Back to announcement
20260710_AHAP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32110748_lamp1.pdf
Other Text extracted AHAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.901
GENERAL INSURANCE SURA CALL CENTER (BEBAS PULSA) KE 08001010080 Jakarta, 10 Juli 2026 Nomor 1 0231/EXT-DIR/SRT/07/2026 Lampiran : 3 (tiga) Perihal 1 Penjelasan atas Rencana Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Kepada Yth. PT. Bursa Efek Indonesia Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Dengan hormat, Menunjuk surat nomor S-08114/BEI.PP3/07-2026 tanggal 8 Juli 2026 perihal Permintaan Penjelasan dan Reminder terkait Rencana Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), perkenankan Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Perseroan pada tanggal 9 Juli 2026 telah melakukan Keterbukaan Informasi (Lampiran A) melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan sebagai berikut : a. Situs web Bursa Efek sebagaimana tangkapan layar : PN G5 Idmet.coid/idinetemiten/workspace/submited max Be oomais @ Krian MP2. AS Terkirim b. Pengunggahan dokumen Keterbukaan Informasi pada website Perseroan dengan tautan : https: nsi-harta.co.id/w ul 2026/07/Keterbukaan-Informasi-PMHMETD- V-website.pdf II. Terkait permintaan tanggapan sebagaimana surat Bapak diatas, berikut penjelasan yang dapat kami sampaikan : No Permintaan Penjelasan Tanggapan Perseroan 1| Sehubungan dengan rencana Penambahan Modal melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), agar dijelaskan: PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk Wisma 46, Lantai 33, Kota BNI, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220 Telp. : (021) 570 2060, 574 6789 Fax. : (021) 572 7589 Homepage : www.asuransi-harta.co.id Email : harta@asuransi-harta.co.id PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Page 2 OCR 0.941
K 08001 HARTA GENERAL INSURANCE CALL CENTER (BEBAS PULSA) 10080 No Permintaan Penjelasan Tanggapan Perseroan a. | Informasi mengenai indikasi rasio. Indikasi rasio HMETD adalah Setiap pemegang 7 (tujuh) Saham Lama berhak atas 5 (lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru. b. | Rincian perhitungan dalam menentukan harga | Harga pelaksanaan sama dengan harga nominal pelaksanaan HMETD Perseroan. yaitu Rp50 per saham. c. | Perkiraan jumlah dana yang akan diperoleh | Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam dari PMHMETD. PMHMETD V ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah). d. | Proforma struktur permodalan sebelum dan Proforma struktur permodalan sebelum dan sesudah pelaksanaan HMETD. sesudah pelaksanaan HMETD telah tertera dalam Keterbukaan Informasi sebagaimana butir I diatas terlampir (Lampiran A — halaman 3). e. | Dalam hal jumlah saham dalam portepel Perseroan memastikan jumlah saham dalam Perseroan belum mencukupi dalam portepel sudah mencukupi untuk pelaksanaan pelaksanaan HMETD, agar disampaikan PMHMETD. Perseroan telah terlebih dahulu rincian penambahan atas modal dasar yang memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang telah diperoleh oleh Perseroan. Saham Tahunan (RUPST) untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar terkait peningkatan Modal Dasar. Adapun RUPST terkait hal tersebut dilakukan pada tanggal 20 Mei 2026. f. | Informasi mengenai pembeli siaga. Tidak ada Pembeli Siaga dalam pelaksanaan PMHMETD. 9. | Informasi mengenai perlakuan atas saham Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam yang tidak diambil atau tidak dibeli oleh PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil/dibeli oleh Pemegang HMETD (mekanisme atas sisa Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau para saham), termasuk keterkaitannya dengan pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan pembeli siaga. dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan pemesanan melebihi hak yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan. Apabila terdapat sisa saham setelah dilakukan alokasi maka tidak akan dikeluarkan dari portepel. 2 h. | Informasi mengenai rincian perhitungan efek | Pemegang Saham yang tidak menggunakan dilusi dari pemegang saham terkini. haknya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai dengan maksimum 41,67Y6 (empat puluh satu koma enam tujuh persen). i. | Informasi atas indikasi jadwal pelaksanaan Jadwal pelaksanaan HMETD telah tertera dalam HMETD. Keterbukaan Informasi sebagaimana butir I diatas dan berikut kami kirimkan jadwal sementara. (Lampiran B). j- | Rencana atas penerbitan waran (jika ada). Perseroan tidak merencanakan penerbitan waran sebagai bagian dari pelaksanaan PMHMETD. 