Back to announcement
20250611_TIFA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31894179_lamp3.pdf
Other Text extracted TIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT KDB TIFA FINANCE Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN
DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (RUPST) Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025, maka Perseroan akan melaksanakan
pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku 2024 sebesar Rp63.939.834.000 (enam puluh
tiga miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu
Rupiah) dimana masing-masing saham akan memperoleh Dividen Tunai sebesar Rp18
(delapan belas Rupiah). Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud
adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
No Keterangan Tanggal
1 Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
11 Juni 2025
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan
2 Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
• Perdagangan pada Pasar Reguler 17 Juni 2025
• Perdagangan pada Pasar Tunai 19 Juni 2025
3 Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Perdagangan pada Pasar Reguler 18 Juni 2025
• Perdagangan pada Pasar Tunai 20 Juni 2025
4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima
19 Juni 2025
Dividen Tunai (Recording Date)
5 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 11 Juli 2025
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Dividen Tunai tahun buku 2024 akan dibayarkan kepada Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada tanggal 19
Juni 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 19
Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Recording Date).
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
pada tanggal 11 Juli 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan langsung di transfer ke
rekening Pemegang Saham yang bersangkutan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen Tunai yang dibayarkan kepada WP
Badan DN tersebut. Dividen Tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak
Page 2
Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu
tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan
Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen
Tunai melalui perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen dimaksud pada tahun
pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, Dividen Tunai
tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai tahun
buku 2024 yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk
badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI dan/atau PT Ficomindo Buana Registrar
(BAE) yang beralamat di Jl. Kyai Caringin No.2-A, RT.11/RW.4, Kelurahan Cideng,
Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150, paling
lambat pada tanggal 19 Juni 2025 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa penyampaian dan
pencantuman NPWP, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam
Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-5/PJ/2024 dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) dan
Form DGT yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk
Bursa kepada KSEI dan/atau BAE, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
ditetapkan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan
akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
9. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
Jakarta, 11 Juni 2025
PT KDB TIFA FINANCE Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Negeri
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.