Back to announcement
20250612_TIFA_Perubahan Pengurus_31894512_lamp2.pdf
Board change Needs review TIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.836
NOTARIS 8 PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.HUM., M.KN. SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00023.AH.02.02.TAHUN 2016 Tangga! Ti Maret 2016 SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 215/KEP-17.3/VI/2016, Tanggal : 21 Juni 2016 Daerah Kerja : Kota Administrasi Jakarta Barat SALINAN AKYA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT AG PT KDB TITA PINANCE Tbk Nomer : 72. Tanggal : 05 Juni 2025. Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5, Jakarta - 1140 Telp.: 021 - 630151 Fax.: O21 - 6337551 Email : christina@notarischristins.com
Page 2 OCR 0.919
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT KDB TIFA FINANCE Tbk Nomor : 72. -Pada hari ini, Kamis, tanggal 05-06-2025 (lima Juni dua ribu dua puluh lima). ---- -Pukul 11.20 WIB (sebelas lewat dua puluh menit Waktu Indonesia Barat). ------—- -Hadir di hadapan saya, CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister jora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta engan dihadiri para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris, dan nama- fianya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : Tuan CHO JAESEONG, lahir di Korea Selatan, pada tanggal 27-03-1970 --- (dua puluh tujuh Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh), swasta, Warga Negara Rg Ublik Korea, pemegahg Paspor nomor M179U5515, untuk ra berada di Jakarta, -—— -——— La “Menurut keterangannya hal ini bertindak selaku Presiden Direktur, demikian mewakili Direksi, yang mendapat kuasa sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara yang dibuat oleh saya, Notaris, tertanggal hari ini, nomor 70, dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT KDB TIFA FINANCE Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, Eguity Tower Lantai 39, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru (untuk selanjutnya disebut Perseroan), yang perubahan" seluruh anggaran dasar dan perubahannya dimuat dalam akta-akta yang dibuat di hadapan saya, Notaris, tertanggal :---- -27-08-2020 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu dua puluh), nomor 192, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 10-09-2020 (sepuluh September dua ribu dua puluh), nomor AHU-0062389.AH.01.02.TAHUN 2020, yang ------------—-——- pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
Page 3 OCR 0.934
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, tertanggal 10-09-2020 (sepuluh September dua ribu dua puluh), nomor AHU-AH.01.03-0384918, ana -24-09-2021 (dua puluh empat September dua ribu dua puluh satu), nomor 196, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, tertanggal 27-09-2021 (dua puluh tujuh September dua ribu dua puluh satu), nomor AHU-AH.01.03-0453439. - - - -Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. -Penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan : - -Bahwa pada hari Kamis, tanggal 05-06-2025 (lima Juni dua ribu dua puluh lima), bertempat di Pacific Century Place Function Room B, Level B1, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan, pukul 10.18 WIB (sepuluh lewat delapan belas menit Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul 11.03 WIB (sebelas lewat tiga menit Waktu Indonesia Barat) Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut RAPAT), yang dituangkan dalam akta Berita Acara yang dibuat oleh saya, Notaris, tertanggal hari ini, nomor 70. -Bahwa RAPAT dipimpin oleh Tuan ANTONIUS HANIFAH KOMALA selaku Komisaris Independen Perseroan, yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusannya Nomor 003/COM/HO/06/25 tertanggal 02-06-2025 (dua Juni dua ribu dua puluh lima) dan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, -----—--— - -Bahwa keseluruhan prosedur dan tata laksana penyelenggaraan RAPAT telah Aa ——
Page 4 OCR 0.915
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) serta dalam menyelenggarakan RAPAT, telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI") yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia: Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut : —-----——-- a. Memberitahukan mengenai agenda Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan -—- (OJK), sesuai dengan Surat Perseroan Nomor 057/COS/HO/04/25 tanggal 22-04-2025 (dua puluh dua April dua ribu dua puluh lima). ---—-—--—----———.- b. Menyampaikan pengumuman rencana RAPAT pada tanggal 29-04-2025 (dua puluh sembilan April dua ribu dua puluh lima) (selanjutnya disebut "Pengumuman”) melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (melalui aplikasi @ASY.KSEI) --nnno-nnooonn-onntoonnnonennnnnoennona nano annnna—n | Cc. Mengumumkan panggilan RAPAT pada tanggal 14-05-2025 (empat belas Mei dua ribu dua puluh lima) (selanjutnya disebut “Panggilan”) melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (melalui aplikasi sCASY. KSEI). --—-----—-—---—---....——. | d. Mengumumkan ralat Panggilan RAPAT pada tanggal 28-05-2025 (dua puluh delapan Mei dua ribu dua puluh lima) sehubungan dengan ralat atas penjelasan agenda ke-5 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Panggilan (selanjutnya disebut “Ralat Panggilan”) melalui situs web ——
Page 5 OCR 0.934
Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (melalui aplikasi eASY.KSEI). --------—---—-—-—-—...... -Bahwa dalam RAPAT telah hadir dan/atau diwakili dalam RAPAT, berjumlah 2.864.862.623 (dua miliar delapan ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua puluh tiga) saham atau mewakili 80,6506 (delapan puluh koma enam lima nol persen) dari 3.552.213.000 (tiga miliar lima ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan, telah terpenuhi. --—-—-—--—- -Bahwa dalam RAPAT telah mengambil keputusan mengenai perubahan pengurus Perseroan, yang hendak dituangkan dalam akta ini, -—-------—------—-—--——- -Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan di atas maka penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, menyatakan bahwa RAPAT telah mengambil keputusan sebagai berikut : ---—--— Keputusan Agenda Kelima ---— - a. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: - Mengangkat Tuan KIM KANG SU selaku Presiden Komisaris —--—-----—--- Perseroan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejak yang bersangkutan menerima persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK (“FPT Presiden Komisaris”), yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan) dan dinyatakan / dituangkan dalam suatu Akta yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan pengurus Perseroan. Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan FPT Presiden Komisaris, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari RUPS Perseroan, ----------—-—--—- ——
