Skip to content
Back to announcement

20250611_TBIG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894142_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




                                      SURAT KETERANGAN

Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan :

Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari
Selasa, tanggal 10 Juni 2025 bertempat di Newport Room, The St. Regis Jakarta Rajawali
Palace, Jalan HR Rasuna Said Kav. B/4 Setiabudi, Jakarta Selatan–12910, dari perseroan
terbatas:

                          PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
                                      (“Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 10 Juni 2025 Nomor 39, (“Akta”).

Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :

MATA ACARA PERTAMA

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024 termasuk di dalamnya Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024 telah
   diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja, dengan opini tanpa
   modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal dan paragraf lain sebagaimana
   dinyatakan pada Laporan Nomor: 00528/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/IV/2025 yang
   diterbitkan pada tanggal 6 April 2025.

3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de
   charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
   pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
   Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk Tahun Buku 2024 yang
   telah disetujui dan disahkan sebagaimana dimaksud di atas.

MATA ACARA KEDUA

   Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (sesudah pajak)
    yang dapat diatribusikan kepada Entitas Induk sebesar Rp1.361.624.000.000,00 (satu
    triliun tiga ratus enam puluh satu miliar enam ratus dua puluh empat juta Rupiah) untuk
    digunakan sebagai berikut :
Page 2
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




       1. Sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) ditetapkan untuk menambah
          cadangan umum guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT dan digunakan sesuai
          dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan.
       2. Sebesar Rp1.089.397.125.063,00 (satu triliun delapan puluh sembilan miliar tiga
          ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu enam puluh tiga Rupiah)
          atau sekitar 80,01% (delapan puluh koma nol satu persen) dari laba bersih
          Perseroan tahun 2024, ditetapkan sebagai Dividen Tunai, dimana sebesar
          Rp560.059.868.625,00 (lima ratus enam puluh miliar lima puluh sembilan juta
          delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah) telah
          dibayarkan pada tanggal 27 Desember 2024 sebagai dividen tunai interim,
          sedangkan sisanya sebesar Rp529.337.256.438,00 (lima ratus dua puluh sembilan
          miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus
          tiga puluh delapan Rupiah) atau sekitar Rp23,73 (dua puluh tiga koma tujuh tiga)
          per saham akan dibayarkan sebagai Dividen Tunai Final yang akan dibagikan kepada
          Para Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham pada
          tanggal 20 Juni 2025, dengan memperhitungkan jumlah saham yang telah dibeli
          kembali oleh Perseroan pada tanggal tersebut, dan pembayaran akan dilaksanakan
          pada tanggal 10 Juli 2025.
       3. Sisanya akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained Earning) untuk
          mendukung pengembangan usaha Perseroan.
       4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tatacara
          pembayaran dividen tunai termaksud sesuai dengan peraturan perundangan yang
          berlaku.

MATA ACARA KETIGA

-   Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
    Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dengan:
    1. Melimpahkan kewenangan dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris dengan
       memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik
       dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
       untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
       buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 serta untuk menunjuk Akuntan Publik
       dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/atau Kantor
       Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melakukan
       tugasnya.
    2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris
       Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain atas
       penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Page 3
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




MATA ACARA KEEMPAT

-   Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
    gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk
    Tahun Buku 2025, dengan memperhatikan masukan / rekomendasi dari Komite Nominasi
    dan Remunerasi Perseroan.

MATA ACARA KELIMA

1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge
   / release and discharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan
   terhadap Perseroan.
2. Menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
   dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sampai dengan
   ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun ke-5 (kelima) yang
   akan datang.

    oleh karenanya susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah seperti
    yang tertayang di layar:


    Direksi Perseroan :
    Presiden Direktur            : Herman Setya Budi;
    Wakil Presiden Direktur      : Hardi Wijaya Liong;
    Direktur                     : Budianto Purwahjo;
    Direktur                     : Helmy Yusman Santoso;
    Direktur                     : Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo

    Dewan Komisaris :
    Presiden Komisaris           : Edwin Soeryadjaya
    Komisaris                    : Verena Lim
    Komisaris Independen         : Ludovicus Sensi Wondabio
    Komisaris Independen         : Heri Sunaryadi

3. Memberikan kewenangan kepada Rapat Direksi untuk menetapkan pembagian tugas
   diantara anggota Direksi.
4. Menunjuk dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
   secara bersama-sama maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di
   hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-
Page 4
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




   keputusan yang diambil, untuk menandatangani akta (-akta) yang diperlukan, untuk
   menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua
   dokumen-dokumen yang diperlukan, serta untuk melakukan segala tindakan yang dianggap
   perlu, tanpa ada yang dikecualikan.

MATA ACARA KEENAM

1. Menyetujui rencana penerbitan surat utang atau Notes dalam mata uang asing, dengan
   jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 900.000.000 (sembilan
   ratus juta Dollar Amerika Serikat) yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dalam 1 (satu)
   atau beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
   diperolehnya persetujuan dari Rapat ini melalui penawaran kepada investor di luar wilayah
   Negara Republik Indonesia, yang merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
   Kegiatan Usaha.

2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara
   bersama-sama maupun secara individual, dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran
   Dasar Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau
   menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan tindakan-tindakan yang
   diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen dan pemberitahuan yang akan
   ditandatangani dan/atau diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan Notes,
   termasuk seluruh perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang
   dianggap baik oleh Direksi, termasuk namun tidak terbatas pada:
   o Indenture berkaitan dengan penerbitan Notes ;
   o Perjanjian Pembelian (Purchase Agreement);
   o Setiap perjanjian pinjaman antar perusahaan yang akan ditandatangani oleh Perseroan
       dengan anak-anak perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, baik sebagai
       debitur maupun sebagai kreditur; dan
   o Setiap kuasa dan dokumen terkait lainnya yang telah dan akan ditentukan kemudian
       jika dipandang perlu sehubungan dengan atau yang mungkin diharuskan berdasarkan
       perjanjian-perjanjian terkait dengan penerbitan Notes tersebut dan dokumen-
       dokumen terkait lainnya yang tidak melanggar ketentuan hukum apapun, di wilayah
       yurisdiksi manapun yang mengatur mengenai dokumen-dokumen tersebut.

3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-
   sama maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat
   yang berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil,
   untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-
   keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang
   diperlukan, serta untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang
   dikecualikan.
Page 5
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




MATA ACARA KETUJUH

Tidak pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan.

Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor
kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                        Jakarta, 10 Juni 2025
                                                       Notaris di Jakarta Selatan




                                                     JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published11 Jun 2025
Pages5
Characters11,818
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Herman Setya Budi p.3
linked person Hardi Wijaya Liong p.3
linked person Budianto Purwahjo p.3
linked person Helmy Yusman Santoso p.3
linked person Leonardus Wahyu p.3
linked person Verena Lim p.3
linked person Heri Sunaryadi p.3
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person Edwin Soeryadjaya p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.1
unresolved person Selatan JOSE DIMA SATRIA p.5 ×7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 1102 ms 12 Sep 2026 22:50

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-10',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Newport Room, The St. Regis Jakarta Rajawali Palace, Jalan HR '
          'Rasuna Said Kav. B/4 Setiabudi, Jakarta Selatan–12910, dari '
          'perseroan terbatas: PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk '
          '(“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita '
          'Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya, Notaris,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result