Back to announcement
20250611_BFIN_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31894255_lamp1.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo,
BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
Website: www.bfi.co.id; Email: corsec@bfi.co.id
Cabang:
191 kantor cabang, 31 gerai, dan 45 kantor cabang syariah
di berbagai wilayah di Indonesia
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp414.300.000.000,- (empat ratus empat belas miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam
koma empat lima persen), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp265.700.000.000,- (dua ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam
koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 September 2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal
jatuh tempo masing-masing seri Obligasi jatuh pada tanggal 27 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 17 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 17 Juni 2028 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU ASET LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
ASET PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA LIABILITAS PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DILUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATING INDONESIA (“FITCH”):
AA-(IDN) (DOUBLE A MINUS)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 10 Juni 2025
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 18 September 2024
Masa Penawaran Umum : 12 Juni 2025
Tanggal Penjatahan : 13 Juni 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 17 Juni 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 17 Juni 2025
Tanggal Pencatatan Pada BEI : 18 Juni 2025
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 memberikan tingkat Bunga Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 2
(dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Ketentuan Umum Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan 1(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 17 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh
tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 27 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 17 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 17
Juni 2028 untuk Obligasi Seri C. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
2
Page 3
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke Seri A Seri B Seri C
1 17 September 2025 17 September 2025 17 September 2025
2 17 Desember 2025 17 Desember 2025 17 Desember 2025
3 17 Maret 2026 17 Maret 2026 17 Maret 2026
4 27 Juni 2026 17 Juni 2026 17 Juni 2026
5 17 September 2026 17 September 2026
6 17 Desember 2026 17 Desember 2026
7 17 Maret 2027 17 Maret 2027
8 17 Juni 2027 17 Juni 2027
9 17 September 2027
10 17 Desember 2027
11 17 Maret 2028
12 17 Juni 2028
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh bukan pada Hari
Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
Jumlah Minimum Pemesanan
Perdagangan Obligasi yang dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah
dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak
yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan : PT BFI Finance Indonesia Tbk
berkedudukan di Tangerang Selatan;
BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City,
Tangerang Selatan 15322, Indonesia
Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
Email: treasury_mgt@bfi.co.id
Website: www.bfi.co.id
Untuk Perhatian: Finance dan Treasury Head
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Pusat 12980
Telepon: (021) 50931835
Email: trustee.btn@gmail.com
Website: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan kepada
pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.
3
Page 4
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 yang dilaksanakan
oleh Fitch. Berdasarkan surat No. 82/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia
Tahap II Tahun 2025 telah mendapat peringkat:
AA- (idn)
(Double A minus)
Peringkat-peringkat nasional BFI didasari oleh kinerja stand-alone perusahaan sebagai salah satu perusahaan pembiayaan
independen terbesar di Indonesia. BFI memiliki rekam jejak finansial yang solid selama lima tahun terakhir. Kapitalisasi BFI tetap
tinggi dengan rasio equity / aset terus menjadi salah satu yang tertinggi di industri pembiayaan Indonesia. Fitch meyakini BFI akan
tetap menjaga tingkat leverage-nya tetap menjadi yang terendah diantara perusahaan-perusahaan pembiayaan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek
tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
Perseroan akan menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 36/POJK.04.2014, Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan PUB VI Tahap II Tahun 2025, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
disetor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04.2014 sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal
23 Mei 2025.
Obligasi ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, yaitu
merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik, yaitu peringkat AA-(idn) (Double A minus) sesuai dengan surat Fitch No.
82/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya
untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Bab II Informasi Tambahan.
