Back to announcement
20250611_ANTM_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31894367_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL PT ANEKA TAMBANG TBK
(“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan Pendirian HPAL JVCO oleh Perseroan, yang
merupakan bagian dari Rangkaian Transaksi dalam rangka kerja sama terkait Proyek EV Battery (sebagaimana
didefinisikan di bawah).
Pendirian HPAL JVCO tersebut merupakan bagian dari rangkaian Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR, SERTA TIDAK MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MATERIAL INI
BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT ANEKA TAMBANG TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang usaha pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang
industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan
galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530
Telepon: (021) 789 1234
E-mail: corsec@antam.com
Situs Web: https://www.antam.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK
42/2020, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“ASX” : Australian Securities Exchange.
“Battery Cells : Perusahaan patungan yang akan didirikan berdasarkan hukum Negara
JVCO” Republik Indonesia dengan kepemilikan saham oleh IBC dan SGCBL
untuk melaksanakan Proyek Battery Cells.
“Battery : Battery Material JVCO, Battery Cells JVCO, dan Battery Recycling
Manufacturing JVCO yang disebut secara bersama-sama.
JVCOs”
“Battery Material : Perusahaan patungan yang akan didirikan berdasarkan hukum Negara
JVCO” Republik Indonesia dengan kepemilikan saham oleh IBC dan HKCBL
untuk melaksanakan Proyek Battery Material.
“Battery Recycling : Perusahaan patungan yang akan didirikan berdasarkan hukum Negara
JVCO” Republik Indonesia dengan kepemilikan saham oleh IBC dan HKCBL
untuk melaksanakan Proyek Battery Recycling.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan Terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
merugikan Perusahaan Terbuka dimaksud sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
“CBL” : Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co., Ltd., merupakan perusahaan
patungan yang didirikan oleh dan antara (i) Ningbo Brunp
Contemporary Amperex Co., Ltd.; (ii) Xiamen Ruiting Investment Co.,
Ltd.; dan (iii) Ningbo Lygend New Energy Co., Ltd., yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Rakyat China, beralamat di Room 618,
Office Building 5, Meishan Avenue Business Center, Beilun District,
Ningbo, China.
“FHT” : PT Feni Haltim, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, beralamat di Prosperity Tower Lt. 20 Unit
Hlm. 1 dari 21
Page 3
A, B7&J District 8 SCBD Lot 28 Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta,
Indonesia.
“FHT JVCO” : Perusahaan patungan yang didirikan oleh Perseroan dan HKCBL
melalui penggunaan kembali (repurposing) anak perusahaan existing
dari Perseroan, yaitu FHT, untuk melaksanakan Proyek FHT dan
Proyek RKEF.
“Framework : Framework Agreement yang ditandatangani oleh Perseroan, IBC, dan
Agreement” CBL pada tanggal 14 April 2022.
“HKCBL” : HongKong CBL Limited, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Hong Kong, beralamat di Level 54, Hopewell Centre, 183
Queen’s Road East, Hong Kong.
“HPAL” : High-Pressure Acid Leaching.
“HPAL JVCO” : Perusahaan patungan yang didirikan oleh Perseroan dan HKCBL, yaitu
PT Nickel Cobalt Halmahera, untuk melaksanakan Proyek HPAL.
“IBC” : PT Industri Baterai Indonesia, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl.
Medan Merdeka Timur No. 11-13, Jakarta 10110, Indonesia.
“IMC” : PT International Mineral Capital, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung
Aneka Tambang, Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Jakarta Selatan
“Inpres 11/1973” : Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1973 tentang Pedoman Hubungan
Tata Kerja antara Menteri Bidang Teknis dan Menteri Keuangan yang
Mewakili Negara selaku Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero).
“JVA HPAL” : Joint Venture Agreement in respect of PT Nickel Cobalt Halmahera
sebagaimana dilengkapi dengan Supplementary Agreement to the Joint
Venture Agreement in respect of PT Nickel Cobalt Halmahera yang
ditandatangani oleh Perseroan dan HKCBL pada 22 Desember 2023.
“JVCOs” : Perusahaan-perusahaan patungan yang dibentuk dan didirikan
sehubungan dengan Proyek EV Battery, yaitu Mining JVCO, FHT
JVCO, HPAL JVCO, Battery Material JVCO, Battery Cells JVCO, dan
Battery Recycling JVCO.
“Keterbukaan : Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham terkait Transaksi
Informasi Material dan Transaksi Afiliasi PT Aneka Tambang Tbk yang diterbitkan
Perseroan tanggal pada tanggal 28 Desember 2023.
28 Desember 2023”
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hlm. 2 dari 21
Page 4
“MIND ID” : PT Mineral Industri Indonesia (Persero), badan usaha milik negara
yang merupakan perseroan terbatas, didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia yang beralamat di The Energy Building 16th
Floor, SCBD Lot 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta,
Indonesia.
“Mining JVCO” : Perusahaan patungan yang didirikan oleh Perseroan dan HKCBL
melalui penggunaan kembali (repurposing) anak perusahaan existing
dari Perseroan, yaitu SDA, untuk melaksanakan Proyek
Pertambangan.
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan” atau Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
“OJK” sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
21/2011”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012,
OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 UU 21/2011.
”Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
Perseroan” bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
Perseroan.
“Penandatanganan : Penandatanganan JVA HPAL sebagaimana telah diungkapkan kepada
JVA HPAL” publik sebelumnya melalui Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal
28 Desember 2023.
“Pendirian HPAL : Pendirian PT Nickel Cobalt Halmahera oleh Perseroan dan HKCBL
JVCO” sebagai HPAL JVCO dalam Proyek EV Battery sebagaimana diuraikan
pada Bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.
“Penilai” : Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan
penilaian di bidang pasar modal.
