Skip to content
Back to announcement

20250611_GOTO_Pemanggilan RUPS_31894026_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GOTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                                    RALAT PANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”, selanjutnya bersama-sama dengan RUPST akan disebut sebagai “RUPS”) Perseroan yang
akan diselenggarakan pada rincian informasi di bawah ini dan pemanggilan sebelumnya telah diumumkan
di situs web Perseroan, eASY.KSEI dan situs web Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa tanggal 27 Mei
2025 (“Panggilan RUPS”) dan ralat Panggilan RUPS ini dibuat untuk menyesuaikan versi Bahasa
Indonesia dari mata acara 4 RUPSLB terkait dengan jabatan Bapak Thomas Kristian Husted. Ralat
Panggilan RUPS ini tidak menyebabkan adanya perubahan mata acara RUPSLB maupun tanggal RUPS.

 Hari/Tanggal       :     Rabu, 18 Juni 2025

 Waktu              :     09.00 - 13.00 Waktu Indonesia Barat

 Tempat             :      Ballroom 3, Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan

 Mekanisme          :     Rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik dengan
                          kehadiran terbatas, hingga 100 orang, berdasarkan first come first serve,
                          karena keterbatasan kapasitas ruangan.

Mata Acara RUPS adalah sebagai berikut:


 No.               Mata Acara                              Penjelasan                Rasio Hak Suara Saham
                                                                                             Seri B

 RUPST (TIDAK ADA PERUBAHAN)

 1.    Persetujuan       laporan    tahunan    Perseroan     akan     memberikan    Untuk    menyetujui   Mata
       Perseroan tahun buku 2024 yang          penjelasan kepada para pemegang      Acara ini, rasio hak suara
       telah ditelaah oleh Dewan Komisaris,    saham atau kuasanya mengenai         untuk saham Seri B adalah
       termasuk      pengesahan      laporan   pelaksanaan      kegiatan    usaha   sebesar 30 hak suara untuk
       keuangan konsolidasian Perseroan        Perseroan untuk tahun buku yang      setiap saham Seri B.
       dan entitas anak pada tanggal dan       berakhir pada tanggal 31 Desember
       untuk tahun buku yang berakhir pada     2024 dan keadaan keuangan
       tanggal 31 Desember 2024 yang telah     Perseroan sebagaimana tercantum
       diaudit oleh kantor akuntan publik      dalam      Laporan        Keuangan
       Purwantono, Sungkoro & Surja            Perseroan untuk tahun buku yang
       (anggota firma dari Ernst & Young       berakhir pada tanggal 31 Desember
       Global Limited) serta pemberian         2024 sesuai dengan ketentuan
       pelunasan       dan       pembebasan    Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar
       tanggung jawab sepenuhnya (acquit       Perseroan dan Pasal 69 Undang-
       et de charge) kepada seluruh anggota    Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
       Direksi dan Dewan Komisaris             Perseroan Terbatas sebagaimana
       Perseroan atas tindakan pengurusan      diubah dari waktu ke waktu
       dan pengawasan yang dilakukan           (“UUPT”).
       dalam tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2024, sejauh
       tercermin jelas dalam laporan
       tahunan Perseroan tahun buku 2024
       dan laporan keuangan konsolidasian

                                                       1
Page 2
No.               Mata Acara                              Penjelasan                Rasio Hak Suara Saham
                                                                                            Seri B
      Perseroan dan entitas anak pada        Sesuai dengan ketentuan Pasal 11
      tanggal dan untuk tahun buku yang      ayat     (5)    Anggaran     Dasar
      berakhir pada tanggal 31 Desember      Perseroan, pengesahan laporan
      2024 yang telah diaudit.               keuangan konsolidasian Perseroan
                                             pada tanggal dan untuk tahun buku
                                             yang berakhir pada tanggal 31
                                             Desember 2024 oleh RUPST
                                             sebagaimana dimaksud di atas
                                             berarti memberikan pembebasan
                                             dan pelunasan sepenuhnya (acquit
                                             et de charge) kepada para anggota
                                             Direksi dan Dewan Komisaris
                                             Perseroan        atas     tindakan
                                             pengurusan dan pengawasan yang
                                             telah dilakukan dalam tahun buku
                                             tersebut, sejauh tindakan tersebut
                                             tercermin jelas dalam laporan
                                             keuangan,     kecuali   perbuatan
                                             penggelapan, penipuan dan tindak
                                             pidana lainnya.

2.    Persetujuan atas penentuan gaji dan    Mata Acara ini dilakukan dalam        Untuk    menyetujui   Mata
      tunjangan bagi Direksi dan penentuan   rangka memenuhi ketentuan Pasal       Acara ini, rasio hak suara
      honorarium dan/atau tunjangan untuk    96 dan 113 UUPT terkait penentuan     untuk saham Seri B adalah
      Dewan Komisaris Perseroan untuk        remunerasi untuk Direksi dan          sebesar 30 hak suara untuk
      tahun buku 2025.                       Dewan Komisaris Perseroan tahun       setiap saham Seri B.
                                             buku 2025.

3.    Persetujuan untuk menunjuk Akuntan     Mata Acara ini dilakukan dalam        Untuk     menyetujui   Mata
      Publik Independen yang akan            rangka memenuhi ketentuan Pasal       Acara ini, pemegang Saham
      mengaudit      laporan    keuangan     59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa   Seri B memiliki hak suara
      konsolidasian Perseroan untuk tahun    Keuangan         (“OJK”)        No.   yang       sama      dengan
      buku 2025.                             15/POJK.04/2020 tentang Rencana       pemegang Saham Seri A,
                                             dan Penyelenggaraan Rapat Umum        yaitu 1 saham mewakili 1
                                             Pemegang Saham Perusahaan             suara.
                                             Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
                                             Pasal 11 ayat (4) huruf d Anggaran
                                             Dasar       Perseroan,      dimana
                                             Perseroan mengusulkan untuk
                                             menunjuk kembali Kantor Akuntan
                                             Publik Purwantono, Sungkoro &
                                             Surja (anggota firma dari Ernst &
                                             Young Global Limited).

