Skip to content
Back to announcement

20250611_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31894098_lamp7.pdf

Asset transaction Needs review SMDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                        PT SAMUDERA INDONESIA TBK

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.

Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”), sehubungan
dengan transaksi penambahan setoran modal Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
dalam salah satu anak perusahaannya yaitu PT Galangan Samudera Madura (“GSM”).




                               PT SAMUDERA INDONESIA TBK
                                 (“Perseroan” atau “SMDR”)
                           Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

                                  Kegiatan Usaha Utama:
                Jasa Pelayaran dan Logistik Terpadu melalui Anak Perusahaan

                                          Kantor Pusat:
                            Gedung Samudera Indonesia, Lantai 8
                                  Jl. Letjen S. Parman Kav. 35
                                Jakarta Barat 11480, Indonesia
                                     Telepon: (021) 5480088
                                   Website: www.samudera.id
                           E-mail: corporate.secretary@samudera.id



Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini (selanjutnya disebut “Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan GSM,
yang merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan berdasarkan POJK
42/2020. Transaksi afiliasi dalam hal ini adalah penambahan modal oleh Perseroan sebesar
Rp290.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh miliar Rupiah) yang akan dilakukan melalui
pengeluaran 290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu) lembar saham baru oleh GSM yang seluruhnya
akan diambil bagian oleh Perseroan (“Transaksi Penambahan Modal”). Transaksi Penambahan Modal
ini bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut
“POJK 17/2020”) mengingat nilai transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan.

            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 10 Juni 2025.




                                                 1
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 POJK 42/2020
      yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan
      penambahan setoran modal yang dilakukan oleh Perseroan kepada GSM yang merupakan
      Perusahaan Terkendali Perseroan.

      Transaksi Penambahan Modal tersebut bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK
      17/2020, karena nilai transaksi adalah sebesar Rp290.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh
      miliar Rupiah)1 yang merupakan kurang lebih 2,47% (dua koma empat tujuh persen) dari nilai
      ekuitas Perseroan yaitu sebesar USD 727.213.045 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus
      tiga belas ribu empat puluh lima Dolar Amerika Serikat) berdasarkan Laporan Keuangan
      Perseroan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto,
      Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), dan karenanya tidak mencapai
      20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.


II.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.    Informasi Mengenai Transaksi Penambahan Modal

      Bahwa Transaksi Penambahan Modal telah dilaksanakan berdasarkan Akta Pernyataan
      Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Galangan Samudera Madura No. 21 tanggal 23
      Mei 2025 dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
      memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036898.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 5 Juni 2025
      dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0152918 tanggal 5 Juni 2025
      serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
      2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) No. AHU-0125033.AH.01.11.TAHUN 2025 Tanggal
      5 Juni 2025.

      Adapun pelaksanaan Transaksi Penambahan Modal dilaksanakan berdasarkan nilai pasar
      (market value) yang ditentukan dengan mempertimbangkan penilaian yang dilakukan oleh
      Penilai Independen (Independent Appraiser) yang ditunjuk oleh Perseroan atas saham-saham
      GSM dengan nilai transaksi atas saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per lembar
      saham.

      Berikut adalah susunan pemegang saham GSM sebelum dan setelah dilakukannya Transaksi
      Penambahan Modal oleh Perseroan:




1
 Catatan: ekuivalen dengan USD 17.943.324, Asumsi kurs USD/IDR adalah sebesar Rp16.162 (Kurs yang digunakan
dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024)



                                                      2
Page 3
     Sebelum

                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
      No.         Pemegang Saham
                                              Saham                 Rp                 %
      Modal Ditempatkan
       1.    Perseroan                              3.000      3.000.000.000,00             51,3
       2.    PT Galangan Kapal Yasa                 2.845      2.845.000.000,00             48,6
             Wahana Tirta Samudera
       3.    PT Samudera Wadah Mitra                    5          5.000.000,00              0,1
      Jumlah Modal Disetor                          5.850      5.850.000.000,00             100

     Setelah

                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
      No.         Pemegang Saham
                                              Saham                 Rp                 %
      Modal Ditempatkan
       1.    Perseroan                            293.000    293.000.000.000,00           99,037
       2.    PT Galangan Kapal Yasa                 2.845      2.845.000.000,00            0,961
             Wahana Tirta Samudera
       3.    PT Samudera Wadah Mitra                    5          5.000.000,00            0,002
      Jumlah Modal Disetor                        295.850    295.850.000.000,00              100


B.   Pihak yang Bertransaksi dan Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

     Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Penambahan Modal adalah sebagai berikut:

     (i)    Perseroan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang melakukan penyetoran
            modal kepada GSM dan merupakan pihak yang akan mengambil seluruh saham baru
            yang akan dikeluarkan oleh GSM atas penyetoran modal tersebut.

