Back to announcement
20250611_GOTO_Pemanggilan RUPS_31894026_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted GOTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
RALAT PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”, selanjutnya bersama-sama dengan RUPST akan disebut sebagai “RUPS”) Perseroan yang
akan diselenggarakan pada rincian informasi di bawah ini dan pemanggilan sebelumnya telah diumumkan
di situs web Perseroan, eASY.KSEI dan situs web Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa tanggal 27 Mei
2025 (“Panggilan RUPS”) dan ralat Panggilan RUPS ini dibuat untuk menyesuaikan versi Bahasa
Indonesia dari mata acara 4 RUPSLB terkait dengan jabatan Bapak Thomas Kristian Husted. Ralat
Panggilan RUPS ini tidak menyebabkan adanya perubahan mata acara RUPSLB maupun tanggal RUPS.
Hari/Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu : 09.00 - 13.00 Waktu Indonesia Barat
Tempat : Ballroom 3, Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan
Mekanisme : Rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik dengan
kehadiran terbatas, hingga 100 orang, berdasarkan first come first serve,
karena keterbatasan kapasitas ruangan.
Mata Acara RUPS adalah sebagai berikut:
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
RUPST (TIDAK ADA PERUBAHAN)
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan akan memberikan Untuk menyetujui Mata
Perseroan tahun buku 2024 yang penjelasan kepada para pemegang Acara ini, rasio hak suara
telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, saham atau kuasanya mengenai untuk saham Seri B adalah
termasuk pengesahan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebesar 30 hak suara untuk
keuangan konsolidasian Perseroan Perseroan untuk tahun buku yang setiap saham Seri B.
dan entitas anak pada tanggal dan berakhir pada tanggal 31 Desember
untuk tahun buku yang berakhir pada 2024 dan keadaan keuangan
tanggal 31 Desember 2024 yang telah Perseroan sebagaimana tercantum
diaudit oleh kantor akuntan publik dalam Laporan Keuangan
Purwantono, Sungkoro & Surja Perseroan untuk tahun buku yang
(anggota firma dari Ernst & Young berakhir pada tanggal 31 Desember
Global Limited) serta pemberian 2024 sesuai dengan ketentuan
pelunasan dan pembebasan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar
tanggung jawab sepenuhnya (acquit Perseroan dan Pasal 69 Undang-
et de charge) kepada seluruh anggota Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas sebagaimana
Perseroan atas tindakan pengurusan diubah dari waktu ke waktu
dan pengawasan yang dilakukan (“UUPT”).
dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, sejauh
tercermin jelas dalam laporan
tahunan Perseroan tahun buku 2024
dan laporan keuangan konsolidasian
1
Page 2
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
Perseroan dan entitas anak pada Sesuai dengan ketentuan Pasal 11
tanggal dan untuk tahun buku yang ayat (5) Anggaran Dasar
berakhir pada tanggal 31 Desember Perseroan, pengesahan laporan
2024 yang telah diaudit. keuangan konsolidasian Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 oleh RUPST
sebagaimana dimaksud di atas
berarti memberikan pembebasan
dan pelunasan sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku
tersebut, sejauh tindakan tersebut
tercermin jelas dalam laporan
keuangan, kecuali perbuatan
penggelapan, penipuan dan tindak
pidana lainnya.
2. Persetujuan atas penentuan gaji dan Mata Acara ini dilakukan dalam Untuk menyetujui Mata
tunjangan bagi Direksi dan penentuan rangka memenuhi ketentuan Pasal Acara ini, rasio hak suara
honorarium dan/atau tunjangan untuk 96 dan 113 UUPT terkait penentuan untuk saham Seri B adalah
Dewan Komisaris Perseroan untuk remunerasi untuk Direksi dan sebesar 30 hak suara untuk
tahun buku 2025. Dewan Komisaris Perseroan tahun setiap saham Seri B.
buku 2025.
3. Persetujuan untuk menunjuk Akuntan Mata Acara ini dilakukan dalam Untuk menyetujui Mata
Publik Independen yang akan rangka memenuhi ketentuan Pasal Acara ini, pemegang Saham
mengaudit laporan keuangan 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Seri B memiliki hak suara
konsolidasian Perseroan untuk tahun Keuangan (“OJK”) No. yang sama dengan
buku 2025. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana pemegang Saham Seri A,
dan Penyelenggaraan Rapat Umum yaitu 1 saham mewakili 1
Pemegang Saham Perusahaan suara.
