Skip to content
Back to announcement

20250612_VKTR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31894760_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review VKTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
      LAPORAN STUDI KELAYAKAN
   PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk

RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

          31 DESEMBER 2024
Page 2
No. : 00076/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2025                                   2 Juni 2025



Kepada Yth.

PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk
Bakrie Tower Lt. 35, Rasuna Epicentrum
Jl. H.R Rasuna Said
Jakarta 12940

U.p. : Direksi

Hal : Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha


Dengan hormat,

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) merencanakan untuk
melakukan penambahan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan,
dan perlengkapan lainnya (selanjutnya disebut “Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”).

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, manajemen
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto
& rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan surat
penugasan kami No. KR/250130-001 tanggal 30 Januari 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”)
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
Page 3
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dengan No. 00065/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2025 tanggal
8 Mei 2025. Namun demikian, sehubungan dengan adanya pengungkapan yang masih perlu
ditambahkan ke dalam laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha,
maka dengan ini, kami menerbitkan kembali laporan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah sebagai
berikut:

•   Penambahan pengungkapan pada alasan dan latar belakang Rencana Penambahan
    Kegiatan Usaha;

•   Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan pasar;

•   Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan teknis;

•   Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan pola bisnis;

•   Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan model manajemen; dan

•   Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan keuangan.

Perubahan-perubahan tersebut tidak mengubah kesimpulan laporan studi kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.




                                         ii
Page 4
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang perdagangan komponen otomotif
dan logam, serta perdagangan dan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan kantor pusat di Bakrie Tower, Lantai 35,
Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940, dengan nomor telepon:
(021) 2991 2222 dan email: corsec@vktr.id.

Polusi merupakan salah satu masalah yang timbul oleh kendaraan berbahan bakar fosil yang
memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar. Solusi untuk hal tersebut sudah menjadi
semakin nyata saat ini oleh opsi kendaraan dengan penggerak menggunakan baterai/listrik
yang memberikan dampak lebih ramah lingkungan daripada kendaraan berbahan bakar fosil.
Pertumbuhan aktivitas industri, seperti halnya pertambangan, logistik dan manufaktur yang
mulai mengimplementasikan target Pemerintah Indonesia untuk mencapai Net Zero
Emissions pada tahun 2060, telah mendorong permintaan yang stabil dan bahkan cenderung
meningkat terhadap perdagangan alat berat listrik.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap penggunaan energi ramah lingkungan
serta pergeseran kebutuhan sektor industri dan konstruksi menuju alat berat berbasis listrik.
Perseroan melihat peluang untuk berpartisipasi dalam rantai pasok dan distribusi alat berat
bertenaga listrik tersebut. Hal ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam mendorong
percepatan transisi ke energi bersih dan pengurangan emisi karbon di berbagai sektor,
dengan mengadopsi teknologi transportasi ramah lingkungan.

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, pada tanggal
9 April 2025, Perseroan dan Anhui Longe International Co., Ltd. (selanjutnya disebut “JAC”),
pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, telah menandatangani Distribution
Agreement (selanjutnya disebut “DA”), di mana Perseroan telah ditunjuk oleh JAC sebagai
distributor forklift listrik beserta suku cadangnya di Indonesia sebagaimana telah disepakati
dalam DA sebagai berikut:


No.       Distribution Agreement                               Keterangan

   1   Pihak-pihak yang bertransaksi   Perseroan dan JAC
   2   Objek transaksi                 Perseroan telah ditunjuk oleh JAC sebagai distributor forklift,
                                         produk berbasis listrik, dan suku cadangnya di Indonesia
   3   Jumlah pemesanan minimum        Tidak dapat kurang dari 20 unit setiap tahun
   4   Jangka waktu                    9 April 2025 sampai dengan 8 April 2026, dimana Perseroan
                                         dan JAC akan menandatangani perjanjian baru bilamana
                                         Perseroan dapat memenuhi ketentuan jumlah pemesanan
                                         minimum
   5   Harga pembelian                 Sesuai dengan daftar harga yang ditetapkan oleh JAC



Selanjutnya, sebagai perusahaan yang memiliki fokus pada solusi mobilitas berkelanjutan,
Perseroan melihat potensi sinergi antara portofolio kendaraan listrik yang dikembangkan
dengan produk alat berat, material handling seperti forklift maupun alat lainnya berbasis listrik
ramah lingkungan dan hemat energi.




