Skip to content
Back to announcement

20250612_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31894581_lamp1.pdf

Listing Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 224

Page 1
                                                  Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             JADWAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Tanggal Efektif                                              :                     30 September 2024         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                     :            12 Juni 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Masa Penawaran Umum                                          :                         4 – 5 Juni 2025       Tanggal Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD Secara Elektronik                        :            12 Juni 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Tanggal Penjatahan                                           :                            10 Juni 2025       Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                            :            13 Juni 2025




                                                                                                                                                                                                                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            KOMPETEN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V DAN SUKUK MUDHARABAH IV DAN TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            OBLIGASI USD II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Kegiatan Usaha Utama:                                                                                         Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue                      Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia                                                                 Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Website: www.app.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Jl. Raya Minas Perawang Km.26                                     Jl. Raya Serpong Km.8                                       Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak                          Serpong – Tangerang 15310                                                  Serang 42184
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia                                      Banten, Indonesia                                                   Banten, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Telepon : (+62-761) 91088                                 Telepon : (+62-21) 5312 0001-3                                        Telepon : (+62-254) 280088
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Faksimili : (+62-761) 91373                                Faksimili : (+62-21) 5312 0363                                      Faksimili : (+62-254) 282430-3
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp14.000.000.000.000,- (EMPAT BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.219.410.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS SEMBILAN BELAS MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.098.315.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN PULUH DELAPAN MILIAR TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ2EOLJDVL2EOLJDVLLQLGLWDZDUNDQ
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp327.430.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp439.385.000.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp217.280.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.015.905.000.000,- (satu triliun lima belas miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 September 2025, sedangkan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 12 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B, dan 12 Juni 2030 untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.557.830.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.130.040.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TIGA PULUH MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBANYAK-BANYAKNYA Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            6XNXN0XGKDUDEDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLNHZDMLEDQNHSDGD3HPHJDQJ6XNXN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp357.075.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 51,95% (lima puluh satu koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp425.755.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 76,96% (tujuh puluh enam koma sembilan enam persen) dari Pendapatan yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp188.730.000.000,- (seratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 80,81% (delapan puluh koma delapan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp1.028.440.000.000,- (satu triliun dua puluh delapan miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW). Bila jumlah dalam
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Pembayaran Pendapatan bagi hasil Pertama akan dilakukan pada tanggal 12 September 2025, sedangkan Pembayaran Pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo seri masing-masing adalah pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Sukuk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri A, 12 Juni 2028 untuk Sukuk Seri B, dan 12 Juni 2030 untuk Sukuk Seri C.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,- (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD16.678.500,- (ENAM BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD20.046.500,- (DUA PULUH JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA USD20.000.000 (DUA PULUH JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            2EOLJDVL86'LQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ2EOLJDVL2EOLJDVL86'LQL
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD1.515.000,- (satu juta lima ratus lima belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.221.000,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD1.016.500,- (satu juta enam belas ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD16.247.500,- (enam belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (EHVW H௺RUW). Bila jumlah dalam
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 12 September
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi USD masing-masing adalah pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Obligasi USD Seri A, 12 Juni 2028 untuk Obligasi USD Seri B, dan 12 Juni 2030 untuk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Obligasi USD Seri C.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA), SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V DAN/ATAU TAHAP
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         SELANJUTNYA (JIKA ADA), DAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD, DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD ATAU UNTUK DISIMPAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN PERJANJIAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             OBLIGASI USD DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah) idA+ (Single A Plus)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
   PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
             Jl. MH. Thamrin No. 51                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Sekuritas Indonesia


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               PT ALDIRACITA        PT BCA SEKURITAS         PT BRI DANAREKSA         PT BNI SEKURITAS       PT INDO PREMIER         PT KOREA INVESTMENT AND                  PT MANDIRI     PT MAYBANK                  PT SUCOR       PT TRIMEGAH
           Jakarta 10350, Indonesia                                                                                                                                                                                                                                                                                             SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 SEKURITAS                                      SEKURITAS              SEKURITAS INDONESIA                    SEKURITAS       SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         SEKURITAS       SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI USD
    Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900
         Faksimili : (+62 21) 392 7685                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekuritas Indonesia


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  PT ALDIRACITA               PT BCA SEKURITAS            PT INDO PREMIER         PT MANDIRI SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS                       PT SUCOR SEKURITAS                PT TRIMEGAH SEKURITAS
      Website : www.asiapulppaper.com                                                                                                                                                                                                                                                                                                          SEKURITAS INDONESIA                                           SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             INDONESIA                                                                  INDONESIA TBK




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PT BANK KB BUKOPIN TBK

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024, Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
2024, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
7DKDS,7DKXQNHSDGD2WRULWDV-DVD.HXDQJDQ ³2-.´ GL-DNDUWDGHQJDQVXUDW1R,.33
',59,WDQJJDO-XQLVHVXDLGHQJDQSHUV\DUDWDQ\DQJGLWHWDSNDQGDODP8QGDQJXQGDQJ
Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada
37 %XUVD (IHN ,QGRQHVLD ³%(,´  VHVXDL GHQJDQ 6XUDW 3HUVHWXMXDQ 3ULQVLS 3HQFDWDWDQ (IHN %HUVLIDW
8WDQJGDQ6XNXN1R6%(,33WDQJJDO-XOL\DQJGLEHULNDQROHK%(,$SDELOD
Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Emisi Obligasi USD, yang sebagian dicantumkan pada Bab I
dalam Informasi Tambahan ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHWLDSSLKDN\DQJWHUD¿OLDVLGLODUDQJPHPEHULNDQNHWHUDQJDQ
GDQDWDXSHUQ\DWDDQDSDSXQPHQJHQDLGDWD\DQJWLGDNGLXQJNDSNDQGDODP,QIRUPDVL7DPEDKDQLQL
tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
SLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL³$¿OLDVL´GDODP88336.3HQMDPLQ3HODNVDQD
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
PHUXSDNDQSLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ6HODQMXWQ\DSHQMHODVDQVHFDUDOHQJNDSPHQJHQDLDGD
WLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL3HQMDPLQ3HODNVDQD(PLVL2EOLJDVL6XNXN0XGKDUDEDKGDQ2EOLJDVL
USD dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
86' 3HQMHODVDQ PHQJHQDL WLGDN DGDQ\D KXEXQJDQ D¿OLDVL /HPEDJD GDQ 3URIHVL 3HQXQMDQJ 3DVDU
Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIDAFTARKAN
 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK
 INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD TERSEBUT
 TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
 TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN
 PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI
 INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI,
 SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA
 SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
 TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI, SUKUK
 MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN
 POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xix
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA.............................................................................................50
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................57
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................85
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................90
VI.      INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.................................101
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .......................................................................102
         1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ...................................................................................102
         2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.......................103
         3. PERIZINAN.........................................................................................................................103
         4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
             PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. ................................................................104
         5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.............................................................105
         6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
             BADAN HUKUM. ................................................................................................................105
         7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ..................................105
         8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)..................................................................109
         9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
             DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN
             DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.........................................................................................109
         10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA. ..110
             10.1 KEGIATAN USAHA...................................................................................................110
             10.2 FASILITAS PRODUKSI. ...........................................................................................110
             10.3 BAHAN BAKU. ......................................................................................................... 111
             10.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ............................................................... 111
             10.5 PEMASARAN........................................................................................................... 111
             10.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN......................112
             10.7 PERSAINGAN USAHA.............................................................................................113
             10.8 STRATEGI USAHA...................................................................................................115
             10.9 PROSPEK USAHA...................................................................................................115
             10.10 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL).....................................118
             10.11 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE
                   SOCIAL RESPONSIBILITY).....................................................................................121
VIII.    PERPAJAKAN. .........................................................................................................................124
IX.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD................126
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................128
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................131
XII.     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI SUKUK MUDHARABAH, DAN
         OBLIGASI USD.........................................................................................................................140
XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD. ...........................146
XIV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................149



                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                           pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
                           (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                           pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                           perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
                           atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                           baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                           menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                           yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                           yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                           20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                           perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
                        Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                        membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
                        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Bunga Obligasi USD,
                        dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau pelunasan Dana Sukuk
                        Mudharabah, dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD, termasuk Denda
                        dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/
                        atau Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Pemegang Obligasi USD
                        melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
                        tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen
                        Pembayaran Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Agen Pembayaran
                        Obligasi USD.
“Akad Mudharabah”   :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
                        Tahap IV Tahun 2025 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
                        dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah Dalam
                        Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                        IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap Tahun 2025 tanggal 21 Mei 2025 yang
                        dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.




                                               ii
Page 5
“Bank Kustodian”      :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                          melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                          dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam dan LK”      :   Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
                          dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                          Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2005 (dua ribu
                          lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
                          Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                          Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11 (sebelas) Oktober 2010 (dua
                          ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bunga Obligasi”      :   Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
                          dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                          Obligasi.
“Bunga Obligasi USD” :    Berarti tingkat bunga Obligasi USD yang harus dibayar oleh Perseroan
                          kepada Pemegang Obligasi USD, kecuali Obligasi USD yang dimiliki
                          oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
                          Perwaliamanatan Obligasi USD.
“Bursa Efek”          :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                          sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak
                          lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam
                          hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas
                          yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang      :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening Obligasi”       kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                          di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                          kepada KSEI.
“Daftar Pemegang      :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening Obligasi        kepemilikan Obligasi USD oleh Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang
 USD”                     Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                          Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang      :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening Sukuk           kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
 Mudharabah”              melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
                          oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk           :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
 Mudharabah”              kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi
                          sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
                          Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                          Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                          PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban
                          kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan
                          dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
                          dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri
                          dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                          a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                              Rp357.075.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh puluh
                              lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                              yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                              Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                              adalah 51,95% (lima puluh satu koma sembilan lima persen) dari
                              Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                              ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
                              waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                              Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

                                                iii
Page 6
                      b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
                         sebesar Rp425.755.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar tujuh
                         ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                         Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang
                         Sukuk Mudharabah adalah 76,96% (tujuh puluh enam koma sembilan
                         enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                         bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
                         tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun
                         sejak Tanggal Emisi; dan
                      c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
                         sebesar Rp188.730.000.000,- (seratus delapan puluh delapan miliar
                         tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                         Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang
                         Sukuk Mudharabah adalah 80,81% (delapan puluh koma delapan satu
                         persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                         hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
                         tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun
                         sejak Tanggal Emisi.
                      Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar
                      Rp1.028.440.000.000,- (satu triliun dua puluh delapan miliar empat ratus
                      empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                      effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
                      sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                      menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk tersebut.
                      Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                      sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                      Mudharabah.
“Denda”           :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
                      keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi
                      yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                      dan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                      Obligasi USD, untuk masing-masing Seri Obligasi, dan Obligasi USD dari
                      jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
                      keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
                      dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi USD, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                      360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                      puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi”   :   Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                      Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah,
                      Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD, Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD, Pengakuan Utang Obligasi,
                      Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi USD,
                      Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                      Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, Perjanjian Agen
                      Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah,
                      Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD, Perjanjian Pendaftaran Efek
                      Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi
                      Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya
                      yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
                      dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
                      No.36/2014.



                                             iv
Page 7
“Efek”               :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
                         komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
                         Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative Efek,
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Efek Syariah”       :   Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                         Modal.
“Emisi”              :   Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                         dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure”      :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                         kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
                         gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
                         atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
                         terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                         sampai dengan sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran berdasarkan
                         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                         Mudharabah, dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
“FKP”                :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
                         nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
                         Penjamin Pelaksana Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Pelaksana Obligasi
                         USD kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Sukuk
                         Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi USD.
“FPPO”               :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi USD yaitu
                         formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
                         kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Obligasi USD.
“FPPSM”              :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
                         yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                         Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran”    :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, dan/atau
                         nilai Dana Sukuk Mudharabah dan/atau nilai Pokok Obligasi USD.
“Hari Bursa”         :   Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                         efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
                         Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.

“Hari Kalender”      :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                         tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                         sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja”         :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                         yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
                         yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                         Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB”                :   Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                         Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Informasi Tambahan” :   berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                         dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                         Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan :    berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
 Ringkas”                pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                         diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                         Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai POJK No.9/2017.




                                                v
Page 8
“Jumlah Kewajiban”    :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                          dengan Emisi Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas padas
                          Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi
                          Kerugian akibat keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang”     :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Obligasi dan Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian
                          Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                          USD, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
                          Obligasi dan Obigasi USD ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok,
                          Bunga, dan Denda Obligasi, dan Obligasi USD (jika ada) yang terutang dari
                          waktu ke waktu.
“KAP”                 :   Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kompensasi           :   Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
 Kerugian”                Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat
                          dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
                          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
                          Sukuk Mudharabah.
                          Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
                          Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
                          Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
                          adalah sebagai berikut :
                          a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar-besarnya Rp215.278,- (dua ratus
                             lima belas ribu dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari;
                          b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar-besarnya Rp305.556,- (tiga ratus
                             lima ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah) per hari; dan
                          c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar besarnya Rp319.444,-(tiga ratus
                             sembilan belas ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah) per hari.
“Komitmen Surat       :   Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian
 Pesanan”                 produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan dengan
                          PT Cakrawala Mega Indah tertanggal 7 Mei 2025.
“Konfirmasi Tertulis” :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk
                          Mudharabah, dan Obligasi USD dalam Rekening Efek yang diterbitkan
                          oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                          Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah,
                          dan Pemegang Obligasi USD dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                          Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Pemegang
                          Obligasi USD untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                          Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
                          kembali Dana Sukuk Mudharabah, Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok
                          Obligasi USD, dan ak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi, Sukuk
                          Mudharabah, dan
                           Obligasi USD.
“Konsultan Hukum”     :   Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
                          dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa & Partners.
“Konfirmasi Tertulis :    Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah/ Obligasi
 Untuk RUPO/RUPSU”        USD yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Pemegang
 atau “KTUR”              Sukuk Mudharabah/Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang Rekening,
                          khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya
                          RUPO/RUPSU.




                                                vi
Page 9
“KSEI”               :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                         Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                         dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
                         Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                         Obligasi USD, berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan
                         Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas sebagai Agen
                         Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian”          :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                         dan Obligasi USD dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi, Sukuk
                         Mudharabah, dan Obligasi USD serta jasa lainnya termasuk menerima
                         dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
                         Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                         UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
                         telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi, Sukuk
                         Mudharabah, dan Obligasi USD menurut syarat-syarat yang ditetapkan
                         dalam Peraturan No.IX.A.7. Dalam penawaran umum Obligasi, Sukuk
                         Mudharabah, dan Obligasi USD ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                         Tbk.
“Masa Penawaran”     :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                         Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD sebagaimana diatur dalam
                         Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk
                         Mudharabah, dan Obligasi USD.
“Masyarakat”         :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                         Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
                         bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Menkumham”          :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                         dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                         Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Nisbah Pemegang   :     Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
 Sukuk Mudharabah”       harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                         berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                         proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
                         Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Notaris”            :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar
                         di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
”Obligasi            :   Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
 Berkelanjutan”          secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                         Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
                         Paper Tahap I Tahun 2024 dan/atau Obligasi Berkelanjutan Tahap II dan/
                         atau Obligasi Berkelanjutan Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada)
                         yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing
                         tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam
                         Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi Berkelanjutan
                         sebesar Rp14.000.000.000.000,- (empat belas triliun Rupiah). Setiap
                         Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap selama periode
                         Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan
                         dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun
                         penerbitannya.




                                               vii
Page 10
“Obligasi USD     :   Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
 Berkelanjutan”       secara bertahap kepada Pemegang Obligasi USD melalui Penawaran
                      Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi USD Berkelanjutan II Indah
                      Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 dan/atau Obligasi USD Tahap II
                      dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat
                      Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi USD tersebut dan akan
                      dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan
                      target dana Obligasi USD Berkelanjutan sebesar USD100.000.000,-
                      (seratus juta Dolar Amerika Serikat). Setiap Penawaran Umum Obligasi
                      USD, yang dilakukan secara bertahap selama periode Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Obligasi USD dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-
                      perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi”        :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025
                      dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
                      (dua triliun Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
                      commitment) sebesar Rp984.095.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh
                      empat miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri,
                      dengan ketentuan sebagai berikut:
                      a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                         Rp327.430.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus tiga
                         puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam
                         koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
                         tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                         Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                         (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal
                         jatuh tempo; dan
                      b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                         Rp439.385.000.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus
                         delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                         10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                         3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                         dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                         persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
                         tempo; dan
                      c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                         Rp217.280.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan
                         puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh
                         koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                         penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                         Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
                      Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.015.905.000.000,-
                      (satu triliun lima belas miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) akan dijamin
                      secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
                      terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
                      sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                      menerbitkan Obligasi tersebut.
                      Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                      ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                      Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
                      sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                      sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                      Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi.




                                             viii
Page 11
“Obligasi USD”   :   Berarti Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025
                     dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD20.000.000,- (dua
                     puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang akan dijamin secara Kesanggupan
                     Penuh (full commitment) sebesar USD3.752.500,- (tiga juta tujuh ratus lima
                     puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang terdiri dari 3 (tiga)
                     seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
                     a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                         USD1.515.000,- (satu juta lima ratus lima belas ribu Dolar Amerika
                         Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh
                         lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                         Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
                         dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                         persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh
                         tempo;
                     b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                         USD1.221.000,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu Dolar Amerika
                         Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
                         persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                         Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
                         (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                         Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                     c. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                         USD1.016.500,- (satu juta enam belas ribu lima ratus Dolar Amerika
                         Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol
                         nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                         sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara
                         penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                         Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD16.247.500,-
                     (enam belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus Dolar
                     Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                     Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                     atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                     kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.
                     sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai
                     dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
                     Jumlah Pokok Obligasi USD dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                     Obligasi USD sesuai dengan Seri Obligasi USD dan/atau pelaksanaan
                     pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi USD sebagaimana
                     dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan
                     dalam pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
”OJK”            :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang independen
                     yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                     pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                     Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
                     Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21
                     Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                     yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
                     Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
                     sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                     tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal”    :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                     perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                     diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.



                                            ix
Page 12
“Pefindo”           :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi/ :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
 Obligasi USD”          Obligasi atau Obligasi USD yang disimpan dan diadministrasikan dalam
                        Rekening Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                        Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                        yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                        lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
                        undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk     :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
 Mudharabah”            dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Pendapatan Bagi
                        Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam,
                        terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan
                        investasi langsung atas Sukuk Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang
                        melakukan investasi atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
                        Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat”       :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat Efek
                        lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
                        Amanat.
“Pemerintah”        :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum”    :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, atau Obligasi
                        USD yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
                        berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
                        pelaksanaannya.
“Pendapatan Bagi    :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
 Hasil”                 harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                        yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A,
                        Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal
                        Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian
                        antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
                        Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada
                        informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang
                        uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
                        Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi Perseroan
                        selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
                        Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam
                        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pendapatan Yang    :   Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
 Dibagihasilkan”        Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga pokok
                        penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan          :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
 Kewajiban Sukuk        Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
 Mudharabah”            Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
                        Tahap IV Tahun 2025 No. 85 tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat dihadapan
                        Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang”   :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                        sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                        Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 No. 81
                        tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                        Jakarta.




                                              x
Page 13
“Pengakuan Utang       :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi USD,
 Obligasi USD”             sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi USD
                           Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 No. 89
                           tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                           Jakarta.
“Penitipan Kolektif”   :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                           pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
                           dalam UUPM.
“Penjamin Pelaksana :      Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
 Emisi Obligasi”           penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Obligasi, dalam hal ini
                           PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa
                           Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea
                           Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
                           Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
                           Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Emisi        :   Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang membuat kontrak dengan
 Obligasi”                 Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama
                           Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk
                           oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                           dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
                           PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                           PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
                           PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
                           Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                           ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana :      Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD yang membuat kontrak
 Emisi Obligasi USD”       dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD atas
                           nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
                           ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                           USD, dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
                           Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
                           Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
                           Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD.
“Penjamin Emisi    :       Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
 Sukuk Mudharabah”         penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Sukuk Mudharabah, dalam
                           hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
                           PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
                           PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
                           PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
                           Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                           ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana :      Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
 Emisi Sukuk               penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Sukuk Mudharabah, dalam hal
 Mudharabah”               ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
                           PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea
                           Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
                           Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
                           Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.




                                                 xi
Page 14
“Peraturan No. IX.A.2” :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
                           Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                           Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
                           LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                           dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen       :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 78 tanggal 21 Mei 2025, yang
 Pembayaran                dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
 Obligasi”                 Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                           dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen     :     Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 86 tanggal 21 Mei 2025, yang
 Pembayaran Obligasi       dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
 USD”                      Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
                           pembayaran Bunga Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD.
“Perjanjian Agen   :       Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 82 tanggal 21 Mei 2025, yang
 Pembayaran Sukuk”         dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
                           Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan
                           Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian           :    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Pendaftaran Obligasi      pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-071/OBL/KSEI/0525 tanggal
 di KSEI”                  21 Mei 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian           :    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Pendaftaran Obligasi      pendaftaran Obligasi USD di KSEI dengan No. SP-072/OBL/KSEI/0525
 USD di KSEI”              tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian          :     Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Pendaftaran Sukuk         Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP-036/SKK/
 Mudharabah di KSEI”       KSEI/0525 tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                           cukup.
“Perjanjian            :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Penjaminan Emisi           Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”                  Efek Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025
                           No. 80 tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                           Notaris di Jakarta.
“Perjanjian        :       Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk
 Penjaminan Emisi          Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
 Sukuk Mudharabah”         Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
                           Tahap III Tahun 2025 No. 84 tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
                           Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian            :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi
 Penjaminan Emisi          USD, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
 Obligasi USD”             Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025
                           No. 88 tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                           Notaris di Jakarta.
“Perjanjian            :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
 Perwaliamanatan           sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
 Obligasi”                 Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 No. 79
                           tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
                           di Jakarta.




                                                 xii
Page 15
“Perjanjian        :     Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
 Perwaliamanatan         sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
 Sukuk Mudharabah”       Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025
                         No. 83 tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                         Notaris di Jakarta.
“Perjanjian          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
 Perwaliamanatan         sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
 Obligasi USD”           USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025 No. 87
                         tanggal 21 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                         Jakarta.
“Perusahaan Anak”    :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                         dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                         keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                         akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan          :   Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
 Asosiasi”               secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                         bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam
                         perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan”          :   Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                         didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan
                         di Jakarta Pusat.
“Pernyataan          :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
 Pendaftaran”            dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik
                         dengan surat 123/IKPP-DIR/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024.
“Pernyataan          :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
 Pendaftaran Menjadi     Pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada UUPPSK Pasal 74 No. 4/2023,
 Efektif”                yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                         secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif
                         oleh OJK.
“POJK No. 3/2018”    :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                         Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
                         Sukuk.
“POJK No. 7/2017”    :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                         Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9 /2017”   :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas
                         Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
                         tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                         Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                         Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                         tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.




                                               xiii
Page 16
“POJK No. 33/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014”    :   Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                         Sukuk.
“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                         tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                         Internal.
“Pokok Obligasi”     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                         yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
                         banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), Obligasi
                         ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan
                         diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                         (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
                         ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
                         Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
                         sebesar Rp984.095.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh empat miliar
                         sembilan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
                         ketentuan sebagai berikut:
                         a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                             Rp327.430.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus tiga
                             puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam
                             koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
                             tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                             Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                             (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal
                             jatuh tempo;
                         b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                             Rp439.385.000.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus
                             delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                             10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                             3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                             dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                             persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
                             tempo; dan
                         c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                             Rp217.280.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan
                             puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh
                             koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                             terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                             penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                             Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.



                                               xiv
Page 17
                         Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.015.905.000.000,-
                         (satu triliun lima belas miliar Sembilan ratus lima juta Rupiah) akan dijamin
                         secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
                         terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
                         sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                         menerbitkan Obligasi tersebut.
                         Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
                         sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                         sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                         Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi.
“Pokok Obligasi USD” :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi USD
                         yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
                         banyaknya sebesar USD20.000.000,- (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat),
                         Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                         yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral
                         Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
                         Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari
                         jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
                         (full commitment) sebesar USD3.752.500,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh
                         ribu dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang terdiri dari 3 (tiga) seri
                         dengan ketentuan sebagai berikut:
                         a. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                              USD1.515.000,- (satu juta lima ratus lima belas ribu Dolar Amerika
                              Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh
                              lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                              Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD
                              dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
                              persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh
                              tempo;
                         b. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                              USD1.221.000,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu Dolar Amerika
                              Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
                              persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                              Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh
                              (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                              Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                         c. Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                              USD1.016.500,- (satu juta enam belas ribu lima ratus Dolar Amerika
                              Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol
                              nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                              sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara
                              penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                              Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
                         Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD16.247.500,-
                         (enam belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus Dolar
                         Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                         Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                         atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                         kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.
                         Jumlah Pokok Obligasi USD dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                         Obligasi USD sesuai dengan Seri Obligasi USD dan/atau pelaksanaan
                         pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi USD sebagaimana
                         dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, sesuai dengan ketentuan
                         dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.



                                                xv
Page 18
“Rekening Efek”     :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                        dan Obligasi USD, dan/atau dana milik Pemegang Obligasi, Sukuk
                        Mudharabah, dan Obligasi USD yang diadministrasikan di KSEI, Bank
                        Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                        rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk
                        Mudharabah, Pemegang Obligasi USD, Perusahaan Efek, dan Bank
                        Kustodian.
“RUPO”              :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS”              :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
                        ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU”             :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan             :   Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang
 Pemindahbukuan”        dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya
                        di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
                        Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
                        USD1 (satu Dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya untuk Obligasi USD.
“Satuan Perdagangan”:   Berarti satuan jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang
                        diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
                        kelipatannya untuk Obligasi, dan Sukuk Mudharabah dan USD500 (lima
                        ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya untuk Obligasi USD.
“Sertifikat Jumbo   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
 Obligasi”              KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                        KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                        yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.
“Sertifikat Jumbo   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
 Obligasi USD”          KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                        KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                        yang terdiri dari Obligasi USD Seri A, Obligasi Seri USD B, dan Obligasi
                        Seri USD C.
“Sertifikat Jumbo  :    Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
 Sukuk Mudharabah”      Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                        atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                        Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk
                        Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C.
“Sukuk Mudharabah” :    Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
                        Tahap IV Tahun 2025 dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar
                        Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan akan dijamin secara
                        Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp971.560.000.000,-
                        (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah)
                        yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
                        Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                                  sebesar Rp357.075.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh miliar
                                  tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                  Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                  Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
                                  Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 51,95% (lima puluh satu
                                  koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                  dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma
                                  tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                  Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                  Tanggal Emisi.


                                              xvi
Page 19
                           Seri B :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
                                      sebesar Rp425.755.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar
                                      tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                      Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                      antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                      Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 76,96% (tujuh
                                      puluh enam koma sembilan enam persen) dari Pendapatan yang
                                      Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                      10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                      Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                      Emisi.
                           Seri C :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
                                      sebesar Rp188.730.000.000,- (seratus delapan puluh delapan
                                      miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                      Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                      perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                      besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 80,81%
                                      (delapan puluh koma delapan satu persen) dari Pendapatan
                                      yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                      10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                      Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                      Emisi.
                           Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar
                           Rp1.028.440.000.000,- (satu triliun dua puluh delapan miliar empat ratus
                           empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                           effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
                           sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                           menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk tersebut.
“Tanggal Distribusi”   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo
                           Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD, hasil Penawaran
                           Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
                           dan Obligasi USD, yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi, Sukuk
                           Mudharabah, dan Obligasi USD, dalam Penawaran Umum, yang akan
                           didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                           setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk
                           Mudharabah, dan Pemegang Obligasi USD.
“Tanggal Emisi”        :   Berarti tanggal distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
                           ke dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
                           Obligasi USD berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat
                           Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang
                           diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran
                           hasil Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dari Penjamin
                           Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada
                           Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal Pelunasan     :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi
 Pokok Obligasi/           menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
 Obligasi USD”             sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                           Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran :      Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi/Bunga Obligasi
 Bunga Obligasi/           USD menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi/
 Obligasi USD”             Obligasi USD yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
                           melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                           Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi/Obligasi USD.




                                                 xvii
Page 20
“Tanggal Pembayaran :    Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
 Kembali Dana Sukuk      Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar
 Mudharabah”             oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
                         sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                         Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran :    Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
 Pendapatan Bagi         jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
 Hasil”                  yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
                         Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
                         Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
                         pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
                         Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 12 September
                         2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
                         pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 22 Juni 2026 untuk Seri A, 12 Juni
                         2028 untuk Seri B, dan 12 Juni 2030 untuk Seri C.
“Tanggal Pencatatan” :   Berarti tanggal Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dicatatkan di
                         Bursa Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
                         Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
                         Obligasi USD yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja
                         setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD”                :   Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM”               :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                         tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                         1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608, beserta
                         peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan
                         UUPPSK.
“UUPPSK”             :   Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan perbaikannya.
“UUPT”               :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                         16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
                         Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756,
                         sebagaimana diubah dari waktu ke waktu beserta peraturan-peraturan
                         pelaksananya.
“Wali Amanat”        :   Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                         berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                         Jakarta Selatan.




                                               xviii
Page 21
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan dinyatakan dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan diatur dalam Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.
AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 57 Tambahan No. 23742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”) adalah bergerak di bidang industri,
perdagangan, pertambangan dan kehutanan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
    a. Industri:
        -   Industri wadah dari kayu (16230);
        -   Industri bubur kertas (pulp) (17011);
        -   Industri kertas budaya (17012);
        -   Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
        -   Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
        -   Industri kertas tissue (17091);
        -   Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (17099);
        -   Industri barang dari kapur (23952);
        -   Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
        -   Industri kimia dasar anorganik lainnya (20114);
        -   Industri kimia dasar anorganik gas industri (20112);
        -   Industri mesin pabrik kertas (28292);
    b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis):
        -   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
        -   Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (46422);
        -   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209).
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
    a. Perdagangan:
        -   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (46100);
    b. Kehutanan:
        -   Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
    c. Pertambangan:
        -   Penggalian batu kapur/gamping (08102);
    d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Keterangan:
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana tersebut di atas telah disesuaikan dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

                                                 xix
Page 22
Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika, dan Australia (sumber: internal Perseroan, informasi selengkapnya dapat dilihat pada
Informasi Tambahan Bab VII Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak Serta Kecenderungan
dan Prospek Usaha Sub bab 10.6 Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan). Ke depannya,
strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif
tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi
pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan
kapasitas produksi produk kertas industri (packaging) seiring dengan prospek rata-rata pertumbuhan
produk kertas industri (packaging) tersebut yang terus meningkat.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.

Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan
masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas
kemasan selama periode 2023-2027 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan
sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%, pertumbuhan tissue diperkirakan
sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,4%.

Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Timur Tengah, Eropa, Amerika, Afrika, dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi                 :   Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
                                  2025.
Jenis Obligasi                :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                  Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
                                  bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
                                  didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
                                  di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
                                  didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi
                                  oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
                                  Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
                                  KSEI atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi Yang     :   Sebesar Rp14.000.000.000.000,- (empat belas triliun Rupiah)
Akan Dihimpun




                                                  xx
Page 23
Jumlah Pokok Obligasi       :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun
                                Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
                                commitment) sebesar Rp984.095.000.000,- (sembilan ratus delapan
                                puluh empat miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari
                                3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
                                a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp327.430.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh miliar empat
                                     ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                     6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
                                     waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                     Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                     (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                                     Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                                b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp439.385.000.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan miliar
                                     tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                     tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun
                                     dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                     Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                     sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                                     Seri B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                                c. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp217.280.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar dua ratus
                                     delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                     10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
                                     waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                     Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                     100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
                                     pada saat tanggal jatuh tempo.

                                Sisa     dari    Pokok   Obligasi     yang   ditawarkan     sebesar
                                Rp1.015.905.000.000,- (satu triliun lima belas miliar sembilan ratus
                                lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                                effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                                terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                                tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
                                Obligasi tersebut.
Seri dan Jangka Waktu       :   1. Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Obligasi                        2. Seri B : selama 3 (tiga) tahun.
                                3. Seri C : selama 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi      :   -   Obligasi Seri A : 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun.
                                -   Obligasi Seri B : 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
                                -   Obligasi Seri C : 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
                                    tahun.
Harga Penawaran             :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga    :   Triwulanan
Jumlah Minimum Pemesanan :      Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
Obligasi                        sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
                                atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan       :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                xxi
Page 24
Jaminan                       :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                                  pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun
                                  serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan
                                  baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
                                  yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
                                  aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada
                                  krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
                                  kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
                                  tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
                                  Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
                                  1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata, menjadi
                                  jaminan bagi Pemegang Obligasi.

                                  Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
                                  dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
                                  maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                                  dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                                  ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Efek      :   id
                                       A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Rating Rationale              :   Faktor yang mendukung Peringkat:
                                  - Posisi bisnis yang sangat kuat;
                                  - bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
                                  - produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.

                                  Faktor yang membatasi Peringkat:
                                  - Struktur permodalan yang moderat;
                                  - paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku; dan
                                  - kebutuhan modal kerja yang tinggi.

                                  Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian
                                  pemeringkatan:
                                  - Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat
                                     kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Pembelian Kembali (buy back) :    1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi                          melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                                  sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat
                                  melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan
                                  sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual
                                  kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                                  undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan :       Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
Pokok Obligasi (“sinking fund”)   untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                  penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan
                                  tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Wali Amanat                   :   PT Bank KB Bukopin Tbk.

3.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Nama Sukuk Mudharabah         :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV
                                  Tahun 2025.
Target Dana Sukuk             :   Sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)
Mudharabah Yang Akan
Dihimpun



                                                     xxii
Page 25
Jumlah Dana Sukuk       :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun
Mudharabah                  Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
                            commitment) sebesar Rp971.560.000.000,- (sembilan ratus tujuh
                            puluh satu miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah), yang terdiri dari
                            3 (tiga) Seri Sukuk Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:

                            Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
                                     adalah sebesar Rp357.075.000.000,- (tiga ratus lima
                                     puluh tujuh miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan
                                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                     berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                     Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
                                     Mudharabah adalah 51,95% (lima puluh satu koma
                                     sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam
                                     koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                     Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                     Kalender sejak Tanggal Emisi.
                            Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
                                     adalah sebesar Rp425.755.000.000,- (empat ratus dua
                                     puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah)
                                     dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                     dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                     Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang
                                     Sukuk Mudharabah adalah 76,96% (tujuh puluh enam
                                     koma sembilan enam persen) dari Pendapatan yang
                                     Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                     ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
                                     tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
                                     3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                            Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
                                     adalah sebesar Rp188.730.000.000,- (seratus delapan
                                     puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah)
                                     dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                     dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                     Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang
                                     Sukuk Mudharabah adalah 80,81% (delapan puluh koma
                                     delapan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                     dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50%
                                     (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                     Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak
                                     Tanggal Emisi.
                                      Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
                                      sebesar Rp1.028.440.000.000,- (satu triliun dua puluh
                                      delapan miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah)
                                      akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                                      Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                                      terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                                      tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
                                      untuk menerbitkan sukuk tersebut.
Seri dan Jangka Waktu   :   -   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
                                tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                            -   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                sejak Tanggal Emisi.
                            -   Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                                sejak Tanggal Emisi.



                                           xxiii
Page 26
Nisbah dan Pendapatan       :   -      Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Bagi Hasil                             Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                       Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                       Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 51,95% (lima
                                       puluh satu koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang
                                       Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                                       sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
                                       tahun.
                                -      Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                       Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 76,96% (tujuh
                                       puluh enam koma sembilan enam persen) dari Pendapatan yang
                                       Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                                       sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
                                       tahun.
                                -      Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                       Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 80,81% (delapan
                                       puluh koma delapan satu persen) dari Pendapatan yang
                                       Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                                       sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
                                       tahun.
Harga Penawaran             :   100% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran          :   Triwulanan
Pendapatan Bagi Hasil
Jumlah Minimum Pemesanan :      Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam
Sukuk Mudharabah                jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
                                Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan       :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk    :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah
Jaminan                     :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
                                benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
                                apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
                                Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
                                bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus
                                kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
                                kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
                                tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
                                berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai
                                dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang
                                Hukum Perdata.
                                Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak
                                preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
                                ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                                baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Sukuk   :   id
                                     A+(sy) (Single A Plus Syariah) dari Pefindo.
Mudharabah




                                                   xxiv
Page 27
Rating Rationale             :   Faktor yang mendukung Peringkat:
                                 - Posisi bisnis yang sangat kuat;
                                 - bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
                                 - produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.

                                 Faktor yang membatasi Peringkat:
                                 - Struktur permodalan yang moderat;
                                 - paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku; dan
                                 - kebutuhan modal kerja yang tinggi.

                                 Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian
                                 pemeringkatan:
                                 - Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat
                                    kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Pembelian Kembali (buy back) :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Mudharabah                 atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
                                 penjatahan.
                                 Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
                                 untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau
                                 disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                 memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                 Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Sukuk Mudharabah                 fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
(“sinking fund”)                 mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                                 Mudharabah dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                                 Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Wali Amanat                  :   PT Bank KB Bukopin Tbk.

4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi USD            :   Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
                                 Tahun 2025.
Jenis Obligasi USD           :   Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                 Obligasi USD yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                 sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD.
                                 Obligasi USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                 Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
                                 Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
                                 Sertifikat Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
                                 kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang Obligasi USD adalah
                                 Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
                                 Rekening.
Target Dana Obligasi USD     :   Sebesar USD100.000.000,- (seratus juta Dolar Amerika Serikat).
Yang Akan Dihimpun




                                                xxv
Page 28
Jumlah Pokok Obligasi USD   :   Sebanyak-banyaknya sebesar USD20.000.000,- (dua puluh juta
                                Dolar Amerika Serikat) yang akan dijamin dengan Kesanggupan
                                Penuh (full commitment) sebesar USD3.752.500,- (tiga juta tujuh
                                ratus lima puluh ribu dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang
                                terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                - Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah
                                    sebesar USD1.515.000,- (satu juta lima ratus lima belas ribu
                                    Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75%
                                    (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu
                                    370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                                    Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
                                    payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                    Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
                                - Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah
                                    sebesar USD1.221.000,- (satu juta dua ratus dua puluh satu
                                    ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                    7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
                                    waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                    Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                    100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri
                                    B pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                                - Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah
                                    sebesar USD1.016.500,- (satu juta enam belas ribu lima ratus
                                    Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                    8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
                                    waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                    Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                    100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri
                                    C pada saat tanggal jatuh tempo.
                                Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar
                                Rp16.247.500,- (enam belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu
                                lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan
                                terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
                                effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                                tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                                menerbitkan Obligasi USD tersebut.
Harga Penawaran             :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
Seri dan Jangka Waktu       :   Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Obligasi USD                    Seri B : selama 3 (tiga) tahun.
                                Seri C : selama 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi USD :    a. Obligasi USD Seri A : 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per
                                   tahun.
                                b. Obligasi USD Seri B : 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
                                   tahun.
                                c. Obligasi USD Seri C : 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
                                   tahun.
Periode Pembayaran Bunga    :   Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
                                tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Tingkat
                                Bunga Obligasi USD tersebut merupakan persentase per tahun dari
                                nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
                                lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                                puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                                Kalender.