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Pasal 11 ayat (4) huruf d Anggaran
Dasar Perseroan, dimana
Perseroan mengusulkan untuk
menunjuk kembali Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (anggota firma dari Ernst &
Young Global Limited).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3
Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2023 tentang
Pengaturan Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan, penunjukan akuntan
publik wajib didasarkan pada
penilaian Komite Audit sebelum
direkomendasikan kepada dan
mendapat persetujuan Dewan
Komisaris untuk disampaikan
kepada pemegang saham dalam
2
Page 3
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
RUPS. Penilaian yang dilakukan
oleh Komite Audit termasuk namun
tidak terbatas pada penilaian
independensi akuntan publik
dan/atau kantor akuntan publik
yang juga memperhatikan
penelaahan atas biaya jasa non-
audit (yang pada tahun buku 2024
di bawah 10% (sepuluh persen) dari
biaya audit tahunan laporan
keuangan Perseroan dan entitas
anaknya yang diungkapkan dalam
Laporan Tahunan 2024).
4. Penyampaian laporan atas realisasi Mata Acara ini dilakukan dalam Mata Acara ini tidak
penggunaan dana hasil Penawaran rangka memenuhi ketentuan Pasal memerlukan pengambilan
Umum Perdana. 6 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK keputusan dan hanya berupa
No. 30/POJK.04/2015 tentang laporan kepada pemegang
Laporan Realisasi Penggunaan saham.
Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK 30/2015”). Berdasarkan
POJK 30/2015, Perseroan wajib
menyampaikan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana (Initial Public
Offering atau “IPO”) di RUPST
sampai dengan dana tersebut telah
digunakan seluruhnya.
Mata Acara ini hanya merupakan
laporan, sehingga tidak
memerlukan persetujuan
pemegang saham.
5. Penyampaian laporan atas Sebagai informasi, Perseroan telah Mata Acara ini tidak
selesainya pelaksanaan pembelian memperoleh persetujuan memerlukan pengambilan
kembali saham Perseroan untuk pemegang saham dalam RUPSLB keputusan dan hanya berupa
periode 12 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juni 2024 untuk laporan kepada pemegang
11 Juni 2025 (“Pembelian Kembali melakukan Pembelian Kembali saham.
Saham 2024-2025”). Saham 2024-2025 untuk jangka
waktu 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak 12 Juni 2024 - 11
Juni 2025.
Mata Acara ini dilakukan
sehubungan dengan Peraturan OJK
No. 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka (“POJK 29/2023”).
Berdasarkan POJK 29/2023,
Perseroan wajib melaporkan hasil
pembelian kembali saham dalam
hal pembelian kembali saham telah
diselesaikan. Perseroan bermaksud
untuk menyampaikan laporan hasil
Pembelian Kembali Saham 2024-
3
Page 4
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
2025 pada saat RUPS selain dari
keterbukaan informasi sehubungan
dengan selesainya Pembelian
Kembali Saham 2024-2025 yang
akan dilakukan oleh Perseroan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Mata Acara ini hanya merupakan
laporan, sehingga tidak
memerlukan persetujuan
pemegang saham.
6. Persetujuan atas pembaruan Mata Acara ini dilakukan dalam Untuk menyetujui Mata
penyerahan kewenangan kepada rangka memenuhi ketentuan Pasal Acara ini, rasio hak suara
Dewan Komisaris atas penerbitan 41 ayat (2) UUPT. untuk saham Seri B adalah
saham baru yang akan diberikan sebesar 30 hak suara untuk
kepada anggota Direksi, anggota Sebagai informasi dan untuk setiap saham Seri B.
Dewan Komisaris, dan/atau karyawan menghindari keraguan,
Perseroan dan anak perusahaan sebagaimana telah diungkapkan
Perseroan berdasarkan Program dalam prospektus IPO Perseroan,
Kepemilikan Saham (“Program Perseroan telah menetapkan
Kepemilikan Saham”). Program Kepemilikan Saham
berdasarkan persetujuan
pemegang saham pada bulan
Desember 2021. Persetujuan
pemegang saham tersebut
diperoleh Perseroan sesuai dengan
Pasal 28 Peraturan OJK No.
22/POJK.04/2021 tentang
Penerapan Klasifikasi Saham
dengan Hak Suara Multipel oleh
Emiten dengan Inovasi dan Tingkat
Pertumbuhan Tinggi yang
Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas Berupa Saham
(“POJK 22/2021”). Sehubungan
dengan Program Kepemilikan
Saham dan mengacu pada
ketentuan POJK 22/2021,
Perseroan dapat menerbitkan hak
kepada partisipan Program
Kepemilikan Saham untuk
mengambil bagian atas Saham Seri
A baru sebanyak-banyaknya
sebesar 16.870.601.100 (enam
belas miliar delapan ratus tujuh
puluh juta enam ratus satu ribu
seratus) Saham Seri A atau
sebesar-besarnya 1,5% (satu koma
lima persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan,
setiap tahunnya, untuk periode 10
(sepuluh) tahun setelah tanggal
efektif IPO Perseroan yaitu 30
Maret 2022. Selanjutnya para
pemegang saham juga telah
4
Page 5
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
menyetujui pemberian pelimpahan
wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menyetujui
pengeluaran saham untuk
keperluan Program Kepemilikan
Saham. Selanjutnya, dalam RUPST
yang diselenggarakan pada tanggal
11 Juni 2024, Perseroan telah
memperoleh persetujuan untuk
memperbaharui pelimpahan
wewenang kepada Dewan
Komisaris, yang berlaku sampai
dengan tanggal 11 Juni 2025. Guna
memenuhi Pasal 41 ayat (2) UUPT,
dalam rangka melaksanakan
Program Kepemilikan Saham,
Perseroan kembali meminta
persetujuan dari pemegang saham
untuk memperbaharui
pendelegasian wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk satu tahun
sampai dengan 18 Juni 2026.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21
ayat (2) huruf b Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten dan
Perusahaan Publik (“POJK
33/2014”), Komisaris Independen
tidak dapat memiliki saham
Perseroan, oleh karenanya
Komisaris Independen tidak dapat
menjadi partisipan dari Program
Kepemilikan Saham.
