Back to announcement
20250612_ERAA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31894447_lamp1.pdf
Other Text extracted ERAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
JADWAL & TATA ACARA SCHEDULE AND PROCEDURE OF
PEMBAGIAN DIVIDEN CASH DIVIDEND PAYMENT
PT ERAJAYA SWASEMBADA TBK PT ERAJAYA SWASEMBADA TBK
TAHUN BUKU 2024 FISCAL YEAR 2024
Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat In accordance with the decision of the Second
Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya Agendum of the Annual General Meeting of
disebut “Rapat”) PT Erajaya Swasembada Tbk Shareholders (hereinafter referred as the
(selanjutnya disebut “Perseroan”) pada hari Selasa, "Meeting") of PT Erajaya Swasembada Tbk
tanggal 10 Juni 2025, Rapat telah memutuskan (hereinafter the "Company") on Tuesday, June 10th
untuk membagikan dividen tunai dari Laba Tahun 2025 the Meeting has decided to distribute cash
Berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik dividends from the Company's net income for the
entitas induk Perseroan Tahun Buku yang berakhir year attributable to the owner of parent entity for
31 Desember 2024 sebesar Rp19 setiap saham atau the Fiscal Year ended December 31, 2024,
seluruhnya sebesar Rp299.886.213.100,- sebelum amounting to Rp19 per share or a total of
pajak, yang akan dibayarkan atas 15.783.484.900 Rp299,886,213,100,- before tax, which will be paid
saham. Maka dengan ini diberitahukan jadwal dan for 15,783,484,900 shares. Below are the schedule
tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2024 and procedure of cash dividend payment for the
sebagai berikut: 2024 financial year as follows:
No Informasi Tanggal
No Information Date
1. Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen. 12 Juni 2025
Announcement of Schedule and Procedure for Dividend Distribution. June 12, 2025
2. Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (Rec. Date) yang 20 Juni 2025
berhak mendapat dividen tunai. June 20, 2025
Recording Date of Shareholders who are entitled to Dividends (Recording Date).
3. Periode perdagangan saham yang mengandung hak dividen tunai (Cum).
End of Share Trade Period with Dividend Rights (Cum Dividend).
● Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negosiasi. 18 Juni 2025
Regular and Negotiation Market. June 18, 2025
● Perdagangan pada pasar tunai. 20 Juni 2025
Cash Market. June 20, 2025
4 Periode perdagangan saham yang tidak mengandung hak dividen tunai (Ex)
Beginning of Share Trade Period without Dividend Rights (Ex Dividend)
● Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negosiasi 19 Juni 2025
Regular and Negotiation Market June 19, 2025
● Perdagangan pada pasar tunai 23 Juni 2025
Cash Market June 23, 2025
5. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 10 Juli 2025
Date of Cash Dividend Payment July 10, 2025
1
Page 2
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Procedures for Distributing Cash Dividends
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang 1. Cash dividends will be distributed to
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Shareholders whose names are recorded in the
Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau Shareholders List ("DPS") or recording date on
recording date pada tanggal 20 Juni 2025 June 20, 2025, and/or to shareholders of the
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub Company held in securities sub-accounts at PT
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") as of
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan the closing of trading on June 20, 2025.
perdagangan tanggal 20 Juni 2025.
2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang 2. The Shareholders whose shares were collected
sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif in the securities account in KSEI, cash dividend
KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan will be paid through KSEI and will be distributed
melalui KSEI dan akan didistribusikan pada on July 10, 2025 to RDN on securities company
tanggal 10 Juli 2025 ke dalam Rekening Dana and/or bank custody where the Shareholders
Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau open a securities sub-account. The payment of
Bank Kustodian dimana Pemegang Saham cash dividend will be transferred to
membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi Shareholders’ account for Shareholders whose
Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya shares were not collected in the securities
tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI account in KSEI.
maka pembayaran Dividen tunai akan ditransfer
ke rekening Pemegang Saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak 3. The cash dividend will be taxed in accordance
sesuai dengan peraturan perundang-undangan with the current taxation laws and regulations.
perpajakan yang berlaku saat ini. Jumlah pajak The amount of tax imposed will be borne by
yang dikenakan akan menjadi tanggungan the Shareholders concerned and deducted
Pemegang Saham yang bersangkutan serta from the amount of cash dividends that the
dipotong dari jumlah dividen tunai yang Shareholders' right concerned.
menjadi hak Pemegang Saham yang
bersangkutan.
4. Berdasarkan peraturan perundang- undangan 4. Based on the prevailing tax laws and
perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut regulations, the cash dividend will be exempted
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima from the tax object if it is received by domestic
oleh pemegang saham wajib pajak badan taxpayer shareholders in the form of legal
dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan entities and the Company does not deduct
tidak melakukan pemotongan Pajak Income Tax on cash dividend paid. Cash
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan dividends received by individual resident
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai taxpayer shareholders will be exempted from
yang diterima oleh pemegang saham wajib tax objects as long as the dividends are
pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) invested in the territory of the Republic of
akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Indonesia. For domestic taxpayers who do not
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah meet the investment requirements as
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi mentioned above, the dividend received by the
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan person concerned will be subject to income tax
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka ("PPh") in accordance with the provisions of
dividen yang diterima oleh yang bersangkutan the applicable laws, and the income tax must
akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) be paid by the domestic taxpayers concerned
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan accordingly with the provisions of Government
2
Page 3
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor Regulation No. 9 of 2021 concerning Tax
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan Treatment to Support Ease of Doing Business.
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh 5. Shareholders may have dividend payment
konfirmasi pembayaran dividen melalui confirmation through a securities company
perusahaan efek dan atau bank kustodian and/or custodian bank where the shareholders
dimana Pemegang saham membuka rekening open a securities account, then the
efek, selanjutnya pemegang saham wajib shareholders must be responsible for reporting
bertanggung jawab melakukan pelaporan the dividend receipt referred to in the tax
penerimaan dividen termaksud dalam reporting for the tax year concerned in
pelaporan pajak pada tahun pajak yang accordance with the applicable tax laws and
bersangkutan sesuai peraturan regulations.
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib 6. For those Shareholders considered as Foreign
Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya Taxpayers whose tax deduction will use the
akan menggunakan tarif berdasarkan rates based on the Double Tax Avoidance
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Agreement (P3B) must meet the requirements
(“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan of the Director General of Taxes Regulation No.
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 PER-25/PJ/2018 concerning Procedures for
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Implementing Double Tax Avoidance
Penghindaran Pajak Berganda serta Agreements, and submitting DGT forms that
menyampaikan dokumen bukti rekam atau have been legalized by the Company Entering
tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke Exchanges Tax Office to KSEI or Registrar in
laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI accordance with KSEI rules and regulations,
atau Biro Administrasi Efek (BAE) sesuai without said documents, the cash dividend paid
peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya will be charged Article 26 of Income Tax by
dokumen dimaksud, dividen tunai yang 20%.
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib 7. For those Shareholders considered as Foreign
Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam Taxpayers whose shares were collected in the
penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak securities account in KSEI, the proof of dividend
dividen dapat diambil di Perusahaan Efek tax withholding will be available at the
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Securities Company and/or Custodian Bank
Saham membuka rekening efeknya dan bagi where the Shareholders open their securities
Pemegang Saham Warkat diambil di BAE. accounts and for the script Shareholders it will
be available at the Registrar.
Jakarta, 12 Juni 2025
Jakarta, June 12, 2025
PT Erajaya Swasembada Tbk
Direksi | Board of Directors
3
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Rec. Date
· Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.