                                               xxvi
Page 29
Jumlah Minimum Pemesanan :       Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah
Obligasi USD                     sekurang-kurangnya sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika
                                 Serikat) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan        :   USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan           :   USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Obligasi USD
Jaminan                      :   Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
                                 atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
                                 apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
                                 Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
                                 bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                 hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara
                                 khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban
                                 Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
                                 khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara
                                 pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD,
                                 sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-
                                 undang Hukum Perdata, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
                                 USD.
                                 Hak Pemegang Obligasi USD adalah pari passu tanpa hak preferen
                                 dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
                                 maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                                 dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                                 ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Efek     :   id
                                      A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Rating Rationale             :   Faktor yang mendukung Peringkat:
                                 - Posisi bisnis yang sangat kuat;
                                 - bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik; dan
                                 - produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.

                                 Faktor yang membatasi Peringkat:
                                 - Struktur permodalan yang moderat;
                                 - paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku; dan
                                 - kebutuhan modal kerja yang tinggi.

                                 Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian
                                 pemeringkatan:
                                 - Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat
                                    kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Pembelian Kembali (buy back) :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi USD                     melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                                 USD sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi USD. Perseroan
                                 dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan
                                 sebagian atau seluruh Obligasi USD atau disimpan untuk kemudian
                                 dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
                                 dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan peraturan
                                 perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan :      Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
Pokok Obligasi USD (“sinking     untuk Obligasi USD ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
fund”)                           penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD ini sesuai
                                 dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
                                 Obligasi USD.



                                                   xxvii
Page 30
Hak-hak Pemegang Obligasi :         Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran
USD                                 Umum.
Rapat Umum Pemegang             :   Rapat Umum Pemegang Obligasi USD dapat diselenggarakan sesuai
Obligasi USD                        dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                    Obligasi USD. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi
                                    Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat                     :   PT Bank KB Bukopin Tbk.
Agen Pembayaran                 :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

5.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan sebesar Rp984.095.000.000,-
(sembilan ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh lima juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp588.191.034.867,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar seratus sembilan puluh
    satu juta tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh tujuh Rupiah) akan digunakan untuk
    pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran angsuran
    pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
    bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
    overhead.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
Rp984.095.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh lima juta Rupiah)
yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar Rp588.191.034.867,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar seratus sembilan puluh
     satu juta tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh tujuh Rupiah) akan digunakan untuk
     pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran angsuran
     pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan yang akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak
terjual sesuai rencana, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan.

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD yang diperoleh perseroan sebesar USD3.752.500,-
(tiga juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat), setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar USD1.490.848,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh
     delapan Dolar Amerika Serikat) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan
     dalam mata uang USD berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

                                                  xxviii
Page 31
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
USD3.752.500,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang diperoleh
dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar USD1.490.848,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh
     delapan Dolar Amerika Serikat) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan
     dalam mata uang USD berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

Dalam hal Obligasi USD yang ditawarkan yang akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
tidak terjual sesuai rencana, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana
Penggunaan Dana.

6.   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April
2025, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 April 2025 adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                   Keterangan
                                                 Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp,-)           %
Modal Dasar                                           20.000.000.000           20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama
   PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT               3.143.477.898        3.143.477.898.000          57,46
   APP Indonesia)
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                  2.327.505.043        2.327.505.043.000          42,54
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                5.470.982.941        5.470.982.941.000            100
Jumlah Saham Dalam Portepel                              14.529.017.059       14.529.017.059.000

7.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak (i) pada tanggal dan untuk periode 3 bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit) dan 2024 (diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan
dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo, dalam laporan yang tercantum
pada laporan auditor independen No. 00029/2.0902/AU.1/04/2006-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                      31 Maret                      31 Desember
                    KETERANGAN
                                                       2025*                 2024                 2023
Total Aset Lancar                                          6.389.870            6.240.166             5.623.833
Total Aset Tidak Lancar                                    5.657.349            5.536.886             4.501.305
Total Aset                                                12.047.219           11.777.052           10.125.138
Total Liabilitas Jangka Pendek                             2.292.462            2.321.506             2.122.553
Total Liabilitas Jangka Panjang                            3.206.268            3.047.337             2.002.533
Total Liabilitas                                           5.498.730            5.368.843             4.125.086
Total Ekuitas                                              6.548.489            6.408.209             6.000.052
Total Liabilitas Ekuitas                                  12.047.219           11.777.052           10.125.138
*Tidak diaudit



                                                  xxix
Page 32
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                    31 Maret                          31 Desember
                      KETERANGAN
                                                              2025*               2024            2024            2023
Penjualan Neto                                                   782.718            805.226       3.195.731       3.479.018
Beban Pokok Penjualan                                          (548.986)          (536.408)      (2.177.118)    (2.346.974)
Laba Bruto                                                       233.732            268.818       1.018.613       1.132.044
Laba Usaha                                                       138.590            182.774         652.890         787.725
Laba Sebelum Taksiran Beban Pajak Penghasilan                    160.083            159.675         526.897         549.651
Laba Neto                                                        140.111            130.772         424.284         411.423
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                               169                480              704          1.969
Penghasilan Komprehensif Neto                                    140.280            131.252         424.988         413.392
Laba (Rugi) Neto yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                         140.120               130.788         424.308        411.462
  Kepentingan nonpengendali                                          (9)                  (16)            (24)           (39)
                                                                140.111               130.772         424.284        411.423
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Neto yang dapat
diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                         140.289               131.268         425.012        413.431
  Kepentingan nonpengendali                                          (9)                  (16)            (24)           (39)
                                                                140.280               131.252         424.988        413.392
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
(dalam angka penuh)                                             0,02561               0,02391         0,07756        0,07521
*Tidak diaudit


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                 31 Maret                           31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                  2025*                      2024                 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                         (2,80%)                   (8,14%)            (13,08%)
Laba Neto                                                                  7,14%                    3,13%           (52,02%)
Total Aset                                                                 2,29%                 16,31%                  5,02%
Total Liabilitas                                                           2,42%                 30,15%                  2,22%
Total Ekuitas                                                              2,19%                    6,80%                7,04%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                         20,45%                    16,49%              15,80%
Penjualan neto/Total aset                                              6,50% **                  27,14%              34,36%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                  17,90%                    13,28%                  11,83%
Laba neto/Total aset (ROA)                                             1,16% **                     3,60%                4,06%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                          2,14%     **
                                                                                                    6,62%                6,86%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                   25,68%                    29,30%              29,16%
Rasio Keuangan (x)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                        2,79x                   2,69x                 2,65x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                       0,84x                   0,84x                 0,69x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                           0,46x                   0,46x                 0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                           3,24x                   3,61x                 3,85x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)                      0,16x **                 0,61x                 0,64x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)                      0,60x **                 1,68x                 1,99x
*Tidak diaudit
**Laba neto tidak disetahunkan




                                                        xxx
Page 33
RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT

                                                                                          31 Maret 2025*
                                 Keterangan
                                                                                  Persyaratan            Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                           Minimum 1x – 1,1x                     2,79x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +
   Current Maturities of Long Term Debt)                                       Minimum 1x – 1,1x                    0,60x **
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                         Maksimum 2,5x – 5,5x                    0,84x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                              Minimum 1x                         2,79x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                Minimum 1,75x                       3,24x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                            Maksimum 2,5x                       0,84x
*Tidak diaudit
**Laba neto tidak disetahunkan


INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.

Nilai tengah kurs BI pada tanggal 21 Mei 2025 adalah sebesar Rp16.405/1 Dolar AS.

Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:

               Keterangan                               Nilai kurs terendah                  Nilai kurs tertinggi
 November 2024                                                 15.671                               15.942
 Desember 2024                                                 15.771                               16.277
 Januari 2025                                                  16.169                               16.808
 Februari 2025                                                 16.208                               16.862
 Maret 2025                                                    16.217                               16.880
 April 2025                                                    16.200                               16.943
Sumber: Bank Indonesia


Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:

                          Keterangan                                                   Nilai kurs
31 Desember 2023                                                                        15.416
31 Maret 2024                                                                           15.853
31 Desember 2024                                                                        16.162
31 Maret 2025                                                                           16.588

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.




                                                           xxxi
Page 34
8.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada tanggal
31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                          Kepemilikan
                                                                         Tahun                         Kontribusi
                                              Kegiatan        Tahun                         Efektif
No    Nama Perusahaan           Domisili                               Penyertaan                     Pendapatan Status saat ini
                                               Utama        Beroperasi                     Perseroan
                                                                       Perseroan                          (%)
                                                                                              (%)
                                                     Kepemilikan secara langsung
    Indah Kiat International                                                                                                  Tidak
 1.                             Belanda    Jasa Keuangan          1994          1994            100               -
    Finance Company B.V.                                                                                                   Beroperasi
    Indah Kiat Finance                                                                                                        Telah
 2.                             Mauritius Jasa Keuangan           1997          1997            100               -
    Mauritius Limited                                                                                                      Dilikuidasi*
    Indah Kiat Finance (IV)                                                                                                   Telah
 3.                             Mauritius Jasa Keuangan           2000          1998            100               -
    Mauritius Limited                                                                                                      Dilikuidasi*
    Indah Kiat Finance                                                                                                        Telah
 4.                             Mauritius Jasa Keuangan           2000          2000            100               -
    (VIII) Mauritius Limited                                                                                               Dilikuidasi*
    Imperial Investment
 5.                             Malaysia      Investasi           2004          2004            100               -        Beroperasi
    Limited
    PT Graha Kemasindo           Jakarta                                                                                     Tidak
 6.                                         Perdagangan           2008          1995            99,90             -
    Indah                         Pusat                                                                                    Beroperasi
    PT Paramitra                 Jakarta
 7.                                         Perdagangan           1997          1988            95,16           0,01       Beroperasi
    Abadimas Cemerlang            Pusat
                                               Kepemilikan secara tidak langsung
                                                                                          Kepemilikan
                                                                         Tahun                         Kontribusi
                                              Kegiatan        Tahun                         Efektif
No    Nama Perusahaan           Domisili                               Penyertaan                     Pendapatan Status saat ini
                                               Utama        Beroperasi                     Perseroan
                                                                       Perseroan                          (%)
                                                                                              (%)
    PT Paramitra         Kabupaten
 1.                                            Industri           1999          1996            95,94           0,01       Beroperasi
    Gunakarya Cemerlang Sidoarjo
    IK Investment (BVI) British Virgin
 2.                                           Investasi           2023          2023            100               -        Beroperasi
    Limited                 Island
Catatan:
*)Telah dilikuidasi efektif per tanggal 22 Maret 2025.


9.    KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
      DILUNASI

Obligasi Rupiah

                                        Tanggal        Total Emisi       Jangka       Tingkat                          Jumlah Terutang
        Nama Efek              Seri                                                                   Jatuh Tempo
                                       Penerbitan      (Rp miliar)       Waktu      Suku Bunga                           (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan I
                                                                         5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper         C      5 Juni 2020        12,1                         11,00%           5 Juni 2025*        12,1
                                                                          tahun
Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                      16 September                       5 (lima)                     16 September
Indah Kiat Pulp & Paper         C                         276,6                        11,50%                               276,6
                                          2020                            tahun                          2025**
Tahap II Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                      11 Desember                        5 (lima)                     11 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper         C                         582,7                        11,00%                               582,7
                                          2020                            tahun                          2025**
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                                                         5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper         C     23 Maret 2021       277,1                        10,25%         23 Maret 2026         277,1
                                                                          tahun
Tahap IV Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                      30 September                       5 (lima)                     30 September
Indah Kiat Pulp & Paper         C                         450,0                        10,00%                               450,0
                                          2021                            tahun                           2026
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                       8 Desember                        5 (lima)                       8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper         C                         338,3                        9,25%                                338,3
                                          2021                            tahun                            2026
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                       24 Februari                       5 (lima)                       24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper         C                         203,6                        9,25%                                203,6
                                          2022                            tahun                            2027
Tahap III Tahun 2022




                                                                  xxxii
Page 35
                                       Tanggal        Total Emisi    Jangka         Tingkat                   Jumlah Terutang
       Nama Efek             Seri                                                              Jatuh Tempo
                                      Penerbitan      (Rp miliar)    Waktu        Suku Bunga                    (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan III
                                                                      3 (tiga)                  5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       B     5 Agustus 2022      1.672,2                     9,50%                         1.672,2
                                                                       tahun                      2025**
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                                                     5 (lima)                   5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       C     5 Agustus 2022      207,8                       10,00%                         207,8
                                                                      tahun                       2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                                                      3 (tiga)                  11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       B     11 Oktober 2022     1.603,9                     9,75%                         1.603,9
                                                                       tahun                      2025**
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                                                     5 (lima)                   11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       C     11 Oktober 2022     306,2                       10,25%                         306,2
                                                                      tahun                        2027
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III           16 Desember
                                                                      3 (tiga)                 16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       B          2022           624,5                       10,50%                         624,5
                                                                       tahun                      2025**
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III           16 Desember
                                                                     5 (lima)                  16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C          2022            89,1                       11,00%                         89,1
                                                                      tahun                        2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                                                      3 (tiga)                  27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper       A     27 Januari 2023     909,3                       10,50%                         909,3
                                                                       tahun                      2026
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                                                     5 (lima)                   27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper       B     27 Januari 2023     163,6                       11,00%                         163,6
                                                                      tahun                       2028
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                      3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper       B       11 Juli 2023      1.745,9                     10,25%     11 Juli 2026       1.745,9
                                                                       tahun
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                     5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C       11 Juli 2023      192,9                       10,75%     11 Juli 2028        192,9
                                                                      tahun
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                      3 (tiga)                  25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       B     25 Agustus 2023     1.609,9                     10,25%                        1.609,9
                                                                       tahun                       2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                     5 (lima)                   25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       C     25 Agustus 2023     454,1                       10,75%                         454,1
                                                                      tahun                        2028
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                     21 November                      3 (tiga)                 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper       B                         739,7                       10,25%                         739,7
                                         2023                          tahun                       2026
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                     21 November                     5 (lima)                  21 November
Indah Kiat Pulp & Paper       C                         432,3                       10,75%                         432,3
                                         2023                         tahun                        2028
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                      3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper       B       4 April 2024      1.325,9                     10,25%     4 April 2027       1.325,9
                                                                       tahun
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                     5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C       4 April 2024      121,2                       10,75%     4 April 2029        121,2
                                                                      tahun
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV                                            370 (tiga
Indah Kiat Pulp & Paper                                             ratus tujuh
                              A      21 Juni 2024       385,1                       8,00%      1 Juli 2025*        385,1
Tahap V Tahun 2024                                                  puluh) Hari
                                                                     Kalender
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                      3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper       B      21 Juni 2024       1.620,6                     10,50%     21 Juni 2027       1.620,6
                                                                       tahun
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                     5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper       C      21 Juni 2024        51,7                       11,00%     21 Juni 2029        51,7
                                                                      tahun
Tahap V Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                      3 (tiga)                  4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       A     4 Oktober 2024      1.664,9                     10,25%                        1.664,9
                                                                       tahun                      2027
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                     5 (lima)                   4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       B     4 Oktober 2024      835,1                       10,75%                         835,1
                                                                      tahun                       2029
Tahap I Tahun 2024




                                                                xxxiii
Page 36
                                      Tanggal       Total Emisi          Jangka         Tingkat                         Jumlah Terutang
        Nama Efek          Seri                                                                        Jatuh Tempo
                                     Penerbitan     (Rp miliar)          Waktu        Suku Bunga                          (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan V                                                 370 (tiga
Indah Kiat Pulp & Paper              5 Desember                         ratus tujuh                    15 Desember
                             A                           1.119,8                         7,25%                              1.119,8
Tahap II Tahun 2024                     2024                            puluh) Hari                       2025**
                                                                         Kalender
Obligasi Berkelanjutan V
                                     5 Desember                           3 (tiga)                      5 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper      B                           1.497,6                         10,75%                             1.497,6
                                        2024                               tahun                           2027
Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V
                                     5 Desember                          5 (lima)                       5 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper      C                            602,1                          10,75%                              602,1
                                        2024                              tahun                            2029
Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan V                                                 370 (tiga
Indah Kiat Pulp & Paper                                                 ratus tujuh
                             A      12 Maret 2025         570,6                          7,00%         22 Maret 2026         570,6
Tahap III Tahun 2025                                                    puluh) Hari
                                                                         Kalender
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                          3 (tiga)
Indah Kiat Pulp & Paper      B      12 Maret 2025        1.985,9                         10,00%        12 Maret 2028        1.985,9
                                                                           tahun
Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan V
                                                                         5 (lima)
Indah Kiat Pulp & Paper      C      12 Maret 2025         541,6                          10,50%        12 Maret 2030         541,6
                                                                          tahun
Tahap III Tahun 2025
TOTAL                                                                                                                      25.214,0
*  Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo
   di tahun 2025 tersebut.
** Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo
   di tahun 2025 tersebut. Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan pelunasan terhadap efek-efek tersebut dengan
   hutang baru dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun dalam hal terdapat minat dari investor untuk melakukan
   refinancing atas efek-efek yang akan jatuh tempo tersebut dengan mengambil debt instrument baru yang diterbitkan Perseroan,
   Perseroan akan melakukan penerbitan atas debt instrument baru tersebut.

Sukuk Mudharabah

                                             Tanggal       Total Emisi          Jangka         Tingkat               Jumlah Terutang
           Nama Efek                Seri                                                                 Jatuh Tempo
                                            Penerbitan     (Rp miliar)          Waktu         Bagi Hasil               (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
                                           30 September                                                  30 September
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &    C                         50,8         5 (lima) tahun 10,00%                             50,8
                                               2021                                                          2026
Paper Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
                                           8 Desember                                                    8 Desember
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &    C                        247,1         5 (lima) tahun     9,25%                         247,1
                                              2021                                                          2026
Paper Tahap II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
                                            24 Februari                                                   24 Februari
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &    C                        108,0         5 (lima) tahun     9,25%                         108,0
                                               2022                                                          2027
Paper Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                            5 Agustus                                                      5 Agustus
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     B                        401,4          3 (tiga) tahun    9,50%                         401,4
                                              2022                                                           2025*
& Paper Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                            5 Agustus                                                      5 Agustus
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     C                        222,7         5 (lima) tahun 10,00%                            222,7
                                              2022                                                           2027
& Paper Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                            11 Oktober                                                    11 Oktober
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     B                        455,2          3 (tiga) tahun    9,75%                         455,2
                                               2022                                                         2025**
& Paper Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                            11 Oktober                                                    11 Oktober
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     C                         69,4         5 (lima) tahun 10,25%                             69,4
                                               2022                                                          2027
& Paper Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                           16 Desember                                                   16 Desember
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     B                        127,3          3 (tiga) tahun 10,50%                           127,3
                                               2022                                                         2025**
& Paper Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                           16 Desember                                                   16 Desember
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     C                            5,4       5 (lima) tahun 11,00%                              5,4
                                               2022                                                          2027
& Paper Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
                                            27 Januari                                                    27 Januari
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     B                        501,6          3 (tiga) tahun 10,50%                           501,6
                                              2023                                                          2026
& Paper Tahap IV Tahun 2022




                                                                  xxxiv
Page 37
                                            Tanggal       Total Emisi      Jangka     Tingkat               Jumlah Terutang
          Nama Efek                 Seri                                                        Jatuh Tempo
                                           Penerbitan     (Rp miliar)      Waktu     Bagi Hasil               (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
                                            27 Januari                                           27 Januari
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp     C                       67,0       5 (lima) tahun 11,00%                    67,0
                                              2023                                                 2028
& Paper Tahap IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    A     11 Juli 2023     612,6       3 (tiga) tahun 10,25%    11 Juli 2026    612,6
& Paper Tahap I Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    B     11 Juli 2023     137,4       5 (lima) tahun 10,75%    11 Juli 2028    137,4
& Paper Tahap I Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
                                           25 Agustus                                            25 Agustus
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    B                      879,0       3 (tiga) tahun 10,25%                    879,0
                                              2023                                                  2026
& Paper Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
                                           25 Agustus                                            25 Agustus
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    C                       87,7       5 (lima) tahun 10,75%                    87,7
                                              2023                                                  2028
& Paper Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
                                           21 November                                          21 November
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    B                      303,6       3 (tiga) tahun 10,25%                    303,6
                                               2023                                                 2026
& Paper Tahap III Tahun 2023*
Sukuk Mudharabah
                                           21 November                                          21 November
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    C                       4,52       5 (lima) tahun 10,75%                     4,5
                                               2023                                                 2028
& Paper Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    B     4 April 2024      200        3 (tiga) tahun 10,25%    4 April 2027    200,0
& Paper Tahap IV Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    C     4 April 2024      65,9       5 (lima) tahun 10,75%    4 April 2029    65,9
& Paper Tahap IV Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    A     21 Juni 2024     171,8       3 (tiga) tahun 10,25%   21 Juni 2027     171,8
& Paper Tahap V Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp    B     21 Juni 2024      99,5       5 (lima) tahun 10,75%   21 Juni 2029     99,5
& Paper Tahap V Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
                                            4 Oktober                                             4 Oktober
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp     A                      331,8       3 (tiga) tahun 10,25%                    331,8
                                              2024                                                  2027
& Paper Tahap I Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
                                            4 Oktober                                             4 Oktober
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp     B                      668,2       5 (lima) tahun 10,75%                    668,2
                                              2024                                                  2029
& Paper Tahap I Tahun 2024
Sukuk Mudharabah                                                        370 (tiga ratus
                                           5 Desember                                             4 Oktober
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp     A                      646,0        tujuh puluh)   7,25%                    646,0
                                              2024                                                  2027
& Paper Tahap II Tahun 2024                                             Hari Kalender
Sukuk Mudharabah
                                           5 Desember                                            5 Desember
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp     B                      576,3       3 (tiga) tahun 10,25%                    576,3
                                              2024                                                  2027
& Paper Tahap II Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
                                           5 Desember                                            5 Desember
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp     C                      335,5       5 (lima) tahun 10,75%                    335,5
                                              2024                                                  2029
& Paper Tahap II Tahun 2024
Sukuk Mudharabah                                                        370 (tiga ratus
                                            12 Maret
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp     A                      532,9        tujuh puluh)   7,00%   22 Maret 2026    646,0
                                              2025
& Paper Tahap III Tahun 2024                                            Hari Kalender
Sukuk Mudharabah
                                            12 Maret
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp     B                      475,9       3 (tiga) tahun 10,00%   12 Maret 2028    475,9
                                              2025
& Paper Tahap III Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
                                            12 Maret
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp     C                      121,2       5 (lima) tahun 10,50%   12 Maret 2030    121,2
                                              2025
& Paper Tahap III Tahun 2024
TOTAL                                                                                                           8.505,6
*  Peseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo
   di tahun 2025 tersebut.
** Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo
   di tahun 2025 tersebut. Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan pelunasan terhadap efek-efek tersebut dengan
   hutang baru dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun dalam hal terdapat minat dari investor untuk melakukan
   refinancing atas efek-efek yang akan jatuh tempo tersebut dengan mengambil debt instrument baru yang diterbitkan
   Perseroan, Perseroan akan melakukan penerbitan atas debt instrument baru tersebut.



                                                              xxxv
Page 38
Obligasi USD

                                            Tanggal Total Emisi          Jangka          Tingkat       Jatuh       Jumlah Terutang
          Nama Efek                Seri
                                           Penerbitan (USD ribu)         Waktu         Suku Bunga     Tempo          (USD ribu)
Obligasi USD Berkelanjutan I
                                           11 Oktober                                                11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I     A                     1.495,0     3 (tiga) tahun     7,00%                          1.495
                                              2023                                                      2026
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
                                           11 Oktober                                                11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I     B                     12.306,0 5 (lima) tahun        8,00%                         12.306
                                              2023                                                      2028
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
                                          22 November                                               22 November
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II    B                      900,0      3 (tiga) tahun     7,00%                          900
                                              2023                                                      2026
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
                                          22 November                                               22 November
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II    C                     2.786,0     5 (lima) tahun     8,00%                          2.786
                                              2023                                                      2028
Tahun 2023
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap       B      4 April 2024   3.511,0     3 (tiga) tahun     7,00%      4 April 2027        3.511
III Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap       C      4 April 2024   3.915,5,0 5 (lima) tahun       8,00%      4 April 2029       3.915,5
III Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I                                        370 (tiga ratus
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap       A     21 Juni 2024     200,0     tujuh puluh)        5,75%      1 Juli 2025*        200
IV Tahun 2024                                                       Hari Kalender
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap       B     21 Juni 2024     913,0      3 (tiga) tahun     7,00%      21 Juni 2027        913
IV Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap       C     21 Juni 2024    3.596,0     5 (lima) tahun     8,00%      21 Juni 2029        3.596
IV Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan II                                       370 (tiga ratus
                                            4 Oktober                                               14 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I     A                     7.626,5    tujuh puluh)        5,75%                         7.626,5
                                              2024                                                    2025*
Tahun 2024                                                          Hari Kalender
Obligasi USD Berkelanjutan II
                                            4 Oktober                                                4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I     B                     4.092,5     3 (tiga) tahun     7,00%                         4.092,5
                                              2024                                                     2027
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan II
                                            4 Oktober                                                4 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I     C                     4.959,5     5 (lima) tahun     8,00%                         4.959,5
                                              2024                                                     2029
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan II                                       370 (tiga ratus
                                                                                                     22 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II    A     12 Maret 2025     125      tujuh puluh)        5,75%                          125
                                                                                                       2026
Tahun 2024                                                          Hari Kalender
Obligasi USD Berkelanjutan II
                                                                                                     12 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II    B     12 Maret 2025    16.783     3 (tiga) tahun     7,00%                         16.783
                                                                                                       2028
Tahun 2024
Obligasi USD Berkelanjutan II
                                                                                                     12 Maret
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II    C     12 Maret 2025   3.138,5     5 (lima) tahun     8,00%                         3.138,5
                                                                                                       2030
Tahun 2024
TOTAL                                                                                                                 66.347,5
*Perseroan berencana untuk menggunakan dana kas dan setara kas Perseroan untuk melunasi efek-efek yang jatuh tempo
di tahun 2025 tersebut.




                                                              xxxvi
Page 39
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp14.000.000.000.000,- (EMPAT BELAS TRILIUN RUPIAH)
         Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
  OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH
    POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
         OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.219.410.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS
               SEMBILAN BELAS MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
         OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.098.315.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN PULUH
                   DELAPAN MILIAR TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
         OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                    (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp327.430.000.000,- (tiga ratus dua puluh
         tujuh miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
         tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
         sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
         (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp439.385.000.000,- (empat ratus tiga
         puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
         10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
         Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
         persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp217.280.000.000,- (dua ratus tujuh
         belas miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh
         koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
         Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
         Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.015.905.000.000,- (satu triliun lima belas miliar sembilan
ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 September 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 22 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 12 Juni 2028 untuk Obligasi Seri B, dan 12 Juni 2030 untuk Obligasi
Seri C.
                                           DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
         Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
          DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
  DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.557.830.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH TUJUH
                     MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
 DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBESAR Rp1.130.040.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TIGA PULUH
                            MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)




                                                          1
Page 40
 Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                         menawarkan:

   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2025
 DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBANYAK-BANYAKNYA Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                             (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp357.075.000.000,- (tiga ratus
         lima puluh tujuh miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
         yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 51,95% (lima puluh satu koma sembilan lima persen) dari
         Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh
         lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
         Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp425.755.000.000,- (empat
         ratus dua puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
         Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
         besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 76,96% (tujuh puluh enam koma sembilan enam
         persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00%
         (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun
         sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp188.730.000.000,- (seratus
         delapan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
         Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
         besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 80,81% (delapan puluh koma delapan satu
         persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50%
         (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima)
         tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp1.028.440.000.000,- (satu triliun dua puluh delapan
miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk tersebut.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan bagi hasil Pertama akan dilakukan pada tanggal 12 September
2025, sedangkan Pembayaran Pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo seri masing-masing adalah
pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Sukuk Seri A, 12 Juni 2028 untuk Sukuk Seri B, dan 12 Juni 2030 untuk Sukuk
Seri C.

                                                 DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER
     DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,- (SERATUS JUTA DOLAR
                                         AMERIKA SERIKAT)
           Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
         OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD16.678.500,- (ENAM BELAS JUTA ENAM RATUS
               TUJUH PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
         OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD20.046.500,- (DUA PULUH JUTA EMPAT PULUH
                        ENAM RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
        OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA USD20.000.000 (DUA PULUH JUTA
                          DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)




                                                       2
Page 41
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi
USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD1.515.000,- (satu juta lima ratus
         lima belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
         persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
         Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
         persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.221.000,- (satu juta dua ratus
         dua puluh satu ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol
         nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
         Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
         Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD1.016.500,- (satu juta enam
         belas ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma
         nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
         Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
         Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar Rp16.247.500,- (enam belas juta dua ratus empat puluh
tujuh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi USD tersebut.

Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal
12 September 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi USD
masing-masing adalah pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Obligasi USD Seri A, 12 Juni 2028 untuk Obligasi USD
Seri B, dan 12 Juni 2030 untuk Obligasi USD Seri C.


     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN
     OBLIGASI USD INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI,
    SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                     DENGAN PERINGKAT:
                  idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah) idA+ (Single A Plus)




                                 PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                        Kegiatan Usaha Utama:
       Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                               Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                                Kantor Pusat:
                              Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
                                       Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
                                                Jakarta 10350
                                   Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
                                           Faksimili : (021) 392 7685
                                Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
                                            Website: www.app.co.id




                                                       3
Page 42
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
    OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk. Pernyataan Pendaftaran
    dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
    Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun
    2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
    Tahap I Tahun 2024 telah menjadi efektif pada tanggal 30 September 2024 berdasarkan Surat OJK
    No. S-135/D.04/2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk; di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi Emiten sejak tanggal
    9 Juli 1990 berdasarkan Pengumuman Badan Pelaksana Pasar Modal No. Peng 301/PM.3/1990
    perihal Persetujuan Pencatatan Saham PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation di Bursa Efek
    Jakarta;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
    keterangan dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan No. L019/P.JNR/2024 tertanggal
    27 Juni 2024 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 21 Mei 2025
    yang telah ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
    dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
    merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
    berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, dimana hal ini telah dipenuhi
    oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus
    Syariah) dari Pefindo.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebanyak – banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                    4
Page 43
Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp327.430.000.000,- (tiga
             ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
             tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370
             (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
             dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
             Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp439.385.000.000,- (empat
             ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
             bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
             3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
             (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
             saat tanggal jatuh tempo.
Seri C :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp217.280.000.000,- (dua
             ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
             sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
             tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
             payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
             tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.015.905.000.000,- (satu triliun lima belas miliar
Sembilan ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
12 September 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 12 Juni 2028 untuk Obligasi
Seri B, dan 12 Juni 2030 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

         Bunga Ke-                   Seri A                   Seri B                   Seri C
             1                 12 September 2025        12 September 2025        12 September 2025
             2                 12 Desember 2025         12 Desember 2025         12 Desember 2025
             3                   12 Maret 2026            12 Maret 2026            12 Maret 2026
             4                    22 Juni 2026             12 Juni 2026             12 Juni 2026
             5                         -                12 September 2026        12 September 2026
             6                         -                12 Desember 2026         12 Desember 2026
             7                         -                  12 Maret 2027            12 Maret 2027
             8                         -                   12 Juni 2027             12 Juni 2027
             9                         -                12 September 2027        12 September 2027
            10                         -                12 Desember 2027         12 Desember 2027
            11                         -                  12 Maret 2028            12 Maret 2028
            12                         -                   12 Juni 2028             12 Juni 2028
            13                         -                        -                12 September 2028



                                                   5
Page 44
        Bunga Ke-                 Seri A                   Seri B                   Seri C
           14                       -                        -                12 Desember 2028
           15                       -                        -                  12 Maret 2029
           16                       -                        -                   12 Juni 2029
           17                       -                        -                12 September 2029
           18                       -                        -                12 Desember 2029
           19                       -                        -                  12 Maret 2030
           20                       -                        -                   12 Juni 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
     untuk kemudian dijual kembali;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
     tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
     memperoleh persetujuan RUPO;
6.   Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
     terafiliasi;
7.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
     2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
     kabar;




                                                 6
Page 45
8.  Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
         yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-812/PEF-
DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-127/
PEF-DIR/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:




                                                  7
Page 46
                                           A+ (single A plus)
                                          id


Terhadap Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp14.000.000.000.000,-
(empat belas triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan
pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
IV Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pefindo:

Faktor yang mendukung Peringkat:

1.   Posisi bisnis yang sangat kuat.
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
     Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
     di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
     untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
     94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
     kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat
     dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
     Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang
     panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
     produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
     di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
     bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
     Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
     didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
     antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal dimulai dari pasokan
     kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya telah memungkinkan
     Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
     biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.

3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.
     Pefindo berpandangan INKP memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
     aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
     akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
     Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.

Faktor yang membatasi Peringkat:

1.    Struktur permodalan yang moderat.
     Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
     depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
     untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
     pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
     yang lebih tinggi selama masa konstruksi.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
     dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
     keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
     pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
     dalam hal biaya.


                                                    8
Page 47
3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
     Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
     karena ketidakpastian perekonomian global.

Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan

Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
          kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
          dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
         oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.


                                                  9
Page 48
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
         wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
         pada hari yang sama;
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
              yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
              ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi.
     e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
         i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
              keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
              yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
              pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
              lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
              pihak yang disebutkan di atas;
         ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
              Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
              penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
         iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
              ke Otoritas Jasa Keuangan;
         iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
              Otoritas Jasa Keuangan;
     f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
         sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
         pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
         tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
         Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
         oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;




                                                  10
Page 49
     g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
          Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
          catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
          dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
          diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
          berlaku;
     h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
          menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
          lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
          Republik Indonesia;
     i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
          dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
          segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
          usaha yang sama dengan Perseroan;
     j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
          usahanya sebagaimana mestinya;
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
          jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
          oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
          berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
          ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling
          lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
          yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
          Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
          tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
               (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
               menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
               termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
               Jumlah Terutang;
          -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
               PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
               waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
               permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
               pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
               penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
     dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;




                                                  11
Page 50
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
         atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
         oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau



                                                  12
Page 51
     b.  Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
         maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
         Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
         atas biaya Perseroan.
         Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
         tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
         Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
         dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
         kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
         sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
         Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
         penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
     Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;




                                                 13
Page 52
     d.   Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
          dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
          tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
          KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
          dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) Agenda RUPO;
          (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
               RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;




                                                  14
Page 53
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
        sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
        dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
        yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
        1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
        RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
        mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
             kepada Wali Amanat;
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
             untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
             memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
        RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
        tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
        Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.




                                                  15
Page 54
     (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
              maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
         dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
         sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO kedua;
     (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
         ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
         terbanyak.
     (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
         maka dapat diadakan RUPO yang keempat;




                                              16
Page 55
          (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
              kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
              Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
              keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
    hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                    PT Bank KB Bukopin Tbk
                                 Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                   Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                     Jakarta 12770, Indonesia
                                      Telepon : (021) 7980640
                                     Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.




                                                  17
Page 56
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas
industri oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 21 Mei 2025 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah). Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri
dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp357.075.000.000,-
         (tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 51,95% (lima puluh satu koma sembilan lima
         persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
         6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
         adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.




                                                  18
Page 57
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp425.755.000.000,-
         (empat ratus dua puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
         Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 76,96% (tujuh puluh enam koma
         sembilan enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
         sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
         Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp188.730.000.000,-
         (seratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
         Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 80,81% (delapan puluh koma delapan
         satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
         10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C
         adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp1.028.440.000.000,- (satu triliun dua
puluh delapan miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
tersebut.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan bagi hasil Pertama akan
dilakukan pada tanggal 12 September 2025, sedangkan Pembayaran Pendapatan bagi hasil terakhir
sekaligus jatuh tempo seri masing-masing adalah pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Sukuk Seri A,
12 Juni 2028 untuk Sukuk Seri B, dan 12 Juni 2030 untuk Sukuk Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

      Bagi Hasil Ke-                Seri A                     Seri B                    Seri C
            1                 12 September 2025          12 September 2025         12 September 2025
            2                 12 Desember 2025           12 Desember 2025          12 Desember 2025
            3                   12 Maret 2026              12 Maret 2026             12 Maret 2026
            4                    22 Juni 2026               12 Juni 2026              12 Juni 2026
            5                         -                  12 September 2026         12 September 2026
            6                         -                  12 Desember 2026          12 Desember 2026
            7                         -                    12 Maret 2027             12 Maret 2027
            8                         -                     12 Juni 2027              12 Juni 2027
            9                         -                  12 September 2027         12 September 2027
           10                         -                  12 Desember 2027          12 Desember 2027
            11                        -                    12 Maret 2028             12 Maret 2028
           12                         -                     12 Juni 2028              12 Juni 2028
           13                         -                          -                 12 September 2028




                                                   19
Page 58
        Bagi Hasil Ke-            Seri A                  Seri B                   Seri C
             14                     -                       -                12 Desember 2028
             15                     -                       -                  12 Maret 2029
             16                     -                       -                   12 Juni 2029
             17                     -                       -                12 September 2029
             18                     -                       -                12 Desember 2029
             19                     -                       -                  12 Maret 2030
             20                     -                       -                   12 Juni 2030

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu
dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

Pihak                    : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.097.802.845.539,-
Obyek kontrak            : Kertas Industri
Sifat hubungan           : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu
                           PT APP Purinusa Ekapersada).
Jangka waktu             : Terhitung sejak tanggal 7 Mei 2025 sampai dengan tanggal 6 Juli 2030.
Klausula Pembatalan      : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini setiap
                           saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
                           Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah
                           mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di
                           bawah ini:
                           a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun
                               gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat
                               Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan
                               untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
                               setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari
                               Pihak yang tidak gagal;
                           b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                               dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
                           c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                               dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                           d. Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
                               pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
                               dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                               kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas
                               tersebut.

Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 31 Maret 2025 adalah sebesar USD171.507.154,-
atau ekuivalen sekitar Rp2.800.351.195.274,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu)
tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar
USD686.028.616,- atau setara dengan Rp11.201.404.781.096,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp16.328,-).
Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar Rp2.259.887.005.650,-.
Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.


                                                20
Page 59
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat rendah.

Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

    Nama Perusahaan              31 Maret 2025         31 Desember 2024       31 Desember 2023
PT Cakrawala Mega Indah         USD171.507.154          USD736.240.463         USD743.154.080

Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
         Investor (Shahibul Maal)
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
         oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
    dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
    Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
    dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil
    didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
    (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).




                                                 21
Page 60
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
   usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
   Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
   Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
   Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
   jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
   bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
    usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
    syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
    RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
    wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
    dengan Perseroan (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari;
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
    c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
    terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan ini
setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp971.560.000.000,- (sembilan ratus tujuh
puluh satu miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan
untuk digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.




                                               22
Page 61
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH

A.   Perubahan Status Sukuk Mudharabah
     1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
         a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
         b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
              Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
         adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
         kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
         Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
         dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
         Pernyataan Kesesuaian Syariah).
         Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
         menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
         Wali Amanat selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
         Syariah.
     3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
         Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
         terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
         menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
         Imbalan Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
         pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
     4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
         dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
         Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud -dalam ayat ini.