7. Persetujuan atas perubahan Mata Acara ini diajukan dalam Untuk menyetujui Mata
Anggaran Dasar Perseroan rangka mengubah Anggaran Dasar Acara ini, rasio hak suara
sehubungan dengan peningkatan Perseroan sehubungan dengan untuk saham Seri B adalah
modal ditempatkan dan disetor Mata Acara RUPST nomor 6. sebesar 30 hak suara untuk
sebagai pelaksanaan dari Program Perubahan Anggaran Dasar setiap saham Seri B.
Kepemilikan Saham. Perseroan terkait dengan
peningkatan modal ditempatkan
dan disetor sehubungan dengan
Program Kepemilikan Saham
sebagaimana tercantum dalam
Mata Acara RUPST nomor 6 hanya
akan dilakukan apabila peningkatan
modal ditempatkan dan disetor
tersebut diimplementasikan oleh
Perseroan.
5
Page 6
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
RUPSLB (MATA ACARA YANG DISESUAIKAN)
1. Persetujuan atas perubahan Mata Acara ini dilaksanakan dalam Untuk menyetujui Mata
penggunaan dana hasil IPO. rangka memenuhi ketentuan Pasal Acara ini, rasio hak suara
9 ayat (1) POJK 30/2015, dimana untuk saham Seri B adalah
Perseroan berencana untuk sebesar 30 hak suara untuk
memperoleh persetujuan dari setiap saham Seri B.
pemegang saham Perseroan atas
perubahan penggunaan dana hasil
IPO Perseroan. Adapun
perbandingan rencana perubahan
penggunaan dana hasil IPO
Perseroan adalah sebagai berikut:
Perbandingan rencana perubahan penggunaan dana hasil IPO Perseroan
No. Saat ini Setelah Rencana Latar Belakang Perubahan
Perubahan
1. Modal kerja Perseroan: sekitar 30% (tiga Tidak ada perubahan -
puluh persen) dari dana hasil IPO
Perseroan atau sebesar
Rp4.072.335.164.575 (empat triliun tujuh
puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh lima
juta seratus enam puluh empat ribu lima
ratus tujuh puluh lima Rupiah).
2. Modal
2 kerja PT Tokopedia: sekitar 30% Tidak ada perubahan -
(tiga
. puluh persen) dari dana hasil IPO
Perseroan atau sebesar
Rp4.072.335.164.575 (Empat triliun tujuh
puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh lima
juta seratus enam puluh empat ribu lima
ratus tujuh puluh lima Rupiah).
3. Modal
3 kerja PT Dompet Anak Bangsa (“PT Tidak ada perubahan -
DAB”):
. sekitar 25% (dua puluh lima
persen) dari dana hasil IPO Perseroan
atau sebesar Rp3.393.612.637.146 (tiga
triliun tiga ratus sembilan puluh tiga milyar
enam ratus dua belas juta enam ratus tiga
puluh tujuh ribu seratus empat puluh enam
Rupiah).
4. Modal
4 kerja PT Multifinance Anak Bangsa: Tidak ada perubahan -
sekitar
. 5% (lima persen) dari dana hasil
IPO Perseroan atau sebesar
Rp678.722.527.429 (enam ratus tujuh
puluh delapan tujuh ratus dua puluh dua
juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dan
empat ratus dua puluh sembilan Rupiah).
5. Modal
5 kerja Velox Digital Singapore Pte. Sebagaimana telah Berdasarkan perhitungan
Ltd.
. (“VDS”): sekitar 5% (lima persen) dari diungkapkan dalam internal yang dilakukan oleh
dana hasil IPO Perseroan atau sebesar Laporan Penggunaan Dana Perseroan, VDS tidak
6
Page 7
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
Rp678.722.527.429 (enam ratus tujuh Hasil Penawaran Umum memerlukan tambahan
puluh delapan tujuh ratus dua puluh dua melalui surat Perseroan No. permodalan dikarenakan
juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dan 005/GOTO/CS/JKT/I/2025 telah memiliki kemampuan
empat ratus dua puluh sembilan Rupiah). tanggal 13 Januari 2025 finansial secara mandiri.
