Back to announcement
20250612_FASW_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31894454_lamp1.pdf
Other Text extracted FASWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 125
Page 1
Jadwal
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 22 Januari 2025 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : 25 Juni – 2 Juli 2025
Efektif Pernyataan Pendaftaran : 11 Juni 2025 Periode Distribusi Saham Hasil HMETD : 30 Juni – 4 Juli 2025
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD : 23 Juni 2025 Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 4 Juli 2025
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 19 Juni 2025 Penjatahan Saham Tambahan : 7 Juli 2025
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 20 Juni 2025 Pembayaran dari Pembeli Siaga : 7 Juli 2025
Cum-HMETD di Pasar Tunai : 23 Juni 2025 Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 8 Juli 2025
Ex-HMETD di Pasar Tunai : 24 Juni 2025 Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2025
Distribusi HMETD : 24 Juni 2025
Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 25 Juni 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT FAJAR SURYA WISESA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT FAJAR SURYA WISESA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Pabrik
Jl. Abdul Muis No. 32 Jl. Kampung Gardu Sawah Rt001/1-1 Desa Kalijaya,
Jakarta Pusat, Indonesia 10160 Cikarang Barat, Bekasi, Indonesia 17520
Tel. +62 21 3441316 Tel. +62 21 8900330
Fax. +62 21 3457643 Fax. +62 21 8902775
E-mail: ir@fajarpaper.com
Situs Web : www.fajarpaper.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebesar 743.366.636 (tujuh ratus empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga puluh enam) Saham Baru atau sekitar
23,08% (dua puluh tiga koma nol delapan persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus
Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 23 Juni
2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 30 (tiga puluh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp4.700,- (empat ribu tujuh ratus Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp3.493.823.189.200 (tiga triliun empat ratus sembilan
puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan
pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk
hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 (“POJK No.32/2015”), dalam hal pemegang saham
memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025, Siam Kraft Industry Company Limited (“SKIC”) sebagai pemegang saham Perseroan sejumlah 1.368.663.916
(satu miliar tiga ratus enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus enam belas) saham akan melaksanakan HMETD miliknya sejumlah
410.599.174 (empat ratus sepuluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat) HMETD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan. SKIC
memiliki dana yang cukup dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan komitmennya untuk melaksanakan HMETD yang diperolehnya. Berdasarkan Surat tanggal 21
April 2025, SKIC telah memperoleh surat kecukupan dana dari the Siam Commercial Bank Public Company Limited yang menyatakan bahwa SKIC memiliki current
account and balances pada the Siam Commercial Bank Public Company Limited per 21 April 2025 sebesar 6.000.000.000 Baht.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025, SCGP Solutions (Singapore) Pte. Ltd. (“SCGPSS”) sebagai pemegang saham Perseroan sejumlah 1.102.069.224
(satu miliar seratus dua juta enam puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh empat) saham akan melaksanakan HMETD miliknya sejumlah 184.094.134 (seratus delapan
puluh empat juta sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh empat) HMETD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan. Sejumlah 146.526.633 (seratus empat puluh
enam juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tiga) HMETD akan dijual kepada masyarakat sesuai mekanisme pasar yang berlaku di pasar modal.
SCGPSS memiliki dana yang cukup dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan komitmennya untuk melaksanakan 184.094.134 (seratus delapan puluh empat juta
sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh empat) HMETD. Berdasarkan Surat tanggal 21 April 2025, SCGPSS telah memperoleh surat kecukupan dana dari Standard
Chartered Bank (Singapore) Limited yang menyatakan bahwa SCGPSS memiliki current account and balances pada Standard Chartered Bank (Singapore) Limited per 21
April 2025 sebesar USD74.380.087,99.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami
dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan
kepada pemegang saham lainnya atau pemegang bukti HMETD yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian
oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
PT Fajar Surya Wisesa Tbk No. 22 tanggal 28 Februari 2025, sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 39 tanggal 26 Maret 2025, keduanya dibuat di hadapan M. Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, SKIC sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 148.673.328 (seratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh
tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan) lembar saham yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru. Sehubungan dengan komitmen tersebut, SKIC
memiliki dana yang cukup dan memiliki kemampuan untuk membeli sisa saham sebagai Pembeli Siaga berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham dari modal disetor Perseroan dengan
menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 8 tanggal 22 Januari
2025, yang dibuat dihadapan M. Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN
HMETD MULAI TANGGAL 25 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 2 JULI 2025. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD DENGAN
MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI TANG GAL 25 JUNI
2025. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 2 JULI 2025, DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN
TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KEGIATAN USAHA PERSEROAN BERGANTUNG PADA FASILITAS MANUFAKTUR PERSEROAN DAN
HILANGNYA ATAU DIHENTIKANNYA KEGIATAN FASILITAS MANUFAKTUR TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN USAHA ATAU HASIL OPERASI PERSEROAN. FAKTOR RISIKO LAINNYA
DIUNGKAPKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH
KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD I AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM
JUMLAH YAITU MAKSIMUM SEBESAR 23,08% (DUA PULUH TIGA KOMA NOL DELAPAN PERSEN).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2025
Page 2
PT Fajar Surya Wisesa Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 036/FSW/CS/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025 sehubungan dengan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan peraturan pelaksanaannya. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I, setiap pihak ter-Afiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini, dengan tegas menyatakan bukan merupakan Afiliasi Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK. PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini melalui surat tertanggal 25 Februari 2025 dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK. PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT, DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................................... I
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................................................... II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .................................................................................................................................. VIII
RINGKASAN ........................................................................................................................................................................... IX
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I ............................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................................ 9
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................. 12
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................ 23
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ........................................................................................... 27
A. UMUM ................................................................................................................................................................ 27
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN ............ 28
C. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI ................................................................................................................... 28
D. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS ................................................................................................................... 31
E. ARUS KAS......................................................................................................................................................... 33
F. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN ................................................................................................... 34
G. SEGMEN OPERASI........................................................................................................................................... 36
H. BELANJA MODAL ............................................................................................................................................ 36
I. PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN ...................... 37
J. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING YANG MEMPENGARUHI
PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS ........................................................................................................... 37
K. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH SERTA LABA
OPERASI ........................................................................................................................................................... 37
L. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI
PUBLIK DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP
KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI .............................................................................................................. 37
VI. FAKTOR RISIKO ........................................................................................................................................................ 40
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK......................................................... 45
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ....................................................................................................................................................................... 46
1) RIWAYAT SINGKAT................................................................................................................................................ 46
2) MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN ................................................................................... 46
3) DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK........................................................................................... 47
4) KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR ............................................................................... 51
5) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN.......................................................................................................................... 51
6) TATA KELOLA PERUSAHAAN .................................................................................................................................. 57
7) STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ...................................................................................... 60
8) KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM ......................................... 60
9) KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK ................................................................................................................ 61
10) STRUKTUR ORGANISASI ........................................................................................................................................ 63
11) PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN .... 63
12) PERJANJIAN MATERIAL ......................................................................................................................................... 64
13) KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ......................................................................... 84
IX. EKUITAS ..................................................................................................................................................................... 92
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ............................................................................................................................................... 94
XI. PERPAJAKAN ............................................................................................................................................................ 95
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA ........................................................................................................ 98
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................................... 99
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ...................................................................................................................... 101
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ....................................................................................................................... 107
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Anggota Bursa Berarti perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang memperoleh persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan
sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Anggaran Dasar Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Bapepam-LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
ii
Page 5
Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana terakhir diubah dengan UU P2SK.
Biro Administrasi Efek Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/ atau penerbit
atau BAE efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek dalam Penawaran Umum, yaitu PT Datindo
Entrycom berkedudukan di Kota Jakarta.
Bursa Efek atau BEI Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang diselenggarakan oleh PT
Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia serta
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.
DPS atau Berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat keterangan
Daftar Pemegang Saham tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas
Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
Entitas Anak atau Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia,
yaitu PT Dayasa Aria Prima.
FPPS Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
rangka PMHMETD I.
FPPS Tambahan Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam rangka
PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi
porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh
1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD I.
Harga Pelaksanaan Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I ini untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu sebesar
Rp4.700,- (empat ribu tujuh ratus Rupiah).
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di
BEI, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
BEI.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
(Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
iii
Page 6
Hari Kerja Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
hari libur nasional.
HMETD Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang
melekat pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang
Saham yang bersangkutan untuk membeli Saham Baru sebelum
ditawarkan kepada pihak lain.
Kemenkum Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau
nama lainnya).
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya, sesuai dengan ketentuan UU P2SK, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkum Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-undangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dan/atau nama lainnya).
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU P2SK.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS dan berhak atas HMETD.
Pemegang HMETD Berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD.
Pemerintah Berarti pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
iv
Page 7
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
Periode Perdagangan Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya, yaitu mulai tanggal 25 Juni 2025
sampai dengan tanggal 2 Juli 2025.
Perjanjian Pengelolaan Saham Berarti akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen
Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I PT Fajar Surya Wisesa Tbk no.21 tanggal 28 Februari
2025, sebagaimana diubah dengan Addendum I Akta Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana dalam rangka
Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Fajar
Surya Wisesa Tbk No. 38 tanggal 26 Maret 2025, keduanya dibuat
dihadapan M. Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
ditandatangani oleh Perseroan dengan BAE.
Perjanjian Pembelian Pembeli Berarti akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal
Siaga Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Fajar Surya
Wisesa Tbk No.22 tanggal 28 Februari 2025, sebagaimana diubah dengan
Addendum I Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 39 tanggal
26 Maret 2025, keduanya dibuat di hadapan M. Nova Faisal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Perseroan dan SKIC.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum, sesuai dengan UUPM,
juncto POJK No. 32/2015.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan PMHMETD I, yang dalam hal ini adalah PT
Fajar Surya Wisesa Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia.
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Peraturan BEI No. I-A Berarti Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Peraturan BEI No. I-H Berarti Peraturan BEI No. I-H tentang Sanksi.
POJK No. 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
v
Page 8
POJK No. 32/2015 Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan atas POJK No. 32/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 33/2015 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK No. 15/2020 Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 16/2020 Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik.
POJK No. 17/2020 Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Prospektus Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain
membeli Efek, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, juncto POJK No.
33/2015.
PSAK Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
PMHMETD I Berarti penambahan modal dengan memberikan HMETD atas sebesar
743.366.636 (tujuh ratus empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh
enam ribu enam ratus tiga puluh enam) Saham Baru dengan nilai nominal
Rp500 per saham. Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 23 Juni 2025 pukul
16.00 WIB berhak atas sebanyak 30 (tiga puluh) HMETD, dimana setiap 1
(satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp4.700,- (empat ribu tujuh ratus Rupiah), yang harus dibayar penuh pada
saat melaksanakan HMETD.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
vi
Page 9
Rp atau Rupiah Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM, serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Saham Hasil Pelaksanaan Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
HMETD atau Saham Baru Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dan/atau Masyarakat dalam
PMHMETD I yaitu sebesar 743.366.636 (tujuh ratus empat puluh tiga juta
tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga puluh enam) Saham.
Saham Lama Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal DPS.
SBHMETD Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
USD atau US$ Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
Amerika Serikat.
UU Berarti Undang-Undang.
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.
64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608,
sebagaimana terakhir diubah dengan UU P2SK.
UUPT Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.
UU P2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara
No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.
vii
Page 10
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
SCGPSS : Berarti SCGP Solutions (Singapore) Pte. Ltd.
SKIC : Berarti Siam Kraft Industry Company Limited
DAP : Berarti PT Dayasa Aria Prima
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang IDR dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 20 tanggal 13 Juni 1987, sebagaimana diubah
berdasarkan Akta Perubahan No. 5 tanggal 2 Desember 1987, yang seluruhnya dibuat di hadapan Lenny
Budiman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-1737-HT.01.01.TH.88 tanggal 29 Februari 1988 dan telah didaftarkan dalam buku register di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 637/1988 tanggal 25 Maret 1988 (“Akta Pendirian”). Akta
Pendirian telah diumumkan dalam Berita Negara No. 36 tanggal 4 Mei 1990, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 1623/1990.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, Anggaran Dasar lengkap Perseroan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran
Dasar Akta No. 70 tanggal 26 Maret 2021, yang dibuat di hadapan M. Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0022919.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 15 April 2021
yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum dan HAM di bawah No. AHU-
0069337.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 15 April 2021. Berita Negara Republik Indonesia No.99 tanggal 13
Desember 2022 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.43200 (“Akta No. 70/2021”).
Kemudian Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 147 tanggal 18 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris
di Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0021673.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 25 Maret 2025 yang
seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0072009.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25 Maret 2025 (“Akta No. 147/2025”). Berdasarkan Akta No. 147/2025,
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan dalam rangka penyesuaian maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (KBLI 2020 nomor 17021).
Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Industri Kemasan dan Kotak Dari Kertas Dan Karton (KBLI 2020 nomor 17022);
b. Industri Barang Dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Ditempat Lain (KBLI
2020 nomor 17099);
c. Perdagangan Besar Kertas Dan Karton (KBLI 2020 nomor 46694);
d. Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton. (KBLI 2020 nomor 46695);
e. Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap) (KBLI 2020 nomor 46696);
f. Pembangkitan Tenaga Listrik. (KBLI 2020 nomor 35111);
g. Pengadaan Gas Bio. (KBLI 2020 nomor 35203);
h. Pengadaan Uap / Air Panas Dan Udara Dingin. (KBLI 2020 nomor 35301);
i. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya. (KBLI 2020 nomor 37021);
j. Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya. (KBLI 2020 nomor 38110);
ix
Page 12
k. Pemulihan Material Barang Bukan Logam. (KBLI 2020 nomor 38302);
l. Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca.
(KBLI 2020 nomor 46633);
m. Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya. (KBLI 2020 nomor 46639);
n. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Ditempat Lain (KBLI 2020 nomor
46699);
o. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya (KBLI
2020 nomor 46591);
p. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 2020 nomor 46599).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha riil yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah industri
kertas dan papan kertas bergelombang serta daur ulang barang bukan logam.
2. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah saham : Sebesar 743.366.636 (tujuh ratus empat puluh tiga juta tiga ratus enam
puluh enam ribu enam ratus tiga puluh enam) Saham Baru.
Nilai nominal : Rp500 (lima ratus Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam DPS pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB mempunyai 30
(tiga puluh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp4.700,- (empat ribu tujuh ratus Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Sebesar Rp3.493.823.189.200 (tiga triliun empat ratus sembilan puluh
tiga miliar delapan ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh
sembilan ribu dua ratus Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 23,08% (dua puluh tiga koma nol delapan persen)
setelah PMHMETD I.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham : 23 Juni 2025
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 25 Juni 2025
Periode perdagangan dan : 25 Juni – 2 Juli 2025
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB
sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 8 tanggal 22 Januari 2025, yang
dibuat dihadapan M. Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025, SKIC sebagai pemegang saham Perseroan sejumlah
1.368.663.916 (satu miliar tiga ratus enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus
enam belas) saham akan melaksanakan HMETD miliknya sejumlah 410.599.174 (empat ratus sepuluh juta lima
ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat) HMETD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
SKIC memiliki dana yang cukup dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan komitmennya untuk
melaksanakan HMETD yang diperolehnya. Berdasarkan Surat tanggal 21 April 2025, SKIC telah memperoleh surat
kecukupan dana dari the Siam Commercial Bank Public Company Limited yang menyatakan bahwa SKIC memiliki
current account and balances pada the Siam Commercial Bank Public Company Limited per 21 April 2025 sebesar
6.000.000.000 Baht.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025, SCGPSS sebagai pemegang saham Perseroan sejumlah
1.102.069.224 (satu miliar seratus dua juta enam puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh empat) saham akan
melaksanakan HMETD miliknya sejumlah 184.094.134 (seratus delapan puluh empat juta sembilan puluh empat
ribu seratus tiga puluh empat) HMETD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan. Sejumlah 146.526.633 (seratus
empat puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tiga) HMETD akan dijual kepada
x
Page 13
masyarakat sesuai mekanisme pasar yang berlaku di pasar modal. SCGPSS memiliki dana yang cukup dan
memiliki kemampuan untuk melaksanakan komitmennya untuk melaksanakan 184.094.134 (seratus delapan
puluh empat juta sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh empat) HMETD. Berdasarkan Surat tanggal 21
April 2025, SCGPSS telah memperoleh surat kecukupan dana dari Standard Chartered Bank (Singapore) Limited
yang menyatakan bahwa SCGPSS memiliki current account and balances pada Standard Chartered Bank
(Singapore) Limited per 21 April 2025 sebesar USD74.380.087,99.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh,
maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya atau pemegang bukti
HMETD yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil
bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Fajar Surya Wisesa Tbk No. 22 tanggal 28
Februari 2025, sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 39 tanggal 26 Maret 2025, keduanya dibuat
di hadapan M. Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, SKIC sebagai Pembeli Siaga akan membeli
seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 148.673.328 (seratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh
puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan) lembar saham yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap
Saham Baru. Sehubungan dengan komitmen tersebut, SKIC memiliki dana yang cukup dan memiliki kemampuan
untuk membeli sisa saham sebagai Pembeli Siaga berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025.
3. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Sesudah Proforma PMHMETD I
Struktur permodalan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 16 tanggal 18
April 2000, yang dibuat di hadapan Nila Noordjasmani Soeyasa Besar, S.H., berdasarkan Surat Penetapan
Pengadilan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan tertanggal 13 Maret 2000 No. 24/CN/HKM.P/2000/PN. Jaksel,
pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum,
sebagaimana ternyata dalam Laporan Perubahan Anggaran Dasar No. C-12358 HT.01.04.TH.2000 tanggal 26 Juni
2000 dan telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Bekasi dengan
No. 124/BH.10.07/VI/2000 tanggal 27 Juni 2000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 88 tanggal 3
November 2000 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 314. Adapun susunan pemegang saham
Perseroan terakhir sesuai dengan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh BAE pada tanggal
31 Mei 2025, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.000.000.000 2.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- SKIC 1.368.663.916 684.331.958.000 55,23
- SCGPSS 1.102.069.224 551.034.612.000 44,48
- Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 7.155.647 3.577.823.500 0,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.477.888.787 1.238.944.393.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.522.111.213 1.261.055.606.500
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memenuhi ketentuan free float.
Berdasarkan Peraturan BEI No. I-A, perusahaan tercatat dapat tetap tercatat di BEI apabila memenuhi
persyaratan, antara lain, memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit
7,5% dari jumlah saham tercatat.
xi
Page 14
Berdasarkan Peraturan BEI No. I-H, perusahaan tercatat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BEI
dapat dikenakan sanksi yakni peringatan tertulis, denda, dan penghentian sementara perdagangan efek
perusahaan tercatat (suspensi) di BEI.
Berdasarkan Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free
Float per 31 Desember 2024 No. Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2025 tanggal 31 Januari 2025, BEI memutuskan untuk
melakukan suspensi efek terhadap Perseroan di pasar reguler dan tunai sejak Sesi I tanggal 31 Januari 2025.
Suspensi perdagangan saham Perseroan tidak menghalangi hak pemegang saham Perseroan untuk
melaksanakan HMETDnya. Sehubungan dengan perdagangan HMETD, HMETD masih dapat diperdagangkan di
pasar negosiasi.
Di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan dengan asumsi bahwa
seluruh Pemegang Saham melaksanakan HMETD miliknya untuk membeli Saham Baru, kecuali SCGPSS yang
menyatakan akan melaksanakan hanya sebagian HMETDnya, yaitu sejumlah 184.094.134 (seratus delapan puluh
empat juta sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh empat) HMETD. Selanjutnya, SKIC sebagai pembeli
siaga membeli seluruh saham baru yang tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan.
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah
Nilai Nominal (Rp) % Nilai Nominal (Rp) %
Saham Saham
Modal Dasar 5.000.000.000 2.500.000.000.000 5.000.000.000 2.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- SKIC 1.368.663.916 684.331.958.000 55,23 1.925.789.723 962.894.861.500 59,78
- SCGPSS 1.102.069.224 551.034.612.000 44,48 1.286.163.358 643.081.679.000 39,93
- Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 7.155.647 3.577.823.500 0,29 9.302.342 4.651.171.000 0,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.477.888.787 1.238.944.393.500 100,00 3.221.255.423 1.610.627.711.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.522.111.213 1.261.055.606.500 1.778.744.577 889.372.288.500
Di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa pemegang saham
Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, kecuali SKIC yang berkomitmen untuk melaksanakan
HMETD miliknya dan SCGPSS yang menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD-nya sejumlah 184.094.134
(seratus delapan puluh empat juta sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh empat) HMETD. Selanjutnya,
SKIC sebagai pembeli siaga membeli seluruh saham baru yang tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan.
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah
Nilai Nominal (Rp) % Nilai Nominal (Rp) %
Saham Saham
Modal Dasar 5.000.000.000 2.500.000.000.000 5.000.000.000 2.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- SKIC 1.368.663.916 684.331.958.000 55,23 1.927.936.418 963.968.209.000 59,85
- SCGPSS 1.102.069.224 551.034.612.000 44,48 1.286.163.358 643.081.679.000 39,93
- Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 7.155.647 3.577.823.500 0,29 7.155.647 3.577.823.500 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.477.888.787 1.238.944.393.500 100,00 3.221.255.423 1.610.627.711.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.522.111.213 1.261.055.606.500 1.778.744.577 889.372.288.500
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1) Sekitar 85% akan digunakan untuk pembayaran sebagian pinjaman Perseroan; dan
2) Sekitar 15% akan digunakan untuk menambah modal kerja Perseroan.
xii
Page 15
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana Perseroan dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas
dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-
catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada laporan auditor No.
00356/2.1005/AU.1/04/1100-2/1/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang telah ditandatangani oleh Sheilla Anastasia,
S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 1100). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini
tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii)
penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali laporan keuangan
konsolidasian tersebut.
Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah aset lancar 2.963.990 2.931.246
Jumlah aset tidak lancar 9.697.581 9.613.898
Jumlah aset 12.661.571 12.545.144
Jumlah liabilitas jangka pendek 7.138.522 6.242.246
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.201.791 1.939.616
Jumlah liabilitas 9.340.313 8.181.862
Jumlah ekuitas 3.321.258 4.363.282
Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
dalam jutaan Rupiah
Tahun berakhir 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan neto 7.698.331 7.723.193
Beban pokok penjualan (8.112.647) (7.695.289)
(Rugi) laba bruto (414.316) 27.904
Rugi sebelum pajak penghasilan (1.385.657) (795.284)
Rugi (1.105.194) (625.865)
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (1.042.024) (591.185)
Rugi per Saham dasar (angka penuh) (446,02) (252,58)
xiii
Page 16
Ringkasan Arus Kas
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas neto (untuk) dari aktivitas operasi (721.985) 284.188
Kas neto untuk aktivitas investasi (341.666) (491.165)
Kas neto dari aktivitas pendanaan 951.679 198.185
Penurunan neto kas dan cerukan (111.972) (8.792)
Kas awal tahun 75.685 84.477
Kas dan cerukan akhir tahun (36.287) 75.685
Rasio-Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio keuangan (%)
Rugi tahun berjalan terhadap Total aset (ROA) (8,73) (4,99)
Rugi tahun berjalan terhadap Total ekuitas (ROE) (33,28) (14,34)
Rugi tahun berjalan terhadap Pendapatan (net margin) (14,36) (8,10)
Rasio pertumbuhan (%)
Jumlah aset 0,93 (2,58)
Jumlah liabilitas 14,16 4,01
Jumlah ekuitas (23,88) (12,93)
Penjualan neto (0,32) (29,08)
Rugi 76,59 na
Rasio keuangan (x)
Aset lancar terhadap Liabilitas lancar 0,42 0,47
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,74 0,65
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 2,81 1,88
Total Utang Bank1) terhadap Total Ekuitas 2,23 1,45
Interest Coverage Ratio2) (ICR) (0,93) (0,18)
Debt Service Coverage Ratio 3) (DSCR) (0.06) (0.01)
1) Total utang bank dihitung dari utang bank jangka pendek ditambah dengan utang bank jangka panjang
2) ICR (Interest Coverage Ratio) dihitung dari EBITDA dibagi dengan biaya bunga bank
3) DSCR (Debt Service Coverage Ratio) dihitung dari EBITDA dibagi dengan biaya bunga bank dan total pinjaman bank
Keterangan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan
Penting.
6. Faktor Risiko
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila
tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko yang mempengaruhi usaha
Perseroan secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung pada fasilitas manufaktur yang dimilikinya, yaitu tempat dan
peralatan yang digunakan untuk proses produksi. Fasilitas ini mencakup mesin-mesin produksi, gudang
penyimpanan, serta infrastruktur yang mendukung proses manufaktur, seperti tenaga kerja terlatih dan
sistem pendukung lainnya.
xiv
Page 17
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Perseroan mungkin tidak dapat menerapkan strategi usahanya sesuai jadwal atau sesuai anggaran atau
sama sekali.
2. Perseroan memiliki utang dalam jumlah yang substansial yang dapat membatasi fleksibilitas Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usaha.
3. Harga dari produk dan bahan baku Perseroan berfluktuasi karena siklus dan faktor lainnya.
4. Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada ketersediaan bahan baku dan input lainnya.
5. Perseroan bergantung pada beberapa pemasok untuk bahan baku Perseroan dan segala gangguan
terhadap pasokan bahan baku, atau kenaikan harga bahan baku, dapat merugikan usaha dan kinerja
keuangan Perseroan.
6. Pasokan produk yang berkualitas rendah atau cacat, atau kesulitan pengiriman, dapat merugikan
reputasi dan usaha Perseroan.
7. Perseroan melakukan penjualan produk secara kredit dengan ketentuan pembayaran yang berkisar 30
hingga 72 hari. Hal ini dapat menimbulkan kesulitan arus kas bagi Perseroan.
8. Perseroan terekspos terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
9. Ketidakmampuan Perseroan untuk patuh terhadap, dan perubahan pada, peraturan tentang lingkungan
hidup dapat berpengaruh secara negatif terhadap Perseroan.
10. Perlindungan asuransi Perseroan dapat tidak secara memadai melindungi Perseroan terhadap
timbulnya risiko kerugian.
11. Industri kertas kemasan sangat bersaing.
12. Perseroan bergantung pada beberapa pelanggan tertentu untuk sebagian besar dari penjualan bersih
Perseroan dan permintaan didorong oleh tren pasar di beberapa pasar yang mungkin tidak berlanjut.
13. Kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan dapat dirugikan oleh perubahan gaya hidup, perilaku
makan, preferensi gizi maupun segala yang terkait dengan masalah kesehatan dan lingkungan hidup
konsumen.
14. Kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan dapat dipengaruhi secara negatif oleh penurunan
kondisi target pasar yang saat ini dilayani atau akan dilayani oleh Perseroan.
15. Segala gangguan, kegagalan atau keterlambatan dalam operasi sistem informasi Perseroan dapat
mengganggu kegiatan usaha Perseroan dan menyebabkan peningkatan biaya yang tidak direncanakan.
16. Perseroan dapat terkena tuntutan litigasi dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari.
17. Perseroan mengandalkan penyedia layanan pihak ketiga independen untuk semua pengiriman produk
Perseroan dan Perseroan menghadapi potensi kenaikan biaya transportasi dan tantangan logistik
lainnya.
18. Marjin Perseroan dapat terpengaruh oleh kenaikan biaya operasi dan biaya lainnya.
19. Operasional dan pertumbuhan Perseroan mungkin memerlukan belanja modal yang signifikan di masa
mendatang.
C. Risiko Umum
1. Perubahan perekonomian domestik, regional maupun global dapat berdampak merugikan terhadap
usaha, kondisi keuangan, hasil kegiatan atau prospek usaha Perseroan.
2. Inflasi dapat membuat lebih sulit bagi Perseroan untuk secara akurat memperkirakan atau
mengendalikan biaya Perseroan, yang dapat berdampak negatif pada prospek usaha Perseroan.
3. Aktivitas ketenagakerjaan dan peningkatan beban tenaga kerja yang secara material berdampak negatif
bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk Perseroan, sehingga mempengaruhi bisnis, kondisi
keuangan, hasil operasi, arus kas dan prospek usaha Perseroan.
4. Indonesia terletak di zona gempa dan terpapar risiko bencana alam.
5. Otonomi daerah dapat membawa dampak merugikan yang material terhadap usaha Perseroan melalui
pemberlakuan pembatasan, pajak dan pungutan daerah.
xv
Page 18
D. Risiko Bagi Investor
1. Saham Perseroan dalam kondisi disuspensi oleh IDX per 31 Januari 2025 di Pasar Reguler dan Tunai.
Sanksi Suspensi Efek atas Tidak Dipenuhinya Ketentuan V.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-A.
2. Hak pemegang saham untuk berpartisipasi pada penawaran saham di masa mendatang dapat dibatasi,
yang akan mengakibatkan dilusi terhadap kepemilikan pemegang saham.
3. Hukum Indonesia mengandung ketentuan yang dapat mengakibatkan Perseroan melepas transaksi-
transaksi yang menguntungkan bagi kepentingan Perseroan.
4. Hak pemegang saham minoritas dapat memiliki keterbatasan.
5. Penjualan saham Perseroan di masa mendatang yang dilakukan oleh para pemegang saham pengendali
Perseroan dapat membawa dampak negatif terhadap harga pasar Perseroan.
6. Kemungkinan lebih sedikitnya informasi yang tersedia, dan standar pengelolaan perusahaan mungkin
berbeda, untuk perusahaan-perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek Indonesia dibandingkan
dengan perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di negara lain.
7. Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di masa mendatang akan bergantung pada
pendapatan, kondisi keuangan, arus kas, kebutuhan modal kerja dan belanja modal Perseroan di masa
mendatang dan dividen akan dibayar dalam mata uang Rupiah.
7. Kebijakan Dividen
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS
Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 24
ayat 2 anggaran dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif berdasarkan keputusan yang diambil
dalam RUPS.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat Kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2020 sampai
dengan 2023, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:
Tahun Jumlah Laba % dividen dari Nilai dividen Dividen per Tanggal Pembayaran
Dasar Pembagian
Fiskal (miliar Rp) laba bersih (miliar Rp) saham (Rp) Dividen
2023 (626) - - - - -
Keputusan RUPS tanggal
2022 120 48 57 23 18 April 2023
20 Maret 2023
Keputusan RUPS tanggal
2021 617 48 295 119 21 April 2022
23 Maret 2022
Keputusan RUPS tanggal
2020 353 49 173 70 22 April 2021
24 Maret 2021
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xvi
Page 19
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU I
Perseroan menawarkan sebesar 743.366.636 (tujuh ratus empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga puluh enam) Saham Baru atau
sekitar 23,08% (dua puluh tiga koma nol delapan persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp500
(lima ratus Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada
tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 30 (tiga puluh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp4.700,- (empat ribu tujuh ratus Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp3.493.823.189.200 (tiga
triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan
pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down).
Sesuai dengan ketentuan POJK No.32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD
akan menjadi tidak berlaku lagi.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025, SKIC sebagai pemegang saham Perseroan sejumlah 1.368.663.916 (satu miliar tiga ratus enam puluh
delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus enam belas) saham akan melaksanakan HMETD miliknya sejumlah 410.599.174 (empat ratus sepuluh
juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat) HMETD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan. SKIC memiliki dana yang cukup dan
memiliki kemampuan dalam melaksanakan komitmennya untuk melaksanakan HMETD yang diperolehnya. Berdasarkan Surat tanggal 21 April 2025, SKIC telah
memperoleh surat kecukupan dana dari the Siam Commercial Bank Public Company Limited yang menyatakan bahwa SKIC memiliki current account and balances
pada the Siam Commercial Bank Public Company Limited per 21 April 2025 sebesar 6.000.000.000 Baht.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025, SCGPSS sebagai pemegang saham Perseroan sejumlah 1.102.069.224 (satu miliar seratus dua juta enam
puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh empat) saham akan melaksanakan HMETD miliknya sejumlah 184.094.134 (seratus delapan p uluh empat juta sembilan
puluh empat ribu seratus tiga puluh empat) HMETD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan. Sejumlah 146.526.633 (seratus empat puluh enam juta lima ratus
dua puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tiga) HMETD akan dijual kepada masyarakat sesuai mekanisme pasar yang berlaku di pasar modal. SCGPSS memiliki
dana yang cukup dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan komitmennya untuk melaksanakan 184.094.134 (seratus delapan puluh e mpat juta sembilan
puluh empat ribu seratus tiga puluh empat) HMETD. Berdasarkan Surat tanggal 21 April 2025, SCGPSS telah memperoleh surat kecukupan dana dari Standard
Chartered Bank (Singapore) Limited yang menyatakan bahwa SCGPSS memiliki current account and balances pada Standard Chartered Bank (Singapore) Limited
per 21 April 2025 sebesar USD74.380.087,99.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami
dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham lainnya atau pemegang bukti HMETD yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam
Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan
dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Fajar Surya Wisesa Tbk No. 22 tanggal 28 Februari 2025, sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Pembeli Siaga
Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 39 tanggal 26 Maret 2025, keduanya, dibuat di hadapan M. Nova
Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, SKIC sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 148.673.328 (seratus empat
puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan) lembar saham yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru.
Sehubungan dengan komitmen tersebut, SKIC memiliki dana yang cukup dan memiliki kemampuan untuk membeli sisa saham sebagai Pembeli Siaga berdasarkan
surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham dari modal disetor Perseroan
dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 8 tanggal
22 Januari 2025, yang dibuat dihadapan M. Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
PT FAJAR SURYA WISESA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Pabrik
Jl. Abdul Muis No. 32 Jl. Kampung Gardu Sawah Rt001/1-1 Desa Kalijaya,
Jakarta Pusat, Indonesia 10160 Cikarang Barat, Bekasi, Indonesia 17520
Tel. +62 21 3441316 Tel. +62 21 8900330
Fax. +62 21 3457643 Fax. +62 21 8902775
E-mail: ir@fajarpaper.com
Situs Web : www.fajarpaper.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KEGIATAN USAHA PERSEROAN BERGANTUNG PADA FASILITAS
MANUFAKTUR PERSEROAN DAN HILANGNYA ATAU DIHENTIKANNYA KEGIATAN FASILITAS MANUFAKTUR TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN
USAHA ATAU HASIL OPERASI PERSEROAN. FAKTOR RISIKO LAINNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA
PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
1
Page 20
1. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah saham : Sebesar 743.366.636 (tujuh ratus empat puluh tiga juta tiga ratus enam
puluh enam ribu enam ratus tiga puluh enam) Saham Baru.