2| Sehubungan dengan rencana Penambahan Modal melalui Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Perseroan belum menyampaikan tujuan atau rencana penggunaan dana dari PMHMETD. Oleh karena itu, agar dijelaskan: PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk Wisma 46, Lantai 33, Kota BNI, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220 Telp. : (021) 570 2060: 574 6789 Fax. : (021) 572 7589 Homepage : www.asuransi-harta.co.id Email : harta@asuransi-harta.co.id PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Page 3 OCR 0.936
HARTA GENERAL INSURANCE CALL CENTER (BEBAS PULSA) K 08001 10080 No Permintaan Penjelasan Tanggapan Perseroan a. | Informasi terinci atas tujuan penggunaan dana dari PMHMETD. Tujuan pelaksanaan PMHMETD V adalah untuk memenuhi ketentuan pasal 56 POJK No. 23 tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 yang mengatur tentang ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi yang disyaratkan naik secara bertahap yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2026 untuk tahap pertama yaitu sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah). Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait dengan PMHMETD V akan digunakan Perseroan adalah untuk modal kerja. Dana-dana tersebut akan ditempatkan dalam instrumen-instrumen investasi yang diatur pada POJK No. 26 Tahun 2025, POJK No. 17/POJK.04/2020 dan/atau POJK No. 42/POJK.04/2020. b. | Latar belakang dari rencana PMHMETD. Latar belakang tujuan pelaksanaan PMHMETD adalah untuk memenuhi ketentuan pasal 56 POJK No. 23 tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 yang mengatur tentang ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi yang disyaratkan naik secara bertahap yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2026 untuk tahap pertama yaitu sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah). c. | Keterkaitan rencana penggunaan PMHMETD dengan pemenuhan kewajiban ekuitas/modal minimum Perseroan sebagai perusahaan asuransi sesuai POJK Nomor 23 pertama paling lambat 31 Desember 2026. dana Tahun 2023, khususnya pemenuhan tahap Tujuan pelaksanaan PMHMETD V ini memiliki keterkaitan dengan pemenuhan kewajiban ekuitas/modal minimum sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, khususnya pemenuhan tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026. d. | Dalam hal terdapat keterkaitan dengan pemenuhan kewajiban ekuitas/modal minimum Perseroan sebagai perusahaan asuransi sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, agar Perseroan dapat menyampaikan simulasi perhitungan — pemenuhan setelah melaksanakan HMETD. ekuitas/modal berdasarkan laporan keuangan Perseroan Simulasi perhitungan pemenuhan ekuitas/modal berdasarkan laporan keuangan Perseroan setelah melaksanakan HMETD telah tertera dalam Keterbukaan Informasi sebagaimana butir I diatas. (Lampiran A — halaman 9). e. | Informasi lini masa (timeline) penggunaan dana dari PMHMETD dengan mengisi'tabel Saat ini, Perseroan belum dapat mengungkapkan table lini masa (timeline) penggunaan dana dari PMHMETD. f. | Nilai tambah yang diperoleh Perseroan dari rencana PMHMETD. Pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) diharapkan memberikan nilai tambah bagi Perseroan, selain yang diungkapkan dalam Prospektus, juga antara lain : 1. Memperkuat struktur permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan serta memperkuat tingkat PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk Wisma 46, Lantai 33, Kota BNI, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220 Telp. : (021) 570 2060: 574 6789 Fax. : (021) 572 7589 Homepage : www.asuransi-harta.co.id Email : harta@asuransi-harta.co.id PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) k
Page 4 OCR 0.883