                                             Sesuai dengan ketentuan Pasal 3
                                             Peraturan         OJK          No.
                                             9/POJK.04/2023             tentang
                                             Pengaturan Penggunaan Jasa
                                             Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
                                             Publik dalam Kegiatan Jasa
                                             Keuangan, penunjukan akuntan
                                             publik wajib didasarkan pada
                                             penilaian Komite Audit sebelum
                                             direkomendasikan kepada dan
                                             mendapat    persetujuan     Dewan
                                             Komisaris    untuk   disampaikan
                                             kepada pemegang saham dalam


                                                      2
Page 3
No.              Mata Acara                              Penjelasan                Rasio Hak Suara Saham
                                                                                           Seri B
                                            RUPS. Penilaian yang dilakukan
                                            oleh Komite Audit termasuk namun
                                            tidak terbatas pada penilaian
                                            independensi    akuntan     publik
                                            dan/atau kantor akuntan publik
                                            yang      juga      memperhatikan
                                            penelaahan atas biaya jasa non-
                                            audit (yang pada tahun buku 2024
                                            di bawah 10% (sepuluh persen) dari
                                            biaya audit tahunan laporan
                                            keuangan Perseroan dan entitas
                                            anaknya yang diungkapkan dalam
                                            Laporan Tahunan 2024).

4.    Penyampaian laporan atas realisasi    Mata Acara ini dilakukan dalam        Mata    Acara    ini  tidak
      penggunaan dana hasil Penawaran       rangka memenuhi ketentuan Pasal       memerlukan     pengambilan
      Umum Perdana.                         6 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK      keputusan dan hanya berupa
                                            No.    30/POJK.04/2015     tentang    laporan kepada pemegang
                                            Laporan Realisasi Penggunaan          saham.
                                            Dana Hasil Penawaran Umum
                                            (“POJK 30/2015”). Berdasarkan
                                            POJK 30/2015, Perseroan wajib
                                            menyampaikan              realisasi
                                            penggunaan dana hasil Penawaran
                                            Umum Perdana (Initial Public
                                            Offering atau “IPO”) di RUPST
                                            sampai dengan dana tersebut telah
                                            digunakan seluruhnya.

                                            Mata Acara ini hanya merupakan
                                            laporan,     sehingga       tidak
                                            memerlukan           persetujuan
                                            pemegang saham.

5.    Penyampaian        laporan     atas   Sebagai informasi, Perseroan telah    Mata    Acara    ini  tidak
      selesainya pelaksanaan pembelian      memperoleh             persetujuan    memerlukan     pengambilan
      kembali saham Perseroan untuk         pemegang saham dalam RUPSLB           keputusan dan hanya berupa
      periode 12 Juni 2024 sampai dengan    tanggal 11 Juni 2024 untuk            laporan kepada pemegang
      11 Juni 2025 (“Pembelian Kembali      melakukan Pembelian Kembali           saham.
      Saham 2024-2025”).                    Saham 2024-2025 untuk jangka
                                            waktu 12 (dua belas) bulan
                                            terhitung sejak 12 Juni 2024 - 11
                                            Juni 2025.

                                            Mata      Acara     ini   dilakukan
                                            sehubungan dengan Peraturan OJK
                                            No. 29 Tahun 2023 tentang
                                            Pembelian Kembali Saham Yang
                                            Dikeluarkan     oleh    Perusahaan
                                            Terbuka      (“POJK      29/2023”).
                                            Berdasarkan      POJK      29/2023,
                                            Perseroan wajib melaporkan hasil
                                            pembelian kembali saham dalam
                                            hal pembelian kembali saham telah
                                            diselesaikan. Perseroan bermaksud
                                            untuk menyampaikan laporan hasil
                                            Pembelian Kembali Saham 2024-


                                                     3
Page 4
No.              Mata Acara                             Penjelasan                  Rasio Hak Suara Saham
                                                                                            Seri B
                                           2025 pada saat RUPS selain dari
                                           keterbukaan informasi sehubungan
                                           dengan    selesainya    Pembelian
                                           Kembali Saham 2024-2025 yang
                                           akan dilakukan oleh Perseroan
                                           sesuai     dengan        peraturan
                                           perundang-undangan.

                                           Mata Acara ini hanya merupakan
                                           laporan,     sehingga       tidak
                                           memerlukan           persetujuan
                                           pemegang saham.

6.    Persetujuan    atas     pembaruan    Mata Acara ini dilakukan dalam          Untuk    menyetujui   Mata
      penyerahan kewenangan kepada         rangka memenuhi ketentuan Pasal         Acara ini, rasio hak suara
      Dewan Komisaris atas penerbitan      41 ayat (2) UUPT.                       untuk saham Seri B adalah
      saham baru yang akan diberikan                                               sebesar 30 hak suara untuk
      kepada anggota Direksi, anggota      Sebagai informasi dan untuk             setiap saham Seri B.
      Dewan Komisaris, dan/atau karyawan   menghindari                keraguan,
      Perseroan dan anak perusahaan        sebagaimana telah diungkapkan
      Perseroan berdasarkan Program        dalam prospektus IPO Perseroan,
      Kepemilikan  Saham       (“Program   Perseroan     telah     menetapkan
      Kepemilikan Saham”).                 Program     Kepemilikan        Saham
                                           berdasarkan              persetujuan
                                           pemegang saham pada bulan
                                           Desember      2021.     Persetujuan
                                           pemegang        saham        tersebut
                                           diperoleh Perseroan sesuai dengan
                                           Pasal 28 Peraturan OJK No.
                                           22/POJK.04/2021               tentang
                                           Penerapan      Klasifikasi     Saham
                                           dengan Hak Suara Multipel oleh
                                           Emiten dengan Inovasi dan Tingkat
                                           Pertumbuhan         Tinggi       yang
                                           Melakukan Penawaran Umum Efek
                                           Bersifat Ekuitas Berupa Saham
                                           (“POJK 22/2021”). Sehubungan
                                           dengan     Program      Kepemilikan
                                           Saham      dan    mengacu        pada
                                           ketentuan      POJK         22/2021,
                                           Perseroan dapat menerbitkan hak
                                           kepada      partisipan      Program
                                           Kepemilikan       Saham         untuk
                                           mengambil bagian atas Saham Seri
                                           A     baru    sebanyak-banyaknya
                                           sebesar 16.870.601.100 (enam
                                           belas miliar delapan ratus tujuh
                                           puluh juta enam ratus satu ribu
                                           seratus) Saham Seri A atau
                                           sebesar-besarnya 1,5% (satu koma
                                           lima     persen)      dari      modal
                                           ditempatkan dan disetor Perseroan,
                                           setiap tahunnya, untuk periode 10
                                           (sepuluh) tahun setelah tanggal
                                           efektif IPO Perseroan yaitu 30
                                           Maret 2022. Selanjutnya para
                                           pemegang saham juga telah