Nilai nominal : Rp500 (lima ratus Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
DPS pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB mempunyai 30 (tiga puluh)
HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp4.700,- (empat ribu tujuh ratus Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Sebesar Rp3.493.823.189.200 (tiga triliun empat ratus sembilan puluh tiga
miliar delapan ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan
ribu dua ratus Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 23,08% (dua puluh tiga koma nol delapan persen)
setelah PMHMETD I.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham : 23 Juni 2025
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 25 Juni 2025
Periode perdagangan dan : 25 Juni – 2 Juli 2025
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB
sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 8 tanggal 22 Januari 2025, yang
dibuat dihadapan M. Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025, SKIC sebagai pemegang saham Perseroan sejumlah
1.368.663.916 (satu miliar tiga ratus enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus
enam belas) saham akan melaksanakan HMETD miliknya sejumlah 410.599.174 (empat ratus sepuluh juta lima
ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat) HMETD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
SKIC memiliki dana yang cukup dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan komitmennya untuk
melaksanakan HMETD yang diperolehnya. Berdasarkan Surat tanggal 21 April 2025, SKIC telah memperoleh surat
kecukupan dana dari the Siam Commercial Bank Public Company Limited yang menyatakan bahwa SKIC memiliki
current account and balances pada the Siam Commercial Bank Public Company Limited per 21 April 2025 sebesar
6.000.000.000 Baht.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025, SCGPSS sebagai pemegang saham Perseroan sejumlah
1.102.069.224 (satu miliar seratus dua juta enam puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh empat) saham akan
melaksanakan HMETD miliknya sejumlah 184.094.134 (seratus delapan puluh empat juta sembilan puluh empat
ribu seratus tiga puluh empat) HMETD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan. Sejumlah 146.526.633 (seratus
empat puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tiga) HMETD akan dijual kepada
masyarakat sesuai mekanisme pasar yang berlaku di pasar modal. SCGPSS memiliki dana yang cukup dan memiliki
kemampuan untuk melaksanakan komitmennya untuk melaksanakan 184.094.134 (seratus delapan puluh empat
juta sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh empat) HMETD. Berdasarkan Surat tanggal 21 April 2025,
SCGPSS telah memperoleh surat kecukupan dana dari Standard Chartered Bank (Singapore) Limited yang
menyatakan bahwa SCGPSS memiliki current account and balances pada Standard Chartered Bank (Singapore)
Limited per 21 April 2025 sebesar USD74.380.087,99.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh,
maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya atau pemegang bukti
HMETD yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD
yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah
2
Page 21
alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh
pemegang HMETD, maka sesuai dengan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum
Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Fajar Surya Wisesa Tbk
No. 22 tanggal 28 Februari 2025, sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 39 tanggal 26 Maret 2025,
keduanya dibuat di hadapan M. Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, SKIC sebagai Pembeli Siaga
akan membeli seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 148.673.328 (seratus empat puluh delapan juta
enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan) lembar saham yang diterbitkan pada harga
pelaksanaan setiap Saham Baru. Sehubungan dengan komitmen tersebut, SKIC memiliki dana yang cukup dan
memiliki kemampuan untuk membeli sisa saham sebagai Pembeli Siaga berdasarkan surat pernyataan tertanggal
10 Maret 2025.
2. Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD I
Struktur permodalan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 16 tanggal 18
April 2000, yang dibuat di hadapan Nila Noordjasmani Soeyasa Besar, S.H., berdasarkan Surat Penetapan
Pengadilan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan tertanggal 13 Maret 2000 No. 24/CN/HKM.P/2000/PN. Jaksel,
pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum,
sebagaimana ternyata dalam Laporan Perubahan Anggaran Dasar No. C-12358 HT.01.04.TH.2000 tanggal 26 Juni
2000 dan telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Bekasi dengan
No. 124/BH.10.07/VI/2000 tanggal 27 Juni 2000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 88 tanggal 3
November 2000 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 314. Adapun susunan pemegang saham
Perseroan terakhir sesuai dengan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh BAE pada tanggal
31 Mei 2025, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.000.000.000 2.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- SKIC 1.368.663.916 684.331.958.000 55,23
- SCGPSS 1.102.069.224 551.034.612.000 44,48
- Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 7.155.647 3.577.823.500 0,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.477.888.787 1.238.944.393.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.522.111.213 1.261.055.606.500
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memenuhi ketentuan free float. Berdasarkan
Peraturan BEI No. I-A, perusahaan tercatat dapat tetap tercatat di BEI apabila memenuhi persyaratan, antara lain,
memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham
tercatat.
Berdasarkan Peraturan BEI No. I-H, perusahaan tercatat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BEI
dapat dikenakan sanksi yakni peringatan tertulis, denda, dan penghentian sementara perdagangan efek
perusahaan tercatat (suspensi) di BEI.
Berdasarkan Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free
Float per 31 Desember 2024 No. Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2025 tanggal 31 Januari 2025, BEI memutuskan untuk
melakukan suspensi efek terhadap Perseroan di pasar reguler dan tunai sejak Sesi I tanggal 31 Januari 2025.
Suspensi perdagangan saham Perseroan tidak menghalangi hak pemegang saham Perseroan untuk melaksanakan
HMETDnya. Sehubungan dengan perdagangan HMETD, HMETD masih dapat diperdagangkan di pasar negosiasi.
Di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan dengan asumsi bahwa
seluruh Pemegang Saham melaksanakan HMETD miliknya untuk membeli Saham Baru, kecuali SCGPSS yang
menyatakan akan melaksanakan hanya sebagian HMETDnya, yaitu sejumlah 184.094.134 (seratus delapan puluh
empat juta sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh empat) HMETD. Selanjutnya, SKIC sebagai pembeli siaga
membeli seluruh saham baru yang tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan.
3
Page 22
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah
Nilai Nominal (Rp) % Nilai Nominal (Rp) %
Saham Saham
Modal Dasar 5.000.000.000 2.500.000.000.000 5.000.000.000 2.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- SKIC 1.368.663.916 684.331.958.000 55,23 1.925.789.723 962.894.861.500 59,78
- SCGPSS 1.102.069.224 551.034.612.000 44,48 1.286.163.358 643.081.679.000 39,93
- Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 7.155.647 3.577.823.500 0,29 9.302.342 4.651.171.000 0,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.477.888.787 1.238.944.393.500 100,00 3.221.255.423 1.610.627.711.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.522.111.213 1.261.055.606.500 1.778.744.577 889.372.288.500
Di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa pemegang saham Perseroan
tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, kecuali SKIC yang berkomitmen untuk melaksanakan HMETD
miliknya dan SCGPSS yang menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD-nya sejumlah 184.094.134 (seratus
delapan puluh empat juta sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh empat) HMETD. Selanjutnya, SKIC sebagai
pembeli siaga membeli seluruh saham baru yang tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan.
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan Jumlah Jumlah
Nilai Nominal (Rp) % Nilai Nominal (Rp) %
Saham Saham
Modal Dasar 5.000.000.000 2.500.000.000.000 5.000.000.000 2.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- SKIC 1.368.663.916 684.331.958.000 55,23 1.927.936.418 963.968.209.000 59,85
- SCGPSS 1.102.069.224 551.034.612.000 44,48 1.286.163.358 643.081.679.000 39,93
- Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 7.155.647 3.577.823.500 0,29 7.155.647 3.577.823.500 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.477.888.787 1.238.944.393.500 100,00 3.221.255.423 1.610.627.711.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.522.111.213 1.261.055.606.500 1.778.744.577 889.372.288.500
3. Keterangan Tentang HMETD
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang
berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 25 Juni 2025 hingga tanggal 2 Juli 2025
dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 23 Juni
2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa pemegang 100
(seratus) Saham Lama berhak atas 30 (tiga puluh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
4
Page 23
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp4.700,- (empat ribu tujuh ratus Rupiah) untuk setiap saham.
Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
Perdagangan dan Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 2 Juli 2025.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berikut ini adalah mekanisme perdagangan dan pengalihan HMETD:
HMETD tidak dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Warkat)
Perdagangan dan pengalihan HMETD berbentuk warkat dilakukan dengan Sertifikat Bukti HMETD. Pemegang
HMETD yang melakukan penjualan/pembelian Sertifikat Bukti HMETD wajib memberikan dokumen pengalihan
kepada Biro Administrasi Efek. Selanjutnya, Biro Administrasi Efek akan mencatatkan transaksi pengalihan
tersebut dan memasukan nama pembeli HMETD dalam Daftar Pemegang HMETD.
Dalam hal pemegang saham yang memiliki HMETD dalam bentuk warkat bermaksud memperdagangkan HMETD
yang dimilikinya di BEI, maka Sertifikat Bukti HMETD harus diserahkan kepada Perantara Pedagang Efek atau Bank
Kustodian, yang selanjutnya akan melakukan konversi atas sertifikat HMETD di KSEI untuk dapat diperdagangkan
di BEI.
HMETD dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Scripless)
Penyelesaian perdagangan HMETD yang berada dalam sistem penitipan kolektif (scripless) dilakukan melalui
transaksi Bursa Efek Indonesia, yang kemudian diselesaikan dengan cara pemindahbukuan HMETD dari sub
rekening efek penjual kepada sub rekening efek pembeli yang terdaftar di KSEI.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan
sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar
negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap
hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali
hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD
dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15
WIB.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
5
Page 24
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 2 Juli 2025.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juli 2025 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2025 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 25 Juni 2025
sampai dengan 2 Juli 2025.
Biaya pemecahan SBHMETD akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
Harga Teoritis HMETD
Harga dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis harga HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari harga HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung harga HMETD:
HT Saham = (Rasio Lama x Rp a) + (Rasio Baru x Rp b)
Rasio Lama + Rasio Baru
HT HMETD = HT Saham – Rp b
6
Page 25
Keterangan:
HT Saham = Harga teoretis saham setelah pelaksanaan PMHMETD
HT HMETD = Harga teoretis HMETD
Rasio Lama = Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD
Rasio Baru = Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
Rp a = Asumsi harga pasar saham sebelum pelaksanaan PMHMETD
Rp b = Harga pelaksanaan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Perubahan
Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.
Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
Penggunaan SBHMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I, jumlah
Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 24 Juni 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE
yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 25 Juni 2025 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi Pemegang
Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa,
di:
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt. 2
Jakarta 10120
Tel. (021) 3508077
Faks. (021) 3508078
Email: datindo.faswput@gmail.com
7
Page 26
Hak Pemegang Saham
Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas kepada
para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal
pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan
tersebut, dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam DPS Perseroan atas nama
Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional). HMETD tersebut dapat dialihkan dan
diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap
pemegang saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham 8 (delapan) hari bursa setelah tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setiap pemegang saham
yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu Hari Kerja sebelum tanggal panggilan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Satu pemegang saham atau lebih
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dapat meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
4. Informasi Mengenai Saham Perseroan
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada OJK:
Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
Bulan
(Rp) (Rp) (lembar saham)
Feb-25 5.450 5.450 0
Jan-25 5.775 4.830 9.700
Dec-24 4.870 4.380 700
Nov-24 5.500 4.800 110.300
Oct-24 6.200 5.475 9.600
Sep-24 7.625 5.500 443.500
Aug-24 5.525 5.500 1.700
Jul-24 5.500 5.500 0
Jun-24 5.500 5.500 0
May-24 5.500 5.500 0
Apr-24 5.500 5.500 100
Mar-24 5.800 5.000 400
Sumber: Bloomberg
5. Pencatatan Saham di BEI
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebesar 743.366.636 (tujuh ratus
empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga puluh enam) Saham Baru atau sekitar
23,08% (dua puluh tiga koma nol delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD
I. Dengan demikian, total keseluruhan saham Perseroan yang akan dicatatkan adalah sejumlah 3.221.255.423 (tiga
miliar dua ratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga) saham.
8
Page 27
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1) Sebesar Rp2.969.749.710.820,- atau sekitar 85% akan digunakan untuk pembayaran sebagian pinjaman
Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
a. Pinjaman kepada PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Bank Kreditur : PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank
BTPN Tbk)
Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur : Bukan merupakan pihak terafiliasi
Nama fasilitas : Pinjaman berulang
Nilai pinjaman per 31 Desember 2024 : Rp 660.000.000.000
Jumlah dan fasilitas yang akan dibayarkan : Rp 660.000.000.000
Sisa saldo utang setelah pembayaran : Rp 0 (nihil)
pinjaman
Suku bunga : Cost of fund + 0,65% per tahun.
Jatuh tempo : Perjanjian Kredit akan jatuh tempo pada September
2025
Penggunaan dana : 1. Untuk membiayai modal kerja Perseroan
2. Untuk membiayai tujuan umum Perseroan
Riwayat utang : Pinjaman tersebut merupakan pinjaman berdasarkan
Perjanjian Fasilitas No. BTPN/NS/0164 tanggal 28
November 2022.
Prosedur/persyaratan pelunasan : Perseroan dapat melakukan pembayaran lebih awal
pada hari terakhir periode bunga yang berjalan setelah
menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank SMBC
Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank BTPN Tbk)
sekurang-kurangnya 2 hari kerja.
Pembayararan sisa bunga : Pembayaran sisa bunga dilakukan pada ketentuan
yang disetujui dalam perjanjian fasilitas oleh Bank dan
Perseroan. Untuk sumber dana adalah menggunakan
dana internal Perseroan.
b. Pinjaman kepada PT Bank Central Asia Tbk
Bank Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk
Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur : Bukan merupakan pihak terafiliasi
Nama fasilitas : Pinjaman berulang
Nilai pinjaman per 31 Desember 2024 : Rp 1.547.000.000.000
Jumlah yang akan dibayarkan : Rp 1.058.942.000.000, dimana dana pinjaman yang
digunakan oleh Perseroan senilai Rp 458.942.000.000
dan DAP (anak perusahaan yang dimiliki Perseroan
sebesar 99,99%) sebesar Rp600.000.000.000
Sisa saldo utang setelah pembayaran : Rp 488.058.000.000
pinjaman
Suku bunga : JIBOR periode bunga + 1,5% per tahun dan LIBOR
periode bunga + 1,5% per tahun atau sesuai dengan
kesepakatan Perseroan dan Bank
Jatuh tempo : Perjanjian Kredit akan jatuh tempo pada 16 November
2025.
Penggunaan Dana : 1. Untuk membiayai modal kerja Perseroan dan
Perusahaan Anak yang terkonsolidasi dengan
Perseroan
2. Untuk membiayai tujuan umum Perseroan
9
Page 28
Riwayat utang : Pinjaman tersebut merupakan pinjaman berdasarkan
Akta Perjanjian Kredit No. 7 tanggal 13 Juni 2017,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan dan
Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kredit No. 2
tanggal 11 Februari 2020, keduanya dibuat di hadapan
Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, diubah terakhir dengan Perubahan
Kesepuluh atas Perjanjian Kredit No. 144/Add-
KCK/2025 tanggal 24 April 2025.
Prosedur/persyaratan pelunasan : 1. Pembayaran oleh Perseroan harus sudah efektif
diterima oleh PT Bank Central Asia Tbk di kantor
cabang yang ditunjuk PT Bank Central Asia Tbk,
selambat-lambatnya pukul 13.00 waktu setempat.
2. Pelunasan sisa nilai pinjaman dan bunga dilakukan
pada ketentuan yang disetujui dalam perjanjian
fasilitas oleh Bank dan Perseroan. Untuk sumber
dana adalah menggunakan dana internal Perseroan
dan/atau pinjaman bank.
c. Pinjaman kepada PT Bank Permata Tbk
Bank Kreditur : PT Bank Permata Tbk.
Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur : Bukan merupakan pihak terafiliasi
Nama fasilitas : Pinjaman berulang
Nilai pinjaman per 31 Desember 2024 : Rp 1.456.000.000.000 dan USD 8.500.000
Jumlah dan fasilitas yang akan dibayarkan : Rp 1.250.807.710.820
Sisa saldo utang setelah pembayaran : Rp 205.192.289.180 dan USD 8.500.000
pinjaman
Suku bunga : 7,04% per tahun untuk mata uang rupiah dan 5,80%
per tahun untuk mata uang Dolar Amerika Serikat
Jatuh tempo : Perjanjian Kredit akan jatuh tempo pada September
2025.
Penggunaan dana : 1. Untuk membiayai modal kerja Perseroan
2. Untuk membiayai tujuan umum Perseroan
Riwayat utang : Pinjaman tersebut merupakan pinjaman berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit No. KK/22/0708/N/CG8
tanggal 12 Agustus 2022, sebagaimana diubah terakhir
dengan Perubahan Kedua Perjanjian Fasilitas Kredit
No. 2576/KK/AMD/VIIII/2024/CG11.
Prosedur/persyaratan pelunasan : 1. Perseroan terlebih dahulu memberikan
pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Permata
Tbk atas pembayaran lebih awal tersebut
sekurang-kurangnya 2 hari kerja sebelum tanggal
pembayaran lebih awal dilakukan.
2. Pelunasan sisa nilai pinjaman dan bunga dilakukan
pada ketentuan yang disetujui dalam perjanjian
fasilitas oleh Bank dan Perseroan. Untuk sumber
dana adalah menggunakan dana internal
Perseroan dan/atau pinjaman bank.
2) Sekitar 15% akan digunakan untuk menambah modal kerja Perseroan, antara lain untuk pembiayaan
operasional Perseroan dan pembelian bahan baku maupun suku cadang mesin-mesin penunjang usaha
Perseroan, dari domestik dan impor.
10
Page 29
Penggunaan dana yang diperoleh dari PUT I untuk pelunasan jumlah terutang Perseroan bukan merupakan
transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam dalam POJK No. 17/2020 mengingat pelunasan utang
bukan merupakan definisi transaksi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Dalam hal rencana penggunaan dana untuk tambahan modal kerja Perseroan nilainya termasuk dalam kategori
transaksi material berdasarkan laporan keuangan yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian tersebut
seperti yang dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan/atau transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, Perseroan wajib menaati POJK No. 17/2020 dan/atau
POJK No. 42/2020 (sebagaimana relevan).
Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini dengan melaporkan
secara berkala kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan
sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkannya pada RUPS
Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala
setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan No.I-
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00066/BEI/09-
2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan
dana hasil PMHMETD I setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil PMHMETD I tersebut selesai direalisasikan
sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana
hasil PMHMETD I seperti yang disajikan di dalam Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana
per tanggal laporan.
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I diperkirakan berjumlah sekitar 0,14651% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan
biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya jasa Konsultan Keuangan sekitar 0,03177%;
• Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,02970%;
• Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,04766%;
• Biaya Notaris sekitar 0,00216%;
• Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,00477%;
• Biaya Pencatatan (OJK dan BEI) sekitar 0.02860%; dan
• Biaya lain-lain (biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan) sekitar 0.00185%.
11
Page 30
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 , yang diambil dari
laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, yang terdapat
di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 00356/2.1005/AU.1/04/1100-
2/1/V/2025tanggal 23 Mei 2025 yang telah ditandatangani oleh Sheilla Anastasia, S.E., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No.AP. 1100). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf
hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan
auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp 9.340.313 juta yang terdiri
dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp 7.138.522 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp 2.201.791 juta.
Adapun rincian dari jumlah liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Cerukan bank 108.249
Utang bank 5.030.537
Utang usaha:
Pihak berelasi 63.795
Pihak tidak berelasi 979.135
Utang lainnya:
Pihak berelasi 12.339
Pihak tidak berelasi 99.945
Utang pajak lainnya 7.958
Biaya yang masih harus dibayar 199.451
Liabilitas derivatif 1.806
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank jangka panjang 578.584
Liabilitas sewa 21.195
Uang muka diterima dari pelanggan 35.528
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 7.138.522
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 110.996
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank jangka panjang 1.702.071
Liabilitas sewa 25.846
Liabilitas imbalan kerja 362.878
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.201.791
JUMLAH LIABILITAS 9.340.313
Berikut dibawah ini penjelasan untuk tiap akun liabilitas tersebut:
1. Cerukan dari bank
Saldo cerukan dari bank Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 108.249 juta, adapun rincian cerukan
dari bank Perseroan sebagai berikut:
12
Page 31
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
CERUKAN DARI BANK
Rupiah
Standard Chartered Bank, Jakarta 88.640
PT Bank Permata Tbk 19.609
Jumlah cerukan dari bank 108.249
2. Utang bank
Saldo utang bank Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 5.030.537 juta, adapun rincian utang bank
Perseroan sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
UTANG BANK
PT Bank Central Asia Tbk
Pinjaman berulang (Rp) 1.547.000
PT Bank Permata Tbk
Pinjaman berulang (Rp) 1.456.000
Pinjaman berulang (2024: USD 8.500.000) 137.377
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (Sebelumnya PT Bank BTPN Tbk)
Pinjaman berulang (Rp) 660.000
PT Bank ANZ Indonesia
Pinjaman berulang (Rp) 553.000
PT Bank Mizuho Indonesia
Pinjaman jangka pendek (Rp) 339.942
Pinjaman jangka pendek (2024: USD 5.727.521) 92.568
Standard Chartered Bank, Jakarta
Pinjaman jangka pendek (Rp) 240.000
PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC)
Pinjaman jangka pendek (2024: USD 287.728) 4.650
Jumlah utang bank 5.030.537
PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan dan entitas anak memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dengan limit gabungan maksimum sebesar
Rp 1.500.000 dan USD 30.000.000 (2023 : Rp 3.000.000 dan USD 30.000.000), yang terdiri dari:
• Fasilitas Letter of Credit (LC) dan SKBDN dengan jumlah maksimum sebesar USD 100.000.000 (2023 : USD
187.500.000) atau jumlah yang setara dalam mata uang lain..
• Fasilitas Trust Receipt (TR) dengan jumlah maksimum sebesar Rp 1.500.000 (2023 : Rp 3.000.000) atau
jumlah yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
• Fasilitas Pinjaman Berulang dengan jumlah maksimum sebesar Rp 1.500.000 dan USD 30.000.000 (2023
: Rp 3.000.000 dan USD 30.000.000)..
• Fasilitas Negosiasi, dengan jumlah maksimum sebesar USD 10.000.000.
• Fasilitas Bank Garansi dengan jumlah maksimum USD 10.000.000.
Fasilitas pinjaman dikenakan tingkat bunga tahunan mengambang yang akan disepakati sebelum penggunaan.
Fasilitas pinjaman tersebut tersedia sampai 16 November 2025.
Perjanjian utang bank mencakup pembatasan antara lain:
13
Page 32
Perseroan dilarang melakukan transaksi dengan cara yang berbeda atau di luar praktek dan kebiasaan yang ada;
mengajukan permohonan pailit atau penundaan pembayaran kepada instansi yang berwenang (Pengadilan);
mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain dengan pengecualian; menjual atau melepaskan harta
tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam menjalankan usahanya, kecuali (a) dalam rangka menjalankan
usaha sehari-hari dan (b) dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan hukum; melakukan peleburan,
penggabungan usaha, atau pembubaran yang dapat menyebabkan entitas Perseroan menjadi hilang; mengubah
status kelembagaan Perseroan.
Fasilitas pinjaman ini tidak mempersyaratkan adanya jaminan.
Standard Chartered Bank, Jakarta
Perseroan dan entitas anak memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dengan jumlah maksimum sebesar USD
100.000.000 sebagai berikut:
• Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dengan jumlah maksimum sebesar USD 91.000.000, atau jumlah yang
setara dalam mata uang lain.
• Fasilitas Import Loan dengan jumlah maksimum sebesar USD 55.000.000, atau jumlah yang setara dalam
mata uang lain.
• Fasilitas Import Letter of Credit (LC) – tidak dijamin dengan jumlah maksimum sebesar USD 100.000.000,
atau jumlah yang setara dalam mata uang lain.
• Fasilitas Import Letter of Credit (LC) – dijamin dengan jumlah maksimum sebesar USD 65.000.000, atau
jumlah yang setara dalam mata uang lain.
• Fasilitas Export Invoice Financing dengan jumlah maksimum sebesar USD 40.000.000, atau jumlah yang
setara dalam mata uang lain.
• Fasilitas Jaminan Pengiriman dengan jumlah maksimum sebesar USD 10.000.000, atau jumlah yang
setara dalam mata uang lain.
• Fasilitas Tagihan Kredit yang Dinegosiasikan dengan jumlah maksimum sebesar USD 15.000.000, atau
jumlah yang setara dalam mata uang lain.
• Fasilitas Pre-shipment Financing under Export LC dengan jumlah maksimum sebesar USD 10.000.000,
atau jumlah yang setara dalam mata uang lain.
• Fasilitas Import Invoice Financing dengan jumlah maksimum sebesar USD 55.000.000, atau jumlah setara
dalam mata uang lain.
• Fasilitas Overdraft dengan jumlah maksimum sebesar USD 6.000.000, atau jumlah yang setara dalam
mata uang lain.
Fasilitas pinjaman dikenakan tingkat bunga tahunan mengambang yang akan diberitahukan oleh bank setelah
pengiriman permintaan penggunaan dan dikonfirmasi oleh Perseroan sebelum penarikan. Fasilitas pinjaman
tersebut dapat digunakan sampai 30 November 2024 dan diperpanjang selama 12 bulan secara otomatis pada
akhir periode fasilitas, kecuali ditentukan lain oleh bank.
Perjanjian utang bank mencakup pembatasan antara lain:
Tanpa persetujuan tertulis, Perseroan dan entitas anak tidak dapat membuat jaminan atas aset-asetnya, dan tidak
dapat menjual, mengalihkan, atau dengan cara lain melepaskan salah satu asetnya yang material; kecuali
terhadap perjanjian netting apapun yang diadakan oleh Perseroan dan entitas anak dalam melakukan pengaturan
perbankannya sebagaimana lazimnya, hak gadai apapun yang timbul karena berlakunya hukum dan/atau dalam
melakukan pengaturan perbankan sebagaimana lazimnya, perdagangan atau retensi dalam menjalankan usaha
sebagaimana lazimnya.
Fasilitas pinjaman ini tidak mempersyaratkan adanya jaminan.
PT Bank Permata Tbk
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman sebagai berikut:
• Fasilitas Overdraft, dengan jumlah maksimum sebesar Rp 20.000 juta.
14
Page 33
• Fasilitas Pinjaman Berulang dengan jumlah maksimum kredit sebesar USD 100.000.000 (2023 :USD
50.000.000).
Fasilitas Overdraft dikenakan tingkat bunga tahunan sebesar 7,15%, Pinjaman Berulang sebesar 5,8% per tahun
untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan 7,04% per tahun untuk mata uang Rupiah. Besar suku bunga dapat
berubah setiap saat sesuai ketetapan Bank dengan pemberitahuan sebelumnya. Fasilitas pinjaman akan jatuh
tempo pada tanggal 28 September 2025.
Perjanjian utang bank mencakup pembatasan antara lain:
Perseroan harus memastikan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman ini harus selalu berperingkat setara
dengan pemberi pinjaman lain.
Fasilitas pinjaman ini tidak mempersyaratkan adanya jaminan.
PT Bank Mizuho Indonesia
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dengan jumlah maksimum gabungan sebesar USD 30.000.000
sebagai berikut:
• Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dengan jumlah maksimum sebesar USD 15.000.000 atau jumlah yang
setara dalam mata uang lain.
• Fasilitas Letter of Credit (LC) dengan jumlah maksimum sebesar USD 30.000.000 atau jumlah yang setara
dalam mata uang lain.
• Fasilitas Pembiayaan Tagihan Terutang dengan jumlah maksimum sebesar USD 30.000.000 atau jumlah
yang setara dalam mata uang lain.
• Fasilitas Bank Garansi dengan jumlah maksimum USD 5.000.000 atau jumlah yang setara dalam mata
uang lain.
Fasilitas pinjaman dikenakan tingkat bunga tahunan mengambang yang akan disepakati sebelumnya antara Bank
dan Perseroan sebelum penggunaan. Fasilitas pinjaman akan jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2025. Perseroan
sedang dalam proses untuk memperpanjang periode jatuh tempo fasilitas.
Perjanjian utang bank mencakup pembatasan antara lain:
Tanpa persetujuan tertulis, Perseroan tidak dapat membuat jaminan atas aset-asetnya, kecuali yang dibuat (i)
berdasarkan undang-undang, (ii) dalam kegiatan usaha sehari-hari, (iii) berdasarkan komitmen yang telah
diberikan; melakukan suatu transaksi tunggal atau serangkaian transaksi untuk menjual, menyewakan,
memindahkan, atau dengan cara lainnya melepaskan aset, kecuali yang dilakukan dalam kegiatan usaha sehari-
hari Perseroan dan dilakukan berdasarkan undang-undang; dan tidak dapat secara signifikan mengubah sifat
usaha.
Fasilitas pinjaman ini tidak mempersyaratkan adanya jaminan.
PT Bank ANZ Indonesia
Pada tahun 2023, Perseroan dan entitas anak memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dengan jumlah maksimum
gabungan sebesar USD 100.000.000 sebagai berikut:
• Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dengan jumlah maksimum sebesar USD 75.000.000 atau jumlah yang
setara dalam mata uang Rupiah.
• Fasilitas Letter of Credit (LC) dengan jumlah maksimum sebesar USD 100.000.000 atau jumlah yang setara
dalam mata uang Rupiah.
• Fasilitas Pinjaman Pembiayaan Dagang dengan jumlah maksimum sebesar USD 100.000.000.
Tingkat bunga tahunan sebesar cost of fund + 1% atau sebagaimana disepakati antara Bank dan Perseroan.
Pada tahun 2024, Perseroan dan entitas anak memiliki beberapa fasilitas pinjaman dengan jumlah maksimum
gabungan sebesar USD 82.500.000 sebagai berikut:
15
Page 34
• Fasilitas Pinjaman Berulang dengan jumlah maksimum sebesar USD 75.000.000 atau jumlah yang setara
dalam mata uang Rupiah.
• Fasilitas Bank Garansi dengan jumlah maksimum sebesar USD 7.500.000.
Fasilitas pinjaman dikenakan suku bunga pasar atau suku bunga yang disetujui bersama antara Bank dan
Perseroan. Fasilitas pinjaman akan jatuh tempo pada tanggal 28 Oktober 2025.
Perjanjian pinjaman ini mencakup pembatasan antara lain:
Tanpa persetujuan tertulis, Perseroan dan entitas anak tidak dapat menjaminkan aset-asetnya kecuali yang dibuat
berdasarkan ketentuan hukum atau dalam kegiatan usaha normal; tidak akan menandatangani suatu transaksi
tunggal atau transaksi yang berkelanjutan untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepaskan seluruh
atau sebagian besar dari setiap aset, kecuali untuk kegiatan bisnis sehari-hari, sesuai ketentuan operasional dan
mengacu kepada komitmen yang telah diberikan; tidak akan membuat perubahan yang substansial atas sifat
umum dari kegiatan usaha; dan harus memastikan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman ini harus
selalu pari passu dengan pemberi pinjaman lain.
Fasilitas pinjaman ini tidak mempersyaratkan adanya jaminan.
PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC)
Perseroan dan entitas anak memperoleh beberapa fasilitas pinjaman sebagai berikut:
• Fasilitas Trade Gabungan, dengan jumlah maksimum sebesar USD 75.000.000.
• Fasilitas Transaksi Valuta Asing (FX) dengan jumlah maksimum kredit sebesar USD 30.000.000.
Fasilitas pinjaman Trade Gabungan dikenakan tingkat bunga tahunan SOFR + 1,25% untuk mata uang Dolar
Amerika Serikat dan 8,5% (mengambang) untuk mata uang Rupiah. Fasilitas pinjaman akan jatuh tempo pada
tanggal 11 November 2025.
Perjanjian utang bank mencakup pembatasan antara lain:
Tanpa persetujuan tertulis, Perseroan tidak dapat menjual, mengalihkan, menyewakan, atau meminjamkan
seluruh atau sebagian hartanya, kecuali (a) untuk kegiatan sehari-hari, (b) melaksanakan ketentuan hukum, atau
(c) melaksanakan komitmen yang ada; merubah kegiatan usaha; menjaminkan aset-asetnya, kecuali terhadap
agunan yang sudah ada; memastikan kewajiban pembayaran fasilitas pinjaman ini dalam peringkat yang setara
dengan pinjaman yang tidak dijamin lainnya.
Fasilitas pinjaman ini tidak mempersyaratkan adanya jaminan.
PT SMBC Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank BTPN Tbk)
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berulang dan fasilitas perdagangan dengan jumlah maksimum
gabungan sebesar Rp 700.000 juta.
Fasilitas pinjaman dikenakan tingkat bunga tahunan mengambang yang akan disepakati sebelumnya antara Bank
dan Perseroan sebelum penggunaan. Fasilitas pinjaman jatuh tempo pada tanggal 30 September 2025.
Perjanjian utang bank mencakup pembatasan antara lain:
Tanpa persetujuan tertulis, Perseroan tidak dapat membuat jaminan atas asset-asetnya, kecuali yang dibuat
berdasarkan ketentuan hukum atau dalam kegiatan usaha normal.
Fasilitas pinjaman ini tidak mempersyaratkan adanya jaminan.