GENERAL INSURANCE SURA CALL CENTER (BEBAS PULSA) K 080019 100.80 No Permintaan Penjelasan Tanggapan Perseroan kesehatan keuangan dan solvabilitas Perseroan. 2. Memenuhi ketentuan Permodalan sebagaimana — diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan perasuransian. 3. Mendukung pelaksanaan strategi bisnis Perseroan dalam meningkatkan pertumbuhan premi yang berkualitas, — meningkatkan profitabilitas, serta meningkatkan daya saing Perseroan di industri perasuransian. 9. | Rencana pembukaan atau penggantian Tidak ada Rencana pembukaan atau penggantian kegiatan usaha atas rencana PMHMETD (jika | kegiatan usaha atas rencana PMHMETD. ada). h. | Sifat hubungan afiliasi Perseroan dengan Tidak ada sifat hubungan afiliasi Perseroan dengan pihak lain yang terkait pada rencana pihak lain yang terkait pada rencana PMHMETD. PMHMETD (jika ada). 3| Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Pasal 15 ayat 1, disampaikan bahwa Perusahaan Terbuka yang melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham wajib mengumumkan informasi mengenai rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham paling lambat bersamaan dengan pengumuman RUPS dengan memenuhi Prinsip Keterbukaan yang diatur pada butir a-e. Namun hingga diumumkannya Ringkasan Risalah RUPSLB, Perseroan belum melakukan Keterbukaan Informasi atas informasi yang wajib disampaikan berdasarakan POJK Nomor 32/POJK.04/2015. Atas hal tersebut agar disampaikan: a. | Latar belakang Perseroan belum | Perseroan pada telah melakukan penyampaian menyampaikan keterbukaan informasi atas | informasi kepada publik mengenai rencana informasi pelaksanaan HMETD. pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu b. | Kendala yang dialami Perseroan dalam KEMEMETD), yakni : menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Keterbukaan Informasi sebagaimana butir I informasi pelaksanaan HMETD. diatas (Lampiran A). 2. Keterbukaan Informasi pada saat Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 26 Mei 2026 sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut : a K0 8 Menetatanetemer/nuoslpoanture max Oo @: 2 aeome 2 1 @ Ma kontan. tamak DI moutatamise. 0 Demrerun @ SEM Anus Sean 2 | CI Mam PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk Wisma 46, Lantai 33, Kota BNI, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220 Telp. : (021) 570 2060, 574 6789 Fax. : (021) 572 7589 Homepage : www.asuransi-harta.co.id Email: harta@asuransi-harta.co.id PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Page 5 OCR 0.924
HARTA GENERAL INSURANCE CALL CENTER X 020019 (BEBAS PULSA) PAHAMI & MILIKI SURANSI No Permintaan Penjelasan Tanggapan Perseroan & Agar disampaikan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan dan dijadikan dasar dalam rencana PMHMETD oleh Perseroan, dengan memperhatikan bahwa jangka waktu antara tanggal Laporan Keuangan auditan yang digunakan dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari Terlampir laporan keuangan posisi 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Auntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono yang dijadikan dasar dalam rencana PMHMETD oleh Perseroan. (Lampiran C). 6 SA bulan. Agar dijelaskan mengenai pembatasan keuangan serta pembatasan lainnya dari kreditur atau pemegang saham atau kontrak perjanjian yang bersifat mengikat yang dapat menghambat rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD Tidak terdapat pembatasan keuangan maupun pembatasan lainnya yang berasal dari kreditur, pemegang saham, maupun kontrak atau perjanjian lain yang bersifat mengikat yang dapat menghambat pelaksanaan PMHMETD. Ka ada). Informasi tentang rencana Perseroan untuk mengeluarkan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam waktu 12 bulan setelah Tidak ada rencana Perseroan untuk mengeluarkan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam waktu 12 bulan setelah tanggal efektif. Ka Ka efektif (jika ada). Penjelasan mengenai informasi/kejadian penting lainnya yang material yang akan dilakukan Perseroan pada masa yang datang dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan. Belum ada 'informasi/kejadian penting lainnya yang material yang akan dilakukan Perseroan pada masa yang datang dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan atas perhatian Bapak/Ibu kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk HARTA arang D4 IRI GENERAL INSURANCE Sutjianta Direktur/Corporate Secretary Lampiran: Lampiran A : Keterbukaan Informasi tertanggal 9 Juli 2026. . Lampiran B : Jadwal Pelaksanaan PMHMETD. Lampiran C : Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP posisi 31 Maret 2026. PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk Wisma 46, Lantai 33, Kota BNI, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220 Telp. : (021) 570 2060: 574 6789 Fax. : (021) 572 7589 Homepage : www.asuransi-harta.co.id Email : harta@asuransi-harta.co.id : PPT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PPT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.