                                                    4
Page 5
No.             Mata Acara                            Penjelasan               Rasio Hak Suara Saham
                                                                                       Seri B
                                         menyetujui pemberian pelimpahan
                                         wewenang       kepada       Dewan
                                         Komisaris     untuk     menyetujui
                                         pengeluaran       saham      untuk
                                         keperluan Program Kepemilikan
                                         Saham. Selanjutnya, dalam RUPST
                                         yang diselenggarakan pada tanggal
                                         11 Juni 2024, Perseroan telah
                                         memperoleh persetujuan untuk
                                         memperbaharui          pelimpahan
                                         wewenang       kepada       Dewan
                                         Komisaris, yang berlaku sampai
                                         dengan tanggal 11 Juni 2025. Guna
                                         memenuhi Pasal 41 ayat (2) UUPT,
                                         dalam     rangka     melaksanakan
                                         Program     Kepemilikan    Saham,
                                         Perseroan     kembali     meminta
                                         persetujuan dari pemegang saham
                                         untuk               memperbaharui
                                         pendelegasian wewenang kepada
                                         Dewan Komisaris untuk satu tahun
                                         sampai dengan 18 Juni 2026.

                                         Sesuai dengan ketentuan Pasal 21
                                         ayat (2) huruf b Peraturan OJK No.
                                         33/POJK.04/2014 tentang Direksi
                                         dan Dewan Komisaris Emiten dan
                                         Perusahaan       Publik     (“POJK
                                         33/2014”), Komisaris Independen
                                         tidak    dapat    memiliki   saham
                                         Perseroan,      oleh     karenanya
                                         Komisaris Independen tidak dapat
                                         menjadi partisipan dari Program
                                         Kepemilikan Saham.

7.    Persetujuan    atas    perubahan   Mata Acara ini diajukan dalam        Untuk    menyetujui   Mata
      Anggaran      Dasar    Perseroan   rangka mengubah Anggaran Dasar       Acara ini, rasio hak suara
      sehubungan dengan peningkatan      Perseroan sehubungan dengan          untuk saham Seri B adalah
      modal ditempatkan dan disetor      Mata Acara RUPST nomor 6.            sebesar 30 hak suara untuk
      sebagai pelaksanaan dari Program   Perubahan      Anggaran      Dasar   setiap saham Seri B.
      Kepemilikan Saham.                 Perseroan       terkait    dengan
                                         peningkatan modal ditempatkan
                                         dan disetor sehubungan dengan
                                         Program     Kepemilikan     Saham
                                         sebagaimana tercantum dalam
                                         Mata Acara RUPST nomor 6 hanya
                                         akan dilakukan apabila peningkatan
                                         modal ditempatkan dan disetor
                                         tersebut diimplementasikan oleh
                                         Perseroan.




                                                  5
Page 6
No.                   Mata Acara                                  Penjelasan                  Rasio Hak Suara Saham
                                                                                                      Seri B

RUPSLB (MATA ACARA YANG DISESUAIKAN)

1.         Persetujuan   atas      perubahan        Mata Acara ini dilaksanakan dalam        Untuk    menyetujui   Mata
           penggunaan dana hasil IPO.               rangka memenuhi ketentuan Pasal          Acara ini, rasio hak suara
                                                    9 ayat (1) POJK 30/2015, dimana          untuk saham Seri B adalah
                                                    Perseroan     berencana      untuk       sebesar 30 hak suara untuk
                                                    memperoleh      persetujuan   dari       setiap saham Seri B.
                                                    pemegang saham Perseroan atas
                                                    perubahan penggunaan dana hasil
                                                    IPO       Perseroan.       Adapun
                                                    perbandingan rencana perubahan
                                                    penggunaan dana hasil IPO
                                                    Perseroan adalah sebagai berikut:

           Perbandingan rencana perubahan penggunaan dana hasil IPO Perseroan

     No.                     Saat ini                             Setelah Rencana        Latar Belakang Perubahan
                                                                     Perubahan

     1.    Modal kerja Perseroan: sekitar 30% (tiga        Tidak ada perubahan           -
           puluh persen) dari dana hasil IPO
           Perseroan            atau          sebesar
           Rp4.072.335.164.575 (empat triliun tujuh
           puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh lima
           juta seratus enam puluh empat ribu lima
           ratus tujuh puluh lima Rupiah).

     2.    Modal
               2   kerja PT Tokopedia: sekitar 30%         Tidak ada perubahan           -
           (tiga
               . puluh persen) dari dana hasil IPO
           Perseroan            atau          sebesar
           Rp4.072.335.164.575 (Empat triliun tujuh
           puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh lima
           juta seratus enam puluh empat ribu lima
           ratus tujuh puluh lima Rupiah).

     3.    Modal
               3 kerja PT Dompet Anak Bangsa (“PT          Tidak ada perubahan           -
           DAB”):
               .      sekitar 25% (dua puluh lima
           persen) dari dana hasil IPO Perseroan
           atau sebesar Rp3.393.612.637.146 (tiga
           triliun tiga ratus sembilan puluh tiga milyar
           enam ratus dua belas juta enam ratus tiga
           puluh tujuh ribu seratus empat puluh enam
           Rupiah).

     4.    Modal
              4 kerja PT Multifinance Anak Bangsa:         Tidak ada perubahan           -
           sekitar
              .    5% (lima persen) dari dana hasil
           IPO      Perseroan      atau     sebesar
           Rp678.722.527.429 (enam ratus tujuh
           puluh delapan tujuh ratus dua puluh dua
           juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dan
           empat ratus dua puluh sembilan Rupiah).

