Skip to content
Back to announcement

20250611_IRSX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31894307_lamp1.pdf

Other Text extracted IRSX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
       Nomor : 0251/IRSX/VI/2025                                               Jakarta, 11 Juni 2025

       Kepada Yth.
       Otoritas Jasa Keuangan
       Gedung Soemitro Djojohadikusumo
       Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta 10710

       Attn            : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

       Perihal         : Laporan Informasi atau Fakta Material

       Dengan Hormat,

       Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
       Material sebagai berikut:


         Nama Emiten atau Perusahaan Publik                      : PT Aviana Sinar Abadi Tbk
         Bidang Usaha                                            : Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
         Telepon                                                 : (021) 6317523
         Faksimili                                               :-
         Alamat surat elektronik (e-mail)                        : corporate.secretary@aviana.co.id


          1.     Tanggal kejadian                                   02 Juni 2025

          2.     Jenis Informasi atau Fakta Material                Pencabutan Gugatan Banding perkara
                                                                    hukum terhadap Emiten atau Perusahaan
                                                                    Publik

          3.     Uraian Informasi atau Fakta Material*)                  •   Jenis Perkara Hukum :
                                                                             Pencabutan Gugatan Banding
                                                                             Perbuatan Melawan Hukum

                                                                         •   Pihak Yang Berperkara:
                                                                             1. PT Galeri Multi Payment
                                                                                 sebagai Pembanding; dan
                                                                             2. Perseroan sebagai
                                                                                 Terbanding.

                                                                         •   Status Perkara:
                                                                             1. Pihak Galeri Multi Payment
                                                                                 mengajukan pencabutan
                                                                                 Gugatan Banding atas
                                                                                 Putusan Pengadilan Negeri
                                                                                 Jakarta Pusat, dengan Nomor
                                                                                 562/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst,


PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl Alaydrus Lantai 3 No. 66 BC RT. 002 RW. 002
Petojo Utara – Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10130
Telp : (021) 6317523
www.aviana.co.id
Page 2
                                                                             yang di terbitkan pada
                                                                             Kamis, 24 April 2025 secara
                                                                             elektronik, yang
                                                                             memutuskan :

                                                                             A. Dalam Eksepsi :
                                                                                - Menyatakan Eksepsi
                                                                                    Tergugat dikabulkan
                                                                             B. Dalam Pokok Perkara :
                                                                                - Menyatakan Gugatan
                                                                                    Penggugat tidak
                                                                                    dapat di terima
                                                                                    (Niet Ontvankelijke
                                                                                    Verklaard).
                                                                                - Menghukum
                                                                                    Penggugat untuk
                                                                                    membayar biaya
                                                                                    Perkara sebesar Rp.
                                                                                    466.000,-

          4.    Dampak kejadian, informasi atau fakta material    Dapat kami sampaikan bahwa dengan
                                                                  adanya pencabutan gugatan banding
                tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum,
                                                                  atas perkara tersebut, memberikan
                kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha         dampak yang baik untuk Perseroan,
                Emiten atau Perusahaan Publik                     sehingga Perseroan tidak ada lagi
                                                                  keterkaitan dengan Perkara Hukum.

          5.    Keterangan lain-lain                              Keterbukaan Informasi ini merupakan
                                                                  kelanjutan atas Laporan Informasi atau
                                                                  Fakta Material yang telah disampaikan
                                                                  oleh Perseroan dalam Surat No.
                                                                  0239/IRSX/V/2025.




       Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


       Hormat Kami,




       Gusti Ngurah Komang Panji Pramana
       Direktur Utama




PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl Alaydrus Lantai 3 No. 66 BC RT. 002 RW. 002
Petojo Utara – Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10130
Telp : (021) 6317523
www.aviana.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published11 Jun 2025
Pages2
Characters6,345
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Aviana Sinar Abadi Tbk p.1 ×6
unresolved org PT Galeri Multi Payment p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1
unresolved person Gusti Ngurah Komang Panji Pramana · Direktur Utama p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result