(“Laporan Penggunaan
Dana IPO”) pada situs web Perseroan di satu sisi
Bursa Efek Indonesia memerlukan tambahan
(“BEI”), dari dana hasil IPO pendanaan yang akan
Perseroan yang digunakan sebagai modal
dialokasikan untuk VDS, kerja Perseroan dalam
telah direalisasikan sebesar rangka mendukung
Rp274.866.400.000 (dua pertumbuhan Perseroan
ratus tujuh puluh empat dalam berbagai inisiatif
miliar delapan ratus enam seperti pengembangan dan
puluh enam juta empat inovasi produk, program
ratus ribu Rupiah) untuk pemasaran untuk akuisisi
penyertaan dalam VDS pelanggan, peningkatan
sebagai modal kerja. teknologi pendukung dan
biaya operasional.
Dana hasil IPO yang
dialokasikan untuk VDS Selain itu, PT DAB saat ini
dan belum direalisasikan, sedang terus
akan direalokasikan mengembangkan dan
penggunaannya untuk memperkuat bisnis
tujuan di bawah ini usahanya, dimana hal ini
1. Modal kerja sejalan dengan strategi bisnis
Perseroan: sebesar Perseroan. Oleh karena itu
Rp300.000.000.000 berdasarkan perhitungan
(tiga ratus miliar internal Perseroan diperlukan
Rupiah); dan tambahan pendanaan untuk
2. Modal kerja PT DAB: PT DAB yang akan
sebesar digunakan untuk
Rp103.856.127.429 pengembangan dan inovasi
(seratus tiga miliar produk, program pemasaran
delapan ratus lima untuk akuisisi pelanggan,
puluh enam juta peningkatan teknologi
seratus dua puluh pendukung dan biaya
tujuh ribu empat ratus operasional. Selain dari
dua puluh sembilan alokasi dana yang berasal
Rupiah). dari dana hasil IPO yang
sebelumnya dialokasikan
untuk VDS, PT DAB juga
direncanakan akan
mendapatkan re-alokasi dana
hasil IPO yang sebelumnya
dialokasikan untuk GVT
(sebagaimana didefinisikan di
bawah) sebagaimana
dijelaskan di bawah ini.
6. Modal
6 kerja Go Viet Technology Trading Sebagaimana telah Berdasarkan perhitungan dan
Joint
. Stock Company (“GVT”): sekitar 5% diungkapkan dalam kajian internal yang dilakukan
(lima persen) dari dana hasil IPO Laporan Penggunaan Dana Perseroan dengan
Perseroan atau sebesar IPO pada situs web BEI, mempertimbangkan kondisi
Rp678.722.527.429 (enam ratus tujuh dari dana hasil IPO terkini dari GVT, GVT tidak
7
Page 8
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
puluh delapan tujuh ratus dua puluh dua Perseroan yang lagi memerlukan alokasi dana
juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dan dialokasikan untuk GVT, tersebut karena GVT sudah
empat ratus dua puluh sembilan Rupiah). telah direalisasikan sebesar tidak lagi beroperasi secara
Rp273.968.050.000 (dua komersial. Hal ini sejalan
ratus tujuh puluh tiga miliar dengan telah ditutupnya
sembilan ratus enam puluh wilayah operasional di
delapan juta lima puluh ribu Vietnam sebagaimana telah
Rupiah) untuk penyertaan disampaikan oleh Perseroan
dalam GVT sebagai modal dalam Laporan Informasi
kerja. Material berdasarkan Surat
No.
Dana hasil IPO yang belum 122/GOTO/CS/JKT/IX/2024,
direalisasikan untuk GVT, tanggal 4 September 2024.
akan direalokasikan
penggunaannya untuk Selanjutnya, sebagaimana
modal Kerja PT DAB telah disampaikan di atas, PT
sebesar DAB saat ini sedang terus
Rp404.754.477.429 (empat mengembangkan dan
ratus empat miliar tujuh memperkuat bisnis usahanya
ratus lima puluh empat juta sehingga memerlukan dana
empat ratus tujuh puluh yang cukup besar. Oleh
tujuh ribu empat ratus dua karenanya direncanakan
puluh sembilan Rupiah). agar PT DAB untuk menerima
re-alokasi sisa dana hasil IPO
dengan jumlah total sebesar
Rp508.610.604.858 (lima
ratus delapan miliar enam
ratus sepuluh juta enam ratus
empat ribu delapan ratus lima
puluh delapan Rupiah).