                                                 23
Page 62
B.   Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
     hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
     (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah);
     Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
     adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
     tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
     Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
     penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
     diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah.

C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
   dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
   1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
   2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
       perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
   Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
   sebelum dilaksanakannya RUPSU.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
     atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
     Bursa Efek;
3.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
     Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah;
5.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
     kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
     Mudharabah tersebut di surat kabar;
7.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
     pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
     melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
     2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
     dimulai;
8.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
     h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;




                                                 24
Page 63
9.  Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
    Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
    jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
        Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
        periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
        Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
        untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
        lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
        kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
        serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
        disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
          Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
          sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;



                                                  25
Page 64
     c.   Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d.   Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
     Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
         prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
     c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
         lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
         Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
         Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
         mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
         kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
         14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
              Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
              telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
              Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
              atau Anak Perusahaan;



                                                 26
Page 65
f.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
g.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
     Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
     7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
     atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
i.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
j.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
     B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
     yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
     maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah
     Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk,
     dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
     Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
     sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
     Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
          kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
          untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
          deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
          pembayaran Jumlah Kewajiban;
     -    Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
          minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
          dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
          diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
          dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
          berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
     perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.



                                            27
Page 66
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
     pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
     kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
     Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
     jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
     keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
         Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
         menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
         material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
         atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
         untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah; atau
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau


                                                 28
Page 67
     e.  Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
     Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;

Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut
ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dalam
RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan
serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.

3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

                                                  29
Page 68
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

5.   Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
     10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
     Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten
     yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
     Mudharabah yang dimilikinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
          Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
          Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
          atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
          termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
          paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
          dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
          mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
          dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
          Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
          akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
          tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
          persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.



                                                  30
Page 69
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
         melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
         nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         (2) Agenda RUPSU;
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
         (4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
              dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
              RUPSU;
     e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
         berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
         Mudharabah yang dimilikinya;
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
         Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
         Wali Amanat;
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
         tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
         dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
         Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPSU;
     e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
         dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
         mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
              dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
              mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
              Afilaisi dengan Perseroan.
     i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;


                                                 31
Page 70
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
        dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
        berikut:
        (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                 per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
             wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
                 tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.

          (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
                  dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                  per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;


                                                 32
Page 71
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                  Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
                  maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                  Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
    b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
        (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPSU kedua;
        (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
             disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
             hadir dalam RUPSU;
        (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
        (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
             dapat diadakan RUPSU yang keempat;
        (7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
             atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
             permohonan Wali Amanat; dan
        (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
             memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.




                                                 33
Page 72
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
    perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
    Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
    maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
    atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
    Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-814/
PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-
127/PEF-DIR/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:


                                     A+(sy) (single A plus Syariah)
                                    id


Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni
2025.

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang diterbitkan oleh Perseroan.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pefindo:

Faktor yang mendukung Peringkat:

1.   Posisi bisnis yang sangat kuat:
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
     Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
     di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
     untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
     94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
     kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat
     dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
     Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang
     panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
     produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
     di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
     bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.


                                                   34
Page 73
2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik
     Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
     didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
     antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal - dimulai dari pasokan
     kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya – telah memungkinkan
     Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
     biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.

3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
     aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
     akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
     Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.

Faktor yang membatasi Peringkat:

1.   Struktur permodalan yang moderat
     Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
     depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
     untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
     pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
     yang lebih tinggi selama masa konstruksi.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku
     Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
     dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
     keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
     pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
     dalam hal biaya.

3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi
     Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
     karena ketidakpastian perekonomian global.

Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan

Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                     PT Bank KB Bukopin Tbk
                                  Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                    Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                      Jakarta 12770, Indonesia
                                       Telepon : (021) 7980640
                                      Faksimili : (021) 7980705


                                                  35
Page 74
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI USD

Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI USD

Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi
USD ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi USD oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang
Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI USD

Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.

JUMLAH POKOK OBLIGASI USD, BUNGA OBLIGASI USD DAN JATUH TEMPO OBLIGASI USD

Obligasi USD ini diterbitkan dengan jumlah Pokok USD sebanyak-banyaknya sebesar USD20.000.000,-
(dua puluh juta Dolar Amerika Serikat). Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi USD dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang
terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD1.515.000,- (satu
           juta lima ratus lima belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
           5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
           puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan
           secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
           Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD1.221.000,-
           (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
           payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada
           saat tanggal jatuh tempo.
Seri C   : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD1.016.500,-
           (satu juta enam belas ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet
           payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada
           saat tanggal jatuh tempo.

Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD16.247.500,- (enam belas juta dua ratus
empat puluh tujuh ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
USD tersebut.




                                                   36
Page 75
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
dilakukan pada tanggal 12 September 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi USD masing-masing adalah pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Obligasi
USD Seri A, 12 Juni 2028 untuk Obligasi USD Seri B, dan 12 Juni 2030 untuk Obligasi USD Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Bunga Obligasi USD dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga
Obligasi USD tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Obligasi USD dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Bunga Ke-                Seri A                       Seri B                   Seri C
         1              12 September 2025            12 September 2025        12 September 2025
         2              12 Desember 2025             12 Desember 2025         12 Desember 2025
         3                12 Maret 2026                12 Maret 2026            12 Maret 2026
         4                 22 Juni 2026                 12 Juni 2026             12 Juni 2026
         5                      -                    12 September 2026        12 September 2026
         6                      -                    12 Desember 2026         12 Desember 2026
         7                      -                      12 Maret 2027            12 Maret 2027
         8                      -                       12 Juni 2027             12 Juni 2027
         9                      -                    12 September 2027        12 September 2027
        10                      -                    12 Desember 2027         12 Desember 2027
        11                      -                      12 Maret 2028            12 Maret 2028
        12                      -                       12 Juni 2028             12 Juni 2028
        13                      -                            -                12 September 2028
        14                      -                            -                12 Desember 2028
        15                      -                            -                  12 Maret 2029
        16                      -                            -                   12 Juni 2029
        17                      -                            -                12 September 2029
        18                      -                            -                12 Desember 2029
        19                      -                            -                  12 Maret 2030
        20                      -                            -                   12 Juni 2030

Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD dan Pokok
Obligasi USD sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI USD

Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.



                                                37
Page 76
JAMINAN OBLIGASI USD

Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD , sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi USD, maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:

1.  Pembelian kembali Obligasi USD ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau
    disimpan untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi USD dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
    Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi USD baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
    Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi USD tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi USD hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi USD wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi USD tersebut
    di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi USD yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi USD yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi USD yang melakukan penjualan Obligasi USD apabila jumlah Obligasi USD
    yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi USD yang dapat
    dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi USD tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi USD untuk
         masing-masing jenis Obligasi USD yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;


                                                 38
Page 77
     b. Obligasi USD yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi USD yang dimiliki oleh Afiliasi
        Perseroan; dan
    c. Obligasi USD yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi USD;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi
    USD, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi USD yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi USD yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
        dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    Pembelian kembali Obligasi USD wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Obligasi USD tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi USD oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali, hak menghadiri
        RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi USD serta manfaat lain dari Obligasi
        USD yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi USD yang dibeli kembali,
        hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
        USD yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-813/
PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-
127/PEF-DIR/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi USD
Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                           A+ (single A plus)
                                          id


Peringkat ini berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pefindo:

Faktor yang mendukung Peringkat:

1.   Posisi bisnis yang sangat kuat.
     Pefindo berpandangan Perseroan memiliki posisi pasar yang dominan di industri pulp dan kertas.
     Perseroan merupakan bagian dari grup APP, salah satu produsen pulp, kertas, dan tisu terkemuka
     di dunia. Kapasitas produksi tahunan Perseroan sebesar 3,1 juta ton untuk bubur kertas, 1,6 juta ton
     untuk kertas, 2,2 juta ton untuk kemasan, dan 108.000 ton untuk tisu dengan total utilisasi sebesar
     94,1% per 31 Maret 2024. Dalam jangka pendek hingga menengah, Perseroan akan meningkatkan
     kapasitas produksinya dengan membangun pabrik kertas kemasan baru di Karawang, Jawa Barat
     dengan kapasitas tahunan sebesar 2,4 juta ton yang rencananya akan selesai di tahun 2025.
     Pefindo berekspektasi dengan kapasitas produksi Perseroan yang tinggi, pengalamannya yang
     panjang, merek-merek yang bereputasi baik, permintaan yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-
     produk tersebut harus mendukung Perseroan untuk mempertahankan posisinya yang sangat kuat
     di industri. Perseroan juga memiliki pengalaman global dan jangka panjang yang signifikan di pasar
     bubur kertas, kertas, tisu, dan kertas kemasan.


                                                   39
Page 78
2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
     Pefindo berpandangan bahwa operasional Perseroan terintegrasi secara vertikal dengan baik,
     didukung oleh Perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Tingkat integrasi vertikal Perseroan kuat di
     antara anak-anak perusahaan besar grup APP di Indonesia. Integrasi vertikal dimulai dari pasokan
     kayu dari APP Forestry dan mitra-mitranya hingga pabrik-pabrik terpadunya telah memungkinkan
     Perseroan untuk mempertahankan kualitas dan efisiensi yang tinggi, sehingga menghasilkan posisi
     biaya yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang kurang terintegrasi.

3.   Produk yang bagus dan keragaman geografis pelanggan.
     Pefindo berpandangan INKP memiliki diversifikasi segmen usaha yang berkontribusi terhadap
     aliran pendapatannya. Mengingat keragaman produknya, Pefindo memperkirakan pendapatannya
     akan stabil karena penurunan bisnis di satu segmen dapat dikompensasi oleh segmen lainnya.
     Perseroan juga memiliki wilayah penjualan yang terdiversifikasi secara geografis.

Faktor yang membatasi Peringkat:

1.   Struktur permodalan yang moderat.
     Pefindo berpandangan bahwa struktur permodalan Perseroan akan moderat dalam tiga tahun ke
     depan (2024-2026). Hal ini terutama disebabkan oleh rencana Perseroan untuk menambah pinjaman
     untuk membiayai belanja modalnya dalam jangka waktu dekat, khusunya untuk pembangunan
     pabrik baru di Karawang, yang tidak akan sepenuhnya dikompensasi oleh pendapatan Perseroan
     yang lebih tinggi selama masa konstruksi.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     Pefindo berpandangan bahwa kinerja Perseroan rentan terhadap volatilitas harga bahan baku
     dan produk yang sangat bergantung pada harga komoditas global. Risiko lain juga timbul dari
     keberlanjutan pasokan terutama karena permasalahan lingkungan. Meningkatnya ketergantungan
     pada sumber eksternal yang lebih mahal untuk bahan bakunya akan mengurangi daya saingnya
     dalam hal biaya.

3.   Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
     Pefindo memandang kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka menengah
     karena ketidakpastian perekonomian global.

Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam penilaian pemeringkatan

Faktor-faktor ESG dipandang netral dalam analisis peringkat kredit Pefindo terhadap Perseroan.
Perseroan berupaya mendukung transisi energi ramah lingkungan dengan mengadopsi penggunaan
teknologi recovery boiler baru, yang menghasilkan biaya dan konsumsi energi yang lebih rendah di
proyek pabrik barunya. Perseroan juga berencana menambah biomassa untuk pembangkit listrik yang
dinilai ramah lingkungan. Kondisi ini membantu Perseroan memperoleh pembiayaan berkelanjutan dan
mengkompensasi tingginya paparan risiko lingkungan dan sosial melalui kegiatan produksinya yang
menggunakan sumber daya alam sebagai bahan bakunya. Secara khusus, risiko-risiko ini mencakup
emisi gas rumah kaca/risiko iklim, limbah dan polusi, serta risiko kesehatan dan keselamatan yang
terkait dengan aktivitas bisnisnya.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi USD tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi USD
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.




                                                  40
Page 79
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi USD,
Bunga Obligasi USD dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan
tertulis dari Wali Amanat:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
          Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang
          sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
         oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi USD dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
     USD, Bunga Obligasi USD dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
     Perseroan berkenaan dengan Obligasi USD Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         USD yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
         Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         USD kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah
         yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
         Amanat pada hari yang sama;
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
         14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;




                                                  41
Page 80
d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
     Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
          mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
          dan pelunasan/pembayaran Obligasi USD ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi;
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;




                                             42
Page 81
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B
          minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi USD lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang
          diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka
          Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
          Obligasi USD yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk,
          dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
          Obligasi USD tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai
          dengan peringkat Obligasi USD tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan
          atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
               (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
               menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
               termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
               Jumlah Terutang;
          -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi USD kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
               PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
               waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
               permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
               pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
               penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi USD sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI USD

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi USD dan/atau pembayaran Bunga Obligasi USD dari
     Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi USD dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi USD harus
     dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada Konfirmasi
     Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi USD adalah Pemegang Obligasi USD yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi USD dan/atau pelunasan Pokok Obligasi USD setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi USD dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar
     denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun diatas tingkat Bunga Obligasi USD masing-
     masing seri Obligasi USD dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
     sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4.   Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
     USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu)
     suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO mempunyai
     hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.




                                                  43
Page 82
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi USD pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         USD dan/atau Bunga Obligasi USD pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD kepada
         Pemegang Obligasi USD berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini);
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan;
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
         tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo dengan
         sendirinya.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
         maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
         Obligasi USD melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional, atas biaya Perseroan.
         Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
         tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                  44
Page 83
         Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
         dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
         kepada Perseroan, maka Obligasi USD sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
         sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
         Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
         penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi;
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi USD dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
     USD dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
     Obligasi. Dalam hal ini Obligasi USD menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI USD (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi USD
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi USD dengan memperhatikan POJK
        20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD serta akibat-akibatnya, atau
        untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi USD termasuk
        dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD
        dan dalam POJK 20/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD atau berdasarkan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                45
Page 84
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi USD baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
          sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi USD yang belum dilunasi
          tidak termasuk Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
          asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
          sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi USD yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
          USD yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
          sejumlah Obligasi USD yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
          KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
          Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.a, 2.b, dan 2.d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi USD atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) Agenda RUPO;
          (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
               RUPO;
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi USD yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi USD yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi USD
          yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
          tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi USD yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.
     d. Seluruh Obligasi USD yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi USD tersebut tidak
          dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
          USD yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
          sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi USD sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan
          1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi USD dalam RUPO
          mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi USD yang dimilikinya.


                                                 46
Page 85
     f.  Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
         tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO :
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi USD dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi USD yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi USD atau kuasa Pemegang Obligasi USD yang hadir dalam RUPO
              berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Obligasi USD memiliki atautidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakan
         RUPO tersebut.
     Perseroan atau Pemegang Obligasi USD yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
         untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
         berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi USD sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
                    atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
                    masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD
                    yang hadir dalam RUPO;
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
                    diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
                    dalam RUPO.
         (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi USD atau Wali Amanat maka wajib
              diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga)
                    bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                    bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua;




                                                   47
Page 86
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
              atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
              hadir dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
              dalam RUPO.
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD
              atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang
              hadir dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
              maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir
              dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
         dari jumlah Obligasi USD yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
         yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
         jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO kedua;
     (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
         diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
         belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
         paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang hadir dalam RUPO;
     (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi USD atau
         diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi USD yang masih
         belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
         keputusan suara terbanyak.
     (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
         maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
     (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi USD atau
         diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
         permohonan Wali Amanat; dan
     (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
         USD keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.


                                              48
Page 87
8.  Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi USD wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi USD dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif
    sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
    dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
    cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi USD dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
    (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi USD dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
USD ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat
antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                     PT Bank KB Bukopin Tbk
                                 Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                    Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                      Jakarta 12770, Indonesia
                              Telepon : (021) 7980640, ext : 1821/1817
                                      Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.




                                                 49
Page 88
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA

1.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh perseroan sebesar Rp984.095.000.000,-
(sembilan ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh lima juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp588.191.034.867,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar seratus sembilan puluh
    satu juta tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh tujuh Rupiah) akan digunakan untuk
    pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran angsuran
    pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
    bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
    overhead.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
Rp984.095.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh lima juta Rupiah)
yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar Rp588.191.034.867,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar seratus sembilan puluh
     satu juta tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh tujuh Rupiah) akan digunakan untuk
     pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran angsuran
     pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan yang akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak
terjual sesuai rencana, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2025 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana
hasil PUB Obligasi V Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan untuk modal
kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/2020.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.




                                                  50
Page 89
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
0,38377% (nol koma tiga delapan tiga tujuh tujuh persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                              :          0,16250%
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                 :          0,08125%
•   Biaya jasa penjualan (selling fee)                                       :          0,08125%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -    Biaya jasa Konsultan Hukum                                          :          0,00496%
    -    Biaya jasa Notaris                                                  :          0,00508%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -    Biaya jasa Wali Amanat                                              :          0,01016%
    -    Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                              :          0,02000%
•   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan      :          0,01857%
    Informasi Tambahan dan formulir-formulir

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 serta Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I dan II Tahun 2024 per
31 Desember 2024 dengan surat No. 003/CRP/IK/55I/2025 tertanggal 15 Januari 2025.




                                                 51
Page 90
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
                                                                                                                                                                                                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)

                                                                                                                                                        Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                      Total Pembayaran Utang       Saldo Pinjaman
                                                                                            Tujuan
                                     Nama, Nomor dan Tanggal              Hubungan                   Estimasi Saldo                                                                                                                                                                     Setelah
Kreditor Pihak Ketiga       Kurs                                                          Penggunaan                         Tanggal                                 Tanggal                                  Tanggal
                                            Perjanjian                     Afiliasi                   31 Mei 2025                        Angsuran                                Angsuran                                 Angsuran                     Angsuran                      Penggunaan
                                                                                             Dana                             Jatuh                      Bunga        Jatuh                      Bunga         Jatuh                      Bunga                       Bunga
                                                                                                                                          Pokok                                   Pokok                                    Pokok                        Pokok                        Dana Obligasi
                                                                                                                             Tempo                                   Tempo                                    Tempo
PT Bank Pan Indonesia       IDR    Akta Perubahan Perjanjian Kredit No Bukan Afiliasi Modal Kerja              537.500.000                                           5-Jul-25     12.500.000      3.733.333   5-Aug-25     12.500.000      3.861.545     25.000.000     7.594.878       512.500.000
Tbk                                041/CIB-PK/S/VIII/24 tanggal 29
                                   Agustus 2024

PT Bank Digital BCA         IDR    Akta Perjanjian Kredit Nomor 92        Bukan Afiliasi Modal Kerja           133.750.000                                           9-Jul-25      6.250.000              -   9-Aug-25      6.250.000              -     12.500.000             -       121.250.000
                                   tanggal 24 November 2021

PT Bank Danamon             IDR    Akta Perjanjian Kredit No 107          Bukan Afiliasi Kredit Investasi    1.100.000.000                                           15-Jul-25    25.000.000      8.510.417   15-Aug-25    25.000.000      8.589.583     50.000.000    17.100.000     1.050.000.000
Indonesia Tbk                      tanggal 30 Januari 2024

PT Bank Syariah Indonesia   IDR    Akta Akad Pembiayaan Musyarakah Bukan Afiliasi Kredit Investasi             299.984.000                                           20-Jul-25              -     2.374.865   20-Aug-25    20.000.000              -     20.000.000     2.374.865       279.984.000
Tbk                                Mutanaqishah No 109 tanggal 30
                                   Mei 2023

PT Bank Central Asia Tbk    IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi Kredit Investasi     3.604.393.497                                           23-Jul-25              -    27.798.885   23-Aug-25              -    28.725.514              -    56.524.399     3.604.393.497
                                   tanggal 13 Februari 2024

PT Bank Central Asia Tbk    IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi Kredit Investasi     1.446.084.877                                           23-Jul-25              -    11.152.930   23-Aug-25              -    11.524.694              -    22.677.624     1.446.084.877
                                   tanggal 13 Februari 2024

PT Bank Central Asia Tbk    IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi Kredit Investasi     3.838.470.429                                           23-Jul-25              -    29.604.203   23-Aug-25              -    30.591.010              -    60.195.213     3.838.470.429
                                   tanggal 13 Februari 2024

PT Bank Central Asia Tbk    IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi Kredit Investasi     2.588.393.375                                           23-Jul-25              -    19.962.984   23-Aug-25              -    20.628.417              -    40.591.401     2.588.393.375
                                   tanggal 13 Februari 2024

PT Bank Central Asia Tbk    IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi Kredit Investasi     2.034.809.826                                           23-Jul-25              -    15.693.471   23-Aug-25              -     9.991.406              -    25.684.877     2.034.809.826
                                   tanggal 13 Februari 2024

PT Bank DKI                 IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Investasi        175.000.000                                           25-Jul-25    87.500.000      1.458.333   25-Aug-25              -       753.472     87.500.000     2.211.806        87.500.000
                                   12 November 2020

PT Bank DKI                 IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No.   Bukan Afiliasi Kredit Investasi      600.000.000                                           25-Jul-25              -     4.875.000   25-Aug-25   100.000.000      5.037.500    100.000.000     9.912.500       500.000.000
                                   14 tanggal 15 November 2021

PT Bank DKI                 IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi no 2 Bukan Afiliasi Kredit Investasi     1.080.000.000                                           25-Jul-25              -     8.287.500   25-Aug-25              -     8.563.750              -    16.851.250     1.080.000.000
                                   tanggal 2 September 2024

PT Bank Central Asia Tbk    IDR    Akta Perjanjian Kredit No 96 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Investasi        325.000.000   27-Jun-25              -    2.238.889   27-Jul-25    25.000.000      2.166.667   27-Aug-25              -     2.066.667     25.000.000     6.472.222       300.000.000
                                   17 Juni 2021




         TOTAL                                                                                              17.763.386.004                     -         2.238.889               156.250.000    135.618.588               163.750.000    130.333.558    320.000.000   268.191.035    17.443.386.004




Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp320.000.000.000,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar Rp268.191.034.867,- yang akan dibayar
dengan dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar Rp 588.191.034.867,-.




                                                                                                                                                        52
Page 91
2.   Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.

Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk IV Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana
hasil PUB Sukuk IV Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan untuk modal
kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,37769% (nol koma tiga tujuh tujuh enam sembilan persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah,
yang meliputi:

•    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                   :        0,15938%
•    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                      :        0,07969%
•    Biaya jasa penjualan (selling fee)                                            :        0,07969%
•    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                                :        0,00496%
     -   Biaya jasa Notaris                                                        :        0,00515%
•    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
     -   Biaya jasa Wali Amanat                                                    :        0,01029%
     -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                    :        0,02000%
•    Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi :        0,01853%
     Tambahan dan formulir-formulir

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 serta Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I dan II Tahun
2024 per 31 Desember 2024 dengan surat No. 003/CRP/IK/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025.




                                                  53
Page 92
3.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD yang diperoleh perseroan sebesar USD3.752.500,-
(tiga juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar USD1.490.848,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh
     delapan Dolar Amerika Serikat) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan
     dalam mata uang USD berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
USD3.752.500,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat yang diperoleh
dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

1.   Sekitar USD1.490.848,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh
     delapan Dolar Amerika Serikat) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan
     dalam mata uang USD berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
     bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
     overhead.

Dalam hal Obligasi USD yang ditawarkan yang akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
tidak terjual sesuai rencana, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi II Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun
2025 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III
yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi
sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan
digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan
Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 9 POJK No. 42/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.




                                                   54
Page 93
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,67635% (nol koma enam tujuh enam tiga lima persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                   :       0,15574%
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                      :       0,07787%
•   Biaya jasa penjualan (selling fee)                                            :       0,07787%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                                :       0,00496%
    -   Biaya jasa Notaris                                                        :       0,08117%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Wali Amanat                                                    :       0,16234%
    -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                    :       0,02000%
•   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi :       0,09640%
    Tambahan dan formulir-formulir

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 per 31 Desember 2024
dengan surat No. 003/CRP/IK/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025.




                                                 55
Page 94
Ringkasan utang dalam mata uang Dolar AS yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD adalah:
     15366                                                                                                                                                        (dalam USD kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                   Estimasi Saldo Rincian Pembayaran Angsuran Pokok
                                                                                                                                                    Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
                                                                                   Tujuan           31 Mei 2025         Pinjaman dan/atau Bunga
Kreditor Pihak             Nama, Nomor dan Tanggal              Hubungan                                                                                                       Setelah
                  Kurs                                                           Penggunaan
    Ketiga                        Perjanjian                     Afiliasi                          Mata Uang Asal    Tanggal                         Angsuran               Penggunaan
                                                                                    Dana                                         Pokok       Bunga                Bunga
                                                                                                       (USD)      Jatuh Tempo                         Pokok                 Dana Obligasi

PT Bank Central   USD    Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal Bukan Afiliasi   Kredit Investasi        36.584.550     9-Jul-25    984.198   183.322    984.198          183.322         35.600.351
Asia Tbk                 24 November 2021

PT Bank Central   USD    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi   Kredit Investasi        18.517.900     23-Jul-25         -    92.287          -           92.287         18.517.900
Asia Tbk                 Tanggal 13 Februari 2024

PT Bank Central   USD    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi   Kredit Investasi           6.868.438   23-Jul-25         -    34.230          -           34.230           6.868.438
Asia Tbk                 Tanggal 13 Februari 2024

PT Bank Central   USD    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi   Kredit Investasi        18.987.223     23-Jul-25         -    94.626          -           94.626         18.987.223
Asia Tbk                 Tanggal 13 Februari 2024

PT Bank Central   USD    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi   Kredit Investasi        11.209.497     23-Jul-25         -    55.864          -           55.864         11.209.497
Asia Tbk                 Tanggal 13 Februari 2024

PT Bank Central   USD    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi   Kredit Investasi           9.294.264   23-Jul-25         -    46.320          -           46.320           9.294.264
Asia Tbk                 Tanggal 13 Februari 2024

     TOTAL                                                                                             101.461.871                 984.198   506.649    984.198         506.649         100.477.673



Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar USD984.198,- dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar USD506.649,- yang akan dibayar dengan dana dari
Obligasi USD. Sehingga jumlah angsuran pokok dan bunga yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar USD1.490.847,-.




                                                                                                      56
Page 95
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak (i) pada tanggal dan untuk periode 3 bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit) dan 2024 (diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan
dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo, dalam laporan yang tercantum
pada laporan auditor independen No. 00029/2.0902/AU.1/04/2006-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD5.498.730 ribu dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                     31 Maret
                                 KETERANGAN
                                                                                      2025*
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                                           887.866
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                                                    21.702
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                       263.086
   Pihak berelasi                                                                                      14.542
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                                        25.715
Beban yang masih harus dibayar                                                                         69.215
Utang pajak                                                                                            47.235
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Liabilitas sewa                                                                                     5.692
   Pinjaman bank jangka panjang
        Pihak ketiga                                                                                  213.325
   Pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                                                48.530
    Wesel Bayar                                                                                            80
    Pinjaman jangka panjang                                                                             5.317
    Utang obligasi                                                                                    520.005
    Sukuk Mudharabah                                                                                  170.152
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                      2.292.462

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                                   20.748
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                                     218.042
Liabilitas imbalan kerja                                                                               50.082
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
    yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Liabilitas sewa                                                                                    14.073
    Pinjaman bank jangka panjang
        Pihak ketiga                                                                                1.295.013
    Pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                                               71.021
    Wesel bayar                                                                                           772
    Pinjaman jangka panjang                                                                            37.307
    Utang obligasi                                                                                  1.147.079
   Sukuk Mudharabah                                                                                   352.131
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                     3.206.268
TOTAL LIABILITAS                                                                                    5.498.730
*Tidak diaudit




                                                           57
Page 96
1.   PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                              KETERANGAN                                      31 Maret 2025
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                            237.414
PT Bank Central Asia Tbk                                                                          185.888
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                       81.143
PT Bank ICBC Indonesia                                                                              67.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                       63.218
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                              58.859
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                               55.899
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)                                            30.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                              22.512
PT Bank Neo Commerce Tbk                                                                            18.085
PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                           16.578
PT Bank Resona Perdania                                                                             15.071
PT Bank Maspion Tbk                                                                                 12.137
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                           9.043
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                            5.943
Bank of China (Hongkong) Limited                                                                     5.320
PT Sinarmas Hana Finance                                                                             2.110
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                            1.646
TOTAL                                                                                             887.866

Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                            KETERANGAN                                        31 Maret 2025
Rupiah Indonesia                                                                                  370.980
Dolar AS                                                                                          488.584
Yuan Cina                                                                                           25.563
Euro Eropa                                                                                           2.554
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                   185
TOTAL                                                                                             887.866

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari BRI berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja
Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT APP
Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 12 April 2025. Fasilitas ini dijamin
dengan beberapa hak atas tanah, bangunan, persediaan, dan mesin tertentu milik Perseroan.

Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
-   LC/SKBDN Line sebesar USD598,0 juta.
-   Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
    dengan fasilitas LC/SKBDN Line.
-   SCF A/R sebesar USD137,0 juta.
-   Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
-   Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD237,4 juta.

PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas
L/C) sebesar USD150,0 juta, Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta, serta fasilitas Negosiasi/
Discounting with Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-
sama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 28 Mei
2025. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan setoran margin, persediaan, tanah,
bangunan, dan mesin tertentu.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD185,9 juta.


                                                       58
Page 97
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Danamon berupa Fasilitas Omnibus
Trade Finance sebesar USD100,0 juta berlaku sampai tanggal 17 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin, persediaan barang dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Danamon sebesar USD 81,1 juta.

PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari ICBC adalah sebagai
berikut:
-    Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal
     7 Oktober 2025.
-    Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD50,0 juta untuk jangka waktu satu
     (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
     Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.
-    Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas
     ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
     berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2025.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari ICBC adalah sebesar USD67,0 juta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari Bank Mandiri berupa
fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak melebihi USD113,0 juta dan fasilitas
Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi USD55,0 juta. Fasilitas ini dijamin
dengan persediaan, piutang, dan mesin tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari PT APP
Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2025.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Mandiri sebesar USD63,2 juta.

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari CIMB Niaga berupa fasilitas
Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade AR
(PTK) AR sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor (NEW)/Diskonto
Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD20,0 juta dan interchangeable dengan fasilitas Non-Cash Loan
berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan jumlah maksimal USD30,0
juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.

Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah sebesar USD58,9 juta.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, beberapa fasilitas yang diperoleh Perusahaan dari Bank BTN adalah
sebagai berikut:
-   Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2)
    tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027. Fasilitas ini dijamin dengan hak
    atas tanah, mesin, dan piutang tertentu milik Perseroan.
-   Fasilitas Non-Cash Loan sublimit trust receipt untuk SKBD dan LC sebesar Rp500,0 miliar kepada
    Perseroan untuk jangka waktu dua (2) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu milik
    Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah sebesar USD55,9 juta.




                                                   59
Page 98
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank berupa fasilitas
Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin
dengan mesin, piutang dagang, persediaan barang, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta
Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan
tanggal 23 Juli 2025.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Eximbank sebesar USD30,0 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perusahaan memiliki fasilitas kredit dari BNI berupa Fasilitas LC Impor/
SKBDN + KMK Post Financing/Trust Receipt (TR) dengan nilai sebesar USD50,0 juta yang berlaku
sampai dengan tanggal 24 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin oleh mesin-mesin dan persediaan tertentu
milik Perseroan serta Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari BNI sebesar USD22,5 juta.

PT Bank Neo Commerce Tbk (“Bank Neo”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Neo berupa fasilitas Pinjaman
Reguler – Demand Loan sebesar Rp300,0 miliar yang dijamin dengan piutang tertentu milik Perseroan.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Agustus 2025.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pembiayaan dari Bank Neo sebesar USD18,1 juta.

PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank QNB berupa fasilitas Demand Loan
Rp275,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Juli 2025. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank QNB sebesar USD16,6 juta.

PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Bank Resona setuju memberikan fasilitas pinjaman bergulir kepada
Perseroan sebesar Rp250,
0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 26 Maret 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah sebesar USD15,1 juta.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Maspion berupa fasilitas Demand
Loan sebesar Rp400,0 miliar, fasilitas Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp10,0 miliar, dan fasilitas
Omnibus Working Capital sebesar Rp 10,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan tertentu,
dan hak atas tanah milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Juli 2025.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD12,1 juta.




                                                    60
Page 99
PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari Bank Hana, berupa
fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar dan fasilitas Kredit Modal
Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP, dan TT) with Recourse sebesar USD10,0
juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025 dan dijamin oleh hak atas tanah dan
bangunan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah sebesar USD9,0 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa Fasilitas Kredit Pinjaman
Rekening Koran sebesar Rp50,0 miliar berlaku sampai dengan tanggal 26 November 2025. Fasilitas ini
dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD5,9 juta.

Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/
discounting) dari BOC sebesar USD70,0 juta dan fasilitas gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of
Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust Receipt masing-masing sebesar USD10,0
juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito milik Perseroan, serta
Jaminan Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2025.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari BOC adalah sebesar USD5,3 juta.

PT Sinarmas Hana Finance

Pada tanggal 31 Maret 2025, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
Perseroan, memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp35,0 miliar.
Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas
tersebut berlaku sampai dengan 28 Januari 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah sebesar
USD2,1 juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Panin berupa fasilitas Letter of
Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD21,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan deposito tertentu milik
Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2025.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Panin sebesar USD1,7 juta.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.


Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah
sebagai berikut:

                           KETERAGAN                                          31 Maret 2025
Rupiah Indonesia                                                                           8,00% – 9,00%
Dolar AS                                                                                   5,60% – 6,75%




                                                  61
Page 100
2.   PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK

                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                    31 Maret 2025
PT Bank Mega Syariah                                                                             12.660
PT Bank BCA Syariah                                                                               9.042
TOTAL                                                                                            21.702

PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas Line Facility
Musyarakah sebesar Rp 210,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 30 Maret 2026. Fasilitas
ini dijamin dengan piutang tertentu milik Perseroan dan Jaminan perusahaan dari PT APP Purinusa
Ekapersada.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah sebesar
USD12,7 juta.

PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank BCA Syariah berupa fasilitas
PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2026.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah sebesar USD9,0
juta.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:


                             KETERANGAN                                   31 Maret 2025
Rupiah Indonesia                                                          8,25% – 9,75%

3.   UTANG USAHA

                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                    31 Maret 2025
Pihak ketiga                                                                                   263.086
Pihak berelasi
  PT Asia Trade Logistics                                                                         4.258
  PT Intercipta Kimia Pratama                                                                     2.945
  PT APP Purinusa Ekapersada                                                                      2.213
  Gold East Trading (Hongkong) Co. Ltd.                                                           1.185
  PT Kati Kartika Murni                                                                           1.015
  PT Konverta Mitra Abadi                                                                           872
  Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                    2.054
Total pihak berelasi                                                                             14.542
TOTAL                                                                                           277.628

Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.




                                                 62
Page 101
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                             31 Maret 2025
Rupiah Indonesia                                                                                  191.935
Dolar AS                                                                                           76.169
Euro Eropa                                                                                          5.379
Yuan Cina                                                                                           3.397
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                  748
TOTAL                                                                                            277.628

Utang usaha kepada pihak berelasi sebesar 0,26% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal
31 Maret 2025.

4.   UTANG LAIN-LAIN

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                      31 Maret 2025
Uang muka dari pelanggan                                                                           11.843
Utang dividen                                                                                         143
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                       13.729
TOTAL                                                                                              25.715

5.   BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                      31 Maret 2025
Beban bunga                                                                                        24.708
Ongkos angkut                                                                                      21.284
Beban proyek dan retensi                                                                           14.112
Listrik, air dan gas                                                                                3.208
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                        5.903
TOTAL                                                                                              69.215

6.   UTANG PIHAK BERELASI

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                      31 Maret 2025
Asia Pulp & Paper Co. Ltd.                                                                         19.832
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                          916
TOTAL                                                                                              20.748

7.   LIABILITAS SEWA

Perseroan dan Entitas Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar berkaitan
dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa biasanya
memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki opsi
perpanjangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat dan ketentuan
yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang disewakan
tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.

Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:

a.   Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
     oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi
     Kimia Tbk (Tjiwi Kimia) atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 meter
     persegi untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.




                                                       63
Page 102
b. Perusahaan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental meliputi sewa untuk ruangan
   kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi.
c. Pada tanggal 25 Januari 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
   empat (4) tahun. Perseroan telah melunasi fasilitas ini.
d. Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
   Perusahaan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance
   atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
e. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT Bumiputera-BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
   empat (4) tahun.
f. Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian transaksi sewa guna usaha
   dengan PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
   selama empat (4) tahun.
g. Pada tanggal 8 Juli 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
   (3) tahun.
h. Pada tanggal 9 Agustus 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
   (3) tahun
i. Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT Sany Indonesia Machinery atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
   empat (4) tahun.
j. Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
   tahun.
k. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
   (3) tahun.
l. Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT Mitsubishi HC Capital And Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan
   jangka waktu selama tiga (3) tahun.
m. Pada tanggal 17 Juli 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT BOT Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
   empat (4) tahun.
n. Pada tanggal 25 September 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT KDB Tifa Finance Tbk atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
   (4) tahun.
o. Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
   tahun.
p. Pada tanggal 30 Desember 2024, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT BNI Multifinance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
   tahun.
q. Pada tanggal 31 January 2025, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
   PT BNI Multifinance atas kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5)
   tahun.

Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                     31 Maret 2025
Kurang dari satu tahun                                                                             9.325
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                           12.462
Total                                                                                             21.787
Dikurangi: Bagian bunga                                                                          (2.022)
Neto                                                                                              19.765
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                              (5.692)
Bagian Jangka Panjang                                                                             14.073



                                                      64
Page 103
8.   PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                      31 Maret 2025
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk                                                                          966.132
PT Bank DKI                                                                                       142.121
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                             97.288
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                      69.327
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                      43.008
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                          39.577
PT Bank Mega Tbk                                                                                   33.458
PT Bank Victoria International Tbk                                                                 25.234
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                             21.100
PT Bank MNC International Tbk                                                                      14.549
PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                      12.961
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk                                                           12.057
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                          11.801
PT Bank Shinhan indonesia                                                                           8.899
PT Bank Digital BCA                                                                                 8.817
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                          2.009
Total                                                                                           1.508.338
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                             (213.325)
Bagian Jangka Panjang                                                                           1.295.013

Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                 KETERANGAN                                     31 Maret 2025
Rupiah Indonesia                                                                               1.388.457
Dolar AS                                                                                         119.881
TOTAL                                                                                          1.508.338

PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)

Pada tanggal 17 Juni 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit Investasi Club Deal
kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.

Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perusahaan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 8 September 2023, BCA menyetujui untuk memberikan fasilitas Installment Loan sebesar
Rp540,0 miliar dengan jangka waktu (7) tujuh tahun.

Pada tanggal 13 Februari 2024, BCA setuju untuk memberikan fasilitas Non-Revolving Term Loan
secara sindikasi dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp21,2 triliun dan USD100,0 juta, untuk
jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak
atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 26 Februari 2025, Fasilitas Non-Revolving Term Loan secara sindikasi dari BCA yang
sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah dan dinyatakan
kembali sehingga jumlah fasilitasnya sebesar-besarnya Rp19,8 triliun dan USD93,3 juta, untuk jangka
waktu sembilan (9) tahun dan Rp2,4 triliun dan USD6,7 juta untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari BCA masing-masing sebesar USD966,1 juta.