“Penyelesaian : Penyelesaian transaksi penjualan atas (i) 10% (sepuluh persen)
Transaksi Divestasi kepemilikan saham oleh Perseroan di FHT; dan (ii) 50% (lima puluh
FHT” persen) kepemilikan saham oleh IMC di FHT kepada HKCBL
sebagaimana telah diungkapkan kepada publik sebelumnya melalui
Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 28 Desember 2023.
“Penyelesaian : Penyelesaian transaksi penjualan atas 49% (empat puluh sembilan
Transaksi Divestasi persen) kepemilikan saham di PT Sumberdaya Arindo kepada HKCBL
SDA-HKCBL” sebagaimana telah diungkapkan kepada publik sebelumnya melalui
Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 28 Desember 2023.
Hlm. 3 dari 21
Page 5
“Perseroan” : PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk, Perusahaan
Terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, beralamat di Jalan Letjen T.B. Simatupang No. 1, Jakarta,
Indonesia.
“Perusahaan : Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas
Terbuka” atau perusahaan publik.
“Perusahaan : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
Terkendali” tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“PP 12/1969” : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana dicabut oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998.
“PP 26/1974” : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
“PP 47/2017” : Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
“PP 45/2022” : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
“PP 46/2022” : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.
“Proyek Battery : Proyek yang akan dilaksanakan oleh Battery Cells JVCO untuk
Cells” melakukan pengembangan, konstruksi dan pengoperasian pabrik
baterai lithium-ion sesuai dengan Masterplan sebagaimana disepakati
oleh Perseroan dan SGCBL.
“Proyek Battery : Proyek yang akan dilaksanakan oleh Battery Material JVCO untuk
Material” menghasilkan material baterai sesuai dengan Masterplan sebagaimana
disepakati oleh Perseroan dan HKCBL.
“Proyek Battery : Proyek yang akan dilaksanakan oleh Battery Recycling JVCO untuk
Recycling” melakukan daur ulang terhadap baterai.
“Proyek EV Battery” : Kerja sama antara Perseroan, IBC, dan CBL dalam proyek
pengembangan ekosistem electric vehicle battery secara end-to-end di
Hlm. 4 dari 21
Page 6
Indonesia, dengan mengintegrasikan industri pertambangan, smelter,
prekursor, cathode, dan sel baterai, serta daur ulang baterai.
“Proyek FHT” : Proyek yang akan dilaksanakan oleh FHT JVCO untuk menggunakan
kembali (repurposing) dan mengembangkan operasi yang telah
dilakukan oleh FHT saat ini.
“Proyek HPAL” : Proyek yang akan dilaksanakan oleh HPAL JVCO atas pembangunan
fasilitas HPAL guna memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate di lahan
milik FHT.
“Proyek : Proyek yang akan dilaksanakan oleh Mining JVCO untuk menambang
Pertambangan” bijih saprolit dan bijih limonit yang akan digunakan oleh sub-proyek
lainnya dalam Proyek EV Battery.
“Proyek RKEF” : Proyek akan dilaksanakan oleh FHT JVCO untuk membangun dan
mengoperasikan 8 (delapan) RKEF dengan masing-masing kapasitas
48.000 KVA di lahan milik FHT.
“PSAK” : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rangkaian : Rangkaian beberapa transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan
Transaksi” sebagaimana diuraikan pada Huruf A Bagian Uraian mengenai
Transaksi dalam Keterbukaan Informasi ini.
“Rangkaian : Transaksi dalam Rangkaian Transaksi yang tidak dikecualikan dari
Transaksi Yang kewajiban untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020
Tidak Dikecualikan” sebagaimana diuraikan pada Huruf B Bagian Uraian mengenai
Transaksi dalam Keterbukaan Informasi ini.
“RKEF” : Rotary Kiln Electric Furnace.
“RMB” : Rujukan ke Renminbi Tiongkok atau Chinese Renminbi adalah rujukan
ke mata uang yang sah dari Republik Rakyat Tiongkok.
“Rupiah atau Rp” : Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari
Negara Republik Indonesia.
“SDA” : PT Sumberdaya Arindo, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Letjen T.B.
Simatupang No. 1, Jakarta, Indonesia.
“SGCBL” : CBL International Development Pte. Ltd, perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura, beralamat di
987 Serangoon Road, Singapura, 328147.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan
Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
Hlm. 5 dari 21
Page 7
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
“Transaksi : Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Benturan Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
Kepentingan” selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Investasi : Transaksi penambahan penyertaan modal pada IBC oleh Perseroan
Battery untuk mempertahankan persentase kepemilikan pada IBC dalam
Manufacturing rangka pelaksanaan Battery Manufacturing JVCOs.
JVCOs”
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020.
“USD” : Rujukan ke Dolar Amerika Serikat atau United States Dollar adalah
rujukan ke mata uang yang sah dari Amerika Serikat.
“UU 9/1969” : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16 Tambahan Lembaran
Negara No.2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi
Undang-Undang.
Hlm. 6 dari 21
Page 8
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini untuk memberikan informasi kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan dan
HKCBL telah melakukan pendirian PT Nickel Cobalt Halmahera (“Pendirian HPAL JVCO”) yang
merupakan salah satu transaksi dari Rangkaian Transaksi dalam rangka pelaksanaan Proyek EV
Battery.
Pendirian HPAL JVCO merupakan bagian dari rangkaian Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 karena terdapat ketergantungan dan kesinambungan antara suatu transaksi
dengan transaksi lainnya atas pertimbangan sebagaimana akan diuraikan di bawah. Kemudian,
Pendirian HPAL JVCO bukan merupakan Transaksi Afiliasi maupun Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs
web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Pendirian HPAL JVCO secara keseluruhan.