            Riwayat Singkat

            Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
            Republik Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Perusahaan Pelajaran
            Samudera Samudera Indonesia disingkat PT Samudera Indonesia No. 33 tanggal 13
            Nopember 1964 yang diubah berturut-turut dengan Akta Perubahan No. 17 tanggal 16
            Juli 1971 dan Akta Pernyataan Penegasan No. 34 tanggal 23 September 1971 ketiganya
            dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
            memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri
            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan No.
            J.A.5/174/6. tanggal 8 Oktober 1971, telah didaftarkan dalam buku register Kantor
            Pengadilan Negeri Djakarta dibawah No.2835 tanggal 11 Oktober 1971 dan telah
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1971,
            Tambahan No. 496.

            Perubahan Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
            Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Samudera
            Indonesia Tbk No. 66 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H.,
            M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan persetujuan para pemegang



                                              3
Page 4
saham atas penyesuaian Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU.AH.01.03-0168893 tanggal 5 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0135136.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 5 Juli 2024.


Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Samudera Indonesia Tbk No. 59 tanggal 28 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Jessy
Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0038397.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0126841.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023, kegiatan usaha Perseroan adalah
untuk berusaha dalam bidang pelayaran.


Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Samudera Indonesia Tbk No. 12 tanggal 9 November 2022 yang dibuat di hadapan Jessy
Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0318523
tanggal 29 November 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
UUPT dengan No. AHU-0239054.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29 November 2022,
serta Daftar Pemegang Saham Perseroan per 28 Mei 2025 yang diperoleh dari Biro
Administrasi Efek Perseroan, maka susunan permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                               Nilai Nominal Rp5,00 per saham
 No.         Pemegang Saham
                                            Saham               Rp              %
 Modal Ditempatkan
  1. PT Samudera Indonesia Tangguh        9.494.000.000   47.470.000.000,00     57,98
  2. PT Ngrumat Bondo Utomo               2.615.421.800   13.077.109.000,00     15,97
  3. Masyarakat                           4.266.178.200   21.330.891.000,00     26,05
 Jumlah Modal Disetor                    16.375.600.000   81.878.000.000,00       100


Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Samudera Indonesia Tbk No. 65 tertanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Jessy
Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0222762
tertanggal 5 Juli 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan



                                     4
Page 5
       UUPT dengan No. AHU-0135116.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 5 Juli 2024, maka
       susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
       Direksi
       Direktur Utama                  : Bani Maulana Mulia
       Direktur Keuangan               : Ridwan Hamid
       Direktur Kepatuhan              : Farida Helianti Sastrosatomo
       Direktur Sumber Daya Manusia    : Tara Hidayat

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama           :   Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto
       Komisaris Independen      :   Anugerah Pekerti
       Komisaris Independen      :   Hoesen
       Komisaris                 :   Masli Mulia
       Komisaris                 :   Amir Abadi Jusuf
       Komisaris                 :   Ken Narotama Hidayatullah


(ii)   GSM, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima penyetoran modal dari
       Perseroan dan penerbit saham-saham baru yang akan diambil seluruhnya oleh
       Perseroan.

       Riwayat Singkat

       GSM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
       Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Galangan
       Samudera Madura No. 26 tanggal 13 April 2016 yang dibuat di hadapan Vincent Sugeng
       Fajar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat. Akta Pendirian tersebut telah disahkan Surat
       Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
       0019200.AH.01.01 TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan
       Terbatas PT Galangan Samudera Madura tanggal 14 April 2016 dan telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0047127.AH.01.11
       TAHUN 2016 tanggal 14 April 2016.

       Perubahan Anggaran Dasar terakhir GSM adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
       Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Galangan Samudera Madura
       No. 27 tanggal 23 Desember 2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan, SH., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar terkait
       dengan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Akta tersebut telah disetujui
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
       Keputusan No. AHU-0084764.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 24 Desember 2024 dan
       telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
       0281999.AH.01.11 TAHUN 2024 tertanggal 24 Desember 2024.


       Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT
       Galangan Samudera Madura No. 66 tanggal 25 September 2019 yang dibuat di hadapan
       Vincent Sugeng Fajar, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh



                                            5
Page 6
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-0085715.AH.01.02. TAHUN
2019 tertanggal 22 Oktober 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU-0200921.AH.01.11 TAHUN 2019 tertanggal 22 Oktober
2019, kegiatan usaha GSM adalah untuk berusaha dalam bidang galangan kapal.


Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 27 tanggal 23
Desember 2024, dibuat di hadapan Jessy Darmawan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0084764.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 24 Desember 2024 dan sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0227148 tanggal 24 Desember 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0281999.AH.01.11 TAHUN 2024
tanggal 24 Desember 2024, susunan permodalan GSM adalah sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
 No.         Pemegang Saham
                                        Saham               Rp                %
 Modal Ditempatkan
  1.    Perseroan                          3.000       3.000.000.000,00        51,3
  2.    PT Galangan Kapal Yasa             2.845       2.845.000.000,00        48,6
        Wahana Tirta Samudera
  3.    PT Samudera Wadah Mitra                5           5.000.000,00             0,1
 Jumlah Modal Disetor                      5.850       5.850.000.000,00            100


Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT
Galangan Samudera Madura No. 3 tertanggal 1 November 2024, dibuat di hadapan
Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0272133
tertanggal 5 November 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU-0238869.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 5 November
2024, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris GSM adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama    :   Hendi Agoes Hermawan
Direktur          :   Rima Joko Dwifaryuni
Direktur          :   Listyo Prihantono

Dewan Komisaris
Komisaris Utama        :   Ir. Musthofa
Komisaris              :   Nyoman Sudiana




                                    6
Page 7
       Perseroan dan GSM memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan dan
       perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, dimana Perseroan sebagai
       pemegang saham mayoritas GSM.


III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI

       Bahwa 5.850 (lima ribu delapan ratus lima puluh) saham dalam GSM atau yang mewakili 100%
       (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik
       (KJPP) Iskandar dan Rekan (untuk selanjutnya disebut sebagai “KJPP Iskandar dan Rekan“)
       penilai yang terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
       772/KM.1/2013, tertanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
       berdasarkan Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tertanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda
       Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-33/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli
       2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal, yang memberikan penilaian
       independen atas nilai pasar atas 5.850 (lima ribu delapan ratus lima puluh) saham dalam GSM
       atau yang mewakili 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam GSM
       sebagaimana      disajikan   dalam     Laporan    Penilaian     Saham     No.: 00111/2.0118-
       00/BS/05/0520/1/VI/2025, tanggal 3 Juni 2025.

       Ringkasan hasil penilaian yang dilakukan KJPP Iskandar dan Rekan sebagaimana termuat
       dalam Laporan Penilaian Saham tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

       (a)   Identitas Pihak
             Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SMDR dan GSM, dimana SMDR sebagai pemberi
             setoran modal dan GSM sebagai penerima setoran modal.

       (b)   Objek Penilaian

             Objek penilaian adalah 5.850 (lima ribu delapan ratus lima puluh) saham atau 100%
             (seratus persen) saham GSM per 31 Desember 2024.

       (c)   Tujuan Penilaian
             Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas Nilai Pasar objek
             penilaian per 31 Desember 2024 berdasarkan laporan keuangan perusahaan (audited)
             yang dinyatakan dalam mata uang sesuai dengan laporan keuangan, untuk tujuan
             transaksi jual-beli (transfer of ownership).

       (d)   Asumsi dan Asumsi Khusus
             •   Laporan keuangan yang digunakan dalam penilaian ini disajikan secara profesional oleh
                 Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga diasumsikan tidak ada kesalahan pencatatan
                 dalam laporan keuangan tersebut yang berpengaruh signifikan terhadap kesimpulan
                 nilai.
             •   Legalitas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian adalah benar dan
                 tidak menyesatkan.




                                                   7
Page 8
      •   Data dan informasi yang relevan yang diperoleh dari berbagai sumber yang layak
          adalah benar, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan.
      •   Pemberi Tugas telah memberikan informasi yang lengkap mengenai objek penilaian dan
          tidak ada hal-hal yang disembunyikan yang dapat berpengaruh secara signifikan
          terhadap kesimpulan nilai.
      •   Data/informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas adalah benar sesuai dengan
          keadaan sesungguhnya.
      •   Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dengan fakta yang sebenarnya pada
          tanggal penilaian. Jika terdapat asumsi khusus akan diungkapkan dalam laporan
          penilaian.

(e)   Pendekatan dan Metode Penilaian
      Dalam melakukan penilaian saham Perusahaan kami menggunakan dua pendekatan, yaitu
      pendekatan pendapatan (income-based approach) dan pendekatan pasar (market-based
      approach).