                                                      65
Page 104
PT Bank DKI (“Bank DKI”)

Pada tanggal 12 November 2020, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,75 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perusahaan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 15 November 2021, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp2,0 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 2 Sep     tember 2024, Bank DKI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
secara sindikasi sebesar Rp1,55 triliun, untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan dan jaminan perusahaan dari PT APP
Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank DKI masing-masing sebesar USD142,1 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 16 Juni 2017, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD92,0 juta untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini
dijamin dengan beberapa mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
Perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perusahaan telah melunasi fasilitas ini.

Perusahaan juga memperoleh beberapa Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebagai berikut:
-   Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebesar Rp260,0 miliar dan berlaku sampai dengan tanggal
    25 Maret 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan persediaan tertentu milik Perusahaan serta
    Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
-   Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2027.
    Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perusahaan dan Jaminan
    Perseroan.

Pada tanggal 29 Mei 2024, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah setuju untuk memberikan
Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1,3 triliun yang berlaku sampai tanggal 28 Mei 2029. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perusahaan dan jaminan
perusahaan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Maret 2025 saldo, pinjaman dari BNI masing-masing sebesar USD97,3 juta.

Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”)

Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) setuju untuk
memberikan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1,5 triliun. Fasilitas ini berlaku sampai
tanggal 30 Januari 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perusahaan.

Pada tanggal 31 Maret 2025 saldo, pinjaman dari Bank Danamon masing-masing USD69,3 juta.

Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)

Pada tanggal 29 September 2021, Bank Mandiri telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu limatahun. Fasilitas ini dijamin dengan
persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu milik Perseroan serta jaminan Perseroan
dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Mandiri masing-masing USD43,0 juta.



                                                  66
Page 105
PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)

Pada tanggal 15 Desember 2021, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas
pinjaman jangka menengah (PJM) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka
waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 5 Desember 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas kredit
Pinjaman Jangka Menengah (PJM) – 2 sebesar Rp 750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal
5 Desember 2028. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Panin masing-masing sebesar USD39,6 juta.

PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)

Pada tanggal 25 Oktober 2024 beberapa fasilitas yang diperoleh Perusahaan dari Bank Mega adalah
sebagai berikut Fasilitas Demand Loan sebesar Rp1.305,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line sebesar
USD25,0 juta diperpanjang menjadi dua puluh empat (24) bulan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Mega masing-masing sebesar USD33,5 juta.

PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)

Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar
Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima tahun.

Pada tanggal 28 Juli 2023, Bank Victoria International Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VI
sebesar Rp150,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 27 September 2024, PT Bank Victoria International Tbk telah menyetujui untuk memberikan
fasilitas Fixed Loan VII sebesar Rp200,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025 , saldo pinjaman dari Bank Victoria masing-masing sebesar USD25,2 juta.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (”BRI”)

Pada tanggal 30 Juli 2021, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi dengan porsi
pembiayaan sebesar Rp 500,0 miliar untuk jangka waktu 84 bulan. Fasilitas ini dijamin dengan tanah,
bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 12 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan total limit sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu
dua puluh empat (24) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan dan mesin
tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari BRI masing-masing sebesar USD21,1 juta.

PT Bank MNC International Tbk (”Bank MNC”)

Pada tanggal 28 Februari 2024, Bank MNC menyetujui untuk memberikan fasilitas Pinjaman Transaksi
Khusus sebesar Rp310,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-
mesin tertentu milik Perseroan.


                                                  67
Page 106
Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank MNC adalah sebesar USD14,5 juta.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)

Pada tanggal 26 Juni 2024, Bank Maspion telah setuju untuk memberikan Fasilitas Fixed Loan Sliding
sebesar Rp250,0 miliar yang berlaku sampai 28 Juni 2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
peralatan dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah sebesar USD13,0 juta.

Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)

Pada tanggal 30 Maret 2023, Bank Woori setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
Rp250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Woori masing-masing sebesar USD12,1 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)

Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank Oke berupa Fasilitas Kredit
Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai tanggal 26 November 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 12 Februari 2025, Perseroan memiliki fasilitas dari Bank OKE berupa Fasilitas Kredit
Pinjaman Modal Kerja 2 (PMK) sebesar Rp140,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Oke masing-masing sebesar USD11,8 juta.

PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)

Pada tanggal 12 Oktober 2023, Bank Shinhan setuju untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja
sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2027.

Pada tanggal 31 Maret 2025 , saldo pinjaman dari Bank Shinhan masing-masing sebesar USD8,9 juta.

PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)

Pada tanggal 24 November 2021, BCA Digital telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment
loan kepada Perseroan sebesar Rp 300,0 miliar untuk jangka waktu lima tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari BCA Digital masing-masing sebesar USD8,8 juta.

PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)

Pada tanggal 28 Oktober 2021, Bank Hana setuju untuk memberikan tambahan fasilitas kepada
Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0 miliar. Fasilitas ini berlaku
selama lima tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pinjaman dari Bank Hana masing-masing sebesar USD2,0 juta.

Pada tanggal 31 Maret 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.




                                                 68
Page 107
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                   KETERANGAN                                      31 Maret 2025
Rupiah Indonesia                                                                   7,50% - 10,0%
Dolar AS                                                                           5,98% - 6,51%

9.   PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                 KETERANGAN                                      31 Maret 2025
Pembiayaan Musyarakah
   PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                     88.807
   PT Bank Mega Syariah                                                                              12.056
   PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                                                   10.851
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                     7.837
Total                                                                                              119.551
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                (48.530)
Bagian Jangka Panjang                                                                                71.021

Rincian Pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai
berikut:

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                 KETERANGAN                                     31 Maret 2025
Indonesia Rupiah                                                                                 119.551

Pembiayaan Musyarakah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)

Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah telah menyetujui untuk mengkonversi fasilitas Line Facility
sebesar Rp150,0 miliar, Rp300,0 miliar dan Rp150,0 miliar menjadi Fasilitas Line Facility Musyarakah
dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan sampai dengan tanggal 30 November
2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 26 Februari 2025, fasilitas Line Facility Musyarakah Mutanaqisah secara sindikasi dari
Bank Syariah yang sebelumnya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 13 Februari 2024, diubah
dan dinyatakan kembali sehingga jumlah fasilitasnya menjadi Rp793,3 miliar, untuk jangka waktu
sembilan (9) tahun dan Rp56,7 miliar untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan rekening, mesin dan peralatan, dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah masing-
masing sebesar USD88,8 juta.




                                                      69
Page 108
PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)

Pada tanggal 2 November 2023 PT Bank Mega Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu
tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah masing-masing
sebesar USD12,1 juta.

PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Panin Syariah”)

Pada tanggal 31 Agustus 2016, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility
Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin
- mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah masing-
masing sebesar USD10,9 juta.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)

Bank Muamalat setuju memperpanjang line facility Al Musyarakah (Revolving) dan Line Facility
Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang berlaku sampai tanggal 30 Juni
2025. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat Indonesia
Tbk masing-masing sebesar USD7,8 juta.

Pada tanggal 31 Maret 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:

                                  KETERANGAN                                       31 Maret 2025
Rupiah Indonesia                                                                   8,45% - 9,75%

10. WESEL BAYAR

Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para
kreditur yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan. Wesel bayar
merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                 KETERANGAN                                        31 Maret 2025
Pihak yang berpartisipasi
Secured Company Global Notes                                                                            846
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109                                                               6
Total pada biaya perolehan diamortisasi                                                                 852
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                     (80)
Bagian Jangka Panjang                                                                                   772




                                                      70
Page 109
Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan Tranche C
sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche A
sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V.
bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.

Bunga dibayar secara tiga bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes
Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4
juta.

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, Mei,
Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.

Wesel Tranche A

Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
•   Dari tanggal efektif hingga tiga tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 1% per
    tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan Fiscal
    Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
•   Dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% per
    tahun;
•   Dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.

Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai berikut:
•   Setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
    bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
    yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
    untuk bulan tersebut; dan
•   Untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total
    seluruh utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang
    dan jika memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi
    maksimum 33% dari total MMDS bulan tersebut.

Wesel Tranche B

Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan dalam
perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel Tranche A.

Wesel Tranche C

Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche
C memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai
berikut:



                                                  71
Page 110
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:

•   Dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
    yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
    ke-15 setelah tanggal efektif;
•   Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan
•   Jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
    bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
    maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel
bayar melalui Clearing System dan Euroclear.

Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama
seperti wesel bayar yang ditukarkan.

11. PINJAMAN JANGKA PANJANG

Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                  KETERANGAN                                       31 Maret 2025
Pihak yang berpartisipasi
      Tranche A                                                                                           -
      Tranche B                                                                                       1.102
      Tranche C                                                                                      60.057
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang                                                     61.159
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109                                                       (18.535)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang                                      42.624
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                 (5.317)
Bagian Jangka Panjang                                                                                37.307

Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2025:

                                      Fasilitas                                          USD
Tranche A                                                                                               -
Tranche B                                                                                           1.102
Tranche C                                                                                          60.057
Total pada Nilai Nominal                                                                           61.159

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.

                                                           72
Page 111
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:

Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
          A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
          14%).
•   Dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), 2% per tahun; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
•   Dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
    yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
    tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
•   Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan
•   Jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR
    tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
    bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.




                                                  73
Page 112
12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Utang Obligasi

Akun ini terdiri dari:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                 KETERANGAN                                        31 Maret 2025
Utang obligasi                                                                                    1.667.084
Bagian yang akan jatuh tempo mdalam waktu satu tahun                                              (520.005)
Bagian Jangka Panjang                                                                             1.147.079

Sukuk Mudharabah

Akun ini terdiri dari:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                 KETERANGAN                                        31 Maret 2025
Sukuk Mudharabah                                                                                    522.283
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                               (170.152)
Bagian Jangka Panjang                                                                               352.131

Pada tanggal 28 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-152/D.04/2020 untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 (“Penawaran
Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar Rp495,5 miliar, Seri B sebesar Rp883,5 miliar dan Seri C
sebesar Rp12,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I Tahap I masing-masing pada
tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 5 Juni 2025
untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 16 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar Rp925,6 miliar,
Seri B sebesar Rp597,9 miliar dan Seri C sebesar Rp276,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap II masing-masing pada tanggal 26 September 2021 untuk Obligasi Seri A,
16 September 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2020 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap III”) Seri A sebesar Rp504,6 miliar,
Seri B sebesar Rp2,5 triliun dan Seri C sebesar Rp582,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi I Tahap III masing-masing pada tanggal 21 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A, 11 Desember
2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV”) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B sebesar
Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I
Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B
dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB
Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan
antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perusahaan juga telah mendapat
hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single
A plus).



                                                       74
Page 113
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/
atau bunga dan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi,
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan.

Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No.
S-172/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,5
triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum
Sukuk I Tahap I”) Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I
masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk Seri B
dan tanggal 30 September 2026 untuk Seri C.

Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap II”) Seri A sebesar Rp796,8 miliar, Seri B
sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (“Penawaran Umum Sukuk I
Tahap II”) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar Rp247,1
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap II
masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember 2024 untuk Seri B
dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.

Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap III”) Seri A sebesar Rp708,0 miliar,
Seri B sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar
Rp108,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari 2025
untuk Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II
dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perusahaan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.




                                                  75
Page 114
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya
untuk pembayaran utang Perusahaan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, belanja
modal dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I,
Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya
emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan menggantikan dana yang bersumber dari
utang Perusahaan, belanja modal dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap I”) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri B
sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (“Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I”) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan
tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap II”) Seri A sebesar Rp904,5 miliar,
Seri B sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II”) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar
Rp69,3 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025
untuk Seri B dan tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap III”) Seri A sebesar Rp398,9 miliar,
Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perusahaan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum
Sukuk II Tahap III”) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar
Rp5,4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember 2025
untuk Seri B dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar dan
Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV
masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri B dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.




                                                 76
Page 115
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan
antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A
plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV dasar pendapatan yang
dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan
berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara
periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B
sebesar Rp1.745,9 miliar dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap I”)
Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap I adalah pada tanggal 29 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 19 Juli 2026 untuk
Seri B dan tanggal 19 Juli 2028 untuk Seri C. Sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap I adalah pada tanggal 19 Juli 2026 untuk Seri A dan tanggal
19 Juli 2028 untuk Seri B.

Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,1
miliar, Seri B sebesar Rp1.609,9 triliun dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar
Rp87,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap II masing-masing pada tanggal 5 September 2024 untuk
Seri A, tanggal 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan tanggal 25 Agustus 2028 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16.9 miliar,
Seri B sebesar Rp739.7 miliar dan Seri C sebesar Rp432.3 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap III”) Seri A sebesar Rp87.2 miliar, Seri B sebesar Rp303.6 miliar dan Seri C sebesar Rp4.5 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III
masing-masing pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 21 November 2026 untuk Seri B
dan tanggal 21 November 2028 untuk Seri C.




                                                  77
Page 116
Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV”) Seri A sebesar Rp454,7 miliar, Seri B
sebesar Rp1.325,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV”) Seri A sebesar Rp158,0 miliar, Seri B sebesar Rp199,9 miliar dan Seri C sebesar Rp65,9
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap IV masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk Seri B dan 4 April
2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap V”) Seri A sebesar Rp385,1 miliar, Seri B
sebesar Rp1.620,6 miliar dan Seri C sebesar Rp51,7 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap V”)
Seri A sebesar Rp171,8 miliar dan Seri B sebesar Rp99,5 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap V masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025
untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara
Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum
Obligasi IV Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V. Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A plus Syariah).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV dan Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap V setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran
utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja, sedangkan dana
yang diperoleh dari dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum
Sukuk III Tahap V, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perusahaan dan modal kerja.

Persyaratan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap III, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap IV, Penawaran Umum Obligasi IV
Tahap V dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II, Penawaran
Umum Sukuk III Tahap III, Penawaran Umum Sukuk III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk III
Tahap V memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No.
S-135/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap I”) Seri A sebesar Rp1,6
triliun dan Seri B sebesar Rp835,1 miliar, Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp331,8
miliar dan Seri B sebesar Rp668.2 miliar.




                                                 78
Page 117
Pada tanggal 5 Desember 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap II”) Seri A sebesar Rp1.119,8
miliar, Seri B sebesar Rp1.497,6 miliar dan Seri C sebesar Rp602,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 (“Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp646,0 miliar, Seri B sebesar Rp576,3 miliar dan Seri C sebesar
Rp335,5 miliar.

Pada tanggal 12 Maret 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap III”) Seri A sebesar Rp570,8 miliar, Seri B
sebesar Rp1.985,9 miliar dan Seri C sebesar Rp541,6 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk IV
Tahap III”) Seri A sebesar Rp532.9 miliar, Seri B sebesar Rp475,9 miliar dan Seri C sebesar Rp121,2
miliar.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II dan
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap II, dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III Perusahaan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus),
idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II
dan Penawaran Umum Obligasi V Tahap III setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan
digunakan untuk pembayaran utang Perusahaan berupa pembayaran pokok/angsuran pokok dan/atau
bunga dan modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I,
Penawaran Umum Sukuk IV Tahap II, dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III setelah dikurangi biaya
emisi, akan digunakan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi V Tahap I, Penawaran Umum Obligasi V Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi V Tahap III, Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk IV Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk IV Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan.

Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-322/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1.5 juta dan Seri B
sebesar USD12.3 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Oktober 2028 untuk Seri B.

Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II”) Seri A sebesar USD3.9 juta,
Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD2,7 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap II adalah pada tanggal 22 November 2026 untuk Seri A dan tanggal 22 November
2028 untuk Seri B.

Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III”) Seri A sebesar USD0,3 juta,
Seri B sebesar USD3,5 juta dan Seri C sebesar USD3,9 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap III dan masing-masing pada tanggal 14 April 2025 untuk Seri A, 4 April 2027 untuk
Seri B dan 4 April 2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV”) Seri A sebesar USD0,2 juta
Seri B sebesar USD0,9 juta dan Seri C sebesar USD 3,6 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap IV dan masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Seri A, 21 Juni 2027 untuk
Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Seri C.


                                                 79
Page 118
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV, Perseroan
juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan
peringkat idA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, USD I Tahap II, USD I Tahap III,
USD I Tahap IV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk belanja modal
terkait ekspansi pembangunan pabrik kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian
equipment dan sebagian dari pekerjaan sipil.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi USD I
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap III dan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap IV
tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-135/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi USD II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum
Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD7,6 juta, Seri B sebesar USD 4,1 juta dan Seri C sebesar
USD5,0 juta.

Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Tahap I Tahun
2024 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD 7,6 juta, Seri B sebesar USD
4,1 juta dan Seri C sebesar 5,0 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 14 Oktober 2025
untuk Seri A, 4 Oktober 2027 untuk Seri B dan 4 Oktober 2029 untuk Seri C.

Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap II”) Seri A sebesar USD125,0
ribu, Seri B sebesar USD 16,8 juta dan Seri C sebesar USD3,1 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing
pada tanggal 17 Maret 2026 untuk Seri A, 12 Maret 2028 untuk Seri B dan 12 Maret 2030 untuk Seri C.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I, dan Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+
(single A plus), idA+(sy) (single A plus Syariah) dan dA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi
USD II Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk belanja modal.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi USD II
Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 12 Maret 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian penerbitkan 2nd bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD53,0 juta dengan jangka waktu dua (2) tahun Fasilitas ini
dijamin dengan jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Perusahaan menunjuk Shinhan
Securities Co., Ltd, Kiwoom Securities Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.

Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:

                                 KETERANGAN                                        31 Maret 2025
Rupiah Indonesia                                                                   7,00% - 11,50%
Dolar AS                                                                           5,75% - 8,00%

Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:

                                 KETERANGAN                                        31 Maret 2025
Rupiah Indonesia                                                                   5,75% - 11,50%




                                                 80
Page 119
Pada tanggal 31 Maret 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.

13. LIABILITAS IMBALAN KERJA

Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Maret 2025 merupakan estimasi manajemen
sedangkan pada tanggal 31 Desember 2024 masing-masing dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria
Yusi Dan Rekan, aktuaris independen, dalam Laporan No. 0164/KYR/III/25 tertanggal 10 Maret 2025
menggunakan metode “Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai
berikut:

a.   Tingkat Diskonto                  : 6,88% - 7,13% per tahun
b.   Tingkat Kenaikan Gaji             : 5% per tahun
c.   Tingkat Pengunduran Diri          : 8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
                                         sampai 0% pada umur 45 tahun
d.   Tingkat Kematian                  : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019) untuk tahun 2022
e.   Usia Pensiun normal               : 56 Tahun
f.   Tingkat Kecacatan                 : 10% dari tingkat kematian

Analisa liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan           posisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                     KETERANGAN                                         31 Maret 2025
Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                        50.082
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                  50.082

Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                KETERANGAN                                             31 Maret 2025
Saldo awal periode                                                                                        51.186
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi                                                                 1.600
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                                         (209)
Imbalan yang dibayar                                                                                     (1.208)
Jasa kini peserta pindahan                                                                                    29
Penyesuaian selisih kurs                                                                                 (1.316)
Saldo Akhir Periode                                                                                       50.082

14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:

a.   Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
     hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
     diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
     peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
     Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
     ada.
b.   Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
     terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
     setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
     kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
     akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
     pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.




                                                         81
Page 120
c.   Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
     menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
     pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
d.   Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu.
     Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025, pembayaran sewa
     minimum kontraktual yang akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan tersebut adalah
     sebagai berikut:

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                         KETERANGAN                                   31 Maret 2025
 Kurang dari satu tahun                                                                                 3
 Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                                9
 Lebih dari lima tahun                                                                                   -
 TOTAL                                                                                                 12

e.   Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
     Bersama terkait dengan pembelian beberapa bidang tanah milik PT Paramacipta Intinusa
     (PCI) dengan total luas ± 1.133.718 M2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP)
     dengan total luas ± 2.086.775 M2, dimana tanah-tanah tersebut direncanakan akan digunakan
     oleh Perseroan untuk pembangunan pabrik kertas industri. Oleh karena nilai investasi rencana
     pembangunan pabrik kertas industri tersebut merupakan transaksi material yang sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
     Usaha, maka pada tanggal 16 Mei 2023, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
     telah mengambil keputusan untuk menyetujui rencana pembangunan pabrik kertas industri beserta
     prasarana pendukungnya di Karawang- Jawa Barat. Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat
     dan ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Perusahaan dengan PCI dan PKP.
     Pada tanggal 21 November 2024, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Jual Beli antara
     Perseroan dengan PCI atas 4 (empat) bidang tanah dan dengan PKP atas 12 (dua belas) bidang
     tanah.
f.   Pada tanggal 9 November 2023, PT Graha Kemasindo Indah (GKI) yang merupakan entitas anak
     dari Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pindo
     Deli Pulp And Paper Mills atas sebidang tanah seluas 77.361 M2 untuk jangka waktu 2 tahun.
g.   Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma menandatangani
     Perjanjian Sewa Menyewa, dengan luas tanah 787 meter persegi dan luas bangunan 432 meter
     persegi untuk jangka waktu 5 tahun.
h.   Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma telah membuat dan
     menandatangani:
     -    Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang
          berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, masing-masing untuk jangka
          waktu 5 tahun;
     -    Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan
          klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau untuk jangka waktu selama
          5 tahun.
i.   Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan dan PT Arara Abadi telah membuat dan menandatangani
     Perjanjian Sewa Menyewa tanah seluas 48.706 M2 dengan jangka waktu 15 tahun.
j.   Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills telah
     membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan
     Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, untuk masa sewa selama 5 (lima) tahun.
k.   Pada tanggal 1 Agustus 2024, Perseroan dan PT Sinar Mas Specialty Minerals telah membuat dan
     menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah seluas 9.708 m2, untuk jangka
     waktu selama 5 (lima) tahun.
l.   Pada tanggal 10 Maret 2025, Perseroan dan PT Cakrawala Mega Indah, telah membuat dan
     menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi
     yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan, untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.




                                                 82
Page 121
15. UTANG PAJAK

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN                                                                               31 Maret 2025
Perusahaan
   Pajak penghasilan                                                                                                46.941
Entitas Anak                                                                                                           294
Total                                                                                                               47.235

16. PAJAK TANGGUHAN

                                                                    Dikreditkan         Dibebankan
                                                  Saldo                                                         Saldo
               Keterangan                                          (Dibebankan)        ke Penghasilan
                                            31 Desember 2024                                                31 Maret 2025
                                                                   ke Laba Rugi       Komprehensif Lain
Perusahaan
Aset pajak tangguhan
Liabilitas imbalan kerja                                 9.630                 18                    (40)            9.608
Penyisihan kerugian penurunan nilai                      3.322              (113)                       -            3.209
Transaksi sewa                                             944               (58)                       -              886
Total                                                   13.869              (153)                      40           13.703

Liabilitas pajak tangguhan
Penyusutan aset tetap                                  209.740            (2.693)                       -          207.047
Laba (rugi) neto belum direalisasi
  atas perubahan nilai wajar aset
  dan liabilitas keuangan                               24.270               (19)                       -           24.251
Total                                                  234.010            (2.712)                       -          231.298

Liabilitas pajak tangguhan
Perusahaan neto                                       (220.114)            2.559                     (40)        (217.595)

Entitas Anak
Liabilitas pajak tangguhan - neto                         (447)                   -                     -             (447)
Liabilitas Pajak Tangguhan
  Konsolidasian - Neto                                (220.561)                   -                     -        (218.042)

17. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
    DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Mei 2025 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi serta Sukuk Mudharabah:

                                                                                                   Pembayaran Pokok
                    Nama Bank                          Mata Uang          Jatuh Tempo
                                                                                                      Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
 Obligasi
 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper         IDR              5 Juni 2025                       Rp12,1 miliar
 Tahap I Tahun 2020 Seri C
 Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper        IDR              1 Juli 2025                      Rp385,1 miliar
 Tahap V Tahun 2024 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper       IDR            5 Agustus 2025                   Rp1.672,2 miliar
 Tahap I Tahun 2022 Seri B
 Sukuk
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp        IDR            5 Agustus 2025                     Rp401,4 miliar
 & Paper Tahap I Tahun 2022 Seri B
 Leasing
 PT Mandiri Tunas Finance                                 IDR              9 Juli 2025                       Rp0,06 miliar

TOTAL                                                     IDR                                         Rp 2.470,86 miliar




                                                           83
Page 122
                                                                               Pembayaran Pokok
                    Nama Bank                    Mata Uang   Jatuh Tempo
                                                                                  Pinjaman
Dalam mata uang USD:
Obligasi USD
Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &     USD         1 Juli 2025                200.000
Paper Tahap IV Tahun 2024 Seri A

Leasing
PT BRI Finance                                     USD        25 Juni 2025                 46.301
PT Koexim Finance                                  USD        12 Juli 2025                 73.611
Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang Jangka Panjang                               USD       31 Agustus 2025            2.515.910
Wesel Bayar                                        USD       31 Agustus 2025               10.125

TOTAL                                              USD                                  2.845.947

Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan
Obligasi serta Sukuk Mudharabah.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2025 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI
TAMBAHAN INI.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

DARI TANGGAL 31 MARET 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN.




                                                    84
Page 123
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak (i) pada tanggal dan untuk periode 3 bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (tidak diaudit) dan 2024 (diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan
dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo, dalam laporan yang tercantum
pada laporan auditor independen No. 00029/2.0902/AU.1/04/2006-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                   31 Maret                 31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                    2025*            2024                2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                        2.010.645       1.765.863             1.397.299
   Pihak berelasi                                                              -           3.520                 2.730
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai              496.219         488.187               415.986
Pihak berelasi                                                         1.341.745       1.355.374             1.279.357
Piutang lain-lain – pihak ketiga                                          11.013          10.643                 9.141
Persediaan                                                               400.608         415.709               369.626
Uang muka                                                                729.021         751.835               719.395
Beban dibayar dimuka                                                      30.268          41.673               106.862
Pajak dibayar dimuka                                                      17.132          63.968                31.806
Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                        1.353.219       1.336.987             1.285.273
   Pihak berelasi                                                              -           6.407                 6.358
Total Aset Lancar                                                      6.389.870       6.240.166             5.623.833

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan
                                                                         51.980           52.293                58.665
    penurunan nilai
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan
                                                                        279.557          279.937               281.016
    penurunan nilai
Investasi pada entitas asosiasi                                           13.624          13.556                13.121
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                    31.938          32.440                30.534
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                    4.402.650       4.306.195             3.299.455
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                            864.143         838.821               809.607
Aset tidak lancar lainnya                                                 13.457          13.644                 8.907
Total Aset Tidak Lancar                                                5.657.349       5.536.886             4.501.305
TOTAL ASET                                                            12.047.219      11.777.052            10.125.138

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                             887.866          943.284             1.057.912
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                      21.702           22.275                21.082
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                         263.086          280.508               227.985
   Pihak berelasi                                                        14.542           31.384                23.977
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                          25.715           20.762                25.808
Beban yang masih harus dibayar                                           69.215           68.147                56.325
Utang pajak                                                              47.235           27.677                40.431




                                                              85
Page 124
                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  31 Maret                 31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                   2025*            2024                2023
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
   waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                        5.692            8.421               10.959
   Pinjaman bank jangka panjang
      Pihak ketiga                                                     213.325          234.474               161.315
   Utang Murabahah dan pembiayaan
   Musyarakah jangka panjang                                             48.530          49.500                56.436
   Wesel Bayar                                                               80              86                    53
   Pinjaman jangka panjang                                                5.317           5.190                16.963
   Utang obligasi                                                       520.005         491.252               349.304
   Sukuk Mudharabah                                                     170.152         138.546                74.003
Total Liabilitas Jangka Pendek                                        2.292.462       2.321.506             2.122.553

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                    20.748           31.262                20.404
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                      218.042          220.561               221.365
Liabilitas imbalan kerja                                                50.082           51.186                52.693
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
    yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                      14.073            13.117               33.996
   Pinjaman bank jangka panjang
        Pihak ketiga                                                  1.295.013       1.248.759               386.168
   Pembiayaan Musyarakah
       jangka panjang                                                    71.021          68.982                42.811
   Wesel bayar                                                              772             798                   699
   Pinjaman jangka panjang                                               37.307          38.696                13.872
   Utang obligasi                                                     1.147.079       1.018.475               923.577
   Sukuk Mudharabah                                                     352.131         355.501               306.948
Total Liabilitas Jangka Panjang                                       3.206.268       3.047.337             2.002.533
TOTAL LIABILITAS                                                      5.498.730       5.368.843             4.125.086

EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
     Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angk penuh)
     Modal ditempatkan dan disetor penuh -
     5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                          2.189.016       2.189.016             2.189.016
Tambahan modal disetor - neto                                             5.883           5.883                 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
   liabilitas imbalan kerja                                             15.188           15.019                14.315
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                        47.000          47.000                37.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                     4.290.971       4.150.851             3.753.374
Ekuitas yang dapat diatribusikan
    kepada pemilik entitas induk                                      6.548.058       6.407.769             5.999.588
Kepentingan non-pengendali                                                  431             440                   464
TOTAL EKUITAS                                                         6.548.489       6.408.209             6.000.052
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                         12.047.219      11.777.052            10.125.138

*Tidak diaudit




                                                             86
Page 125
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                31 Maret                         31 Desember
                        KETERANGAN
                                                        2025*              2024              2024             2023
PENJUALAN NETO                                            782.718           805.226          3.195.731        3.479.018
BEBAN POKOK PENJUALAN                                   (548.986)          (536.408)        (2.177.118)     (2.346.974)
LABA BRUTO                                                233.732           268.818          1.018.613        1.132.044
BEBAN USAHA
Penjualan                                                (59.639)           (48.785)          (217.552)       (194.090)
Umum dan administrasi                                    (35.503)           (37.259)          (148.171)       (150.229)
Total Beban Usaha                                        (95.142)           (86.044)          (365.723)       (344.319)
LABA USAHA                                                138.590           182.774            652.890          787.725
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                          17.314             8.807             51.934           32.695
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                           68                113              435              858
Beban Murabahah                                                    -                  -                -             (53)
Beban bagi hasil Musyarakah                               (3.049)            (2.474)           (10.337)          (8.482)
Laba selisih kurs – neto                                   75.214            40.169             78.179         (24.535)
Beban bunga                                              (76.340)           (64.045)          (300.862)       (287.947)
Lain-lain – neto                                            8.286            (5.669)            54.658           49.390
Penghasilan (beban) Lain-lain – Neto                       21.493           (23.099)          (125.993)       (238.074)


LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
                                                          160.083           159.675            526.897          549.651
PENGHASILAN
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                         (19.972)           (28.903)          (102.613)       (138.228)
LABA NETO                                                 140.111           130.772            424.284          411.423


LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                209                592              869           2.431
Pajak penghasilan terkait                                       (40)              (112)           (165)           (462)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                          169                480              704           1.969
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                             140.280           131.252            424.988          413.392


LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                     140.120           130.788            424.308          411.462
Kepentingan nonpengendali                                        (9)               (16)             (24)             (39)
NETO                                                      140.111           130.772            424.284          411.423


PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                     140.289           131.268            425.012          413.431
Kepentingan nonpengendali                                        (9)               (16)             (24)             (39)
NETO                                                      140.280           131.252            424.988          413.392
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh)                                       0,02561           0,02391            0,07756          0,07521

*Tidak diaudit




                                                   87
Page 126
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                               31 Maret                           31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                2025*                     2024                  2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                       (2,80%)                     (8,14%)           (13,08%)
Laba Neto                                                               7,14%                     3,13%            (52,02%)
Total Aset                                                              2,29%                    16,31%                5,02%
Total Liabilitas                                                        2,42%                    30,15%                2,22%
Total Ekuitas                                                           2,19%                     6,80%                7,04%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                       20,45%                      16,49%                15,80%
Penjualan neto/Total aset                                            6,50% **                    27,14%                34,36%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                17,90%                      13,28%                11,83%
Laba neto/Total aset (ROA)                                           1,16% **                     3,60%                4,06%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                        2,14% **                     6,62%                6,86%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                 25,68%                      29,30%                29,16%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                      2,79x                    2,69x                2,65x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                     0,84x                    0,84x                0,69x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                         0,46x                    0,46x                0,41x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                         3,24x                    3,61x                3,85x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)                   0,16x **                   0,61x                0,64x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)                   0,60x **                   1,68x                1,99x

RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT

                                                                                            31 Maret 2025*
                               Keterangan
                                                                                   Persyaratan             Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                        Minimum 1x – 1,1x                           2,79x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense +
   Current Maturities of Long Term Debt)                                   Minimum 1x – 1,1x                           0,60x **
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                     Maksimum 2,5x – 5,5x                           0,84x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                           Minimum 1x                               2,79x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                             Minimum 1,75x                             3,24x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                         Maksimum 2,5x                             0,84x

*Tidak diaudit
**Laba neto tidak disetahunkan


INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada
tanggal transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang
selain USD dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun
penyelesaian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan
sebagai laba rugi periode berjalan.

Nilai tengah kurs BI pada tanggal 21 Mei 2025 adalah sebesar Rp16.405/1 Dolar AS.




                                                          88
Page 127
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan
terakhir adalah sebagai berikut:

                Keterangan                   Nilai kurs terendah               Nilai kurs tertinggi
November 2024                                       15.671                            15.942
Desember 2024                                       15.771                            16.277
Januari 2025                                        16.169                            16.808
Februari 2025                                       16.208                            16.862
Maret 2025                                          16.217                            16.880
April 2025                                          16.200                            16.943

Sumber: Bank Indonesia


Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:

                         Keterangan                                      Nilai kurs
31 Desember 2023                                                          15.416
31 Maret 2024                                                             15.853
31 Desember 2024                                                          16.162
31 Maret 2025                                                             16.588

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.




                                                 89
Page 128
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut
kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak (i) pada tanggal dan untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 (tidak diaudit) dan 2024 (diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian
yang ditandatangani oleh Nartomo, dalam laporan yang tercantum pada laporan auditor independen
No. 00029/2.0902/AU.1/04/2006-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.

1.   UMUM

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia dan memiliki
3 pabrik yang berlokasi di Perawang (Riau), Serang (Banten) serta Tangerang (Banten) dengan total
kapasitas produksi pada tahun 2025 adalah bubur kertas sebesar 3,1 juta ton per tahun, kertas budaya
sebesar 1.6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 2,3 juta ton per tahun dan tissue sebesar 0,1 juta
ton per tahun.

Tabel total produksi untuk periode 31 Maret 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                             Volume Produksi (dalam ribuan ton)
                      Jenis Produk                   31 Maret                     31 Desember
                                                       2025               2024                  2023
Bubur Kertas (Pulp)                                             794               3.071                3.074
Kertas Budaya                                                   339               1.430                1.387
Kertas Industri                                                 523               2.035                2.013
Tissue                                                           18                   75                  74
Total                                                         1.674                6.611               6.548

2.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN

Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan:

a.   Strategi Pemasaran dan Pangsa Pasar
     Pendapatan Perseroan diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
     kertas kemasan dan tissue baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk
     Perseroan sudah dikenal luas di pasaran dunia terutama negara-negara di Asia, Timur Tengah,
     Eropa, Amerika, Afrika dan Australia. Strategi yang dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia
     dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi
     terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran produk Perseroan.
     Perseroan juga melakukan perubahan product mix dari waktu ke waktu dan meningkatkan
     penjualan high value-added products yang bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian dari
     investasi atas aset tetap.

b.   Harga
     Harga jual sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
     kecenderungan fluktuatif tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Di samping itu, harga jual
     produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali
     Perseroan, seperti peraturan terkait dengan lingkungan hidup dan perubahan kurs mata uang.

c.   Biaya Produksi
     Kemampuan Perseroan untuk mengendalikan biaya produksi dapat mempengaruhi usaha, kondisi
     keuangan dan hasil dari operasi Perseroan itu sendiri. Biaya pembelian bahan baku kayu dan waste
     paper berperan sangat penting dalam komposisi biaya produksi Perseroan. Perseroan berusaha
     untuk menekan biaya produksi lainnya. Biaya produksi lainnya termasuk dari biaya bahan bakar,
     bahan kimia, biaya perbaikan dan perawatan, tenaga kerja dan biaya bahan pendukung lainnya.
     Perseroan secara aktif mencari solusi untuk mengendalikan biaya tersebut.



                                                   90
Page 129
d.   Kapasitas Produksi
     Kemampuan Perseroan untuk meningkatkan penjualan bergantung pada kapasitas produksi per
     tahun. Per 31 Maret 2025, kapasitas produksi Perseroan adalah bubur kertas sebesar 3,1 juta ton
     per tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri sebesar 2,3 juta ton per
     tahun dan tissue sebesar 0,1 juta ton per tahun.

3.   ANALISIS KEUANGAN

3.1 Pertumbuhan Penjualan Neto, Beban Usaha dan Laba Neto

Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan, laba usaha, laba sebelum beban pajak
penghasilan dan laba neto tahun berjalan Perseroan untuk periode yang disajikan:
                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                             31 Maret                      31 Desember
                       KETERANGAN
                                                        2025*           2024            2024          2023
PENJUALAN NETO                                            782.718         805.226      3.195.731      3.479.018
BEBAN POKOK PENJUALAN                                   (548.986)       (536.408)     (2.177.118)   (2.346.974)
LABA BRUTO                                                233.732         268.818      1.018.613      1.132.044
BEBAN USAHA
Penjualan                                                (59.639)        (48.785)      (217.552)      (194.090)
Umum dan administrasi                                    (35.503)        (37.259)      (148.171)      (150.229)
Total Beban Usaha                                        (95.142)        (86.044)      (365.723)      (344.319)
LABA USAHA                                               138.590         182.774         652.890        787.725
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                          17.314           8.807         51.934         32.695
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                         68             113            435            858
Beban Murabahah                                                 -               -              -            (53)
Beban bagi hasil Musyarakah                               (3.049)         (2.474)       (10.337)        (8.482)
Laba selisih kurs – neto                                   75.214          40.169         78.179       (24.535)
Beban bunga                                              (76.340)        (64.045)      (300.862)      (287.947)
Lain-lain – neto                                            8.286         (5.669)         54.658         49.390
Beban Lain-lain – Neto                                     21.493        (23.099)      (125.993)      (238.074)

LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN                                              160.083         159.675         526.897        549.651
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                         (19.972)        (28.903)      (102.613)      (138.228)
LABA NETO                                                 140.111        130.772         424.284        411.423

LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN

Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja
                                                             209             592            869           2.431
Pajak penghasilan terkait                                    (40)          (112)          (165)           (462)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                       169             480            704           1.969
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                            140.280         131.252        424.988         413.392

LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                    140.120         130.788        424.308         411.462
Kepentingan nonpengendali                                     (9)            (16)           (24)            (39)
NETO                                                     140.111         130.772        424.284         411.423

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
  DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                    140.289         131.268        425.012         413.431
Kepentingan nonpengendali                                     (9)            (16)           (24)            (39)
NETO                                                     140.280         131.252        424.988         413.392

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh)                                      0,02561         0,02391        0,07756         0,07521
*Tidak diaudit




                                                   91
Page 130
a.   Penjualan Neto

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Penjualan neto konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 adalah sebesar USD782.718 ribu, mengalami penurunan sebesar USD22.508 ribu atau sebesar
2,80% dibandingkan penjualan neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar USD805.226 ribu. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya harga jual produk-
produk Perseroan seiring dengan penurunan harga jual di pasar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Penjualan neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar USD3.195,731 ribu, mengalami penurunan sebesar USD283.287 ribu atau sebesar
8,14% dibandingkan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar USD3.479.018 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya harga jual dan volume
penjualan produk-produk Perseroan.

b.   Beban Pokok Penjualan

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
adalah sebesar USD548.986 ribu, mengalami peningkatan USD12.578 ribu atau 2,34% dibandingkan
beban pokok penjualan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar
USD536.408 ribu. Kenaikan terutama disebabkan oleh kenaikan kuantitas penjualan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar USD2.177.118 ribu, mengalami penurunan sebesar USD169.856 ribu atau 7,24%
dibandingkan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar USD2.346.974 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan harga bahan baku
seiring dengan penurunan harga produk bahan baku di pasar.

c.   Beban Usaha

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Beban usaha Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
sebesar USD95.142 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD9.098 ribu atau sebesar 10,57%
dibandingkan beban usaha untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar
USD86.044 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban penjualan Perseroan
pada ongkos angkut.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD365.723 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD21.404 ribu atau sebesar 6,22% dibandingkan
beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD344.319 ribu.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh naiknya tarif ongkos angkut dan diimbangi dengan kenaikan
pada beban umum dan administrasi.