16
Page 35
3. Utang usaha
Saldo utang usaha Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 1.042.930 juta, adapun rincian utang
usaha Perseroan sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
UTANG USAHA
Berdasarkan pemasok
Pihak berelasi
Peute Papierrecycling B.V. 29.749
SCG International Australia Pty. Ltd. 16.957
PT Indonesia Dirtajaya Aneka Industri Box 3.791
SCG International USA Inc. 3.590
PT Rapipack Asritama 2.652
PT Prokemas Adhikari Kreasi 1.887
PT Bahana Buana Box 1.620
PT Primacorr Mandiri 1.519
PT Indocorr Packaging Cikarang 959
Jordan Trading Inc. 940
PT SCG International Indonesia 131
63.795
Pihak bukan berelasi
Pemasok dalam negeri 501.708
Pemasok luar negeri 477.427
979.135
Jumlah 1.042.930
Berdasarkan mata uang
Rupiah 514.267
Dolar Amerika Serikat 528.663
Jumlah 1.042.930
Berdasarkan umur
Belum jatuh tempo 857.083
Lewat jatuh tempo:
Kurang dari 90 hari 185.848
Jumlah 1.042.930
Jangka waktu utang usaha berkisar antara 30 sampai 90 hari. Tidak ada jaminan yang diberikan atas utang usaha.
4. Utang lainnya dan uang muka diterima dari pelanggan
Jumlah utang lainnya Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 112.284 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
Pihak berelasi 12.339
Pihak tidak berelasi 99.945
Jumlah 112.284
17
Page 36
Terutama merupakan utang kepada pemasok sehubungan dengan suku cadang untuk pembangunan modifikasi
mesin kertas.
Jumlah uang muka diterima dari pelanggan per 31 Desember 2024 adalah Rp 35.528 juta. Uang muka diterima
dari pelanggan merupakan pembayaran yang diterima dimuka dari pelanggan untuk penjualan di masa
mendatang.
5. Utang pajak lainnya
Saldo utang pajak lainnya Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 7.958 juta, adapun rincian utang
pajak lainnya Peseroan sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
UTANG PAJAK LAINNYA
Pajak pertambahan nilai 3.464
Pasal 23 2.143
Pasal 21 1.690
Pasal 22 566
Pasal 4 ayat 2 95
Jumlah 7.958
6. Biaya yang masih harus dibayar
Saldo biaya yang masih harus dibayar Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 199.451 juta, adapun
rincian biaya yang masih harus dibayar Perseroan sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Pengangkutan 64.391
Gas 59.720
Listrik dan telepon 23.218
Bunga 22.874
Alih daya 8.408
Kompensasi karyawan 5.389
Komisi 3.208
Asuransi 2.776
Sewa 2.098
Jasa profesional 1.681
Angkutan limbah 1.113
Lainnya (masing-masing di bawah Rp 1.100) 4.575
Jumlah 199.451
Biaya yang masih harus dibayar lainnya terutama merupakan biaya makan, seragam dan lainnya.
7. Utang bank jangka panjang
Saldo utang bank jangka panjang Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 2.280.655 juta, adapun
rincian utang bank jangka panjang Perseroan sebagai berikut:
18
Page 37
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
UTANG BANK JANGKA PANJANG
PT Bank Permata Tbk
(Rp) 994.608
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC)
(2024: USD 36.000.000) 581.732
PT Bank Mizuho Indonesia
(Rp) 413.423
PT Bank OCBC NISP Tbk
(2024: USD 18.000.000) 290.892
2.280.655
Bagian jangka pendek (578.584)
Utang bank jangka panjang 1.702.071
PT Bank Permata Tbk
Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman jangka panjang dengan total
fasilitas sebesar Rp 2.250.000 juta untuk membiayai proyek belanja modal tambahan dan keperluan umum serta
untuk membiayai kembali pinjaman jangka panjang yang belum dibayar. Jangka waktu pinjaman adalah tujuh
tahun. Pembayaran kembali dijadwalkan secara triwulanan sebanyak 24 cicilan dimulai dari tanggal 28 Juni 2025.
Fasilitas pinjaman ini dikenakan tingkat bunga BI7DRR + 1,8% per tahun. Besar suku bunga dapat berubah setiap
saat sesuai ketetapan Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Perseroan.
Perjanjian utang bank mencakup pembatasan-pembatasan tertentu yang lazim diwajibkan dalam fasilitas kredit,
antara lain: tidak dinyatakan dalam keadaan pailit, wajib menjaga kekayaannya yang penting untuk kegiatan
usahanya, kelangsungan eksistensi Perseroan secara hukum dan eksistensi semua hak, izin dan hal-hal lain yang
perlu untuk melaksanakan usahanya secara legal, tertib dan efisien.
OVERSEA-CHINESE BANKING CORPORATION LIMITED (OCBC)
Pada tanggal 28 Januari 2020, Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman jangka panjang dengan pokok
pinjaman sebesar USD 100.000.000 untuk pembiayaan kembali pinjaman yang ada dan untuk membiayai
tambahan belanja modal. Jangka waktu pinjaman adalah tujuh tahun. Pembayaran kembali dijadwalkan secara
triwulanan sebanyak 25 cicilan dimulai dari tanggal 28 Januari 2021.
Berdasarkan amandemen perjanjian pinjaman jangka panjang yang ditandatangani Perseroan dan Oversea-
Chinese Banking Corporation Limited (OCBC) tanggal 4 Juli 2023, tingkat bunga per tahun adalah sebesar
Compounded Reference Rate + 1,25% dimulai pada tanggal 28 Juli 2023.
Perjanjian pinjaman ini mencakup pembatasan, antara lain: Perseroan tidak akan membuat atau mengizinkan
adanya jaminan atas asetnya, kecuali untuk: jaminan apa pun yang timbul karena hukum; jaminan yang dibuat
dalam kegiatan usaha normal Perseroan; jaminan yang diwajibkan berdasarkan hukum atau peraturan apa pun
yang berlaku dengan tujuan memperoleh lisensi, izin, atau hak istimewa serupa lainnya yang diberikan atau akan
diberikan di kemudian hari oleh otoritas pemerintah; jaminan yang dibuat sesuai dengan komitmen yang
diberikan oleh Perseroan berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh Perseroan sebelum tanggal perjanjian yang
telah diungkapkan kepada Bank secara tertulis sebelum tanggal perjanjian; jaminan yang dibuat sehubungan
dengan dokumen pembiayaan; jaminan yang dibuat sehubungan dengan fasilitas perdagangan apa pun yang
diajukan oleh Perseroan, dengan ketentuan bahwa jaminan tersebut hanya dibuat sehubungan dengan aset yang
dibuat atau diperoleh dengan menggunakan hasil dari fasilitas perdagangan tersebut; atau jaminan yang dibuat
dengan persetujuan tertulis dari Bank; Perseroan tidak akan mengadakan transaksi tunggal atau serangkaian
transaksi (baik terkait atau tidak dan yang bersifat sukarela atau tidak) untuk menjual, menyewakan,
memindahkan atau melepas seluruh atau sebagian besar asetnya; Perseroan juga mengupayakan agar tidak ada
perubahan substansial atas sifat umum usaha Perseroan.
19
Page 38
PT Bank Mizuho Indonesia
Pada tanggal 3 Februari 2020, Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman jangka panjang dengan pokok
pinjaman sebesar USD 30.000.000 dan Rp.700.000 juta untuk pembiayaan kembali pinjaman yang ada dan untuk
membiayai tambahan belanja modal. Jangka waktu pinjaman adalah tujuh tahun. Pembayaran kembali
dijadwalkan secara triwulanan sebanyak 25 cicilan dimulai dari tanggal 16 Maret 2021. Suku bunga disepakati
sebelumnya antara Perseroan dan PT Bank Mizuho Indonesia.
Berdasarkan amandemen perjanjian pinjaman jangka panjang yang ditandatangani Perseroan dan PT Bank
Mizuho Indonesia pada tanggal 3 Juni 2020, fasilitas pinjaman sebesar USD 30.000.000 telah dikonversi menjadi
Rp 450.000 juta.
Berdasarkan amandemen perjanjian pinjaman jangka panjang yang ditandatangani Perseroan dan PT Bank
Mizuho Indonesia pada tanggal 16 Juni 2023, fasilitas pinjaman tersebut dikenakan tingkat bunga mengambang
yang akan disetujui oleh Bank dan Perseroan.
Perjanjian pinjaman ini mencakup pembatasan antara lain: tidak ada hak jaminan atas properti, aset atau
penghasilan Perseroan selain dari yang telah diungkapkan/diberitahukan kepada Bank; tidak diperbolehkan untuk
melakukan suatu transaksi tunggal atau serangkaian transaksi (baik yang terkait maupun tidak) dan baik secara
sukarela maupun tidak untuk menjual, menyewakan, mentransfer atau dengan cara melepaskan aset,
mengupayakan agar tidak ada perubahan yang bersifat substansial atas sifat umum dari usaha Perseroan.
PT Bank OCBC NISP Tbk
Pada tanggal 20 Januari 2020, Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman jangka panjang dengan pokok
pinjaman sebesar USD 50.000.000 untuk pembiayaan kembali pinjaman yang ada dan untuk membiayai
tambahan belanja modal. Jangka waktu pinjaman adalah tujuh tahun. Pembayaran kembali dijadwalkan secara
triwulanan sebanyak 25 cicilan dimulai dari tanggal 20 Januari 2021.
Berdasarkan amandemen perjanjian pinjaman jangka panjang yang ditandatangani Perseroan dan PT Bank OCBC
NISP Tbk tanggal 22 Juni 2023, tingkat bunga per tahun adalah sebesar Compounded Reference Rate + 1,75%
dimulai pada tanggal 1 Juli 2023.
Perjanjian pinjaman ini mencakup antara lain: Perseroan tidak boleh menciptakan atau mengizinkan adanya
jaminan apapun atas setiap asetnya; tidak boleh mengadakan satu transaksi atau serangkaian transaksi (baik yang
berkaitan atau tidak dan baik yang bersifat sukarela maupun non sukarela) untuk menjual, menyewakan,
mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan semua atau suatu bagian penting dari asetnya; mengupayakan
agar tidak ada perubahan substansial atas sifat umum usaha Perseroan.
8. Liabilitas sewa
Saldo liabilitas sewa (nilai kini pembayaran minimum sewa) Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp
47.041 juta, adapun rincian liabilitas sewa Perseroan sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
LIABILITAS SEWA
Rincian liabilitas sewa berdasarkan jatuh tempo
Dalam satu tahun 25.046
Diantara 1 hingga 2 tahun 17.538
Diantara 2 hingga 5 tahun 9.860
52.444
Dikurangi: biaya keuangan masa depan (5.403)
20
Page 39
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
Nilai kini pembayaran minimum sewa 47.041
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (21.195)
Liabilitas sewa jangka panjang 25.846
9. Liabilitas imbalan kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 362.878 juta, adapun rincian
liabilitas imbalan kerja Perseroan sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember 2024
Keterangan Liabilitas (aset)
Liabilitas Nilai wajar
imbalan kerja
imbalan kerja aset program
neto
LIABILITAS IMBALAN KERJA
Awal tahun 346.456 (3.047) 343.409
Termasuk di dalam laba atau rugi
Biaya jasa kini 25.091 - 25.091
Kerugian (keuntungan) aktuaria (351) - (351)
Biaya (pendapatan) bunga 23.219 (204) 23.015
47.959 (204) 47.755
Termasuk dalam pendapatan komprehensif lainnya
Kerugian (keuntungan) aktuaria yang timbul dari:
Asumsi keuangan (6.703) - (6.703)
Penyesuaian pengalaman 3.559 - 3.559
Kerugian (keuntungan) atas asset program - 118 118
(3.144) 118 (3.026)
Lainnya
Iuran yang dibayarkan pemberi kerja - (21.266) (21.266)
Pembayaran manfaat (26.612) 22.618 (3.994)
(26.612) 1.352 (25.260)
Akhir tahun 364.659 (1.781) 362.878
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH
MELUNASI LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
21
Page 40
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
22
Page 41
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas
dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan
atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
dan telah diaudit KAP Siddharta Widjaja & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen. No. 00356/2.1005/AU.1/04/1100-
2/1/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Sheilla Anastasia, S.E., CPA. Laporan auditor
independen tersebut, menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan
penerbitan laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan
dengan penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas 71.962 75.685
Piutang usaha, neto
Pihak berelasi 339.692 289.205
Pihak tidak berelasi 1.101.769 940.733
Piutang lainnya
Pihak berelasi 28 -
Pihak tidak berelasi 4.068 9.097
Persediaan, neto 1.215.073 1.395.634
Biaya dibayar dimuka 15.165 41.833
Pajak dibayar dimuka 96.402 156.322
Klaim atas pengembalian pajak 88.126 -
Aset derivatif 31.705 22.737
JUMLAH ASET LANCAR 2.963.990 2.931.246
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap, neto 9.403.122 9.342.544
Aset tak berwujud, neto 4.355 5.017
Uang muka pembelian aset tetap 5.582 9.663
Biaya dibayar dimuka 361 591
Aset pajak tangguhan 224.586 180.181
Uang jaminan 22.641 24.744
Aset derivatif, tidak lancar 36.934 51.158
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 9.697.581 9.613.898
JUMLAH ASET 12.661.571 12.545.144
23
Page 42
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Cerukan bank 108.249 -
Utang bank 5.030.537 4.548.616
Utang usaha
Pihak berelasi 63.795 48.217
Pihak tidak berelasi 979.135 739.051
Utang lainnya
Pihak berelasi 12.339 16.750
Pihak tidak berelasi 99.945 109.505
Utang pajak lainnya 7.958 17.681
Biaya yang masih harus dibayar 199.451 193.979
Liabilitas derivatif 1.806 1.995
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank jangka panjang 578.584 553.281
Liabilitas sewa 21.195 8.717
Uang muka diterima dari pelanggan 35.528 4.454
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 7.138.522 6.242.246
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 110.996 346.388
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank jangka panjang 1.702.071 1.245.768
Liabilitas sewa 25.846 4.051
Liabilitas imbalan kerja 362.878 343.409
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 2.201.791 1.939.616
JUMLAH LIABILITAS 9.340.313 8.181.862
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 500 per saham
Modal dasar: 5.000.000.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh: 2.477.888.787 lembar saham 1.238.944 1.238.944
Tambahan modal disetor 3.561 3.561
Penghasilan komprehensif lain
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan kerja pasti (55.840) (58.200)
Surplus revaluasi tanah 1.426.388 1.365.578
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 2.200 2.200
Tidak ditentukan penggunaannya 706.005 1.811.199
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 3.321.258 4.363.282
Kepentingan nonpengendali - -
JUMLAH EKUITAS 3.321.258 4.363.282
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 12.661.571 12.545.144
24
Page 43
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
dalam jutaan Rupiah
Tahun berakhir 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan neto 7.698.331 7.723.193
Beban pokok penjualan (8.112.647) (7.695.289)
Rugi (laba) bruto (414.316) 27.904
Pendapatan lainnya 14.598 6.986
Beban penjualan (266.656) (271.669)
Beban umum dan administrasi (173.937) (180.927)
Beban keuangan (499.254) (417.527)
Pendapatan keuangan 28.609 334
(Kerugian) keuntungan selisih kurs, neto (62.633) 39.962
Beban lainnya (12.068) (347)
Rugi sebelum pajak penghasilan (1.385.657) (795.284)
Manfaat pajak penghasilan 280.463 169.419
Rugi (1.105.194) (625.865)
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan pernah direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali aktuarial atas liabilitas imbalan kerja, setelah pajak 2.360 14.025
Surplus revaluasi tanah 60.810 20.655
Jumlah penghasilan komprehensif lain 63.170 34.680
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (1.042.024) (591.185)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.105.194) (625.865)
Kepentingan nonpengendali - -
Rugi tahun berjalan (1.105.194) (625.865)
Jumlah rugi komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.042.024) (591.185)
Kepentingan nonpengendali - -
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (1.042.024) (591.185)
Dividen per Saham - -
Rugi per Saham dasar (angka penuh) (446,02) (252,58)
LAPORAN ARUS KAS
dalam jutaan Rupiah
Tahun berakhir 31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 8.149.605 8.385.158
Pembayaran kepada pemasok (6.751.105) (6.250.202)
Pembayaran untuk beban operasional lainnya (944.602) (958.309)
Pembayaran kepada karyawan (691.635) (666.463)
Pembayaran untuk:
Beban keuangan (496.407) (409.148)
Pajak penghasilan badan (30.954) (28.577)
Penerimaan dari:
Klaim asuransi 2.571 57.719
Restitusi pajak penghasilan 40.324 -
Restitusi pajak pertambahan nilai - 153.676
25
Page 44
dalam jutaan Rupiah
Tahun berakhir 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan keuangan 218 334
Kas neto (untuk) dari aktivitas operasi (721.985) 284.188
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pengembalian uang jaminan 2.103 1.756
Penerimaan dari penjualan aset tetap 919 481
Perolehan aset tak berwujud (17) -
Uang muka pembelian aset tetap (7.200) (17.667)
Perolehan aset tetap (337.471) (475.735)
Kas neto untuk aktivitas investasi (341.666) (491.165)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank jangka panjang 994.375 -
Penerimaan utang bank 44.961.411 42.641.966
Pembayaran utang bank jangka panjang (511.888) (511.888)
Pembayaran dividen - (56.991)
Pembayaran utang bank (44.482.523) (41.861.985)
Pembayaran liabilitas sewa (9.696) (12.917)
Kas neto dari aktivitas pendanaan 951.679 198.185
Penurunan neto Kas dan cerukan (111.972) (8.792)
Kas awal tahun 75.685 84.477
Kas dan cerukan akhir tahun (36.287) 75.685
RASIO- RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio keuangan (%)
Rugi tahun berjalan terhadap Total aset (ROA) (8,73) (4,99)
Rugi tahun berjalan terhadap Total ekuitas (ROE) (33,28) (14,34)
Rugi tahun berjalan terhadap Pendapatan (net margin) (14,36) (8,10)
Rasio pertumbuhan (%)
Jumlah aset 0,93 (2,58)
Jumlah liabilitas 14,16 4,01
Jumlah ekuitas (23,88) (12,93)
Penjualan neto (0,32) (29,08)
Rugi 76,59 na
Rasio keuangan (x)
Aset lancar terhadap Liabilitas lancar 0,42 0,47
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,74 0,65
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 2,81 1,88
Total Utang Bank1) terhadap Total Ekuitas 2,23 1,45
Interest Coverage Ratio2) (ICR) (0,93) (0,18)
Debt Service Coverage Ratio 3) (DSCR) (0,06) (0.01)
1) Total utang bank dihitung dari utang bank jangka pendek ditambah dengan utang bank jangka panjang
2) ICR (Interest Coverage Ratio) dihitung dari EBITDA dibagi dengan biaya bunga bank
3) DSCR (Debt Service Coverage Ratio) dihitung dari EBITDA dibagi dengan biaya bunga bank dan total pinjaman bank
26
Page 45
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut. Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung
kalimat-kalimat yang juga menggambarkan risiko dan ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda
secara signifikan dengan hal-hal yang dimaksud dalam kalimat-kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat
menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk dalam kalimat-kalimat tersebut. tetapi tidak terbatas pada
analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang terkait dalam Prospektus ini, khususnya Bab VI mengenai Faktor
Risiko.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas
dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan
atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum pada laporan auditor
No. 00356/2.1005/AU.1/04/1100-2/1/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang telah ditandatangani oleh Sheilla
Anastasia, S.E., CPA. Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa modifikasian dan paragraf
hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan
auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian tersebut.
A. UMUM
Perseroan merupakan salah satu produsen kertas terkemuka di Indonesia dan entitas di bawah Grup SCGP, yang
saat ini memiliki porsi kepemilikan sebesar 99.7%.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang
(KBLI 2020 nomor 17021). Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Cikarang Barat dan Gresik, dengan total
kapasitas sebesar 1.6 juta ton per tahun, dimana mampu memproduksi berbagai variasi produk seperti FajarLiner,
FajarMedium, FajarBoard, FajarPaper WhiteLinerBoard, FajarPaper CoreBoard.
Tabel total penjualan untuk periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Penjualan
2020 2021 2022 2023 2024
(dalam ton)
Jumlah Penjualan Domestik 903.186 1.159.983 1.033.373 913.177 964.236
Jumlah Penjualan Ekspor 462.379 317.600 299.152 403.892 306.853
Jumlah Penjualan 1.365.565 1.477.583 1.332.525 1.317.069 1.271.089
Perseroan merupakan bagian dari SCGP Group, termasuk akses terhadap investasi modal tambahan serta
jangkauan, skala, dan keahlian teknis Grup di sektor kemasan terintegrasi untuk berbagai barang konsumsi,
produk gaya hidup, hingga layanan makanan dan produk medis. Ini menjadikan salah satu keunggulan kompetitif
Perseroan.
27
Page 46
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN
Kondisi keuangan dan kinerja Perseroan akan dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal.
Berikut ini merupakan faktor-faktor penting yang berdampak material terhadap kondisi keuangan dan kinerja
Perseroan:
Peningkatan penjualan di pasar domestik, yang tumbuh lebih dari 8,6% menjadi Rp 6,04 triliun tahun 2024.
Namun, pencapaian ini terdampak oleh melemahnya penjualan ekspor, sehingga kinerja penjualan secara
keseluruhan tetap hampir sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp 7,7 triliun. Permintaan pasar yang menurun
di kawasan regional, khususnya di Tiongkok, serta kelebihan pasokan melemahkan daya tawar produsen kertas
dalam menetapkan harga, sementara biaya bahan baku tetap tinggi. Kondisi ini sangat mempengaruhi
profitabilitas, sehingga mengakibatkan kerugian akhir tahun yang mengecewakan bagi Perseroan sebesar Rp
1.105 miliar, dibandingkan dengan kerugian sebesar Rp 626 miliar pada tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, SCGP Group menyelesaikan akuisisi saham, meningkatkan kepemilikannya di Perseroan menjadi
99,7%. Langkah ini mencerminkan keyakinan Grup terhadap prospek jangka panjang Perseroan di pasar Indonesia
sekaligus menegaskan komitmennya untuk membangun fondasi yang lebih kuat dalam meningkatkan daya saing
di sektor kemasan terintegrasi di kawasan ini.
Akuisisi ini merupakan langkah awal bagi perluasan investasi, peningkatan kepemilikan saham, serta penjajakan
peluang kemitraan strategis dengan perusahaan-perusahaan grup lainnya di Indonesia guna mendukung visi
pertumbuhan hijau yang inklusif. Bisnis utama kami, yang berfokus pada penciptaan nilai melalui daur ulang kertas
bekas, telah berkontribusi terhadap visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam pengurangan emisi kumulatif,
dekarbonisasi berkelanjutan, penciptaan lapangan kerja berkualitas, serta peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Selain itu, pemanfaatan yang lebih besar terhadap pemasok bahan baku lokal sepanjang tahun 2024
juga memberikan dampak positif dalam memperkuat ekosistem ekonomi sirkular.
C. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan neto 7.698.331 7.723.193
Beban pokok penjualan (8.112.647) (7.695.289)
(Rugi) laba bruto (414.316) 27.904
Rugi sebelum pajak penghasilan (1.385.657) (795.284)
Rugi (1.105.194) (625.865)
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (1.042.024) (591.185)
Rugi per Saham dasar (angka penuh) (446,02) (252,58)
Berikut ini adalah rincian penjualan Perseroan:
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pihak berelasi
Penjualan dalam negeri
PT Prokemas Adhikari Kreasi 682.735 674.261
PT Rapipack Asritama 247.657 240.333
PT Indonesia Dirtajaya Aneka Industri Box 222.907 220.164
PT Bahana Buana Box 131.101 130.296
PT Primacorr Mandiri 127.782 126.462
PT Indocorr Packaging Cikarang 90.474 90.696
28
Page 47
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir 31 Desember
Keterangan
2024 2023
PT Indoris Printingdo 1.092 1.185
Penjualan ekspor
Bien Hoa Packaging Joint Stock Company 26.820 2.326
Vina Kraft Paper Co., Ltd. 907 412
Siam Kraft Industry Company Limited - 350
Total penjualan kepada pihak berelasi 1.531.475 1.486.485
Pihak bukan berelasi (masing-masing di bawah 10% dari penjualan neto)
Penjualan dalam negeri 4.557.451 4.097.309
Penjualan ekspor 1.630.631 2.157.865
Total penjualan kepada pihak bukan berelasi 6.188.082 6.255.174
Penjualan bruto 7.719.557 7.741.659
Retur dan potongan penjualan
Pihak bukan berelasi (18.031) (15.973)
Pihak bereleasi (3.195) (2.493)
Penjualan neto 7.698.331 7.723.193
Penjualan neto
Perbandingan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp
7.698.331 juta, menurun sebesar 0,32% atau Rp 24.862 juta dibandingkan penjualan neto pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena penurunan volume penjualan secara
keseluruhan, dimana peningkatan volume penjualan dalam negeri tidak dapat mengimbangi penurunan
penjualan ke luar negeri. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan yang memberikan fokus kepada konsumen
dalam negeri sebagai respons terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan lemahnya permintaan
produk industri kertas, serta konsumsi di Tiongkok diperkirakan akan pulih secara bertahap.
Perseroan terus mengoptimalkan upaya promosi dan strategi pemasaran guna meningkatkan pelayanan kepada
pelanggan melalui penyediaan beragam variasi produk dengan standar kualitas yang tinggi. Sejalan dengan hal
tersebut, Perseroan menawarkan kertas kemasan yang kuat dan berkualitas tinggi, mudah dirakit dengan
peralatan modern, serta memiliki daya tahan yang lebih baik berkat lapisan pati yang mencegah penyerapan air.
Selain itu, perseroan juga menghadirkan produk kertas kemasan yang ringan namun tetap kokoh, memungkinkan
pelanggan untuk meningkatkan efisiensi produksi, mengurangi biaya pengiriman, serta mendukung solusi logistik
yang lebih optimal dan ramah lingkungan.
Perseroan secara berkelanjutan meninjau dan menyesuaikan harga produk dengan mempertimbangkan tingkat
inflasi, daya beli masyarakat, serta tingkat persaingan di industri kertas. Dalam menetapkan dan menyesuaikan
harga, Perseroan selalu memperhitungkan dampaknya terhadap pendapatan bersih dan laba operasional.
Namun, dalam dua tahun terakhir, upaya penyesuaian harga belum sepenuhnya optimal dan efektif.
Perseroan terus melakukan perubahan strategis dengan mengutamakan kepuasan pelanggan dalam mendorong
peningkatan penjualan melalui loyalitas, pembelian ulang, dan rekomendasi. Dengan memahami kebutuhan
pelanggan, Perseroan dapat menyesuaikan strategi pemasaran, inovasi produk, dan memperluas pangsa pasar,
serta meningkatkan daya saing. Upaya ini dilakukan secara selaras dengan efisiensi operasional melalui
pengendalian biaya serta penerapan langkah-langkah bisnis yang berkelanjutan.
29
Page 48
Beban pokok penjualan
Perbandingan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp
8.112.647 juta, meningkat sebesar 5,42% atau Rp 417.358 juta dibandingkan beban pokok penjualan pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena kenaikan biaya bahan baku sebesar
13,1% dan biaya pabrikasi sebesar 2,7%. Seiring dengan meningkatnya harga pembelian bahan baku, Perseroan
memastikan ketersediaan produk tetap terjaga guna memenuhi kebutuhan konsumen. Hal ini sejalan dengan
strategi perseroan meningkatkan pemanfaatan kertas daur ulang domestik sebagai bahan baku utama, guna
mengurangi ketergantungan pada impor serta meminimalkan dampak fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
Salah satu faktor yang turut mempengaruhi biaya bahan baku adalah komitmen Perseroan terhadap
keberlanjutan melalui penggunaan bahan baku bersertifikasi Forest Stewardship Council® (FSC). Seluruh produk
Perseroan telah bersertifikat FSC®, yang memastikan bahwa bahan baku berasal dari sumber yang dikelola secara
bertanggung jawab. Dengan demikian, selain menjaga kualitas produk, Perseroan juga berkontribusi dalam
praktik bisnis berkelanjutan yang mendukung pelestarian lingkungan, pengurangan emisi karbon (dekarbonisasi),
dan peningkatan reputasi Perseroan di mata pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya.
Rugi bruto
Perbandingan rugi bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Rugi bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 414.316 juta,
dibandingkan laba bruto pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 27.904 juta. Hal
ini disebabkan karena kenaikan beban bahan baku kertas daur ulang dan kimia.
Pelemahan marjin, yang dipengaruhi oleh menurunnya permintaan domestik serta penyesuaian harga jual rata-
rata, turut berkontribusi terhadap rugi bruto Perseroan. Selain itu, perlambatan aktivitas ekonomi dalam negeri
dan global diperkirakan akan mendorong tren penurunan harga jual rata-rata, yang pada akhirnya dapat
berdampak pada penjualan Perseroan. Namun, Indeks PMI Manufaktur yang menunjukan kenaikan secara
keseluruhan menunjukkan bahwa lingkungan bisnis domestik lebih baik dari perkiraan, memberikan prospek
positif bagi pemulihan ekonomi ke depan.
Mengantisipasi tantangan tersebut, Perseroan terus mengimplementasikan strategi efisiensi operasional dengan
melakukan pengurangan biaya produksi dan mengoptimalkan penggunaan energi guna menjaga profitabilitas
serta mengantisipasi pemulihan permintaan konsumen di masa depan.
Rugi
Perbandingan Rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Rugi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 1.105.194 juta,
meningkat sebesar 76,59% atau Rp 479.329 juta dibandingkan Rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Hal ini disebabkan karena peningkatan rugi usaha, kerugian selisih kurs, serta beban keuangan.
Peningkatan rugi Perseroan disebabkan oleh belum optimalnya upaya perbaikan struktur biaya, yang berdampak
pada meningkatnya biaya operasional. Sebagai langkah strategis, Perseroan terus mengoptimalkan efisiensi
operasional, termasuk menerapkan teknologi terbaru dalam proses produksi guna memaksimalkan efisiensi
energi. Langkah ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam mencapai keseimbangan yang harmonis antara
keberlanjutan bisnis, kepuasan pelanggan, dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mengatasi potensi kerugian akibat selisih kurs, Perseroan menerapkan strategi mitigasi risiko valuta asing
dengan beberapa langkah, antara lain:
30
Page 49
Menerapkan instrumen keuangan seperti forward foreign exchange contracts guna melindungi aktivitas
Perseroan terhadap volatilitas kurs.
Mengurangi eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar dengan meningkatkan transaksi dalam mata uang lokal,
baik dalam pembelian bahan baku maupun kontrak dengan pemasok.
Memperluas pasar ekspor sehingga meningkatkan penjualan dalam mata uang asing, sehingga dampak
fluktuasi nilai tukar valuta asing dapat diminimalisir.
Kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) berkontribusi terhadap meningkatnya beban keuangan Perseroan.
Perseroan mengoptimalkan struktur pendanaan melalui negosiasi tingkat bunga yang lebih kompetitif serta
pemanfaatan sebagian dana dari Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I)
untuk melunasi sebagian pinjaman. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan berupaya menjaga stabilitas
keuangan dan memastikan keberlanjutan operasional.
Rugi komprehensif tahun berjalan
Perbandingan Rugi komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp 1.042.024 juta, meningkat sebesar 76,26% atau Rp 450.839 juta dibandingkan Rugi komprehensif
tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena penurunan
profitabilitas akibat peningkatan beban pokok penjualan dan beban usaha sebagaimana disampaikan
sebelumnya, meskipun demikian, terdapat peningkatan surplus revaluasi tanah sebesar Rp 40.155 juta, dari Rp
20.655 juta pada tahun 2023 menjadi Rp 60.810 juta sehingga mengakibatkan jumlah rugi komprehensif tahun
berjalan sebesar Rp 1.042.024 juta pada tahun 2024.
Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi atas nilai aset tetap, termasuk tanah, guna memastikan
pencatatan yang mencerminkan nilai wajar terkini. Langkah ini sejalan dengan strategi Perseroan dalam mencapai
struktur permodalan yang optimal, sehingga dapat mendukung siklus usaha berkesinambungan, meminimalisasi
biaya modal, dan mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan yang berkelanjutan.
D. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah aset lancar 2.963.990 2.931.246
Jumlah aset tidak lancar 9.697.581 9.613.898
Jumlah aset 12.661.571 12.545.144
Jumlah liabilitas jangka pendek 7.138.522 6.242.246
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.201.791 1.939.616
Jumlah liabilitas 9.340.313 8.181.862
Jumlah ekuitas 3.321.258 4.363.282
Aset
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 12.661.571 juta yang terdiri atas aset
lancar sebesar Rp 2.963.990 juta dan aset tidak lancar sebesar Rp 9.697.581 juta.
31
Page 50
a. Aset Lancar
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp 32.744 juta atau
meningkat 1,12% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
nilai piutang usaha dan klaim atas pengembalian pajak.
Piutang Usaha
Peningkatan piutang usaha disebabkan oleh meningkatnya preferensi konsumen dalam memperpanjang
jangka waktu pembayaran. Untuk mengoptimalkan pengelolaan piutang dan menjaga likuiditas keuangan,
Perseroan menerapkan berbagai langkah strategis, termasuk evaluasi berkala terhadap kualitas kredit
piutang sejak awal pemberian hingga akhir periode pelaporan. Konsentrasi risiko kredit tetap terkendali,
mengingat luasnya basis pelanggan yang tidak saling berhubungan.
Manajemen Perseroan meyakini bahwa pencadangan kerugian penurunan nilai yang telah dibentuk cukup
untuk mengantisipasi potensi risiko gagal bayar. Melalui strategi ini, Perseroan berupaya menjaga
keseimbangan antara memberikan fleksibilitas kepada pelanggan dalam jangka waktu pembayaran dan
memastikan kestabilan arus kas guna mendukung keberlanjutan operasional serta pertumbuhan usaha.