                                                                  iii
Page 5
JAC     merupakan     suatu    perseroan     terbatas  berstatus  perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Tiongkok.
Ruang lingkup kegiatan usaha JAC adalah bergerak dalam menjadi produsen mobil yang
komprehensif dengan kendaraan merek independen lini lengkap di Tiongkok,
termasuk truk ringan, sedang, dan berat, MPV, SRV, sedan, sasis bus, bus,
mesin teknik, mesin, kotak roda gigi, dan komponen utama lainnya.

Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan merupakan salah satu strategi bisnis yang
dilakukan oleh Perseroan untuk mendukung kerjasama Perseroan dengan JAC dalam rangka
memperkuat posisi Perseroan sebagai pelaku utama dalam industri transportasi dan alat berat
berbasis listrik, Perseroan melihat peluang strategis untuk melakukan ekspansi usaha dengan
menambahkan bidang usaha baru di sektor perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi usaha
sekaligus menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang ke arah perkembangan
teknologi yang semakin mengedepankan efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan.

Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan mengharapkan
dapat bekerja sama dengan baik dengan JAC dalam memenuhi kebutuhan alat berat terutama
forklift listrik para calon pelanggan Perseroan sehingga hal tersebut dapat meningkatkan
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang yang pada akhirnya dapat
memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan Perseroan dan memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:

•   Polusi merupakan salah satu masalah yang timbul oleh kendaraan berbahan bakar fosil
    yang memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar. Solusi untuk hal tersebut sudah
    menjadi semakin nyata saat ini oleh opsi kendaraan dengan penggerak menggunakan
    baterai/listrik yang memberikan dampak lebih ramah lingkungan daripada kendaraan
    berbahan bakar fosil. Pertumbuhan aktivitas industri, seperti halnya pertambangan,
    logistik dan manufaktur yang mulai mengimplementasikan target Pemerintah Indonesia
    untuk mencapai Net Zero Emissions pada tahun 2060, telah mendorong permintaan yang
    stabil dan bahkan cenderung meningkat terhadap perdagangan alat berat listrik.

•   Seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap penggunaan energi ramah lingkungan
    serta pergeseran kebutuhan sektor industri dan konstruksi menuju alat berat berbasis
    listrik. Perseroan melihat peluang untuk berpartisipasi dalam rantai pasok dan distribusi
    alat berat bertenaga listrik tersebut. Hal ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam
    mendorong percepatan transisi ke energi bersih dan pengurangan emisi karbon di
    berbagai sektor, dengan mengadopsi teknologi transportasi ramah lingkungan.




                                             iv
Page 6
•   Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan salah satu strategi bisnis yang
    dilakukan oleh Perseroan untuk mendukung kerjasama Perseroan dengan JAC dalam
    rangka memperkuat posisi Perseroan sebagai pelaku utama dalam industri transportasi
    dan alat berat berbasis listrik, Perseroan melihat peluang strategis untuk melakukan
    ekspansi usaha dengan menambahkan bidang usaha baru di sektor perdagangan besar
    mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi
    diversifikasi usaha sekaligus menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang ke arah
    perkembangan teknologi yang semakin mengedepankan efisiensi energi dan
    keberlanjutan lingkungan.

•   Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan
    mengharapkan dapat bekerja sama dengan baik dengan JAC dalam memenuhi
    kebutuhan alat berat terutama forklift listrik para calon pelanggan Perseroan sehingga hal
    tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang
    yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan
    Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan”.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Namun
demikian, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan transaksi perubahan kegiatan
usaha sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi penambahan kegiatan usaha,
POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas transaksi tersebut, yang
disiapkan oleh penilai independen.

Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
tersebut, maka Perseroan menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan pendapat
atas kelayakan usaha (selanjutnya disebut “Laporan Studi Kelayakan”) atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.

Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan
lainnya. Laporan Studi Kelayakan ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
mengambil tindakan tertentu atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.




                                              v
Page 7
TUJUAN DAN MAKSUD PENUGASAN

Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam
bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya (selanjutnya disebut
“Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa
mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:

•   Aspek kelayakan pasar;
•   Aspek kelayakan teknis;
•   Aspek kelayakan pola bisnis;
•   Aspek kelayakan model manajemen; dan
•   Aspek kelayakan keuangan,

sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang
kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan
sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi
POJK 17/2020.

Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).


TANGGAL STUDI KELAYAKAN

Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa
laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.


JENIS LAPORAN

Jenis laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan
laporan terinci.