2. Persetujuan atas pengunduran diri Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Untuk menyetujui Mata
Bapak Garibaldi Thohir sebagai Anggaran Dasar Perseroan juncto Acara ini, rasio hak suara
Komisaris Perseroan. Pasal 3 dan Pasal 23 POJK untuk saham Seri B adalah
33/2014, anggota Dewan Komisaris sebesar 30 hak suara untuk
diangkat dan diberhentikan oleh setiap saham Seri B.
rapat umum pemegang saham.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20
ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 27
POJK 33/2014, pengunduran diri
Dewan Komisaris wajib
memperoleh persetujuan
pemegang saham serta diumumkan
dalam keterbukaan informasi
kepada masyarakat paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah diterimanya
pengunduran diri tersebut.
Sebagaimana telah diungkapkan
oleh Perseroan pada tanggal 2 Mei
2025 melalui keterbukaan informasi
yang diumumkan pada situs web
Perseroan dan situs web BEI,
8
Page 9
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
Perseroan telah menerima surat
pengunduran diri dari Bapak
Garibaldi Thohir dari jabatannya
selaku Komisaris Perseroan
tertanggal 2 Mei 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, Perseroan meminta
persetujuan pemegang saham atas
pengunduran diri Bapak Garibaldi
Thohir dari jabatannya sebagai
Komisaris Perseroan.
3. Persetujuan atas pengunduran diri Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Untuk menyetujui Mata
Ibu Nila Marita Indreswari sebagai Anggaran Dasar Perseroan juncto Acara ini, rasio hak suara
Direktur Perseroan. Pasal 3 ayat (1) POJK 33/2014, untuk saham Seri B adalah
anggota Direksi diangkat dan sebesar 30 hak suara untuk
4. Persetujuan atas pengunduran diri diberhentikan oleh rapat umum setiap saham Seri B.
Bapak Thomas Kristian Husted pemegang saham.
sebagai Wakil Direktur Utama
Perseroan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17
ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan
5. Persetujuan atas pengunduran diri juncto Pasal 8 dan Pasal 9 POJK
Bapak Pablo Malay sebagai Direktur 33/2014, pengunduran diri Direksi
Perseroan. wajib memperoleh persetujuan
pemegang saham serta diumumkan
dalam keterbukaan informasi
kepada masyarakat paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah diterimanya
pengunduran diri tersebut.
Sebagaimana telah diungkapkan
oleh Perseroan pada tanggal 2 Mei
2025 melalui keterbukaan informasi
yang diumumkan pada situs web
Perseroan dan situs web BEI,
Perseroan telah menerima surat
pengunduran diri dari anggota
Direksi sebagai berikut:
1. Ibu Nila Marita Indreswari dari
jabatannya selaku Direktur
Perseroan tertanggal 30 April
2025;
2. Bapak Thomas Kristian Husted
dari jabatannya selaku Wakil
Direktur Utama Perseroan
tertanggal 30 April 2025; dan
3. Bapak Pablo Malay dari
jabatannya selaku Direktur
Perseroan tertanggal 2 Mei
2025.
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, Perseroan meminta
persetujuan pemegang saham atas
pengunduran diri Ibu Nila Marita
Indreswari, Bapak Thomas Kristian
9
Page 10
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
Husted dan Bapak Pablo Malay dari
jabatannya sebagai Direktur
Perseroan.
6. Persetujuan atas pengangkatan Mengacu pada ketentuan yang Untuk menyetujui Mata
Bapak Pablo Malay sebagai sama dengan yang dinyatakan Acara ini, rasio hak suara
Komisaris Perseroan. dalam penjelasan Mata Acara untuk saham Seri B adalah
RUPSLB nomor 2, Perseroan sebesar 30 hak suara untuk
mengusulkan untuk memperoleh setiap saham Seri B.
persetujuan atas pengangkatan
Komisaris baru Perseroan, Bapak
Pablo Malay, dengan masa jabatan
efektif pada tanggal 18 Agustus
2025 sampai dengan RUPST yang
ke-3 setelah RUPSLB ini (dalam hal
ini, tahun 2028), dengan tidak
mengurangi hak-hak RUPS untuk
memberhentikan individu tersebut
sewaktu-waktu sesuai dengan
Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan.
Riwayat hidup Bapak Pablo Malay
diumumkan bersamaan dengan
pemanggilan RUPSLB melalui situs
web Perseroan.
