Back to announcement
20250612_UCID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894727_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review UCIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021 -6301511 Fax. : 021-6337851 Email: christina@notarischristina.com wa SURAT KETERANGAN Nomor : 514/SI.Not/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Selasa, 10 Juni 2025. Tempat : Sinar Mas Land Plaza Sudirman Lantai 42 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pukul 115.13 — 16.11 WIB. Mata Acara: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian (audited) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan yang dimaksud. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggai 31 Desember 2024. 3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025. 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 5. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk, tertanggal 10 Juni 2025, dengan nomor 134. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Direksi Presiden Direktur : Bapak TAKUMI TERAKAWA, Wakil Presiden Direktur : Bapak TAKEYUK! MATSUURA: Direktur 1 Ibu SRI HARYANI: Direktur : Bapak KURNIAWAN YUWONO:”) Dewan Komisaris Komisaris Independen : Bapak UBAIDILLAH NUGRAHA: Komisaris Independen : Bapak SURYAMIN HALIM. “)menghadiri Rapat secara elektronik melalui Webinar Zoom KSEI.
Page 2 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Bapak UBAIDILLAH NUGRAHA, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 3.829.204.000 (tiga miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat ribu) saham atau 92,124 (sembilan puluh dua koma satu dua empat persen) dari 4.156.572.300 (empat miliar seratus lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Mata Acara Pertama: Terdapat pertanyaan dari 3 (tiga) pemegang saham. Mata Acara Kedua sampai dengan Mata Acara Kelima: Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hai musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama: -Jumlah suara tidak setuju 1 34.400 (tiga puluh empat ribu empat ratus) suara. -Jumlah suara abstain 1 500 (lima ratus) suara. -Jumlah suara setuju 1 3.829.169.100 (tiga miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus) suara. -Sehingga total suara setuju : 3.829.169.600 (tiga miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu enam ratus) suara atau sebesar 99,999/ (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. - Mata Acara Kedua: -Jumlah suara tidak setuju — : 34.400 (tiga puluh empat ribu empat ratus) suara. -Jumlah suara abstain 1 500 (lima ratus) suara. -Jumlah suara setuju 1 3.829.169.100 (tiga miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus) suara. -Sehingga total suara setuju : 3.829.169.600 (tiga miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu enam ratus) suara atau
Page 3 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. : 021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Ia 5. sebesar 99,999 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. - Mata Acara Ketiga: -Jumlah suara tidak setuju 1 116.868.800 (seratus enam belas juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus) suara. -Jumlah suara abstain 1 36.700 (tiga puluh enam ribu tujuh ratus) suara. -Jumlah suara setuju 1 3.712.298.500 (tiga miliar tujuh ratus dua belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus) suara. -Sehingga total suara setuju : 3.712.335.200 (tiga miliar tujuh ratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus) suara atau sebesar 96,94745 (sembilan puluh enam koma sembilan empat tujuh persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. - Mata Acara Keempat: -Jumlah suara tidak setuju 1 202.632.500 (dua ratus dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus) suara. -Jumlah suara abstain 1 500 (lima ratus) suara. -Jumlah suara setuju 1 3.626.571.000 (tiga miliar enam ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu) suara. -Sehingga total suara setuju : 3.626.571.500 (tiga miliar enam ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus) suara atau sebesar 94,7084 (sembilan puluh empat koma tujuh nol delapan persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. - Mata Acara Kelima: -Jumlah suara tidak setuju 1 229.055.700 (dua ratus dua puluh sembilan juta lima puluh lima ribu tujuh ratus) suara. -Jumlah suara abstain : 500 (lima ratus) suara. -Jumlah suara setuju 1 3.600.147.800 (tiga miliar enam ratus juta seratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus) suara. -Sehingga total suara setuju : 3.600.148.300 (tiga miliar enam ratus juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus) suara atau sebesar 94,01845 (sembilan puluh empat koma nol satu delapan persen) atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 4 OCR 0.932