     5.    Modal
              5 kerja Velox Digital Singapore Pte.         Sebagaimana        telah      Berdasarkan       perhitungan
           Ltd.
              . (“VDS”): sekitar 5% (lima persen) dari     diungkapkan       dalam       internal yang dilakukan oleh
           dana hasil IPO Perseroan atau sebesar           Laporan Penggunaan Dana       Perseroan,     VDS       tidak



                                                              6
Page 7
No.             Mata Acara                              Penjelasan                   Rasio Hak Suara Saham
                                                                                             Seri B
      Rp678.722.527.429 (enam ratus tujuh        Hasil Penawaran Umum            memerlukan         tambahan
      puluh delapan tujuh ratus dua puluh dua    melalui surat Perseroan No.     permodalan       dikarenakan
      juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dan   005/GOTO/CS/JKT/I/2025          telah memiliki kemampuan
      empat ratus dua puluh sembilan Rupiah).    tanggal 13 Januari 2025         finansial secara mandiri.
                                                 (“Laporan      Penggunaan
                                                 Dana IPO”) pada situs web       Perseroan di satu sisi
                                                 Bursa     Efek     Indonesia    memerlukan         tambahan
                                                 (“BEI”), dari dana hasil IPO    pendanaan      yang      akan
                                                 Perseroan               yang    digunakan sebagai modal
                                                 dialokasikan untuk VDS,         kerja    Perseroan     dalam
                                                 telah direalisasikan sebesar    rangka           mendukung
                                                 Rp274.866.400.000 (dua          pertumbuhan        Perseroan
                                                 ratus tujuh puluh empat         dalam     berbagai    inisiatif
                                                 miliar delapan ratus enam       seperti pengembangan dan
                                                 puluh enam juta empat           inovasi produk, program
                                                 ratus ribu Rupiah) untuk        pemasaran untuk akuisisi
                                                 penyertaan dalam VDS            pelanggan,      peningkatan
                                                 sebagai      modal     kerja.   teknologi pendukung dan
                                                                                 biaya operasional.
                                                 Dana hasil IPO yang
                                                 dialokasikan untuk VDS          Selain itu, PT DAB saat ini
                                                 dan belum direalisasikan,       sedang                    terus
                                                 akan          direalokasikan    mengembangkan               dan
                                                 penggunaannya          untuk    memperkuat               bisnis
                                                 tujuan di bawah ini             usahanya, dimana hal ini
                                                  1.   Modal             kerja   sejalan dengan strategi bisnis
                                                       Perseroan: sebesar        Perseroan. Oleh karena itu
                                                       Rp300.000.000.000         berdasarkan       perhitungan
                                                       (tiga    ratus   miliar   internal Perseroan diperlukan
                                                       Rupiah); dan              tambahan pendanaan untuk
                                                  2.   Modal kerja PT DAB:       PT     DAB      yang      akan
                                                       sebesar                   digunakan                untuk
                                                       Rp103.856.127.429         pengembangan dan inovasi
                                                       (seratus tiga miliar      produk, program pemasaran
                                                       delapan ratus lima        untuk akuisisi pelanggan,
                                                       puluh     enam     juta   peningkatan          teknologi
                                                       seratus dua puluh         pendukung       dan      biaya
                                                       tujuh ribu empat ratus    operasional.    Selain      dari
                                                       dua puluh sembilan        alokasi dana yang berasal
                                                       Rupiah).                  dari dana hasil IPO yang
                                                                                 sebelumnya       dialokasikan
                                                                                 untuk VDS, PT DAB juga
                                                                                 direncanakan              akan
                                                                                 mendapatkan re-alokasi dana
                                                                                 hasil IPO yang sebelumnya
                                                                                 dialokasikan    untuk      GVT
                                                                                 (sebagaimana didefinisikan di
                                                                                 bawah)          sebagaimana
                                                                                 dijelaskan di bawah ini.


 6.   Modal
         6 kerja Go Viet Technology Trading      Sebagaimana         telah       Berdasarkan perhitungan dan
      Joint
         . Stock Company (“GVT”): sekitar 5%     diungkapkan        dalam        kajian internal yang dilakukan
      (lima persen) dari dana hasil IPO          Laporan Penggunaan Dana         Perseroan               dengan
      Perseroan        atau         sebesar      IPO pada situs web BEI,         mempertimbangkan kondisi
      Rp678.722.527.429 (enam ratus tujuh        dari  dana   hasil   IPO        terkini dari GVT, GVT tidak


                                                    7
Page 8
No.              Mata Acara                              Penjelasan                   Rasio Hak Suara Saham
                                                                                              Seri B
       puluh delapan tujuh ratus dua puluh dua    Perseroan               yang     lagi memerlukan alokasi dana
       juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dan   dialokasikan untuk GVT,          tersebut karena GVT sudah
       empat ratus dua puluh sembilan Rupiah).    telah direalisasikan sebesar     tidak lagi beroperasi secara
                                                  Rp273.968.050.000 (dua           komersial. Hal ini sejalan
                                                  ratus tujuh puluh tiga miliar    dengan telah ditutupnya
                                                  sembilan ratus enam puluh        wilayah     operasional    di
                                                  delapan juta lima puluh ribu     Vietnam sebagaimana telah
                                                  Rupiah) untuk penyertaan         disampaikan oleh Perseroan
                                                  dalam GVT sebagai modal          dalam Laporan Informasi
                                                  kerja.                           Material berdasarkan Surat
                                                                                   No.
                                                  Dana hasil IPO yang belum        122/GOTO/CS/JKT/IX/2024,
                                                  direalisasikan untuk GVT,        tanggal 4 September 2024.
                                                  akan          direalokasikan
                                                  penggunaannya          untuk     Selanjutnya,     sebagaimana
                                                  modal Kerja PT DAB               telah disampaikan di atas, PT
                                                  sebesar                          DAB saat ini sedang terus
                                                  Rp404.754.477.429 (empat         mengembangkan              dan
                                                  ratus empat miliar tujuh         memperkuat bisnis usahanya
                                                  ratus lima puluh empat juta      sehingga memerlukan dana
                                                  empat ratus tujuh puluh          yang cukup besar. Oleh
                                                  tujuh ribu empat ratus dua       karenanya        direncanakan
                                                  puluh sembilan Rupiah).          agar PT DAB untuk menerima
                                                                                   re-alokasi sisa dana hasil IPO
                                                                                   dengan jumlah total sebesar
                                                                                   Rp508.610.604.858        (lima
                                                                                   ratus delapan miliar enam
                                                                                   ratus sepuluh juta enam ratus
                                                                                   empat ribu delapan ratus lima
                                                                                   puluh delapan Rupiah).