7. Persetujuan atas pengangkatan Mengacu pada ketentuan yang Untuk menyetujui Mata
Bapak Sudhanshu Raheja sebagai sama dengan yang dinyatakan Acara ini, rasio hak suara
Direktur Perseroan. dalam penjelasan Mata Acara untuk saham Seri B adalah
RUPSLB nomor 3 sampai dengan sebesar 30 hak suara untuk
8. Persetujuan atas pengangkatan Ibu 5, Perseroan mengusulkan untuk setiap saham Seri B.
R.A. Koesoemohadiani sebagai memperoleh persetujuan atas
Direktur Perseroan. pengangkatan Direktur baru
Perseroan, yaitu sebagai berikut:
1. Bapak Sudhanshu Raheja;
9. Persetujuan atas pengangkatan 2. Ibu R.A. Koesoemohadiani;
Bapak Wuzhen (William) Xiong 3. Bapak Wuzhen (William)
sebagai Direktur Perseroan. Xiong;
4. Ibu Monica Lynn Mulyanto; dan
5. Bapak Ade Mulyana,
10. Persetujuan atas pengangkatan Ibu masing-masing dengan masa
Monica Lynn Mulyanto sebagai jabatan efektif sejak ditutupnya
Direktur Perseroan. RUPSLB sampai dengan
penutupan RUPST yang ke-3
11. Persetujuan atas pengangkatan setelah RUPSLB ini (dalam hal ini,
Bapak Ade Mulyana sebagai Direktur tahun 2028) dengan tidak
Perseroan. mengurangi hak-hak RUPS untuk
memberhentikan masing-masing
12. Persetujuan atas pengalihan tugas
individu tersebut sewaktu-waktu
dan wewenang dari Ibu Catherine sesuai dengan Pasal 17 ayat (3)
Hindra Sutjahyo yang semula sebagai Anggaran Dasar Perseroan.
Direktur Perseroan menjadi Wakil
Direktur Utama Perseroan.
10
Page 11
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
Selanjutnya dengan
memperhatikan tugas dan
wewenang anggota Direksi
Perseroan, Perseroan
mengusulkan pengalihan tugas dan
wewenang dari Ibu Catherine
Hindra Sutjahyo yang semula
sebagai Direktur Perseroan menjadi
Wakil Direktur Utama Perseroan.
Dengan demikian, berdasarkan
Mata Acara RUPSLB No. 2 sampai
dengan 12, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan
selanjutnya akan menjadi sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Bapak Agus
D.W. Martowardojo
- Komisaris: Bapak Winato
Kartono
- Komisaris: Bapak Wishnutama
Kusubandio
- Komisaris: Bapak Pablo Malay
- Komisaris Independen: Bapak
John A. Prasetio
- Komisaris Independen: Bapak
Dirk Van den Berghe
- Komisaris Independen: Ibu
Marjorie Tiu Lao
Direksi
- Direktur Utama: Bapak Sugito
Walujo
- Wakil Direktur Utama: Ibu
Catherine Hindra Sutjahyo
- Direktur: Bapak Simon Tak
Leung Ho
- Direktur: Bapak Hans Patuwo
- Direktur: Bapak Sudhanshu
Raheja
- Direktur: Ibu R.A.
Koesoemohadiani
- Direktur: Bapak Wuzhen
(William) Xiong
- Direktur: Ibu Monica Lynn
Mulyanto
- Direktur: Bapak Ade Mulyana
Riwayat hidup Bapak Sudhanshu
Raheja, Ibu R.A. Koesoemohadiani,
Bapak Wuzhen (William) Xiong, Ibu
Monica Lynn Mulyanto dan Bapak
Ade Mulyana diumumkan
bersamaan dengan pemanggilan
11
Page 12
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
RUPSLB melalui situs web
Perseroan.
Sehubungan dengan rencana
perubahan tugas dan wewenang
dari anggota Direksi Perseroan,
riwayat hidup Ibu Catherine Hindra
Sutjahyo diumumkan kembali
bersamaan dengan pemanggilan
RUPSLB melalui situs web
Perseroan meskipun beliau telah
sebelumnya menjabat sebagai
Direktur Perseroan.
13. Persetujuan pengalihan saham hasil Berdasarkan Pasal 21 butir c juncto Untuk menyetujui Mata
pembelian kembali melalui Pasal 22 ayat (1) POJK 29/2023, Acara ini, rasio hak suara
pelaksanaan program kepemilikan pengalihan saham yang dilakukan untuk saham Seri B adalah
saham oleh karyawan dan/atau melalui pelaksanaan Program sebesar 30 hak suara untuk
Direksi dan Dewan Komisaris Kepemilikan Saham oleh karyawan setiap saham Seri B.
(“ESOP/MSOP”) dan/atau direksi dan dewan
komisaris wajib memperoleh
persetujuan rapat umum pemegang
saham.
Informasi lengkap mengenai
pengalihan saham hasil pembelian
kembali melalui pelaksanaan
program ESOP/MSOP telah
diungkapkan dalam keterbukaan
informasi sehubungan dengan
Rencana Pengalihan Saham
Perseroan Hasil Pembelian Kembali
yang telah diumumkan oleh
Perseroan dalam situs web BEI dan
situs web Perseroan melalui surat
Perseroan No.