4
Page 5
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ringkasan atas Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari laporan
keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit)
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan atas laporan-laporan
keuangan ini telah disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Akuntan Publik Independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dalam laporan audit tertanggal 24 Februari 2025 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian yang
ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.1042).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset 25.687.033 25.119.820 23.991.435
Jumlah Liabilitas 15.019.454 14.938.155 14.491.639
Jumlah Ekuitas 10.667.579 10.181.665 9.499.796
*)tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Jumlah pendapatan 1.656.215 1.551.397 6.335.070 6.353.113
Jumlah beban (1.156.860) (1.107.090) (4.408.456) (4.327.861)
Laba sebelum pajak 499.355 444.307 1.926.614 2.025.252
Beban pajak penghasilan (93.863) (82.867) (361.940) (381.453)
Laba periode/tahun berjalan 405.492 361.440 1.564.674 1.643.799
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain - setelah pajak 80.422 (38.862) (55.639) 2.451
Jumlah laba komprehensif periode/tahun berjalan 485.914 322.578 1.509.035 1.646.250
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 405.517 361.466 1.564.811 1.643.888
Kepentingan nonpengendali (25) (26) (137) (89)
405.492 361.440 1.564.674 1.643.799
Jumlah laba komprehensif periode/tahun
berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 485.939 322.604 1.509.171 1.646.338
Kepentingan nonpengendali (25) (26) (136) (88)
485.914 322.578 1.509.035 1.646.250
Laba per saham dasar (nilai penuh) 27 24 104 109
*)tidak diaudit
Rasio
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak / pendapatan 30,2 28,6 30,4 31,9
Laba periode/tahun berjalan / pendapatan 24,5 23,3 24,7 25,9
Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)** 15,2 14,7 15,4 17,3
Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA)** 6,3 6,0 6,2 6,9
Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF) 1,30 1,24 1,25 1,36
RASIO KEUANGAN (x)
Current ratio 1,5 1,5 1,5 1,5
Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio) 1,3 1,4 1,4 1,4
Rasio liabilitas terhadap aset 0,6 0,6 0,6 0,6
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 1,4 1,5 1,5 1,5
Interest coverage ratio 3,1 2,9 3,1 3,1
Debt service coverage ratio 0,2 0,3 0,3 0,4
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Jumlah pendapatan 6,8 (5,6) (0,3) 18,0
Laba periode/tahun berjalan 12,2 (29,0) (4,8) (9,0)
Jumlah aset 6,3 0,9 4,7 9,4
Jumlah liabilitas 4,7 (2,3) 3,1 10,0
Jumlah ekuitas 8,6 5,9 7,2 8,5
*) tidak diaudit
**) laba periode berjalan 31 Maret 2025 dan 2024 disetahunkan (mengacu kepada Surat Edaran OJK No. 01//2016)
5
Page 6
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Proforma Rasio
Keuangan Sesudah
Persyaratan Rasio Rasio Keuangan Penerbitan Obligasi
Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman
Keuangan per 31 Maret 2025 Berkelanjutan VI BFI
Finance Indonesia Tahap
II Tahun 2025 *)
Gearing ratio (total debt to tangible net worth) <5x 1,3x 1,4x
Rasio piutang pembiayaan bermasalah <5% 1,30% <2,00%
Dampak mata uang yang tidak dilindungi <25% 0,00% 0,00%
Ekuitas yang diharuskan (tangible net worth) >Rp1 Triliun Rp10,6 Triliun Rp10,6 Triliun
Keterangan:
*) Proforma rasio keuangan dengan asumsi Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 telah diterbitkan pada tanggal
31 Maret 2025
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2025, Perseroan memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian Utang Perseroan. Selanjutnya, dengan asumsi Obligasi telah diterbitkan senilai Rp1.000.000.000.000, proforma rasio
keuangan per 31 Maret 2025 menunjukan bahwa Perseroan tetap dapat memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam Perjanjian Utang Perseroan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT BFI Finance Indonesia No. 1 tanggal 5 Mei 2017
(“Akta No.1 tanggal 5 Mei 2017”), dibuat dihadapan Herna Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah: (i)
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalami Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0134738 tanggal 9 Mei 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0060009.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 9 Mei 2017, dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 30 April
2025, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan per 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00 Per Saham
Keterangan %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 48,15
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 7.351.257.682 183.781.442.050 46,04
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500 94,19
Saham Treasuri 927.732.000 23.193.300.000 5,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.967.115.620 399.177.890.500 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 2 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 2 Tanggal 20 Februari 2025”), dibuat
dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0097276 tanggal 21 Februari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0040865.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 21
Februari 2025 serta dengan tetap memperhatikan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 2 tanggal 8 Mei 2025,
Juncto Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 5/NOT/2025 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat dihadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, susunan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Perseroan
pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman*) (2021-2026)
Presiden Komisaris : Francis Lay Sioe Ho**) (2025-2028)
Komisaris Independen : Johanes Sutrisno (2021-2026)
Komisaris Independen : Alfonso Napitupulu (2021-2026)
Komisaris : Sunata Tjiterosampurno (2025-2028)
Komisaris : Saurabh Narayan Agarwal (2023-2028)
6
Page 7
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : H. Asrori S. Karni (2022-2027)
Anggota : Dr. Hj. Helda Rahmi Sina (2022-2027)
Direksi
Presiden Direktur : Sutadi (2025-2028)
Direktur : Sudjono (2024-2027)
Direktur : Goklas (2024-2027)
Direktur : Tan Rudy Eddywidjaja*** (2025-2028)
Direktur : Iwan*** (2025-2028)
Keterangan:
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta menjabat untuk jangka
waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya.