      Pertimbangan menggunakan pendekatan pendapatan adalah karena perusahaan telah
      beroperasi secara komersial dan pendapatannya di masa mendatang dapat diperkirakan.
      Sedangkan pertimbangan menggunakan pendekatan pasar karena data pasar perusahaan
      untuk industri yang sejenis cukup tersedia.

      Metode yang digunakan untuk pendekatan pendapatan adalah metode diskonto untuk
      pendapatan mendatang (Multi Period of Income Discounting), adalah metode penilaian
      yang digunakan untuk menentukan nilai sekarang suatu pendapatan yang akan diterima di
      masa yang akan datang atas objek penilaian, dengan suatu tingkat diskonto atau metode
      Discounted Cash Flow (DCF).

      Metode yang digunakan untuk pendekatan pasar adalah metode pembanding perusahaan
      tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Trade Company Method) adalah metode
      menghitung nilai dengan rasio penilaian atau key valuation ratio yang dicari dari
      perusahaan pembanding yang sahamnya telah memiliki nilai pasar.

      Pendekatan dan metode penilaian diatas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
      diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Objek
      Penilaian dan Pemberi Tugas.

      Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
      melakukan pembobotan untuk menghasilkan kesimpulan nilai.

(f)   Kesimpulan Nilai
      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
      dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
      maka menurut pendapat kami nilai pasar 5.850 (lima ribu delapan ratus lima puluh) saham
      atau 100% (seratus persen) saham GSM per 31 Desember 2024 adalah Rp
      5.900.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) atau untuk setiap saham adalah
      Rp1.008.547,00 (satu juta delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh Rupiah).




                                             8
Page 9
IV.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI

      Perseroan juga telah menunjuk KJPP Iskandar dan Rekan sebagai Penilai sesuai dengan Surat
      Penugasan No. 079.1/IDR/DO.2/Pr-BFO/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 untuk memberikan
      Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Modal pada GSM oleh Perseroan.

      KJPP Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan Republik
      Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
      772/KM.1/2013, tertanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
      berdasarkan Surat Nomor S-774/PM.25/2013 tertanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda
      Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No.
      STTD.PPB-33/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di
      Pasar Modal.

                                         Identitas Penilai:
                     KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
                                  No. Izin Usaha: 772/KM.1/2013
                         Grha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate
                      Jalan Malaka Merah II No. 5-6, Jakarta 13460, Indonesia
                                        (021) 86611148-49
                admin@kjppiskandardanrekan.com, kjpp.iskandardanrekan@gmail.com
                                         www.kjppidr.co.id

      Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan
      Setoran Modal pada PT Galangan Samudera Madura oleh PT Samudera Indonesia Tbk No.
      00113/2.0118-00/BS/05/0520/1/VI/2025, tanggal 4 Juni 2025.

      (a)   Identitas Pihak
            Pihak-pihak yang bertransaksi adalah SMDR dan GSM, dimana SMDR sebagai pemberi
            setoran modal dan GSM sebagai penerima setoran modal.

      (b)   Objek Penilaian
            Objek Penilaian adalah rencana transaksi penambahan setoran modal pada GSM oleh
            SMDR.

      (c)   Tujuan Penilaian
            Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas
            Rencana Transaksi Penambahan Modal untuk tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi
            Penambahan Modal.

      (d)   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
            •    Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
            •    Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
                 dalam proses penilaian.
            •    Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.



                                                9
Page 10
      •   Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
          yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
          dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan
          proyeksi keuangan.
      •   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
          keuangan.
      •   Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
          dapat memengaruhi operasional perusahaan.
      •   Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
      •   Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.
      •   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

(e)   Pendekatan dan Metode Penilaian
      Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
      a. Melakukan analisis transaksi.
      b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
      c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
      d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
      e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

(f)   Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Penambahan Modal
      Hasil analisis atas nilai transaksi Penambahan Setoran Modal pada GSM oleh SMDR
      adalah nilai transaksi di bawah Nilai Pasarnya. Dengan dilakukannya transaksi persentase
      kepemilikan saham Perseroan pada GSM mengalami peningkatan. Dengan demikian nilai
      transaksi adalah wajar.

      Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap
      kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya
      transaksi akan meningkatkan pendapatan Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah
      bagi Perseroan secara konsolidasi, dengan demikian sesuai dengan kepentingan
      pemegang saham.

      Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
      kepentingan pemegang saham adalah SMDR dapat membantu GSM untuk beroperasi
      secara komersial dimana melalui GSM, Perseroan dapat memperluas pasar dalam bidang
      galangan kapal untuk mengakomodir kebutuhan jasa galangan kapal di internal Perseroan
      dan juga pihak eksternal dan berpotensi menghasilkan laba di masa mendatang, sehingga
      memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan
      dengan kepentingan pemegang saham.

      Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
      transaksi adalah wajar.




                                            10
Page 11
V.    PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN
      TERBUKA
      Berdasarkan ringkasan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Iskandar dan Rekan
      sebagaimana termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00113/2.0118-
      00/BS/05/0520/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, memberikan kesimpulan bahwa dengan
      dilakukannya transaksi dapat memperluas pasar dalam bidang galangan kapal untuk
      mengakomodir kebutuhan jasa galangan kapal di internal Perseroan dan juga pihak eksternal
      dan berpotensi menghasilkan laba di masa mendatang, sehingga memberikan kesimpulan
      bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut, sejalan dengan kepentingan pemegang
      saham.


VI.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
      DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
      TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
      Transaksi Penambahan Modal oleh Perseroan kepada GSM akan digunakan untuk persiapan
      pematangan lahan, pembangunan infrastruktur dan/atau pembelian peralatan (equipment) yang
      terkait dengan kegiatan usaha galangan, serta fasilitas pendukung lainnya, termasuk di
      dalamnya kebutuhan modal kerja (working capital) perusahaan. Transaksi Penambahan Modal
      diharapkan dapat memperkuat kondisi ekuitas dan posisi keuangan GSM serta meningkatkan
      pendapatan dan laba yang diatribusikan dari GSM kepada Perseroan, sehingga diharapkan
      dapat meningkatkan peluang GSM untuk memberikan nilai tambah bagi Perseroan yang sejalan
      dengan kepentingan pemegang saham. Hal ini juga sekaligus sejalan dengan rencana Perseroan
      untuk terus dapat meningkatkan kepemilikan saham dalam GSM.


VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

      1.   Sehubungan dengan Transaksi Penambahan Modal, Direksi Perseroan menyatakan bahwa
           Perseroan telah melalui prosedur yang berlaku dan telah memastikan bahwa transaksi
           tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum;
      2.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penambahan Modal
           tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
           dan
      3.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan, bahwa sepanjang pengetahuan dan
           keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
           lainnya yang tidak diungkapkan sehubungan dengan Transaksi Penambahan Modal ini
           dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini
           menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                                                 11
Page 12
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut oleh pemegang saham Perseroan terkait dengan
Transaksi Penambahan Modal dan Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami
pada setiap hari kerja dan jam kerja Perseroan pada alamat dan kontak yang tersebut di bawah ini:

                              PT SAMUDERA INDONESIA TBK
                                          Kantor Pusat:
                            Gedung Samudera Indonesia, Lantai 8
                                  Jl. Letjen S. Parman Kav. 35
                                Jakarta Barat 11480, Indonesia
                                     Telepon: (021) 5480088
                                  Website: www.samudera.id
                           E-mail: corporate.secretary@samudera.id



                                      Jakarta, 10 Juni 2025




                                                12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published11 Jun 2025
Pages12
Characters32,040
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SAMUDERA INDONESIA TBK p.1 ×26
linked org PT Galangan Samudera Madura p.1 ×15
linked org PT Ngrumat Bondo Utomo p.4
linked person Bani Maulana Mulia p.5
linked person Ridwan Hamid p.5
linked person Farida Helianti Sastrosatomo p.5
linked person Tara Hidayat p.5
linked person Anugerah Pekerti p.5
linked person Masli Mulia p.5
linked person Amir Abadi Jusuf p.5
linked person Ken Narotama Hidayatullah p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org KJPP Iskandar p.7 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.2
unresolved org Young Global Limited p.2
unresolved person Jessy Darmawan · Notaris p.2 ×13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Galangan Kapal Yasa p.3 ×3
unresolved org PT Samudera Wadah Mitra p.3 ×3
unresolved org PT Perusahaan Pelajaran Samudera Samudera Indonesia p.3
unresolved person Soeleman Ardjasasmita · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Djakarta p.3
unresolved person Vincent Sugeng Fajar · Notaris p.5 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.5
unresolved org Kementerian p.6
unresolved person Ir. Musthofa p.6
unresolved org Iskandar dan Rekan p.7 ×6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved org Rekan · Penilai p.9
unresolved — Identit · Penilai p.9
unresolved person VII. · KOMISARIS p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1772 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result