                                           vi
Page 8
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL STUDI KELAYAKAN (SUBSEQUENT EVENT)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal studi
kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, tidak terdapat kejadian penting
setelah tanggal studi kelayakan (subsequent event) yang secara signifikan dapat
memengaruhi kesimpulan studi kelayakan.


DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

Dalam melakukan penugasan ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau
melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:

1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
   disusun oleh manajemen Perseroan;

2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut
   “KAP”) Y. Santoso dan Rekan (selanjutnya disebut “YSR”) sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00019/2.0902/AU.1/05/1792-3/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian;

3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00004/2.0902/AU.1/05/1792-2/1/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian;

4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00059/2.0902/AU.1/05/1792-1/1/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;

5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00069/2.0902/AU.1/05/0046-2/1/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;

6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00197/2.0902/AU.1/04/0046-1/1/III/2021 tanggal 10 Maret 2021 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;

7. Proyeksi laporan keuangan Perseroan terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
   untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 yang disusun
   oleh manajemen Perseroan;

8. DA;




                                          vii
Page 9
9. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 36
   tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., mengenai
   perubahan struktur permodalan Perseroan;

10. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Achmad Amri Aswono Putro
    dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
    terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha;

11. Tarif pajak yang diberlakukan atas Perseroan adalah berdasarkan laba kena pajak dalam
    periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku umum,
    yaitu sebesar 22,00% untuk untuk tahun 2025 – 2034;

12. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
    penugasan;

13. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

14. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara lain website
    Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

15. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

16. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
    Usaha; dan

17. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
    analisis lain yang kami anggap relevan.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung
jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.

Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Perseroan. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya
yang dilakukan Perseroan.




                                            viii
Page 10
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.

Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode
diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV)
yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan.
Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan
dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung
jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan
Perseroan tersebut.

Dalam penugasan studi kelayakan ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi
kelayakan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggungjawab atas Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.

Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
dapat disalahartikan.




                                             ix
Page 11
Karena hasil dari studi kelayakan kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari studi kelayakan kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami juga telah memeroleh informasi atas status hukum
Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.


TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Dalam menyusun laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KR
diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan
Laporan Studi Kelayakan.


INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, KR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga
tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Selanjutnya, laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
oleh analisis yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KR hanya menerima imbalan
sesuai dengan surat penugasan No. KR/250130-001 tanggal 30 Januari 2025 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.


METODE YANG DIGUNAKAN

Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted
cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih
besar dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis payback period dan discounted
payback period untuk dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi
dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.


                                             x
Page 12
KESIMPULAN

Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan,
maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek
kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan
model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan
pasar, nilai-nilai kriteria investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun masa proyeksi
sebagai berikut:

NPV                       : Rp 34,40 miliar
IRR                       : 34,03%
Payback Period            : 3 tahun 1 bulan
Discounted Payback Period : 4 tahun 1 bulan

Sehubungan dengan studi kelayakan ini, kami ingin menekankan bahwa analisis kelayakan
yang dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai
tingkat penjualan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak
manajemen Perseroan melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen
Perseroan mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Kami melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut
dan menurut pendapat kami, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak
bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari
asumsi-asumsi ini akan memengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena tidak ada
kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat
memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.

Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari
pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. Kami
menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan
atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi kelayakan tersebut secara
material.

Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda.




                                             xi
Page 13
DISTRIBUSI LAPORAN STUDI KELAYAKAN

Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain
atau untuk kepentingan lain. Laporan Studi Kelayakan ini tidak merupakan rekomendasi
kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
melakukan tindakan lainnya dalam kaitannya dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Laporan Studi Kelayakan ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak
bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Laporan Studi Kelayakan kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Laporan
Studi Kelayakan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan
stempel perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.


Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN




Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan

Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996




                                            xii

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published12 Jun 2025
Pages13
Characters29,460
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk p.1 ×7
linked person Achmad Amri p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.9 ×3
unresolved org Teknologi Mobilitas Tbk p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Anhui Longe International Co., Ltd. p.4
unresolved org Y. Santoso dan Rekan p.8
unresolved org YSR p.8 ×4
unresolved person Humberg Lie p.9
unresolved org Bank Indonesia p.9 ×3
unresolved org KJPP Kusnanto p.13 ×2
unresolved org KJPP KUSNANTO & REKAN p.13
unresolved person Willy D. Kusnanto · Pimpinan Rekan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2343 ms 12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Perseroan telah ditunjuk oleh JAC sebagai '
                            'distributor forklift,'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Perseroan telah ditunjuk oleh JAC sebagai distributor '
                'forklift,',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result