                                                92
Page 131
d.   Penghasilan (Beban) Lain-lain – Neto

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Penghasilan lain-lain – neto Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 adalah sebesar USD21.493 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD44.592 ribu atau sebesar
193,05% dibandingkan beban lain-lain – neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024 sebesar USD23.099 ribu. Peningkatan penghasilan lain-lain ini terutama disebabkan
oleh laba selisih kurs - neto sebesar USD75.214 ribu pada 31 Maret 2025 dibandingkan dengan
31 Maret 2024 yang mencatatkan laba selisih kurs-neto sebesar USD40.169 ribu.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Beban lain-lain – neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar USD125.993 ribu, mengalami penurunan sebesar USD112.081 ribu atau sebesar 47,08%
dibandingkan beban lain-lain - neto pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD238.074 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh pengakuan laba selisih kurs – neto sebesar USD78.179 ribu
pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan kerugian selisih kurs - neto sebesar
USD24.535.

e.   Laba Neto

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Laba neto konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
adalah sebesar USD140.111 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD9.339 ribu atau sebesar 7,14%
dibandingkan laba neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar
USD130.772 ribu. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan pendapatan lain-lain Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar USD424.284 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD12.861 ribu atau sebesar 3,13%
dibandingkan laba neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar USD411.423
ribu. Kenaikan ini disebabkan oleh turunnya beban lain-lain yang diimbangi oleh penurunan laba usaha.

f.   Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Laba komprehensif lain – setelah pajak Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 adalah sebesar USD169 ribu, mengalami penurunan sebesar USD311 ribu atau sebesar
64,79% dibandingkan penghasilan komprehensif lain untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 sebesar USD480 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan dari
pengukuran kembali dari liabilitas Imbalan kerja.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Laba komprehensif lain – setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar USD704 ribu, mengalami penurunan sebesar USD1.265 ribu atau sebesar 64,25%
dibandingkan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar USD1.969 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan dari pengukuran
kembali dari liabilitas Imbalan kerja.



                                                 93
Page 132
g.   Penghasilan Komprehensif Neto

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
USD140.280 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD9.028 ribu atau sebesar 6,88% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
sebesar USD131.252 ribu.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD424.988 ribu, mengalami penurunan sebesar USD11.596 atau sebesar 2,81% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
USD413.392 ribu.

3.2 Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025, 31 Desember 2024
dan 2023 adalah sebagai berikut:

a.   Aset
                                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                        31 Maret                 31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                         2025*              2024              2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                           2.010.645          1.765.863          1.397.299
   Pihak berelasi                                                                 -              3.520              2.730
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai                 496.219            488.187            415.986
Pihak berelasi                                                            1.341.745          1.355.374          1.279.357
Piutang lain-lain – pihak ketiga                                             11.013             10.643              9.141
Persediaan                                                                  400.608            415.709            369.626
Uang muka                                                                   729.021            751.835            719.395
Beban dibayar dimuka                                                         30.268             41.673            106.862
Pajak dibayar dimuka                                                         17.132             63.968             31.806
Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                           1.353.219          1.336.987          1.285.273
   Pihak berelasi                                                                 -              6.407              6.358
Total Aset Lancar                                                         6.389.870          6.240.166          5.623.833

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai        51.980             52.293             58.665
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan
                                                                            279.557            279.937            281.016
nilai
Investasi pada entitas asosiasi                                              13.624             13.556             13.121
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                       31.938             32.440             30.534
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                       4.402.650          4.306.195          3.299.455
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                               864.143            838.821            809.607
Aset tidak lancar lainnya                                                    13.457             13.644              8.907
Total Aset Tidak Lancar                                                   5.657.349          5.536.886          4.501.305
TOTAL ASET                                                               12.047.219         11.777.052         10.125.138
*Tidak diaudit



                                                              94
Page 133
Posisi pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Maret 2025, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD12.047.219
ribu, naik sebesar 2,29% dibandingkan jumlah aset konsolidasian pada tanggal 31 Desember
2024 sebelumnya sebesar USD11.777.052 ribu. Aset lancar pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar
USD6.389.870 ribu naik sebesar 2,40% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD6.240.166
ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya kas setara kas. Aset tidak lancar
Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD5.657.349 ribu naik sebesar 2,18% dibandingkan
31 Desember 2024 sebesar USD5.536.886 ribu. Kenaikan pada aset tidak lancar ini terutama
disebabkan oleh kenaikan aset tetap.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD
11.777.052 ribu, naik sebesar 16,31% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD 10.125.138 ribu.
Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD6.240.166 ribu meningkat sebesar 10,96%
dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD5.623.833 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya kas dan setara kas, piutang usaha dan aset lancar lainnya. Aset tidak lancar Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD5.536.886 ribu naik sebesar 23,01% dibandingkan
31 Desember 2023 sebesar USD4.501.305 ribu. Kenaikan pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan
oleh kenaikan aset tetap (aset dalam pembangunan).

b.   Liabilitas
                                                                                 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                   31 Maret                 31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                    2025*              2024              2023

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                            887.866            943.284          1.057.912
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                     21.702             22.275             21.082
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                        263.086            280.508            227.985
   Pihak berelasi                                                       14.542             31.384             23.977
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                         25.715             20.762             25.808
Beban yang masih harus dibayar                                          69.215             68.147             56.325
Utang pajak                                                             47.235             27.677             40.431
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
    Liabilitas sewa                                                      5.692              8.421             10.959
   Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                    213.325            234.474            161.315
    Utang Murabahah dan pembiayaan
    Musyarakah jangka panjang                                           48.530             49.500             56.436
   Wesel Bayar                                                              80                 86                 53
   Pinjaman jangka panjang                                               5.317              5.190             16.963
   Utang obligasi                                                      520.005            491.252            349.304
    Sukuk Mudharabah                                                   170.152            138.546             74.003
Total Liabilitas Jangka Pendek                                       2.292.462          2.321.506          2.122.553

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                    20.748             31.262             20.404
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                      218.042            220.561            221.365
Liabilitas imbalan kerja                                                50.082             51.186             52.693




                                                         95
Page 134
                                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                               31 Maret                  31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                2025*               2024              2023
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
    yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Liabilitas sewa                                                  14.073             13.117             33.996
    Pinjaman bank jangka panjang
        Pihak ketiga                                              1.295.013          1.248.759            386.168
    Pembiayaan Musyarakah
        jangka panjang                                               71.021             68.982             42.811
    Wesel bayar                                                         772                798                699
    Pinjaman jangka panjang                                          37.307             38.696             13.872
   Utang obligasi                                                 1.147.079          1.018.475            923.577
    Sukuk Mudharabah                                                352.131            355.501            306.948
Total Liabilitas Jangka Panjang                                   3.206.268          3.047.337          2.002.533
TOTAL LIABILITAS                                                  5.498.730          5.368.843          4.125.086
*Tidak diaudit


Posisi pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Pada tanggal 31 Maret 2025, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar USD5.498.730
ribu, naik sebesar 2,42% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar USD5.368.843 ribu.
Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD2.292.462 ribu, turun sebesar 1,25%
dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD2.321.506 2.ribu, penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Liabilitas jangka
panjang pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD3.206.268 ribu, naik sebesar 5,22% dibandingkan
31 Desember 2024 sebesar USD3.047.3372 ribu, kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
utang obligasi.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
USD5.368.843 ribu, naik sebesar 30,15% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar USD4.125.086
ribu. Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD2.321.506 ribu, naik
sebesar 9,37% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD2.122.553 ribu, kenaikan ini terutama
disebabkan oleh adanya kenaikan utang obligasi dan sukuk mudharabah jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD3.047.337 ribu, naik sebesar 52,17% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar USD2.002.533
ribu, kenaikan ini terutama disebabkan oleh penerimaan pinjaman bank jangka panjang dan penerbitan
obliges dan sukuk Mudharabah berkelanjutan selama tahun 2024.

c.   Ekuitas
                                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                              31 Maret                   31 Desember
                         KETERANGAN
                                                               2025*               2024              2023

EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
   5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                       2.189.016          2.189.016           2.189.016
Tambahan modal disetor - neto                                        5.883              5.883               5.883
Akumulasi pengukuran kembali
   liabilitas imbalan kerja                                         15.188             15.019              14.315
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                   47.000             47.000              37.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                4.290.971          4.150.851           3.753.374



                                                         96
Page 135
                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                   31 Maret                    31 Desember
                        KETERANGAN
                                                                    2025*                2024              2023
Ekuitas yang dapat diatribusikan
   kepada pemilik entitas induk                                        6.548.058            6.407.769          5.999.588
Kepentingan non-pengendali                                                   431                  440                464
TOTAL EKUITAS                                                          6.548.489            6.408.209          6.000.052
*Tidak diaudit


Posisi pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Jumlah Ekuitas pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar USD6.548.489 ribu, meningkat sebesar 2,19%
dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar USD6.408.209 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya saldo laba sebesar USD140.120 ribu yang sejalan dengan perolehan laba neto sebesar
USD140.120 ribu.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

Jumlah Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD6.408.209 ribu, meningkat sebesar
6,80% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD6.000.052 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya saldo laba sebesar USD407.477 ribu yang sejalan dengan perolehan laba neto pada
tahun 2024 sebesar USD424.284 ribu setelah memperhitungkan pembagian dividen tunai sebesar
USD16.831 ribu.

3.3 Arus Kas

Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023:

                                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                    31 Maret                        31 Desember
                     KETERANGAN
                                                              2025*            2024             2024           2023
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi              167.119         135.197          305.135        862.805
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi         (173.014)       (337.404)      (1.255.883)      (728.951)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktvitas pendanaan             243.357         129.948        1.297.518          1.624
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara
  kas                                                             3.790             2.934         22.584           (883)
Kenaikan bersih kas dan setara kas                              241.262          (69.325)        369.354         134.595
Kas dan setara kas awal tahun                                 1.769.383        1.400.029       1.400.029       1.265.434
Kas dan setara kas akhir tahun                                2.010.645        1.330.704       1.769.383       1.400.029
*Tidak diaudit

Tidak ada pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024

Pada tanggal 31 Maret 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD167.119 ribu.
Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD788.588
ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD481.663 ribu; pembayaran kas kepada karyawan
dan aktivitas operasional lainnya sebesar USD94.712 ribu; penerimaan penghasilan bunga sebesar
USD17.820 ribu; penerimaan pajak - neto sebesar USD43.863 ribu serta pembayaran bunga dan beban
keuangan lainnya sebesar USD106.777 ribu.



                                                         97
Page 136
Pada tanggal 31 Maret 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD135.197 ribu.
Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD765.923
ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD458.784 ribu; pembayaran kas kepada karyawan
dan aktivitas operasional lainnya sebesar USD119.200 ribu; penerimaan penghasilan bunga sebesar
USD10.633 ribu; penerimaan pajak - neto sebesar USD449 ribu serta pembayaran bunga dan beban
keuangan lainnya sebesar USD63.824 ribu.

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD305.135
ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
USD3.046.256 ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD1.897.191 ribu; pembayaran kas
kepada karyawan dan aktivitas operasional lainnya sebesar USD484.959 ribu; penerimaan penghasilan
bunga sebesar USD50.890 ribu; pembayaran pajak - neto sebesar USD148.498 ribu serta pembayaran
bunga dan beban keuangan lainnya sebesar USD261.363 ribu.

Pada tanggal 31 Desember 2023 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD862.805
ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
USD3.587.414 ribu; pembayaran kas kepada pemasok sebesar USD1.867.970 ribu; pembayaran kas
kepada karyawan dan aktivitas operasional lainnya sebesar USD461.686 ribu; penerimaan penghasilan
bunga sebesar USD27.925 ribu; pembayaran pajak - neto sebesar USD169.857 ribu serta pembayaran
bunga dan beban keuangan lainnya sebesar USD253.021 ribu.

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024

Pada tanggal 31 Maret 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD173.004 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penarikan aset lancar dan aset tidak
lancar lainnya sebesar USD1.553 ribu; penurunan piutang pihak berelasi USD249 ribu; penerimaan
atas penjualan aset tetap sebesar USD108 ribu; dan pembelian aset tetap, aset dalam pembangunan
dan uang muka pembelian aset tetap sebesar USD174.914 ribu.

Pada tanggal 31 Maret 2024 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD337.404 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penempatan aset lancar dan aset
tidak lancar lainnya sebesar USD2.396 ribu; penurunan piutang pihak berelasi USD242 ribu; penerimaan
atas penjualan aset tetap sebesar USD3 ribu; dan pembelian aset tetap, aset dalam pembangunan dan
uang muka pembelian aset tetap sebesar USD335.253 ribu.

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD1.255.883 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penempatan aset lancar dan
aset tidak lancar lainnya sebesar USD3.002 ribu; penurunan piutang pihak berelasi USD7.397 ribu;
penerimaan atas penjualan aset tetap sebesar USD22.357 ribu; dan pembelian aset tetap, aset dalam
pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap sebesar USD1.282.635 ribu.

Pada tanggal 31 Desember 2023 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD728.951 ribu. Kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penempatan aset lancar dan aset
tidak lancar lainnya sebesar USD160.806 ribu; penurunan piutang pihak berelasi USD6.746 ribu;
dan pembelian aset tetap, aset dalam pembangunan dan uang muka pembelian aset tetap sebesar
USD574.891 ribu.




                                                   98
Page 137
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024

Pada tanggal 31 Maret 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD243.357
ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari penerbitan utang obligasi
sebesar USD262.952 ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang sebesar USD142.207
ribu; penerimaan dari penerbitan sukuk Mudharabah sebesar USD69.264 ribu; penerimaan dari utang
Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD5.084 ribu; penurunan pinjaman
bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek sebesar USD55.991 ribu; pembayaran atas wesel
bayar sebesar USD18 ribu; pembayaran atas utang Murabahah dan pembayaran Musyarakah jangka
panjang sebesar USD917 ribu; pembayaran atas liabilitas sewa sebesar USD2.394 ribu; pembayaran
atas pinjaman jangka panjang sebesar USD2.508 ribu; pembayaran atas sukuk Mudharabah sebesar
USD27.573 ribu; pembayaran atas utang obligasi USD65.782 ribu; dan pembayaran atas pinjaman
bank jangka panjang sebesar USD80.967 ribu.

Pada tanggal 31 Maret 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD129.948
ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang
sebesar USD393.093 ribu; penurunan pinjaman bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek
sebesar USD82.173 ribu; pembayaran atas wesel bayar sebesar USD18 ribu; pembayaran atas utang
Murabahah dan pembayaran Musyarakah jangka panjang sebesar USD1.918 ribu; pembayaran atas
liabilitas sewa sebesar USD1.166 ribu; pembayaran atas pinjaman jangka panjang sebesar USD3.818
ribu; pembayaran atas sukuk Mudharabah sebesar USD6.776 ribu; pembayaran atas utang obligasi
USD121.591 ribu; dan pembayaran atas pinjaman bank jangka panjang sebesar USD45.685 ribu.

Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD1.297.518
ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari penerbitan utang obligasi
sebesar USD643.507 ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang sebesar USD1.139.472
ribu; penerimaan dari penerbitan sukuk Mudharabah sebesar USD207.649 ribu; penerimaan dari
utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD30.341 ribu; penurunan
pinjaman bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek sebesar USD45.747; pembayaran dividen
sebesar USD16.849 ribu; pembayaran atas wesel bayar sebesar USD73 ribu; pembayaran atas utang
Murabahah dan pembayaran Musyarakah jangka panjang sebesar USD5.665 ribu; pembayaran atas
liabilitas sewa sebesar USD6.405 ribu; pembayaran atas pinjaman jangka panjang sebesar USD11.599
ribu; pembayaran atas sukuk Mudharabah sebesar USD73.352 ribu; pembayaran atas utang obligasi
USD345.884 ribu; dan pembayaran atas pinjaman bank jangka panjang sebesar USD217.877 ribu.

Pada tanggal 31 Desember 2023 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD1.624
ribu. Kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan dari penerbitan utang obligasi
sebesar USD464.184 ribu; penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang sebesar USD123.955
ribu; penerimaan dari penerbitan sukuk Mudharabah sebesar USD195.591 ribu; penerimaan dari
utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang sebesar USD39.577 ribu; kenaikan
pinjaman bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek sebesar USD73.822; pembayaran dividen
sebesar USD19.632 ribu; pembayaran atas wesel bayar sebesar USD81 ribu; pembayaran atas utang
Murabahah dan pembayaran Musyarakah jangka panjang sebesar USD9.455 ribu; pembayaran atas
liabilitas sewa sebesar USD4.530 ribu; pembayaran atas pinjaman jangka panjang sebesar USD170.685
ribu; pembayaran atas sukuk Mudharabah sebesar USD113.330 ribu; pembayaran atas utang obligasi
USD395.086 ribu; dan pembayaran atas pinjaman bank jangka panjang sebesar USD182.706 ribu.




                                                 99
Page 138
4.   ANALISIS RASIO KEUANGAN

Likuiditas

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang
tercermin dari rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Rasio aset lancar terhadap liabilitas
jangka pendek Perseroan pada periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar 2,79x, 2,69x dan 2,65x. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya aset lancar dan menurunnya liabilitas jangka pendek.

Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang
berasal dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum
digunakan bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, Perseroan
selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas serta fasilitas pinjaman untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Perseroan. Apabila sumber likuiditas Perseroan tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi, Perseroan akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Tidak ada
kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.

Solvabilitas

Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur
dengan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun
jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan pada periode
yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar 0,84x; 0,84x dan 0,69x. Solvabilitas aset Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar 0,46x; 0,46x dan 0,41x.

Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)

Imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan pada periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 2,14%; 6,62%
dan 6,86%

Imbal Hasil Aset (Return On Asset)

Imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur
dengan membandingkan antara laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
jumlah aset. Imbal hasil aset Perseroan pada periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 1,16%; 3,60% dan
4,06%.




                                                  100
Page 139
VI.		INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025, selain informasi
di bawah ini:

Pada tanggal 29 April 2025, Perusahaan menerima Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) sebesar Rp300,0 miliar kepada Perusahaan untuk jangka waktu dua
(2) tahun, Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2027. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas
tanah, mesin, dan piutang tertentu milik Perusahaan (Catatan 6 dan 14).




                                                  101
Page 140
VII. KETERANGAN    TENTANG   PERSEROAN   DAN
     PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
     PROSPEK USAHA

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris
di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei
1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari
1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan
Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525
tanggal 14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal
3 Maret 1978,Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak
di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
         dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
         kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
         industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
         kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
     b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
         dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
         dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

2.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
     a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
     b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
     c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
     d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp),
tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan
tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.




                                                   102
Page 141
2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V
Tahap III, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III dan Obligasi USD Berkelanjutan II
Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan.
Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 46
Tanggal 10 Juni 2022.

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April
2025 , yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 April 2025 adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                 Keterangan
                                                Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp,-)      %
Modal Dasar                                          20.000.000.000           20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
-  PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama
   PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT            3.143.477.898          3.143.477.898.000    57,46
   APP Indonesia)
-  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)              2.327.505.043          2.327.505.043.000    42,54
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             5.470.982.941          5.470.982.941.000     100
Jumlah Saham Dalam Portepel                           14.529.017.059         14.529.017.059.000

3.   PERIZINAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap III dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan mengenai hal-hal sebagai
berikut:

-    Izin Lingkungan

     Terhadap Izin Lingkungan Perseroan tidak mengalami perubahan semenjak PUB Obligasi V Tahap
     III, PUB Sukuk IV Tahap III dan PUB USD II Tahap II hingga pada tanggal Informasi Tambahan ini,
     namun terdapat tambahan catatan sebagai berikut:
     a. Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku,
           namun berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
           Izin Lingkungan, Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/
           atau kegiatan.
     b. Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2025 sebagaimana
           ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan
           Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di Pabrik Serang-Banten
           Untuk Triwulan I (1 Januari 2025 – 31 Maret 2025) dengan ID TTE 1746001235-2491 tanggal
           39 April 2025;




                                                103
Page 142
4.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
     DENGAN PEMEGANG SAHAM




Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
dari Perseroan adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah menyampaikan laporan
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan pada website Bursa Efek
Indonesia surat No. 004/CRP/IK/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan telah dilaporkan ke Kementerian
Hukum Republik Indonesia pada tanggal 4 Februari 2025.

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:

                            Nama                                  Perseroan          Purinusa
Saleh Husin, SE, Msi                                               Preskom               -
Andrie Setiawan Yapsir                                               Kom               Dirut
Kosim Sutiono                                                        Kom                 -
Sukirta Mangku Djaja                                                 Kom                 -
Drs. Pande Putu Raka, MA                                            Komin                -
Dr. Ir Rizal Affandi Lukman, MA                                     Komin                -
Hendra Jaya Kosasih                                                 Presdir           Komut
Suhendra Wiriadinata                                              Wapresdir             Dir
Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa)                                        Dir                -
Lioe Djohan (Djohan Gunawan)                                          Dir                -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja                                     Dir              Kom
Kurniawan Yuwono                                                      Dir               Dir
Heri Santoso, Liem                                                    Dir                -
Keterangan:
Komut         : Komisaris Utama        Dirut             : Direktur Utama
Preskom       : Presiden Komisaris     Presdir           : Presiden Direktur
Komin         : Komisaris Independen   Dir               : Direktur
Kom           : Komisaris              Wadirut           : Wakil Direktur Utama
                                       Wapresdir         : Wakil Presiden Direktur


                                                   104
Page 143
DR Ramelan, SH, M.H selaku Komisaris Independen Perseroan meninggal dunia pada tanggal 7 (tujuh)
November 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan sesuai dengan Pasal 15 ayat 10 huruf d Anggaran
Dasar Perseroan, maka masa jabatannya telah berakhir.

5.   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung pada tanggal
31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                      Tahun   Kepemilikan Kontribusi
                                           Kegiatan      Tahun
No Nama Perusahaan           Domisili                             Penyertaan    Efektif    Pendapatan Status saat ini
                                            Utama     Beroperasi
                                                                   Perseroan Perseroan (%)    (%)
                                                 Kepemilikan secara langsung
 1. Indah Kiat
                                             Jasa                                                          Tidak
    International Finance    Belanda                      1994       1994         100           -
                                           Keuangan                                                      Beroperasi
    Company B.V.
 2. Indah Kiat Finance                       Jasa                                                           Telah
                             Mauritius                    1997       1997         100           -
    Mauritius Limited                      Keuangan                                                      Dilikuidasi*
 3. Indah Kiat Finance
                                             Jasa                                                           Telah
    (IV) Mauritius           Mauritius                    2000       1998         100           -
                                           Keuangan                                                      Dilikuidasi*
    Limited
 4. Indah Kiat Finance
                                             Jasa                                                           Telah
    (VIII) Mauritius         Mauritius                    2000       2000         100           -
                                           Keuangan                                                      Dilikuidasi*
    Limited
 5. Imperial Investment
                             Malaysia      Investasi      2004       2004         100           -        Beroperasi
    Limited
 6. PT Graha                  Jakarta                                                                      Tidak
                                         Perdagangan      2008       1995        99,90          -
    Kemasindo Indah            Pusat                                                                     Beroperasi
 7. PT Paramitra
                              Jakarta
    Abadimas                             Perdagangan      1997       1988        95,16        0,01       Beroperasi
                               Pusat
    Cemerlang
                                             Kepemilikan secara tidak langsung
                                                                    Tahun     Kepemilikan Kontribusi
                                           Kegiatan     Tahun
No Nama Perusahaan           Domisili                             Penyertaan    Efektif   Pendapatan Status saat ini
                                            Utama     Beroperasi
                                                                  Perseroan Perseroan (%)    (%)
 1. PT Paramitra
                         Kabupaten
    Gunakarya                               Industri      1999      1996         95,94        0,01       Beroperasi
                          Sidoarjo
    Cemerlang
 2. IK Investment (BVI) British Virgin
                                           Investasi      2023      2023          100           -        Beroperasi
    Limited                 Island
Catatan:
*)Telah dilikuidasi eferktif per tanggal 22 Maret 2025


6.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
     HUKUM

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap III dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, informasi mengenai PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”) tidak
mengalami perubahan (Anggaran Dasar, struktur permodalan dan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris).

7.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Tahap III dan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur yang
mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku)
adalah sebagai berikut:




                                                            105
Page 144
Perjanjian Kredit

I.    PT BANK CENTRAL ASIA

      1.   Perjanjian Kredit Nomor 206 tanggal 30 April 2008 yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan
           Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, beserta perubahan-perubahannya, terakhir diubah
           dengan Perubahan Kesebelas atas Perjanjian Kredit Nomor 053/Add-KCK/2021 tanggal 7 Juni
           2021 dan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
           Fasilitas Kredit Nomor 70058/GBK/2025 tanggal 21 Februari 2025, antara Perseroan dengan
           Bank BCA. Perseroan mendapatkan Fasilitas Negosiasi/Diskonto dengan Kondisi Khusus
           Gabungan, dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000,00 (empat puluh juta Dolar
           Amerika Serikat). Tanggal jatuh tempo seluruh fasilitas ini adalah pada 28 Mei 2025. Tujuan
           fasilitas untuk negosiasi Letter of Credit (L/C) yang memiliki penyimpangan, negosiasi dokumen
           ekspor non-Letter of Credit (L/C) dan negosiasi SKBDN .

II.   PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)

      1.   Perjanjian Kredit Fasilitas Non-Cash Loan No. 42 tanggal 30 November 2021 yang dibuat
           di hadapan Muchlis Patahna, S.H., M.Kn., Notaris di kota Administrasi Jakarta Barat, yang
           terakhir telah diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit tanggal 29 April 2025,
           antara Perseroan dengan Bank BTN. Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit Corporate
           Loan – KMK sebesar Rp 800.000.000.000,00 dan Fasilitas Kredit Non-Cash Loan sebesar
           Rp 500.000.000.000,00. Tanggal jatuh tempo kedua fasilitas ini adalah pada 27 Mei 2027.
           Tujuan kredit ini adalah untuk i. Penerbitan SKBDN/LC (sight, Usance, UPAU), penerbitan
           bank garansi, pembayaran utang dagang/usaha Perseroan kepada mitra/supplier melalui SCF
           Payable Financing, dan pembayaran atas SKBDN/LC yang jatuh tempo dengan instrumen TR.

III. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK

      1.   Akta Perjanjian Kredit No. 51 tanggal 30 Januari 2015, dibuat di hadapan Djumini Setyoadi,
           S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
           Pemberian Fasilitas Pembukaan Letter of Credit No. (14) 51 tanggal 24 Maret 2025, antara
           Perseroan dengan Bank BNI. Perseroan mendapatkan Fasilitas Pembukaan Letter of
           Credit Impor dan/atau SKBDN kepada Penerima Kredit dengan batas maksimum sebesar
           USD50.000.000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat), dengan jangka waktu maksimal
           180 (seratus delapan puluh) hari dalam bentuk Plafon dan bersifat Revolving. Tanggal jatuh
           tempo kedua fasilitas ini adalah pada 25 Maret 2026. Tujuan kredit ini adalah untuk keperluan
           pembelian bahan baku produksi kertas dan variasi kerta lainnya, spare part mesin serta
           pembelian energy dan bahan penolong lainnya, serta dapat juga digunakan sebagai fasilitas
           Kredit Modal Kerja (KMK) Post Financing/Trust Receipt (TR).

      2.   Akta Perjanjian Kredit No. 03 tanggal 4 September 2018, dibuat di hadapan Djumini Setyoadi,
           S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
           Kredit Nomor (10) 03 tanggal 24 Maret 2025, antara Perseroan dengan Bank BNI. Perseroan
           mendapatkan Fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Penerima Kredit bersifat Planfond/Revolving
           Facility dengan jumlah maksimum sebesar USD15.000.000 (lima belas juta Dollar Amerika
           Serikat). Tanggal jatuh tempo kedua fasilitas ini adalah pada 25 Maret 2026. Tujuan kredit ini
           adalah untuk tambahan modal kerja industry pulp, paper dan tissue.

      3.   Akta Perjanjian Kredit No. 38 tanggal 25 Juni 2013, dibuat di hadapan Djumini Setyoadi,
           SH., Notaris di Jakarta Pusat, terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
           Kredit No. (14) 38 tertanggal 24 Maret 2025, antara Perseroan dengan Bank BNI. Perseroan
           mendapatkan Fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Penerima Kredit bersifat Planfond/Revolving
           Facility dengan jumlah maksimum sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh
           miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo kedua fasilitas ini adalah pada 25 Maret 2026. Tujuan
           kredit ini adalah untuk tambahan modal kerja industry kertas.




                                                   106
Page 145
IV. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

     1.   Perjanjian Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMK R/K) No. 1 tanggal 12 Juni 2019 dibuat
          dihadapan Nyonya Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana
          diubah dengan Surat Keterangan No. 13/IV/S.Ket/2025 tanggal 14 April 2025 yang dikeluarkan
          oleh Notaris Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan
          Bank BRI. Perseroan mendapatkan Fasilitas Kredit Modal Kerja dalam bentuk Kredit
          Modal Kerja Rekening Koran (R/K) kepada Debitur dengan jumlah maksimum CO sebesar
          Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo kedua fasilitas ini adalah
          pada 12 April 2027. Tujuan kredit ini dengan tujuan tambahan modal kerja.

     2.   Akta Persetujuan Membuka Kredit No. 5 tanggal 23 Januari 2008, yang dibuat dihadapan
          Hengky Antolis S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Surat Keterangan
          No. 13/IV/S.Ket/2025 tanggal 14 April 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Buena Brahmana,
          S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Bank BRI. Perseroan mendapatkan
          Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer kepada Debitur dengan jumlah maksimum sebesar
          USD185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta Dollar Amerika Serikat). Tanggal jatuh
          tempo kedua fasilitas ini adalah pada 12 April 2027. Tujuan kredit ini adalah untuk pembiayaan
          modal kerja usaha industri bubur kertas (pulp) dan industri kertas milik Debitur.

V.   MUFG BANK LTD

     1.   Surat Perjanjian Fasilitas No. 2023-0058370 tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat di bawah
          tangan dan bermaterai cukup, yang terakhir diubah berdasarkan Addendum No. 2024-0063149
          tanggal 19 Februari 2025, antara Perseroan dengan MUFG Bank Ltd. Bank memberikan
          Fasilitas Perdagangan Gabungan Tanpa Komitmen atas Account Receivables Purchase
          Scheme dan Export Bills Bought With Recourse (tanpa LC) yang jumlah pokok keseluruhan
          dari transaksi-transaksi tidak boleh, setiap saat, melebihi USD 100.000.000,00 (seratus juta
          Dolar Amerika Serikat) untuk membiayai kebutuhan modal kerja untuk pembelian ekspor
          piutang. Jangka waktu Perjanjian Line Facility ini adalah hingga tanggal 31 Agustus 2025.

VI. BANK MEGA SYARIAH

     1.   Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas (WA’D) No. 7 tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat
          dihadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta terakhir diubah dengan. Addendum
          Keempat Perjanjian Penyediaan Fasilitas (WA’D) No. 363 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat
          di hadapan Des Rizhal Boestamam, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Bank
          Mega Syariah. Bank dengan ini setuju untuk menyediakan Plafond kepada Nasabah sebesar
          Rp210.000.000.000,- (dua ratus sepuluh milyar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini
          adalah selama 12 (dua belas) bulan sejak ditandatanganinya Addendum Akad Line Facility
          atau maksimal 30 Maret 2026. Tujuan fasilitas tersebut adalah untuk pembelian bahan baku,
          bahan pembantu, spare parts dan kebutuhan operasional lainnya.

VII. PT BANK QNB INDONESIA

     1.   Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali (Amendment & Reinstated) Perjanjian Kredit No. 63
          tanggal 29 Januari 2020, yang dibuat dihadapan Tjoa Karina Juwita, S.H., Notaris di Jakarta,
          yang terakhir diubah dengan Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit No. 007/PK/IV/2025
          tanggal 17 April 2025, antara Perseroan dengan Bank QNB. Bank dengan ini setuju untuk
          menyediakan Fasilitas Account Receivables kepada Debitur dengan jumlah maksimum
          sebesar Rp275.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) bersifat Uncommited.
          Tanggal jatuh tempo fasilitas ini sampai dengan 23 Juli 2025. Tujuan fasilitas tersebut adalah
          untuk keperluan pembiayaan atas piutang (Account Receivable Financing).




                                                   107
Page 146
VIII. PT BANK MUAMALAT INDONESIA TBK

     1.   Akta Perjanjian Kredit No. 176 tanggal 6 September 2018, yang dibuat di hadapan Muhammad
          Taufiq, SH, MKn, Notaris di Jakarta Timur, yang terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian
          Pemberian Line Facility untuk Pembiayaan Musyarakah No. 153C/BMI/CCBS-FOP/IV/2025
          pada 28 April 2025, antara Perseroan dengan Bank Muamalat. Bank dengan ini setuju untuk
          menyediakan Fasilitas Al-Musyarakah kepada Debitur sebesar Rp.130.000.000.000,00
          (seratus tiga puluh miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini sampai dengan 31 Mei
          2025. Tujuan fasilitas tersebut adalah untuk keperluan pembiayaan musyarakah.

IX. PT BANK RESONA PERDANIA

     1.   Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali (Amendment & Reinstated) Perjanjian Kredit
          No. 63 tanggal 29 Januari 2020, yang dibuat dihadapan Tjoa Karina Juwita, S.H., Notaris di
          Jakarta, yang terakhir diubah dengan Perubahan, antara Perseroan dengan Bank Resona
          Perdania. Bank dengan ini setuju untuk menyediakan Fasilitas Pinjaman Bergulir dengan
          No. Ref. FH037221RL kepada Debitur sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar
          Rupiah) dan Fasilitas Pinjaman Bergulir dengan No. Ref. FH037222RL kepada sebesar
          Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). Tanggal jatuh tempo fasilitas ini sampai
          dengan 26 Maret 2026. Tujuan fasilitas tersebut adalah untuk kebutuhan modal kerja.

X.   PT BANK DANAMON INDONESIA TBK

     1.   Akta Perjanjian Kredit No. 84 tanggal 24 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
          M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara sebagaimana terakhir diubah dengan
          Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit No. B.155/ARO/
          EB/0325 tanggal 10 Maret 2025, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan
          Bank Danamon. Perseroan mendapatkan: (i) Fasilitas Pembukaan Letter of Credit dalam
          bentuk Sight dan/atau Usance sampai jumlah sebesar USD 70.000.000,00 (tujuh puluh juta
          dollar Amerika Serikat); (ii) Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dalam bentuk
          Sight dan/atau Usance sampai jumlah sebesar USD 70.000.000,00 (tujuh puluh juta dollar
          Amerika Serikat); (iii) Fasilitas Financing Against Trust Receipt sampai jumlah sebesar USD
          70.000.000,00 (tujuh puluh juta dollar Amerika Serikat); (iv) Fasilitas Open Account Financing
          - Buyer sampai jumlah sebesar USD 100.000.000,00 (seratus juta dollar Amerika Serikat);
          (v) Fasilitas Discrepant L/C Negotiation (DLN) sampai jumlah sebesar USD 30.000.000,00
          (tiga puluh juta dollar Amerika Serikat); dan (vi) Fasilitas Outgoing Collection Financing DA/DP
          sampai jumlah sebesar USD 30.000.000,00 (tiga puluh juta dollar Amerika Serikat). Tanggal
          jatuh tempo fasilitas-fasilitas tersebut adalah sampai tanggal 17 Maret 2026. Tujuan Fasilitas-
          fasilitas tersebut adalah untuk Pembiayaan Modal Kerja.

XI. PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK

     1.   Akta Perjanjian Kredit No. 58 tanggal tanggal 18 Maret 2011, yang dibuat dihadapan Edison
          Jingga, S.H., selaku Notaris di Jakarta, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir
          diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 33/PrbPK/CDU1/25 tanggal 25 Februari
          2025, yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan Bank Maybank. Perseroan
          mendapatkan: (i) Fasilitas Demand Loan (Pinjaman Promes Berulang/PPB) sebesar USD
          15.000.000,00 (lima belas juta dolar Amerika Serikat); dan (ii) Fasilitas Letter of Credit (L/C/
          Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (Sight/Usance/Usance Payable At Sight
          (UPAS) dengan sublimit Standby Letter of Credit Line, Sublimit Discounting Line sebesar USD
          45.000.000,00. (empat puluh lima juta dolar Amerika Serikat). Tanggal jatuh tempo fasilitas-
          fasilitas tersebut adalah sampai tanggal 22 Februari 2026. Tujuan Fasilitas LC adalah untuk
          biaya bahan baku dan bahan baku pendukung lainnya, bahan kimia, suku cadang dan gas
          melalui LC Impor, SKBDN dan penerbitan Bank Garansi, untuk biaya ekspor dan pengunaan
          fasilitas Sub limit Stand by Letter of Credit (SBLC) adalah untuk biaya pembelian gas.