Klaim atas Pengembalian Pajak
Adanya klaim atas pengembalian pajak pada tanggal 31 Desember 2024, disebabkan oleh Perseroan
mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode pajak
Desember 2023 kepada kantor pajak di April 2024. Proses permohonan pengembalian masih berlangsung
hingga tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian.
b. Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp 83.683 juta
atau meningkat 0,87% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan
aset tetap dari belanja modal.
Aset Tetap
Aset tetap Perseroan mengalami peningkatan dari realisasi belanja modal untuk pengadaan mesin dan
peralatan berbasis teknologi terbaru. Investasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional,
khususnya dalam mengurangi konsumsi energi pada proses produksi kertas.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Perseroan terus berupaya mengoptimalkan struktur biaya
produksi dengan mengadopsi teknologi hemat energi dan ramah lingkungan. Penggunaan mesin
berteknologi mutakhir tidak hanya menekan biaya listrik, tetapi juga berkontribusi terhadap keberlanjutan
operasional dengan mengurangi emisi karbon serta meningkatkan produktivitas.
Liabilitas
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 9.340.313 juta yang terdiri dari
liabilitas jangka pendek sebesar Rp 7.138.522 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp 2.201.791 juta.
a. Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp
896.276 juta atau meningkat 14,36% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan
oleh kenaikan kebutuhan modal kerja Perseroan untuk menjalankan operasionalnya, yang tercermin dari
kenaikan utang usaha serta utang bank jangka pendek.
Utang Usaha
Kenaikan utang usaha mencerminkan peningkatan pembelian bahan baku dan barang penunjang produksi
guna memenuhi permintaan pasar. Perseroan terus mengelola utang usaha secara optimal untuk menjaga
keberlangsungan pasokan bahan baku serta rantai pasokan Perseroan.
32
Page 51
Utang Bank Jangka Pendek
Peningkatan utang bank jangka pendek digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dalam jangka
pendek serta memastikan kelancaran arus kas operasional. Sebagai bagian dari strategi pengelolaan
keuangan, Perseroan menerapkan berbagai langkah strategis, antara lain percepatan perputaran piutang
usaha serta optimalisasi pengelolaan persediaan. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk
meningkatkan efisiensi modal kerja.
b. Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp
262.175 juta atau meningkat 13,52% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan
oleh penarikan utang bank jangka panjang yang baru di tahun 2024.
Utang Bank Jangka Panjang
Pada 20 Maret 2024, Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman jangka panjang dengan PT Bank
Permata Tbk. Penarikan fasilitas pinjaman ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan belanja modal
tambahan serta keperluan umum Perseroan, termasuk pembiayaan kembali atas pinjaman yang belum
dibayar. Sebagai bagian dari strategi pengelolaan keuangan yang berkelanjutan, Perseroan terus
mengoptimalkan struktur pendanaan dengan menjaga keseimbangan antara utang jangka pendek dan
jangka panjang.
Ekuitas
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 3.321.258 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp 1.042.024 juta atau turun 23,88% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh
penurunan saldo laba yang berasal dari rugi tahun berjalan Perseroan.
Saldo Laba
Saldo laba mengalami penurunan sejalan dengan pencatatan rugi tahun berjalan yang disebabkan oleh
meningkatnya beban pokok penjualan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Penurunan saldo laba ini
berdampak pada berkurangnya kapasitas internal Perseroan dalam membiayai ekspansi usaha serta memperkuat
struktur permodalan.
Sebagai langkah strategis, Perseroan terus mengoptimalkan efisiensi operasional melalui pengelolaan rantai
pasok yang lebih efektif serta penerapan teknologi terkini guna meningkatkan efisiensi energi dalam proses
produksi. Perseroan juga meningkatkan efisiensi modal kerja melalui percepatan perputaran piutang dan
optimalisasi manajemen persediaan, dengan tujuan untuk menekan biaya modal serta menjaga kinerja keuangan
guna mendukung keberlanjutan aktivitas usaha Perseroan.
E. ARUS KAS
Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, yang disebutkan:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas neto (untuk) dari aktivitas operasi (721.985) 284.188
Kas neto untuk aktivitas investasi (341.666) (491.165)
Kas neto dari aktivitas pendanaan 951.679 198.185
Penurunan neto kas dan cerukan (111.972) (8.792)
Kas awal tahun 75.685 84.477
Kas dan cerukan akhir tahun (36.287) 75.685
33
Page 52
Kas neto (untuk) dari aktivitas operasi
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas neto untuk aktivitas operasi sebesar Rp 721.985
juta, dibandingkan kas bersih dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp 284.188 juta.
Penurunan ini disebabkan oleh penurunan penerimaan kas dari pelanggan, yang disebabkan oleh menurunnya
nilai penjualan sebagai akibat dari menurunnya permintaan pasar, kenaikan pembayaran kepada pemasok, hal ini
disebabkan oleh meningkatnya harga beli bahan baku, dan kenaikan pembayaran beban keuangan, yang
disebabkan oleh kenaikan tingkat suku bunga pinjaman dari bank, sebagai dampak dari kenaikan suku bunga Bank
Indonesia.
Kas neto untuk aktivitas investasi
Kas neto untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar Rp
149.499 juta atau menurun 30,44% dari Rp 491.165 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 menjadi Rp 341.666 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini
disebabkan oleh penurunan perolehan aset tetap, Perseroan mengoptimalkan belanja modal dengan
menitikberatkan pada proyek-proyek yang dapat meningkatkan efisiensi operasional Perseroan, ramah
lingkungan, dan berkelanjutan.
Kas neto dari aktivitas Pendanaan
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas neto dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 951.679
juta, dimana mengalami peningkatan sebesar Rp 753.494 juta atau meningkat 380.20% bila dibandingkan kas
neto dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp 198.185 juta. Kenaikan ini
disebabkan oleh penerimaan utang bank jangka panjang sebesar Rp 1,000,000 juta, yang berasal dari pinjaman
jangka panjang PT Bank Permata Tbk, ditandatangani pada tanggal 20 Maret 2024.
Pola Arus Kas dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Sekitar 25% penerimaan Perseroan berasal dari penjualan ekspor dan dalam mata uang asing, terutama USD,
sedangkan sisanya dalam bentuk mata uang Rupiah. Penerimaan mata uang asing tersebut digunakan untuk
membiayai kegiatan operasional yang dibebankan dalam mata uang asing, seperti pembelian bahan baku import,
biaya energi, hingga pembayaran pinjaman dan bunga bank dalam mata uang asing.
Setiap menjelang hari Lebaran, terdapat peningkatan arus kas masuk diakibatkan oleh meningkatnya permintaan
atas kertas kemasan Perseroan seiring dengan meningkatnya belanja Lebaran di dalam negeri. Sebaliknya,
beberapa saat setelah Lebaran penerimaan arus kas menjadi menurun karena menurunnya operasional
Perseroan, sebagai akibat dari libur Lebaran yang cukup lama.
F. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitas jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin
baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 0,42 kali dan 0,47 kali.
Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan likuiditas eksternal berasal
dari utang bank.
Berikut adalah sumber likuiditas material yang belum digunakan oleh Perseroan pada 31 Desember 2024 masing-
masing setara dengan USD:
34
Page 53
Total Fasilitas yang belum
No Nama Bank Sumber Likuiditas
dicairkan
26.915.192
1 PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas pinjaman berulang
78.909.206
2 Standard Chartered Bank, Jakarta Fasilitas pinjaman jangka pendek
Fasilitas pinjaman berulang dan 78.778.257
3 PT Bank Permata Tbk
jangka panjang
3.048.625
4 PT Bank Mizuho Indonesia Fasilitas pinjaman jangka pendek
48.283.938
5 PT Bank ANZ Indonesia Fasilitas pinjaman berulang
57.744.400
6 PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) Fasilitas pinjaman jangka pendek
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebelumnya 2.474.941
7 Fasilitas pinjaman berulang
PT Bank BTPN Tbk)
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah
mengalami kekurangan dalam mencukupi modal kerja.
Apabila modal kerja setelah plafon fasilitas telah terpakai semua dan masih tidak mencukupi maka Perseroan
dapat mencari tambahan fasilitas melalui pinjaman baru dari bank, atau mendapatkan tambahan modal disetor
melalui PMHMETD.
Tidak terdapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas
dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 2,81 dan 1,88, sedangkan solvabilitas aset Perseroan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 0,74 dan 0,65.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Perseroan tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar negatif 33,28% dan
negatif 14,34%.
Penurunan pada imbal hasil ekuitas pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 disebabkan
oleh turunnya laba bersih yang disebabkan oleh peningkatan beban pokok penjualan dan beban usaha,
mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.105.194 juta (2023: rugi sebesar Rp 625.865 juta). Jumlah ekuitas pada 31
Desember 2024 tercatat sebesar Rp 3.321.258 juta, setelah memperhitungkan kerugian tahun berjalan,
mengakibatkan saldo laba sebesar Rp 708.205 juta (2023: saldo laba sebesar Rp 1.813.399 juta).
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Perseroan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar negatif 8,73% dan negatif
4,99%.
35
Page 54
Penurunan pada imbal hasil aset pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 disebabkan
oleh Perseroan mengalami turunnya profitabilitas, yang disebabkan oleh peningkatan beban pokok penjualan dan
beban usaha, mengakibatkan rugi tahun berjalan dari Rp 625.865 juta pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp
1.105.194 juta. Total aset pada tanggal pelaporan menunjukkan sedikit peningkatan dari tahun sebelumnya,
mencapai Rp 12,7 triliun akibat peningkatan aset tetap (pabrik dan peralatan), serta perubahan pada aset lancar—
terutama modal kerja yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Profitabilitas
Margin rugi (net loss margin) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar 14,36%, sedangkan pada tahun 2023 adalah sebesar 8,10%. Penurunan net loss margin pada tahun 2024
dibandingkan tahun 2023 terutama disebabkan oleh Perseroan mengalami kenaikan harga kertas daur ulang yang
lebih tinggi dibandingkan dengan harga kertas jadi menjadi faktor utama yang mempengaruhi profitabilitas,
mengakibatkan penurunan laba bruto dari Rp 27.904 juta pada tahun 2023 menjadi kerugian sebesar Rp 414.316
juta. Dengan keunggulan strategis dalam skala bisnis, reputasi yang baik, dan sinergi grup di pasar regional,
Perseroan tetap optimis namun berhati-hati dalam menghadapi prospek pertumbuhan jangka menengah.
G. SEGMEN OPERASI
Berikut ini adalah informasi mengenai segmen operasi Perseroan berdasarkan geografi:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan neto
Indonesia 6.039.973 5.562.239
Negara Asia lainnya 1.655.729 2.160.954
Timur Tengah 1.903 -
Other 726 -
Neto 7.698.331 7.723.193
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kontribusi pendapatan dari Indonesia terhadap total pendapatan
Perseroan adalah sebesar 78,46% dan 72,02%, dimana pendapatan dari Indonesia mengalami peningkatan
sebesar 8,59% atau Rp 477.734 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya volume penjualan dalam
negeri selama tahun 2024.
Bila dibandingkan dengan kontribusi pendapatan dari Negara Asia lainnya pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023, pendapatan Perseroan dari segmen ini mengalami penurunan sebesar 23,38% atau Rp 505.225 juta.
Penurunan ini disebabkan oleh penurunan volume penjualan ke negara Asia lainnya, terutama ke negara
Tiongkok, selama tahun 2024.
H. BELANJA MODAL
Perseroan melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa tanah, mesin dan peralatan,
perabotan dan peralatan, aset hak-guna. Investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran
kegiatan operasional Perseroan. Belanja modal Perseroan adalah sebesar Rp 391.542 juta dan Rp 492.595 juta
pada 31 Desember 2024 dan 2023 dengan rincian sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Biaya Perolehan/Nilai Revaluasi:
Tanah, nilai revaluasi - 6.861
Mesin dan peralatan 41.803 39.676
36
Page 55
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Perabot dan peralatan 1.107 733
Aset hak-guna 66.031 19.138
Konstruksi dalam penyelesaian:
Bangunan dan prasarana 11.380 48.023
Mesin dan peralatan 268.333 365.323
Perabot dan peralatan 2.888 12.841
Total 391.542 492.595
Komitmen investasi barang modal
Tidak terdapat komitmen investasi barang modal.
I. PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN
Tidak terdapat pengalihan dana dari entitas anak kepada Perseroan selain pembayaran dividen dari entitas anak.
J. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING YANG MEMPENGARUHI
PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas.
K. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH SERTA LABA OPERASI
Dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih serta laba operasi Perseroan tidak
berdampak signifikan selama dua tahun terakhir karena nilai inflasi masih terkendali.
L. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK
DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA
DAN INVESTASI
Tidak ada kebijakan kebijakan pemerintah dan institusi lainnya yang berdampak langsung maupun tidak langsung
terhadap kegiatan usaha dan investasi.
M. RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA
Perseroan menggunakan mata uang Rupiah sebagai mata uang fungsional dan dalam pembukuan. Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi risiko fluktuasi kurs mata uang asing yang dapat
mempengaruhi berbagai aspek keuangan, termasuk biaya operasional, aset, dan liabilitas yang timbul dari
aktivitas pendanaan serta operasional sehari-hari. Pelemahan Rupiah terhadap kurs mata uang asing akan
meningkatkan biaya operasional yang berdenominasi dalam mata uang asing, seperti pembelian bahan baku
impor, biaya energi, serta pembayaran pinjaman dalam valuta asing.
Risiko perubahan kurs mata uang asing dikelola melalui penerapan strategi lindung nilai (hedging) oleh Perseroan
guna memitigasi dampak volatilitas terhadap kinerja keuangan. Salah satu strategi yang diterapkan adalah cross
currency swap, yaitu perjanjian pertukaran mata uang dengan pihak perbankan atau lembaga keuangan untuk
melakukan konversi kewajiban pinjaman dalam satu mata uang ke mata uang lainnya dengan kurs yang telah
ditetapkan sebelumnya. Langkah ini sejalan dengan upaya Perseroan dalam mengurangi ketidakpastian akibat
37
Page 56
fluktuasi nilai tukar, mengoptimalkan pengelolaan risiko keuangan, serta menjaga stabilitas keuangan dalam
jangka panjang.
Perseroan juga menerapkan instrumen keuangan berupa forward foreign exchange contracts guna melindungi
aktivitas bisnis dari risiko volatilitas nilai tukar mata uang asing. Instrumen ini memungkinkan Perseroan untuk
menetapkan kurs tertentu di masa depan dalam transaksi pembelian atau penjualan valuta asing, sehingga
mengurangi risiko kerugian akibat fluktuasi nilai tukar. Dengan strategi ini, Perseroan dapat mengelola eksposur
terhadap risiko kurs yang berpengaruh pada biaya operasional dan pembayaran kewajiban dalam mata uang
asing.
Perseroan memperoleh pendanaan melalui pinjaman bank yang dikenakan bunga, sehingga memiliki eksposur
terhadap risiko pasar, khususnya yang terkait dengan fluktuasi tingkat suku bunga. Risiko ini berdampak pada
liabilitas jangka panjang serta aset dan liabilitas berbunga yang dimiliki Perseroan. Salah satu sumber utama risiko
tingkat suku bunga adalah pinjaman bank Perseroan dengan skema tingkat suku bunga mengambang, di mana
besarannya dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan kebijakan suku bunga acuan. Akibatnya, Perseroan
menghadapi potensi fluktuasi suku bunga yang dapat mempengaruhi beban keuangan serta kemampuan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran bunga.
Untuk memitigasi risiko fluktuasi suku bunga, Perseroan menerapkan berbagai langkah strategis, termasuk
memperoleh fasilitas kredit dari berbagai pemberi pinjaman guna meningkatkan fleksibilitas pendanaan,
melakukan pengawasan terhadap pergerakan tingkat suku bunga pasar, serta menggunakan instrumen lindung
nilai berupa interest rate swap atau swap suku bunga.
Perseroan menerapkan strategi berupa interest rate swap atau swap suku bunga sebagai strategi pengelolaan
risiko keuangan yang lebih efektif. Instrumen ini merupakan perjanjian antara Perseroan dengan pihak perbankan
atau lembaga keuangan, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menukar kewajiban pembayaran bunga
dengan struktur yang berbeda. Misalnya, Perseroan dapat mengonversi pinjaman dari tingkat suku bunga
mengambang menjadi tingkat suku bunga tetap atau sebaliknya. Dengan menerapkan strategi ini, Perseroan
dapat mengelola beban bunga secara lebih optimal, serta meminimalkan dampak dari risiko kenaikan tingkat suku
bunga terhadap kinerja keuangan Perseroan.
Perubahan 0,3% dan 1,4% pada tingkat bunga atas pinjaman Dolar Amerika Serikat dan Rupiah di akhir periode
pelaporan, dimana semua variabel lain tetap sama, akan mengakibatkan peningkatan atau penurunan ekuitas dan
laba setelah pajak penghasilan sebesar Rp 17.361 juta per tanggal 31 Desember 2024 dan Rp 69.317 juta per
tanggal 31 Desember 2023.
N. INVESTASI BARANG MODAL PERSEROAN TERHADAP PENGURANGAN EMISI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP
Perseroan berkomitmen penuh dalam menerapkan prinsip keberlanjutan dengan menetapkan target utama Emisi
Karbon Nihil-Neto (Net Zero Carbon Emission) selambat-lambatnya pada tahun 2050. Sebagai bagian dari strategi
pencapaian target tersebut, Perseroan melakukan investasi dalam barang modal yang mendukung efisiensi
energi, pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), serta penerapan teknologi ramah lingkungan dalam proses
produksi. Fokus utama dari investasi ini mencakup pada modernisasi fasilitas produksi, optimalisasi konsumsi
energi, serta pengelolaan limbah yang lebih berkelanjutan.
Pada tahun 2024, emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari proses produksi tercatat sekitar 988.359 ton
CO₂e, mengalami penurunan dibandingkan dengan 1.017.156 ton CO₂e pada tahun sebelumnya. Perseroan tetap
berfokus pada pemanfaatan energi terbarukan serta penerapan langkah-langkah efisiensi energi. Seluruh
karyawan diharapkan berperan aktif dalam upaya konservasi energi guna mengurangi dampak lingkungan yang
ditimbulkan.
Sebagai bagian dari strategi keberlanjutan, Perseroan telah mengalokasikan atau memiliki rencana untuk investasi
barang modal pada beberapa inisiatif utama berikut:
Meningkatkan pemanfaatan tenaga surya dan biogas, yang berkontribusi terhadap penurunan emisi CO₂e
secara kumulatif dan pengembangan sistem energi terbarukan.
38
Page 57
Mengoperasikan insinerator yang dapat mengubah limbah menjadi energi alternatif, sekaligus mengurangi
jejak karbon dari operasional pabrik.
Meningkatkan penerapan teknologi vakum turbo pada mesin kertas, guna menekan konsumsi listrik dan
mengoptimalkan efisiensi produksi.
Investasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Perseroan dalam mencapai target penurunan emisi GRK
tahunan hingga 8% dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan. Dengan implementasi teknologi yang
lebih efisien dan inovatif, Perseroan terus berupaya memperkuat keberlanjutan operasionalnya, mendukung
mitigasi perubahan iklim, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan operasional Perseroan.
39
Page 58
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang dipengaruhi
oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan.
Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang
telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan Perseroan.
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung pada fasilitas manufaktur yang dimilikinya, yaitu tempat dan
peralatan yang digunakan untuk proses produksi. Fasilitas ini mencakup mesin-mesin produksi, gudang
penyimpanan, serta infrastruktur yang mendukung proses manufaktur, seperti tenaga kerja terlatih dan
sistem pendukung lainnya.
Jika fasilitas manufaktur tersebut mengalami kerusakan, kebakaran, bencana alam, atau masalah teknis
lainnya yang mengakibatkan fasilitas tidak dapat beroperasi seperti biasa, maka proses produksi akan
terganggu. Jika fasilitas tersebut dihentikan atau ditutup untuk sementara waktu, Perseroan tidak dapat
melanjutkan proses produksi dengan normal, yang berpotensi menghambat kemampuan Perseroan dalam
memenuhi permintaan pasar dan menghasilkan pendapatan.
Hilangnya atau dihentikannya kegiatan produksi di fasilitas manufaktur dapat menyebabkan kerugian yang
signifikan bagi Perseroan. Kerugian tersebut bisa berupa penurunan jumlah produk yang dihasilkan,
peningkatan biaya produksi akibat perbaikan atau pemeliharaan fasilitas, dan dampak terhadap hilangnya
kepercayaan pelanggan kepada Perseroan dalam memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu, gangguan pada
fasilitas manufaktur dapat berdampak langsung pada arus kas Perseroan dan mengurangi profitabilitas
Perseroan, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi kelangsungan usaha jangka panjang.
Secara keseluruhan, fasilitas manufaktur merupakan elemen penting dalam mendukung operasional
Perseroan. Oleh karena itu, gangguan atau penghentian fasilitas manufaktur dapat memiliki dampak yang
merugikan bagi keseluruhan operasi dan kinerja keuangan Perseroan.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Perseroan mungkin tidak dapat menerapkan strategi usahanya sesuai jadwal atau sesuai anggaran atau
sama sekali.
Pelaksanaan strategi usaha Perseroan dapat terhambat oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan
sumber daya, perubahan kondisi pasar, atau masalah operasional. Hal ini dapat menyebabkan
keterlambatan atau pembengkakan biaya, bahkan dalam beberapa kasus, strategi tersebut mungkin tidak
dapat dilaksanakan sepenuhnya.
2. Perseroan memiliki utang dalam jumlah yang substansial yang dapat membatasi fleksibilitas Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kewajiban utang yang signifikan dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk berinvestasi dalam
peluang baru, meningkatkan operasional, atau menanggapi perubahan pasar dengan cepat. Beban bunga
dan kewajiban pembayaran utang dapat mengurangi sumber daya yang tersedia untuk pengembangan
bisnis.
3. Harga dari produk dan bahan baku Perseroan berfluktuasi karena siklus dan faktor lainnya.
Industri kertas kemasan rentan terhadap fluktuasi harga bahan baku, yang dipengaruhi oleh siklus
ekonomi, permintaan global, dan faktor lingkungan. Perubahan harga ini dapat mempengaruhi biaya
produksi dan margin keuntungan Perseroan.
40
Page 59
4. Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada ketersediaan bahan baku dan input lainnya.
Proses produksi kertas memerlukan bahan baku kertas daur ulang. Gangguan dalam pasokan bahan baku,
baik karena faktor alam, kebijakan pemerintah, atau masalah logistik, dapat menghambat produksi dan
mempengaruhi ketersediaan produk jadi.
5. Perseroan bergantung pada beberapa pemasok untuk bahan baku Perseroan dan segala gangguan
terhadap pasokan bahan baku, atau kenaikan harga bahan baku, dapat merugikan usaha dan kinerja
keuangan Perseroan.
Ketergantungan pada sejumlah pemasok tertentu untuk bahan baku utama meningkatkan risiko terkait
gangguan pasokan atau kenaikan harga. Misalnya, jika pemasok menghadapi masalah produksi atau
distribusi, Perseroan mungkin kesulitan mendapatkan bahan baku dengan harga wajar, yang dapat
mempengaruhi biaya dan kelangsungan produksi.
6. Pasokan produk yang berkualitas rendah atau cacat, atau kesulitan pengiriman, dapat merugikan
reputasi dan usaha Perseroan.
Pengiriman produk dengan kualitas rendah atau cacat dapat merusak reputasi Perseroan, mengurangi
kepuasan pelanggan, dan meningkatkan biaya retur atau klaim. Selain itu, kesulitan dalam pengiriman,
seperti keterlambatan atau kerusakan selama transportasi, dapat menambah biaya dan merusak
hubungan dengan pelanggan.
7. Perseroan melakukan penjualan produk secara kredit dengan ketentuan pembayaran yang berkisar 30
hingga 72 hari. Hal ini dapat menimbulkan kesulitan arus kas bagi Perseroan.
Kebijakan kredit dengan jangka waktu pembayaran yang panjang menyebabkan penundaan penerimaan
kas, mempengaruhi likuiditas, dan membatasi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban
keuangan jangka pendek atau berinvestasi dalam peluang bisnis.
8. Perseroan terekspos terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
Perseroan terlibat dalam impor bahan baku dan ekspor produk, fluktuasi nilai tukar mata uang sangat
mempengaruhi biaya dan pendapatan. Perubahan nilai tukar mengakibatkan biaya yang lebih tinggi atau
pendapatan yang lebih rendah dari transaksi internasional, mempengaruhi margin keuntungan.
9. Ketidakmampuan Perseroan untuk patuh terhadap, dan perubahan pada, peraturan tentang
lingkungan hidup dapat berpengaruh secara negatif terhadap Perseroan.
Kegagalan dalam mematuhi peraturan lingkungan hidup dapat mengakibatkan sanksi hukum, denda, atau
pembatasan operasional. Selain itu, perubahan dalam kebijakan lingkungan dapat memerlukan investasi
tambahan untuk memenuhi standar baru, mempengaruhi biaya dan strategi operasional.
10. Perlindungan asuransi Perseroan dapat tidak secara memadai melindungi Perseroan terhadap
timbulnya risiko kerugian.
Jika cakupan asuransi tidak memadai atau tidak sesuai dengan risiko yang dihadapi, Perseroan mungkin
tidak dapat menutupi kerugian yang timbul dari peristiwa tak terduga, seperti bencana alam, kebakaran,
atau tuntutan hukum, yang dapat berdampak signifikan pada stabilitas keuangan.
11. Industri kertas kemasan sangat bersaing.
Pasar kertas kemasan ditandai oleh persaingan ketat antara berbagai produsen yang menawarkan produk
serupa. Untuk mempertahankan pangsa pasar dan profitabilitas, Perseroan harus terus berinovasi,
meningkatkan efisiensi, dan memenuhi kebutuhan pelanggan dengan harga yang kompetitif.
12. Perseroan bergantung pada beberapa pelanggan tertentu untuk sebagian besar dari penjualan bersih
Perseroan dan permintaan didorong oleh tren pasar di beberapa pasar yang mungkin tidak berlanjut.
Ketergantungan pada sejumlah pelanggan utama meningkatkan risiko terkait fluktuasi permintaan
mereka. Jika tren pasar berubah atau pelanggan utama mengurangi pesanan, Perseroan dapat
mengalami penurunan pendapatan yang signifikan, mempengaruhi kinerja keuangan.
41
Page 60
13. Kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan dapat dirugikan oleh perubahan gaya hidup, perilaku
makan, preferensi gizi maupun segala yang terkait dengan masalah kesehatan dan lingkungan hidup
konsumen.
Perubahan tren gaya hidup dan preferensi konsumen, seperti peningkatan kesadaran terhadap kesehatan
dan lingkungan, dapat mempengaruhi permintaan terhadap produk kemasan tertentu. Misalnya,
konsumen yang lebih memilih produk dengan kemasan ramah lingkungan dapat mempengaruhi jenis
kemasan yang digunakan oleh Perseroan. Hal ini dapat berdampak pada desain, bahan, dan biaya
produksi kemasan, serta mempengaruhi daya tarik produk di pasar.
14. Kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan dapat dipengaruhi secara negatif oleh penurunan
kondisi target pasar yang saat ini dilayani atau akan dilayani oleh Perseroan.
Jika kondisi ekonomi atau preferensi konsumen di pasar menurun, permintaan terhadap produk
Perseroan dapat berkurang. Penurunan ini dapat disebabkan oleh faktor-faktor seperti perubahan
demografi, pendapatan, atau tren konsumen. Akibatnya, Perseroan mungkin menghadapi penurunan
penjualan, yang berdampak negatif pada kinerja keuangan dan pertumbuhan bisnis.
15. Segala gangguan, kegagalan atau keterlambatan dalam operasi sistem informasi Perseroan dapat
mengganggu kegiatan usaha Perseroan dan menyebabkan peningkatan biaya yang tidak direncanakan.
Ketergantungan pada sistem informasi untuk operasi harian membuat Perseroan rentan terhadap
gangguan teknologi. Kegagalan sistem, keterlambatan pemrosesan data, atau masalah keamanan dapat
menghambat produksi, distribusi, dan layanan pelanggan. Selain itu, upaya perbaikan dan pemulihan
dapat menimbulkan biaya tambahan yang tidak terduga.
16. Perseroan dapat terkena tuntutan litigasi dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-
hari.
Dalam menjalankan operasionalnya, Perseroan mungkin terlibat dalam sengketa hukum terkait kontrak,
hak kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, atau regulasi industri. Tuntutan litigasi dapat mengalihkan
sumber daya, merusak reputasi, dan menimbulkan biaya hukum yang signifikan.
17. Perseroan mengandalkan penyedia layanan pihak ketiga independen untuk semua pengiriman produk
Perseroan dan Perseroan menghadapi potensi kenaikan biaya transportasi dan tantangan logistik
lainnya.
Ketergantungan pada penyedia layanan logistik pihak ketiga membuka potensi risiko terkait kinerja dan
keandalan mereka. Gangguan dalam layanan pengiriman, kenaikan biaya transportasi, atau masalah
logistik lainnya dapat mempengaruhi rantai pasokan dan kepuasan pelanggan. Selain itu, kurangnya
kontrol langsung atas proses logistik dapat menambah kompleksitas manajemen operasional.
18. Marjin Perseroan dapat terpengaruh oleh kenaikan biaya operasi dan biaya lainnya.
Kenaikan biaya bahan baku, tenaga kerja, energi, atau biaya operasional lainnya dapat menekan margin
keuntungan Perseroan. Jika biaya meningkat sementara harga jual produk tetap, profitabilitas dapat
terpengaruh. Oleh karena itu, manajemen biaya yang efektif dan strategi penetapan harga yang tepat
sangat penting untuk menjaga margin yang sehat.
19. Operasional dan pertumbuhan Perseroan mungkin memerlukan belanja modal yang signifikan di masa
mendatang.
Untuk mendukung ekspansi, peningkatan kapasitas produksi, atau adopsi teknologi baru, Perseroan
mungkin perlu melakukan investasi modal yang besar. Belanja modal ini dapat mencakup pembelian
peralatan, pembangunan fasilitas baru, atau investasi dalam sistem informasi. Perencanaan keuangan
yang matang diperlukan untuk memastikan bahwa investasi ini mendukung strategi pertumbuhan tanpa
membebani arus kas atau struktur modal.
C. Risiko Umum
1. Perubahan perekonomian domestik, regional maupun global dapat berdampak merugikan terhadap
usaha, kondisi keuangan, hasil kegiatan atau prospek usaha Perseroan.
42
Page 61
Fluktuasi ekonomi domestik dan global dapat mempengaruhi daya beli konsumen dan biaya operasional
perusahaan. Misalnya, ketidakpastian ekonomi dapat menurunkan permintaan produk, sementara inflasi
dapat meningkatkan biaya bahan baku dan tenaga kerja. Selain itu, kebijakan perdagangan internasional
dan nilai tukar mata uang dapat mempengaruhi daya saing produk dan margin keuntungan perusahaan.
2. Inflasi dapat membuat lebih sulit bagi Perseroan untuk secara akurat memperkirakan atau
mengendalikan biaya Perseroan, yang dapat berdampak negatif pada prospek usaha Perseroan.
Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, termasuk bahan baku dan biaya
operasional lainnya. Hal ini menyulitkan perusahaan dalam merencanakan anggaran dan strategi harga,
karena ketidakpastian biaya dapat mempengaruhi margin keuntungan dan daya saing produk di pasar.
3. Aktivitas ketenagakerjaan dan peningkatan beban tenaga kerja yang secara material berdampak
negatif bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk Perseroan, sehingga mempengaruhi bisnis,
kondisi keuangan, hasil operasi, arus kas dan prospek usaha Perseroan.
Perubahan dalam undang-undang ketenagakerjaan, seperti kenaikan upah minimum atau perubahan
tunjangan, dapat meningkatkan biaya tenaga kerja perusahaan. Selain itu, kesulitan dalam merekrut dan
mempertahankan tenaga kerja terampil dapat mempengaruhi produktivitas dan kualitas operasional,
yang pada gilirannya mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan.
4. Indonesia terletak di zona gempa dan terpapar risiko bencana alam.
Letak geografis Indonesia yang berada di Cincin Api Pasifik membuatnya rentan terhadap bencana alam
seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi. Bencana alam ini dapat menyebabkan
kerusakan infrastruktur, gangguan operasional, dan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan.
Sebagai contoh, bencana alam pada tahun 2018 mengakibatkan kerugian ekonomi sebesar Rp38 triliun
atau lebih dari satu persen dari total pengeluaran negara.
5. Otonomi daerah dapat membawa dampak merugikan yang material terhadap usaha Perseroan melalui
pemberlakuan pembatasan, pajak dan pungutan daerah.
Pemberian otonomi kepada pemerintah daerah memungkinkan mereka untuk menetapkan kebijakan
fiskal dan regulasi yang dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Misalnya, penerapan pajak daerah
yang tinggi, pungutan, atau pembatasan operasional tertentu dapat meningkatkan biaya dan
kompleksitas bisnis. Hal ini dapat mempengaruhi profitabilitas dan efisiensi operasional perusahaan,
terutama jika kebijakan tersebut tidak konsisten atau berubah-ubah antar daerah.
D. Risiko Bagi Investor
1. Saham Perseroan dalam kondisi disuspensi oleh IDX per 31 Januari 2025 di Pasar Reguler dan Tunai.
Sanksi Suspensi Efek atas Tidak Dipenuhinya Ketentuan V.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-A.
Per tanggal 31 Januari 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan suspensi perdagangan
saham Perseroan di Pasar Reguler dan Tunai. Suspensi ini merupakan sanksi atas ketidakpatuhan
Perseroan terhadap ketentuan V.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-A, yang mengatur mengenai jumlah saham
yang beredar di publik (free float). Menurut ketentuan tersebut, free float minimal harus mencapai
50.000.000 saham atau 7,5% dari total saham yang tercatat.