Perseroan juga menyampaikan dokumen pendukung atas Keterbukaan Informasi ini kepada OJK
sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL
Pada 14 April 2022, Perseroan telah menandatangani Framework Agreement bersama CBL dan IBC
untuk mengembangkan Proyek EV Battery yang akan dilaksanakan oleh JVCOs yang didirikan oleh
Perseroan, CBL, dan/atau IBC. Bahwa dalam mendirikan JVCOs tersebut, terdapat transaksi-transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Rangkaian Transaksi yang harus dilakukan oleh Perseroan dan
Perusahaan Terkendalinya serta perusahaan yang bukan Perusahaan Terkendali. Berkenaan dengan
hal tersebut, pendirian JVCOs telah ditindaklanjuti oleh Perseroan dan HKCBL, anak perusahaan dari
CBL, dengan menandatangani beberapa kesepakatan awal dan menyelesaikan transaksi divestasi
yang merupakan kelanjutan dari Framework Agreement sebagaimana telah diungkapkan kepada publik
sebelumnya melalui Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 28 Desember 2023, yakni:
(i) Penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL pada 28 Desember 2023; dan (ii) Penyelesaian
Transaksi Divestasi FHT pada 28 Desember 2023; dan (iii) Penandatanganan JVA HPAL pada 22
Desember 2023.
Rangkaian Transaksi dilakukan dalam rangka realisasi Proyek EV Battery, dimana Proyek EV Battery
merupakan proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2
Tahun 2025. Rangkaian Transaksi ini penting untuk direalisasikan dalam rangka memenuhi amanat
dan aspirasi Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan industri baterai kendaraan listrik di
Indonesia agar membawa multiplier effect yang positif terhadap perekonomian nasional.
Kemudian, keikutsertaan Perseroan dalam Proyek EV Battery sangat esensial untuk pertumbuhan
jangka panjang Perseroan. Melalui Proyek EV Battery, Perseroan dapat menerima alih teknologi yang
memungkinkan Perseroan untuk memahami dan menguasai teknologi kunci pembuatan baterai
kendaraan listrik. Hal ini tidak hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri pertambangan, tetapi
juga menumbuhkan competitive advantages Perseroan di industri baterai kendaraan listrik. Perseroan
melihat potensi nilai tambah signifikan dari Proyek EV Battery, baik dalam hal pertumbuhan finansial
maupun non-finansial, akan mendorong pertumbuhan dan penguatan posisi Perseroan di pasar dan
meningkatkan citra positif di mata pemangku kepentingan dan masyarakat umum, khususnya
Pemegang Saham Perseroan.
Hlm. 7 dari 21
Page 9
Dengan berbagai penjelasan, pertimbangan, dan alasan di atas, Perseroan meyakini bahwa
keikutsertaan dalam Proyek EV Battery dengan pelaksanaan Rangkaian Transaksi akan membawa
multiplier effect bagi Perseroan dan masyarakat luas serta menjadi suatu milestone Perseroan atas
upaya pengembangan Proyek EV Battery yang sedang dilakukan. Oleh karena itu, pelaksanaan
Pendirian HPAL JVCO harus dilakukan agar keseluruhan Rangkaian Transaksi dapat berjalan sesuai
rencana.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Ruang Lingkup Rangkaian Transaksi dan Kaitannya dengan Pendirian HPAL JVCO
Sebagaimana telah diungkapkan kepada publik sebelumnya melalui Keterbukaan Informasi
Perseroan tanggal 28 Desember 2023, Proyek EV Battery merupakan kerja sama antara
Perseroan, IBC, dan CBL terkait proyek pengembangan ekosistem electric vehicle battery secara
end-to-end di Indonesia, dengan mengintegrasikan industri pertambangan, smelter, prekursor,
cathode, dan sel baterai, serta daur ulang baterai, yang terdiri dari beberapa sub-proyek sebagai
berikut:
1. Proyek Pertambangan melalui Mining JVCO;
2. Proyek FHT dan Proyek RKEF melalui FHT JVCO;
3. Proyek HPAL melalui HPAL JVCO;
4. Proyek Battery Material melalui Battery Material JVCO;
5. Proyek Battery Cells melalui Battery Cells JVCO; dan
6. Proyek Battery Recycling melalui Battery Recycling JVCO.
Pendirian JVCOs di atas dilakukan melalui jual beli saham pada anak perusahaan existing
Perseroan dan penyertaan saham pada perusahaan patungan baru yang akan didirikan.
Nantinya, JVCOs akan dimiliki oleh Perseroan, IBC, dan CBL melalui HKCBL dan SGCBL sesuai
dengan susunan pemegang saham sebagai berikut:
No. JVCO pada Sub-Proyek Terkait Pemegang Saham
1. Mining JVCO ANTAM dan HKCBL
2. FHT JVCO ANTAM dan HKCBL
3. HPAL JVCO ANTAM dan HKCBL
4. Battery Material JVCO IBC dan HKCBL
5. Battery Cells JVCO IBC dan SGCBL
6. Battery Recycling JVCO IBC dan HKCBL
Berdasarkan uraian di atas, berikut merupakan Rangkaian Transaksi yang telah dan akan
dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Terkendali, serta anak perusahaan yang
bukan Perusahaan Terkendali, sehubungan dengan pendirian JVCOs dalam rangka
pelaksanaan Proyek EV Battery:
1. Penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL;
2. Penyelesaian Transaksi Divestasi FHT;
3. Pendirian HPAL JVCO; dan
4. Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs dalam rangka pendirian Battery
Manufacturing JVCOs oleh IBC.
Hlm. 8 dari 21
Page 10
Rangkaian Transaksi merupakan rangkaian Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 karena terdapat ketergantungan dan kesinambungan antara suatu transaksi
dengan transaksi lainnya. Adapun ketergantungan dan kesinambungan antar transaksi yang
secara khusus terkait dengan Pendirian HPAL JVCO adalah sebagai berikut:
1. Penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL yang bergantung pada Penandatanganan
JVA HPAL.
2. Penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL yang merupakan condition subsequent
dari Penyelesaian Transaksi Divestasi FHT.
