Back to announcement
20250612_CBRE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31894476.pdf
Other Needs review CBRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 0010/CS-CBRE/JKT/VI/2025.
Nama Perusahaan PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Kode Emiten CBRE
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05546/BEI.PP1/06-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan dengan ini mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan transaksi investasi pemodal. Maka dari itu, Perseroan telah menyampaikan
1
keterbukaan informasi mengenai Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar)
lembar saham dengan nilai Rp.25/lembar saham yang telah di unggah pada sistem SPE IDX Net & Website
Perseroan bersamaan dengan Pengumumam RUPLSB tertanggal 05 Juni 2025 (*keterbukaan informasi
terlampir). Adapun kami memahami bahwa keterbukaan informasi tersebut mempunyai arti penting bagi
masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan investasi.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan dengan ini mengetahui adanya fakta material yang dapat mempengaruhi transaksi efek dan telah
menyampaikan keterbukaan informasi dalam rangka Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu(PMHMETD).
2
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point III.2.1. dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021,
dengan ini Perseroan sampaikan bahwa Penyampaian Laporan Insidental kepada publik mengenai
keputusan investasi belum dapat Perseroan laporkan dikarenakan sampai dengan surat ini di terbitkan
Perseroan belum menjalankan/ belum mengalami suatu peristiwa transaksi material, dan atau sampai
dengan surat ini diterbitkan belum ada perjanjian yang Perseroan tandatangani dari pihak lawan transaksi
Perseroan dalam rangka mempengaruhi keuangan Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan menyatakan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan
kepada publik yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan
selain informasi dan rencana Perseroan yang telah disampaikan kepada publik, sebagai berikut:
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang telah kami laporkan tertanggal 09 Mei
2025 (terlampir);
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang telah kami laporkan tertanggal 27 Mei
3
2025 (Terlampir);
Keterbukaan Informasi atas rencana penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD)
Dan bilamana Perseroan memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap rencana Perseroan dan atau
perubahan agenda rapat, maka Perseroan akan menyampaikan informasi terkait sesuai ketentuan PT Bursa
Efek Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur.
Page 2
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, dan sampai dengan surat ini
4
diterbitkan kepemilikan saham Pengendali (PT Omudas Investment Holdco) dan Pemegang Saham Pendiri
lainnya (PT Republik Capital Indonesia) masih tercatat memiliki kepemilikan jumlah saham yang sama.
Dalam hal bilamana terdapat perubahan, maka Perseroan akan melaporkan aktivitas terkait sesuai
ketentuan PT Bursa Efek Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, sesuai dari apa yang
5 telah Perseroan sampaikan dalam keterbukaan Informasi dan penyampaian permohonan Penerbitan saham
baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan jumlah sebanyak-banyaknya
68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar) lembar saham dengan nominal Rp.25 (dua puluh lima rupiah)
per lembar saham sesuai mata acara rapat umum pemegang saham luar biasa yang telah disampaikan
(*mata acara RUPSLB terlampir)
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Perseroan telah menanyakan rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan saham nya di
Perseroan, dimana Pemegang Saham Utama (PT Omudas Investment Holdco) menyatakan bahwa sampai
dengan surat ini diterbitkan, Pemegang saham utama tetap berkomitmen untuk mendukung kegiatan aksi
korporasi Perseroan yang telah disampaikan kepada Publik dan atau Bursa/ Otoritas Jasa Keuangan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Suminto Husin Giman
Direktur Utama
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Sona Topas Tower Lt. 5A
Telepon : (021) 25858070, Fax : , www.cbre.co.id
Nama Pengirim Suminto Husin Giman
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 12-06-2025 11:21
Lampiran 1. Penjelasan Volatilitas Efek Final.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Cakra Buana Resources Energi Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 0010/CS-CBRE/JKT/VI/2025. Issuer Name PT Cakra Buana Resources Energi Tbk Issuer Code CBRE Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05546/BEI.PP1/06-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan dengan ini mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan transaksi investasi pemodal. Maka dari itu, Perseroan telah menyampaikan
1
keterbukaan informasi mengenai Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar)
lembar saham dengan nilai Rp.25/lembar saham yang telah di unggah pada sistem SPE IDX Net & Website
Perseroan bersamaan dengan Pengumumam RUPLSB tertanggal 05 Juni 2025 (*keterbukaan informasi
terlampir). Adapun kami memahami bahwa keterbukaan informasi tersebut mempunyai arti penting bagi
masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan investasi.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan dengan ini mengetahui adanya fakta material yang dapat mempengaruhi transaksi efek dan telah
menyampaikan keterbukaan informasi dalam rangka Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu(PMHMETD).
2
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point III.2.1. dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021,
dengan ini Perseroan sampaikan bahwa Penyampaian Laporan Insidental kepada publik mengenai
keputusan investasi belum dapat Perseroan laporkan dikarenakan sampai dengan surat ini di terbitkan
Perseroan belum menjalankan/ belum mengalami suatu peristiwa transaksi material, dan atau sampai
dengan surat ini diterbitkan belum ada perjanjian yang Perseroan tandatangani dari pihak lawan transaksi
Perseroan dalam rangka mempengaruhi keuangan Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan menyatakan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan
kepada publik yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan
selain informasi dan rencana Perseroan yang telah disampaikan kepada publik, sebagai berikut:
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang telah kami laporkan tertanggal 09 Mei
2025 (terlampir);
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang telah kami laporkan tertanggal 27 Mei
3
2025 (Terlampir);
Keterbukaan Informasi atas rencana penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD)
Dan bilamana Perseroan memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap rencana Perseroan dan atau
perubahan agenda rapat, maka Perseroan akan menyampaikan informasi terkait sesuai ketentuan PT Bursa
Efek Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, dan sampai dengan surat ini
4
diterbitkan kepemilikan saham Pengendali (PT Omudas Investment Holdco) dan Pemegang Saham Pendiri
lainnya (PT Republik Capital Indonesia) masih tercatat memiliki kepemilikan jumlah saham yang sama.
Dalam hal bilamana terdapat perubahan, maka Perseroan akan melaporkan aktivitas terkait sesuai
ketentuan PT Bursa Efek Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, sesuai dari apa yang
5 telah Perseroan sampaikan dalam keterbukaan Informasi dan penyampaian permohonan Penerbitan saham
baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan jumlah sebanyak-banyaknya
68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar) lembar saham dengan nominal Rp.25 (dua puluh lima rupiah)
per lembar saham sesuai mata acara rapat umum pemegang saham luar biasa yang telah disampaikan
(*mata acara RUPSLB terlampir)
Page 5
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6 Perseroan telah menanyakan rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan saham nya di
Perseroan, dimana Pemegang Saham Utama (PT Omudas Investment Holdco) menyatakan bahwa sampai
dengan surat ini diterbitkan, Pemegang saham utama tetap berkomitmen untuk mendukung kegiatan aksi
korporasi Perseroan yang telah disampaikan kepada Publik dan atau Bursa/ Otoritas Jasa Keuangan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Suminto Husin Giman
Direktur Utama
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Sona Topas Tower Lt. 5A
Phone : (021) 25858070, Fax : , www.cbre.co.id
Sender Name Suminto Husin Giman
Function Direktur Utama
Date and Time 12-06-2025 11:21
Attachment 1. Penjelasan Volatilitas Efek Final.pdf
This is an official document of PT Cakra Buana Resources Energi Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Omudas Investment Holdco
p.2 ×4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
899 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '0010/CS-CBRE/JKT/VI/2025.',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Direktur Utama',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}