037/GOTO/CS/JKT/V/2025 tanggal
9 Mei 2025 sebagaimana dapat
diakses melalui link sebagai berikut:
1. Situs web BEI
https://www.idx.co.id/StaticData/Ne
wsAndAnnouncement/ANNOUNCE
MENTSTOCK/From_EREP/202505
/eeef8ade8e_ab34b95a33.pdf
2. Situs web Perseroan
https://content.goinfra.co.id/asts/Inv
estorRelation/Disclosure/Keterbuka
an%20Informasi_Pengalihan%20S
aham%20Hasil%20Buyback.pdf
14. Persetujuan atas rencana pembelian Mata Acara ini diajukan Untuk menyetujui Mata
kembali saham Perseroan (shares sehubungan dengan rencana Acara ini, rasio hak suara
buyback) sesuai dengan POJK Perseroan untuk melakukan untuk saham Seri B adalah
29/2023 untuk periode tahun 2025 - pembelian kembali atas saham sebesar 30 hak suara untuk
Perseroan sesuai dengan POJK setiap saham Seri B.
12
Page 13
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
2026 (“Pembelian Kembali Saham 29/2023. Perseroan akan terus
2025 - 2026”) memprioritaskan investasi secara
hati-hati dalam fundamental bisnis,
dengan terus mempertahankan
disiplin biaya karena Perseroan
bertujuan untuk memastikan bahwa
pertumbuhan Perseroan dapat
dipertahankan dalam jangka
panjang. Pembelian Kembali
Saham 2025 - 2026 dilakukan untuk
memastikan bahwa Perseroan
memiliki fleksibilitas dan opsi yang
lebih baik dalam mengelola modal
dan meningkatkan nilai pemegang
saham.
Pembelian Kembali Saham 2025 -
2026 dapat dilakukan secara
bertahap dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan terhitung setelah
tanggal RUPSLB Perseroan.
Besarnya dana yang dialokasikan
oleh Perseroan dalam rangka
Pembelian Kembali Saham 2025 -
2026 adalah sebanyak-banyaknya
sebesar USD200.000.000 (dua
ratus juta Dolar Amerika Serikat)
atau setara dengan
Rp3.330.000.000.000 (tiga triliun
tiga ratus tiga puluh miliar Rupiah),
dengan asumsi bahwa USD1 (satu
Dolar Amerika Serikat) adalah
setara dengan Rp16.500 (enam
belas ribu lima ratus Rupiah).
Informasi lengkap mengenai
Pembelian Kembali Saham 2025 -
2026 telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi sehubungan
dengan Rencana Pembelian
Kembali Saham Perseroan yang
telah diumumkan oleh Perseroan
dalam situs web BEI dan situs web
Perseroan melalui surat Perseroan
No. 038/GOTO/CS/JKT/V/2025
tanggal 9 Mei 2025 sebagaimana
dapat diakses melalui link sebagai
berikut:
1. Situs web BEI
https://www.idx.co.id/StaticData/Ne
wsAndAnnouncement/ANNOUNCE
MENTSTOCK/From_EREP/202505
/af5cdcbd5a_917e1ffe29.pdf
13
Page 14
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara Saham
Seri B
2. Situs web Perseroan
https://content.goinfra.co.id/asts/Inv
estorRelation/Disclosure/Keterbuka
an%20Informasi_Rencana%20Pe
mbelian%20Kembali%20Saham%2
0GoTo.pdf
Setiap pengalihan kembali saham
yang berasal dari Pembelian
Kembali Saham 2025 - 2026 dapat
bergantung kepada persetujuan
pemegang saham di kemudian hari
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
15. Persetujuan pembatalan atas Sebagai informasi, Perseroan telah Untuk menyetujui Mata
peningkatan modal tanpa memperoleh persetujuan Acara ini, rasio hak suara
memberikan hak memesan efek pemegang saham dalam RUPSLB untuk saham Seri B adalah
terlebih dahulu sebanyak-banyaknya tanggal 30 Agustus 2024 untuk sebesar 30 hak suara untuk
10% (sepuluh persen) dari modal melakukan penambahan modal setiap saham Seri B.
ditempatkan dan disetor Perseroan. tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu sebanyak-banyaknya 10%
(sepuluh persen) dari modal
ditempatkan dan disetor
(“PMTHMETD”) dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal persetujuan pemegang
saham (dalam hal ini sampai
dengan tanggal 30 Agustus 2025).
Sehubungan dengan pertimbangan
manajemen Perseroan serta kondisi
pasar saat ini, Perseroan
memutuskan untuk tidak
melaksanakan PMTHMETD dan
bermaksud meminta persetujuan
pemegang saham untuk
membatalkan persetujuan
PMTHMETD yang telah diperoleh
dan masih berlaku sampai dengan
saat ini. Adapun setelah
disetujuinya pembatalan tersebut,
Perseroan memahami bahwa
dalam hal Perseroan bermaksud
melakukan PMTHMETD, maka
Perseroan wajib memperoleh
persetujuan pemegang saham
kembali dengan memperhatikan
ketentuan peraturan OJK termasuk
POJK 22/2021.
