Skip to content
Back to announcement

20250610_HERO_Informasi Transaksi Afiliasi_31893854_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review HERO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA MASYARAKAT TERKAIT DENGAN
              TRANSAKSI AFILIASI PT DFI RETAIL NUSANTARA TBK

 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
 DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
 KEUANGAN ("OJK") NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
 TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).




                               PT DFI RETAIL NUSANTARA TBK
                                 (“PERSEROAN” atau “DFIN")

                             Berkedudukan di Tangerang Selatan

                                       Bidang Usaha
                         Bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan ritel

                                   Store Support Centre
                                      (Kantor Pusat)
                  Gedung Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
                      Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
                                 Banten 15424,Indonesia

                                   Telepon: (021) 8378 8388
                             Situs Resmi: https://dfinusantara.co.id



Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan informasi kepada masyarakat atas transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan
Afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
("UUPM")) dari Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi jual beli Perseroan dengan Afiliasi
dari Perseroan yaitu PT Binamandiri Majugemilang ("BMG"), dimana pada tanggal 5 Juni 2025
Perseroan dan BMG telah menandatangani Akta Jual Beli No. 4 dan No. 5 dibuat dihadapan Notaris
Cinde Insani, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor dan Akta Jual Beli No. 18, No. 19, No. 20, dan No. 21
dibuat dihadapan Notaris Etty Puspa Rahayu, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang Selatan terkait
dengan jual beli aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Wisata, Cibubur dan
Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan ("AJB") ("Transaksi"), dengan rincian dan nilai Transaksi
sebagaimana diuraikan dalam Bagian II dari Keterbukaan Informasi ini. Transaksi:

1.     merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK
       42/2020; dan
2.     bukan merupakan:
       a)     Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
              dan




                                               1
Page 2
       b)      Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No.
               17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
               ("POJK 17/2020"), karena nilai Transaksi tersebut di bawah 20% dari ekuitas
               Perseroan. Sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, sesuai dengan ketentuan
               yang berlaku, Perseroan wajib, antara lain: (i) menggunakan Penilai untuk
               menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau kewajaran transaksi dan (ii)
               mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi
               dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua)
               hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya AJB.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2025

                                      PENDAHULUAN

       Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.

         I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI

A.     Uraian Singkat Tentang Perseroan

1.     Riwayat Singkat Perseroan

       PT DFI Retail Nusantara Tbk sebelumnya PT Hero Supermarket Tbk didirikan di Jakarta
       berdasarkan Akta Notaris Djojo Mulyadi, S.H., No. 19 tanggal 05 Juli 1971 dengan nama
       PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian Perusahaan telah mendapat pengesahan dari
       Menteri Kehakiman, Direktur Direktorat Perdata u.b Kepala Dinas Badan Hukum, dari Daftar
       Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A. 5/169/11 tanggal 05 Agustus 1972.

       Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan terakhir
       sehubungan dengan keputusan yang diambil dalam mata acara kedua Rapat, khususnya
       mengenai pernyataan kembali seluruh isi Anggaran Dasar Perseroan dan penyesuian
       Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
       Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK No.
       16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
       (“POJK 16/2020”) yang dimuat dalam Akta Notaris mengenai Pernyataan Keputusan Rapat
       Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 11 Februari 2025 yang dibuat
       dihadapan Mala Mukti S.H., LL.M. Akta Notaris tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah didaftar dalam Daftar Perseroan No.
       AHU-0034819.AH.01.11 tahun 2025 tanggal 17 Februari 2025.

       Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
       Perdana yang dilakukan pada tahun 1989 dengan kode saham "HERO".




                                              2
Page 3
2.   Kepemilikan Saham Perseroan

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, struktur permodalan Perseroan adalah
     sebagai berikut:

        Informasi        Jumlah Saham       Nilai Nominal       Jumlah Nilai Nominal
                                           Per Saham (Rp)              (Rp)
      Modal Dasar        9.000.000.000            50              450.000.000.000
         Modal           4.183.634.000            50              209.181.700.000
      Ditempatkan
      dan Disetor

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan pemegang saham Perseroan
     adalah sebagai berikut:

               Pemegang Saham                      Jumlah Saham                   %
      Mulgrave Corporation B.V.                     2.660.194.960               63,59
      The Dairy Farm Company Ltd.                    729.975.094                17,45
      PT Hero Pusaka Sejati                          112.123.931                 2,68
      Masyarakat                                     681.340.015                16,28
                     Total                          4.183.634.000              100,00

3.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                  : Ipung Kurnia
     Komisaris Independen                : Erry Riyana Hardjapamekas
     Komisaris Independen                : Lindawati Gani
     Komisaris Independen                : Natalia P. P. Soebagjo
     Komisaris                           : Hei Lam Wong
     Komisaris                           : Jan Martin Onni Lindstrom
     Komisaris                           : Tom Cornelis Gerardus van der Lee


     Direksi
     Presiden Direktur                   : Hadrianus Wahyu Trikusumo
     Direktur                            : Man Kit Lee
     Direktur                            : Adrian Geoffrey Worth
     Direktur                            : Anna Hull
     Direktur                            : Dina Sandri Fani

4.   Kegiatan Usaha

     Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa DFIN No. 23 tanggal 11 Februari 2025, maksud dan tujuan DFIN adalah bidang
     perdagangan eceran.




