Back to announcement
20250612_GTRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894492_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed GTRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Selasa, 10 Juni 2025;
Waktu : 10.28’ BBWI s/d 11.30’ BBWI;
Tempat : Sotis Hotel, Ruang Rajawali
Jl. Penjernihan 1 No. 10B, Bendungan Hilir
Tanah Abang, Jakarta Pusat.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
1
Page 2
C. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
- Direktur Utama : Bapak RONNY SENJAYA;
- Direktur : Bapak PITTOYO ADI KRISWANTO;
- Direktur : Ibu YOHANA PUSPITA.
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris Utama : Bapak ARDI SUPRIYADI.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
1.517.251.600 saham, yang merupakan 80,09% dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, terdapat satu pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan terkait mata acara Rapat pertama, yaitu Bapak JULIUS
HALIM, selaku pemegang/pemilik 35.000 saham dalam Perseroan.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat 48 Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
2
Page 3
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 100 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
1.517.251.600 suara, yang merupakan 100% dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara
pertama Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 100 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
1.517.251.600 suara, yang merupakan 100% dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara kedua
Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 100 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
1.517.251.600 suara, yang merupakan 100% dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara ketiga
Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 100 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
1.517.251.600 suara, yang merupakan 100% dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara
keempat Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 100 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
1.517.251.600 suara, yang merupakan 100% dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara kelima
Rapat yang telah disampaikan.
3
Page 4
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku 2024;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan penggunaan Laba Neto Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar
Rp 39.477.339.132 dengan perincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp 5.000.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan, sesuai
dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b. sebesar Rp 3.447.762.500 (dihitung dari Laba Neto Perseroan
setelah dikurangi dana cadangan) dibagikan sebagai dividen tunai
secara proporsional kepada para pemegang saham Perseroan
dengan pembagian dividen sebesar Rp 1,82 per lembar saham, yang
pembagiannya akan dilaksanakan oleh Direksi Perseroan,
selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2025;
c. sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk
memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka
mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.
Selanjutnya Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Pereseroan untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan
pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku di bidang pasar modal.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
4
Page 5
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menyetujui pengunduran diri Ibu YOHANA PUSPITA selaku
Direktur Perseroan, dimana pengunduran diri tersebut berlaku
efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Ibu
YOHANA PUSPITA, atas tindakan pengurusan yang telah
dilakukan selaku anggota Direksi Perseroan, sepanjang
tindakan-tindakannya tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama masa jabatannya,
disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Ibu YOHANA
PUSPITA selama menjabat sebagai Direktur Perseroan, yang telah
dilakukan untuk kemajuan Perseroan.
3. Menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan dengan
mengangkat Bapak RYAN PRATAMA KUSUMA, untuk
menggantikan Ibu YOHANA PUSPITA selaku Direktur Perseroan.
4. Menetapkan susunan anggota anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan sisa masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang masih menjabat, yaitu sampai dengan tanggal
18 Agustus 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan mereka sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
- Direktur Utama : Bapak RONNY SENJAYA;
- Direktur : Bapak PITTOYO ADI KRISWANTO;
- Direktur : Bapak RYAN PRATAMA KUSUMA.
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris Utama : Bapak ARDI SUPRIYADI;
- Komisaris Independen : Bapak TSUN TIEN WEN
LIE, S.E., S.H.
5
Page 6
5. Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa
kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi,
untuk menyatakan keputusan mata acara kelima Rapat ini, dalam
suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi
Perseroan tersebut.
Jakarta, 11 Juni 2025
PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI Tbk
Direksi Perseroan
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Jun 2025 · – |
| Present | 1,517,251,600 (80.09%) |
| Chair | — |
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
JULIUS HALIM
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
845 ms
12 Sep 2026 22:58
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.09',
'shares_present': '1517251600',
'venue': 'Sotis Hotel, Ruang Rajawali Jl. Penjernihan 1 No. 10B, Bendungan '
'Hilir Tanah Abang, Jakarta Pusat. B.'}