Skip to content
Back to announcement

20250611_TIFA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31894179_lamp3.pdf

Other Text extracted TIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                    PT KDB TIFA FINANCE Tbk
                          (“Perseroan”)
          PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN
                 DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024

Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (RUPST) Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025, maka Perseroan akan melaksanakan
pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku 2024 sebesar Rp63.939.834.000 (enam puluh
tiga miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu
Rupiah) dimana masing-masing saham akan memperoleh Dividen Tunai sebesar Rp18
(delapan belas Rupiah). Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud
adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
 No                             Keterangan                               Tanggal
 1     Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
                                                                       11 Juni 2025
       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan
  2    Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
       • Perdagangan pada Pasar Reguler                                17 Juni 2025
       • Perdagangan pada Pasar Tunai                                  19 Juni 2025
  3    Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
       • Perdagangan pada Pasar Reguler                                18 Juni 2025
       • Perdagangan pada Pasar Tunai                                  20 Juni 2025
  4    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima
                                                                       19 Juni 2025
       Dividen Tunai (Recording Date)
  5    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                 11 Juli 2025

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
   1. Dividen Tunai tahun buku 2024 akan dibayarkan kepada Pemegang Saham yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada tanggal 19
      Juni 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 19
      Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Recording Date).
   2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
      pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
      pada tanggal 11 Juli 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan
      Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
      Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan
      kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan langsung di transfer ke
      rekening Pemegang Saham yang bersangkutan.
   3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan perpajakan yang berlaku.
   4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Tunai
      tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham
      Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan
      pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen Tunai yang dibayarkan kepada WP
      Badan DN tersebut. Dividen Tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak
Page 2
     Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dari objek pajak
     sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
     Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu
     tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun
     1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
     dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan
     Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
     ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
     yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
     DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
     2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5.   Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen
     Tunai melalui perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
     Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib
     bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen dimaksud pada tahun
     pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
     berlaku.
6.   Bagi Pemegang Saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, Dividen Tunai
     tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
     pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai tahun
     buku 2024 yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
7.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk
     badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
     diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI dan/atau PT Ficomindo Buana Registrar
     (BAE) yang beralamat di Jl. Kyai Caringin No.2-A, RT.11/RW.4, Kelurahan Cideng,
     Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150, paling
     lambat pada tanggal 19 Juni 2025 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa penyampaian dan
     pencantuman NPWP, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam
     Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
8.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
     PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
     No. PER-5/PJ/2024 dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) dan
     Form DGT yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk
     Bursa kepada KSEI dan/atau BAE, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
     ditetapkan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan
     akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
9.   Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
     mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.


                               Jakarta, 11 Juni 2025
                           PT KDB TIFA FINANCE Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published11 Jun 2025
Pages2
Characters6,885
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KDB TIFA FINANCE Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Negeri p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result