                                                   108
Page 147
X.   PT BANK CIMB NIAGA TBK

     Akta Perjanjian Kredit No. 167 tanggal 30 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum.,
     Notaris di Jakarta Utara, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan surat
     No.024/LT/AT/CBTI/V/2025 pada tanggal 16 Mei 2024 antara Perseroan dengan Bank CIMB.
     Perseroan mendapatkan: (i) Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar USD 40.000.000,00 (empat puluh
     juta Dolar Amerika Serikat); dan (ii) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account Receivable
     sebesar USD 30.000.000,00 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat). Tanggal jatuh tempo fasilitas-
     fasilitas tersebut adalah sampai tanggal 27 April 2026. Tujuan Fasilitas Pinjaman Tetap adalah
     untuk Pembiayaan Modal Kerja dan Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account Receivable
     adalah untuk Pembiayaan piutang usaha Debitur berdasarkan open account berupa T/T dan Non-
     L/C (Documents Against Payment) dan Documents Against Acceptance.

XI. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

     1.   Akta Persetujuan Membuka Kredit No. 5 tanggal 23 Januari 2008, yang dibuat dihadapan
          Hengky Antolis S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, beserta dengan perubahan-perubahannya, yang
          terakhir diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja Buyer No. 11 tanggal
          11 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Muchlis Patahna, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat,
          yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan Bank Rakyat Indonesia. Perseroan
          mendapatkan: memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer kepada Debitur dengan jumlah
          maksimum sebesar USD185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta Dollar Amerika
          Serikat. Tanggal jatuh tempo fasilitas-fasilitas tersebut adalah sampai tanggal 12 April 2027.
          Tujuan Fasilitas-fasilitas tersebut adalah untuk Pembiayaan Modal Kerja

Keterangan:
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 21 Mei 2025, berkenaan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap IV,PUB Sukuk IV
Tahap IV, dan PUB Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III oleh Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang
memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB
Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III Perseroan, serta yang dapat
merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi V Tahap IV,PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
USD Berkelanjutan II Tahap III.


8.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Tahap III, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak
mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).

9.   PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
     DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 21 Mei
2025 , Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris
dan Direksi Perusahaan Anak (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.




                                                            109
Page 148
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

10.1 KEGIATAN USAHA

Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.

Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.

Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.

10.2	  FASILITAS PRODUKSI

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan
Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas yang
terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium),
corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas
berwarna. Berikut adalah tabel Kapasitas Produksi dan Volume:

                                                          Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
                 Jenis Produk                           31 Maret                       31 Desember
                                                 2025             2024             2024            2023
Bubur Kertas (Pulp)                                   3.100            3.100            3.100           3.100
Kertas Budaya                                         1.600            1.600            1.600           1.600
Kertas Industri                                       2.350            2.200            2.350           2.200
Tissue                                                  108              108              108             108
Total                                                 7.158            7.008            7.158           7.008

                                                            Volume Produksi (dalam ribuan ton)
                 Jenis Produk                           31 Maret                       31 Desember
                                                 2025             2024             2024            2023
Bubur Kertas (Pulp)                                     794              765            3.071           3.074
Kertas Budaya                                           339              368            1.430           1.387
Kertas Industri                                         523              497            2.035           2.013
Tissue                                                   18               19               75              74
Total                                                 1.674            1.649            6.611           6.548

Utilitasi dari fasilitas produksi untuk masing masing produk:

                                                                Utilisasi Fasilitas Produksi
                 Jenis Produk                           31 Maret                         31 Desember
                                                 2025              2024               2024           2023
Bubur Kertas (Pulp)                                   100%                99%              99%            99%
Kertas Budaya                                          85%                92%              89%            87%
Kertas Industri                                        89%                90%              87%            92%
Tissue                                                 67%                70%              69%            69%



                                                   110
Page 149
10.3 BAHAN BAKU

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri per 31 Maret 2025 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                       Indah Kiat – Perawang

                                                           Pemasok
     Produk                  % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                     Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Kayu                      -                  81.95%                    18.05%                     -
Bahan Kimia            23.66%                22.87%                    53.47%                     -
Kemasan                65.77%                25.31%                     8.92%                     -
Waste Paper            90.56%                 9.44%                        -                      -

                                         Indah Kiat – Serang

                                                           Pemasok
     Produk                  % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                     Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Bahan Kimia            53.66%                14.89%                    31.45%                     -
Kemasan                87.23%                 2.27%                    10.50%                     -
Waste Paper            43.75%                 5.98%                    50.27%                     -
Pulp                      -                  30.10%                    69.90%                     -

                                       Indah Kiat – Tangerang

                                                           Pemasok
     Produk                  % Bahan Baku Lokal                              % Bahan Baku Impor
                     Pihak ketiga         Pihak afiliasi             Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Bahan Kimia            38.80%                31.39%                    29.81%                     -
Kemasan                74.94%                20.11%                     4.95%                     -
Pulp                      -                  90.78%                     9.22%                     -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper di mana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.

10.4 KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk pulp tergantung dari penawaran dan permintaan (supply and demand) di pasar. Jika
ada penambahan kapasitas produksi, maka akan mempengaruhi harga jual; demikian juga sebaliknya.

10.5 PEMASARAN

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.



                                                   111
Page 150
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:

                                                                                             (dalam ribuan MT)
                                                 31 Maret 2025                       31 Maret 2024
              Jenis Produk
                                        Lokal       Ekspor       Total      Lokal       Ekspor         Total
Bubur Kertas (Pulp)                         248           290         538       235           250           485
Kertas Budaya                                 53          298         351         57          273           330
Kertas Industri, Tissue dan lainnya         383            73         456       400            60           460
Total                                       684           661       1.345       692           583         1.275

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                31 Maret 2025                          31 Maret 2024
              Jenis Produk
                                       Lokal       Ekspor        Total      Lokal         Ekspor       Total
Bubur Kertas (pulp)                     114.326     154.162      268.488      115.198      137.486      252.684
Kertas Budaya                            46.727     227.204      273.931       55.341      240.557      295.898
Kertas Industri, Tissue dan lainnya     188.146      52.153      240.299      209.603       47.041      256.644
Total                                   349.199     433.519      782.718      380.142      425.084      805.226

Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna mencakup
seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan dapat
meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah
dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.

Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.

10.6 SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:

Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas budaya dan kertas industri di pasar domestik melalui
PT Cakrawala Mega Indah. Sedangkan untuk pasar ekspor, penjualan seluruh produk-produk Perseroan
dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.

Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:

1.   Bubur Kertas (Pulp)

Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
-  Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
   market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
-  Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
   negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
   memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
-  Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
   pendekatan secara langsung;
-  Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

2.   Kertas Budaya

Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.

Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.



                                                    112
Page 151
Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.

Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.

3.   Kertas Industri

Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor
seiring dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan
makanan serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan
juga akan meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value
Added) produk. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah fokus utama Perseroan,
terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi produk dengan melihat
trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki kecepatan pengiriman dan
meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah langkah-langkah spesifik yang
akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.

4.   Tissue

Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
-  Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
   bisa kita dapatkan dari:
   i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
        tissue;
   ii. Browsing Internet.
-  Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
-  Melalui website APP.

Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:
                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                           31 Maret
                          Keterangan
                                                                 2025                      2024
Penjualan ekspor menurut geografis
Penjualan ekspor yang terjadi di berbagai wilayah:
 Asia                                                                   316.915                     285.502
 Amerika                                                                 40.215                      37.455
 Eropa                                                                   36.177                      59.373
 Timur Tengah                                                            29.546                      24.365
 Australia                                                                5.986                       6.761
 Afrika                                                                   4.680                      11.628
Total Penjualan Ekspor                                                  433.519                     425.084

10.7 PERSAINGAN USAHA

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas


                                                     113
Page 152
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.

Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen
produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar
64% pada tahun 2023 (Statista, 2024). Hal ini terutama didorong oleh beberapa faktor seperti adanya
pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak pada peningkatan permintaan
packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta pertumbuhan permintaan
industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper
dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International, Inc.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Essity – Swedia, Kimberly Clark - Amerika Serikat, Georgia Pacific - Amerika Serikat, Procter & Gamble
(P&G) - Amerika Serikat, Sofidel-Italia, Shanghai Taison Group-China, Hengan-China, Softys (CMPC) -
Chile, Lee & Man Tissue – China

Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2025 (publikasi
Mei 2025) adalah sebagai berikut: pulp (bubur kertas) 1,7%, kertas budaya 2,0%, kertas industri 0,8%
dan tissue 0,2%.




                                                  114
Page 153
10.8 STRATEGI USAHA

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah
ditetapkan:
•    Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
     dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
     ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
•    Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
     selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•    Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
     lingkungan.
•    Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•    Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
     dalam setiap kegiatan usahanya.

10.9 PROSPEK USAHA

Pertumbuhan Ekonomi Global

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan melambat. Dalam World Economic Outlook
(WEO) April 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan tumbuh +2,8% YoY tahun ini, lebih
rendah dari perkiraan dalam WEO Januari 2025 sebesar +3,3% YoY. Hal ini berdasarkan data tarif
resiprokal AS per 14 April 2025, di mana kebijakan dihentikan sementara untuk seluruh negara kecuali
RRT. Bahkan, tarif untuk RRT mencapai 145%, di mana RRT membalas dengan tarif 125%. Oleh
karena itu, tarif rata-rata impor AS mencapai 25%, level tertinggi dalam 1 abad terakhir, dan meroket
dibanding level ~3% pada Januari 2025. Eskalasi perang tarif khususnya menurunkan proyeksi PDB
kedua negara tersebut tahun ini.

Akan tetapi, situasi saat ini terlihat lebih kondusif. Tarif resiprokal AS ke RRT turun ke 30% selama
90 hari, di mana tarif RRT ke AS turun ke 10%. Jika sentimen tarif dapat mereda, maka bank sentral
AS—The Fed—dapat melakukan kebijakan moneter ekspansif. Hingga Mei 2025, suku bunga acuan
The Fed telah mencapai 4,25—4,50%, turun sebesar -100bps dari titik tertingginya pada Juni 2023
hingga Juli 2024. Gubernur The Fed, Jerome Powell, mengatakan bahwa prospek pemotongan suku
bunga akan bergantung kepada proyeksi inflasi dan ekonomi AS. Jika perang tarif tidak seburuk
perkiraan, maka inflasi dapat turun lebih cepat, menuju target The Fed di +2,00%, dan perekonomian
dapat membaik seiring tidak terhambatnya ekspor-impor. Powell kemudian dapat menstimulus ekonomi
lebih lanjut melalui alat moneter.




         Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2025/04/22/world-economic-outlook-april-2025




                                                        115
Page 154
Pada awal tahun ini, data mengindikasikan prospek ekonomi Indonesia yang melambat. Penerimaan
pajak anjlok sebesar -30,2% YoY pada 2M25, dan Indonesia mengalami deflasi untuk pertama kalinya
dalam 25 tahun (Feb’25: -0,09% YoY). Tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar
negara berkembang. Pada minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto mencapai -IDR24,04tn w-w. Namun,
situasi mulai menunjukkan perbaikan. Pada minggu ke-1 Mei 2025, arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn
WoW. Di sisi fiskal, per 31 Maret 2025, sekitar 28% dari efisiensi anggaran sebesar IDR306,7tn telah
direalokasikan. Lantas, belanja pemerintah diperkirakan akan terakselerasi ke depan, termasuk program
Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara eksponensial. Sejalan dengan itu,
pemerintah kini mempertimbangkan penerbitan obligasi non-IDR yang lebih besar, membuka potensi
arbitrase imbal hasil, serta membantu pembiayaan bruto APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan
ini, sekaligus melihat risiko proteksionisme yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat
mencapai 4,60% YoY tahun ini (2024: 5,03%, WEO April 2025: 4,70%).

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).

Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas          Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan
                                                            per Negara




Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research


Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana
tumbuh dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024
dengan tingkat pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,8% sampai dengan tahun 2028.

Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton menjadi 185 juta ton (atau
sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).




                                                      116
Page 155
    Gambar 3: Global Packaging Consumption by Sector         Gambar 4: Global Demand for Containerboard




              Source: Bloomberg Research                                  Source: Statista

Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan
akan tumbuh sebesar 4,98% pada selama 2024 - 2029. India dan Cina, yang merupakan negara terpadat
di dunia, memiliki industri yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang
semakin memiliki posisi penting di pasar, sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang
untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.

                                 Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China




Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (55%) maupun domestik (45%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur
Tengah, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori
bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2027 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,1%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar
3,4%.




                                                       117
Page 156
                            Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia

                                 200
                                 180
                                 160                                                                                173
                                                                                                 166
             (In million tons)
              ASIA DEMAND


                                 140                             153               159
                                              148
                                 120
                                 100
                                  80
                                                                                    79              82              85
                                  60           74                75
                                  40
                                                     40                41                41              40              40
                                  20
                                                                                                                         22
                                   0           17                19              20                 21
                                              2023              2024            2025            2026               2027

                                              Pulp          Paper               Packaging                Tissue

                                                                                                                              Average
        Product                        2023               2024               2025             2026                2027
                                                                                                                              Growth
Pulp                                    74                 75                 79               82                  85           3,6%
Paper                                   40                 41                 41               40                  40          -0,1%
Packaging                              148                153                159              166                 173           3,4%
Tissue                                  17                 19                 20               21                  22           4,3%
Total                                  279                287                298              309                 320           2,8%

Sumber : RISI 2025 (Publication May 2025)


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

10.10 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.

Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan dan
tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung upaya
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) melalui
strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu Perseroan, kegiatan
konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.




                                                                       118
Page 157
Pada tanggal 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability Roadmap Vision 2020.
Perseroan melalui APP Group mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy)
untuk melindungi hutan alam dimana pemasok serat kayu Perseroan beroperasi. Kebijakan ini bertujuan
untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu Perseroan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group bekerja sama
dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan pencapaiannya.

Proses implementasi dan target yang ingin dicapai di strategi Visi 2020 sudah hampir tercapai semua
di tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi
2020 yang disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan
pemerintah. Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun 2020.
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru
kami secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan
yang saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan
untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih
luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Produksi pulp, kertas, dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku. Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik
sesuai persyaratan dokumen AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional
dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi seperti ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen
Lingkungan) dan ISO 50001:2018 (Sistem Manajemen Energi) Perusahaan juga berpartisipasi dalam
program penilaian kinerja perusahaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PROPER) dan
secara konsisten mencapai peringkat Biru (Patuh) berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024.

Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Beberapa inisiatif utama untuk strategi 3R meliputi pemanfaatan sludge,
pengelolaan limbah greg & grits, pemanfaatan limbah plastik, pemanfaatan limbah non-B3, pengelolaan
air limbah, dan pemanfaatan biogas.

Perseroan menerapkan kebijakan manajemen limbah guna mengurangi polutan. Dalam sistem
pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan metode pengolahan biologis dengan lumpur aktif
(activated sludge), serta perlakuan fisika dan kimiawi, untuk memastikan air limbah yang telah diolah
dapat dialirkan dengan aman ke badan penerima.

Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) hasil pengelolaan air limbah dengan
mencampurnya bersama limbah kulit kayu untuk dijadikan pupuk. Selain itu, pupuk juga dihasilkan dari
pengelolaan abu boiler, yang merupakan limbah hasil produksi energi. Pupuk ini kemudian digunakan
untuk kebutuhan operasional pemasok kayu pulp di sekitar pabrik. Perseroan terus mencari solusi,
teknologi, dan kemitraan yang memungkinkan pemanfaatan limbah produksi secara lebih optimal.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar
sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan
hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 45 skema sertifikasi
hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi
hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar.




                                                 119
Page 158
Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara pasti bahwa produk-produknya
yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC
telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry
Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk mendapatkan
bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.

Selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.

Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan berkomitmen untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan dari penggunaan
energi. Beberapa inovasi efisiensi energi yang secara signifikan mengurangi konsumsi energi Perseroan
meliputi:
•   Pemasangan Sistem Segregasi Kondensat VE (Vacuum Evaporator)
    Inovasi teknologi Sistem Segregasi Kondensat dapat meningkatkan hasil kondensat bersih dari unit
    VE. Kondensat ini dapat digunakan sebagai pemanas dalam proses produksi. Selain itu, inovasi
    ini akan mengurangi penggunaan air bersih dan mengurangi beban pada Instalasi Pengolahan Air
    Limbah (IPAL), mengurangi penggunaan bahan kimia dan Listrik.
•   Pemasangan DD Washer dalam pencucian pulp
    Inovasi teknologi DD (Double Disc) Washer adalah teknologi dalam proses pencucian pulp yang
    dapat memperpendek dan menggantikan proses pencucian sebelumnya yang memiliki banyak
    tahapan. Teknologi DD Washer membutuhkan lebih sedikit energi, mengurangi konsumsi energi,
    dan biaya operasional.
•   Meningkatkan Kinerja Pembangkit Listrik
    Pabrik meningkatkan efisiensi Pembangkit Listrik dengan meningkatkan beban kerja unit dan
    mematikan unit yang tidak diperlukan, melakukan perbaikan pada sistem boiler dan turbin,
    melakukan pemeliharaan rutin, dan meningkatkan otomatisasi proses Pembangkit Listrik.
•   Pemasangan Panel Tenaga Surya
    Instalasi tenaga surya di pabrik mencapai kapasitas total 21,625 MWp dan 5,39 MWp diproyeksikan
    akan dipasang pada tahun 2025.
•   Pemanfaatan Biogas dari Instalasi Pengolahan Air Limbah sebagai Uap
    Biogas dari instalasi pengolahan air limbah adalah sumber energi terbarukan yang dihasilkan
    melalui pencernaan anaerobik, produk sampingan dari proses pengolahan air limbah.

Perseroan meningkatkan penggunaan biomasa dengan mengubah produk sampingan seperti black
liquor dan residu lainnya menjadi sumber energi untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fosil.
Upaya ini merupakan langkah nyata Perseroan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan
berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim sehingga penggunaan energi terbarukan mencapai
53% di kuartal I tahun 2025. Pengurangan intensitas energi mencapai 10.8 % terhadap baseline tahun
2018




                                                 120
Page 159
Pada kuartal I tahun 2025, Perseroan mencapai intensitas karbon emisi sebesar 1.18 tCO2e/tonne
dimana mencapai pengurangan intensitas karbon emisi sebesar 7% terhadap tahun 2018. Hal ini
dicapai melalui beberapa program efisiensi energi seperti perolehan unbundled REC (Renewable
Energy Certificate) dari PLN di pabrik Serang sebesar 100%. Perseroan juga telah memasang PLTS
(Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di pabrik Tangerang dan Serang dengan total kapasitas 8,765 MWp.
Pemasangan PLTS tambahan di pabrik Perawang dengan kapasitas 12,86 MWp beroperasi di tahun
2024. Penambahan kapasitas PLTS sebesar 5 MWp akan beroperasi pada akhir tahun 2025.

Indah Kiat Serang meningkatkan produksi sekaligus melaksanakan efisiensi energi. Hal ini
menguntungkan bagi pabrik karena menunjukkan bahwa konsumsi energi menjadi lebih efisien.
Beberapa upayanya adalah dengan menurunkan pemakaian energi paper machine, meningkatkan
efisiensi pembangkit listrik, dan memperbaiki jaringan kelistrikan. Selain itu, upaya dan kemajuannya
yang berkelanjutan terkait dengan peningkatan penggunaan energi terbarukan seperti pemanfaatan
limbah cair dalam menghasilkan biogas dalam memenuhi kebutuhan uap, pemanfaatan tenaga surya
dalam menghasilkan energi listrik hijau, memanfaatkan bahan bakar yang bersumber dari limbah RDF
dalam menghasilkan uap, dan rencana dalam menggunaan bahan bakar terbaharukan di pembangkit.

Selain itu, Indah Kiat Perawang tetap menjaga penggunaan sumber energi terbarukan seperti
penggunaan bark, black liquor, dan tankos dengan pemakaian pada kuartal I tahun 2025 sebesar 63%
dari total pemakaian energi.

Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:

Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen akhir.

Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:

Perseroan tidak memiliki faktor risiko ketergantungan pada satu pihak tertentu terhadap pemasok dan
pembeli. Perseroan juga memiliki alternatif dari perusahaan-perusahaan lain, yang antara lain:

1.   Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (perusahaan
     terafiliasi), yang berlaku sampai dengan 9 Januari 2031.
2.    Komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega Indah
     (CMI) yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2029.
3.   Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Energasindo Heksa Karya yang berlaku sampai dengan
     21 Desember 2033 (untuk lokasi pabrik Perawang), dan 31 Desember 2029 (untuk lokasi pabrik
     Karawang).

10.11 PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
      RESPONSIBILITY)

Perseroan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui
berbagai program Tanggung Jawab Sosial (CSR) yang dilaksanakan di unit-unit operasional, termasuk
di Indah Kiat Tangerang, Serang, dan Perawang. Program-program ini difokuskan pada pemberdayaan
masyarakat, peningkatan kapasitas, serta penguatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Seluruh kegiatan CSR mengacu pada strategi SRV 2030 dan hasil pemetaan sosial (social mapping),
yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan tujuan pembangunan berkelanjutan
(SDGs). Fokus utama program mencakup dukungan terhadap sektor pertanian dan UMKM, pelatihan
keterampilan, akses air bersih, penguatan koperasi, pemberdayaan perempuan, dan peningkatan
akses pendidikan.




                                                 121
Page 160
Indah Kiat berupaya membangun kemitraan yang kolaboratif dengan masyarakat, pemerintah, dan mitra
strategis lainnya untuk menciptakan dampak sosial yang positif dan berkelanjutan. Melalui pendekatan
ini, perusahaan berharap dapat memperkuat hubungan harmonis dengan para pemangku kepentingan
serta menciptakan nilai tambah bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Highlight Program Pemberdayaan Masyarakat

Indah Kiat Tangerang
Pemberdayaan Komunitas
IKPP Tangerang melanjutkan Kerjasama dengan sejumlah Kelompok Wanita Tani (KWT) dalam program
pemberdayaan masyarakat perkotaan, melalui program urban farming atau pertanian di lahan sempit.
Program ini mendorong masyarakat memiliki aktifitas yang bernilai ekonomi seperti produk makanan
dan kompos, sekaligus mendukung ekonomi sirkular.

Pelestarian Lingkungan
Dalam rangka memperingati Hari Bumi, Indah Kiat Tangerang bekerjasama dengan Pemerintah
Kabupaten Tangerang melakukan penanaman 10.000 batang mangrove langka jenis Bruguiera cylindrica
di kawasan Ketapang-Urban Aquaculture, Mauk, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini merupakan bagian
dari komitmen Perusahaan dalam program keberlanjutan lingkungan.

Penanaman mangrove berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Selain
sebagai benteng alami yang melindungi pantai dari erosi dan gelombang tinggi, hutan mangrove
juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis ikan, kepiting, dan satwa lainnya yang mendukung
kehidupan pesisir yang berkelanjutan

Indah Kiat Perawang

Salah satu penerima bantuan program UMKM binaan CSR Indah Kiat Perawang (IKP) adalah Bapak
Rifai, seorang petani sayur mayur di Kecamatan Bunga Raya. Melalui dukungan IKP berupa modal
usaha, pendampingan budidaya pertanian, dan akses pasar, Bapak Rifai berhasil meningkatkan
kapasitas produksinya secara signifikan. Pada bulan Ramadan Maret 2025, ia memanen hampir
3 ton cabe merah dengan harga jual mencapai Rp50.000/kg, yang secara langsung meningkatkan
pendapatannya.

Atas keberhasilan tersebut, lahan pertanian milik Bapak Rifai kini menjadi tempat rujukan dan pusat
konsultasi bagi petani lain di sekitarnya yang ingin mengembangkan tanaman hortikultura secara
optimal. Tidak hanya berhenti di sektor pertanian, Bapak Rifai juga terlibat dalam program peternakan
sapi bergulir yang difasilitasi oleh IKP. Dari program ini, ia saat ini memiliki lima ekor sapi dengan
estimasi nilai jual mencapai Rp23 juta per ekor, dan berencana memperluas usahanya ke peternakan
kambing.

Meski telah menunjukkan hasil positif, usaha yang dijalankan Bapak Rifai tetap menghadapi berbagai
tantangan seperti serangan hama, ketidakpastian cuaca, dan ketidakteraturan masa panen akibat umur
tanaman yang bervariasi. Kebutuhan modal awal yang besar untuk pertanian cabe sempat menjadi
kendala, namun berhasil diatasi melalui pinjaman dari Koperasi Rumah Pintar Abdul Wahid. Koperasi ini
merupakan koperasi binaan IKP yang salah satu tujuannya adalah memberikan bantuan dana bergulir
bagi masyarakat.

 A   Charity
 1   Peningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat melalui bakti sosial;
 2   Dukungan kegiatan kepemudaan dan karangtaruna;
 3   Bazaar Safari Ramadhan (minyak goreng);
 4   Dukungan program peningkatan prestasi olah raga.




                                                        122
Page 161
 B    Infrastruktur
 5    Peningkatan kualitas lingkungan hidup
 6    Pembangunan rumah ibadah dan sekolah, dan fasilitas umum lainnya;
 7    Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat atau pengajuan
      proposal.

 C    Pengembangan Kapasitas
 8    Dukungan kegiatan posyandu melalui pelatihan kader Posyandu dan atau bantuan fasilitas Posyandu;
 9    Peningkatan akses Pendidikan nonformal melalui Rumah Pintar;

 D    Pemberdayaan Masyarakat
 10   Pemberdayaan kelompok petani melalui sistem pertanian-peternakan terpadu;
 11   Pemberdayaan kelompok peternak sapi melalui perguliran sapi;
 12   Pemberdayaan UMKM makanan ringan dan kue (seperti: kripik tempe, aneka kripik, kue donat, abon ikan, bubuk jahe
      melalui pelatihan dan pendampingan usaha;
 13   Dukungan permodalan untuk usaha melalui melalui pinjaman lunak koperasi dan kegiatan simpan pinjam.



Berikut ini adalah total pengeluaran kegiatan CSR yang dilakukan oleh Perseroan:

                        Jenis Kegiatan                                31 Maret 2025            31 Desember 2024
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa                                               301.499                    404.795
Kemasyarakatan, pasar murah dll                                                   27.142                    105.755
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah                                             25.141                     32.578
Pelayanan kesehatan                                                               12.867                     11.157
Olahraga, seni dan budaya                                                           1.531                     5.808
Total                                                                            368.180                    560.093




                                                         123
Page 162
VIII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan Bunga Obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah
6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus
2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

1.   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
     Obligasi;
2.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Bunga Obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
•   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
•   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang‐Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang‐Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Fasilitas Khusus Perpajakan

Fasilitas Khusus Perpajakan yang diperoleh Perseroan adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
Badan yang diperoleh untuk proyek investasi pembangunan pabrik Perseroan yang berlokasi di
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 3/TH/PMA/2023 tertanggal 31 Maret 2023.



                                                   124
Page 163
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD DALAM
 PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
 PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
 BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI
 USD YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                              125
Page 164
IX.		PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH
     DAN OBLIGASI USD

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD
para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang namanya tercantum di bawah
ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar Rp984.095.000.000,-
(sembilan ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.015.905.000.000,- (satu triliun lima
belas miliar sembilan ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort),
Sukuk Mudharabah sebesar Rp971.560.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus enam
puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.028.440.000.000,- (satu triliun dua puluh delapan miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort), dan Obligasi USD sebesar USD3.752.000,- (tiga juta
tujuh ratus lima puluh dua ribu Dolar Amerika Serikat ) dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dan sebanyak-banyaknya sebesar USD16.247.500,- (enam belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu
lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliar Rupiah)
                                                       PORSI PENJAMINAN
                                                                                      Jumlah
NO.             KETERANGAN                   SERI A           SERI B     SERI C       Nominal          %
                                            370 HARI         3 TAHUN    5 TAHUN        (Rp)
                                              (Rp)              (Rp)       (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
  1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia           75,900        113,765      47,700       237,365     24,12%
  2. PT BCA Sekuritas                             3,250         76,630       6,950        86,830      8,82%
  3. PT BNI Sekuritas                            30,000         12,190      52,300        94,490      9,60%
  4. PT BRI Danareksa Sekuritas                  25,000         21,600       4,000        50,600      5,14%
  5. PT Indo Premier Sekuritas                   12,270         55,085      48,695       116,050     11,79%
     PT Korea Investment And Sekuritas          100,000         19,000      20,000       139,000     14,13%
  6.
     Indonesia
  7. PT Mandiri Sekuritas                             -         46,400       8,600        55,000      5,59%
  8. PT Maybank Sekuritas Indonesia              25,000         30,000      22,500        77,500      7,88%
  9. PT Sucor Sekuritas                          26,000         40,300       2,000        68,300      6,94%
 10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         30,010         24,415       4,535        58,960      5,99%
     TOTAL                                      327,430        439,385     217,280       984,095    100,00%

Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Sebesar
Rp971.560.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus enam puluh juta Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
                                                                                         (dalam miliar Rupiah)
                                                    PORSI PENJAMINAN
                                            SERI A        SERI B      SERI C      Jumlah Nominal
NO.             KETERANGAN                                                                             %
                                           370 HARI     3 TAHUN      5 TAHUN           (Rp)
                                             (Rp)          (Rp)         (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
 1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia          73,000        116,200     42,640          231,840     23,86%
 2. PT BCA Sekuritas                           27,000          2,730      0,200           29,930      3,08%
 3. PT BNI Sekuritas                           10,000         30,300     10,950           51,250      5,28%
 4. PT BRI Danareksa Sekuritas                      -         40,000          -           40,000      4,12%
 5. PT Indo Premier Sekuritas                  17,025         17,340     25,590           59,955      6,17%




                                                       126
Page 165
                                                                                          (dalam miliar Rupiah)
                                                      PORSI PENJAMINAN
                                              SERI A        SERI B      SERI C     Jumlah Nominal
NO.              KETERANGAN                                                                              %
                                             370 HARI     3 TAHUN      5 TAHUN          (Rp)
                                               (Rp)          (Rp)         (Rp)
       PT Korea Investment And Sekuritas          40,000           -        30,000          70,000      7,21%
 6.
       Indonesia
  7.   PT Mandiri Sekuritas                      27,050        27,225         50,480           104,755     10,78%
  8.   PT Maybank Sekuritas Indonesia            47,000        49,000              -            96,000      9,88%
  9.   PT Sucor Sekuritas                        31,000        30,000         12,200            73,200      7,53%
 10.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk       85,000       112,960         16,670           214,630     22,09%
       TOTAL                                    357,075       425,755        188,730           971,560    100,00%

Serta menerbitkan Obligasi USD dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD20.000.000,-
(dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
sebesar USD3.752.500,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                        PORSI PENJAMINAN
                                                 SERI A       SERI B     SERI C        Jumlah Nominal
NO.                KETERANGAN                                                                                %
                                                370 HARI    3 TAHUN    5 TAHUN             (USD)
                                                 (USD)        (USD)      (USD)
Penjamin Pelaksana Emisi
 1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia              280.000       50.000      313.500           643.500     17,15%
 2. PT BCA Sekuritas                               300.000      315.000      240.000           855.000     22,79%
 3. PT Indo Premier Sekuritas                            -      415.000            -           415.000     11,06%
 4. PT Mandiri Sekuritas                                 -       35.000       12.000            47.000      1,25%
 5. PT Maybank Sekuritas Indonesia                       -            -      100.000           100.000      2,66%
 6. PT Sucor Sekuritas                                   -      320.000       50.000           370.000      9,86%
 7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            935.000       86.000      301.000         1.322.000     35,23%
     TOTAL                                       1.515.000    1.221.000    1.016.500         3.752.500    100,00%

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang turut
dalam Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPPSK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi, Nisbah Sukuk Mudharabah, dan Bunga Obligasi USD, ditentukan berdasarkan
hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.




                                                      127
Page 166
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Konsultan      :   Jusuf Indradewa & Partners
Hukum              Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
                   Jl. M.H.Thamrin No. 1
                   Jakarta Pusat 10310

                   Nama Rekan      :   Cecilia Teguh Ayu Sianawati
                   Nomor STTD      :   STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
                   Keanggotaan     :   Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415
                   Asosiasi        :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
                                       92036
                   Pedoman Kerja :     Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
                                       Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                       Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
                                       2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
                                       Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                                       8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
                                       Pasar Modal.

                   Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. 124/IKPP-DIR/
                   VI/2024 tanggal 25 Juni 2024.

                   Tugas Pokok     :   Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran
                                       Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian
                                       dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
                                       segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
                                       lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                                       oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
                                       hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
                                       dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
                                       Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
                                       serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                       Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
                                       fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                                       dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
                                       berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat    :   PT Bank KB Bukopin Tbk
                   Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                   Jl. MT. Haryono Kav.50-51
                   Jakarta 12770

                   Nomor STTD    :     21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
                   Keanggotaan   :     Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
                   Asosiasi
                   Pedoman Kerja :     Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta perjanjian yang
                                       berkaitan dengan Eali Amanat.

                   Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No. 032/IKP-DIR/V/2025
                   tanggal 2 Mei 2025.




                                              128
Page 167
                     Tugas Pokok    :   Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum
                                        ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                                        dan/atau Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
                                        pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
                                        Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
                                        memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                        Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
                                        undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
                                        khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/
                                        peraturan KSEI mengenai Obligasi dan/atau Sukuk
                                        Mudharabah.

Notaris          :   Aulia Taufani, SH
                     Menara Sudirman Lt. 18 ABD
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
                     Jakarta 12190

                     Nomor STTD    :    STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
                     Keanggotaan   :    0060219710719
                     Asosiasi
                     Pedoman Kerja :    Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
                                        dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

                     Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. 035A/SP-IKPP/X/23/TH
                     tanggal 19 Oktober 2023.

                     Tugas Pokok    :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran
                                        Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-
                                        akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                                        Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                                        Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
                                        Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan
                                        Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
                                        Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
                                        serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan
                                        jabatan dan kode etik Notaris.

Tim Ahli Syariah :   Yuke Rahmawati
                     Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
                     Adni Kurniawan
                     Kep-12/PM.02/PJ-ASPM/2023

                     Perseroan menunjuk Tim Ahli Syariah berdasarkan surat No. 045/IKPP-
                     DIR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025.




                                              129
Page 168
                    Tugas Pokok    :   1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi
                                          pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
                                          Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
                                          sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan
                                          Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan
                                          Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
                                       2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian
                                          syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
                                          PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk;
                                       3. Menghadiri     pertemuan    dan/atau    telekonferensi
                                          sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat
                                          Pulp & Paper Tbk; dan
                                       4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi
                                          penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
                                          rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper
                                          Tbk apabila diperlukan.

Perusahaan      :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat         Equity Tower 30th Floor
Efek                Sudirman Central Business District Lot.9
                    Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                    Jakarta 12190

                    Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas
                    Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi,
Sukuk Mudharabah, Obligasi USD ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.




                                              130
Page 169
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, Perseroan
telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat. PT Bank KB Bukopin Tbk telah terdaftar
di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020,
selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, PT Bank KB Bukopin Tbk telah mengubah status badan hukumnya dari semula
berbentuk koperasi menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta
Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal
28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana
Bank KB Bukopin memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai
dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006, PT Bank KB Bukopin Tbk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana
dengan mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah
modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar PT Bank KB Bukopin Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
Anggaran Dasar dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah
diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815
perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat di
hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Per 30 April 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene
Star Holding INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar
16.14%.




                                              131
Page 170
Dari waktu ke waktu, PT Bank KB Bukopin Tbk terus memperbaiki dan menyempurnakan business
process dan layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan
dengan melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. PT Bank KB Bukopin Tbk juga terus meningkatkan
dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya.
Dalam operasionalnya, PT Bank KB Bukopin Tbk juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko
yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.

Seluruh kantor PT Bank KB Bukopin Tbk telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk
mendukung layanan ke nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mengoperasikan 881 mesin ATM.
Kartu ATM PT Bank KB Bukopin Tbk terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di tanah air.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang kartu PT Bank KB Bukopin Tbk dapat melakukan berbagai
aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

PT Bank KB Bukopin Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah
dan PT KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan
PT Bank KB Bukopin Tbk. PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan
pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna
usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia),
didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk
dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya
manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan
nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk per 30 April 2025
adalah sebagai berikut:

             Keterangan                 Saham Kelas A      Saham Kelas B        Jumlah          %
Modal Dasar                                  21.337.978     207.866.202.200   207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                              0    125.655.736.951   125.655.736.951    66.88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc                       0     31.900.000.000    31.900.000.000    16.98
3. Pemegang saham lainnya                     21.337.978     30.310.464.941    30.331.802.919    16.14
Jumlah Modal Ditempatkan                      21.337.978    187.866.201.892   187.887.539.870   100.00
Saham Dalam Portepel                                   0     20.000.000.308    20.000.000.308

3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 28 Juni 2024 Nomor:
116, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama              :    Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama        :    Seng Hyup Shin*
Komisaris                    :    Nanang Supriyatno
Komisaris Independen         :    Stephen Liestyo
Komisaris Independen         :    Tippy Joesoef
Komisaris Independen          :   Hae Wang Lee




                                                  132
Page 171
Direksi
Direktur Utama              :   Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama        :   Robby Mondong
Direktur                    :   Dodi Widjajanto
Direktur                    :   Henry Sawali
Direktur                    :   Jung Ho Han
Direktur                    :   Jang hyuk Im*
Direktur                    :   Helmi Fahrudin

*Dengan ketentuan bahwa Tuan Seng Hyup dan Tuan Jang Hyuk Im terhitung efektif sejak ditetapkan
oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keungan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 tentang
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

4.   KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .

Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

4.1. Kredit

a.   Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.

UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau
Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu


                                                  133
Page 172
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank
fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.

b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.

5.   DANA

a.   Retail
     Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan
     Konsumer digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif
     untuk KB Bank karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi
     dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari
     nasabah perusahaan (badan usaha).

     Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan
     segmen mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah
     yang stabil, dan meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh
     program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran
     yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk
     membangun citra perusahaan.

b.   Komersial
     Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana
     masyarakat KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan
     BUMN dan Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang
     terintegrasi seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.


                                                 134
Page 173
PT Bank KB Bukopin Tbk telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali
Amanat serta berbagai pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran.
Per 31 Desember 2024 KB Bank telah mewaliamanati sekitar Rp 78 Triliun outstanding Obligasi, Sukuk
dan MTN.

6.   PERIZINAN WALI AMANAT

     a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
          mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Bukopin.
     b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
          bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
          Bukopin.
     c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
          Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
     d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk
          No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
     e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
          8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
     f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi
          Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

7.   PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT KB Bukopin Tbk berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term
Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:

•    Financial Institution
•    Property
•    Infrastruktur
•    Mining
•    Manufacture
•    Telecommunication
•    Media & Information
•    Farmasi
•    Gas
•    Food & Beverage

8.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
    perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
    Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
    lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.