2.    Persetujuan atas pengunduran diri    Berdasarkan Pasal 20 ayat (2)             Untuk    menyetujui   Mata
      Bapak Garibaldi Thohir sebagai       Anggaran Dasar Perseroan juncto           Acara ini, rasio hak suara
      Komisaris Perseroan.                 Pasal 3 dan Pasal 23 POJK                 untuk saham Seri B adalah
                                           33/2014, anggota Dewan Komisaris          sebesar 30 hak suara untuk
                                           diangkat dan diberhentikan oleh           setiap saham Seri B.
                                           rapat umum pemegang saham.

                                           Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20
                                           ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan
                                           juncto Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 27
                                           POJK 33/2014, pengunduran diri
                                           Dewan          Komisaris        wajib
                                           memperoleh               persetujuan
                                           pemegang saham serta diumumkan
                                           dalam      keterbukaan      informasi
                                           kepada masyarakat paling lambat 2
                                           (dua) hari kerja setelah diterimanya
                                           pengunduran diri tersebut.

                                           Sebagaimana telah diungkapkan
                                           oleh Perseroan pada tanggal 2 Mei
                                           2025 melalui keterbukaan informasi
                                           yang diumumkan pada situs web
                                           Perseroan dan situs web BEI,


                                                     8
Page 9
No.              Mata Acara                             Penjelasan                  Rasio Hak Suara Saham
                                                                                            Seri B
                                           Perseroan telah menerima surat
                                           pengunduran diri dari      Bapak
                                           Garibaldi Thohir dari jabatannya
                                           selaku     Komisaris   Perseroan
                                           tertanggal 2 Mei 2025.

                                           Sehubungan dengan hal tersebut di
                                           atas,     Perseroan     meminta
                                           persetujuan pemegang saham atas
                                           pengunduran diri Bapak Garibaldi
                                           Thohir dari jabatannya sebagai
                                           Komisaris Perseroan.

3.    Persetujuan atas pengunduran diri    Berdasarkan Pasal 17 ayat (3)           Untuk    menyetujui   Mata
      Ibu Nila Marita Indreswari sebagai   Anggaran Dasar Perseroan juncto         Acara ini, rasio hak suara
      Direktur Perseroan.                  Pasal 3 ayat (1) POJK 33/2014,          untuk saham Seri B adalah
                                           anggota Direksi diangkat dan            sebesar 30 hak suara untuk
4.    Persetujuan atas pengunduran diri    diberhentikan oleh rapat umum           setiap saham Seri B.
      Bapak Thomas Kristian Husted         pemegang saham.
      sebagai Wakil Direktur Utama
      Perseroan.                           Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17
                                           ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan
5.    Persetujuan atas pengunduran diri    juncto Pasal 8 dan Pasal 9 POJK
      Bapak Pablo Malay sebagai Direktur   33/2014, pengunduran diri Direksi
      Perseroan.                           wajib memperoleh persetujuan
                                           pemegang saham serta diumumkan
                                           dalam      keterbukaan      informasi
                                           kepada masyarakat paling lambat 2
                                           (dua) hari kerja setelah diterimanya
                                           pengunduran diri tersebut.

                                           Sebagaimana telah diungkapkan
                                           oleh Perseroan pada tanggal 2 Mei
                                           2025 melalui keterbukaan informasi
                                           yang diumumkan pada situs web
                                           Perseroan dan situs web BEI,
                                           Perseroan telah menerima surat
                                           pengunduran diri dari anggota
                                           Direksi sebagai berikut:
                                           1. Ibu Nila Marita Indreswari dari
                                               jabatannya selaku Direktur
                                               Perseroan tertanggal 30 April
                                               2025;
                                           2. Bapak Thomas Kristian Husted
                                               dari jabatannya selaku Wakil
                                               Direktur Utama Perseroan
                                               tertanggal 30 April 2025; dan
                                           3. Bapak Pablo Malay dari
                                               jabatannya selaku Direktur
                                               Perseroan tertanggal 2 Mei
                                               2025.

                                           Sehubungan dengan hal tersebut di
                                           atas,      Perseroan    meminta
                                           persetujuan pemegang saham atas
                                           pengunduran diri Ibu Nila Marita
                                           Indreswari, Bapak Thomas Kristian


                                                    9
Page 10
No.              Mata Acara                               Penjelasan               Rasio Hak Suara Saham
                                                                                           Seri B
                                            Husted dan Bapak Pablo Malay dari
                                            jabatannya    sebagai   Direktur
                                            Perseroan.

6.    Persetujuan    atas    pengangkatan   Mengacu pada ketentuan yang           Untuk    menyetujui   Mata
      Bapak     Pablo     Malay   sebagai   sama dengan yang dinyatakan           Acara ini, rasio hak suara
      Komisaris Perseroan.                  dalam penjelasan Mata Acara           untuk saham Seri B adalah
                                            RUPSLB nomor 2, Perseroan             sebesar 30 hak suara untuk
                                            mengusulkan untuk memperoleh          setiap saham Seri B.
                                            persetujuan atas pengangkatan
                                            Komisaris baru Perseroan, Bapak
                                            Pablo Malay, dengan masa jabatan
                                            efektif pada tanggal 18 Agustus
                                            2025 sampai dengan RUPST yang
                                            ke-3 setelah RUPSLB ini (dalam hal
                                            ini, tahun 2028), dengan tidak
                                            mengurangi hak-hak RUPS untuk
                                            memberhentikan individu tersebut
                                            sewaktu-waktu sesuai dengan
                                            Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar
                                            Perseroan.

                                            Riwayat hidup Bapak Pablo Malay
                                            diumumkan bersamaan dengan
                                            pemanggilan RUPSLB melalui situs
                                            web Perseroan.

