Back to announcement
20250612_NICL_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31894393_lamp1.pdf
Other Text extracted NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
� PT PAM MINERAL TBK
CPA� -,
PT. PAM MINERAL Tbk
JI. Batujajar No 37, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA
Telp.: (62-21) 3521669
KEPUTUSAN DIREKSI
PT PAM MINERAL TBK
No. 1237/PAM-Mineral/TBK/JKT/Kep-DirNl/2025
Yang bertanda tangan dibawah ini, adalah seluruh anggota Direksi PT PAM MINERAL Tok ,
("Perseroan"), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum yang
berlaku di Indonesia, beralamat di Jalan Batu Jajar nomor 37, Rukun Tetangga 003, Rukun
Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat yaitu sebagai berikut:
1. RUDDY TJANAKA, lahir di Medan, pada tanggal 21 Februari 1970, Karyawan
Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Permata
Mediterania Jalan JR/29, RT 009, RW 003, Kelurahan Srengseng, Kecamatan
Kembangan, Pemegang Nomor Induk Kependudukan 3173082102700006
- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama Perseroan;
2. HERMAN THIO, lahir di Jakarta, pada tanggal 18 Oktober 1976, Karyawan Swasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Apt. Taman Anggrek Residences
STE-53H, RT 013, RW 001, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol
Petamburan, pemegang Nomor lnduk Kependudukan 3172011810760007
- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan;
3. RO NI PERMADI KUSUMAH, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 12 April 1983,
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Depok, Puri
Agung Lestari Garden Kavling 10, RT 001, RW 011, Kelurahan Tanah Baru,
Kecamatan Beji, pemegang Nomor Induk Kependudukan 3278081204830014,
- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan.
4. SUHARTO NO , lahir di Purworejo, pada tanggal 20 September 1971, Karyawan
Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Jl. Kehakiman
VV62 C.11 ltjen, RT 003, RW 013, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang,
pemegang Nomor lnduk Kependudukan 3671012009710001,
- Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan.
Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang - Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Perseroan dapat membagikan Dividen Interim dengan ketentuan - ketentuan sebagai
berikut
1. Dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil
daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib;
2. Tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada Kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Page 2
Page 3
Page 4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PAM MINERAL Tok
p.1
unresolved
person
RO NI PERMADI KUSUMAH
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.