14
Page 15
Catatan:
1. Pengumuman RUPS telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025 melalui situs web
BEI, situs web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham
Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham
Perseroan, tunduk pada mekanisme sebagaimana dijelaskan pada poin 7.
3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS, adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 26 Mei 2025
pada penutupan perdagangan saham di BEI (“Pemegang Saham yang Berhak”).
4. Bahan terkait RUPS telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms dan eASY.KSEI pada tautan
http://easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPS. Perseroan tidak
akan menyediakan salinan dokumen fisik kepada para pemegang saham.
5. RUPS Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara
elektronik dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, kehadiran secara fisik terbatas
sampai dengan 100 orang, dengan basis first come first serve.
6. Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPS dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
(a) hadir dalam RUPS secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau
(b) hadir dalam RUPS secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik sampai
dengan 100 pemegang saham atau kuasa pemegang saham (first come first serve basis).
7. Prosedur kehadiran RUPS secara elektronik:
(a) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web http://easy.ksei.co.id.
(b) Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat ("Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran").
(c) Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 Waktu
Indonesia Barat, yaitu:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
15
Page 16
(iii) perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima kuasa
dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun pemegang saham yang bersangkutan belum
menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan
(iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI.
(d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
kepada pihak perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara
untuk Mata Acara RUPS dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka
yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
eASY.KSEI.
(e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri RUPS secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran.
8. Prosedur untuk memberikan surat kuasa:
(a) Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat
Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang
dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id; dan (ii)
Surat Kuasa Konvensional.
(i) e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat
yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh
bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPS. Informasi lebih lanjut mengenai
penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform
eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, pemberian
kuasa tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
RUPS.
(ii) Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara. Surat
Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan
dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210,
Indonesia paling lambat pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat
atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.
16
Page 17
(b) Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat
Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup
pemilihan suara. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham
berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia
paling lambat pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui surat
elektronik (email) ke dm@datindo.com.
Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang
ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan
https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms atau dapat menghubungi Sekretaris
Perusahaan Perseroan melalui email corpsecretary@gotocompany.com atau kepada PT
Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
Jakarta 10210, Indonesia.
(c) Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
dalam RUPS dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek
Perseroan, dan (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan demikian,
kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang saham individual
ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa asli dokumen-
dokumen pendukungnya ke RUPS.
9. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI paling
lambat tanggal 17 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;
(b) tayangan video RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPS
melalui tayangan video RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPS, sepanjang telah teregistrasi dalam
platform eASY.KSEI;
(c) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui
tayangan video RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada platform
eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS; dan
(d) untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI dan/atau
tayangan video RUPS, pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan pemegang saham
yang memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat tayangan video RUPS yang
sedang berlangsung melalui Zoom.
17
Page 18
Untuk RUPST: bit.ly/RUPSTGoTo2025
Untuk RUPSLB: bit.ly/RUPSLBGoToJuni2025
10. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPS secara fisik, dimohon
untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya,
baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran RUPS
Perseroan sebelum memasuki ruang RUPS. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum
dimohon untuk memberikan salinan (photocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya,
termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat
diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka masing-masing, dimana pemegang
saham Perseroan membuka rekening efeknya.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPS:
a. pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan meregistrasikan kehadirannya paling lambat
pukul 07.30 Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit sebelum RUPS
dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang tiba setelah meja registrasi ditutup atau
terlambat/tidak meregistrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau
tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPS, namun tidak dapat memasuki
tempat RUPS karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat menggunakan haknya
dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan mengisi dan
menandatangani surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan, sehingga mereka tetap dapat
menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS dengan diwakili oleh
pihak independen.
12. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan 2024 dalam bentuk cetak, makanan, minuman, dan
souvenir. Pemegang Saham dapat mengakses Laporan Tahunan 2024 melalui situs web Perseroan.
Jakarta, 11 Juni 2025
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Direksi
18
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Thomas Kristian Husted. Ralat Panggilan RUPS
p.1 ×6
unresolved
org
Young Global Limited
p.2
unresolved
org
PT Dompet Anak Bangsa
p.6
unresolved
org
PT DAB
p.7 ×5
unresolved
person
Wuzhen
p.10 ×2
unresolved
person
Catherine
p.10
unresolved
person
Bapak Agus
· Komisaris Utama
p.11
unresolved
person
Agus D.W. Martowardojo
p.11
unresolved
person
Bapak Wishnutama
· Komisaris
p.11
unresolved
person
Bapak Sugito
· Direktur Utama
p.11
unresolved
person
Bapak Sudhanshu
· Direktur
p.11
unresolved
person
Ade Mulyana Riwayat
· Direktur
p.11 ×7
unresolved
person
Ade
p.11
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.15
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.16 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.