7.    Persetujuan    atas pengangkatan      Mengacu pada ketentuan yang           Untuk    menyetujui   Mata
      Bapak Sudhanshu Raheja sebagai        sama dengan yang dinyatakan           Acara ini, rasio hak suara
      Direktur Perseroan.                   dalam penjelasan Mata Acara           untuk saham Seri B adalah
                                            RUPSLB nomor 3 sampai dengan          sebesar 30 hak suara untuk
8.    Persetujuan atas pengangkatan Ibu     5, Perseroan mengusulkan untuk        setiap saham Seri B.
      R.A.    Koesoemohadiani   sebagai     memperoleh      persetujuan    atas
      Direktur Perseroan.                   pengangkatan      Direktur     baru
                                            Perseroan, yaitu sebagai berikut:

                                            1.   Bapak Sudhanshu Raheja;
9.    Persetujuan    atas   pengangkatan    2.   Ibu R.A. Koesoemohadiani;
      Bapak Wuzhen (William) Xiong          3.   Bapak     Wuzhen    (William)
      sebagai Direktur Perseroan.                Xiong;
                                            4.   Ibu Monica Lynn Mulyanto; dan
                                            5.   Bapak Ade Mulyana,
10.   Persetujuan atas pengangkatan Ibu     masing-masing    dengan     masa
      Monica Lynn Mulyanto sebagai          jabatan efektif sejak ditutupnya
      Direktur Perseroan.                   RUPSLB        sampai      dengan
                                            penutupan RUPST yang ke-3
11.   Persetujuan  atas   pengangkatan      setelah RUPSLB ini (dalam hal ini,
      Bapak Ade Mulyana sebagai Direktur    tahun    2028)   dengan     tidak
      Perseroan.                            mengurangi hak-hak RUPS untuk
                                            memberhentikan    masing-masing
12.   Persetujuan atas pengalihan tugas
                                            individu tersebut sewaktu-waktu
      dan wewenang dari Ibu Catherine       sesuai dengan Pasal 17 ayat (3)
      Hindra Sutjahyo yang semula sebagai   Anggaran Dasar Perseroan.
      Direktur Perseroan menjadi Wakil
      Direktur Utama Perseroan.



                                                     10
Page 11
No.   Mata Acara                Penjelasan               Rasio Hak Suara Saham
                                                                 Seri B
                   Selanjutnya                dengan
                   memperhatikan        tugas     dan
                   wewenang        anggota     Direksi
                   Perseroan,               Perseroan
                   mengusulkan pengalihan tugas dan
                   wewenang dari Ibu Catherine
                   Hindra Sutjahyo yang semula
                   sebagai Direktur Perseroan menjadi
                   Wakil Direktur Utama Perseroan.

                   Dengan demikian, berdasarkan
                   Mata Acara RUPSLB No. 2 sampai
                   dengan 12, susunan Dewan
                   Komisaris dan Direksi Perseroan
                   selanjutnya akan menjadi sebagai
                   berikut:

                   Dewan Komisaris:
                   - Komisaris Utama: Bapak Agus
                      D.W. Martowardojo
                   - Komisaris:     Bapak  Winato
                      Kartono
                   - Komisaris: Bapak Wishnutama
                      Kusubandio
                   - Komisaris: Bapak Pablo Malay
                   - Komisaris Independen: Bapak
                      John A. Prasetio
                   - Komisaris Independen: Bapak
                      Dirk Van den Berghe
                   - Komisaris Independen: Ibu
                      Marjorie Tiu Lao

                   Direksi
                   -   Direktur Utama: Bapak Sugito
                       Walujo
                   -   Wakil Direktur Utama: Ibu
                       Catherine Hindra Sutjahyo
                   -   Direktur: Bapak Simon Tak
                       Leung Ho
                   -   Direktur: Bapak Hans Patuwo
                   -   Direktur: Bapak Sudhanshu
                       Raheja
                   -   Direktur:       Ibu       R.A.
                       Koesoemohadiani
                   -   Direktur:    Bapak    Wuzhen
                       (William) Xiong
                   -   Direktur: Ibu Monica Lynn
                       Mulyanto
                   -   Direktur: Bapak Ade Mulyana

                   Riwayat hidup Bapak Sudhanshu
                   Raheja, Ibu R.A. Koesoemohadiani,
                   Bapak Wuzhen (William) Xiong, Ibu
                   Monica Lynn Mulyanto dan Bapak
                   Ade       Mulyana      diumumkan
                   bersamaan dengan pemanggilan



                           11
Page 12
No.              Mata Acara                              Penjelasan                  Rasio Hak Suara Saham
                                                                                             Seri B
                                           RUPSLB     melalui      situs    web
                                           Perseroan.

                                           Sehubungan      dengan     rencana
                                           perubahan tugas dan wewenang
                                           dari anggota Direksi Perseroan,
                                           riwayat hidup Ibu Catherine Hindra
                                           Sutjahyo    diumumkan      kembali
                                           bersamaan dengan pemanggilan
                                           RUPSLB      melalui   situs    web
                                           Perseroan meskipun beliau telah
                                           sebelumnya menjabat sebagai
                                           Direktur Perseroan.

13.   Persetujuan pengalihan saham hasil   Berdasarkan Pasal 21 butir c juncto      Untuk    menyetujui   Mata
      pembelian      kembali     melalui   Pasal 22 ayat (1) POJK 29/2023,          Acara ini, rasio hak suara
      pelaksanaan program kepemilikan      pengalihan saham yang dilakukan          untuk saham Seri B adalah
      saham oleh karyawan dan/atau         melalui   pelaksanaan     Program        sebesar 30 hak suara untuk
      Direksi dan Dewan Komisaris          Kepemilikan Saham oleh karyawan          setiap saham Seri B.
      (“ESOP/MSOP”)                        dan/atau direksi dan dewan
                                           komisaris    wajib   memperoleh
                                           persetujuan rapat umum pemegang
                                           saham.

                                           Informasi    lengkap       mengenai
                                           pengalihan saham hasil pembelian
                                           kembali    melalui      pelaksanaan
                                           program     ESOP/MSOP          telah
                                           diungkapkan dalam keterbukaan
                                           informasi sehubungan dengan
                                           Rencana     Pengalihan       Saham
                                           Perseroan Hasil Pembelian Kembali
                                           yang telah diumumkan oleh
                                           Perseroan dalam situs web BEI dan
                                           situs web Perseroan melalui surat
                                           Perseroan                        No.
                                           037/GOTO/CS/JKT/V/2025 tanggal
                                           9 Mei 2025 sebagaimana dapat
                                           diakses melalui link sebagai berikut:

                                           1. Situs web BEI
                                           https://www.idx.co.id/StaticData/Ne
                                           wsAndAnnouncement/ANNOUNCE
                                           MENTSTOCK/From_EREP/202505
                                           /eeef8ade8e_ab34b95a33.pdf

                                           2. Situs web Perseroan
                                           https://content.goinfra.co.id/asts/Inv
                                           estorRelation/Disclosure/Keterbuka
                                           an%20Informasi_Pengalihan%20S
                                           aham%20Hasil%20Buyback.pdf

14.   Persetujuan atas rencana pembelian   Mata    Acara    ini  diajukan           Untuk    menyetujui   Mata
      kembali saham Perseroan (shares      sehubungan    dengan   rencana           Acara ini, rasio hak suara
      buyback) sesuai dengan POJK          Perseroan   untuk    melakukan           untuk saham Seri B adalah
      29/2023 untuk periode tahun 2025 -   pembelian kembali atas saham             sebesar 30 hak suara untuk
                                           Perseroan sesuai dengan POJK             setiap saham Seri B.