2. Hak pemegang saham untuk berpartisipasi pada penawaran saham di masa mendatang dapat dibatasi,
yang akan mengakibatkan dilusi terhadap kepemilikan pemegang saham.
Jika Perseroan melakukan penawaran umum saham baru di masa mendatang tanpa memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu (HMETD) kepada pemegang saham eksisting, hal ini dapat menyebabkan
dilusi kepemilikan mereka. Selain itu, jika ketentuan free float tidak dipenuhi, BEI dapat memberlakukan
suspensi perdagangan saham, yang membatasi likuiditas dan akses pemegang saham untuk berpartisipasi
dalam transaksi saham di pasar.
3. Hukum Indonesia mengandung ketentuan yang dapat mengakibatkan Perseroan melepas transaksi-
transaksi yang menguntungkan bagi kepentingan Perseroan.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk yang terkait dengan transaksi afiliasi dan transaksi
material, mengharuskan Perseroan untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen
43
Page 62
atau otoritas terkait sebelum melakukan transaksi tertentu. Hal ini dapat membatasi fleksibilitas
manajemen dalam mengambil keputusan bisnis yang dianggap menguntungkan bagi Perseroan, terutama
jika melibatkan pihak afiliasi atau memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan perusahaan.
4. Hak pemegang saham minoritas dapat memiliki keterbatasan.
Dalam struktur kepemilikan tertentu, pemegang saham mayoritas memiliki kontrol signifikan atas
keputusan perusahaan, yang dapat membatasi pengaruh dan hak suara pemegang saham minoritas. Hal
ini dapat mempengaruhi kemampuan pemegang saham minoritas untuk mempengaruhi kebijakan
perusahaan atau melindungi kepentingan mereka dalam pengambilan keputusan strategis.
5. Penjualan saham Perseroan di masa mendatang yang dilakukan oleh para pemegang saham pengendali
Perseroan dapat membawa dampak negatif terhadap harga pasar Perseroan.
Penjualan saham dalam jumlah besar oleh pemegang saham pengendali dapat menimbulkan persepsi
negatif di pasar, yang mungkin menganggap penjualan tersebut sebagai indikasi ketidakpastian atau
perubahan strategi perusahaan. Hal ini dapat menyebabkan tekanan jual, menurunkan harga saham, dan
mempengaruhi nilai investasi pemegang saham lainnya.
6. Kemungkinan lebih sedikitnya informasi yang tersedia, dan standar pengelolaan perusahaan mungkin
berbeda, untuk perusahaan-perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek Indonesia dibandingkan
dengan perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di negara lain.
Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia mungkin memiliki kewajiban pelaporan dan
transparansi yang berbeda dibandingkan dengan standar internasional. Hal ini dapat mempengaruhi
ketersediaan informasi bagi investor dan dapat mempengaruhi kemampuan investor untuk membuat
perbandingan yang akurat antara perusahaan yang terdaftar di Indonesia dan di bursa efek lainnya.
7. Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di masa mendatang akan bergantung pada
pendapatan, kondisi keuangan, arus kas, kebutuhan modal kerja dan belanja modal Perseroan di masa
mendatang dan dividen akan dibayar dalam mata uang Rupiah.
Pembayaran dividen oleh Perseroan akan dipengaruhi oleh kinerja keuangan, termasuk pendapatan yang
dihasilkan, arus kas yang tersedia, dan kebutuhan modal untuk mendukung operasi dan ekspansi bisnis.
Selain itu, dividen akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah, yang dapat terpengaruh oleh fluktuasi nilai
tukar dan inflasi. Oleh karena itu, kemampuan Perseroan untuk membayar dividen secara konsisten akan
bergantung pada faktor-faktor tersebut.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN
TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.
44
Page 63
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai tanggal pernyataan pendaftaran memperoleh efektif dari OJK, tidak terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah
tanggal laporan auditor independen atas laporan keuangan tertanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh KAP
Siddharta Widjaja & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, No. 00356/2.1005/AU.1/04/1100-2/1/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025 yang
ditandatangani oleh Sheilla Anastasia, S.E., CPA. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1100) yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang
Rupiah.
45
Page 64
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1) Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 20 tanggal 13 Juni 1987, sebagaimana diubah
berdasarkan Akta Perubahan No. 5 tanggal 2 Desember 1987, yang seluruhnya dibuat di hadapan Lenny Budiman,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
1737-HT.01.01.TH’88 tanggal 29 Februari 1988 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 637/1988 tanggal 25 Maret 1988 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 36 tanggal 4 Mei 1990, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
1623/1990.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, Anggaran Dasar lengkap Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar Akta
No. 70 tanggal 26 Maret 2021, yang dibuat di hadapan M. Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusannya No. AHU-0022919.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 15 April 2021 yang seluruhnya telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum dan HAM di bawah No. AHU-0069337.AH.01.11 Tahun 2021
tanggal 15 April 2021. Berita Negara Republik Indonesia No.99 tanggal 13 Desember 2022 Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No.43200 (“Akta No. 70/2021”).
Kemudian Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 147 tanggal 18 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris
di Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0021673.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 25 Maret 2025 yang
seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0072009.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25 Maret 2025 (“Akta No. 147/2025”). Berdasarkan Akta No. 147/2025,
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan dalam rangka penyesuaian maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Abdul Muis No. 32, Jakarta Pusat, Indonesia dan memiliki pabrik berlokasi
di Cikarang, Bekasi.
2) Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. Industri Kertas Dan Barang Dari Kertas;
b. Perdagangan Besar Khusus Lainnya;
c. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin;
d. Treatment Air Limbah;
e. Pengumpulan Limbah Dan Sampah;
f. Pemulihan Material; dan
g. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapannya;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (KBLI 2020 nomor 17021).
46
Page 65
Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Industri Kemasan dan Kotak Dari Kertas Dan Karton (KBLI 2020 nomor 17022);
b. Industri Barang Dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Ditempat Lain
(KBLI 2020 nomor 17099);
c. Perdagangan Besar Kertas Dan Karton (KBLI 2020 nomor 46694);
d. Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton. (KBLI 2020 nomor 46695);
e. Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap) (KBLI 2020 nomor 46696);
f. Pembangkitan Tenaga Listrik. (KBLI 2020 nomor 35111);
g. Pengadaan Gas Bio. (KBLI 2020 nomor 35203);
h. Pengadaan Uap / Air Panas Dan Udara Dingin. (KBLI 2020 nomor 35301);
i. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya. (KBLI 2020 nomor 37021);
j. Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya. (KBLI 2020 nomor 38110);
k. Pemulihan Material Barang Bukan Logam. (KBLI 2020 nomor 38302);
l. Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca.
(KBLI 2020 nomor 46633);
m. Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya. (KBLI 2020 nomor 46639);
n. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Ditempat Lain (KBLI 2020 nomor
46699);
o. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya (KBLI
2020 nomor 46591);
p. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 2020 nomor 46599).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha riil yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah industri
kertas dan papan kertas bergelombang serta daur ulang barang bukan logam.
3) Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan
Perusahaan Anak telah memperoleh perizinan material sebagai berikut:
No Jenis Izin, Nomor, Tanggal Terbit, dan Instansi yang Menerbitkan Masa Berlaku
Perseroan
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120107810231 tanggal 3 Agustus 2018 NIB berlaku selama Perseroan
dengan perubahan ke-1 tanggal 8 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh menjalankan kegiatan usahanya.
Lembaga OSS.
2. Izin Usaha Industri tanggal 26 April 2018 dengan perubahan ke-10 tanggal 3 Izin Usaha Industri ini telah memenuhi
Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. komitmen dan berlaku efektif selama
Perseroan menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Izin Lingkungan Kegiatan Industri Kertas dan Papan Kerta Bergelombang dan Izin Lingkungan ini berlaku sama
Wadah Dari Kertas dan Papan Kertas di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang dengan masa berlakunya izin usaha.
Barat, Kabupaten Bekasi No. 503.9.a/Kep.127/BPMPPT/V/2015 tanggal 6
Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi atas nama Bupati Bekasi.
4. Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) No. SK-SLF-321608-04072024-007 tanggal 4 Juli 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan 4 Juli 2029.
Kabupaten Bekasi.
5. SLF No. SK-SLF-321608-17102022-002 tanggal 17 Oktober 2022 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten dengan 17 Oktober 2027.
Bekasi.
DAP
6. NIB No. 8120103863711 tanggal 31 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh NIB berlaku selama DAP menjalankan
Lembaga OSS. kegiatan usahanya.
7. Izin Usaha Industri tanggal 31 Agustus 2018 dengan perubahan ke-2 tanggal Izin Usaha Industri ini telah memenuhi
17 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. komitmen dan berlaku efektif selama
47
Page 66
No Jenis Izin, Nomor, Tanggal Terbit, dan Instansi yang Menerbitkan Masa Berlaku
Perseroan
DAP menjalankan kegiatan usahanya
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup No. 503.6.3.1/2/437.74/2021 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
tanggal 29 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Hidup ini berlaku efektif selama DAP
Modal dan PTSP Kabupaten Gresik atas nama Bupati Gresik. menjalankan kegiatan usahanya sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-035 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
10. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-035 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
11. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-024 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
12. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-002 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
13. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-011 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
14. SLF No. SK-SLF-15122021-001 tanggal 15 Desember 2021 yang dikeluarkan 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik. dengan 15 Desember 2026.
15. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-026 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
16. SLF No. SK-SLF-15122021-001 tanggal 15 Desember 2021 yang dikeluarkan 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik. dengan 15 Desember 2026.
17. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-013 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
18. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-013 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
19. SLF No. SK-SLF-352515-08122021-004 tanggal 8 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 8 Desember 2026.
Gresik.
20. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-028 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
21. SLF No. SK-SLF-28122021-001 tanggal 28 Desember 2021 yang dikeluarkan 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik. dengan 28 Desember 2026.
22. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-015 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
23. SLF No. SK-SLF-352515-08122021-002 tanggal 8 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 8 Desember 2026.
Gresik.
24. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-009 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
25. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-016 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
26. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-017 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
27. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-007 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
48
Page 67
No Jenis Izin, Nomor, Tanggal Terbit, dan Instansi yang Menerbitkan Masa Berlaku
Perseroan
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
28. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-018 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
29. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-009 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
30. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-030 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
31. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-005 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
32. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-020 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
33. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-007 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
34. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-032 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
35. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-003 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
36. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-005 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
37. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-034 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
38. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-001 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
39. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-023 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
40. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-003 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
41. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-010 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
42. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-011 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
43. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-025 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
44. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-001 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
45. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-012 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
46. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-012 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
47. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-027 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
49
Page 68
No Jenis Izin, Nomor, Tanggal Terbit, dan Instansi yang Menerbitkan Masa Berlaku
Perseroan
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
48. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-014 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
49. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-014 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
50. SLF No. SK-SLF-352515-08122021-003 tanggal 08 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 8 Desember 2026.
Gresik.
51. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-029 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
52. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-015 tanggal 28 Desember 2021yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
53. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-016 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
54. SLF No. SK-SLF-352515-08122021-001 tanggal 08 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 8 Desember 2026.
Gresik.
55. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-008 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
56. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-017 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
57. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-018 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
58. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-006 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
59. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-019 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
60. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-008 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
61. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-031 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
62. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-004 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
63. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-021 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
64. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-006 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
65. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-033 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
66. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-002 tanggal 28 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 28 Desember 2026.
Gresik.
67. SLF No. SK-SLF-28122021-001 tanggal 28 Desember 2021 yang dikeluarkan 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
50
Page 69
No Jenis Izin, Nomor, Tanggal Terbit, dan Instansi yang Menerbitkan Masa Berlaku
Perseroan
oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik. dengan 28 Desember 2026.
68. SLF No. SK-SLF-352515-15122021-004 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
69. SLF No. SK-SLF-352515-28122021-00010 tanggal 15 Desember 2021 yang 5 tahun sejak diterbitkan, yakni sampai
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten dengan 15 Desember 2026.
Gresik.
4) Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Daftar Pemegang Saham, susunan pemegang saham Perseroan
sesuai dengan Laporan Kepemilikan Yang Mencapai 5% (lima persen) atau Lebih Dalam Dari Saham Yang Diterbitkan
tertanggal 31 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.000.000.000 2.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- Siam Kraft Industry Company Limited 1.368.663.916 684.331.958.000 55,23
- SCGP Solutions (Singapore) Pte. Ltd 1.102.069.224 551.034.612.000 44,48
- Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 7.155.647 3.577.823.500 0,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.477.888.787 1.238.944.393.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.522.111.213 1.261.055.606.500
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memenuhi ketentuan free float. Berdasarkan
Peraturan BEI No. I-A, perusahaan tercatat dapat tetap tercatat di BEI apabila memenuhi persyaratan, antara lain,
memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham
tercatat.
Berdasarkan Peraturan BEI No. I-H, perusahaan tercatat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BEI
dapat dikenakan sanksi yakni peringatan tertulis, denda, dan penghentian sementara perdagangan efek
perusahaan tercatat (suspensi) di BEI.
Berdasarkan Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free
Float per 31 Desember 2024 No. Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2025 tanggal 31 Januari 2025, BEI memutuskan untuk
melakukan suspensi efek terhadap Perseroan di pasar reguler dan tunai sejak Sesi I tanggal 31 Januari 2025.
5) Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Prospektus ini, berdasarkan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 09 tanggal 22 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0030928
tanggal 24 Januari 2025 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah Kemenkum dengan No. AHU-
0011262.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Januari 2025;
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 20 September 2024, yang dibuat di hadapan Mochamad
Nova Faisal, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0255093
tanggal 24 September 2024 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah Kemenkum dengan No.
AHU-0203077.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 September 2024;
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 21 tanggal 20 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
51
Page 70
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104209
tanggal 27 Maret 2023 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah Kemenkum dengan No. AHU-
0061004.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Maret 2023;
(iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 02 tanggal 1 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0083979
tanggal 7 Desember 2022 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah Kemenkum dengan No. AHU-
0245780.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Desember 2022;
(v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal 23 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0202108
tanggal 25 Maret 2022 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah Kemenkum dengan No. AHU-
0059300.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 25 Maret 2022;
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Roongrote Rangsiyopash
Komisaris : Cholanat Yanaranop
Komisaris : Vibul Tuangsitthisombat
Komisaris : Wichan Jitpukdee
Komisaris : Vilia Sulistyo
Komisaris : Roy Teguh
Komisaris Independen : Lim Chong Thian
Komisaris Independen : Sudarmanto
Komisaris Independen : Tony Tjandra
Direksi
Direktur Utama : Yustinus Yusuf Kusumah
Direktur : Wichan Charoenkitsupat
Direktur : Ekachai Anujorn
Direktur : Arif Razif
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Roongrote Rangsiyopash
Komisaris Utama
Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1963. Memperoleh gelar Master of Business
Administration (MBA) di Harvard Business School, USA pada tahun 1993. Beliau juga
memperoleh gelar Master of Science (Industrial Engineering) di University of Texas at
Arlington, USA pada tahun 1987 dan gelar Bachelor of Engineering (Mining) di
Chulalongkorn University, Thailand pada tahun 1985.
Riwayat Pekerjaan
2025 – saat ini : Komisaris Utama PT Fajar Surya Wisesa Tbk
2024 – saat ini : Direktur SCG Packaging Public Company Limited
2015 – saat ini : Direktur The Siam Cement Public Company Limited
2016 – saat ini : Chairman of Board SCG Décor Public Company Limited
2022 – saat ini : Direktur SCG Chemical Public Company Limited
2022 – saat ini : Chairman of the Nomination and Remuneration Committee and
Lead Independent Director Central Retail Corporation Public
Company
52
Page 71
2024 – saat ini : Chairman and Independent Director Pruksa Holding Public
Company Limited
2024 – saat ini : Direktur Independen Mitr Phol Sugar Corporation., Ltd.
Cholanat Yanaranop
Komisaris
Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1959. Memperoleh gelar Master of
Engineering (Chemical Engineering) di Imperial College London, UK pada tahun 1984. Beliau
juga memperoleh gelar Bachelor of Engineering (Environmental Chemical Engineering) di
Salford University Manchester, UK pada tahun 1982.
Riwayat Pekerjaan
2025 – saat ini : Komisaris PT Fajar Surya Wisesa Tbk
2020 – saat ini : Direktur Independen The Siam Cement Public Company Limited
2011 – 2019 : Komisaris PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
2008 – 2021 : Direktur Long Son Petrochemicals Co., Ltd.
2006 – 2021 : Direktur Petroleum Institute of Thailand
2006 – 2020 : Direktur Bangkok Synthetics Company Limited
2006 – 2020 : Direktur BST Elastomers Company Limited
2005 – 2019 : President SCG Chemicals Company Limited
2005 – 2010 : Direktur PTT Chemical Public Company Limited
Vibul Tuangsitthisombat
Komisaris
Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1965. Memperoleh gelar Master of Business
Administration (MBA) di Chulalongkorn University, Thailand pada tahun 1994. Beliau juga
memperoleh gelar Bachelor of Science (Management) di Indiana State University, USA
pada tahun 1987.
Riwayat Pekerjaan
2025 – saat ini : Komisaris PT Fajar Surya Wisesa Tbk
2020 – saat ini : Direktur Independen SCG Packaging Public Company Limited
2021 – saat ini : Direktur Independen G-Able Public Company Limited
2013 – saat ini : Director and Chief Executive Officer Nan Yang Textile Group
2022 – saat ini : Direktur Sukwiwat Co., Ltd
2017 – saat ini : Direktur Iconic International Co., Ltd
2015 – saat ini : Direktur Top T 2015 Co., Ltd
2001 – saat ini : Direktur Paddy Holding Co., Ltd
Wichan Jitpukdee
Komisaris
Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1966. Memperoleh gelar Bachelor of
Engineering (Industrial Engineering) di Chiang Mai University, pada tahun 1988.
Riwayat Pekerjaan
2025 – saat ini : Komisaris PT Fajar Surya Wisesa Tbk (Indonesia)
2019 – saat ini : President Packaging business, The Siam Cement Public Company
Limited
2021 – 2025 : Presiden Komisaris PT Fajar Surya Wisesa Tbk (Indonesia)
2018 – 2019 : Managing Director Thai Containers Group Company Limited
2017 – 2018 : President The Thai Pulp and Paper Industries Association
2014 – 2019 : Managing Director Siam Kraft Industry Company Limited
2011 – 2014 : President & CEO United Pulp and Paper Co., Inc., Phillippines
2011 – 2011 : Director of Procurement Office Siam Kraft Industry Company
Limited
53
Page 72
2010 – 2011 : Director of Corporate Sustainable Development SCG Paper
Public Company Limited
2007 – 2010 : Vice President – Manufacturing United Pulp and Paper Co., Inc.,
Phillippines
Vilia Sulistyo
Komisaris
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1972. Memperoleh gelar Bachelor’s Degree
(Banking and Finance) di Monash University pada tahun 1992.
Riwayat Pekerjaan
2019 – saat ini : Komisaris PT Fajar Surya Wisesa Tbk
2014 – 2019 : Direktur PT Fajar Surya Wisesa Tbk
2001 – 2014 : Manajer PT Fajar Surya Wisesa Tbk
1993 – 2001 : Komisaris PT Fajar Surya Wisesa Tbk
Roy Teguh
Komisaris
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1951.
Riwayat Pekerjaan
2023 – saat ini : Komisaris PT Fajar Surya Wisesa Tbk
1993 – 2019 : Direktur PT Fajar Surya Wisesa Tbk
1987 – 1992 : Purchasing Manager PT Fajar Surya Wisesa Tbk
1972 – 1986 : Senior Manager PT Sinar Asia Sejati
Lim Chong Thian
Komisaris Independen
Warga Negara Malaysia dan lahir pada tahun 1958. Memperoleh gelar Bachelor’s Degree
of Commerce (Accounting, Finance & Systems) di New South Wales University, Australia
pada tahun 1979.
Riwayat Pekerjaan
2019 – saat ini : Komisaris Independen PT Fajar Surya Wisesa Tbk
2005 – 2019 : Director of Finance PT Chandra Asri Pacific Tbk and subsidiaries
2002 – 2004 : Regional Finance Manager for Asia-Pacific & Middle-East
(APME) and Global Finance Manager for Desktop Shell
Companies in Malaysia
1998 – 2002 : General Manager, Finance (Upstream) Shell Companies in
Malaysia
1995 – 1998 : Team Leader, Business Planning & Support (Sarawak Gas) Shell
Companies in Malaysia
1992 – 1995 : Group & Corporate Accountant (Downstream Oil) Shell
Company of Australia
Sudarmanto
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1954. Memperoleh gelar Master’s Degree
(Science Administration and Tax Policy) di University of Indonesia pada tahun 2006. Beliau
juga memperoleh gelar Bachelor’s Degree (Economy) di Institute of Economy Indonesia
pada tahun 1989.
Riwayat Pekerjaan
2019 – saat ini : Komisaris Independen PT Fajar Surya Wisesa Tbk
2016 – 2019 : Presiden Komisaris (Independen) PT Fajar Surya Wisesa Tbk
2011 – 2019 : Direktur Independen PT Jaya Agra Waltie Tbk
54
Page 73
2006 – 2010 : Komisaris PT Chandra Asri
1990 – 2003 : Partner Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustofa
(anggota dari Deloitte)
1986 – 1990 : Manajer Kantor Akuntan Publik Drs. Hans Kartikahadi & Co
Tony Tjandra
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1964. Memperoleh gelar Bachelor’s Degree
(Akuntansi) di Universitas Tarumanegara pada tahun 1991.
Riwayat Pekerjaan
2001 – saat ini : Komisaris Independen PT Fajar Surya Wisesa Tbk
1995 – 2001 : Financial Controller PT Printcolor Indonesia
1991 – 1995 : Manajer Akuntansi PT Wira Pesona Agung
1988 – 1991 : Auditor KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan
Direksi
Yustinus Yusuf Kusumah
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1968. Memperoleh gelar Master’s Degree
(Business Administration) di State University of New York pada tahun 1993. Beliau juga
memperoleh gelar Master’s Degree (Industrial Engineering) di Georgia Institute of
Technology pada tahun 1991 dan gelar Bachelor’s Degree (Industrial Engineering) di
University of Miami pada tahun 1990.
Riwayat Pekerjaan
2024 – saat ini : Direktur Utama PT Fajar Surya Wisesa Tbk
2019 – 2024 : Direktur PT Fajar Surya Wisesa Tbk
2014 – 2019 : Presiden Direktur PT Fajar Surya Wisesa Tbk
1998 – 2014 : Direktur PT Fajar Surya Wisesa Tbk
1995 – 1998 : Marketing Manager PT Fajar Surya Wisesa Tbk
1993 - 1995 : Consultant Andersen Consulting
Wichan Charoenkitsupat
Direktur
Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1964. Memperoleh gelar Master of Science
(Paper Sciences and Engineering) di Western Michigan University, pada tahun 1992. Beliau
juga memperoleh gelar Bachelor of Science (Chemical Engineering) di Chulalongkorn
University, Thailand pada tahun 1987 dan gelar Bachelor of Economics (Human Resource
Economics) di Ramkhamhaeng University, Thailand pada tahun 1988.
Riwayat Pekerjaan
2025 – saat ini : Direktur PT Fajar Surya Wisesa Tbk
2022 – saat ini : Komisaris PT Dayasa Aria Prima (Indonesia)
2022 – saat ini : Chief Operating Officer – Packaging Paper Business SCG
Packaging Public Company Limited
2018 – 2022 : Chief Operating Officer – Fibrous Business SCG Packaging Public
Company Limited
2014 – 2018 : President & CEO United Pulp and Paper (Phillippines)
2013 – 2014 : Direktur Siam Kraft Industry Company Limited
2010 – 2013 : Managing Director Thai Union Paper Industry Company Limited
2006 – 2010 : Direktur SCG Packaging Public Company Limited
55
Page 74
Ekachai Anujorn
Direktur
Warga Negara Thailand dan lahir pada tahun 1973. Memperoleh gelar Bachelor’s Degree
(Accounting) di Prince of Songkla University, Thailand pada tahun 1994.
Riwayat Pekerjaan
2022 – saat ini : Direktur PT Fajar Surya Wisesa Tbk
2021 – 2022 : Director Recycling Business SCG Packaging Public Company
Limited
2021 – 2021 : Manager Recycling Solutions Department SCG Packaging Public
Company Limited
2017 – 2021 : Manager Procurement VKPC, Siam Kraft Industry Co., Ltd.
2012 - 2017 : Manager Cluster Siam Kraft Industry Co., Ltd.
Arif Razif
Direktur
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1967. Memperoleh gelar Master’s Degree
(Business Administration) di Oklahoma City University pada tahun 1994. Beliau juga
memperoleh gelar Bachelor’s Degree (Economy) di Universitas Kristen Indonesia pada
tahun 1990.
Riwayat Pekerjaan
2014 – saat ini : Direktur PT Fajar Surya Wisesa Tbk
2001 – 2014 : Marketing Manager – Local and Export PT Fajar Surya Wisesa
Tbk
1995 – 2001 : Marketing Executive – Local and Export PT Fajar Surya Wisesa
Tbk
Sifat hubungan afiliasi antara Direksi Perseroan, Komisaris Perseroan, dan Pemegang Saham Berbentuk Badan
Hukum adalah sebagai berikut:
Perseroan SKIC SCGPSS DAP
Nama
Roongrote Rangsiyopash KU - - -
Cholanat Yanaranop K - - -
Vibul Tuangsitthisombat K - - -
Wichan Jitpukdee K D D -
Vilia Sulistyo K - - -
Roy Teguh K - - -
Lim Chong Thian KI - - -
Sudarmanto KI - - -
Tony Tjandra KI - - -
Yustinus Yusuf Kusumah DU - - -
Wichan Charoenkitsupat D D - KU
Ekachai Anujorn D - - -
Arif Razif D - - -
Catatan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris WPD : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
56
Page 75
6) Tata Kelola Perusahaan
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 10 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan,
Perseroan mengangkat Marco Hardy untuk melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan Perseroan.
Berikut ini adalah profil dari Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Marco Hardy
Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1979. Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan dan
Finance Manager, sejak bulan Mei 2014. Beliau memperoleh gelar sarjana Ekonomi (Akuntansi) dari Universitas
Tarumanagara, Jakarta, dan gelar Magister dengan jurusan yang sama dari Golden Gate University, San Francisco
di Amerika. Sebelum bergabung dengan Perseroan pada tahun 2009, beliau bekerja di sejumlah kantor akuntan
di San Francisco di Amerika.
Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan, antara lain:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
5. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan
pemangku kepentingan lainnya.
Keterangan Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat : Jl. Abdul Muis No. 32 Jakarta 10160
Nomor Telepon : 021-3441316
Surat Elektronik : ir@fajarpaper.com
KOMITE AUDIT
Per 31 Desember 2024, komposisi Komite Audit berjumlah 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) di antaranya menjabat
sebagai ketua yang merupakan Komisaris Independen. Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria
keahlian dan independensi yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 23 Maret 2022, susunan Komite Audit Perseroan
adalah sebagai berikut:
Ketua : Lim Chong Thian
Anggota : Elizabeth Linandi
Anggota : Shiery
Adapun keterangan mengenai anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Lim Chong Thian
Profil lengkap beliau telah disajikan pada sub bab 5) Pengurusan dan Pengawasan
57
Page 76
Elizabeth Linandi
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1973. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti
pada tahun 1996, Program Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 1999 dan Magister Hukum
dari Universitas Pelita Harapan pada tahun 2008. Saat ini menjabat sebagai Partner di Seedset Sdn Bhd.
Shiery
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1977. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari Universitas Atma
jaya pada tahun 1999. Saat ini menjabat sebagai Anggota Komite Audit di PT Cashlez Worldwide sejak tahun 2019.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit:
1) Melakukan penelaahan atas informasi Keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau otoritas lain, termasuk namun tidak terbatas kepada laporan keuangan, proyeksi dan laporan
lainnya yang terkait dengan informasi Keuangan Perseroan;
2) Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan;
3) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
akuntan publik atas jasa yang diberikan;
4) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan atas
independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
5) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6) Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
7) Melakukan pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan di dalam pengambilan Keputusan Perseroan; dan
9) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
UNIT AUDIT INTERNAL
Perseroan telah mengangkat Kepala Unit Audit Internal berlandaskan Surat Keputusan Direksi tanggal 9 Agustus
2018 mengenai pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan yaitu Ronny Hernawan Chandra.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Kepala Unit Audit Internal:
Ronny Hernawan Chandra
Warga Negara Indonesia dan lahir pada tahun 1984. Memperoleh gelar Magister Manajemen Bisnis dari Sekolah
Manajemen Prasetiya Mulya pada tahun 2011. Beliau juga memperoleh gelar Sarjana Teknik Industri dari
Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2007. Saat ini menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal di PT Fajar
Surya Wisesa Tbk sejak tahun 2015.
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal:
1) Memperkaya dan memperbaiki kinerja operasional Perseroan;
2) Membantu Perseroan mencapai tujuan-tujuannya dengan metode audit yang sistematis dan disiplin;
3) Mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola;
4) Membantu fungsi Perseroan dalam menjalankan tanggung jawab dan tugasnya dengan baik;
5) Menjalankan audit risiko pada seluruh departemen Perseroan;
6) Memperbarui evaluasi proyek dan prosedur standar operasional untuk meningkatkan produktivitas dan
efisiensi Perseroan;
7) Menyediakan analisis, penilaian, rekomendasi, konsultasi, dan informasi mengenai kegiatan Perseroan
yang dikaji oleh unit; dan
8) Meningkatkan upaya pengendalian kegiatan Perseroan agar berjalan sesuai dengan biaya yang
dianggarkan secara wajar.
58
Page 77
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang merupakan
Komisaris Independen (Ketua), dan anggota lainnya yang dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris, pihak luar yang
berasal dari luar Perseroan, atau pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber
daya manusia. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia No. 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut susunan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan per tanggal 31 Desember2024:
Ketua : Tony Tjandra
Anggota : Villa Sulistyo
Anggota : Ardie Oscar
Adapun keterangan mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Tony Tjandra
Profil lengkap beliau telah disajikan pada sub bab 5) Pengurusan dan Pengawasan
Villa Sulistyo
Profil lengkap beliau telah disajikan pada sub bab 5) Pengurusan dan Pengawasan
Ardie Oscar
Warga Negarai Indonesia dan lahir pada 1980. Menjabat sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tahun
2024. Beliau menyelesaikan pendidikan gelar Magister di Bisnis Administrasi dari University of Western Australia
pada tahun 2004.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi:
1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris.
2) Membantu Dewan Komisaris untuk mengevaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
3) Memberikan rekomendasi untuk peningkatan program pengembangan kemampuan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk kemudian disampaikan di dalam
RUPS.
4) Memberikan rekomendasi calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk kemudian disampaikan di dalam RUPS.
5) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) Struktur Remunerasi;
b) Kebijakan Remunerasi; dan
c) Besaran atas Remunerasi
6) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima
masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
59
Page 78
7) Struktur Hubungan Kepemilikan Saham Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:
Pengendali Perseroan saat ini adalah SCG Packaging Public Company Limited. Adapun Perseroan menyatakan
bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Wichan Jitpukdee.
8) Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum
Siam Kraft Industry Company Limited (”SKIC”)
Riwayat Singkat
SKIC adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Bangkok, Thailand yang terdaftar dengan Business
Registration Number 0105556020301 dan berlokasi di 1 Siam Cement Road, Bang Sue Sub-district, Bang Sue
District, Bangkok, Thailand.
Kegiatan Usaha
SKIC adalah bergerak dalam industri kertas kemasan, dengan Kantor Pusat yang berlokasi di Distrik Bang Sue,
Bangkok, Thailand. Perusahaan ini mengoperasikan dua fasilitas manufaktur untuk mendukung kapasitas
produksinya yang berlokasi di Distrik Tha Muang, Kanchanaburi, dan di Distrik Ban Pong, Ratchaburi.
Struktur Permodalan
Berdasarkan Certificate of Business Registration, modal SKIC adalah 3.450.000.000 Baht Thailand.
Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Certificate Business Registration, susunan pengurus SKIC adalah sebagai berikut:
Direktur: Wichan Charoenkitsupat
Direktur: Wichan Jitpukdee
Direktur: Sompob Witworrasakul
Direktur: Jakjit Klomsing
Direktur: Danaidej Ketsuwan
60
Page 79
9) Keterangan mengenai Entitas Anak
PT Dayasa Aria Prima (“DAP”)
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
DAP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 87, tanggal 14
Desember 2017, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Akta Pendirian tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0057018.AH.01.01.Tahun
2017 tanggal 15 Desember 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0159931.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal 15 Desember 2017, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 61 tanggal 31 Juli 2018, Tambahan No. 11788.
Anggaran dasar DAP telah mengalami beberapa kali perubahan, Anggaran Dasar lengkap DAP terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 21 tanggal 1 November
2024, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0207446 tanggal 5 November 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0237817.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 (“Akta No.
21/2024”). Berdasarkan Akta No. 21/2024, para pemegang saham DAP telah menyetujui perubahan dan
pernyataan kembali anggaran dasar DAP dalam rangka perubahan pasal 12 ayat (2) terkait tugas dan
wewenang direksi.
Kemudian Anggaran Dasar DAP mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 90 tanggal 26 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusannya No. AHU-0022520.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 27 Maret 2025 yang
seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan kepada Kemenkum di bawah No. AHU-
0074837.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 (“Akta No. 90/2025”). Berdasarkan Akta No. 90/2025,
para pemegang saham perseroan telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha sebagaimana dianggap perlu untuk penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.
Maksud dan tujuan perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. Industri Kertas Dan Barang Dari Kertas;
b. Perdagangan Besar Khusus Lainnya;
c. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin;
d. Treatment Air Limbah;
e. Pengumpulan Limbah Dan Sampah;
f. Pemulihan Material; dan
g. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapannya;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas DAP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (KBLI 2020 nomor 17021).
