Skip to content
Back to announcement

20250612_NICL_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31894393_lamp1.pdf

Other Text extracted NICL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
� PT PAM MINERAL TBK
CPA� -,
PT. PAM MINERAL Tbk
                                      JI. Batujajar No 37, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA
                                                     Telp.: (62-21) 3521669



                                            KEPUTUSAN DIREKSI
                                           PT PAM MINERAL TBK
                                No. 1237/PAM-Mineral/TBK/JKT/Kep-DirNl/2025

         Yang bertanda tangan dibawah ini, adalah seluruh anggota Direksi PT PAM MINERAL Tok ,
         ("Perseroan"), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum yang
         berlaku di Indonesia, beralamat di Jalan Batu Jajar nomor 37, Rukun Tetangga 003, Rukun
         Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat yaitu sebagai berikut:

              1. RUDDY TJANAKA, lahir di Medan, pada tanggal 21 Februari 1970, Karyawan
                 Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Permata
                 Mediterania Jalan JR/29, RT 009, RW 003, Kelurahan Srengseng, Kecamatan
                 Kembangan, Pemegang Nomor Induk Kependudukan 3173082102700006
                 - Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama Perseroan;

              2. HERMAN THIO, lahir di Jakarta, pada tanggal 18 Oktober 1976, Karyawan Swasta,
                 Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Apt. Taman Anggrek Residences
                 STE-53H, RT 013, RW 001, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol
                 Petamburan, pemegang Nomor lnduk Kependudukan 3172011810760007
                 - Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan;

              3. RO NI PERMADI KUSUMAH, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 12 April 1983,
                 Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Depok, Puri
                 Agung Lestari Garden Kavling 10, RT 001, RW 011, Kelurahan Tanah Baru,
                 Kecamatan Beji, pemegang Nomor Induk Kependudukan 3278081204830014,
                 - Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan.

              4. SUHARTO NO , lahir di Purworejo, pada tanggal 20 September 1971, Karyawan
                 Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Jl. Kehakiman
                 VV62 C.11 ltjen, RT 003, RW 013, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang,
                 pemegang Nomor lnduk Kependudukan 3671012009710001,
                 - Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan.

         Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang - Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
         Terbatas, Perseroan dapat membagikan Dividen Interim dengan ketentuan - ketentuan sebagai
         berikut

              1. Dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil
                 daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib;
              2. Tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi
                 kewajibannya pada Kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Page 2

          
Page 3

          
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.03 MB
Published12 Jun 2025
Pages4
Characters3,089
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PAM MINERAL TBK p.1 ×9
linked person RUDDY TJANAKA p.1
linked person HERMAN THIO p.1
unresolved org PT PAM MINERAL Tok p.1
unresolved person RO NI PERMADI KUSUMAH p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result