                                                    12
Page 13
No.             Mata Acara                           Penjelasan                Rasio Hak Suara Saham
                                                                                       Seri B
      2026 (“Pembelian Kembali Saham   29/2023. Perseroan akan terus
      2025 - 2026”)                    memprioritaskan investasi secara
                                       hati-hati dalam fundamental bisnis,
                                       dengan terus mempertahankan
                                       disiplin biaya karena Perseroan
                                       bertujuan untuk memastikan bahwa
                                       pertumbuhan Perseroan dapat
                                       dipertahankan        dalam    jangka
                                       panjang.      Pembelian     Kembali
                                       Saham 2025 - 2026 dilakukan untuk
                                       memastikan bahwa Perseroan
                                       memiliki fleksibilitas dan opsi yang
                                       lebih baik dalam mengelola modal
                                       dan meningkatkan nilai pemegang
                                       saham.

                                       Pembelian Kembali Saham 2025 -
                                       2026 dapat dilakukan secara
                                       bertahap dalam jangka waktu 12
                                       (dua belas) bulan terhitung setelah
                                       tanggal      RUPSLB       Perseroan.
                                       Besarnya dana yang dialokasikan
                                       oleh Perseroan dalam rangka
                                       Pembelian Kembali Saham 2025 -
                                       2026 adalah sebanyak-banyaknya
                                       sebesar USD200.000.000 (dua
                                       ratus juta Dolar Amerika Serikat)
                                       atau          setara          dengan
                                       Rp3.330.000.000.000 (tiga triliun
                                       tiga ratus tiga puluh miliar Rupiah),
                                       dengan asumsi bahwa USD1 (satu
                                       Dolar Amerika Serikat) adalah
                                       setara dengan Rp16.500 (enam
                                       belas ribu lima ratus Rupiah).

                                       Informasi    lengkap     mengenai
                                       Pembelian Kembali Saham 2025 -
                                       2026 telah diungkapkan dalam
                                       keterbukaan informasi sehubungan
                                       dengan      Rencana      Pembelian
                                       Kembali Saham Perseroan yang
                                       telah diumumkan oleh Perseroan
                                       dalam situs web BEI dan situs web
                                       Perseroan melalui surat Perseroan
                                       No.      038/GOTO/CS/JKT/V/2025
                                       tanggal 9 Mei 2025 sebagaimana
                                       dapat diakses melalui link sebagai
                                       berikut:

                                       1. Situs web BEI
                                       https://www.idx.co.id/StaticData/Ne
                                       wsAndAnnouncement/ANNOUNCE
                                       MENTSTOCK/From_EREP/202505
                                       /af5cdcbd5a_917e1ffe29.pdf




                                                13
Page 14
No.               Mata Acara                               Penjelasan                  Rasio Hak Suara Saham
                                                                                               Seri B
                                             2. Situs web Perseroan
                                             https://content.goinfra.co.id/asts/Inv
                                             estorRelation/Disclosure/Keterbuka
                                             an%20Informasi_Rencana%20Pe
                                             mbelian%20Kembali%20Saham%2
                                             0GoTo.pdf

                                             Setiap pengalihan kembali saham
                                             yang berasal dari Pembelian
                                             Kembali Saham 2025 - 2026 dapat
                                             bergantung kepada persetujuan
                                             pemegang saham di kemudian hari
                                             sesuai     dengan     peraturan
                                             perundang-undangan yang berlaku.

15.   Persetujuan      pembatalan     atas   Sebagai informasi, Perseroan telah       Untuk    menyetujui   Mata
      peningkatan        modal      tanpa    memperoleh              persetujuan      Acara ini, rasio hak suara
      memberikan hak memesan efek            pemegang saham dalam RUPSLB              untuk saham Seri B adalah
      terlebih dahulu sebanyak-banyaknya     tanggal 30 Agustus 2024 untuk            sebesar 30 hak suara untuk
      10% (sepuluh persen) dari modal        melakukan penambahan modal               setiap saham Seri B.
      ditempatkan dan disetor Perseroan.     tanpa hak memesan efek terlebih
                                             dahulu sebanyak-banyaknya 10%
                                             (sepuluh persen) dari modal
                                             ditempatkan        dan       disetor
                                             (“PMTHMETD”)       dalam     jangka
                                             waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
                                             tanggal persetujuan pemegang
                                             saham (dalam hal ini sampai
                                             dengan tanggal 30 Agustus 2025).

                                             Sehubungan dengan pertimbangan
                                             manajemen Perseroan serta kondisi
                                             pasar     saat     ini,   Perseroan
                                             memutuskan          untuk       tidak
                                             melaksanakan PMTHMETD dan
                                             bermaksud meminta persetujuan
                                             pemegang         saham         untuk
                                             membatalkan             persetujuan
                                             PMTHMETD yang telah diperoleh
                                             dan masih berlaku sampai dengan
                                             saat     ini.   Adapun       setelah
                                             disetujuinya pembatalan tersebut,
                                             Perseroan      memahami       bahwa
                                             dalam hal Perseroan bermaksud
                                             melakukan PMTHMETD, maka
                                             Perseroan      wajib    memperoleh
                                             persetujuan pemegang saham
                                             kembali dengan memperhatikan
                                             ketentuan peraturan OJK termasuk
                                             POJK 22/2021.




                                                      14
Page 15
Catatan:

1. Pengumuman RUPS telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025 melalui situs web
   BEI, situs web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).

2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham
   Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham
   Perseroan, tunduk pada mekanisme sebagaimana dijelaskan pada poin 7.