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Industri Kemasan dan Kotak Dari Kertas Dan Karton (KBLI 2020 nomor 17022);
b. Industri Barang Dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
Ditempat Lain (KBLI 2020 nomor 17099);
c. Perdagangan Besar Kertas Dan Karton (KBLI 2020 nomor 46694);
d. Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton. (KBLI 2020 nomor 46695);
e. Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap) (KBLI 2020 nomor 46696);
61
Page 80
f. Pembangkitan Tenaga Listrik. (KBLI 2020 nomor 35111);
g. Pengadaan Gas Bio. (KBLI 2020 nomor 35203);
h. Pengadaan Uap / Air Panas Dan Udara Dingin. (KBLI 2020 nomor 35301);
i. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya. (KBLI 2020 nomor 37021);
j. Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya. (KBLI 2020 nomor 38110);
k. Pemulihan Material Barang Bukan Logam. (KBLI 2020 nomor 38302);
l. Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen
Atau Kaca. (KBLI 2020 nomor 46633);
m. Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya. (KBLI 2020 nomor 46639);
n. Perdagangan Besar Produk Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Ditempat Lain (KBLI 2020
nomor 46699);
o. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya
(KBLI 2020 nomor 46591);
p. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 2020 nomor 46599);
Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh DAP saat ini adalah menjalankan usaha dalam bidang industri kertas
dan papan kertas bergelombang serta pemulihan material barang bukan logam.
b. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Pada tanggal Prospektus ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DAP adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 60 tanggal 29 Januari 2024, dibuat di hadapan Yulia,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.09-0044405 tanggal 31 Januari 2024
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0023239.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Januari
2024, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Wichan Charoenkitsupat
Direksi
Direktur Utama : Thanate Pongpaiboon
Direktur : Efendy Sugijanto
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham DAP adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 61 tanggal 20 Agustus 2024, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03.0184433 tanggal 20 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0174776.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Agustus 2024 yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 2.012.158.500 2.012.158.500.000 99.99
- SKIC 1.000 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.012.159.500 2.012.159.500.000 40,24
Jumlah Saham dalam Portepel 2.987.841.500 2.987.841.500.000
62
Page 81
10) Struktur Organisasi
Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
11) Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, serta Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini dikeluarkan, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Perusahaan
Anak masing-masing tertanggal 7 Mei 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan
atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,
Perusahaan Anak, rencana PMHMETD I Perseroan, dan rencana penggunaan dananya.
Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak tertanggal 7 Mei 2025, Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak: 1. tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan
usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan
kewajiban pembayaran utang, yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan rencana PMHMETD I Perseroan, dan rencana penggunaan
dananya; atau 2. tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan rencana
PMHMETD I Perseroan dan rencana penggunaan dananya.
63
Page 82
12) Perjanjian Material
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-perjanjian
material baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan
dan Perusahaan Anak, yaitu sebagai berikut:
Perjanjian dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
Perjanjian Pinjaman
No Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian
1 Perjanjian DAP merupakan Perseroan memberikan pinjaman kepada Sampai dengan 16
Pinjaman tanggal perusahaan DAP berupa pinjaman berjangka Maret 2027
18 Februari 2020, terkendali berdenominasi Rupiah dalam jumlah pokok
sebagaimana Perseroan. agregat sama dengan Rp33.922.000.000
terakhir diubah yang akan digunakan oleh DAP secara
dengan eksklusif untuk tujuan (i) pembiayaan
Amandemen VI kembali pinjaman DAP yang ada kepada bank
terhadap dan (ii) penambahan pengeluaran belanja
Perjanjian modal dari DAP.
Pinjaman tanggal
15 Maret 2024 Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar JIBOR
antara Perseroan ditambah 0,25% per tahun.
dan DAP.
2 Perjanjian DAP merupakan Perseroan memberikan pinjaman kepada Sampai dengan 16
Pinjaman tanggal perusahaan DAP berupa pinjaman berjangka Maret 2027
10 Desember terkendali berdenominasi Rupiah dalam jumlah pokok
2021, Perseroan. agregat sama dengan Rp433.000.000.000
sebagaimana yang akan digunakan oleh DAP secara
terakhir diubah eksklusif untuk tujuan penambahan
dengan pengeluaran belanja modal dari DAP.
Amandemen III
terhadap Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar JIBOR
Perjanjian ditambah 0,25% per tahun.
Pinjaman tanggal
15 Maret 2024
antara Perseroan
dan DAP.
3 Perjanjian DAP merupakan Perseroan memberikan pinjaman kepada Sampai dengan 20
Pinjaman No. perusahaan DAP berupa fasilitas berulang dalam jumlah September 2027
165/PKS/FSW- terkendali pokok agregat sampai dengan
DAP/IX/2024 Perseroan. USD50.000.000 yang akan digunakan oleh
tanggal 20 DAP secara eksklusif untuk tujuan keperluan
September 2024 modal kerja dari DAP.
antara Perseroan
dan DAP. Pinjaman ini dikenakan suku bunga per
tahun yang dari waktu ke waktu
mencerminkan suku bunga riil yang
dibayarkan oleh Perseroan untuk
menyediakan pinjaman ditambah margin
0,25%.
Perjanjian Operasional
No Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Masa Berlaku
1 Perjanjian Perseroan dan PT RA PT RA berkomitmen untuk membeli produk, Berlaku 1 tahun sejak
Pembelian merupakan antara lain coated duplex board, corrugated 24 Oktober 2016 dan
Produk No. perusahaan yang medium paper, dan kraft linier board, dari otomatis
64
Page 83
No Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Masa Berlaku
002/OT- dikendalikan oleh Perseroan dengan jumlah minimum per diperpanjang untuk
PB/FP/X/16 pihak yang sama tahun sebesar 48.000 Ton. setiap 1 tahun
tanggal 24 yaitu SCG Packaging berikutnya, kecuali
Oktober 2016 Public Company Nilai perjanjian: disepakati lain oleh
antara Perseroan Limited. Tidak diatur secara spesifik. PT RA akan Para Pihak.
dan PT Rapipack memberikan perkiraan total kebutuhan
Asritama (“PT produk untuk periode tiga bulanan kepada Sampai dengan
RA”) Perseroan. tanggal Prospektus
ini dikeluarkan,
perjanjian masih
berlaku.
2 Perjanjian Perseroan dan PT PT IDA berkomitmen untuk membeli produk, Berlaku 1 tahun sejak
Pembelian IDA merupakan antara lain coated duplex board, corrugated 24 Oktober 2016 dan
Produk No. perusahaan yang medium paper, dan kraft linier board, dari otomatis
003/OT- dikendalikan oleh Perseroan dengan jumlah minimum per diperpanjang untuk
PB/FP/X/16 pihak yang sama tahun sebesar 36.000 Ton sampai dengan setiap 1 tahun
tanggal 24 yaitu SCG Packaging 48.000 Ton. berikutnya, kecuali
Oktober 2016 Public Company disepakati lain oleh
antara Perseroan Limited. Nilai perjanjian: Para Pihak.
dan PT Indonesia Tidak diatur secara spesifik. PT IDA akan
Dirtajaya Aneka memberikan perkiraan total kebutuhan Sampai dengan
(“PT IDA”) produk untuk periode tiga bulanan kepada tanggal Prospektus
Perseroan. ini dikeluarkan,
perjanjian masih
berlaku.
3 Perjanjian Perseroan dan PT PT BBB berkomitmen untuk membeli produk, Berlaku 1 tahun sejak
Pembelian BBB merupakan antara lain coated duplex board, corrugated 24 Oktober 2016 dan
Produk No. perusahaan yang medium paper, dan kraft linier board, dari otomatis
004/OT- dikendalikan oleh Perseroan dengan jumlah minimum per diperpanjang untuk
PB/FP/X/16 pihak yang sama tahun sebesar 24.000 Ton sampai dengan setiap 1 tahun
tanggal 24 yaitu SCG Packaging 36.000 Ton. berikutnya, kecuali
Oktober 2016 Public Company disepakati lain oleh
antara Perseroan Limited. Nilai perjanjian: Para Pihak.
dan PT Bahana Tidak diatur secara spesifik. PT BBB akan
Buana Box (“PT memberikan perkiraan total kebutuhan Sampai dengan
BBB”) produk untuk periode tiga bulanan kepada tanggal Prospektus
Perseroan. ini dikeluarkan,
perjanjian masih
berlaku.
4 Perjanjian Sewa- PT Prokemas Perseroan menyewa dari PT Prokemas 31 Agustus 2028
Menyewa Tanah Adhikari Kreasi Adhikari Kreasi sebidang tanah seluas +/-
dan Bangunan merupakan afiliasi 30.205 m2 berikut bangunan seluas +/-
No. 01/V/2014 dari anggota Dewan 15.748 m2 dengan alas SHGB terletak di
tanggal 30 Mei Komisaris Perseroan. Jalan Raya Fatahillah KM 48,7, RT002,
2014, RW002, Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten
sebagaimana Bekasi.
terakhir diubah
dengan Biaya sewa:
Addendum VI Rp140.300.000.000
Perjanjian Sewa-
Menyewa Tanah
dan Bangunan
No.
044/FSW/PSM-
PAK/XII/2018
tanggal 28
Desember 2018
antara Perseroan
dan PT Prokemas
Adhikari Kreasi.
5 Perjanjian Sewa- PT Mutiara Pramita Perseroan menyewa dari PT MPS bangunan 30 April 2026
Menyewa Sejati merupakan seluas 1.182 m2 di atas sebidang tanah
65
Page 84
No Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Masa Berlaku
tanggal 20 Maret afiliasi dari anggota seluas 1.782 m2 dengan alas hak SHGB yang
2024, Dewan Komisaris terletak di Jalan Abdul Muis No. 34,
sebagaimana Perseroan. Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan
diubah dengan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Amandemen
Pertama tanggal Biaya sewa:
9 April 2025 Rp2.921.450.000
antara Perseroan
dan PT Mutiara
Pramita Sejati.
6 Perjanjian Sewa- PT Gardana Perseroan menyewa dari PT GMU bangunan 30 April 2026
Menyewa Manggala Utama seluas 720 m2 di atas sebidang tanah seluas
tanggal 20 Maret merupakan afiliasi 1.618 m2 dengan alas hak SHGB yang
2024, dari anggota Dewan terletak di Jalan Abdul Muis No. 32,
sebagaimana Komisaris Perseroan. Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan
diubah dengan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Amandemen
Kedua Perjanjian Biaya sewa:
Sewa-Menyewa Rp1.779.564.000
tanggal 9 April
2025 antara
Perseroan dan PT
Gardana
Manggala Utama.
7 Secondment Siam Kraft Industry DAP dan Siam Kraft Industry Co., Ltd Berlaku efektif
Agreement Co., Ltd. merupakan menyepakati perjanjian secondment personil sepanjang tahun
tanggal 21 April pengendali tidak dari Siam Kraft Industry Co., Ltd kepada DAP. fiskal 2025
2025 antara DAP langsung dari DAP.
dan Siam Kraft Nilai Perjanjian:
Industry Co., Ltd. Tidak diatur secara spesifik. Nilai perjanjian
tidak akan melebih Rp5.000.000.000.
8 Perjanjian Siam Kraft Industry DAP dan Siam Kraft Industry Co., Ltd Berlaku efektif
Konsultasi Co., Ltd. merupakan menyepakati perjanjian penyediaan jasa oleh sepanjang tahun
Manajemen pengendali tidak Siam Kraft Industry Co., Ltd terkait dengan fiskal 2025
tanggal 21 April langsung dari DAP. manajemen konsultasi.
2025 antara DAP
dan Siam Kraft Nilai perjanjian:
Industry Co., Ltd Tidak diatur secara spesifik. Nilai perjanjian
tidak akan melebih Rp5.000.000.000.
9 Perjanjian DAP merupakan DAP dan SCG Packaging Public Company Berlaku efektif
Konsultasi perusahaan yang Limited menyepakati perjanjian penyediaan sepanjang tahun
Manajemen dikendalikan oleh jasa oleh SCG Packaging Public Company fiskal 2025
tanggal 21 April SCG Packaging Public Limited terkait dengan manajemen
2025 antara DAP Company Limited. konsultasi.
dan SCG
Packaging Public Nilai perjanjian :
Company Limited Tidak diatur secara spesifik. Nilai perjanjian
tidak akan melebih Rp5.000.000.000.
10 Perjanjian Service Siam Cement Ltd. DAP dan Siam Cement Ltd. menyepakati Perjanjian berlaku
tanggal 27 Maret merupakan perjanjian penyediaan jasa oleh Siam Cement efektif untuk tahun
2025 antara DAP pengendali tidak Ltd. terkait dengan penelaahan atas keuangan 2025,
dan the Siam langsung dari DAP. kelayakan kontrol internal dan memberikan kecuali terlebih
Cement Public nasihat untuk merampingkan operasi, dahulu diakhiri oleh
Company Limited mengurangi, atau menghilangkan proses Para Pihak.
(“Siam Cement yang berulang, memberikan praktek terbaik
Ltd.”) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
proses, yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Nilai perjanjian:
745.000 Baht per tahun.
66
Page 85
No Nama Perjanjian Hubungan Afiliasi Ruang Lingkup Masa Berlaku
11 Perjanjian Service Siam Cement Ltd. Perseroan dan Siam Cement Ltd. Perjanjian berlaku
tanggal 27 Maret merupakan menyepakati perjanjian penyediaan jasa oleh efektif untuk tahun
2025 antara pengendali tidak Siam Cement Ltd. terkait dengan penelaahan keuangan 2025,
Perseroan dan langsung dari atas kelayakan kontrol internal dan kecuali terlebih
the Siam Cement Perseroan. memberikan nasihat untuk merampingkan dahulu diakhiri oleh
Ltd. operasi, mengurangi, atau menghilangkan Para Pihak.
proses yang berulang, memberikan praktek
terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas proses, yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai perjanjian:
648.000 Baht per tahun.
12 Perjanjian SKIC merupakan Perseroan dan SKIC menyepakati perjanjian Perjanjian berlaku
Penempatan pemegang saham penempatan personil dari SKIC di Perseroan. efektif untuk tahun
(Second utama Perseroan. keuangan 2025,
Agreement) Nilai perjanjian: kecuali terlebih
tanggal 27 Maret Tidak diatur secara spesifik. Nilai perjanjian dahulu diakhiri oleh
2025 antara tidak akan melebih Rp5.000.000.000. Para Pihak.
Perseroan dan
SKIC
13 Perjanjian Perseroan dan SCGP Perseroan dan SCGP Excellence Training Perjanjian berlaku
Training Service Excellence Training Center Co. Ltd. menyepakati perjanjian efektif untuk tahun
tanggal 27 Maret Center Co. Ltd. pemberian edukasi dan pelatihan teknis oleh keuangan 2025,
2025 antara merupakan SCGP Excellence Training Center Co. Ltd. kecuali terlebih
Perseroan dan perusahaan yang dahulu diakhiri oleh
SCGP Excellence dikendalikan oleh Nilai perjanjian: Para Pihak.
Training Center pihak yang sama Tidak diatur secara spesifik. Nilai perjanjian
Co. Ltd. yaitu SCG Packaging tidak akan melebih Rp5.000.000.000.
Public Company
Limited.
14 Perjanjian Siam Cement Public Perseroan dan Siam Cement Ltd. Perjanjian berlaku
Layanan Induk Company Limited menyepakati perjanjian penyediaan layanan efektif untuk tahun
tanggal 27 Maret merupakan yang memiliki ruang lingkup bahwa Siam keuangan 2025,
2025 antara pengendali tidak Cement Ltd. akan menyediakan layanan kecuali terlebih
Perseroan dan langsung dari administratif dan konsultasi terkait dahulu diakhiri oleh
Siam Cement Perseroan. pengelolaan teknologi informasi. Para Pihak.
Public Company
Limited. Nilai perjanjian:
1.880.697 Baht per tahun.
15 Perjanjian Perseroan Perseroan dan SCG Packaging Public Perjanjian berlaku
Konsultasi merupakan Company Limited. menyepakati perjanjian efektif untuk tahun
Manajemen Perusahaan penyediaan layanan yang akan diberikan SCG keuangan 2025,
tanggal 27 Maret terkendali dari SCG Packaging Public Company Limited kepada kecuali terlebih
2025 antara Packaging Public Perseroan. dahulu diakhiri oleh
Perseroan dan Company Limited. Para Pihak.
SCG Packaging Nilai perjanjian:
Public Company Tidak diatur secara spesifik. Nilai perjanjian
Limited. tidak akan melebih Rp5.000.000.000.
16 Perjanjian SKIC merupakan Perseroan dan SKIC menyepakati perjanjian Perjanjian berlaku
Konsultasi pemegang saham penyediaan layanan yang akan diberikan efektif untuk tahun
Manajemen utama Perseroan. SKIC kepada Perseroan. keuangan 2025,
tanggal 27 Maret kecuali terlebih
2025 antara Nilai perjanjian: dahulu diakhiri oleh
Perseroan dan Tidak diatur secara spesifik. Nilai perjanjian Para Pihak.
SKIC tidak akan melebih Rp5.000.000.000.
67
Page 86
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan
secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana dilakukan dengan pihak
ketiga.
Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Perjanjian Pinjaman
No Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
1 Perjanjian Perseroan sebagai Ruang Lingkup: 84 bulan sejak
Fasilitas Senilai debitur; dan Bank menyediakan kepada Perseroan tanggal perjanjian,
US$100.000.000 Oversea-Chinese fasilitas pinjaman berjangka dalam Dolar yakni 28 Januari
tanggal 28 Banking Corporation Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan 2027.
Januari 2020, Limited sebagai yang sama dengan USD100.000.000.
sebagaimana kreditur (“OCBC”
diubah dengan atau “Bank”) Tujuan:
Deed of Perseroan akan menggunakan semua jumlah
Amendment yang dipinjam berdasarkan fasilitas untuk (i)
tanggal 4 Juli pembiayaan kembali setiap utang finansial
2023. yang telah ada yang dipinjam oleh Perseroan
dan DAP dan (ii) pendanaan setiap perluasan
proyek DAP.
Bunga:
Suku bunga atas setiap pinjaman untuk
setiap periode bunga adalah tingkat
persentase per tahun yang merupakan
jumlah yang berlaku dari:
Margin sebesar 1,25% per tahun; dan
Compound Reference Rate
Jaminan:
Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh
Perseroan.
Ketentuan pembatasan, antara lain:
Perseroan tidak akan membuat atau
mengizinkan adanya jaminan atas asetnya,
kecuali untuk:
Jaminan apa pun yang timbul karena hukum;
Jaminan yang dibuat dalam kegiatan usaha
normal Perseroan dan grup;
Jaminan yang diwajibkan berdasarkan
hukum atau peraturan apa pun yang berlaku
dengan tujuan memperoleh lisensi, izin, atau
hak Istimewa serupa lainnya yang diberikan
atau akan diberikan di kemudian hari oleh
otoritas pemerintah;
Jaminan yang dibuat sesuai dengan
komitmen yang diberikan oleh Perseroan
berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan sebelum tanggal perjanjian yang
telah diungkapkan kepada Bank secara
tertulis sebelum tanggal perjanjian;
Jaminan yang dibuat sehubungan dengan
dokumen pembiayaan;
Jaminan yang dibuat sehubungan dengan
fasilitas perdagangan apa pun yang diajukan
oleh Perseroan, dengan ketentuan bahwa
68
Page 87
No Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
jaminan tersebut hanya dibuat sehubungan
dengan aset yang dibuat atau diperoleh
dengan menggunakan hasil dari fasilitas
perdagangan tersebut; atau
Jaminan yang dibuat dengan persetujuan
tertulis dari Bank.
2 Akta Perjanjian Perseroan sebagai Ruang Lingkup: Fasilitas multi,
Kredit No. 7 debitur; BCA menyediakan fasilitas kredit kepada fasilitas Time Loan
tanggal 13 Juni DAP sebagai debitur; Perseroan dan DAP yang terdiri dari: Revolving, dan
2017, PT Bank Central Asia fasilitas multi yang bersifat tidak mengikat fasilitas Forex
sebagaimana Tbk sebagai kreditur (uncommitted) dengan jumlah tidak Forward line berlaku
diubah dengan (“BCA” atau “Bank”) melebihi ekuivalen Rp3.000.000.000.000. sampai dengan 16
Akta Perubahan Fasilitas multi tersebut terdiri dari fasilitas: November 2025.
dan Pernyataan Letter of Credit (“L/C”), berupa Sight L/C dan
Kembali atas Usance L/C;
Perjanjian Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Kredit No. 2 (“SKBDN”), berupa SKBDN Atas Unjuk dan
tanggal 11 SKBDN Berjangka;
Februari 2020, Trust Receipt (“T/R”);
keduanya Time Loan Revolving;
dibuat di Negosiasi/Diskonto dengan kondisi khusus;
hadapan Bank Garansi; dan
Veronica Sandra Standby Letter of Credit (“Standby L/C”).
Irawaty Purnadi, fasilitas Time Loan Revolving yang bersifat
S.H., Notaris di tidak mengikat (uncommitted), dengan
Jakarta Selatan, jumlah pokok tidak melebihi USD30.000.000;
dan diubah dan
terakhir dengan fasilitas Forex Forward Line (Tod, Tom, Spot,
Perubahan Forward, Domestic Non-Deliverable Forward
Kesepuluh atas dan Swap) kepada DAP dan Perseroan,
Perjanjian dengan jumlah pokok tidak melebihi
Kredit No. USD75.000.000.
144/Add-
KCK/2025 Tujuan:
tanggal 24 April Memfasilitasi pembelian bahan baku, bahan
2025 pembantu, sparepart dan mesin produksi
Debitur, untuk fasilitas L/C dan SKBDN yang
merupakan sub limit dari fasilitas multi
uncommitted;
Membiayai pelunasan L/C dan SKBDN yang
diterbitkan BCA untuk membiayai pembelian
bahan baku dan bahan pembantu
Perseroan, untuk fasilitas T/R yang
merupakan sub limit dari fasilitas multi
uncommitted;
Membiayai pembelian bahan baku dan
bahan pembantu Perseroan yang
pembeliannya tidak menggunakan L/C
dan/atau SKBDN, untuk fasilitas Time Loan
Revolving yang merupakan sub limit dari
fasilitas multi uncommitted;
Memfasilitasi transaksi negosiasi/diskonto
dokumen ekspor L/C dan/atau SKBDN
dengan penyimpangan (discrepancy) dan
surat dokumen ekspor non L/C Debitur,
untuk fasilitas Negosiasi/Diskonto dengan
Kondisi Khusus yang merupakan sub limit
dari fasilitas multi uncommitted;
69
Page 88
No Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
Menunjang kegiatan operasional Debitur
seperti pembelian bahan bakar minyak,
sparepart mesin dan lainnya, untuk fasilitas
Bank Garansi dan fasilitas Standby L/C yang
merupakan sub limit dari fasilitas multi
uncommitted;
Membiayai pembelian bahan baku dan
pembantu Debitur yang pembayarannya
tidak menggunakan L/C dan/atau SKBDN,
untuk fasilitas Time Loan Revolving
uncommitted.
Bunga:
Fasilitas Multi uncommitted:
Fasilitas L/C dan SKBDN: (i) Dalam mata uang
Rupiah sebesar suku bunga fasilitas kredit
modal kerja yang berlaku + denda tunggakan
pokok dalam mata uang Rupiah; dan (ii)
Dalam mata uang valuta asing sebesar
fasilitas kredit modal kerja yang berlaku +
denda tunggakan pokok dalam mata uang
Rupiah.
Fasilitas T/R: Sebesar yang akan ditentukan
dikemudian oleh BCA pada tanggal tiap
penarikan / perpanjangan fasilitas T/R.
Fasilitas Time Loan Revolving: Sebesar yang
akan ditentukan dikemudian oleh BCA pada
tanggal tiap penarikan / perpanjangan
fasilitas Time Loan Revolving.
Fasilitas Negosiasi/Diskonto: sesuai tingkat
suku bunga wesel ekspor atau SKBDN yang
berlaku di BCA.
Fasilitas Bank Garansi dan Standby L/C:
Sesuai Tingkat suku bunga kredit umum
yang berlaku di BCA.
Fasilitas Time Loan Revolving uncommitted :
Sebesar yang akan ditentukan dikemudian
oleh BCA pada tanggal tiap-tiap penarikan /
perpanjangan fasilitas Time Loan Revolving
uncommitted, yang dihitung dari jumlah
fasilitas Time Loan Revolving uncommitted
yang telah ditarik dan belum dibayar
kembali oleh Perseroan dan DAP dalam
mata uang Rupiah.
Jaminan:
Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh
DAP.
Ketentuan pembatasan, antara lain:
Perseroan dan DAP wajib memberitahukan
secara tertulis kepada BCA dalam hal
melakukan (i) melakukan perubahan
anggaran dasar, (ii) perolehan pinjaman
uang/kredit baru dari pihak lain, selambat-
lambatnya 7 hari kalender setelah dilakukan.
3 Perjanjian Perseroan sebagai Ruang Lingkup: Masing-masing
Fasilitas Kredit debitur; dan Bank menyediakan fasilitas kepada Fasilitas Omnibus
No. Perseroan sebagai berikut: Revolving Loan dan
70
Page 89
No Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
KK/22/0708/N/ PT Bank Permata Tbk Fasilitas Pinjaman
CG8 tanggal 12 sebagai kreditur Fasilitas Omnibus Revolving Loan dengan Rekening Koran
Agustus 2022, (“Bank Permata” pagu fasilitas sebesar USD100.000.000 yang berlaku sampai
sebagaimana atau “Bank”) dapat digunakan bersama-sama dengan dengan 28
diubah terakhir subfasilitas: September 2025.
dengan Fasilitas Revolving Loan;
Perubahan Fasilitas Letter of Credit;
Kedua Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam
Perjanjian Negeri;
Fasilitas Kredit Fasilitas Post Import Financing;
No. Fasilitas Bank Garansi;
2576/KK/AMD/ Fasilitas Standby Letter of Credit untuk
VIIII/2024/CG11 penerbitan SBLC
Fasilitas Credit Bills Negotiated Discrepant.
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran dengan
pagu fasilitas sebesar Rp20.000.000.000.
Tujuan:
Fasilitas Omnibus Revolving Loan bertujuan
untuk modal kerja Perseroan seperti
pengadaan bahan baku lokal dan/atau impor
serta memberikan garansi untuk pemasok.
Fasilitas Revolving Loan bertujuan untuk
mendukung modal kerja Perseroan.
Fasilitas Letter of Credit bertujuan untuk
pembukaan Sight dan/atau Usance dan/atau
Usance Payable at Sight dan/atau Usance
Financing at Maturity Letter of Credit yang
tidak dapat dibatalkan.
Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri bertujuan untuk pembukaan Sight
dan/atau Usance dan/atau Usance Payable
at Sight dan/atau Usance Financing at
Maturity SKBDN yang tidak dapat dibatalkan.
Fasilitas Post Import Financing bertujuan
untuk mendukung kebutuhan modal kerja
Perseroan.
Fasilitas Bank Garansi bertujuan untuk
penerbitan Bid Guarantee, Advance
Payment Guarantee, Performance
Guarantee, Retention Guarantee, Demand
Guarantee.
Fasilitas Standby Letter of Credit untuk
penerbitan SBLC bertujuan untuk penerbitan
Bid Guarantee, Advance Payment
Guarantee, Performance Guarantee,
Retention Guarantee, Demand Guarantee.
Fasilitas Credit Bills Negotiated Discrepant
bertujuan untuk mendukung modal kerja
Perseroan.
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran bertujuan
untuk pembiayaan kebutuhan pengeluaran
operasional Perseroan.
Bunga:
Fasilitas Omnibus Revolving Loan.
Fasilitas Revolving Loan: (i) dalam mata uang
Dollar sebesar 5,80% per tahun dan (ii)
dalam mata uang Rupiah sebesar 7,04% per
tahun.
71
Page 90
No Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
Fasilitas Letter of Credit: SOFR + 0,37% per
tahun.
Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri: SOFR + 0,37% per tahun.
Fasilitas Post Import Financing: (i) dalam
mata uang Dollar sebesar 5,80% per tahun
dan (ii) dalam mata uang Rupiah sebesar
7,04% per tahun.
Fasilitas Bank Garansi: tidak ada ketentuan
bunga.
Fasilitas Standby Letter of Credit untuk
penerbitan SBLC: tidak ada ketentuan
bunga.
Fasilitas Credit Bills Negotiated Discrepant:
SOFR + 0,37% per tahun.
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran: 7,15%
per tahun.
Jaminan:
Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh
Perseroan.
Ketentuan pembatasan, antara lain:
Perseroan wajib segera memberitahukan
secara tertulis kepada Bank selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 30 hari
kalender, dalam hal Perseroan:
Melakukan perubahan susunan direksi
dan/atau dewan komisaris.
Melakukan perubahan apapun terhadap
anggaran dasar Perseroan, baik yang wajib
dimintakan persetujuan dan/atau
diberitahukan dan/atau dilaporkan kepada
pihak/pejabat/instansi yang berwenang
termasuk namun tidak terbatas pada
Menkum.
4 Perjanjian Perseroan sebagai Ruang Lingkup: Maksimum 6 bulan
Fasilitas No. debitur; dan Bank menyediakan kepada Perseroan: setelah tanggal
BTPN/NS/0164 PT Bank BTPN Tbk Fasilitas Loan on Note dengan jumlah penarikan terakhir
tanggal 28 sebagai kreditur Rp700.000.000.000; fasilitas, yakni 30
November 2022 (“BTPN” atau Fasilitas perdagangan Commercial Letter of September 2025.
“Bank”) Credit dengan jumlah Rp700.000.000.000;
Fasilitas perdagangan Acceptance dengan
jumlah Rp700.000.000.000;
Fasilitas Loan on Note Trust Receipt dengan
jumlah Rp700.000.000.000; dan
Fasilitas perdagangan Guarantee dengan
jumlah Rp700.000.000.000
Tujuan:
Fasilitas Loan on Note dengan tujuan modal
kerja.
Fasilitas perdagangan Commercial Letter of
Credit dengan tujuan untuk memfasilitasi
pembelian barang-barang berdasarkan L/C
dan L/C domestic/SKBDN, termasuk usance
payable at sight dan usance payable at
usance.
72
Page 91
No Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
Fasilitas perdagangan Acceptance dengan
tujuan untuk membayar L/C dan L/C
domestik / SKBDN usance.
Fasilitas Loan on Note Trust Receipt dengan
tujuan untuk membiayai penyelesaian L/C
dan L/C domestic/SKBDN sight dan usance.
Fasilitas perdagangan Guarantee dengan
tujuan untuk menerbitkan seluruh jenis
garansi (termasuk namun tidak terbatas
pada shipping guarantee) untuk mendukung
kegiatan usaha Perseroan.
Bunga:
Fasilitas Loan on Note: sebesar cost of fund
+ 0,65% per tahun.
Fasilitas perdagangan Commercial Letter of
Credit: tidak ada ketentuan suku bunga.
Fasilitas perdagangan Acceptance: tidak ada
ketentuan suku bunga.
Fasilitas Loan on Note Trust Receipt :
sebesar cost of fund + 0,65% per tahun.
Fasilitas perdagangan Guarantee : tidak ada
ketentuan suku bunga.
Jaminan:
Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh
Perseroan.
Ketentuan pembatasan, antara lain:
Perseroan tidak akan membuat atau
mengizinkan adanya atau dipasangnya
dengan tanpa persetujuan tertulis dari Bank
suatu jaminan atas asset-asetnya, kecuali
yang:
Dibuat berdasarkan dokumen pembiayaan;
Diberitahukan secara tertulis kepada Bank
sebelum tanggal perjanjian (dengan
ketentuan bahwa jumlah pokok yang
dijaminkan dari setiap jaminan tersebut
tidak akan ditingkatkan dengan tanpa
persetujuan terlebih dhaulu dari Bank);
Dibuat berdasarkan ketentuan hukum atau
dalam kegiatan usaha normal.
5 Perjanjian Perseroan sebagai Ruang Lingkup: 28 Oktober 2025
Fasilitas No. debitur; Bank menyediakan kepada Perseroan dan
466/FA/ANZ/NE DAP sebagai debitur; DAP fasilitas multi opsi Dimana jumlah
W/IV/2020 PT Bank ANZ seluruh penarikan tidak akan melebihi
tanggal 9 April Indonesia sebagai USD100.000.000, dengan sub fasilitas
2020, kreditur (“Bank ANZ” sebagai berikut:
sebagaimana atau “Bank”) Fasilitas kredit berulang dengan batas
diubah terakhir maksimal USD75.000.000.
dengan Fasilitas penerbitan surat kredit (atau unjuk
Perubahan atau berjangka) dengan batas maksimal
Kelima No. USD100.000.000.
1434/FA/ANZ/A Fasilitas penerbitan surat kredit (atau
MD/XII/2024 berjangka) dengan batas maksimal
USD10.000.000.
Fasilitas pinjaman pembiayaan dagang
(berdasarkan LC) dengan batas maksimal
USD100.000.000.
73
Page 92
No Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
Fasilitas pinjaman pembiayaan dagang
(payable invoice financing) dengan batas
maksimal USD100.000.000; dan
Garansi bank (keuangan) dengan batas
maksimal USD7.500.000.
Tujuan:
Fasilitas kredit berulang dengan tujuan
untuk mendukung kebutuhan modal kerja
umum Perseroan dan DAP.
Fasilitas penerbitan surat kredit (atau unjuk
atau berjangka) dengan tujuan untuk
mendukung kegiatan impor Perseroan dan
DAP dalam pengadaan bahan baku
berdasarkan LC, pengadaan suku cadang dan
mesin atau peralatan pendukung.
Fasilitas penerbitan surat kredit (atau
berjangka) dengan tujuan untuk mendukung
kegiatan impor Perseroan dan DAP dalam
pengadaan bahan baku berdasarkan LC,
pengadaan suku cadang dan mesin atau
peralatan pendukung.