Page 6 OCR 0.856
Na - Mengangkat kembali Tuan KWON YOUNGHOON selaku Presiden ------- Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RAPAT sampai dengan diperolehnya FPT Presiden Komisaris. Apabila FPT Presiden Komisaris tidak diperoleh, maka Tuan KWON YOUNGHOON tetap menjabat selaku Presiden Komisaris Perseroan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), ----------—5nnnonnn0nnnnnnnnnnan Berdasarkan keputusan huruf a tersebut di atas, terhitung sejak ditutupnya RAPAT, maka susunan dan komposisi Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut : -—--—-—--—-—----——-—.- Presiden Direktur : Tuan CHO JAESEONG ") Direktur 1 Tuan EUN SEONGHYUK ") ———-——-—. Direktur : Nyonya INA DASHINTA HAMID ")-—-——-——— Direktur : Nyonya ADE RAFIDA SAULINA SAMOSIR, -— Sarjana Ekonomi ") ——--—-—-—-——------n---nnnn5 Dewan Komisaris - Presiden Komisaris : Tuan KWON YOUNGHOON) s5... Komisaris Independen : Tuan CHOI JUNG SIK " Komisaris Independen 1 Tuan ANTONIUS HANIFAH KOMALA “4)------- Dewan Pengawas Syariah : Tuan AM HASAN ALI 8) --—--—o--— oo. Keterangan : mm Is) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum --—-—--- Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam): - “) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum ---- Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh). “8) dengan masa jabatan sampai dengan dikeluarkannya FPT Presiden --- en
Page 7 OCR 0.941
Komisaris dan dinyatakan / dituangkan dalam Akta yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan pengurus Perseroan. Apabila FPT Presiden Komisaris tidak diperoleh maka masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).--—-------n--nnn---—--—-------2---—o- b. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak ----—- substitusi kepada anggota Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut, ke dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk menuangkan / menyatakan susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan setelah disetujuinya FPT Presiden Komisaris, dan selanjutnya melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala hal yang dianggap perlu termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pelaporan/ pemberitahuan kepada instansi berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. -—-----—---——..—............ -Selanjutnya penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya akan kebenaran identitas dari penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan penghadap juga telah membubuhkan sidik jari tangan pada lampiran yang dibuat secara terpisah, namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari minuta akta ini. -Penghadap dengan ini pula menyatakan telah mengerti dan memahami sepenuhnya atas seluruh dan setiap isi akta ini, sehingga sehubungan dengan hal tersebut di atas maka penghadap dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut serta membebaskan saya, Notaris, dan para saksi, atas segala dan setiap akibat yang timbul. - DEMIKIAN AKTA INI —----—----—--—-----n-------- -Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal ————
Page 8 OCR 0.904
seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi : -——-- 1. Tuan MICHAEL YOGATAMA, lahir di Mojokerto, pada tanggal 31-10-1998 - (tiga puluh satu Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Apartemen Mediterania Garden Residences 2 Tower K-26-KG, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 008, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3576023110980005, “— 2. Nyonya ANNA HIDAYANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang, pada ------- tanggal 22-06-1968 (dua puluh dua Juni seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi, Puri Hutama, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 013, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3216066206680009, untuk sementara berada di Jakarta: -- -keduanya karyawan pada kantor Notaris. -Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada penghadap, para saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh penghadap, para saksi dan saya, Notaris. ma -Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian. —-—-—-—--- -Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ---——---—---——--—---oo—o.- DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA AA (RAMX330034427 MotariusiaMO, RUPS Tbk 20251tfa rupstib SJuni20251Ifa PKR Pengurus RUPST. Sluni2025 Clean .Salinan.docx
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1
unresolved
org
Pertanahan Nasional Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
KDB TITA PINANCE Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1
unresolved
person
MHum
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×7
unresolved
person
AM HASAN ALI
p.6
unresolved
person
FPT
· Komisaris
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
MICHAEL YOGATAMA
p.8
unresolved
person
ANNA HIDAYANTI
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
235 ms
13 Sep 2026 15:12
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'KIM KANG SU',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Presiden Komisaris',
'reason_text': 'kannya sebagaimana tersebut di atas, menyatakan '
'bahwa RAPAT telah mengambil keputusan sebagai '
'berikut : ---—--— Keputusan Agenda Kelima ---— - '
'a. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris '
'Perseroan sebagai berikut: - Mengangkat Tuan KIM '
'KANG SU selaku Presiden Komisaris —--—-----—--- '
'Perseroan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun '
'terhitung sejak yang bersangkutan menerima '
'persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan '
'Kepatutan dari OJK (“FPT Presiden Komisaris”), '
'yaitu sampai'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT KDB TITA PINANCE Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}