3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS, adalah pemegang saham Perseroan yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
   pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 26 Mei 2025
   pada penutupan perdagangan saham di BEI (“Pemegang Saham yang Berhak”).

4. Bahan terkait RUPS telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
   https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms       dan    eASY.KSEI     pada     tautan
   http://easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPS. Perseroan tidak
   akan menyediakan salinan dokumen fisik kepada para pemegang saham.

5. RUPS Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara
   elektronik dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
   16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
   Secara Elektronik. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, kehadiran secara fisik terbatas
   sampai dengan 100 orang, dengan basis first come first serve.

6. Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPS dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

    (a) hadir dalam RUPS secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau

    (b) hadir dalam RUPS secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik sampai
        dengan 100 pemegang saham atau kuasa pemegang saham (first come first serve basis).

7. Prosedur kehadiran RUPS secara elektronik:

    (a) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
        Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
        mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web http://easy.ksei.co.id.

    (b) Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
        selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat ("Batas Waktu
        Deklarasi Kehadiran").

    (c) Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 Waktu
        Indonesia Barat, yaitu:

           (i)    Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                  elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

           (ii)   Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                  elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
                  Kehadiran;

                                                    15
Page 16
        (iii) perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
              Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima kuasa
              dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun pemegang saham yang bersangkutan belum
              menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan

        (iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah
             menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
             suara dalam aplikasi eASY.KSEI.

   (d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
       kepada pihak perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara
       untuk Mata Acara RUPS dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka
       yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
       eASY.KSEI.

   (e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
       akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri RUPS secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
       kuorum kehadiran.

8. Prosedur untuk memberikan surat kuasa:

   (a) Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat

       Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang
       dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id; dan (ii)
       Surat Kuasa Konvensional.

        (i)    e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
               untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat
               yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
               Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
               Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh
               bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPS. Informasi lebih lanjut mengenai
               penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform
               eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
               ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, pemberian
               kuasa tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
               RUPS.

        (ii)   Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara. Surat
               Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan
               dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
               Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210,
               Indonesia paling lambat pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat
               atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.




                                                   16
Page 17
   (b) Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat

        Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup
        pemilihan suara. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham
        berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
        Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia
        paling lambat pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui surat
        elektronik (email) ke dm@datindo.com.

        Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang
        ditunjuk    Perseroan     dapat      diperoleh    melalui    situs    web     Perseroan
        https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms atau dapat menghubungi Sekretaris
        Perusahaan Perseroan melalui email corpsecretary@gotocompany.com atau kepada PT
        Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
        Jakarta 10210, Indonesia.

  (c)   Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
        dalam RUPS dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.

        Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek
        Perseroan, dan (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan demikian,
        kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang saham individual
        ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa asli dokumen-
        dokumen pendukungnya ke RUPS.

9. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS yang
   sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
   Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan
   ketentuan sebagai berikut:

   (a) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI paling
       lambat tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;

   (b) tayangan video RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
       akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
       atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPS
       melalui tayangan video RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
       saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPS, sepanjang telah teregistrasi dalam
       platform eASY.KSEI;

   (c) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui
       tayangan video RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada platform
       eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
       serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS; dan

   (d) untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI dan/atau
       tayangan video RUPS, pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
       (browser) Mozilla Firefox.

   Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan pemegang saham
   yang memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat tayangan video RUPS yang
   sedang berlangsung melalui Zoom.



                                                 17
Page 18
   Untuk RUPST: bit.ly/RUPSTGoTo2025
   Untuk RUPSLB: bit.ly/RUPSLBGoToJuni2025

10. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPS secara fisik, dimohon
    untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya,
    baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran RUPS
    Perseroan sebelum memasuki ruang RUPS. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum
    dimohon untuk memberikan salinan (photocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya,
    termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam
    penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat
    diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka masing-masing, dimana pemegang
    saham Perseroan membuka rekening efeknya.

11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPS:

    a. pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan meregistrasikan kehadirannya paling lambat
       pukul 07.30 Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit sebelum RUPS
       dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang tiba setelah meja registrasi ditutup atau
       terlambat/tidak meregistrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau
       tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

    b. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPS, namun tidak dapat memasuki
       tempat RUPS karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat menggunakan haknya
       dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
       Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan mengisi dan
       menandatangani surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan, sehingga mereka tetap dapat
       menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS dengan diwakili oleh
       pihak independen.

12. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan 2024 dalam bentuk cetak, makanan, minuman, dan
    souvenir. Pemegang Saham dapat mengakses Laporan Tahunan 2024 melalui situs web Perseroan.


                                       Jakarta, 11 Juni 2025

                                  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
                                            Direksi




                                                 18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published11 Jun 2025
Pages18
Characters72,238
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk p.1 ×5
linked person Garibaldi Thohir p.8 ×5
linked person Nila Marita Indreswari p.9 ×5
linked person Pablo Malay · Direktur p.9 ×13
linked person Sudhanshu Raheja p.10 ×7
linked person R.A. Koesoemohadiani p.10 ×2
linked person Monica Lynn Mulyanto · Direktur p.10 ×7
linked person Catherine Hindra Sutjahyo p.11 ×5
linked person Winato Kartono p.11
linked person Wishnutama Kusubandio p.11
linked person John A. Prasetio p.11
linked person Dirk Van den Berghe p.11 ×2
linked person Marjorie Tiu Lao p.11
linked person Sugito Walujo p.11
linked person Simon Tak Leung Ho · Direktur p.11 ×2
linked person Hans Patuwo · Direktur p.11
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org PT Tokopedia p.6
unresolved person Thomas Kristian Husted. Ralat Panggilan RUPS p.1 ×6
unresolved org Young Global Limited p.2
unresolved org PT Dompet Anak Bangsa p.6
unresolved org PT DAB p.7 ×5
unresolved person Wuzhen p.10 ×2
unresolved person Catherine p.10
unresolved person Bapak Agus · Komisaris Utama p.11
unresolved person Agus D.W. Martowardojo p.11
unresolved person Bapak Wishnutama · Komisaris p.11
unresolved person Bapak Sugito · Direktur Utama p.11
unresolved person Bapak Sudhanshu · Direktur p.11
unresolved person Ade Mulyana Riwayat · Direktur p.11 ×7
unresolved person Ade p.11
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.15
unresolved org PT Datindo Entrycom p.16 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result