Back to announcement
20250612_LABS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31894460.pdf
Other Text extracted LABSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 01.024/SP/MM/UBC/VI/25
Nama Perusahaan PT UBC Medical Indonesia Tbk
Kode Emiten LABS
Lampiran 3
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05543/BEI.PP1/06-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
31/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
I-E BEI
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
3 kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang belum disampaikan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas perubahan kepemilikan oleh pemegang saham tertentu
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berdampak terhadap pencatatan saham dalam waktu
3 bulan ke depan.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama, saat ini tidak terdapat rencana untuk melakukan
perubahan kepemilikan saham dalam waktu dekat.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT UBC Medical Indonesia Tbk
Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung
Direktur Utama
PT UBC Medical Indonesia Tbk
Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Rawa Gelam V, Blok L, No Kav 11-13, Kel.
Page 2
Telepon : 021-38865110, Fax : , www.ubcindonesia.com
Nama Pengirim Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 12-06-2025 17:29
Lampiran 1. Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
2. 1_Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
3. 2_Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT UBC Medical Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT UBC Medical Indonesia Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 01.024/SP/MM/UBC/VI/25
Issuer Name PT UBC Medical Indonesia Tbk
Issuer Code LABS
Attachment 3
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05543/BEI.PP1/06-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
31/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
I-E BEI
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
3 kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang belum disampaikan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas perubahan kepemilikan oleh pemegang saham tertentu
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berdampak terhadap pencatatan saham dalam waktu
3 bulan ke depan.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama, saat ini tidak terdapat rencana untuk melakukan
perubahan kepemilikan saham dalam waktu dekat.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT UBC Medical Indonesia Tbk
Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung
Direktur Utama
PT UBC Medical Indonesia Tbk
Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Rawa Gelam V, Blok L, No Kav 11-13, Kel.
Page 4
Phone : 021-38865110, Fax : , www.ubcindonesia.com
Sender Name Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung
Function Direktur Utama
Date and Time 12-06-2025 17:29
Attachment 1. Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
2. 1_Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
3. 2_Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
This is an official document of PT UBC Medical Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT UBC Medical Indonesia Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung
· Direktur Utama
p.1 ×6
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.