Back to announcement
20250611_TBIG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894142_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan :
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari
Selasa, tanggal 10 Juni 2025 bertempat di Newport Room, The St. Regis Jakarta Rajawali
Palace, Jalan HR Rasuna Said Kav. B/4 Setiabudi, Jakarta Selatan–12910, dari perseroan
terbatas:
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 10 Juni 2025 Nomor 39, (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :
MATA ACARA PERTAMA
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024 termasuk di dalamnya Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja, dengan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal dan paragraf lain sebagaimana
dinyatakan pada Laporan Nomor: 00528/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/IV/2025 yang
diterbitkan pada tanggal 6 April 2025.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk Tahun Buku 2024 yang
telah disetujui dan disahkan sebagaimana dimaksud di atas.
MATA ACARA KEDUA
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (sesudah pajak)
yang dapat diatribusikan kepada Entitas Induk sebesar Rp1.361.624.000.000,00 (satu
triliun tiga ratus enam puluh satu miliar enam ratus dua puluh empat juta Rupiah) untuk
digunakan sebagai berikut :
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
1. Sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) ditetapkan untuk menambah
cadangan umum guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT dan digunakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Sebesar Rp1.089.397.125.063,00 (satu triliun delapan puluh sembilan miliar tiga
ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu enam puluh tiga Rupiah)
atau sekitar 80,01% (delapan puluh koma nol satu persen) dari laba bersih
Perseroan tahun 2024, ditetapkan sebagai Dividen Tunai, dimana sebesar
Rp560.059.868.625,00 (lima ratus enam puluh miliar lima puluh sembilan juta
delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah) telah
dibayarkan pada tanggal 27 Desember 2024 sebagai dividen tunai interim,
sedangkan sisanya sebesar Rp529.337.256.438,00 (lima ratus dua puluh sembilan
miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus
tiga puluh delapan Rupiah) atau sekitar Rp23,73 (dua puluh tiga koma tujuh tiga)
per saham akan dibayarkan sebagai Dividen Tunai Final yang akan dibagikan kepada
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham pada
tanggal 20 Juni 2025, dengan memperhitungkan jumlah saham yang telah dibeli
kembali oleh Perseroan pada tanggal tersebut, dan pembayaran akan dilaksanakan
pada tanggal 10 Juli 2025.
3. Sisanya akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained Earning) untuk
mendukung pengembangan usaha Perseroan.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tatacara
pembayaran dividen tunai termaksud sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
MATA ACARA KETIGA
- Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dengan:
1. Melimpahkan kewenangan dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris dengan
memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 serta untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melakukan
tugasnya.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain atas
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
MATA ACARA KEEMPAT
- Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk
Tahun Buku 2025, dengan memperhatikan masukan / rekomendasi dari Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan.
MATA ACARA KELIMA
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge
/ release and discharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan
terhadap Perseroan.
2. Menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun ke-5 (kelima) yang
akan datang.
oleh karenanya susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah seperti
yang tertayang di layar:
Direksi Perseroan :
Presiden Direktur : Herman Setya Budi;
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong;
Direktur : Budianto Purwahjo;
Direktur : Helmy Yusman Santoso;
Direktur : Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
3. Memberikan kewenangan kepada Rapat Direksi untuk menetapkan pembagian tugas
diantara anggota Direksi.
4. Menunjuk dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
secara bersama-sama maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di
hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-
Page 4
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
keputusan yang diambil, untuk menandatangani akta (-akta) yang diperlukan, untuk
menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua
dokumen-dokumen yang diperlukan, serta untuk melakukan segala tindakan yang dianggap
perlu, tanpa ada yang dikecualikan.
MATA ACARA KEENAM
1. Menyetujui rencana penerbitan surat utang atau Notes dalam mata uang asing, dengan
jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 900.000.000 (sembilan
ratus juta Dollar Amerika Serikat) yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dalam 1 (satu)
atau beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
diperolehnya persetujuan dari Rapat ini melalui penawaran kepada investor di luar wilayah
Negara Republik Indonesia, yang merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara
bersama-sama maupun secara individual, dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau
menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan tindakan-tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen dan pemberitahuan yang akan
ditandatangani dan/atau diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan Notes,
termasuk seluruh perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang
dianggap baik oleh Direksi, termasuk namun tidak terbatas pada:
o Indenture berkaitan dengan penerbitan Notes ;
o Perjanjian Pembelian (Purchase Agreement);
o Setiap perjanjian pinjaman antar perusahaan yang akan ditandatangani oleh Perseroan
dengan anak-anak perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, baik sebagai
debitur maupun sebagai kreditur; dan
o Setiap kuasa dan dokumen terkait lainnya yang telah dan akan ditentukan kemudian
jika dipandang perlu sehubungan dengan atau yang mungkin diharuskan berdasarkan
perjanjian-perjanjian terkait dengan penerbitan Notes tersebut dan dokumen-
dokumen terkait lainnya yang tidak melanggar ketentuan hukum apapun, di wilayah
yurisdiksi manapun yang mengatur mengenai dokumen-dokumen tersebut.
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-
sama maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat
yang berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil,
untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-
keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang
diperlukan, serta untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang
dikecualikan.
Page 5
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
MATA ACARA KETUJUH
Tidak pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor
kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 10 Juni 2025
Notaris di Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1
unresolved
person
Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.5 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
1102 ms
12 Sep 2026 22:50
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Newport Room, The St. Regis Jakarta Rajawali Palace, Jalan HR '
'Rasuna Said Kav. B/4 Setiabudi, Jakarta Selatan–12910, dari '
'perseroan terbatas: PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk '
'(“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita '
'Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya, Notaris,'}