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com www Ai www. Keputusan Rapat : 1. Mata Acara Pertama: IL. Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk: 1. Laporan Keuangan Konsolidasian yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, firma anggota jaringan global KPMG (selanjutnya disebut “KPMG Indonesia”), sesuai dengan laporannya, tanggal 14 Februari 2025, nomor 00021/2.1005/AU.1/04/1214-2/1/1/2025, yang telah memberikan opini laporan keuangan konsolidasian disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, yang termuat dalam Laporan Tahunan 2024, dan 2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang termuat dalam Laporan Tahunan 2024. Il. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen pendukungnya. 2. Mata Acara Kedua: - Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KPMG indonesia, sebesar Rp350.441.386.899,00 (tiga ratus lima puluh miliar empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) (“Laba Bergila 2024”), sebagai berikut: sebesar 204 (dua puluh persen) dari Laba Bersih 2024, atau sebesar Rp70.088.377.752,00 (tujuh puluh miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) akan dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tangga! 31 Desember 2024 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai. Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut: () dividen tunai untuk tahun buku 2024 akan dibayarkan untuk setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi, (ii) atas pembayaran dividen tunai tahun buku 2024, Direksi akan melakukan pemotongan pajak dividen sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku: Gili) Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2024, antara lain (akan tetapi tidak terbatas): (RK
Page 5 OCR 0.940
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com www (aa) menentukan tanggal pencatatan (recording date) yang dimaksud dalam butir (i) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima pembayaran dividen tunai tahun buku 2024, dan (bb) menentukan tangga! pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2024, dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi peraturan Bursa Efek dimana saham Perseroan tercatat: 2. Sisa dari Laba Bersih 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya ditetapkan sebagai laba ditahan. 3. Mata Acara Ketiga: Il Menetapkan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025 adalah sama dengan tahun buku sebelumnya dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Il. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas bagi anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Ii. Besarnya gaji atau honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas yang akan diberikan oleh Perseroan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris ' yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025 akan dimuat dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025. 4. Mata Acara Keempat: | Menunjuk KPMG Indonesia sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Il. Menunjuk Bapak HARRY WIDJAJA, Certified Public Accountant (CPA) yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam KPMG Indonesia dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. III. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk: 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal KPMG Indonesia karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 2. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam hal Bapak Harry Widjaja, CPA karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan 3. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk
Page 6 OCR 0.908
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Emait: christina@notarischristina.com tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut: dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Mata Acara Kelima: Il Menegaskan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah terhitung sejak ditutupnya Rapat, dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama menjalankan jabatan masing-masing, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku dan catatan Perseroan. Ia. Mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan susunan sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur : Bapak TAKUMI TERAKAWA, Wakil Presiden Direktur : Bapak TAKEYUKI MATSUURA, Direktur ! Ibu SRI HARYANI: Direktur 1 Bapak KURNIAWAN YUWONO, Dewan Komisaris Presiden Komisaris 1 Bapak TAKASHI KAN: Komisaris 1 Bapak HENDRA JAYA KOSASIH, Komisaris Independen — : Bapak UBAIDILLAH NUGRAHA: Komisaris Independen — : Bapak SURYAMIN HALIM. -dengan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan). b. Mengangkat Bapak YOSHIYUKI IWASE selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan). II. Menyatakan perhargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terimakasih kepada Bapak KOHEI YOSHIDA atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat selaku Komisaris Perseroan. IV. Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan) adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur : Bapak TAKUMI TERAKAWA, Wakil Presiden Direktur : Bapak TAKEYUKI MATSUURA: Direktur : Ibu SRI HARYANI, Direktur 1 Bapak KURNIAWAN YUWONO: Dewan Komisaris Presiden Komisaris 1 Bapak TAKASHI KAN: Komisaris 1 Bapak YOSHIYUKI IWASE: Komisaris : Bapak HENDRA JAYA KOSASIH: Komisaris Independen 1 Bapak UBAIDILLAH NUGRAHA, &
Page 7 OCR 0.929
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakaria - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Komisaris Independen — : Bapak SURYAMIN HALIM. V. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 10 Juni 2025. Aris disk Administrasi Jakarta Barat, CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×8
unresolved
person
MHum
p.1 ×7
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×3
unresolved
person
TAKEYUK
· Wakil Presiden Direktur
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.4
unresolved
person
HARRY WIDJAJA
p.5 ×2
unresolved
person
SURYAMIN HALIM. V. Memberikan
· Komisaris Independen
p.7 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
245 ms
13 Sep 2026 15:12
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'UBAIDILLAH NUGRAHA',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Sinar Mas Land Plaza Sudirman Lantai 42 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21 '
'Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.'}