3. Pendirian HPAL JVCO yang bergantung pada Penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-
HKCBL dan Penyelesaian Transaksi Divestasi FHT.
B. Materialitas Rangkaian Transaksi
Sebagaimana telah diungkapkan kepada publik sebelumnya melalui Keterbukaan Informasi
Perseroan tanggal 28 Desember 2023, transaksi dalam Rangkaian Transaksi yang tidak
dikecualikan dari kewajiban untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020 adalah
(i) Penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL; (ii) Penyelesaian Transaksi Divestasi FHT;
dan (iii) Pendirian HPAL JVCO (“Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan”).
Berkaitan dengan hal tersebut, Perseroan telah memperoleh:
1. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan
berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Transaksi Nomor
00499/2.0059-02/BS/02/0242/1/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang disusun oleh
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (“Laporan Pendapat
Kewajaran”);
2. Laporan Penilaian untuk Penyelesaian Transaksi Divestasi SDA-HKCBL berdasarkan
Laporan Penilaian 49% Saham PT Sumberdaya Arindo Nomor 00068/2.0095-
00/BS/02/0273/1/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai
Publik Ruky, Safrudin & Rekan (“Laporan Penilaian SDA”);
3. Laporan Penilaian untuk Penyelesaian Transaksi Divestasi FHT berdasarkan Laporan
Penilaian Saham PT Feni Haltim Nomor 00477/2.0059-02/BS/02/0242/1/X/2023 tanggal
26 Oktober 2023 yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan
Rekan (“Laporan Penilaian FHT”); dan
4. Laporan Penilaian untuk Pendirian HPAL JVCO berdasarkan Laporan Studi Kelayakan
Rencana Investasi HPAL JVCO Nomor 231117.001/SRR-JK/LP-S/ANTM/OR tanggal 17
November 2023 yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan
Rekan (“Laporan Studi Kelayakan HPAL”).
Berdasarkan hasil Laporan Pendapat Kewajaran, nilai Rangkaian Transaksi mencapai 29,73%
(dua puluh sembilan koma tujuh tiga persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan per 30 Juni 2023.
Kemudian, dengan mempertimbangkan (i) telah dilakukannya Penyelesaian Transaksi Divestasi
SDA-HKCBL dan Penyelesaian Transaksi Divestasi FHT pada 28 Desember 2023; dan (ii) telah
berakhirnya jangka waktu Laporan Pendapat Kewajaran dan Laporan Studi Kelayakan HPAL di
atas pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan kemudian melakukan pembaharuan dan
telah memperoleh:
Hlm. 9 dari 21
Page 11
1. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan
berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Transaksi Nomor
00154/2.0059-02/BS/02/0242/1/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025 yang disusun oleh Kantor
Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (“Laporan Pendapat Kewajaran per 31
Desember 2024”); dan
2. Laporan Penilaian untuk Pendirian HPAL JVCO berdasarkan Laporan Studi Kelayakan
Pendirian HPAL JVCO Nomor 250603.001/SRR-JK/LP-S/ANTM/OR tanggal 3 Juni 2025
yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan (“Laporan
Studi Kelayakan HPAL per 31 Desember 2024”).
Berdasarkan hasil Laporan Pendapat Kewajaran per 31 Desember 2024, nilai Rangkaian
Transaksi mencapai 21,87% (dua puluh satu koma delapan puluh tujuh persen) dari ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 .
C. Ruang Lingkup, Objek, dan Nilai Transaksi
Ruang Lingkup Transaksi
HPAL JVCO adalah entitas baru yang dibentuk untuk melaksanakan Proyek HPAL. HPAL JVCO
didirikan melalui penyetoran modal oleh Perseroan dan HKCBL dengan komposisi kepemilikan
saham oleh Perseroan sebesar 30% (tiga puluh persen) dan HKCBL sebesar 70% (tujuh puluh
persen), dimana pendirian HPAL JVCO didasarkan pada JVA HPAL yang ditandatangani oleh
Perseroan dan HKCBL.
Para Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Pendirian HPAL JVCO adalah (i) Perseroan; dan (ii) HKCBL,
dimana keduanya bertindak sebagai pendiri dan pemegang saham HPAL JVCO.
Objek Transaksi
Objek transaksi adalah modal yang disetor oleh Perseroan dalam rangka Pendirian HPAL JVCO.
Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai HPAL JVCO:
HPAL JVCO didirikan dengan nama PT Nickel Cobalt Halmahera yang merupakan suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No. 17 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Andrew Teguh Mogalana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat
pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas dari Menteri Hukum melalui Keputusan
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0046680.AH.01.01.TAHUN 2025 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Nickel Cobalt Halmahera serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127892.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11
Juni 2025.
Kantor pusat HPAL JVCO terletak di Kota Jakarta Selatan.
Maksud dan tujuan HPAL JVCO adalah untuk bergerak di bidang pengembangan,
pembangunan, kepemilikan, pembiayaan, operasi dan pemeliharaan fasilitas HPAL untuk
produksi dan penjualan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP). Guna mencapai maksud dan tujuan
tersebut, HPAL JVCO melakukan kegiatan usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi
(KBLI 24202).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham HPAL JVCO adalah sebagai berikut:
Hlm. 10 dari 21
Page 12
Nilai Nominal Rp10.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
%
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 1.000.000 10.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
1. Perseroan 300.000 3.000.000.000,00 30
2. HKCBL 700.000 7.000.000.000,00 70
Modal Ditempatkan dan
1.000.000 10.000.000.000,00 100
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - -
Nilai Transaksi
Nilai Pendirian HPAL JVCO untuk penyetoran modal awal dari Perseroan kepada HPAL JVCO
adalah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) yang senilai dengan kepemilikan saham
Perseroan sebesar 30% (tiga puluh persen) pada HPAL JVCO.
D. Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak-pihak yang melakukan Pendirian HPAL JVCO adalah sebagai berikut:
1. Perseroan
Penjelasan Umum
Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama “Perusahaan
Negara (PN) Aneka Tambang” di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1968 sebagai hasil penggabungan dari
Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan
Negara Tambang Bauksit Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok,
Perusahaan Negara Logam Mulia, PT Nikel Indonesia, Proyek Tambang Intan Kalimantan
Selatan dan Proyek-Proyek eks Bapetamb. Pendirian tersebut diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tahun 1968 tanggal 5 Juli 1968.
Pada tanggal 14 Juni 1974, berdasarkan PP 26/1974, bentuk Perseroan diubah dari
Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan sejak itu dikenal
sebagai “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang.” Nama Perseroan
kemudian diubah menjadi “PT Aneka Tambang (Persero)” berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas No. 320 tanggal 30 Desember 1974 dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei,
S.H., sebagai pengganti dari Abdul Latief, Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan No. 55
tanggal 14 Maret 1975, yang dibuat di hadapan Abdul Latief, Notaris di Jakarta, dalam
rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU 9/1969, PP 12/1969,
PP 26/1974, Inpres 11/1973, dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1768 Tahun
1974. Akta-akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dalam Surat
Keputusan No. Y.A. 5/170/4 tanggal 21 Mei 1975 dan telah didaftarkan dalam buku
register yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1736
dan No. 1737 tanggal 27 Mei 1975 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 312,
Tambahan Berita Negara No. 52 tanggal 1 Juli 1975.
Pada tahun 1997, Perseroan melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat
sebanyak 430.769.000 (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu)
saham dengan nilai nominal Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham dengan harga
penawaran sebesar Rp1.400,00 (seribu empat ratus Rupiah) per saham. Dengan
Hlm. 11 dari 21
Page 13
demikian, sejak tanggal 27 November 1997 seluruh saham Perseroan telah tercatat di
Bursa Efek Jakarta dan Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia). Kemudian, nama
Perseroan berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk,
disingkat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk
No. 48 tanggal 15 September 1997. Pada tahun 1999, Perseroan juga mencatatkan
sahamnya dalam bentuk Chess Depository Interest di ASX sebagai Foreign-Exempt
Listing dan kemudian telah meningkatkan status pencatatan menjadi ASX Listing pada
tahun 2002.
Selanjutnya pada tahun 2017, seiring dengan pembentukan Holding Industri
Pertambangan oleh Pemerintah Republik Indonesia, terjadi pengalihan kepemilikan
saham Seri B di Perseroan sejumlah 65% (enam puluh lima persen) sesuai dengan PP
47/2017. Berdasarkan PP 47/2017, kepemilikan Negara Republik Indonesia atas
15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B di Perseroan
dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
(“Inalum”) sebagai tambahan penyertaan modal Negara di Inalum (“Transaksi Holding”).
Transaksi Holding tersebut tidak berakibat pada perubahan pengendalian di dalam
Perseroan sebab Negara Republik Indonesia tetap memiliki pengendalian melalui
kepemilikan saham secara tidak langsung di dalam Perseroan. Selanjutnya, melalui
kepemilikan saham Seri A di dalam Perseroan, Negara Republik Indonesia tetap memiliki
hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pemegang saham Seri B Perseroan, sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Sebagai akibat dari Transaksi Holding tersebut, Inalum menjadi pemegang langsung atas
65% (enam puluh lima persen) saham Seri B di Perseroan dan publik memegang sebesar
35% (tiga puluh lima persen) saham Seri B di Perseroan, sedangkan, saham seri A
Dwiwarna di Perseroan tetap dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu,
status Perseroan yang semula merupakan Persero berubah menjadi Perseroan Terbatas
(Non-Persero) sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 89 tanggal 29 November 2017,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan serta
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham melalui SK No. AHU-
0026147.AH.01.02. Tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017 dan penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0200027 tanggal 13
Desember 2017.
Sesuai dengan (i) PP 47/2017; (ii) Keputusan Menteri Keuangan No. 887/KMK.06/2017;
dan (iii) Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada
Perseroan dan dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
ke dalam Modal Saham Inalum tanggal 27 November 2017, jumlah saham yang
ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perseroan tercatat sebesar
Rp2.403.076.472.500,00 (dua triliun empat ratus tiga miliar tujuh puluh enam juta empat
ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) atau sebesar 24.030.764.725 (dua puluh
empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh lima)
saham yang terdiri atas satu Saham Seri A Dwiwarna dan 24.030.764.724 (dua puluh
empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh empat)
Saham Biasa Seri B.
Pada Desember 2022, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan PP 45/2022 mengenai
pengurangan penyertaan modal negara pada Inalum dan PP 46/2022 mengenai
Hlm. 12 dari 21
Page 14
penyertaan modal negara untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang
pertambangan. Sehubungan dengan pelaksanaan PP 45/2022, Inalum telah
mengembalikan kepemilikan 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri B Perseroan kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka
pengurangan penyertaan modal negara.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan PP 46/2022, pada saat yang bersamaan dengan
efektifnya pengurangan penyertaan modal negara tersebut, Pemerintah Republik
Indonesia telah mengalihkan kepemilikannya atas 15.619.999.999 (lima belas miliar enam
ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B Perusahaan kepada MIND ID sebagai penyertaan
modal negara dalam rangka pendirian MIND ID. MIND ID adalah suatu badan usaha milik
negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Terhitung
sejak tanggal 21 Maret 2023, Perseroan tetap dikendalikan secara tidak langsung oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan dikendalikan secara langsung oleh MIND ID.