* Masa jabatan Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman berakhir pada saat efektif pengangkatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
** Masa jabatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Preseroan akan berlaku efektif 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait. Dalam hal persetujuan dari
Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari
2025, maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal persetujuan dari Regulator terkait.
*** Masa jabatan Tan Rudy Eddjwidjaja dan Iwan sebagai Direktur Preseroan akan berlaku efektif setelah setelah diperolehnya persetujuan dari
Regulator terkait.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI BFI
Finance Indonesia Tahap II Tahun 2024 No. 45 tertanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Obligasi telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang penjualannya dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya dan setelah ini tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Perseroan
adalah sebagai berikut :
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A Seri B Seri C Total %
1 PT BRI Danareksa Sekuritas 103.500.000.000 143.000.000.000 88.295.000.000 334.795.000.000 33,48
2 PT BCA Sekuritas 103.500.000.000 33.125.000.000 43.600.000.000 180.225.000.000 18,02
3 PT Mandiri Sekuritas 103.500.000.000 76.500.000.000 82.050.000.000 262.050.000.000 26,21
4 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 103.800.000.000 13.075.000.000 106.055.000.000 222.930.000.000 22,29
Total 414.300.000.000 265.700.000.000 320.000.000.000 320.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
Berdasarkan UUP2SK, yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau
istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan
atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua
dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris
atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
7
Page 8
PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
dikarenakan terdapat kesamaan 1 (satu) komisaris. Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut :
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Fitch Ratings Indonesia
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda
jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan
hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN OBLIGASI
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 12 Juni 2025 pukul 09.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pengajuan Pemesan dilakukan dengan menyampaikan FPPO selama jam kerja baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, ke
kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang telah ditunjuk sebagaimana
dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari
FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan dilaksanakan
mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2025.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang
8
Page 9
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Efek dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal
16 Juni 2025 (in good funds) dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Central Asia Bank Maybank Indonesia
Cabang Thamrin Cabang Thamrin Jakarta
No Rekening: 2063564222 No Rekening: 200 356 3922
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Mandiri Bank Central Asia
Cabang Jakarta Sudirman Cabang KH.M. Mansyur
No Rekening: 1020005566028 No Rekening: 179.303.0308
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 17 Juni 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada KSEI dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Efek.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi
kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Efek yang bersangkutan.
10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya sebagai akibat dari penjatahan, maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi
Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam
waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
9
Page 10
11. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang
Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka
atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif
di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 17
Juni 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang
tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI
kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum
pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI
akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya
RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 10 - 12 Juni 2025 pada kantor atau
melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. MH. Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10310 Jakarta 10210
Telp.: (021) 2358 7222 Telp.: (021) 5091 4100 ext. 3218
Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300 Faksimili: (021) 2520 990
www.bcasekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id &
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I, Lantai 24-25 Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (021) 526 3445 Telp.: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 526 5701 Faksimili: (021) 2924 9150
www.mandirisekuritas.co.id www.trimegah.com
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
10
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT FITCH RATING INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia
p.4
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.5
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.5
unresolved
person
Susanto Bong
p.5
unresolved
person
CPA
p.5
unresolved
person
Herna Gunawan
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.6
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
H. Asrori S. Karni
p.7
unresolved
person
Dr. Hj. Helda Rahmi Sina
p.7
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×2
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
· Konsultan Hukum
p.8
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
p.8
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Central Asia
p.9
unresolved
org
Bank Maybank Indonesia Cabang Thamrin
p.9
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang Jakarta Sudirman
p.9
unresolved
person
KH.M. Mansyur No Rekening
p.9
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Menara BCA
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.