Fasilitas pinjaman pembiayaan dagang
(berdasarkan LC) dengan tujuan untuk
membiayai pembayaran penerbitan LC
untuk impor bahan baku.
Fasilitas pinjaman pembiayaan dagang
(payable invoice financing) dengan tujuan
untuk membiayai pengadaan bahan-bahan
baku berdasarkan open account.
Garansi bank (keuangan) dengan tujuan
untuk mendukung keperluan penerbitan
garansi keuangan kepada pemasok.
Bunga:
Fasilitas kredit berulang: (i) dalam Rupiah
sebesar biaya dana + 1% per tahun dan (ii)
dalam Dollar sebesar biaya dana + 1% per
tahun.
Fasilitas penerbitan surat kredit (atau unjuk
atau berjangka): tidak berlaku ketentuan
suku bunga.
Fasilitas penerbitan surat kredit (atau
berjangka): tidak berlaku ketentuan suku
bunga.
Fasilitas pinjaman pembiayaan dagang
(berdasarkan LC): (i) dalam Rupiah sebesar
biaya dana + 1% per tahun dan (ii) dalam
Dollar sebesar biaya dana + 1% per tahun.
Fasilitas pinjaman pembiayaan dagang
(payable invoice financing): (i) dalam Rupiah
sebesar biaya dana + 1% per tahun dan (ii)
dalam Dollar sebesar biaya dana + 1% per
tahun.
Garansi bank (keuangan): tidak berlaku
ketentuan suku bunga.
Jaminan:
Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh
Perseroan.
Ketentuan pembatasan, antara lain:
74
Page 93
No Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
Masing-masing Perseroan dan DAP berjanji
selama periode fasilitas akan segera
memberitahukan Bank secara tertulis
mengenai setiap perubahan material dari
para pemegang saham, para direktur, para
komisaris, atau manajemen Perseroan dan
DAP.
6 Surat Fasilitas Perseroan sebagai Ruang Lingkup: Periode fasilitas akan
No. debitur; Bank menyediakan fasilitas kepada diperpanjang secara
JKT/MGA/5327 DAP sebagai debitur; Perseroan dan DAP dengan sub fasilitas otomatis untuk basis
tanggal 3 Standard Chartered sebagai berikut: periode setiap 12
Februari 2020 Bank, Cabang LC Impor – tidak dijamin dengan pagu bulan, kecuali
jo. Ketentuan Indonesia sebagai USD100.000.000. ditentukan dari
Perdagangan kreditur (“SCB” atau Pinjaman jangka pendek dengan pagu waktu ke waktu.
Induk Global “Bank”) USD91.000.000.
dan Ketentuan LC Impor – dijamin dengan pagu
Kredit Induk USD65.000.000.
Global, Pinjaman Impor dengan pagu
sebagaimana USD55.000.000.
diubah terakhir Jaminan Pengiriman dengan pagu
dengan USD10.000.000.
Perubahan atas Pembiayaan Pra-pengiriman berdasarkan LC
Surat Fasilitas Ekspor dengan pagu USD10.000.000.
Tanpa Ikatan Pembiayaan Faktur Ekspor dengan pagu
No. USD40.000.000.
JKT/FBF/5880 Tagihan Kredit yang Dinegosiasikan –
tanggal 16 Berbeda dengan pagu USD15.000.000.
Januari 2024 Pembiayaan Faktur Impor dengan pagu
USD55.000.000.
Overdraft dengan pagu USD6.000.000.
Tujuan:
LC Impor – tidak dijamin dengan tujuan
untuk pembukaan dokumen L/C tanpa
jaminan yang tidak dapat dibatalkan
termasuk L/C lokal dan Usance Payable at
Sight untuk pengadaan bahan mentah dan
importasi suku cadang dan mesin-mesin
pendukung ke Indonesia, dengan akseptasi
berdasarkan letter of credit impor untuk
mengijinkan pelepasan dari dokumen-
dokumen impor.
Pinjaman jangka pendek dengan tujuan
untuk tujuan umum perusahaan dan/atau
kebutuhan modal kerja.
LC Impor – dijamin dengan tujuan untuk
pembukaan dokumen L/C tanpa jaminan
yang tidak dapat dibatalkan termasuk L/C
lokal dan Usance Payable at Sight untuk
pengadaan bahan mentah dan importasi
suku cadang dan mesin-mesin pendukung ke
Indonesia, dengan akseptasi berdasarkan
letter of credit impor untuk mengijinkan
pelepasan dari dokumen-dokumen impor.
Pinjaman Impor dengan tujuan untuk
menjamin pelepasan barang yang diimpor
oleh Perseroan dan DAP melalui,
sehubungan dengan, surat kredit (L/C) yang
diterbitkan atau tagihan impor untuk
pengambilan yang ditangani oleh Bank.
75
Page 94
No Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
Jaminan Pengiriman dengan tujuan untuk
penerbitan jaminan pengiriman untuk
pelepasan barang-barang dimana dokumen-
dokumen perkapalan belum diterima.
Pembiayaan Pra-pengiriman berdasarkan LC
Ekspor dengan tujuan untuk pembiayaan
pra-pengiriman yang menjamin pembelian
bahan baku, pemrosesan, pengemasan,
transportasi, pergudangan dan biaya serta
pengeluaran tambahan yang dialami oleh
Perseroan dan DAP dalam meyiapkan barang
untuk dijual.
Pembiayaan Faktur Ekspor dengan tujuan
pembiayaan setelah pengapalan untuk
diskonto atas tagihan ekspor dan penjualan
lokal.
Tagihan Kredit yang Dinegosiasikan –
Berbeda dengan tujuan untuk negosiasi
dokumen kredit ekspor dengan
ketidaklengkapan yang diserahkan oleh
Perseroan dan DAP kepada Bank melalui L/C
dengan dasar hak regres, dimana Bank
merupakan “bank yang dinominasikan”
dalam L/C.
Pembiayaan Faktur Impor dengan tujuan
untuk membiayai barang yang dibeli oleh
Perseroan dan DAP dari penjualnya,
sebagaimana dibuktikan dengan tagihan
penjual tersebut kepada Perseroan dan DAP.
Overdraft untuk tujuan umum perusahan
dan/atau kebutuhan modal kerja.
Bunga:
Suku bunga dasar kredit adalah 7,94%.
Jaminan:
Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh
Perseroan.
Ketentuan pembatasan, antara lain:
Perseroan dan DAP tidak akan membuat
atau mengizinkan tetap adanya jaminan
kebendaan (hak jaminan) apa pun terhadap
salah satu asetnya.
Perseroan dan DAP tidak akan (a) menjual,
mengalihkan, atau dengan cara lain
melepaskan salah satu asetnya yang penting
atau (b) mengadakan perjanjian preferensial
lain apa pun yang berdampak serupa, dalam
keadaan di mana perjanjian atau transaksi
itu diadakan terutama sebagai metode
untuk menghimpun utang keuangan atau
mendanai akuisisi suatu aset.
7 Perjanjian Perseroan sebagai Ruang Lingkup: 3 Juni 2026.
Fasilitas Kredit debitur; dan Bank menyediakan fasilitas kredit kepada
No. Bank Mizuho sebagai Perseroan dengan jumlah keseluruhan
362/MA/MZH/0 kreditur. USD30.000.000 atau jumlah yang setara
620 tanggal 3 dalam mata uang lain yang disetujui oleh
Juni 2020, Bank, berupa:
sebagaimana
76
Page 95
No Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
diubah dan Fasilitas Pinjaman Berulang yang dapat
dinyatakan digunakan sampai dengan USD15.000.000.
kembali dengan Fasilitas Bank Garansi yang dapat digunakan
Perjanjian sampai dengan USD5.000.000.
Perubahan dan Fasilitas SKBDN yang dapat digunakan
Pernyataan sampai dengan USD30.000.000.
Kembali No. Fasilitas Pembiayaan Tagihan Terutang yang
579/ARA/MZH/ dapat digunakan sampai dengan
0621 dan USD30.000.000.
diubah terakhir
dengan Tujuan:
Perubahan No. Fasilitas kredit diberikan oleh Bank Mizuho
430/AMD/MZH/ untuk mendanai modal kerja Perseroan
0625 tanggal 3 (pengadaan bahan baku).
Juni 2025 dan
Skedul Bunga:
Perubahan No. Fasilitas Pinjaman Berulang:
431/AMD/MZH/ LIBOR/JIBOR/COF + 0,75% per tahun.
0625 - Skedul Fasilitas Bank Garansi: tidak berlaku
Perubahan No. ketentuan suku bunga
434/AMD/MZH/ Fasilitas SKBDN: tidak berlaku ketentuan
0625 tanggal 3 suku bunga.
Juni 2025 Fasilitas Pembiayaan Tagihan Terutang: suku
bunga akan disetujui Perseroan dan Bank
sebelum setiap penggunaannya.
Jaminan:
Ketentuan pembatasan, antara lain:
Perseroan tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Bank tidak dapat, antara
lain, membebankan dengan jaminan atau
mengizinkan dibebankannya jaminan atau
mengalihkan, memisahkan, atau
mengizinkan adanya perjanjian untuk
menciptakan suatu hak jaminan yang lebih
tinggi tingkatannya atas asset, pendapatan
atau hak Perseroan, kecuali untuk jaminan
yang dibuat (i) berdasarkan undang-undang,
(ii) dalam kegiatan usaha sehari-hari, (iii)
menurut komitmen yang diberikan
berdasarkan transaksi yang dilakukan
sebelum tanggal perjanjian yang telah
diungkapkan kepada Bank, dan (iv) dengan
persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank.
8 Perjanjian Perseroan sebagai Ruang Lingkup: 84 bulan sejak
Pinjaman debitur; dan Bank menyediakan kepada Perseroan suatu tanggal penarikan
tanggal 3 Bank Mizuho sebagai fasilitas pinjaman berjangka Rupiah dengan pertama.
Februari 2020 kreditur. komitmen sejumlah hingga Rp
sebagaimana 700.000.000.000 dan fasilitas pinjaman
terakhir diubah berjangka USD dengan komitmen sejumlah
dengan hingga USD 30.000.000.
Perubahan No.
590/AMD/MZH/ Tujuan:
0623 tanggal 16 Perseroan harus menggunakan pinjaman
Juni 2023. secara eksklusif untuk keperluan: (i)
pembiayaan kembali pinjaman berjangka
yang ada saat ini dari Perseroan dan DAP
dan (ii) pembiayaan pengeluaran modal
tambahan dari DAP.
77
Page 96
No Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
Bunga:
Suku bunga yang berlaku atas pinjaman akan
disetujui oleh Para Pihak.
Jaminan:
Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh
Perseroan.
Ketentuan pembatasan, antara lain:
Perseroan tidak akan: (i) membuat adanya
hak jaminan atas properti atau asset atau
pendapatannya atau (ii) melepaskan aset,
kecuali antara lain yang dibuat berdasarkan
undang-undang, dalam kegiatan usaha
sehari-hari, yang telah dilakukan sebelum
tanggal perjanjian, menurut dokumen
perjanjian ini, dengan persetujuan tertulis
dari Bank.
9 Perubahan dan Perseroan sebagai Ruang Lingkup: Sampai dengan 11
Penegasan debitur; dan Bank menyediakan kepada Perseroan November 2025.
Kembali PT Bank OCBC NISP fasilitas-fasilitas sebagai berikut: (i) Fasilitas
Perjanjian Tbk sebagai kreditur Trade Gabungan maksimum sebesar USD
Pinjaman No. (“OCBC NISP” atau 75.000.000; (ii) Fasilitas Transaksi Valuta
469/CBL/PPKPP “Bank”) Asing (FX) dengan jumlah batas sebesar USD
/XII/2019 30.000.000.
tanggal 17
Desember 2019, Tujuan:
sebagaimana Fasilitas Trade Gabungan untuk membiayai
terakhir diubah kebutuhan modal kerja Perseroan dan
dengan Fasilitas Transaksi Valuta Asing (FX) untuk
Perubahan lindung nilai.
Perjanjian
Pinjaman NO. Bunga:
439/ILS- TR LC/SKBDN: (i) 1,25% per tahun, floating,
JKT/PK/IX/2024 jika ditarik dalam mata uang Dollar Amerika
tanggal 23 Serikat; (ii) 8,5% per tahun, floating, jika
September ditarik dalam mata uang Rupiah.
2024. UPAS LC/SKBDN dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat adalah Term SOFR ditambah
dengan 1,25% per tahun, floating.
BP LC/SKBDN dan BP DA/DP apabila ditarik
dalam mata uang Dollar Amerika Serikat
adalah SOFR + 1,25% per tahun, floating.
Jaminan:
Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh
Perseroan.
Ketentuan pembatasan, antara lain:
Perubahan susunan pemegang saham
Perseroan (baik secara langsung maupun
tidak langsung) dan perubahan susunan
Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
wajib diberitahukan kepada OCBC NISP
selambat-lambatnya 15 hari setelah
perubahan tersebut terjadi.
10. Perjanjian Perseroan sebagai Ruang Lingkup: Sampai dengan 20
Fasilitas Senilai debitur; dan Bank menyediakan kepada Perseroan Januari 2027 (84
US$50.000.000 fasilitas pinjaman berjangka dalam Dolar AS
78
Page 97
No Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
tanggal 20 PT Bank OCBC NISP dengan jumlah keseluruhan yang sama bulan sejak tanggal
Januari 2020, Tbk sebagai kreditur dengan US$50.000.000. perjanjian).
sebagaimana (“OCBC NISP” atau
terakhir diubah “Bank”) Tujuan:
dengan (a) Pembiayaan kembali setiap utang
Perubahan finansial yang telah ada yang dipinjam oleh
Perjanjian Perseroan dan DAP; dan (b) Pendanaan
Fasilitas Awal setiap perluasan proyek DAP.
No. 248/ILS-
JKT/PK/VI/2023 Bunga:
tanggak 22 Juni Tingkat bunga setiap pinjaman untuk setiap
2023. periode bunga adalah tingkat persentase per
tahun yang merupakan agregat dari: (i)
margin dan (ii) suku bunga referensi
majemuk yang berlaku.
Jaminan:
Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh
Perseroan.
Ketentuan pembatasan, antara lain:
pembebanan jaminan atas aset dnegan
pengecualian tertentu, pengalihan aset
material dengan pengecualian tertentu,
pengadaan kesepakatan selain dalam
pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari dan
berdasarkan ketentuan wajar, terlibat dalam
transaksi dengan pihak terlarang.
11. Akta Perjanjian Perseroan sebagai Ruang Lingkup: 7 tahun sejak tanggal
Pemberian debitur; dan Bank menyediakan fasilitas kepada pencairan awal.
Fasilitas Bank Permata Perseroan Fasilitas Term Loan maksimum
Perbankan sebagai kreditur Rp2.250.000.000.000.
(Ketentuan (“Bank”)
Khusus) No. 6 Tujuan:
tanggal 20 (a)untuk memperbaiki pinjaman jangka
Maret 2024 pendek yang ada menjadi pinjaman jangka
yang dibuat di panjang; (b) untuk membiayai proyek
hadapan Efran belanja modal tambahan dan keperluan
Yuniarto, S.H., umum; (c) Kebebasan pilihan untuk
M.Kn., Notaris membiayai kembali pinjaman jangka
di Jakarta juncto panjang yang belum dibayar.
Perubahan dan
Pernyataan Bunga:
Kembali Syarat BI7 – day reverse repo rate ditambah margin
dan Ketentuan sebesar 1,80% p.a.
Umum
Pemberian Jaminan:
Fasilitas Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh
Perbankan No. Perseroan.
0620/SKU/AMD
/III/2024/CG11 Ketentuan pembatasan, antara lain:
tanggal 20 Perseroan wajib segera memberitahukan
Maret 2024. secara tertulis kepada Bank selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 30 hari
kalender, dalam hal Perseroan:
Melakukan perubahan susunan direksi
dan/atau dewan komisaris.
Melakukan perubahan apapun terhadap
anggaran dasar Perseroan, baik yang wajib
dimintakan persetujuan dan/atau
79
Page 98
No Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
diberitahukan dan/atau dilaporkan kepada
pihak/pejabat/instansi yang berwenang
termasuk namun tidak terbatas pada
Menkum, dan melakukan perubahan dalam
perizinan/perubahan penting lainnya yang
tidak diperlukan persetujuan Bank.
12. Perjanjian Induk Perseroan sebagai Ruang Lingkup: Tanggal jatuh tempo
Pembeli Solusi debitur; dan Bank menyediakan fasilitas pembiayaan pembayaran faktur
Rantai Pasok – PT Bank HSBC solusi rantai pasok – factor yang disetujui dagang adalah
Faktur Yang sebagai kreditur (supply chain solutions approved invoice) sampai dengan 120
Disetujui No. (“Bank”) dengan jumlah USD25.000.000, yang hari.
GTF/SCF/06/202 tersedia dalam Rupiah dan valuta asing
5/FSW tanggal 2 (USD).
Juni 2025,
sebagaimana Tujuan:
dilengkapi Untuk membantu memberikan pembayaran
dengan Terms & lebih awal atas faktur yang telah disetujui
Conditions dan diberitahukan oleh Perseroan sebagai
tanggal 2 Juni harus dibayar kepada Bank dalam
2025 kapasitasnya sebagai agen pembayaran.
Bunga:
Tidak ditentukan secara spesifik dalam
perjanjian.
Jaminan:
Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh
Perseroan.
Ketentuan pembatasan, antara lain:
Perseroan berjanji untuk memberitahu Bank
secara tertulis jika informasi tentang
pemasok berubah, yang termasuk (namun
tidak terbatas pada) perubahan rincian
rekeningnya untuk penerimaan pembayaran
oleh pemasok, dan akan melakukannya
sebelum mengajukan informasi yang
diperlukan Perseroan berkenaan dengan
faktur dagang yang berkaitan dengan
pemasok tersebut. Perseroan setuju bahwa
Perseroan akan mempunyai catatan
informasi yang diperlukan pembeli selama
jangka waktu tersebut sebagaimana
disyaratkan oleh hukum yang berlaku, dan
akan segera menyediakan salinan catatan
tersebut untuk Bank ketika dirninta.
Perjanjian Operasional
No. Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
1 Perjanjian Perseroan sebagai PT Panca berkomitmen untuk membeli Berlaku 1 tahun sejak
Pembelian penjual; dan produk, antara lain coated duplex board, 18 Oktober 2016 dan
Produk No. PT Pancamitra corrugated medium paper, dan kraft linier otomatis
006/OT- Packindo sebagai board, dari Perseroan. diperpanjang untuk
PB/FP/X/16 pembeli (“PT setiap 1 tahun
tanggal 18 Panca”). Nilai perjanjian: berikutnya, kecuali
Oktober 2016 Tidak diatur secara spesifik. PT Panca akan disepakati lain oleh
memberikan perkiraan total kebutuhan Para Pihak.
80
Page 99
No. Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
produk untuk periode tiga bulanan kepada
Perseroan. Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini dikeluarkan,
perjanjian masih
berlaku.
2 Perjanjian Perseroan sebagai PT KS berkomitmen untuk membeli produk, Berlaku 1 tahun sejak
Pembelian penjual; dan antara lain coated duplex board, corrugated 24 Oktober 2016 dan
Produk No. PT Kedawung Setia medium paper, dan kraft linier board, dari otomatis
007/OT- Corrugated Carton Perseroan. diperpanjang untuk
PB/FP/X/16 Box Industrial sebagai setiap 1 tahun
tanggal 24 pembeli (“PT KS”). Nilai perjanjian: berikutnya, kecuali
Oktober 2016 Tidak diatur secara spesifik. PT KS akan disepakati lain oleh
memberikan perkiraan total kebutuhan Para Pihak.
produk untuk periode tiga bulanan kepada
Perseroan. Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini dikeluarkan,
perjanjian masih
berlaku.
3 Perjanjian Perseroan sebagai PT CS berkomitmen untuk membeli produk, Berlaku 1 tahun sejak
Pembelian penjual; dan antara lain coated duplex board, corrugated 18 Oktober 2016 dan
Produk No. PT Cartonindus medium paper, dan kraft linier board, dari otomatis
015/OT- Sumberjaya sebagai Perseroan. diperpanjang untuk
PB/FP/X/16 pembeli (“PT CS”). setiap 1 tahun
tanggal 18 Nilai perjanjian: berikutnya, kecuali
Oktober 2016 Tidak diatur secara spesifik. PT CS akan disepakati lain oleh
memberikan perkiraan total kebutuhan Para Pihak.
produk untuk periode tiga bulanan kepada
Perseroan. Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini dikeluarkan,
perjanjian masih
berlaku.
4 Perjanjian Perseroan sebagai PT UPC berkomitmen untuk membeli Berlaku 1 tahun sejak
Pembelian penjual; dan produk, antara lain coated duplex board, 20 Oktober 2016 dan
Produk No. PT Ultra Prima corrugated medium paper, dan kraft linier otomatis
022/OT- Corrugator sebagai board, dari Perseroan. diperpanjang untuk
PB/FP/X/16 pembeli (“PT UPC”). setiap 1 tahun
tanggal 20 Nilai perjanjian: berikutnya, kecuali
Oktober 2016 Tidak diatur secara spesifik. PT UPC akan disepakati lain oleh
memberikan perkiraan total kebutuhan Para Pihak.
produk untuk periode tiga bulanan kepada
Perseroan. Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini dikeluarkan,
perjanjian masih
berlaku.
5 Perjanjian Perseroan sebagai PT PDK berkomitmen untuk membeli Berlaku 1 tahun sejak
Pembelian penjual; dan produk, antara lain coated duplex board, 18 Oktober 2016 dan
Produk No. PT Putra Deli Kapuas corrugated medium paper, dan kraft linier otomatis
023/OT- sebagai pembeli (“PT board, dari Perseroan. diperpanjang untuk
PB/FP/X/16 PDK”). setiap 1 tahun
tanggal 18 Nilai perjanjian: berikutnya, kecuali
Oktober 2016 Tidak diatur secara spesifik. PT PDK akan disepakati lain oleh
memberikan perkiraan total kebutuhan Para Pihak.
produk untuk periode tiga bulanan kepada
Perseroan. Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini dikeluarkan,
81
Page 100
No. Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
perjanjian masih
berlaku.
6 Perjanjian Induk Perseroan sebagai Perseroan menunjuk PT FA sebagai 31 Desember 2025
Konsinyasi penerima jasa; dan penyedia spare parts dengan berbagai
Spare Parts No. PT Fortuna macam jenis dan spesifikasi dengan sistem
015/01- Anekamulti Gemilang konsinyasi.
MC/FSW- sebagai pemberi jasa
FAG/II/2024 (“PT FA”). Nilai perjanjian:
tanggal 1 Tidak diatur secara spesifik.
Februari 2024
7 Perjanjian Induk Perseroan sebagai Perseroan menunjuk PT YW sebagai 31 Desember 2025
Konsinyasi penerima jasa; dan penyedia spare parts dengan berbagai
Spare Parts No. PT Yuan Wira macam jenis dan spesifikasi dengan sistem
059/78- Perdana sebagai konsinyasi.
MC/FSW- pemberi jasa (“PT
YWP/III/2024 YW”). Nilai perjanjian:
tanggal 21 Tidak diatur secara spesifik.
Maret 2024
8 Perjanjian Induk Perseroan sebagai Perseroan menunjuk PT STI untuk 30 September 2025
Untuk Penjualan penerima jasa; dan menyediakan jaminan biaya (cost
dan Pembelian PT Solenis guarantee) untuk produk kimia dengan
Bahan Kimia No. Technologies system konsinyasi.
234/70- Indonesia sebagai
MC/FSW- pemberi jasa (“PT Nilai perjanjian:
STI/XII/2023 STI”). Tidak diatur secara spesifik.
tanggal 20
Desember 2023
9 Perjanjian Perseroan sebagai Perseroan menunjuk PT IP sebagai Berlaku 1 tahun sejak
Distribusi pemilik produk; dan distributor (non-eksklusif) untuk produk- 7 Juli 2014 dan
tanggal 7 Juli PT Indokertas produk milik Perseroan yang telah otomatis
2014 Perkasa sebagai ditentukan di wilayah Indonesia. diperpanjang untuk
distributor (“PT IP”). setiap 1 tahun
Nilai perjanjian: berikutnya, kecuali
Tidak diatur secara spesifik. disepakati lain oleh
Para Pihak.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini dikeluarkan,
perjanjian masih
berlaku.
10 Perjanjian Perseroan sebagai Perseroan menunjuk PT SJ sebagai Berlaku 1 tahun sejak
Distribusi pemilik produk; dan distributor (non-eksklusif) untuk produk- 7 Juli 2014 dan
tanggal 7 Juli PT Sutio Jayatama produk milik Perseroan yang telah otomatis
2014 sebagai distributor ditentukan di wilayah Indonesia. diperpanjang untuk
(“PT SJ”). setiap 1 tahun
Nilai perjanjian: berikutnya, kecuali
Tidak diatur secara spesifik. disepakati lain oleh
Para Pihak.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini dikeluarkan,
perjanjian masih
berlaku.
82
Page 101
Perjanjian Sewa-Menyewa
No. Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
1 Perjanjian Induk Perseroan sebagai Perseroan menunjuk PT KSS untuk Sesuai dengan masa
Sewa Alat Berat penerima sewa; dan menyediakan sewa alat berat berikut sewa alat berat
No. 124/90- PT Kharisma Surya dengan perawatan, unit pengganti, dan dengan masa sewa
MC/FSW- Semesta sebagai aksesoris lainnya. paling lama sampai
KSS/VII/2024 pemberi sewa (“PT dengan 15
tanggal 16 Juli KSS”). Biaya sewa: September 2027.
2024 Rp24.444.000.000
2 Perjanjian Induk Perseroan sebagai Perseroan menunjuk PT OO untuk Sesuai dengan masa
Sewa Alat Berat penerima sewa; dan menyediakan sewa alat berat berikut sewa alat berat
No. 177/95- PT Oscar Omega dengan perawatan, unit pengganti, dan dengan masa sewa
MC/FSW-OSCAR sebagai pemberi aksesoris lainnya. paling lama sampai
OMEGA/X/2024 sewa (“PT OO”). dengan 3 Agustus
tanggal 23 Biaya sewa: 2027.
Oktober 2024 Rp19.072.800.000
3 Perjanjian Induk Perseroan sebagai Perseroan menunjuk PT SPP untuk Sesuai dengan masa
Sewa Alat Berat penerima sewa; dan menyediakan sewa alat berat berikut sewa alat berat
No. 061/79- PT Satria Piranti dengan perawatan, unit pengganti, dan dengan masa sewa
MC/FSW- Perkasa sebagai aksesoris lainnya. paling lama sampai
SPP/V/2024 pemberi sewa (“PT dengan 31 Agustus
tanggal 6 Mei SPP”). Biaya sewa: 2027.
2024 Rp2.360.400.000
Perjanjian Lain-Lain
No. Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
1 Perjanjian Induk Perseroan sebagai Perseroan dan Bank Mizuho akan Tidak diatur secara
2002 debitur; dan melakukan transaksi terkait instrumen spesifik.
International Bank Mizuho sebagai derivatif keuangan sesuai perjanjian ini,
Swaps and kreditur. termasuk pembayaran atau penyerahan
Derivatives sebagaimana disebutkan dalam setiap
Association konfirmasi yang akan diberikan.
tanggal 24 Juli
2020. Lampiran
Perjanjian Induk
2002
International
Swaps and
Derivatives
Association
tanggal 24 Juli
2020,
sebagaimana
diubah dengan
Perjanjian
Amandemen
Transaksi Swap
No.
516/AMD/MZH/
0623 tanggal 16
Juni 2023
2 Persyaratan Perseroan; dan Perseroan dan Bank Mizuho menyepakati Tidak diatur secara
Umum Kontrak Bank Mizuho perjanjian mengenai penjualan atau spesifik.
Valuta Asing pembelian alat pembayaran yang
tanggal 3 Juni ditentukan dalam mata uang asing atau
2020, utang dalam mata uang asing pada kurs
sebagaimana yang ditentukan.
83
Page 102
No. Nama Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Perjanjian Perjanjian
diubah dengan
Perubahan No. Nilai perjanjian:
527/AMD/MZH/ Tidak diatur secara spesifik.
0624 tangal 3
Juni 2024.
13) Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1987. Perusahaan didirikan berdasarkan Akta No. 20 tanggal 13 Juni 1987 dan
serta Akta Perubahan No. 5 tanggal 2 Desember 1987, keduanya dibuat di hadapan Lenny Budiman, S.H., Notaris
di Jakarta, disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-1737-HT.01.01.
TH.88 tanggal 29 Februari 1988, didaftarkan dalam buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25
Maret 1988, di bawah No. 636/1988 dan 637/1988, dan diumumkan dalam Lembaran Tambahan No. 1623 Berita
Negara No. 36 tanggal 4 Mei 1990.
Menurut anggaran dasar terakhir usaha Perseroan No. 147 tanggal 18 Maret 2025 bergerak di bidang Industri
Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (KBLI 2020 nomor 17021). Seiring perkembangan bisnis, Perseroan
mampu memproduksi kemasan yang inovatif dan berkelanjutan dengan ragam produk sebagai berikut:
Berat
Produk Deskripsi
(gsm)
Digunakan sebagai lapisan tengah lembar corrugated dengan tekstur
bergelombang yang mampu menyerap benturan dan memperkuat
FajarMedium 80 - 150
daya tumpuk. Selain itu, produk ini juga digunakan untuk pengemasan
dalam proses transportasi.
Digunakan sebagai lapisan dalam dan luar lembar dan boks corrugated.
FajarLiner 110 - 275 Selain itu, produk ini juga digunakan untuk pengemasan dalam proses
transportasi.
Digunakan sebagai bahan baku produksi material kemasan. Produk ini
FajarBoard 250 - 450 memiliki lapisan atas putih mengkilap dan lapisan bawah abu-abu yang
halus. Selain itu, produk ini juga digunakan untuk pengemasan display.
Digunakan untuk kemasan industri dan membuat kotak. Produk ini
FajarWhiteLinerBoard 140 - 200 cocok untuk pembuatan kotak bergelombang, POP Display, dan display
trays.
Digunakan sebagai bahan baku pada pembuatan core atau coil untuk
FajarPaperCoreBoard 350 - 500 gulungan kertas, kain, atau benang. Produk ini cocok sebagai lapisan
luar pada pallet kertas.
VISI dan MISI Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan memiliki Visi dan Misi sebagai berikut:
VISI
Menjadi produsen kertas kemasan berskala dunia yang menghasilkan nilai dan produk berkualitas melalui daur
ulang dan siklus produksi berkesinambungan.
MISI
84
Page 103
Mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen kertas kemasan terkemuka di Indonesia dengan
memanfaatkan peluang dan permintaan produk konsumen dan industri baik di Indonesia maupun kawasan
sekitarnya.
Pemasaran
Strategi pemasaran Perseroan difokuskan pada pemanfaatan kegiatan pameran kertas di dalam negeri maupun
di luar negeri serta membangun hubungan langsung dengan pelanggan. Departemen Pemasaran, bertanggung
jawab untuk mengeksekusi strategi ini, serta mempertahankan hubungan yang baik dengan pelanggan yang sudah
ada dan memperluas pangsa pasar Perseroan.
Perseroan mengutamakan layanan bagi pelanggannya dengan melakukan kunjungan pelanggan secara teratur
dan menawarkan bantuan teknis purna jual. Pengamatan dan umpan balik dari pelanggan berperan penting
dalam mendorong perbaikan dan meningkatkan spesifikasi produk di masa depan.
Strategi Perseroan untuk perbaikan berkelanjutan meliputi seluruh rantai nilai mulai dari hulu dengan
bekerjasama lebih erat dengan para pengepul kertas daur ulang di dalam negeri, menjalin hubungan secara aktif
dengan pengguna akhir produk containerboard, melakukan promosi penjualan untuk membantu memaksimalkan
konversi. Untuk menarik pelanggan baru, Perseroan menawarkan sampel produk gratis dan konsultasi sesuai
dengan kebutuhan pelanggan, terlibat aktif dalam berkomunikasi langsung kepada pelanggan. Pendekatan ini
memastikan Perseroan tetap terdepan dalam upaya pemasaran.
Prospek Usaha
Kondisi pasar masih menghadapi tantangan, dengan sedikit perubahan dalam tinjauan ke depan. Perkiraan
menunjukkan pertumbuhan PDB sekitar 5% pada tahun mendatang, dengan inflasi yang relatif terkendali dan
pertumbuhan kredit yang stabil. Namun, masih belum jelas seberapa cepat dan sejauh mana belanja konsumen
akan pulih. Perseroan memiliki kapasitas produksi yang memadai di kedua lokasi operasionalnya, yang
memastikan Perseroan berada dalam posisi strategis untuk mendukung ekspansi seiring dengan membaiknya
kondisi pasar domestik dan ekspor.
Penjualan domestik tetap menjadi kontributor terbesar terhadap pendapatan utama Perseroan, di tengah
penurunan kondisi ekonomi, berkurangnya daya beli, dan melambatnya konsumsi barang konsumsi berpengaruh
terhadap harga jual.
Pertumbuhan ekonomi terus melambat pada tahun 2024. Meskipun inflasi yang rendah umumnya dianggap
sebagai indikator stabilitas yang dapat mendorong konsumsi dan investasi, kondisi ini justru mencerminkan daya
beli yang lemah, terbatasnya lapangan kerja, serta meningkatnya jumlah masyarakat yang rentan terhadap
kemiskinan. Penjualan ritel dan harga barang konsumsi, sebagai indikator utama sektor kertas kemasan,
menunjukkan tren yang beragam.
Prospek jangka pendek menunjukkan tanda-tanda perbaikan, dengan belanja konsumen diperkirakan melampaui
tingkat sebelum pandemi COVID-19. Namun, perkembangan ini sangat bergantung pada efektivitas kebijakan
pemerintah dan pengelolaan nilai tukar Rupiah oleh bank sentral, mengingat risiko depresiasi yang dapat
memengaruhi keputusan belanja rumah tangga.