                                                135
Page 174
9.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap IV Tahun 2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah
    bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
    dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
    undangan di sektor jasa keuangan;
h. atas permintaan Pemegang Obligasi;
i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat,
    kecuali untuk hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
    pemerintah;
j. timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
    Nomor 19/POJK.04/2020

10. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (”Moore
Indonesia”) dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh
Denny Susanto.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
     KETERANGAN                                                      31 Desember 2024     31 Desember 2023
     ASET
     Kas                                                                        369.083               289.184
     Giro pada Bank Indonesia                                                 2.672.478             3.205.619
     Giro pada bank lain
     Pihak berelasi                                                              10.585                 6.377
     Pihak ketiga                                                               386.552               336.504
     Dikurangi: Cadangan kerugian                                                 (300)                 (300)
     Giro pada bank lain – neto                                                 396.837               342.581
     Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
     Pihak ketiga                                                             2.798.303             2.133.567
     Surat-surat berharga
     Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                                7.467.153             5.322.930
     Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain            4.345.452             3.067.387
     Diukur pada biaya perolehan diamortisasi                                 9.954.506             9.145.932
                                                                             21.767.111            17.536.249
     Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (280)                 (109)
     Surat-surat berharga – neto                                             21.766.831            17.536.140
     Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual
     kembali – neto                                                                   -             2.572.152
     Tagihan derivative                                                          12.054                 3.040
     Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
     Pihak berelasi                                                             339.983               640.645
     Pihak ketiga                                                            47.187.503            48.777.970




                                                       136
Page 175
KETERANGAN                                                            31 Desember 2024       31 Desember 2023
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (2.992.197)            (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto                   44.535.289             45.835.782
Tagihan akseptasi                                                                  84.279                132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (1.200)                (1.613)
Tagihan akseptasi – neto                                                           83.079                130.964
Penyertaan Saham                                                                        15                     15
Aset tetap dan aset hak guna                                                    4.776.998              4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                               (1.456.694)            (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto                                             3.320.304              3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto                                                     1.258.561              2.670.543
Aset tidak berwujud                                                               636.119                635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                             (365.312)              (350.230)
Aset tidak berwujud – neto                                                        270.807                285.585
Aset lain-lain – neto                                                           5.591.657              6.068.453
JUMLAH ASET                                                                   83.075.298             84.307.300

LIABILITAS DAN EKUITAS                                                31 Desember 2024       31 Desember 2023
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                                401.263                431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi                                                                     3.203                  9.094
Pihak ketiga                                                                   6.286.045              3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi                                                                    45.260                 18.491
Pihak ketiga                                                                   6.870.242              6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi                                                                    42.412                 40.311
Pihak ketiga                                                                  33.345.996             34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi                                                                 2.710.649              7.699.413
Pihak ketiga                                                                     170.537                187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – neto            3.739.878                219.631
Liabilitas derivative                                                              3.641                    808
Liabilitas akseptasi                                                              84.279                132.577
Pinjaman yang diterima
  Pihak berelasi                                                               6.557.175              6.544.886
  Pihak ketiga                                                                 7.363.469              5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan                                                5.790.158              3.397.588
Utang pajak                                                                       60.903                 64.635
Liabilitas lain-lain                                                           1.638.402              1.570.140
JUMLAH LIABILITAS                                                             75.113.512             70.197.137

EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Modal saham biasa
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                           19.000.000             19.000.000
Tambahan modal disetor                                                         8.225.767              8.225.767
Uang muka setoran modal                                                                -                      -
Surplus revaluasi aset                                                         1.816.965              1.603.893
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain – setelah pajak tangguhan.                          (14.149)                  7.563
Akumulasi deficit                                                            (21.041.182)           (14.700.914)
                                                                                7.987.401             14.136.309
Kepentingan non-pengendali                                                        (25.615)               (26.146)
JUMLAH EKUITAS                                                                  7.961.786             14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                  83.075.298             84.307.300




                                                    137
Page 176
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   KETERANGAN
                                                                              2024                   2023
   PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
   Pendapatan bunga dan syariah
   Pendapatan bunga                                                               4.931.273              4.374.694
   Pendapatan syariah                                                               522.826                486.942
   Total pendapatan bunga dan syariah                                             5.454.099              4.861.636
   Beban bunga dan syariah
   Beban bunga                                                                   (3.965.208)            (3.746.710)
   Beban syariah                                                                   (336.166)              (306.044)
   Total beban bunga dan syariah – neto                                          (4.301.374)            (4.052.754)
   Pendapatan bunga dan syariah – neto                                             1.152.725                808.882
   Pendapatan operasional lainnya
   Provisi dan komisi lainnya                                                        229.948                333.732
   Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga - neto                               1.586                 (8.899)
   (Kerugian) keuntungan selisih kurs – neto                                          40.476                 29.265
   Lain-lain                                                                          78.036                102.429
   Total pendapatan operasional lainnya                                              350.046                456.527
   Pemulihan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset               (3.452.900)            (5.537.792)
   keuangan – neto
   Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing – neto                             6.180                   5.235
   Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas komitmen dan                              5.385                   1.999
   kontinjensi – bersih
   Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset non-                       (798.341)               (269.055)
   keuangan – neto
   Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan                               (23.246)                155.384
   Beban operasional lainnya
   Umum dan administrasi                                                         (1.119.658)            (1.371.594)
   Gaji dan tunjangan karyawan                                                     (824.226)              (809.976)
   Premi program penjaminan pemerintah                                              (82.152)               (98.812)
   Total beban operasional lainnya                                               (2.026.036)            (2.280.382)
   RUGI OPERASIONAL                                                              (4.786.187)            (6.659.202)

   PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO                                      (118.033)               (128.185)

   RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                          (4.904.220)            (6.787.387)

   MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
   Kini                                                                              (3.159)                      -
   Tangguhan                                                                     (1.421.241)                731.684
   Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto                                      (1.424.400)                731.684
   LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                                                    (6.328.620)            (6.055.703)

   PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
   Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
   Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program                           (14.252)                   8.640
   imbalan pasti
   Perubahan surplus revaluasi aset                                                 213.072                 (1.756)
   Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke                   3.135                 (1.900)
   laba rugi

   Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
   Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok                       (27.836)                   6.330
   tersedia untuk djual dan nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain
   Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba                                          (1.392)
                                                                                      6.124
   rugi
   Penghasilan komprehensif lain – neto                                              180.243                  9.922
   Total (rugi) komprehensif tahun berjalan                                      (6.148.377)            (6.045.781)




                                                       138
Page 177
                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     KETERANGAN
                                                                            2024                   2023
     Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada :
     Pemilik entitas induk                                                      (6.329.138)          (6.034.077)
     Kepentingan non-pengendali                                                         518             (21.626)
                                                                                (6.328.620)          (6.055.703)
     Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/tahun berjalan
     yang dapat diatribusikan kepada:
     Pemilik entitas induk                                                      (6.148.908)          (6.024.463)
     Kepentingan non-pengendali                                                         531             (21.318)
                                                                                (6.148.377)          (6.045.781)
     LABA PER SAHAM
     Dasar/dilusaian (nilai penuh)                                                     (34)                 (61)

11. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI, SUKUK
    MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD PERSEROAN

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
Surat Pernyataan nomor 11675/CMSF/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, Surat Pernyataan nomor 11676/
CMSF/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, dan Surat Pernyataan nomor 11677/CMSF/V/2025 tanggal
21 Mei 2025, meliputi:

a.   Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
     •  Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
     •  Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
     •  Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
     •  Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
        usaha Perseroan;
     •  Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
     •  Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
     •  Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
        Efek bersifat utang.
b.   Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
     •  Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
     •  Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
        Efek bersifat utang.

12. INFORMASI

                               Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                            PT Bank KB Bukopin Tbk
                                            Gedung KB Bank Lantai 8
                                           Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                            Jakarta 12770, Indonesia
                                     Telepon : 021 7988 266 ; Ext : 1821/1817
                                            Faksimili : (021) 7980625
                Up. : Capital Market Service & Financial Institution Department Head




                                                        139
Page 178
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
     SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD


1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD

Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus dilakukan dengan
ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi, Obligas USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, harus diajukan dengan
     menggunakan FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
     Mudharabah, dan Obligasi USD melalui email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan Obligasi USD sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
          pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
     yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Obligasi USD
     (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi
     tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau
     tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang
     tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya
     terkait pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB ke
     rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi
     lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan
     FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin
     Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB
     dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta
     nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima
     atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD
     secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD harus memiliki rekening Efek
pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.




                                                 140
Page 179
3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi
USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya USD500 (lima ratus dolar Amerika Serikat)
atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dimulai pada tanggal 4 Juni 2025
pukul 09.00 dan ditutup pada tanggal 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi USD di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/
atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dalam bentuk sertifikat
     kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo
     Obligasi USD yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
     Obligasi USD. Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan didistribusikan dalam bentuk
     elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan Obligasi USD hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
     12 Juni 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan Obligasi USD, dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
     berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan/atau Obligasi USD. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi,
     Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan
     oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dilakukan dengan
     pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercatat dalam rekening efek
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Bunga Obligasi
     USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
     Obligasi USD, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang
     melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
     Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
     dan pelunasan Pokok Obligasi USD kepada pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau
     Obligasi USD dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui
     Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
     menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
     Bunga Obligasi USD, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah,
     dan pelunasan Pokok Obligasi USD yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
     dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang disampaikan
     oleh KSEI kepada Perseroan;



                                                 141
Page 180
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, Sukuk
     Mudharabah, dan/atau Obligasi USD atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis
     untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi, Sukuk Mudharabah,
     dan Obligasi USD yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau
     RUPSU;
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
     wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di
     KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang
     didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD

Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang menerima pengajuan
pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi
USD. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD
ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi
Obligasi USD sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah,
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi USD, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 10 Juni 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD,
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD yang pertama kali diajukan
oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD akan menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., wajib menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.




                                               142
Page 181
9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD selambat-lambatnya
tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:

                                      Obligasi                  Sukuk Mudharabah                 Obligasi USD
PT Aldiracita Sekuritas            Bank Sinarmas                 Bank Nano Syariah                 Bank BCA
Indonesia                       Cabang KFO Thamrin          Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro Cabang KCP Wisma Nusantara
                             No. Rekening : 005-5054-363    No. Rekening : 993-0048-938 No. Rekening : 734.0221.472
                              Atas nama: PT Aldiracita       Atas nama: PT Aldiracita                (USD)
                                 Sekuritas Indonesia            Sekuritas Indonesia         Atas nama: PT Aldiracita
                                                                                              Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas                     Bank BCA                    Bank BCA Syariah                   Bank BCA
                                    Cabang: KCK                  Cabang: Jatinegara               Cabang Thamrin
                              No. Rekening: 2050086740       No. Rekening: 0010478758       No. Rekening : 206.0728.324
                            Atas Nama: PT BCA Sekuritas        Atas Nama: PT BCA                      (USD)
                                                                     Sekuritas             Atas nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas               Bank Negara Indonesia                BCA Syariah                   Bank BCA
                               Cabang: Mega Kuningan               Cabang: Kenari        Cabang: Bursa Efek Jakarta
                             No. Rekening: 788-8899-787      No. Rekening: 006-222-6667   No. rekening: 4999999953
                            Atas Nama: PT BNI Sekuritas     Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa                     Bank BRI                     Bank Muamalat
Sekuritas                    Cabang: Bursa Efek Jakarta          Cabang: Sudirman
                                   No. Rekening:             No. Rekening: 301-0070250
                                0671.01.000692.30.1                 Atas Nama:
                                    Atas Nama:              PT BRI Danareksa Sekuritas
                            PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas          Bank Permata                Bank Permata Syariah                Bank BCA
                             Cabang: Sudirman Jakarta        Cabang: Sudirman Jakarta            Cabang: SCBD
                             No. Rekening: 4001763313        No. Rekening: 0701575830       No. Rekening: 0065882006
                            Atas Nama: PT Indo Premier      Atas Nama: PT Indo Premier     Atas Nama: PT Indo Premier
                                    Sekuritas                       Sekuritas                      Sekuritas
PT Korea Investment And              Bank BCA                    Bank BCA Syariah
Sekuritas Indonesia             Cabang : KCU SCBD             Cabang : KCU Jatinegara
                             No.Rekening : 006.799.9898      No.Rekening : 001.881.8898
                               Atas Nama : PT Korea            Atas Nama : PT Korea
                             Investment And Sekuritas        Investment And Sekuritas
                                     Indonesia                       Indonesia
PT Mandiri Sekuritas                Bank Mandiri               Bank Permata Syariah                 Bank BCA
                             Cabang: Jakarta Sudirman        Cabang: Arteri Pondok Indah    Cabang KCU Menara BCA
                            No. Rekening: 1020005566028               Jakarta               No. Rekening : 2050005995
                               Atas Nama: PT Mandiri         No. Rekening: 00971134003       Atas nama: PT Mandiri
                                     Sekuritas                Atas Nama: PT Mandiri                 Sekuritas
                                                                     Sekuritas
PT Maybank Sekuritas          Bank Maybank Indonesia        Bank Maybank Indonesia Unit      Bank Maybank Indonesia
Indonesia                   Cabang: Bursa Efek Indonesia           Usaha Syariah           Cabang Bursa Efek Indonesia
                             No. Rekening: 2170.416.728     Cabang: Bursa Efek Indonesia   No. Rekening: 217.0017.483
                              Atas Nama: PT Maybank          No. Rekening: 2739.000.019       Swift Code: IBBKIDJA
                                Sekuritas Indonesia           Atas Nama: PT Maybank         Atas Nama: PT Maybank
                                                                Sekuritas Indonesia           Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas                Bank Sinarmas                   Bank Nano Syariah                 Bank BCA
                               Cabang : Tanah Abang                Cabang : Cik Ditiro     Cabang : Bursa Efek Indonesia
                               No. Rek: 0029095116               No. Rek: 993 0290 103      No. Rekening : 4958076043
                               Atas nama : PT Sucor              Atas nama : PT Sucor         Atas nama: PT Sucor
                                     Sekuritas                         Sekuritas                     Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas              Bank Permata                 Bank Permata Syariah               Bank BCA
Indonesia Tbk                    Cabang: Sudirman           Cabang: Bursa Efek Indonesia   Cabang Bursa Efek Indonesia
                            No. Rekening: 0.400.176.3984    No. Rekening: 0.097.061.3161   No. Rekening : 458.370.2221
                             Atas Nama: PT Trimegah          Atas Nama: PT Trimegah         Atas nama: PT Trimegah
                              Sekuritas Indonesia Tbk         Sekuritas Indonesia Tbk       Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


                                                           143
Page 182
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan
Obligasi USD melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 12 Juni 2025 pada
Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                            Obligasi                   Sukuk Mudharabah                    Obligasi USD
  Nama Bank          PT Bank Sinarmas Tbk           PT Bank Syariah Indonesia        PT Bank Central Asia Tbk
   Cabang                   Thamrin                          Thamrin                        Menara BCA
  Atas Nama      PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Nomor Rekening            0000013633                       7001437927                       2050003518

10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD Secara Elektronik

Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD secara elektronik akan dilakukan pada
tanggal 12 Juni 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Obligasi USD dan KSEI.

Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD kepada Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal
penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD tidak dilaksanakan dalam waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung
jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan
pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau denda sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi USD dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                     144
Page 183
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD, dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi
USD, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah, dan Obligasi USD yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD berhak untuk menerima
atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan/atau Obligasi USD secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

13. Agen Pembayaran

Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang
telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi, Bunga Obligasi USD kepada Pemegang
Obligasi, Pemegang Obligasi USD, dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, dan melaksanakan
pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi, Bunga Obligasi USD kepada Pemegang Obligasi dan
Pemegang Obligasi USD, untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian
antara Perseroan dan KSEI.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                             PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                          Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                              Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                        Jakarta 12190
                                   Telepon: (021) 5299 1099
                                   Faksimili: (021) 5299 1199




                                               145
Page 184
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI,
      SUKUK MUDHARABAH, DAN OBLIGASI USD

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah, dan Obligasi USD
dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 4 Juni 2025 pukul 09.00 sampai dengan
5 Juni 2025 pukul 16:00 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD di bawah ini:

               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 PT BCA Sekuritas                         PT BNI Sekuritas
        Menara Tekno Lantai 9                          Menara BCA,                       Alamat : Sudirman Plaza,
           Jl. Fachrudin No.19                 Grand Indonesia, 41st Floor               Indofood Tower Lantai 16
               Jakarta 10250                       Jl. MH Thamrin No.1                 Jl. Jend Sudirman Kav.76-78
      Telepon: (021) 3970 5858                         Jakarta 10310                           Jakarta 12190
     Faksimile: (021) 3970 5850                 Telepon: (021) 2358 7222                 Telepon: (021) 2554 3946
           www.aldiracita.com             Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300             Faksimile: (021) -
  Email: fixedincome@aldiracita.com          Website: www.bcasekuritas.co.id          Website: www.bnisekuritas.co.id
                                             Email: dcm@bcasekuritas.co.id            Email: dcm@bnisekuritas.co.id

    PT BRI Danareksa Sekuritas                   PT Indo Premier Sekuritas               PT Korea Investment And
 Alamat : Menara Gedung BRI II Lt.23      Gedung Pacific Century Place Lantai 16            Sekuritas Indonesia
     Jl. Jend Sudirman Kav.44-46         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10   Alamat : Equity Tower 9th & 22nd Floor,
             Jakarta 10210                               Jakarta 12190               Suite A, E & F, SCBD Lot 9 Jl. Jend.
       Telepon: (021) 5091 4100                   Telepon: (021) 5088 7168           Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
       Faksimile: (021) 2520 990                 Faksimile : (021) 5088 7167              Telepon: (021) 2991 1888
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id       Website: www.indopremier.com              Faksimile: (021) 2991 1911
 Email: debtcapitalmarket@brids.co.id           Email: fixed.income@ipc.co.id              Website: www.kisi.co.id
                                                                                        Email: fixedincome@kisi.co.id

         PT Mandiri Sekuritas               PT Maybank Sekuritas Indonesia                  PT Sucor Sekuritas
    Menara Mandiri I Lantai 24-25                  Sentral Senayan III Lt. 22        Sahid Sudirman Center, 12th Floor
    Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55                      Jl. Asia Afrika No. 8             Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
            Jakarta 12190                                 Jakarta 10270                        Jakarta 10220
       Telepon: (021) 526 3445                              Indonesia                   Telepon: (021) 8067 3000
      Faksimile: (021) 526 3507                      Tel: (021) 8066 8500                   Fax: (021) 2788 9288
  Website: www.mandirisekuritas.co.id               www.maybank-ke.co.id             Website: www.sucorsekuritas.com
   Email: divisi-fi@mandirisek.co.id    Email: fixedincome.indonesia@maybank.com      Email: fi@sucorsekuritas.com

                                          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                              Gedung Artha Graha 18th Floor
                                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                       Jakarta 12190
                                                  Telepon: (021) 2924 9088
                                                Faksimile: (021) 2924 9150
                                                Website: www.trimegah.com
                                                  Email: fit@trimegah.com;
                                            Investment.banking@trimegah.com




                                                          146
Page 185
                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI USD

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 PT BCA Sekuritas                       PT Indo Premier Sekuritas
      Menara Tekno Lantai 9                          Menara BCA,                  Gedung Pacific Century Place Lantai 16
         Jl. Fachrudin No.19                 Grand Indonesia, 41st Floor         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10
             Jakarta 10250                       Jl. MH Thamrin No.1                             Jakarta 12190
    Telepon: (021) 3970 5858                         Jakarta 10310                        Telepon: (021) 5088 7168
   Faksimile: (021) 3970 5850                 Telepon: (021) 2358 7222                   Faksimile : (021) 5088 7167
         www.aldiracita.com             Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300         Website: www.indopremier.com
Email: fixedincome@aldiracita.com          Website: www.bcasekuritas.co.id              Email: fixed.income@ipc.co.id
                                           Email: dcm@bcasekuritas.co.id


       PT Mandiri Sekuritas               PT Maybank Sekuritas Indonesia                   PT Sucor Sekuritas
  Menara Mandiri I Lantai 24-25                  Sentral Senayan III Lt. 22         Sahid Sudirman Center, 12th Floor
  Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55                      Jl. Asia Afrika No. 8              Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
          Jakarta 12190                                 Jakarta 10270                         Jakarta 10220
     Telepon: (021) 526 3445                              Indonesia                    Telepon: (021) 8067 3000
    Faksimile: (021) 526 3507                      Tel: (021) 8066 8500                    Fax: (021) 2788 9288
Website: www.mandirisekuritas.co.id               www.maybank-ke.co.id              Website: www.sucorsekuritas.com
 Email: divisi-fi@mandirisek.co.id    Email: fixedincome.indonesia@maybank.com       Email: fi@sucorsekuritas.com



                                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                            Gedung Artha Graha 18th Floor
                                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                     Jakarta 12190
                                                Telepon: (021) 2924 9088
                                              Faksimile: (021) 2924 9150
                                              Website: www.trimegah.com
                                                Email: fit@trimegah.com;
                                          Investment.banking@trimegah.com




                                                         147
Page 186
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 187
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       149
Page 188
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 189
                                                                                                       1
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

Jakarta, 2 Juni 2025

Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam Rangka
           Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
           2025, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
           2025, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun
           2025.


Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:

1.    Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah
      Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000,- (Dua Triliun Rupiah). Obligasi ini
      diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
      atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang
      Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi,
      dimana sebesar Rp984.095.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh
      lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3
      (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

      a.    Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp327.430.000.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh juta Rupiah)
            dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan
            jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
            Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
            persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;

      b.    Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp439.385.000.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh lima
            juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
            tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
            Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
            Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo;

      c.    Obligasi Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
            Rp217.280.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah)
            dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan
            jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
            secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
            Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.


                                                  151
Page 190
                                                                                                      2
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025


     Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.015.905.000.000,- (satu triliun lima belas
     miliar Sembilan ratus lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
     jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
     sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
     tersebut.

     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
     pada tanggal 12 September 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
     tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 12 Juni
     2028 untuk Obligasi Seri B, dan 12 Juni 2030 untuk Obligasi Seri C.

2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025
     dengan total Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya Rp 2.000.000.000.000,- (Dua Triliun
     Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
     Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
     ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dimana
     sebesar Rp971.560.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus enam puluh juta
     Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri
     dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.    Dana Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
           adalah sebesar Rp357.075.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh puluh lima juta
           Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
           51,95% (lima puluh satu koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
           dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun.
           Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
           sejak Tanggal Emisi;

     b.    Dana Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
           adalah sebesar Rp425.755.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh
           lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
           berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
           adalah 76,96% (tujuh puluh enam koma sembilan enam persen) dari Pendapatan yang
           Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol
           persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
           Tanggal Emisi;

     c.    Dana Sukuk Mudharabah Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
           adalah sebesar Rp188.730.000.000,- (seratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga
           puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
           berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
           adalah 80,81% (delapan puluh koma delapan satu persen) dari Pendapatan yang
           Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol
           persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak
           Tanggal Emisi.

                                                 152
Page 191
                                                                                                         3
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025


     Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp1.028.440.000.000,- (satu triliun
     dua puluh delapan miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
     terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
     seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
     menerbitkan Sukuk tersebut.

     Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan bagi hasil Pertama akan
     dilakukan pada tanggal 12 September 2025, sedangkan Pembayaran Pendapatan bagi hasil terakhir
     sekaligus jatuh tempo seri masing-masing adalah pada tanggal 22 Juni 2026 untuk Sukuk Seri A,
     12 Juni 2028 untuk Sukuk Seri B, dan 12 Juni 2030 untuk Sukuk Seri C.

3.   Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah
     Pokok Obligasi USD sebanyak-banyaknya USD20.000.000 (Dua Puluh Juta dolar Amerika
     Serikat). Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan
     diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
     utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
     persen) dari jumlah Pokok Obligasi USD, dimana sebesar USD3.752.500,00 (tiga juta tujuh ratus lima
     puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
     commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.    Obligasi USD Seri A: Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
           USD1.515.000,- (satu juta lima ratus lima belas ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
           bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370
           (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
           USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
           Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;

     b.    Obligasi USD Seri B: Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
           USD1.221.000,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
           3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara
           penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD
           Seri B pada saat tanggal jatuh tempo;

     c.    Obligasi USD Seri C: Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
           USD1.016.500,- (satu juta enam belas ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat
           bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5
           (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara
           penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD
           Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

     Sisa dari Pokok Obligasi USD yang ditawarkan sebesar USD16.247.500,- (enam belas juta dua
     ratus empat puluh tujuh lima ratus Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
     (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
     seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
     menerbitkan Obligasi USD tersebut.

                                                  153
Page 192
                                                                                                  4
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025


     Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan
     dilakukan pada tanggal 12 September 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir
     sekaligus jatuh tempo Obligasi USD masing-masing adalah pada tanggal 22 Juni 2026 untuk
     Obligasi USD Seri A, 12 Juni 2028 untuk Obligasi USD Seri B, dan 12 Juni 2030 untuk Obligasi
     USD Seri C.

Satuan pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi Berkelanjutan V
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap IV Tahun 2025. Satuan pemindahbukuan sebesar USD1.00 (satu dolar Amerika Serikat)
atau kelipatannya untuk Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025.
Ketiganya telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id
A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025, id
A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2025, dan id A+ (single A Plus) untuk Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap III Tahun 2025, sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No. RC-812/PEF-DIR/VI/2024, No. RC-813/PEF-DIR/VI/2024, dan No. RC-814/PEF-
DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024. Ketiga Pemeringkatan tersebut telah ditegaskan kembali
se3bagaimana ternyata dalam Surat Pefindo No. RTG-127/PEF-DIR/V/2025 tanggal 9 Mei 2025. Ketiga
Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan sejumlah
Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun Rupiah), keseluruhan nilai Pokok Obligasi USD yang
direncanakan sejumlah USD 100.000.000.00 (seratus juta dolar Amerika Serikat), dan keseluruhan nilai
Pokok Sukuk Mudharabah yang direncanakan sejumlah Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah),
sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020.
Obligasi, Sukuk Mudharabah, Dan Obligasi USD ini tidak dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda
atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak
manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD ini secara Pari Passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil uji tuntas kami,
underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk tertanggal 7 Mei 2025 yang selama periode Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah
di pasar modal. Perseroan merupakan pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan dan efek yang akan diterbitkan ini telah memenuhi syarat sebagai efek yang dapat
diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal
5 POJK 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 (selanjutnya disebut “PUB Obligasi V Tahap IV,
PUB Sukuk IV Tahap IV dan PUB USD II Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper 2025”).

Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini
diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan Nomor 124/IKPP-DIR/VI/2024 tanggal 25
Juni 2024, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam
Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”) dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari
Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi

                                                154
Page 193
                                                                                                     5
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

USD II Tahap III ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya
mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal.

Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi
USD II Tahap III dari Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
2024”, “Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024”, dan “Obligasi USD Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024” yang terdiri dari:

1.   Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 dengan nilai Pokok
     Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang merupakan
     sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar
     Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun Rupiah), yang terdiri dari:

     a.    Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.664.855.000.000,- (satu triliun enam
           ratus enam puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
           bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
           3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

     b.    Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp835.145.000.000,- (delapan ratus tiga
           puluh lima miliar seratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
           10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi.

2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024 dengan
     jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), yang
     merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar
     Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), yang terdiri dari :

     a.    Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp331.755.000.000,- (tiga
           ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 30,75% (tiga puluh koma tujuh lima
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
           10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
           adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;

     b.    Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp668.245.000.000,- (enam
           ratus enam puluh delapan miliar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
           Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
           Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 32,25% (tiga puluh dua koma dua lima
           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
           10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
           B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                 155
Page 194
                                                                                                      6
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

3.   Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024” dengan nilai
     Pokok Obligasi sebesar USD16.678.500,00 (enam belas juta enam ratus tujuh puluh delapan
     ribu lima ratus dolar Amerika Serikat), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target
     dana yang akan dihimpun sebesar USD100.000.000.00 (seratus juta dolar Amerika Serikat), yang
     terdiri dari:

     a.    Obligasi USD Seri A yang ditawarkan sebesar USD7.626.500,- (tujuh juta enam ratus dua
           puluh enam ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75%
           (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
           Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;

     b.    Obligasi USD Seri B yang ditawarkan sebesar USD4.092.500,- (empat juta sembilan puluh
           dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
           koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
           Emisi;

     c.    Obligasi USD Seri C yang ditawarkan sebesar USD4.959.500,- (empat juta sembilan ratus
           lima puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi.

“Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024”, “Sukuk Mudharabah IV Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2024”, dan “Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2024” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-135/D.04/2024 tanggal 30 September 2024 serta
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

1.   Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 dengan nilai Pokok
     Obligasi sebesar Rp3.219.410.000.000,00 (tiga triliun dua ratus sembilan belas juta empat ratus
     sepuluh ribu Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.    Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.119.770.000.000,- (satu triliun
           seratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
           tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;

     b.    Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.497.555.000.000,- (satu triliun
           empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu Rupiah) dengan tingkat
           bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
           3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan

     c.    Obligasi Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp602.085.000.000,- (enam ratus dua
           miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh
           koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
           Tanggal Emisi.

2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2024 dengan
     jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.557.830.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima



                                                 156
Page 195
                                                                                                     7
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

     puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
     ketentuan sebagai berikut:

     a.   Dana Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar
          Rp646.020.000.000,- (enam ratus empat puluh enam miliar dua puluh juta Rupiah) dengan
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
          Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 36,03% (tiga puluh
          enam koma nol tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
          sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
          Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

     b.   Dana Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar
          Rp576.330.000.000,- (lima ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah)
          dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
          antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 50,94% (lima
          puluh koma sembilan empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
          bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
          Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan

     c.   Dana Sukuk Mudharabah Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C sebesar
          Rp335.480.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah)
          dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
          antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 53,43% (lima
          puluh tiga koma empat tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
          bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
          waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

1.   Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 dengan nilai Pokok
     Obligasi sebesar Rp3.098.315.000.000,00 (tiga triliun Sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
     lima belas juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.   Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
          Rp570.790.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus Sembilan puluh juta Rupiah)
          dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan
          jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;

     b.   Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
          Rp1.985.945.000.000,00 (satu triliun Sembilan ratus delapan puluh lima miliar Sembilan
          ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
          koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
          Emisi; dan

     c.   Obligasi Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
          Rp541.580.000.000,00 (lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta
          Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per
          tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

2.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025
     dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.130.040.000.000,00 (satu triliun serratus tiga

                                                157
Page 196
                                                                                                   8
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

     puluh miliar empat puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
     berikut:

     a.   Dana Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar
          Rp532.935.000.000,00 (lima ratus tiga puluh dua miliar Sembilan ratus tiga puluh lima juta
          Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
          perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
          34,79% (tiga puluh empat koma tujuh puluh sembilan persen) dari Pendapatan yang
          Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol
          persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
          puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

     b.   Dana Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar
          Rp475.890.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus Sembilan puluh
          juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
          perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
          49,70% (empat puluh Sembilan koma tujuh puluh persen) dari Pendapatan yang
          Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol
          persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
          Tanggal Emisi; dan

     c.   Dana Sukuk Mudharabah Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C sebesar
          Rp121.215.000.000,00 (serratus dua puluh satu miliar dua ratus lima belas juta Rupiah)
          dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
          antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 52,19% (lima
          puluh dua koma Sembilan belas persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
          indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima puluh persen) per tahun.
          Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

3.   Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025” dengan nilai
     Pokok Obligasi sebesar USD20.046.500,00 (dua puluh juta empat puluh enam ribu lima ratus
     dolar Amerika Serikat), yang merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan
     dihimpun sebesar USD 100.000.000.00 (seratus juta dolar Amerika Serikat), yang terdiri dari:

     a.   Obligasi USD Seri A sebesar USD125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika
          Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun
          dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
          Emisi;

     b.   Obligasi USD Seri B sebesar USD16.783.000,00 (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh
          tiga ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol
          nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan

     c.   Obligasi USD Seri C sebesar USD3.138.500,00 (tiga juta serratus tiga puluh delapan ribu
          lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma
          nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.




                                               158
Page 197
                                                                                                   9
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 014-R2/CS-DA-PG-VI/II-
H/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).

Dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, maka Pendapat Hukum No. 015-R1/CS-DA-PG-VI/II-
G/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 menjadi tidak berlaku.

Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

a.    Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
      dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
      tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b.    Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami,
      baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-pihak yang
      disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c.    Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
      dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
      menandatangani dokumen tersebut.
d.    Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
      ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami
      adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
      material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum
      ini.
e.    Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
      Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan, berwenang
      untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Kualifikasi

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara
lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

a.    Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data, dokumen-
      dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
      yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
      dengan Perseroan.
b.    Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
      informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak
      benar dan/atau menyesatkan.
c.    Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
      meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya.
d.    Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV
      Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III, dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan
      Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan


                                                159
Page 198
                                                                                                   10
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

     yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi
yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami
sebagai berikut :

1.   Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
     Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.   Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
     Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
     berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan
     Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 302
     tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977, Akta
     Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggran Dasar
     No.213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H.,
     selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat
     pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2
     tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-
     turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525 tanggal 14 Februari 1978, dan diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978,Tambahan No. 172.

     Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II Tahap
     II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak
     mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami
     perubahan. Riwayat struktur permodalan Perseroan, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan
     modal ditempatkan dan modal disetor, adalah benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan
     sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-Undangan yang
     berlaku.

     Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia
     Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah Mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-
     0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No.23742, telah
     dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang
     No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara
     lain Peraturan No.IX.J.1, POJK No.33/POJK.04/2014, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK
     No.16/POJK.04/2020.



                                                160
Page 199
                                                                                                    11
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

     Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha tersebut.

3.   Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II
     Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan Perseroan
     tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022,
     adalah berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan.
     Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah industri bubur kertas (pulp) – KBLI 17011,
     industri kertas budaya – KBLI 17012, industri kertas tissue - KBLI 17091.

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10
     Juni 2022 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal
     24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan
     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
     Risiko. Pengungkapan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
     Usaha) sebagaimana tersebut diatas telah sesuai dengan angka 4 Peraturan Bapepam dan LK No.
     IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek
     Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

4.   Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II
     Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada
     orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”).
     Orang Perseorangan yang menjadi UBO Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
     Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
     Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
     Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara.
     Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21
     Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum Republik Indonesia) pada
     tanggal 4 Februari 2025, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 4
     Februari 2025.

     Jackson Wijaya Limantara sebagai UBO telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres
     No. 13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat,
     menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.

     PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia (dahulu bernama PT Purinusa
     Ekapersada) merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Jackson Wijaya Limantara merupakan
     Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf a POJK
     No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

5.   Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II
     Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah sesuai
     dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
     berdasarkan hasil uji tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan tanggal 21 Mei
     2025, yang menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan

                                                 161
Page 200
                                                                                                     12
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

     Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka
     waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa mengurangi hak Rapat Umum
     Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan diangkat untuk periode 5 (lima) tahun yakni 2022-2027. Konsultan Hukum telah
     melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau
     dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau
     Pengurusnya.

     Bahwa berdasarkan uji tuntas dan sebagaiamana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
     masing-masing direksi dan komisaris Perseroan tanggal 21 Mei 2025, bahwa tidak ada
     benturan kepentingan antara komisaris dan/atau direksi Perseroan dengan rencana Penawaran
     Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
     Tahap IV, dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III ini.

6.   Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II
     Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan Sekretaris Perusahaan,
     Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal Perseroan tidak
     mengalami perubahan. Oleh karena itu:

     (i)   Pembentukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
           Publik.
     (ii) Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
     (iii) Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
           Emiten Atau Perusahaan Publik.
     (iv) Pemebentukan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas
           Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
           Piagam Unit Audit Internal

7.   Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
     usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan
     tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami
     perizinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan tidak
     ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang
     berwenang.

     Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
     tanggal 21 Mei 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan Perseroan atas persyaratan dan/atau
     pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau
     digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan.

8.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
     program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana dibuktikan dengan surat
     pernyataan Perseroan tanggal 21 Mei 2025 dan telah melakukan kewajibannya untuk membayar
     iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

                                                 162
Page 201
                                                                                                   13
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

      Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi
      Upah Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan
      pabrik Perseroan berada, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh
      Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Februari
      2026 dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perseroan untuk penggunaan Tenaga
      Kerja Asing telah mendapat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sampai
      dengan tanggal Pendapat Hukum ini pengesahan RPTKA atas masing-masing Tenaga Kerja Asing
      pada Perseroan masih berlaku. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap
      pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
      dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya. Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja
      Bersama yang telah memenuhi ketentuan Pasal 116, Pasal 123 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-
      Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”)
      Perseroan untuk periode 2024-2026, antara Perseroan dengan Pengurus Serikat Pekerja Mandiri
      Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan (SPM FK3) Unit Kerja Perseroan yang telah
      disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang No.
      500.15.12.1/0110/SK-PKB/2025 tanggal 4 Februari 2025. PKB mulai berlaku tanggal 23 Agustus
      2024 – 22 Agustus 2026.

9.    Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi USD II
      Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, terdapat perubahan
      (pembaharuan) atas Hak Kekayaan Intelektual Perseroan, yaitu atas (i) Merek IK Indah Kiat No.
      Pendaftaran IDM000577488 dengan jangka waktu perlindungan sampai 29 April 2035 dan (ii)
      Merek instant No. Pendaftaran IDM000578340 dengan jangka waktu perlindungan sampai 19 Mei
      2035.

      Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 21 Mei 2025, Perseroan telah mengasuransikan
      seluruh aset material Perseroan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti setiap
      obyek yang diasuransikan atau menutup setiap risiko yang dipertanggungkan. Sampai dengan
      tanggal Pendapat Hukum, seluruh polis asuransi Perseroan masih berlaku. Konsultan Hukum telah
      melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau
      dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau
      Pengurusnya.

10.   Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu
      adalah sebagai berikut :

      1)   Perusahaan Anak

           a.     PT Graha Kemasindo Indah (“GKI”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
                  persentase kepemilikan sebesar 99,90 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                  puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh GKI, dimana
                  berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh GKI adalah
                  sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah), yang terbagi atas 10.000
                  (sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham adalah sebesar
                  Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

                  GKI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
                  didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                  Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Nomor 121 tanggal 23 Oktober 1995,

                                                 163
Page 202
                                                                                                    14
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

                dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., yang telah mendapatkan
                pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
                No. C2-15.921.HT.01.01.Tahun 1995 tanggal 5 Desember 1995, didaftarkan dalam
                Buku Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 53/1996
                pada tanggal 9 Januari 1996, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                No. 17 tanggal 27 Februari 1996, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
                2147.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
                Dasar GKI tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
                permodalan dan susunan pemegang saham GKI, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
                usaha GKI, tidak mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan GKI, baik yang
                mengenai modal dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah
                benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
                Angaran Dasar GKI dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

                Anggaran Dasar GKI yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta
                Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 16 Juli 2024, dibuat di
                hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat
                persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Keputusan Menteri Hukum dan
                Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0043643.AH.01.02. Tahun 2024
                tanggal 18 Juli 2024, didaftarkan dalam dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                0146138.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, dan diumumkan dalam Berita
                Negara Republik Indonesia No. 62, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
                23231, tahun 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
                tujuan GKI tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 33
                tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI adalah berusaha
                dalam bidang Perdagangan, Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi.

                Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GKI yang tercantum dalam Akta No. 33
                tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
                Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
                Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

                GKI telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
                dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta
                kegiatan usaha GKI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar GKI dan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami perizinan GKI
                tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan tidak ada yang
                sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi yang
                berwenang.