Lebih lanjut, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk No. 18 tanggal 4 Juni 2024 yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah disetujui
oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat No. AHU-
0034841.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Aneka Tambang Tbk dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0213369
tanggal 12 Juni 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
Aneka Tambang Tbk (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan
menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang
berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. menjalankan usaha dalam bidang pertambangan berbagai jenis galian, antara lain
(i) pertambangan bijih bauksit; (ii) pertambangan bijih nikel; dan (iii) pertambangan
emas dan perak;
b. menjalankan usaha dalam bidang industri yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada industri
pengolahan dan pemurnian bahan galian, antara lain (i) industri pembuatan logam
dasar bukan besi; (ii) industri pembuatan logam dasar mulia; (iii) industri batu bata
dari tanah liat/keramik; (iv) industri genteng dari tanah liat/keramik;
c. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan yang berkaitan dengan
pertambangan berbagai jenis bahan galian, termasuk bahan galian yang telah
diolah/dimurnikan tersebut, baik perdagangan secara fisik (termasuk emas fisik
Hlm. 13 dari 21
Page 15
digital) maupun perdagangan secara non fisik (termasuk hedging), antara lain (i)
perdagangan besar perhiasan dan jam; (ii) perdagangan besar logam dan bijih
logam; (iii) perdagangan fisik komoditi; (iv) portal web dan/atau platform digital
dengan tujuan komersial; (v) perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan
sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca; (vi) perdagangan besar semen,
kapur, pasir dan batu; (vii) aktivitas jasa penunjang usaha lainnya; (viii)
pergudangan dan penyimpanan lainnya; (ix) perdagangan eceran melalui media
untuk berbagai macam barang lainnya;
d. menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan untuk keperluan sendiri maupun
pihak lain yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian
tersebut, antara lain (i) angkutan bermotor untuk barang khusus; (ii) angkutan jalan
rel untuk barang; (iii) angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus; (iv) aktivitas
pelayanan kepelabuhanan laut; (v) angkutan sungai dan danau untuk barang
khusus; (vi) aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau;
e. menjalankan usaha dalam bidang jasa yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian tersebut (kecuali jasa konsultasi dalam bidang hukum
dan pajak), antara lain (i) aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
lainnya; (ii) jasa pengujian laboratorium; (iii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
(iv) aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis yang berkaitan dengan itu; (v)
aktivitas dalam bidang pendidikan, tidak terbatas untuk pendidikan teknik swasta,
pendidikan lainnya swasta, kegiatan penunjang pendidikan; (vi) analisis dan uji
teknis lainnya; (vii) jasa inspeksi teknik instalasi; (viii) jasa commissioning proses
industrial, quality assurance dan quality control.
Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan juga dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, tidak terbatas untuk:
a. kegiatan optimalisasi dan pemanfaatan aset baik itu tanah, bangunan atau bentuk
aset lainnya, termasuk tapi tidak terbatas pada real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa;
b. kawasan industri;
c. perkebunan, pertanian dan kehutanan, mencakup semua kegiatan
ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan,
hortikultura, pemanenan hasil hutan, dan kategori ini juga mencakup jasa
penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut;
d. properti, antara lain (i) hotel bintang; (ii) apartemen hotel; (iii) real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa; (iv) aktivitas puskesmas; (v) aktivitas rumah sakit swasta; (vi)
aktivitas klinik swasta;
e. optimalisasi dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, tidak terbatas untuk
pembangkit listrik (power plant) dan energi, yang tidak terbatas pada kegiatan
pembangkitan tenaga listrik;
f. pengelolaan limbah, yang mencakup semua kegiatan pengelolaan air limbah,
sampah dan limbah berbahaya dan beracun termasuk kegiatan pengumpulan,
pengangkutan, penimbunan, dan pemanfaatan; yang tidak terbatas pada (i)
pengumpulan air limbah tidak berbahaya; (ii) pengumpulan air limbah berbahaya;
(iii) treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya; (iv) treatment dan
pembuangan air limbah berbahaya; (v) pengumpulan limbah dan sampah tidak
berbahaya; (vi) pengumpulan limbah berbahaya; (vii) treatment dan pembuangan
limbah dan sampah tidak berbahaya; (viii) treatment dan pembuangan limbah
Hlm. 14 dari 21
Page 16
berbahaya; (ix) pemulihan material barang logam; (x) pemulihan material barang
bukan logam;
g. kawasan pariwisata;
h. museum yang dikelola oleh swasta;
i. informasi dan komunikasi yang tidak terbatas pada (i) penyiaran radio oleh swasta;
(ii) aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri; (iii) aktivitas
telekomunikasi tanpa kabel dengan memperhatikan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
j. kegiatan pengadaan air bersih dan penyaluran air bersih untuk kegiatan industri
antara lain: (i) penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum; (ii)
penampungan dan penyaluran air baku;
k. penyiapan lahan, penggalian pasir, konstruksi gedung lainnya;
l. pengusahaan fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk (i) penyimpanan
minyak dan gas bumi; dan (ii) aktivitas penyimpanan limbah berbahaya dan
beracun.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Biro Administrasi Efek (PT
Datindo Entrycom) per 31 Mei 2025, struktur permodalan Perseroan pada 31 Mei 2025
adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal (Nilai