Kinerja sektor komoditas juga menjadi faktor utama, dengan ketegangan geopolitik yang berpotensi berlanjut dan
diperkirakan akan menjaga harga beberapa komoditas tetap tinggi. Pemerintah baru telah menetapkan target
pertumbuhan jangka menengah yang ambisius, termasuk percepatan hilirisasi sumber daya, revitalisasi sektor
manufaktur—termasuk pengembangan kendaraan listrik — serta pelaksanaan program bantuan sosial. Namun,
masih perlu waktu untuk melihat sejauh mana langkah-langkah ini dapat memulihkan kepercayaan konsumen.
Secara regional, Tiongkok tetap menjadi faktor utama yang mempengaruhi kinerja sektor ini selama lebih dari dua
belas bulan terakhir, sejalan dengan pemulihan ekonominya yang lebih lambat dari perkiraan. Dari penurunan
85
Page 104
pendapatan ekspor Perseroan sebesar 23% pada tahun 2024, lebih dari 90% berasal dari penurunan permintaan
di Tiongkok. Importir utama lainnya di kawasan ini juga mencatat penurunan permintaan.
Pemulihan yang lebih lambat dari perkiraan, masih berlanjut di tengah konflik geopolitik yang belum
terselesaikan. Pertumbuhan di Tiongkok kembali berada di bawah proyeksi untuk tahun kedua berturut-turut.
Seperti halnya Indonesia, Tiongkok memerlukan waktu untuk merasakan dampak positif dari penyesuaian
kebijakan ekonominya, termasuk langkah-langkah stimulus untuk mendorong investasi dan konsumsi rumah
tangga. Ketidakpastian yang signifikan terkait hubungan perdagangan dengan pemerintahan baru di Amerika
Serikat juga memerlukan langkah antisipatif dalam mengembangkan pasar ekspor alternatif bagi para produsen
di Tiongkok. Dalam kondisi ini, Perseroan akan memfokuskan pada upaya optimalisasi potensi ekspor di luar pasar
Tiongkok.
Strategi Masa Depan
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Perseroan telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk
pemulihan dan meningkatkan daya saing Perseroan. Upaya ini dimulai dengan memanfaatkan keunggulan sebagai
bagian dari SCGP Group, termasuk akses terhadap investasi modal tambahan serta jangkauan, skala, dan keahlian
teknis Grup di sektor kemasan terintegrasi untuk berbagai barang konsumsi, produk gaya hidup, hingga layanan
makanan dan produk medis.
Pada tahun 2024, SCGP Group menyelesaikan akuisisi saham, meningkatkan kepemilikannya di Perseroan menjadi
99,7%. Langkah ini mencerminkan keyakinan Grup terhadap prospek jangka panjang Perseroan di pasar Indonesia
sekaligus menegaskan komitmennya untuk membangun fondasi yang lebih kuat dalam meningkatkan daya saing
di sektor kemasan terintegrasi di kawasan ini.
Akuisisi ini merupakan langkah awal bagi perluasan investasi, peningkatan kepemilikan saham, serta penjajakan
peluang kemitraan strategis dengan perusahaan-perusahaan grup lainnya di Indonesia guna mendukung visi
pertumbuhan hijau yang inklusif. Bisnis utama kami, yang berfokus pada penciptaan nilai melalui daur ulang kertas
bekas, telah berkontribusi terhadap visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam pengurangan emisi kumulatif,
dekarbonisasi berkelanjutan, penciptaan lapangan kerja berkualitas, serta peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Selain itu, pemanfaatan yang lebih besar terhadap pemasok bahan baku local sepanjang tahun 2024
juga memberikan dampak positif dalam memperkuat ekosistem ekonomi sirkular.
Perseroan terus mempertahankan pencapaian positif dalam pemenuhan standar Lingkungan, Sosial, dan Tata
Kelola (ESG), yang merupakan bagian inti dari nilai dan visi Perseroan. Pengurangan emisi gas rumah kaca secara
kumulatif sebesar 12,9% sejak 2022 telah melampaui target awal sebesar 8%. Program penggunaan bahan bakar
alternative juga mencatat rekor baru dalam pemanfaatan plastik terpilah. Dengan memilih merek FajarPaper,
pelanggan Perseroan tidak hanya mendapatkan produk berkualitas, tetapi juga berkontribusi pada praktik daur
ulang yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Dalam aspek tanggung jawab sosial,
Perseroan terus mempertahankan standar keselamatan kerja dengan pencapaian nol kecelakaan fatal serta
penurunan tingkat kecelakaan kerja dengan waktu hilang dari 0,52 menjadi 0,33 per juta jam kerja. Program
pelatihan yang komprehensif mencakup seluruh karyawan, meliputi pengembangan kepemimpinan,
keterampilan teknis, dan soft skill. Seluruh aspek penting dalam tata kelola perusahaan dijelaskan dalam laporan
ini, termasuk rapat rutin Direksi, kerja tim audit internal, serta peran Komite Audit, Komite Keberlanjutan, dan
Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan pedoman masing-masing.
Rencana transformasi digital Perseroan mencakup peningkatan efisiensi, pengurangan biaya produksi, serta
eksplorasi penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam manajemen produksi dan distribusi guna mengantisipasi
pemulihan permintaan konsumen di masa depan.
Tinjauan ke Depan
Dua belas bulan ke depan masih akan menghadirkan tantangan serupa. Asia Pasifik, seperti halnya wilayah lain di
dunia, menghadapi potensi gangguan akibat perubahan kebijakan tarif dan perdagangan di bawah kepemimpinan
baru Amerika Serikat. Ketidakpastian masih menyelimuti prospek pertumbuhan ekonomi Tiongkok serta
86
Page 105
perkembangan konflik di Ukraina dan Timur Tengah. Sementara itu, di dalam negeri, arah kebijakan pemerintahan
baru akan menjadi faktor kunci dalam mendorong perubahan struktural, mengurangi kemiskinan, serta menarik
investasi guna menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya beli
masyarakat.
Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Perseroan menjalankan program CSR dengan memperhatikan kebutuhan dan situasi, melibatkan tokoh
masyarakat maupun aparat pemerintah setempat dalam pelaksanaan programnya. Perseroan bekerjasama
dengan akademi atau konsultan yang mampu memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan manfaat bagi
masyarakat melalui program CSR Perseroan.
Kegiatan CSR yang dijalankan tercatat meliputi program: Bersih-Bersih, penanaman pohon dan revitalisasi Sungai
Cikarang, Renovasi Mushola, Kegiatan edukasi mengelola sampah daur ulang untuk anakanak Sekolah Dasar,
Sumbangan tempat sampah, Penyemprotan/fogging untuk membunuh nyamuk penyebab Demam Berdarah
Dengue (DBD), Pemberian Sumbangan untuk Acara Keagamaan, Paket sembako untuk panti asuhan di Kabupaten
Bekasi, bekerja sama dengan Rumah Sakit Bunda Mulia mengadakan Seminar Kesehatan.
Tujuan kami adalah menyusun kegiatan CSR yang sejalan dengan prinsip ESG (Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola).
Kegiatan CSR harus berkesinambungan dan mengusung konsep Ekonomi Sirkular, dan kami akan ajak media untuk
meliput kegiatan itu yang melibatkan para pemangku kepentingan di sepanjang rantai nilai kami. Kegiatan CSR
akan diselaraskan dengan program CSR SCGP yang selama ini sudah berjalan di Indonesia, sesuai strategi
Perseroan. Kami akan memperhatikan dan mendengarkan pandangan dan kebutuhan para pemangku
kepentingan yang akan menjadikan acuan dalam menyusun rencana kegiatan komunitas selanjutnya.
Gambar 1. Eid Al Adha
87
Page 106
Gambar 2. Cleaning
Gambar 3. Paket sembako untuk panti asuhan
Gambar 4. Health Talk
Gambar 5. Environment Education
88
Page 107
Gambar 6. Donasi tempat sampah
Kecenderungan Yang Dapat Mempengaruhi Secara Signifikan Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari
operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan tertentu.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan tertentu.
Ketergantungan terhadap kontrak dengan pemerintah.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak dengan pemerintah.
Kegiatan usaha yang bersifat musiman.
Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha yang bersifat musiman.
Persaingan
Pasar untuk produk kertas kemasan sangat kompetitif. Harga jual cenderung mengalami siklus, meningkat pada
periode di mana pertumbuhan permintaan lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan pasokan dan menurun
89
Page 108
saat pasokan meningkat lebih banyak dibanding permintaan. Walau faktor persaingan utama adalah harga dan
kualitas, namun beberapa pelanggan juga mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti layanan, tersedianya
pasokan, hubungan usaha dan integritas.
Pada pasar ekspor utama di Asia, Perseroan terutama bersaing dengan produsen dari Indonesia, Taiwan dan Korea
Selatan, sedangkan di Timur Tengah Perseroan bersaing dengan produsen dari Eropa dan Amerika Utara. Di pasar
ekspor, Perseroan juga bersaing dengan produsen domestik di pasar tersebut dan, dalam beberapa kasus, pesaing
yang terintegrasi secara vertikal.
Tarif sebesar 5% dikenakan terhadap kertas kemasan yang masuk ke pasar Indonesia dan dibeli dari negara lain,
kecuali negara-negara yang merupakan anggota ASEAN, Korea Selatan dan Cina. Pengurangan atau penghapusan
tarif impor tersebut dapat meningkatkan persaingan yang lebih ketat di pasar domestik. Namun demikian,
Perseroan percaya bahwa pengurangan, atau penghapusan, tarif impor tidak akan membawa dampak yang
signifikan terhadap penjualan dan hasil operasi Perseroan.
Walau Perseroan percaya bahwa harga secara umum merupakan faktor persaingan yang predominan di pasar
luar Indonesia, beberapa faktor non-harga memiliki peran yang signifikan di Indonesia. Perseroan yakin bahwa
layanan, kualitas produk yang konsisten dan kehandalan Perseroan sebagai pemasok memainkan peran penting
dalam kemampuan Perseroan menarik dan mempertahankan pelanggan di pasar domestik. Perseroan telah
berusaha untuk membangun keunggulan kompetitif di pasar domestik berdasarkan keberagaman dan kualitas
produk-produk Perseroan, terutama kertas ringan berkekuatan tinggi, produksi berbiaya rendah, pengiriman yang
tepat waktu, tanggapan yang cepat kepada pelanggan, komitmen dan integritas, serta komunikasi dan hubungan
yang baik yang dimiliki Perseroan.
Walau faktor utama persaingan di pasar internasional adalah harga, Perseroan yakin bahwa harga bahan baku,
tenaga kerja dan energi di Indonesia yang relatif lebih rendah, dan juga kedekatan jarak antara Indonesia ke pasar-
pasar Asia lainnya, memberikan sebuah keunggulan bagi para produsen kertas Indonesia dibandingkan beberapa
pesaing di pasar ekspor Asia. Di samping itu, terdapat beberapa halangan signifikan untuk dapat masuk ke dalam
industri ini. Sebagai produsen kertas kemasan terdepan, Perseroan memperoleh manfaat dari skala ekonomis
(economies of scale) (terkait dengan keseluruhan pengendalian harga, dsb.) dan hubungan jangka panjang dengan
klien yang tidak mudah untuk ditiru.
Hak kekayaan intelektual
Perseroan telah mendaftarkan semua merek dagang dan hak cipta terkait dengan logo Fajar Paper dan merek
produk Perseroan di dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
Kemenkumham. Perseroan juga telah mendaftarkan permohonan sehubungan dengan nama dagang baru untuk
kegiatan usaha Perseroan. Selain dari hal-hal yang disebutkan di atas, Perseroan tidak menggunakan segala hak
kekayaan intelektual lainnya sehubungan dengan usaha Perseroan.
Perseroan telah mendaftarkan hak dan kekayaan intelektual yang dimilikinya berupa ciptaan dan merek, dengan
perincian sebagai berikut:
a. Merek yang telah terdaftar atas nama Perseroan dalam Daftar Umum Merek
Sertifikat Merek
Nomor Kelas
Nomor Jangka Pemilik
No Permohonan/ Etiket Barang/
Pendaftaran/ Waktu Merek
Tanggal Jasa
Tanggal
Penerimaan
Pendaftaran
Permohonan
1. D00-2006021057/ IDM000152284/ 16 Hingga 30 Perseroan
30 Juni 2016 7 Januari 2008 Juni 2026
2. D002006021058/ IDM000152285/ 16 Hingga 30 Perseroan
30 Juni 2016 7 Januari 2008 Juni 2026
90
Page 109
Sertifikat Merek
Nomor Kelas
Nomor Jangka Pemilik
No Permohonan/ Etiket Barang/
Pendaftaran/ Waktu Merek
Tanggal Jasa
Tanggal
Penerimaan
Pendaftaran
Permohonan
3. D00-2006020926 / IDM000152214/ 16 Hingga 30 Perseroan
30 Juni 2016 7 Januari 2008 Juni 2026
4. D00-2012058296 / IDM000461166 / 16 Hingga 30 Perseroan
30 November 2012 27 Februari 2015 November
2022
5. D002015051010/ IDM000586811/ 16 Hingga 12 Perseroan
12 November 2015 19 Juni 2017 November
2025
6. D002015051011/ IDM000586812/ 16 Hingga 12 Perseroan
12 November 2015 19 Juni 2017 November
2025
b. Hak cipta
Nomor Pendaftaran
Pemegang
No dan Tanggal Ciptaan Jenis Ciptaan Jangka Waktu
Hak Cipta
Pendaftaran
1. C00200602179/ “FajarPaper” 50 (lima puluh) tahun Perseroan
28 Juni 2006 sejak tanggal 28 Juni
(02-33) Artistic Works- 2006
Lukisan
2. EC00202348152/ “FajarPaper PT Fajar 50 (lima puluh) tahun Perseroan
22 Juni 2023 Surya Wisesa Tbk” sejak tanggal 22 Juni
2023
3. EC00202348150/ “FajarPaper Member 50 (lima puluh) tahun Perseroan
22 Juni 2023 Of SCGP" sejak tanggal 22 Juni
2023
4. C00199202073/ “TIGA BUKIT” 50 (lima puluh) tahun Perseroan
17 Oktober 1992 sejak tanggal 17
(02-02) Artistic Works- Oktober 1992
Lukisan
5. C00199202480/ “PERUSAHAAN” 50 (lima puluh) tahun Perseroan
26 November 1992 sejak tanggal 26
(01-36) Naskah Karya November 1992
Pertunjukan
91
Page 110
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menunjukan posisi ekuitas Perseroan dan entitas anaknya. Informasi keuangan Perseroan tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan yang telah
diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, No. 00356/2.1005/AU.1/04/1100-2/1/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025 yang
ditandatangani oleh Sheilla Anastasia, S.E., CPA. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1100) dengan opini tanpa
modifikasian.
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 500 per saham
Modal dasar: 5.000.000.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh: 2.477.888.787 lembar saham 1.238.944 1.238.944
Tambahan modal disetor 3.561 3.561
Penghasilan komprehensif lain
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan kerja pasti (55.840) (58.200)
Surplus revaluasi tanah 1.426.388 1.365.578
Saldo laba:
Ditentukan penggunaannya 2.200 2.200
Tidak ditentukan penggunaannya 706.005 1.811.199
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 3.321.258 4.363.282
Kepentingan nonpengendali - -
JUMLAH EKUITAS 3.321.258 4.363.282
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal
efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebesar 743.366.636 (tujuh ratus empat puluh tiga juta tiga
ratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga puluh enam) Saham Baru atau sekitar 23,08% (dua puluh tiga koma
nol delapan persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai
nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham. Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 30 (tiga puluh)
HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp Rp4.700,- (empat ribu tujuh ratus Rupiah).
Tabel berikut ini menggambarkan proforma ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan asumsi
semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya dengan harga pelaksanaan Rp4.700,-
(empat ribu tujuh ratus Rupiah) per saham.
dalam jutaan Rupiah
Sebelum Pelaksanaan Setelah
Keterangan
PMHMETD I HMETD PMHMETD I
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 500 per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 1.238.944 371.683 1.610.627
Tambahan modal disetor 3.561 3.122.140 3.125.701
Penghasilan komprehensif lain:
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan kerja pasti (55.840) - (55.840)
Surplus revaluasi tanah 1.426.388 - 1.426.388
Saldo laba:
Ditentukan penggunaannya 2.200 - 2.200
Tidak ditentukan penggunaannya 706.005 - 706.005
92
Page 111
dalam jutaan Rupiah
Sebelum Pelaksanaan Setelah
Keterangan
PMHMETD I HMETD PMHMETD I
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 3.321.258 - 6.815.081
Kepentingan nonpengendali - - -
TOTAL EKUITAS 3.321.258 - 6.815.081
93
Page 112
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, pembagian dividen harus disetujui oleh para pemegang
saham dalam RUPST.
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan
untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 24
ayat 2 anggaran dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif berdasarkan keputusan yang diambil
dalam RUPS.
Perseroan berupaya untuk melaksanakan pembagian dividen setiap tahunnya. Pembagian dividen merupakan
salah satu upaya Perseroan untuk memenuhi hak dan kepentingan para pemegang saham. Akan tetapi,
pengambilan keputusan terkait dividen disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Perseroan untuk memastikan
kecukupan modal dalam kegiatan usaha. Pembagian dan besaran dividen yang diberikan kepada para pemegang
saham diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan keputusan Direksi dan
Dewan Komisaris untuk interim dividen.
Perseroan hanya akan membayar dividen dari laba bersih berdasarkan hukum di Indonesia dan akan
membayarkan dividen secara tunai, jika ada, dalam mata uang Rupiah.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2020 sampai dengan
2023, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:
Tahun Jumlah Laba % dividen dari Nilai dividen Dividen per Tanggal Pembayaran
Dasar Pembagian
Fiskal (miliar Rp) laba bersih (miliar Rp) saham (Rp) Dividen
2023 (626) - - - - -
Keputusan RUPS tanggal
2022 120 48 57 23 18 April 2023
20 Maret 2023
Keputusan RUPS tanggal
2021 617 48 295 119 21 April 2022
23 Maret 2022
Keputusan RUPS tanggal
2020 353 49 173 70 22 April 2021
24 Maret 2021
Perseroan tidak memiliki pembatasan (negative covenants) sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam
rangka pembagian dividen yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik.
94
Page 113
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari
2009), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-
Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”),
dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021 (“PMK-18/2021”) dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlakuan pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam
Negeri adalah sebagai berikut:
a) Wajib Pajak Orang Pribadi: dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan
bersifat final yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut. Namun jika
dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan jenis investasi
tertentu, maka dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan (sehingga tidak dikenakan pajak).
Tata cara dan ketentuan mengenai jenis investasi yang diperbolehkan dan periode investasi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, PPN Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”; dan
b) Wajib Pajak Badan: bukan merupakan objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak sepanjang
dividen dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau interim sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan pembagian dividen sejenis.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha turut mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-
undang pajak penghasilan berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 2 November 2020. Peraturan pemerintah tersebut memberi ketentuan bahwa dividen
yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum
pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat umum
pemegang saham atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen
sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan undang-undang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengatur
bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak
Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU Pajak
Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak
memenuhi ketentuan investasi dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 butir a UU Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) dari kas yang
dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua puluh persen) dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau
tarif yang lebih rendah dapat dikenakan apabila Wajib Pajak Luar Negeri merupakan penduduk dari suatu Negara
yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia, dengan
95
Page 114
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Domicile
of Non Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
1) SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Form DGT;
b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman
di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
e. terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
f. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;
dan
g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
2) Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
3) Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.
4) SKD WPLN dilengkapi dengan pernyataan bahwa:
a. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
b. WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B
5) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN harus melakukan pengecekan
informasi terhadap informasi dalam SKD WPLN melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran
tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Di samping persyaratan Form-DGT atau Form SKD Negara Mitra, maka WPLN wajib memenuhi persyaratan
sebagai Beneficial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009
tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang
Dikecualikan Sebagai Objek Pajak, penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal antara lain berupa dividen dari saham pada perseroan
terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41
Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final.
Pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa
Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing pemilik saham
pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa
Efek. Namun, apabila Wajib Pajak pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5% (nol koma lima persen) tersebut,
penghitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak
Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
96
Page 115
Bea Meterai
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, suatu dokumen yang
mengakibatkan transaksi surat berharga Indonesia dikenakan meterai sebesar Rp10.000 atas setiap jenis transaksi
efek yang yang dilakukan di pasar perdana berupa konfirmasi penjatahan efek dengan nilainya lebih dari
Rp5.000.000 dan/atau transaksi surat berharga Indonesia yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi nilai
transaksi dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, yang dipungut atau dipotong oleh pialang. Pada umumnya, biaya
meterai jatuh tempo pada saat dokumen ditandatangani.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.
97
Page 116
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Siam Kraft Industry Company Limited (”SKIC”)
Riwayat Singkat
SKIC adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Bangkok, Thailand yang terdaftar dengan Business
Registration Number 0105556020301 dan berlokasi di 1 Siam Cement Road, Bang Sue Sub-district, Bang Sue
District, Bangkok, Thailand.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha SKIC adalah sebagai penyedia solusi pengemasan yang lengkap, yang mencakup tiga lini bisnis
operasional utama: (1) Bisnis Pengemasan Terintegrasi, (2) Bisnis Serat, dan (3) Bisnis Daur Ulang.
Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Certificate Business Registration, susunan pengurus SKIC adalah sebagai berikut:
Direktur: Wichan Charoenkitsupat
Direktur: Wichan Jitpukdee
Direktur: Sompob Witworrasakul
Direktur: Jakjit Klomsing
Direktur: Danaidej Ketsuwan
Struktur Permodalan
Pada saat prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Certificate of Business Registration, modal SKIC adalah
3.450.000.000 Baht Thailand.
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
SKIC adalah salah satu pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 55,23%.
Keterangan Mengenai Pembelian Sisa Saham
Berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga, kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil sisa saham yang tidak diambil
bagian dalam HMETD setelah dialokasikan terlebih dahulu untuk memenuhi pesanan tambahan yang dipesan oleh
pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD-nya, yaitu sebanyak-banyaknya 148.673.328 (seratus empat
puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan) lembar saham dari sisa
saham.
Sumber Dana Yang Digunakan Untuk Pembelian Sisa Saham
Sumber dana yang digunakan oleh SKIC sebagai Pembeli Siaga adalah dari dana internal SKIC.
98
Page 117
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710, Indonesia
Tel. +62 21 2555 7800
Faks. +62 21 2555 7899
Nama Partner : Putu Suryastuti
Nomor dan tanggal STTD : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang
berlaku sampai dengan tanggal 16 Mei 2028
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (HKHSK) berdasarkan Surat Keputusan
HKHPM No. KEP.01/HKHPM /2005 tanggal 18 Februari
2005 yang telah diubah beberapa kali, dan yang terakhir
kali diubah dengan Surat Keputusan HKHPM No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
Surat Penunjukan : No. 2739/02/17/11/2024 tanggal 13 November 2024
Tugas Pokok: Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari
segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
35th Jakarta Mori Tower
Jl. Jend. Sudirman Kav. 40-41
Jakarta 10210, Indonesia
Tel. +62 21 574 2333
Faks. +62 21 574 1777
Nama Rekan : Sheilla Anastasia
Nomor STTD : STTD.AP-371/PM.22/2018 tanggal 13 Februari 2018
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Surat Penunjukan : L-242/SPH/I/25 tanggal 21 Januari 2025
Tugas Pokok: Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik untuk mematuhi
ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah suatu laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Tanggung jawab Akuntan Publik adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan
keuangan berdasarkan bukti audit.
Notaris M. Nova Faisal, S.H., M.Kn.
World Capital Tower Lantai 17, Unit 01-02
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot D
Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Tel. +62 (021) 5091 7988
99
Page 118
Nomor STTD : STTD.N-105/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023.
Pedoman Kerja : Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : 032/FSW/CS/II/2025 tanggal 17 Februari 2025
Tugas Pokok: Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD I
kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi
pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka PMHMETD I, antara lain
membuat Berita Acara RUPSLB dalam rangka PMHMETD I, Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham.Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam
rangka PMHMETD ini, kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan
harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan dan membuatkan Akta-Akta dalam rangka
PMHMETD I berikut perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan Notaris dan Kode Etik
Notaris.
BAE PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt. 2
Jakarta 10120
Tel. +62 21 3508 077
Faks. +62 21 3508 078
Nomor Izin Usaha : Surat Keputusan Ketuan Bapepam No. KEP-16/PM/1991
tertanggal 19 April 1991
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Surat Penunjukan : 126/FSW/CD/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang
Saham yang berhak atas HMETD, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) untuk
pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD, permohonan pemesanan saham tambahan dan
melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan pelaksanaan HMETD dan
pemesanan saham tambahan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk
elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham
Tambahan.
Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini, menyatakan dengan
tegas tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
100
Page 119
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai
agen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I
Perseroan:
1) Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 23 Juni 2025 pukul
16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 100 (seratus)
Saham Lama, mendapatkan 30 (tiga puluh) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp4.700,-
(empat ribu tujuh ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara
sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 20 Juni 2025.
2) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 24 Juni 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE
yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 25 Juni 2025 dengan menunjukkan
asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt. 2
Jakarta 10120
Tel. (021) 3508077
Faks. (021) 3508078
Email: datindo.faswput@gmail.com
101
Page 120
3) Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 25 Juni 2025 hingga 2 Juli 2025.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dal am
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya
harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif, maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
- Dikenakan biaya konversi sebesar Rp50.000 per SBHMETD dengan PPN 11 %.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 25 Juni 2025 hingga 2 Juli 2025 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).
102
Page 121
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.
4) Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus)
saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD
yakni tanggal 2 Juli 2025.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham
Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
103
Page 122
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal () dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang
tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5) Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 7 Juli 2025 dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal penjatahan
berakhir sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019.
6) Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai
berikut:
PT Fajar Surya Wisesa Tbk
Bank: PT Bank Permata Tbk
No. Rekening: 9979987878
Atas Nama: PT Fajar Surya Wisesa Tbk
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 4 Juli 2025.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham
yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi
Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
104
Page 123
Adapun periode akan diterimanya bukti tanda terima pemesanan pembelian saham yaitu pada tanggal 30 Juni
2025 sampai dengan 4 Juli 2025.
8) Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham yaitu pada tanggal 7 Juli 2025.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9) Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Pengembalian uang yang
dilakukan sampai dengan tanggal 8 Juli 2025 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar
1% (satu persen) per tahun dari nilai dana yang wajib dikembalikan, yang diperhitungkan setelah tanggal 8 Juli
2025 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut dikarenakan
pemesan tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank
yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak
membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
10) Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00
WIB) mulai tanggal 30 Juni 2025 hingga tanggal 4 Juli 2025, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang
masih berlaku;
105
Page 124
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11) Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian
oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Fajar Surya Wisesa Tbk No. 22 tanggal 28 Februari
2025, sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. 39 tanggal 26 Maret 2025, keduanya dibuat di
hadapan M. Nova Faisal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, SKIC sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh
sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 148.673.328 (seratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga
ribu tiga ratus dua puluh delapan) lembar saham yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru
dengan ketentuan SKIC berkewajiban membeli seluruh sisa saham sebagaimana diatur di dalam Perjanjian
Pembeli Siaga.
12) Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 25 Juni 2025 hingga 2 Juli 2025 melalui BEI atau dapat
dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 23,08% (dua puluh tiga koma nol
delapan persen).
106
Page 125
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan
dan website BEI.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 24 Juni 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus,
FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 25 Juni 2025 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak
bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt. 2
Jakarta 10120
Tel. (021) 3508077
Faks. (021) 3508078
Email: datindo.faswput@gmail.com
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
23 Juni 2025 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan
tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab
para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
107
Names mentioned 159 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siam Commercial Bank Public Company Limited
p.1 ×8
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.1 ×3
unresolved
person
M. Nova Faisal
· Notaris
p.1 ×23
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5 ×3
unresolved
org
PT Dayasa Aria Prima. FPPS
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
—
HMETD
p.6
unresolved
org
Berarti Siam Kraft Industry Company Limited
p.10
unresolved
org
PT Dayasa Aria Prima
p.10 ×3
unresolved
person
Lenny Budiman
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Nila Noordjasmani Soeyasa Besar
p.13 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
p.13 ×2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.15 ×5
unresolved
person
Sheilla Anastasia
p.15 ×5
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi
p.22
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.25
unresolved
person
Veronica Sandra Irawaty Purnadi
· Notaris
p.28
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.30 ×4
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia Pinjaman
p.31
unresolved
org
PT Bank Mizuho Indonesia Pinjaman
p.31
unresolved
org
Bank Garansi
p.31 ×11
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.33 ×2
unresolved
org
PT SMBC Indonesia Tbk
p.34
unresolved
org
Peute Papierrecycling B.V.
p.35
unresolved
org
SCG International Australia Pty. Ltd.
p.35
unresolved
org
PT Indonesia Dirtajaya Aneka Industri Box
p.35 ×2
unresolved
org
SCG International USA Inc.
p.35
unresolved
org
PT Rapipack Asritama
p.35 ×2
unresolved
org
PT Prokemas Adhikari Kreasi
p.35 ×3
unresolved
org
PT Bahana Buana Box
p.35 ×2
unresolved
org
PT Primacorr Mandiri
p.35 ×2
unresolved
org
PT Indocorr Packaging Cikarang
p.35 ×2
unresolved
org
Jordan Trading Inc.
p.35
unresolved
org
PT SCG International Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Indoris Printingdo
p.47
unresolved
org
Vina Kraft Paper Co., Ltd.
p.47
unresolved
org
Bank Indonesia
p.49 ×2
unresolved
org
Penanaman Modal
p.65
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
p.69 ×5
unresolved
org
SCG Packaging Public Company Limited
p.70 ×3
unresolved
org
Siam Cement Public Company Limited
p.70 ×2
unresolved
org
SCG Chemical Public Company Limited
p.70
unresolved
org
Lead Independent Director Central Retail Corporation
p.70
unresolved
org
Independent Director Pruksa Holding Public Company Limited
p.71
unresolved
org
Independen Mitr Phol Sugar Corporation
p.71
unresolved
org
Independen The Siam Cement Public Company Limited
p.71
unresolved
org
Chandra Asri Petrochemical Tbk
p.71 ×2
unresolved
org
Long Son Petrochemicals Co., Ltd.
p.71
unresolved
org
Bangkok Synthetics Company Limited
p.71
unresolved
org
BST Elastomers Company Limited
p.71
unresolved
org
SCG Chemicals Company Limited
p.71
unresolved
org
PTT Chemical Public Company Limited
p.71
unresolved
org
Independen SCG Packaging Public Company Limited
p.71
unresolved
org
Independen G-Able Public Company Limited
p.71
unresolved
org
Sukwiwat Co., Ltd
p.71
unresolved
org
Iconic International Co., Ltd
p.71
unresolved
org
Paddy Holding Co., Ltd
p.71
unresolved
org
Managing Director Thai Containers Group Company Limited
p.71
unresolved
org
Managing Director Siam Kraft Industry Company Limited
p.71
unresolved
org
Procurement Office Siam Kraft Industry Company Limited
p.71
unresolved
org
Corporate Sustainable Development SCG Paper Public Company Limited
p.72
unresolved
org
PT Sinar Asia Sejati Lim Chong Thian
p.72
unresolved
org
Jaya Agra Waltie Tbk
p.72 ×2
unresolved
org
PT Chandra Asri
p.73
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta
p.73
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Drs. Hans Kartikahadi
p.73
unresolved
org
PT Printcolor Indonesia
p.73
unresolved
org
PT Wira Pesona Agung
p.73
unresolved
org
Auditor KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan
p.73
unresolved
org
Packaging Paper Business SCG Packaging Public Company Limited
p.73
unresolved
org
Fibrous Business SCG Packaging Public Company Limited
p.73
unresolved
org
Managing Director Thai Union Paper Industry Company Limited
p.73
unresolved
org
Recycling Business SCG Packaging Public Company Limited
p.74
unresolved
org
Recycling Solutions Department SCG Packaging Public Company Limited
p.74
unresolved
org
Manager Cluster Siam Kraft Industry Co., Ltd.
p.74
unresolved
person
WPD
· Komisaris
p.74
unresolved
person
WDU
· Komisaris Independen
p.74
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.75
unresolved
org
Seedset Sdn Bhd.
p.76
unresolved
org
PT Cashlez Worldwide
p.76
unresolved
org
Berbentuk Badan Hukum Siam Kraft Industry Company Limited
p.78
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.79 ×7
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.80
unresolved
org
PT Rapipack
p.83
unresolved
org
PT IDA
p.83 ×3
unresolved
org
PT BBB
p.83 ×2
unresolved
org
PT Prokemas
p.83 ×2
unresolved
org
PT Mutiara Pramita
p.83
unresolved
org
PT MPS
p.83
unresolved
org
PT Mutiara Pramita Sejati.
p.84
unresolved
org
PT Gardana
p.84
unresolved
org
PT Gardana Manggala Utama.
p.84
unresolved
org
Siam Cement Ltd.
p.84 ×5
unresolved
—
Excellence Training
p.85
unresolved
org
Center Co. Ltd.
p.85 ×2
unresolved
org
SCGP Excellence Training Center Co. Ltd.
p.85
unresolved
org
Co. Ltd.
p.85
unresolved
org
Cement Ltd.
p.85
unresolved
—
terkendali dari SCG
p.85
unresolved
org
Packaging Public Company Limited
p.85
unresolved
—
Packaging Public
p.85
unresolved
org
Banking Corporation
p.86
unresolved
org
PT Bank ANZ
p.91 ×2
unresolved
person
Yuniarto
p.97
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.