                                                164
Page 203
                                                                                                  15
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025


                Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                Pernyataan GKI tanggal 21 Mei 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
                GKI atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
                berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
                usaha GKI.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
                anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI mengalami perubahan, yaitu berdasarkan
                Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tanggal 9 April 2025, dibuat dihadapan
                Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menteri
                Hukum Republik Indonesia sebagaimana telah diterima bersarkan Surat Penerimaan
                Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0187692. Tanggal 15
                April 2025dan didaftarkan dalam dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                0080715.AH.01.11. Tahun 2025 Tanggal 15 April 2025, susunan anggota Direksi dan
                Dewan Komisaris GKI adalah sebagai berikut:

                 Direksi
                 Direktur              : Kurniawan Yuwono

                 Dewan Komisaris
                 Komisaris             : Sukirta Mangku Djaja

                Direksi dan Dewan Komisaris GKI diangkat untuk periode 5 (lima) tahun yakni 2025
                – 2030

                Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI telah diangkat secara sah
                sesuai dengan Anggaran Dasar GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                Pernyataan tanggal 21 Mei 2025, GKI tidak memiliki karyawan sehingga GKI belum
                memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan.

                Berdasarkan hasil uji tuntas kami, GKI tidak memiliki harta kekayaan berupa harta
                bergerak (kendaraan bermotor) sebagaimana ditegaskan dengan Surat Pernyataan
                tanggal 21 Mei 2025.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan
                dan/atau penguasaan harta kekayaan GKI berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan)
                tidak mengalami penambahan dan telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran
                Dasar GKI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah dilengkapi
                dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum serta
                tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan kepada pihak ketiga.

                Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh GKI dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
                terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh GKI, telah sesuai
                dengan Anggaran Dasar GKI dan karenanya mengikat GKI dan perjanjian-perjanjian

                                               165
Page 204
                                                                                                     16
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

                yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar
                (arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan GKI.

                Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
                kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan GKI maupun masing-
                masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 21 Mei 2025, GKI maupun
                masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris GKI dalam jabatannya sebagai
                anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, (i) tidak
                sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan
                Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
                sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
                sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan
                yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
                (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
                dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
                Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
                mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
                pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
                suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
                Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha
                di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu
                sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin
                timbul.

                Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
                pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
                dibuat/disediakan oleh GKI dan/atau Pengurusnya.

          b.    PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”) berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan
                persentase kepemilikan sebesar 95,16 % (sembilan puluh lima koma enam belas
                persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PAC, dimana
                berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PAC adalah
                sebesar Rp.67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar Rupiah), yang terbagi atas
                67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
                adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

                PAC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
                didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 79 tanggal 8 Agustus 1988 yang
                dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
                pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
                Nomor C2-11506.HT.01.01.Tahun 1988 tanggal 19 Desember 1988, didaftarkan dalam
                buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. 148/1989 pada
                tanggal 9 Februari 1989, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
                64 tanggal 11 Agustus 1989, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1549.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
                Dasar PAC tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur

                                                166
Page 205
                                                                                                17
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

                permodalan dan susunan pemegang saham PAC, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
                usaha PAC, tidak mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan PAC, baik yang
                mengenai modal dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah
                benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
                Angaran Dasar PAC dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

                Anggaran Dasar PAC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta
                Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 34 tanggal 16 Juli 2024, dibuat
                di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
                Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
                Keputusan No. AHU-0043641.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah
                didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0146134.AH.01.11. Tahun 2024
                Tanggal 18 Juni 2024, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                Nomor 62, Tambahan Berita Negara Nomor 23235, tahun 2024, telah dilakukan sesuai
                dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang
                No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
                tujuan PAC tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 34
                tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC adalah berusaha
                dalam bidang Konsultasi Manajemen, Industri, dan Perdagangan.

                Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PAC yang tercantum dalam Akta No. 34
                tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
                Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
                Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

                PAC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
                usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
                dan tujuan serta kegiatan usaha PAC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
                Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji
                tuntas kami perizinan PAC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
                berlaku dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta
                dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

                Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                Pernyataan PAC tanggal 21 Mei 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
                PAC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
                berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
                usaha PAC.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
                anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC tidak mengalami perubahan.




                                              167
Page 206
                                                                                                    18
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

                Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PAC telah diangkat secara sah
                sesuai dengan Anggaran Dasar PAC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                Pernyataan tanggal 21 Mei 2025, PAC tidak memiliki karyawan sehingga PAC belum
                memiliki kewajiban untuk memenuhi peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan.

                Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                Pernyataan tanggal 21 Mei 2025, PAC tidak menandatangani perjanjian utang dan/atau
                perjanjian kredit dengan bank atau dengan lembaga pembiayaan bukan bank, tidak
                menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga manapun, dan tidak memiliki harta
                kekayaan berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan) maupun harta bergerak
                (kendaraan bermotor).

                Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
                kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PAC maupun masing-
                masing anggota Direksi tertanggal 21 Mei 2025, PAC maupun masing-masing anggota
                Direksi PAC dalam jabatannya sebagai anggota Direksi maupun sebagai pribadi, tidak
                sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
                Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii)
                tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii)
                tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
                terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
                Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
                dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
                Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
                dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
                berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
                sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
                terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
                persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang
                terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi
                yang mungkin timbul.

                Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
                pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
                dibuat/disediakan oleh PAC dan/atau Pengurusnya.

          Penyertaan saham Perseroan dalam Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan, dan Anggaran
          Dasar Anak Perusahaan, terkecuali IKIF dan IIL yang merupakan perusahaan yang bukan
          didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

          a.    Indah Kiat International Finance Company B.V (“IKIF”), adalah badan hukum yang
                didirikan          berdasarkan            hukum             Mauritius          dengan
                persentase     sebesar     100%      (seratus     persen)    atau     sebesar     USD
                18.152,00 (delapan belas ribu seratus lima puluh dua dolar Amerika Serikat) dari modal
                ditempatkan dan disetor IKIF. Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan
                hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IKIF

                                                168
Page 207
                                                                                               19
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

                didirikan, yaitu oleh Alex Smotlak, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion
                tertanggal 9 Mei 2025. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang
                dikeluarkan oleh konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan
                yurisdiksi hukum dimana IKIF didirikan, tidak terdapat termuan yang material yang
                dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap IV,
                PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III Perseroan.

          b.    Imperial Investment Limited (“IIL”), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
                hukum Malaysia dengan persentase sebesar 100% (seratus persen) atau sebesar USD
                844.544.011,00 (delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus empat puluh empat
                ribu sebelas dolar Amerika Serikat) dari modal ditempatkan dan disetor IIL.
                Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent yang
                berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana IIL didirikan, yaitu oleh Wong
                Teoh & Chang, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion tertanggal 21 November
                2024. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang dikeluarkan oleh
                konsultan hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum
                dimana IIL didirikan, tidak terdapat termuan yang material yang dapat menghambat
                rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap
                IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III Perseroan.

     2)   Perusahaan Asosiasi:

          a.    PT Sinar Mas Specialty Minerals (“SMSM”), berkedudukan di Jakarta Pusat dengan
                persentase kepemilikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang
                ditempatkan dan disetor penuh oleh SMSM; dan

          Melalui BVI (Penyertaan Tidak Langsung)

          a.    Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited (“GVI”) dengan presentase
                sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor GVI, yaitu
                pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent yang
                berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GVI didirikan, yaitu oleh O’Neal
                Webster, sebagaimana tercantum dalam Legal Opini tertanggal 7 Mei 2025.
                Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang dikeluarkan oleh konsultan
                hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GVI
                didirikan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak terdapat perubahan pada
                perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan yang material yang dapat menghambat
                rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap
                IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III Perseroan.

     3)   Perusahaan Cucu

          a.    Melalui PAC, yaitu PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (“PGC”), berkedudukan di
                Sidoarjo, dengan persentase sebesar 99,94 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan
                puluh empat persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh PGC,
                dimana berdasarkan hasil Uji Tuntas kami modal ditempatkan dan disetor penuh PGC
                adalah




                                              169
Page 208
                                                                                                 20
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

                sebesar Rp.67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar Rupiah), yang terbagi atas
                67.000 (enam puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal masing-masing saham
                adalah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

                PGC adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
                didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                Indonesia. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 39 tanggal 9 Mei 1996, yang
                dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
                pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
                No. C-6589.HT.01.01.Tahun 1999 tanggal 9 April 1999.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran
                Dasar PGC tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur
                permodalan dan susunan pemegang saham PGC, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
                usaha PGC, tidak mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan PGC, baik yang
                mengenai modal dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah
                benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
                Angaran Dasar PGC dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

                Anggaran Dasar PGC yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta
                Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 35 tanggal 16 Juli 2024, yang dibuat
                dihadapan Desman, S.H.,M.Hum.,M.M. Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
                persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043640.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18
                Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146128.AH.02.11.
                Taahun 2024 tanggal 18 Juli 2024, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang
                Perseroan Terbatas.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan
                tujuan PGC tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 35
                tanggal 16 Juli 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC adalah berusaha
                dalam bidang Industri dan Perdagangan.

                Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGC yang tercantum dalam Akta No. 35
                tanggal 16 Juli 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
                Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
                Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

                PGC telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
                usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud
                dan tujuan serta kegiatan usaha PGC sebagaimana tercantum dalam Anggaran
                Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji
                tuntas kami, perizinan PGC tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
                berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.



                                               170
Page 209
                                                                                                21
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

                Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
                Pernyataan PGC tanggal 21 Mei 2025, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan
                PGC atas persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang
                berwenang atas setiap perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan
                usaha PGC.

                Aspek ketenagakerjaan PGC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku, dimana PGC telah mengikutsertakan seluruh
                karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana
                dibuktikan dengan surat pernyataan PGC tanggal 21 Mei 2025 dan telah melakukan
                kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir. PGC juga telah
                melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan
                Undang-Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum
                Provinsi berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor-kantor PGC
                berada, telah memiliki Peraturan Perusahaan untuk perusahaan di Kabupaten Sidoarjo
                berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo No.
                KEP.188/438.5.7/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 telah disahkan oleh Pemerintah
                Kabupaten Sidoarjo Dinas Tenaga Kerja yang berlaku sampai dengan tanggal 23
                Oktober 2025, telah memiliki Peraturan Kerja Bersama untuk perusahaan di Kabupaten
                Bogor antara PGC dengan SPM-FK3 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
                Tenaga Kerja Kabupaten Bogor NO.KEP.500.15.12.1/2768/VIII/PKB/2024 tanggal 1
                Agustus 2024 yang berlaku sampai dengan tanggal 1 Agustus 2026. Konsultan Hukum
                telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
                konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan
                oleh PGC dan/atau Pengurusnya.

                PGC telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana tercantum dalam
                Tanda Bukti Pencatatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit No. 568/3010-H.I
                Syaker/2022 tanggal 30 September 2022 untuk Kawasan Industri Sentul, Desa Sentul,
                Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan masa jabatan kepengurusan adalah 3
                (tiga) tahun yaitu 2022 – 2025.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan
                dan/atau penguasaan harta kekayaan PGC berupa harta tetap (tanah dan/atau bangunan)
                tidak mengalami penambahan dan telah dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran
                Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah dilengkapi
                dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum dan kebiasaan hukum serta
                tidak sedang dalam sengketa/dijaminkan kepada pihak ketiga.

                Sejak tanggal PUB Obligasi V Tahap III, PUB Sukuk IV Tahap III, dan PUB Obligasi
                USD II Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan
                anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC tidak mengalami perubahan.

                Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC telah diangkat secara sah
                sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                              171
Page 210
                                                                                                       22
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

                  Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh PGC dengan pihak ketiga yang masih berlaku
                  dan ditandatangani secara sah oleh PGC, telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGC dan
                  karenanya mengikat PGC.

                  Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan
                  PUB Obligasi USD II Tahap III, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana
                  ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC tanggal 21 Mei 2025, PGC tidak memiliki
                  perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang
                  dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap IV,
                  PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III Perseroan, serta yang
                  dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi V Tahap
                  IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III Perseroan.

               Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas
                  kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan PGC maupun masing-
                  masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 21 Mei 2025, PGC maupun
                  masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGC dalam jabatannya sebagai
                  anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi, (i) tidak
                  sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan
                  Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
                  sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
                  sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan
                  yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
                  (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
                  dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
                  Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
                  mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
                  pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
                  suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
                  Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha
                  di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu
                  sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin
                  timbul. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan,
                  surat pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
                  dibuat/disediakan oleh PGC dan/atau Pengurusnya

          b.      Melalui IIL, yaitu IK Investment (BVI) Limited (“BVI”) dengan presentase sebesar
                  100% (seratus persen) atau sebesar USD50.000 dari modal ditempatkan dan disetor
                  BVI, yaitu pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independent
                  yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana BVI didirikan, yaitu oleh
                  O’Neal Webster, sebagaimana tercantum dalam Legal Opini tertanggal 23 Juli 2024.
                  Berdasarkan pemeriksaan kami atas Legal Opini yang dikeluarkan oleh konsultan
                  hukum independent yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana BVI
                  didirikan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak terdapat perubahan pada
                  perusahaan tersebut dan tidak terdapat temuan yang material yang dapat menghambat
                  rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap
                  IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III Perseroan.




                                                   172
Page 211
                                                                                                       23
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

            Terkecuali BVI dan Perusahaan Asosiasi (GVI), karena merupakan perusahaan yang bukan
            didirikan berdasarkan hukum Indonesia, masing-masing Perusahaan Anak telah melakukan
            penyertaan di Perusahaan Cucu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
            di Indonesia, ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan
            Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Cucu.

11.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
      terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan
      Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang
      dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length)
      serta tidak merugikan kepentingan Perseroan.

      Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB
      Obligasi USD II Tahap III, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam
      Surat Pernyataan Perseroan tanggal 21 Mei 2025, Perseroan:
      (i)   Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau
            memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
            sebelumnya, kreditur dan/atau pihak lain dan/atau instansi yang berwenang, kecuali
            kewajiban untuk memberitahukan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank DKI.
      (ii) Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
            covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi V
            Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III Perseroan, serta
            yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang PUB Obligasi V Tahap
            IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III Perseroan; dan
      (iii) Tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh
            Perseroan dengan kreditur Perseroan.

      Sehubungan dengan kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Syariah
      Indonesia Tbk (“BSI”) dan PT Bank DKI (“Bank DKI”), Perseroan telah memberitahukan rencana
      PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III melalui
      surat Perseroan kepada BSI No. 0122/IKPP-Banking/V/2025 tanggal 8 Mei 2025, dan kepada PT
      Bank DKI No. No. 0121/IKPP-Banking/V/2025 tanggal 8 Mei 2025. Konsultan Hukum telah
      melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan, konfirmasi dan/atau
      dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau
      Pengurusnya.

12.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
      sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 21 Mei 2025, Perseroan
      (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan
      Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
      di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di
      Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi
      atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
      pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
      Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
      yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
      pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
      atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang
      terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),

                                                   173
Page 212
                                                                                                       24
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

      (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
      somasi.
      Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
      konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh
      Perseroan dan/atau Pengurusnya. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, belum terdapat
      pembaharuan atas Perkara yang dihadapi Perseroan.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
      sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi Perseroan dan
      masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 21 Mei 2025, anggota Direksi
      Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi
      Perseroan, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
      Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
      Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
      (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
      terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
      Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
      dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga
      dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
      perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
      kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
      perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di
      bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat
      dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin
      timbul. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
      pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan
      oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.

13.   Dalam rangka PUB Obligasi V Tahap IV ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian
      sebagai berikut :

      a.    Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp
            & Paper Tahun 2024 No. 86 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum Pernyataan
            Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahun
            2024 No. 44 tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 8
            tanggal 7 Agustus 2024 dan (iii) Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor
            70 tanggal 23 September 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia
            Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      b.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
            IV Tahun 2025 Nomor 79 tanggal 21 Mei 2025 (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”),
            oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat,
            yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      c.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
            IV Tahun 2025 Nomor 80 tanggal 21 Mei 2025 (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”),
            oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA

                                                   174
Page 213
                                                                                                25
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

          Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
          Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
          Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., masing-masing
          selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan
          Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
          IV Tahun 2025 Nomor 78 tanggal 21 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan
          PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
          Jakarta Selatan.

     e.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
          2025 Nomor 81 tanggal 21 Mei 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
          Jakarta Selatan.

     f.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
          071/OBL/KSEI/0525 tanggal 21 Mei 2025 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
          Kustodian Sentral Efek Indonesia.

     Dalam rangka PUB Sukuk IV Tahap IV ini telah dibuat dan ditandatangani:

     a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
          Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 No. 89 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum
          Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah
          Kiat Pulp & Paper Tahun 2024 No. 47 tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II
          Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah
          Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 11 tanggal 7 Agustus 2024 dan (iii) Akta
          Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun 2024 Nomor 74 tanggal 23 September
          2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
          Jakarta Selatan.

     b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
          Paper Tahap IV Tahun 2025 Nomor 83 tanggal 21 Mei 2025 (“Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB Bukopin
          Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
          di Jakarta Selatan.

     c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
          Paper Tahap IV Tahun 2025 Nomor 84 tanggal 21 Mei 2025 (“Perjanjian Penjaminan Emisi
          Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten PT Aldiracita Sekuritas
          Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo
          Premier Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT
          Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
          Tbk., masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin
          Emisi Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
          Paper Tahap IV Tahun 2025 Nomor 82 tanggal 21 Mei 2025 oleh dan antara Perseroan selaku

                                              175
Page 214
                                                                                                26
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

          Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
          Notaris di Jakarta Selatan.

     e.   Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
          Tahap IV Tahun 2025 Nomor 85 tanggal 21 Mei 2025 dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
          Notaris di Jakarta Selatan.

     f.   Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
          036/SKK/KSEI/0525 tanggal 21 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
          Kustodian Sentral Efek Indonesia.

     g.   Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah
          Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 tanggal 21 Mei 2025 oleh dan antara Perseroan
          selaku Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025, dibuat
          dibawah tangan.

     Dalam rangka PUB Obligasi USD II Tahap III ini telah dibuat dan ditandatangani:

     a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat
          Pulp & Paper Tahun 2024 No. 92 tanggal 26 Juni 2024 junctis (i) Akta Addendum Pernyataan
          Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
          Tahun 2024 No. 50 tanggal 23 Juli 2024, (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran
          Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun
          2024 Nomor 14 tanggal 7 Agustus 2024 dan (iii) Akta Addendum III Pernyataan Penawaran
          Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tahun
          2024 Nomor 78 tanggal 23 September 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat
          dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

     b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
          Tahap III Tahun 2025 Nomor 87 tanggal 21 Mei 2025 (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          USD”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali
          Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
          Selatan.

     c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
          Tahap III Tahun 2025 Nomor 88 tanggal 21 Mei 2025 (“Perjanjian Penjaminan Emisi
          Obligasi USD”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Aldiracita Sekuritas
          Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas
          Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan
          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi
          Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
          Jakarta Selatan.

     d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper
          Tahap III Tahun 2025 Nomor 86 tanggal 21 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku
          Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
          Notaris di Jakarta Selatan.



                                              176
Page 215
                                                                                                    27
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

      e.    Akta Pengakuan Utang Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III
            Tahun 2025 Nomor 89 tanggal 21 Mei 2025, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
            di Jakarta Selatan.

      f.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
            072/OBL/KSEI/0525 tanggal 21 Mei 2025 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
            Kustodian Sentral Efek Indonesia.

      Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah
      sesuai dengan POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
      Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan Akad Mudharabah yang digunakan oleh Perseroan telah
      sesuai dengan POJK No.53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Akad Yang
      Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

14.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
      Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, seluruh Obligasi, Sukuk Mudharabah
      dan Obligasi USD ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi
      Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi USD, dalam pengertian
      bahwa apabila masih terdapat sisa Obligasi, sisa Sukuk Mudharabah dan sisa Obligasi USD yang
      ditawarkan tidak habis terjual kepada masyarakat, maka sisa tersebut wajib dibeli sendiri oleh
      Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Sukuk Mudharabah dan oleh Penjamin Obligasi USD pada
      Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing
      dan dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin
      Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi USD, dalam pengertian bahwa apabila
      tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut Penjamin Emisi
      Obligasi, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi USD tidak wajib untuk
      membeli sisa bagian yang tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
      menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut.

15.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
      Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak
      memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Sukuk Mudharabah
      yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk
      menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak memperoleh Pendapatan Bagi
      Hasil.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD maka Obligasi USD yang dibeli
      kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri
      RUPO, tidak memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi USD.

16.   PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III Obligasi
      ini tidak dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik
      Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan
      Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
      akan ada di kemudian hari, kecuali Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada

                                                 177
Page 216
                                                                                                 28
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

      krediturnya, menjadi Jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang
      tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
      ObligasiUSD ini secara Pari Passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan
      ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

17.   Dalam rangka PUB Obligasi PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB
      Obligasi USD II Tahap III ini, Perseroan telah mendapatkan:

      i.    Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
            Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 8 Maret 2023 yang memutuskan hal-hal sebagai berikut :

            a.   Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                 Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan,
                 perubahan, perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
            b.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
                 disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan untuk
                 mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai keputusan
                 tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau
                 departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau
                 keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen yang
                 diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau
                 disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas.

      ii.   Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia berdasarkan Suratnya No. S-
            07744/BEI.PP2/07-2024 tanggal 29 Juli 2024, Perihal: Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
            Bersifat Utang dan Sukuk

18.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
      Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang
      Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang
      Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
      Sebagai Wali Amanat.

19.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
      ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

20.   Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa
      Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Korea Investment and Sekuritas
      Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas
      Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin
      Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak memiliki
      hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

  Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier
     Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas
     Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin

                                                178
Page 217
                                                                                                   29
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

      Pelaksana Emisi Obligasi USD tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
      UUPM.

21.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
      tanggal 21 Mei 2025, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah
      mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
      keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
      lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
      Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat pernyataan,
      konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang dibuat/disediakan oleh
      Perseroan dan/atau Pengurusnya.

22.   Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
      Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan V
      Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025, id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025, dan id A+ (single
      A Plus) untuk Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025,
      sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-812/PEF-
      DIR/VI/2024, No. RC-813/PEF-DIR/VI/2024, dan No. RC-814/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni
      2024. Ketiga Pemeringkatan tersebut telah ditegaskan kembali sebagaimana ternyata dalam Surat
      Pefindo No. RTG-127/PEF-DIR/V/2025 tanggal 9 Mei 2025. Sehingga Efek yang diterbitkan dalam
      PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III ini telah
      memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014, yaitu merupakan
      Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
      (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
      kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat
      Efek.

      Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi V yang ditargetkan yaitu
      sejumlah maksimum Rp 14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun Rupiah), PUB Sukuk IV yang
      ditargetkan yaitu sejumlah maksimum Rp 6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah), dan PUB
      USD II yang ditargetkan yaitu sejumlah maksimum USD 100.000.000,00 (seratus juta dolar
      Amerika Serikat), sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No.
      49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

23.   Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi V Tahap
      IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III adalah sebagai berikut:

      Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan sebesar
      Rp984.095.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh lima juta
      Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

      1.   Sekitar Rp588.191.034.867,00 (lima ratus delapan puluh delapan miliar seratus sembilan
           puluh satu juta tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh tujuh Rupiah) akan digunakan
           untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran
           angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;




                                                 179
Page 218
                                                                                                  30
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

     2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
          pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
          serta biaya overhead.

     Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
     Rp984.095.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh lima juta
     Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), setelah
     dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

     1.   Sekitar Rp588.191.034.867,00 (lima ratus delapan puluh delapan miliar seratus sembilan
          puluh satu juta tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh tujuh Rupiah) akan digunakan
          untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran
          angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
     2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
          pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
          serta biaya overhead.

     Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
     Rp984.095.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh lima juta
     Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), setelah
     dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

     1.   Sekitar Rp588.191.034.867,00 (lima ratus delapan puluh delapan miliar seratus sembilan
          puluh satu juta tiga puluh empat ribu delapan ratus enam puluh tujuh Rupiah) akan digunakan
          untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran
          angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
     2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
          pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
          serta biaya overhead.

     Dalam hal Obligasi yang ditawarkan yang akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort)
     tidak terjual sesuai rencana, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan.

     Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
     sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
     memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

     Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
     tahun 2025 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai
     Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
     2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun
     Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK
     No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
     Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

     Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi V Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
     tahun 2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi
     yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-
     ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan

                                               180
Page 219
                                                                                                  31
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

     dana hasil PUB Obligasi V Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan
     untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
     Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada
     ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No.42/2020.

     Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan
     rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, yang sebagaimana diuraikan dalam tabel
     ringkasan utang bukan merupakan transaksi material sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan
     transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
     Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
     emisi, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan
     baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan, serta biaya overhead.
     Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka
     penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan
     Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No.
     30/2015.
     Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
     dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
     sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.

     Apabila rencana penggunaan dana hasil PUB Sukuk IV Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
     tahun 2025 yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi
     yang terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-
     ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan
     dana hasil PUB Sukuk IV Tahap IV Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun 2025 yang digunakan untuk
     modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai
     Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada
     ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.




                                                181
Page 220
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     32
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
                                                                                                                                                                                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)

                                                                                                                                                     Rincian Pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga                                      Total Pembayaran Utang       Saldo Pinjaman
                                                                         Tujuan
                                     Nama, Nomor dan Tanggal Hubungan             Estimasi Saldo                                                                                                                                                                                     Setelah
Kreditor Pihak Ketiga       Kurs                                       Penggunaan                Tanggal                                                          Tanggal                                  Tanggal
                                            Perjanjian        Afiliasi             31 Mei 2025                                        Angsuran                                Angsuran                                 Angsuran                     Angsuran                      Penggunaan
                                                                          Dana                    Jatuh                                               Bunga        Jatuh                      Bunga         Jatuh                      Bunga                       Bunga
                                                                                                                                       Pokok                                   Pokok                                    Pokok                        Pokok                        Dana Obligasi
                                                                                                 Tempo                                                            Tempo                                    Tempo
PT Bank Pan Indonesia       IDR    Akta Perubahan Perjanjian Kredit No Bukan Afiliasi Modal Kerja             537.500.000                                         5-Jul-25     12.500.000      3.733.333   5-Aug-25     12.500.000      3.861.545     25.000.000     7.594.878       512.500.000
Tbk                                041/CIB-PK/S/VIII/24 tanggal 29
                                   Agustus 2024

PT Bank Digital BCA         IDR    Akta Perjanjian Kredit Nomor 92       Bukan Afiliasi Modal Kerja           133.750.000                                         9-Jul-25      6.250.000              -   9-Aug-25      6.250.000              -     12.500.000             -       121.250.000
                                   tanggal 24 November 2021

PT Bank Danamon             IDR    Akta Perjanjian Kredit No 107         Bukan Afiliasi Kredit Investasi    1.100.000.000                                         15-Jul-25    25.000.000      8.510.417   15-Aug-25    25.000.000      8.589.583     50.000.000    17.100.000     1.050.000.000
Indonesia Tbk                      tanggal 30 Januari 2024

PT Bank Syariah Indonesia   IDR    Akta Akad Pembiayaan Musyarakah Bukan Afiliasi Kredit Investasi            299.984.000                                         20-Jul-25              -     2.374.865   20-Aug-25    20.000.000              -     20.000.000     2.374.865       279.984.000
Tbk                                Mutanaqishah No 109 tanggal 30
                                   Mei 2023

PT Bank Central Asia Tbk    IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi Kredit Investasi    3.604.393.497                                         23-Jul-25              -    27.798.885   23-Aug-25              -    28.725.514              -    56.524.399     3.604.393.497
                                   tanggal 13 Februari 2024

PT Bank Central Asia Tbk    IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi Kredit Investasi    1.446.084.877                                         23-Jul-25              -    11.152.930   23-Aug-25              -    11.524.694              -    22.677.624     1.446.084.877
                                   tanggal 13 Februari 2024

PT Bank Central Asia Tbk    IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi Kredit Investasi    3.838.470.429                                         23-Jul-25              -    29.604.203   23-Aug-25              -    30.591.010              -    60.195.213     3.838.470.429
                                   tanggal 13 Februari 2024

PT Bank Central Asia Tbk    IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi Kredit Investasi    2.588.393.375                                         23-Jul-25              -    19.962.984   23-Aug-25              -    20.628.417              -    40.591.401     2.588.393.375
                                   tanggal 13 Februari 2024

PT Bank Central Asia Tbk    IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi Kredit Investasi    2.034.809.826                                         23-Jul-25              -    15.693.471   23-Aug-25              -     9.991.406              -    25.684.877     2.034.809.826
                                   tanggal 13 Februari 2024

PT Bank DKI                 IDR    Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Investasi       175.000.000                                         25-Jul-25    87.500.000      1.458.333   25-Aug-25              -       753.472     87.500.000     2.211.806        87.500.000
                                   12 November 2020

PT Bank DKI                 IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. Bukan Afiliasi Kredit Investasi       600.000.000                                         25-Jul-25              -     4.875.000   25-Aug-25   100.000.000      5.037.500    100.000.000     9.912.500       500.000.000
                                   14 tanggal 15 November 2021

PT Bank DKI                 IDR    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi no 2 Bukan Afiliasi Kredit Investasi    1.080.000.000                                         25-Jul-25              -     8.287.500   25-Aug-25              -     8.563.750              -    16.851.250     1.080.000.000
                                   tanggal 2 September 2024

PT Bank Central Asia Tbk    IDR    Akta Perjanjian Kredit No 96 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Investasi       325.000.000 27-Jun-25              -    2.238.889   27-Jul-25    25.000.000      2.166.667   27-Aug-25              -     2.066.667     25.000.000     6.472.222       300.000.000
                                   17 Juni 2021




         TOTAL                                                                                             17.763.386.004                   -         2.238.889               156.250.000    135.618.588               163.750.000    130.333.558    320.000.000   268.191.035    17.443.386.004




                                                                                                                                                           182
Page 221
                                                                                                        33
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

     Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar Rp320.000.000.000,00 dan jumlah bunga dalam tabel
     adalah sekitar Rp268.191.034.867,00 yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi. Sehingga, jumlah
     angsuran pokok dan bunga adalah sebesar Rp588.191.034.867.

     Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD yang diperoleh perseroan sebesar
     USD3.752.500,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat), setelah
     dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

     1.    Sekitar USD1.490.848,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh
           delapan Dolar Amerika Serikat) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan
           dalam mata uang USD berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
     2.    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
           bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
           overhead.

     Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
     USD3.752.500,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) yang
     diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), setelah dikurangi biaya-
     biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:

     1.    Sekitar USD1.490.848,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh
           delapan Dolar Amerika Serikat) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan
           dalam mata uang USD berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
     2.    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
           bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
           overhead.

     Dalam hal Obligasi USD yang ditawarkan yang akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best
     Effort) tidak terjual sesuai rencana, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan.

     Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
     sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
     memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

     Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi II Tahap III Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tahun
     2025 yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material
     sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau
     Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal
     2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

     Apabila rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III
     yang digunakan untuk modal kerja ini dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang
     terkualifikasi sebagai Transaksi Material, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan
     sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 POJK No.17/2020. Apabila rencana penggunaan dana hasil
     Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap III yang digunakan untuk modal kerja ini
     dikemudian hari akan digunakan untuk transaksi yang terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi dan/atau
     Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana
     yang diatur dalam Pasal 9 POJK No. 42/2020.




                                                  183
Page 222
                                                                                                                                                                                                         34
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

     Ringkasan Utang dalam mata uang Dolar AS yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi USD adalah:

           15366                                                                                                                                                        (dalam USD kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                         Estimasi Saldo Rincian Pembayaran Angsuran Pokok
                                                                                                                                                          Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
                                                                                         Tujuan           31 Mei 2025         Pinjaman dan/atau Bunga
      Kreditor Pihak             Nama, Nomor dan Tanggal              Hubungan                                                                                                       Setelah
                        Kurs                                                           Penggunaan
          Ketiga                        Perjanjian                     Afiliasi                          Mata Uang Asal    Tanggal                         Angsuran               Penggunaan
                                                                                          Dana                                         Pokok       Bunga                Bunga
                                                                                                             (USD)      Jatuh Tempo                         Pokok                 Dana Obligasi

      PT Bank Central   USD    Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal Bukan Afiliasi   Kredit Investasi          36.584.550   9-Jul-25    984.198   183.322    984.198          183.322         35.600.351
      Asia Tbk                 24 November 2021

      PT Bank Central   USD    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi   Kredit Investasi          18.517.900   23-Jul-25         -    92.287          -           92.287         18.517.900
      Asia Tbk                 Tanggal 13 Februari 2024
      PT Bank Central   USD    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi   Kredit Investasi           6.868.438   23-Jul-25         -    34.230          -           34.230           6.868.438
      Asia Tbk                 Tanggal 13 Februari 2024

      PT Bank Central   USD    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi   Kredit Investasi          18.987.223   23-Jul-25         -    94.626          -           94.626         18.987.223
      Asia Tbk                 Tanggal 13 Februari 2024

      PT Bank Central   USD    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi   Kredit Investasi          11.209.497   23-Jul-25         -    55.864          -           55.864         11.209.497
      Asia Tbk                 Tanggal 13 Februari 2024

      PT Bank Central   USD    Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No 8 Bukan Afiliasi   Kredit Investasi           9.294.264   23-Jul-25         -    46.320          -           46.320           9.294.264
      Asia Tbk                 Tanggal 13 Februari 2024

           TOTAL                                                                                               101.461.871               984.198   506.649    984.198         506.649         100.477.673




     Jumlah angsuran pokok dalam tabel adalah sekitar USD984.198,00 dan jumlah bunga dalam tabel adalah sekitar USD506.649,00 yang akan
     dibayar dengan dana dari Obligasi USD.




                                                                                                         184
Page 223
                                                                                                   35
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

      Dalam rangka pemenuhan POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
      Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan
      Dana hasil PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap
      III secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan
      disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
      pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil
      PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III telah
      direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana
      pada tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat
      Utang dan/atau Sukuk. Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana
      tersebut secara berkala kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.

24.   Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
      rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap
      IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
      penyelenggaraan RUPO/RUPSU dan memperoleh persetujuan dari RUPO/RUPSU, serta wajib
      menyampaikan hasil RUPO/RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
      penyelenggaraan RUPO/RUPSU.

25.   Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah
      berupa penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega
      Indah kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tertanggal 7 Mei 2025 yang selama periode Sukuk
      tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.

26.   Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025
      ini telah mendapat Opini dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah
      sebagaimana tercantum dalam surat tanggal 21 Mei 2025 yang menetapkan bahwa perjanjian-
      perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
      Tahap IV Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
      Ulama Indonesia.

27.   Informasi yang disajikan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV
      Tahap IV, dan PUB Obligasi USD II Tahap III yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai
      dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.




                                                 185
Page 224
                                                                                               36
No. 015-R2/CS-DA-PG-VI/II-G/VI/2025

Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum
yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi V Tahap IV, PUB Sukuk IV Tahap IV,
dan PUB Obligasi USD II Tahap III dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS




Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERAD I No. 92.10415

Tembusan:
1.  Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2.  Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3.  Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
4.  Yang Terhormat PT BCA Sekuritas.
5.  Yang Terhormat PT BRI Danareksa Sekuritas.
6.  Yang Terhormat PT BNI Sekuritas.
7.  Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas.
8.  Yang Terhormat PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia.
9.  Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas.
10. Yang Terhormat PT Maybank Sekuritas Indonesia.
11. Yang Terhormat PT Mega Capital Sekuritas Indonesia.
12. Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas.
13. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.




                                                186

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.86 MB
Published12 Jun 2025
Pages224
Characters971,190
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 117 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×19
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×13
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×17
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org BANK KB BUKOPIN TBK p.1 ×85
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.8 ×10
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.9 ×26
linked org Dana Pensiun p.11
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.13 ×15
linked org PT Purinusa Ekapersada p.31 ×3
linked org IK Investment p.34 ×3
linked org Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk p.139 ×2
linked org International Finance p.143 ×2
linked org BANK CIMB NIAGA TBK p.147 ×2
linked org Kookmin Bank Co., Ltd. p.170
linked person Hae Wang Lee p.170
linked person Woo Yeul Lee p.171
linked person Sukirta Mangku Djaja p.203
linked org Pemerintah Kabupaten p.209
linked org Mega Capital Sekuritas p.216 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×26
possible org PT ALDIRACITA p.1 ×2
possible org PT TRIMEGAH p.1
possible org negara Republik Indonesia p.7 ×22
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×3
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.31 ×7
possible org Y. Santosa p.31
possible person DR Ramelan · Komisaris Independen p.143
possible org BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK p.147 ×4
possible person Jerry Marmen p.170
possible person Seng Hyup Shin p.170 ×2
possible person Nanang Supriyatno p.170
possible person Stephen Liestyo p.170
possible person Tippy Joesoef p.170
possible person Robby Mondong p.171
possible person Dodi Widjajanto p.171
possible person Henry Sawali p.171
possible person Jung Ho Han p.171
possible person Helmi Fahrudin p.171
possible person Jang Hyuk Im p.171 ×2
possible person Kurniawan Yuwono p.203
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1 ×7
unresolved org PAPER TBK p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1 ×2
unresolved org PT KOREA INVESTMENT p.1 ×3
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT SUCOR p.1
unresolved org SEKURITAS INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×9
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×17
unresolved org Bapepam p.5 ×16
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Kementerian Keuangan. p.5
unresolved org Jusuf Indradewa & Partners p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.9 ×32
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.13 ×9
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.13 ×6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.13 ×8
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.13 ×4
unresolved org Pusat Statistik p.21 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Rating Rationale p.24 ×2
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.31
unresolved org Bank Indonesia p.33 ×4
unresolved org Mauritius Limited p.34 ×4
unresolved org PT Graha Kemasindo p.34
unresolved org PT Paramitra p.34 ×2
unresolved org Pelaksana Pasar Modal No. Peng p.42
unresolved org Paper Corporation p.42
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.42
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.42
unresolved org PT PEFINDO p.49 ×4
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah Nilai p.58
unresolved org PT Graha p.143
unresolved org PT Paramitra Jakarta Abadimas p.143
unresolved org PT Paramitra Kabupaten Gunakarya p.143
unresolved person Desman · Notaris p.147 ×4
unresolved person Hengky Antolis S.H. · Notaris p.147
unresolved person Muchlis Patahna · Notaris p.147
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.147
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.147 ×5
unresolved org KPPU p.147 ×5
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah p.170 ×2
unresolved org PT KB Bukopin Finance p.170
unresolved org PT Bukopin KB Finance p.170
unresolved org PT Indo Trans Buana Multi Finance p.170
unresolved org PT Bank Persyarikatan Indonesia p.170
unresolved org Menteri Keuangan RI p.173
unresolved org Bank Umum Bank KB Bukopin. p.173
unresolved org Menteri Keuangan p.173
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.173
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.173
unresolved org Bank Devisa p.173
unresolved org KB Bukopin Tbk p.173 ×2
unresolved person Jackson Wijaya Limantara. p.199
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.199
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.203
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.204 ×4
unresolved org PT Paramitra Abadimas Cemerlang p.204
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.204
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.204
unresolved person H.I Syaker p.209
unresolved org PT BCA p.212
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.216
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Indonesia p.216 ×3
unresolved org PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati p.224
unresolved person H. STTD. p.224

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result