Keterangan Jumlah Saham Nominal Rp100,00 per %
Lembar Saham)
Modal Dasar
Saham Seri A 1 Rp100,00 -
Saham Seri B 37.999.999.999 Rp3.799.999.999.900,00 -
Jumlah Modal Dasar 38.000.000.000 Rp3.800.000.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah Republik 1 Rp100,00 0
Indonesia
Saham Seri B
MIND ID 15.619.999.999 Rp1.561.999.999.900,00 65
Pemegang saham lainnya 8.410.764.725 Rp841.076.472.500,00 35
dengan kepemilikan di
bawah 5%
Jumlah Modal 24.030.764.725 Rp2.403.076.472.500,00 100
Ditempatkan dan
Disetor
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT
Aneka Tambang Tbk” atau disingkat PT ANTAM Tbk No. 16 tanggal 13 November 2024
yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana dibuktikan
dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0287565 tanggal 12 Desember 2024 tentang
Hlm. 15 dari 21
Page 17
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Aneka Tambang Tbk,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal diterbitkannya
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Nicolas D. Kanter
Direktur Operasi dan Produksi : Hartono
Direktur Pengembangan Usaha : I Dewa Wirantaya
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Arianto Sabtonugroho
Direktur Sumber Daya Manusia : Achmad Ardianto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Rauf Purnama
Independen
Komisaris Independen : Gumilar Rusliwa Somantri
Komisaris Independen : Anang Sri Kusuwardono
Komisaris : Bambang Sunarwibowo
Komisaris : Dilo Seno Widagdo
2. HKCBL
Penjelasan Umum
HKCBL merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Hong Kong
pada tanggal 25 Januari 2021.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan HKCBL adalah untuk menjadi wadah investasi internasional, proyek
investasi yang direncanakan HKCBL meliputi pengembangan tambang, peleburan non-
besi, manufaktur baterai dan produksi baterai energi baru lainnya. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, HKCBL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. penjualan logam non-besi dan bahan paduan berkinerja tinggi;
b. pengembangan teknologi material baru; dan
c. perdagangan barang dan teknologi/pengelolaan penggabungan dan
pengambilalihan proyek-proyek mineral dan sumber daya global serta saluran
perdagangan untuk produk-produk terkait.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham HKCBL
Pemegang Saham Jumlah Modal Disetor %
Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co., Ltd. RMB2,186,392,164.75 100
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris HKCBL
Berdasarkan Company Registry tertanggal 4 Januari 2023, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris HKCBL pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Tang Honghui
Direktur : Chi Peng
Hlm. 16 dari 21
Page 18
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sesuai dengan penjelasan pada bagian sebelumnya, sehubungan dengan Pendirian HPAL JVCO yang
merupakan Rangkaian Transaksi Yang Tidak Dikecualikan, Perseroan telah menunjuk dan
menugaskan KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan (“SRR”) untuk memberikan penilaian studi kelayakan
atas Pendirian HPAL JVCO dan memberikan pendapat kewajaran atas Rangkaian Transaksi Yang
Tidak Dikecualikan, dengan rincian sebagai berikut:
A. Ringkasan Laporan Penilaian Pendirian HPAL JVCO berdasarkan Laporan Studi
Kelayakan HPAL per 31 Desember 2024
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang akan melakukan Pendirian HPAL JVCO adalah (i) Perseroan; dan (ii)
HKCBL, dimana keduanya bertindak sebagai pendiri dan calon pemegang saham HPAL
JVCO.
2. Objek Penilaian
Objek studi kelayakan adalah kelayakan atas Pendirian HPAL JVCO sebagai perusahaan
yang akan didirikan oleh Perseroan dan HKCBL.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan Laporan Studi Kelayakan HPAL per 31 Desember 2024 adalah untuk memberikan
gambaran mengenai kelayakan Pendirian HPAL JVCO, yang ditinjau dari analisis pasar,
analisis teknis, analisis pola bisnis, analisis model manajemen, dan analisis keuangan.
Adapun maksud dari Laporan Studi Kelayakan HPAL per 31 Desember 2024 adalah untuk
memberikan gambaran tentang kelayakan dari Pendirian HPAL JVCO yang selanjutnya
digunakan Perseroan untuk memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Studi Kelayakan HPAL per 31 Desember 2024 bersifat non-disclaimer
opinion.
b. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Laporan Studi Kelayakan HPAL per 31 Desember 2024.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. Analisis dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan HPAL per 31 Desember 2024
dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan Laporan Studi Kelayakan HPAL per 31
Desember 2024 dan kewajaran proyeksi keuangan.
f. Laporan Studi Kelayakan HPAL per 31 Desember 2024 merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
g. SRR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan HPAL per 31 Desember
2024 dan kesimpulan Laporan Studi Kelayakan HPAL per 31 Desember 2024.
h. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
Hlm. 17 dari 21
Page 19
Laporan Studi Kelayakan HPAL per 31 Desember 2024 disusun berdasarkan kondisi
pasar dan kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal efektif Laporan Studi Kelayakan HPAL per
31 Desember 2024.
5. Pendekatan dan Metode
Analisis kelayakan dalam Laporan Studi Kelayakan HPAL per 31 Desember 2024
menggunakan metode arus kas yang terdiskonto (discounted cash flow) dengan mengacu
pada kriteria-kriteria investasi net present value (“NPV”), internal rate of return (“IRR”),
payback period (“PP”), discounted payback period (“DPP”), dan profitability index (atau
benefit/cost ratio). Berdasarkan kriteria-kriteria investasi tersebut, Pendirian HPAL JVCO
dapat dikatakan layak atau menguntungkan apabila menghasilkan NPV yang lebih besar
dari nol, IRR yang lebih besar dari tingkat diskonto, PP dan DPP yang lebih singkat
daripada masa proyeksi, dan profitability index lebih besar dari 1 (satu) kali.
6. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah SRR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam
analisis kelayakan, maka menurut pendapat SRR, Pendirian HPAL JVCO adalah layak
secara finansial. Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi sebagai berikut:
Kriteria Investasi
No. Uraian
Proyek Ekuitas
1. NPV (dalam US$ ribu) 519.281 400.352
2. IRR 15,52% 19,14%
3. PP 10 Tahun 5 Bulan 10 Tahun 10 Bulan
4. DPP 14 Tahun 7 Bulan 13 Tahun 10 Bulan
5. Profitability index/benefit-cost ratio 1,41 1,33
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Transaksi berdasarkan Laporan
Pendapat Kewajaran per 31 Desember 2024
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang akan melakukan Rangkaian Transaksi adalah Perseroan dan HKCBL.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Laporan Pendapat Kewajaran per 31 Desember 2024 adalah Pendirian HPAL
JVCO.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran per 31 Desember 2024 adalah
untuk memberikan gambaran mengenai kewajaran Rangkaian Transaksi. Adapun maksud
Hlm. 18 dari 21
Page 20
dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran per 31 Desember 2024 adalah untuk
memenuhi POJK 17/2020.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
a. Laporan Pendapat Kewajaran per 31 Desember 2024 merupakan laporan yang
bersifat non-disclaimer opinion.
b. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran per 31 Desember 2024.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. Analisis dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran per 31 Desember 2024
dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran per 31 Desember 2024 dan kewajaran proyeksi keuangan.
f. Laporan Pendapat Kewajaran per 31 Desember 2024 merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
g. SRR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran per 31 Desember 2024
dan kesimpulan Laporan Pendapat Kewajaran per 31 Desember 2024.
h. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rangkaian Transaksi dari
Perseroan.
Laporan Pendapat Kewajaran per 31 Desember 2024 disusun berdasarkan kondisi pasar
dan kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-
peraturan Pemerintah pada tanggal efektif Laporan Pendapat Kewajaran per 31
Desember 2024.
5. Pendekatan dan Metode
Dalam mengevaluasi kewajaran Rangkaian Transaksi, SRR telah melakukan:
a. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rangkaian Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rangkaian Transaksi dilakukan dengan
melakukan tinjauan atas industri pertambangan yang akan memberikan gambaran
umum mengenai perkembangan kinerja industri pertambangan, melakukan analisis
atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya
Rangkaian Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rangkaian Transaksi serta
melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2020-2024 yang telah diaudit.
Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa dan dengan Rangkaian
Transaksi terlihat bahwa tidak terdapat perubahan pada margin laba usaha dan
pertumbuhan laba usaha, sedangkan dengan Rangkaian Transaksi terdapat
Hlm. 19 dari 21
Page 21
peningkatan pada margin laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi
(earnings before interest, tax, depreciation, and amortization/EBITDA), margin laba
sebelum pajak, margin laba bersih, imbal hasil ekuitas (return on equity/ROE),
pertumbuhan EBITDA, dan pertumbuhan laba bersih.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rangkaian Transaksi, dimana setelah Rangkaian Transaksi
menjadi efektif, berdasarkan proforma laporan keuangan Perseroan, tidak terdapat
perubahan pada rasio lancar, imbal hasil aset (return on assets/ROA), ROE, margin
laba usaha, dan margin laba bersih.
b. Analisis atas Kewajaran Rangkaian Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rangkaian Transaksi yang telah dilakukan, di
antaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rangkaian Transaksi,
diperoleh hasil bahwa Rangkaian Transaksi adalah wajar karena Pendirian HPAL
JVCO layak dilaksanakan dengan net present value (NPV) yang lebih besar dari
nol, internal rate of return (IRR) yang lebih besar dari tingkat diskonto, payback
period (PP) dan discounted payback period (DPP) yang lebih singkat daripada masa
proyeksi, dan profitability index lebih besar dari 1 (satu) kali.
Selanjutnya, dari analisis dampak Rangkaian Transaksi diperoleh kesimpulan
bahwa Rangkaian Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi pemegang
saham Perseroan.
6. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rangkaian Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rangkaian Transaksi adalah wajar.
DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa dan dengan Rangkaian Transaksi terlihat bahwa
tidak terdapat perubahan pada margin laba usaha dan pertumbuhan laba usaha, sedangkan dengan
Rangkaian Transaksi terdapat peningkatan pada margin laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan
amortisasi (earnings before interest, tax, depreciation, and amortization/EBITDA), margin laba sebelum
pajak, margin laba bersih, imbal hasil ekuitas (return on equity/ROE), pertumbuhan EBITDA, dan
pertumbuhan laba bersih.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:
1. Seluruh informasi atau fakta material terkait dengan Rangkaian Transaksi telah diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Nilai Pendirian HPAL JVCO adalah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah). Pendirian
HPAL JVCO adalah bagian dari Rangkaian Transaksi yang merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Rangkaian Transaksi mencapai
21,87% (dua puluh satu koma delapan puluh tujuh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
Hlm. 20 dari 21
Page 22
3. Pendirian HPAL JVCO bukan merupakan Transaksi Afiliasi maupun Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
INFORMASI TAMBAHAN
Jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi, maka dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Aneka Tambang Tbk
Corporate Secretary
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530
Telepon: (021) 789 1234
E-mail: corsec@antam.com
Situs Web: https://www.antam.com
Hlm. 21 dari 21
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co., Ltd.
p.2 ×2
unresolved
org
Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd.
p.2
unresolved
org
Xiamen Ruiting Investment Co., Ltd.
p.2
unresolved
org
Ningbo Lygend New Energy Co., Ltd.
p.2
unresolved
org
PT Feni Haltim
p.2 ×2
unresolved
org
HongKong CBL Limited
p.3
unresolved
org
PT Nickel Cobalt Halmahera
p.3 ×7
unresolved
org
PT Industri Baterai Indonesia
p.3
unresolved
org
PT International Mineral Capital
p.3
unresolved
org
Menteri Bidang Teknis dan Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hlm.
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Sumberdaya Arindo
p.4 ×3
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Aluminium.
p.5 ×3
unresolved
org
CBL International Development Pte. Ltd
p.6
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
p.8 ×2
unresolved
—
ANTAM dan HKCBL
p.9 ×3
unresolved
—
IBC dan HKCBL
p.9 ×2
unresolved
—
IBC dan SGCBL
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.10 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.10 ×4
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan
p.11 ×2
unresolved
person
Andrew Teguh Mogalana
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.11
unresolved
org
Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara
p.12
unresolved
person
Warda Sungkar Alurmei
p.12
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.12
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.12 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.12
unresolved
person
Jose Dima Satria S.H.
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.16
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.16
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
p.18
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.18
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4995 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}