                                           3
Page 4
B.   Uraian Singkat Tentang BMG

1.   Riwayat Singkat BMG

     BMG didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 50 tanggal 30 Maret 1989, dibuat dihadapan
     Notaris Maria Kristiana Soeharyo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian BMG telah
     disahkan oleh a.n Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 02-
     10308 HT.01.01.Th.89 tanggal 08 November 1989.

     Anggaran Dasar BMG telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa BMG No. 50 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat dihadapan
     Notaris Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Akta tersebut
     disahkan oleh a.n Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
     Keputusan No. AHU-0061029.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 26 Agustus 2022.

     Saat ini kantor BMG berlokasi di Synthesis Square Tower 2 Lantai 15 Jl. Jend. Gatot Subroto
     Kav. 64 No. 177 A, Desa/Kelurahan Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Adm. Jakarta
     Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

2.   Kepemilikan Saham BMG

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, struktur permodalan BMG adalah
     sebagai berikut:

        Informasi          Jumlah Saham             Nilai Nominal       Jumlah Nilai Nominal
                                                   Per Saham (Rp)               (Rp)
      Modal Dasar            142.150.000           1.000                  142.150.000.000
         Modal               142.150.000           1.000                  142.150.000.000
      Ditempatkan
      dan Disetor

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan pemegang saham BMG
     adalah sebagai berikut:

             Pemegang Saham                      Jumlah Saham                      %
      PT Hero Intiputra                           142.093.880                     0,02
      Ipung Kurnia                                  28.060                        0,02
      Mulianti Kurnia                               28.060                       99,96
                     Total                        142.150.000                     100

3.   Pengurusan dan Pengawasan BMG

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     BMG adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                             : Mulianti Kurnia

     Direksi
     Direktur                              : Ipung Kurnia




                                             4
Page 5
4.   Kegiatan Usaha

     Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa BMG No. 50 tanggal 24 Agustus 2022, maksud dan tujuan BMG adalah berusaha
     dalam bidang pembangunan, perdagangan dan jasa.

                   II.     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A.   Latar Belakang dan Alasan Transaksi

     DFIN mengoperasikan dan mengelola bisnis dalam satu segmen yang bergerak dalam
     bidang segmen ritel khusus. Segmen bisnis Ritel Khusus DFIN mengusung merek dagang
     Guardian Health and Beauty yang menjual produk kesehatan dan kecantikan, serta IKEA
     yang menawarkan berbagai produk furnitur rumah tangga untuk menciptakan kehidupan
     sehari-hari yang lebih baik bagi banyak orang.

     Pada 22 April 2024, DFIN telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Condition
     Sale and Purchase Agreement) untuk melepaskan Segmen Hero Supermarket kepada
     pihak berelasi, PT Hero Retail Nusantara (“HRN”). Transaksi tersebut telah selesai pada
     akhir Juni 2024.

     Bersamaan dengan transfer tersebut, DFIN juga setuju untuk menyewakan beberapa toko,
     pusat distribusi dan ruang kantor kepada HRN, serta menyediakan beberapa layanan
     transisi termasuk akuntansi dan keuangan, pengadaan, pajak dan layanan teknologi
     informasi ke HRN.

     Saat ini, DFIN berencana untuk fokus dalam bisnis ritel dan melakukan penjualan beberapa
     portofolio aset yang masuk dalam kriteria “aset tersedia untuk dijual” dan sedang
     dipasarkan, diantaranya yaitu Hero Supermarket Emerald Bintaro dan Hero Supermarket
     Kota Wisata.

     Objek Rencana Transaksi adalah aset milik DFIN berupa tanah dan bangunan yang juga
     meliputi peralatan dan/atau spesifikasi bangunan, berikut aset - aset bangunan, yang saat
     ini dikenal dengan nama Hero Supermarket Emerald Bintaro dan Hero Supermarket Kota
     Wisata.

     Objek jual beli tersebut, saat ini sedang disewakan kepada HRN untuk keperluan
     operasional Hero Supermaket. Sehubungan dengan Rencana Transaksi, akan disusun dan
     ditandatangani perjanjian pengalihan atas Perjanjian Sewa Menyewa oleh DFIN, selaku
     Pihak Yang Mengalihkan, HRN selaku Penyewa dan BMG selaku Pihak Yang Menerima
     Pengalihan.

B.   Obyek Transaksi

     Objek Transaksi adalah Tanah dan Bangunan dilokasi yang dikenal sebagai toko Hero
     Supermarket Emerald Bintaro dan Hero Supermarket Kota Wisata Cibubur masing-masing
     berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") sebagai berikut:

        −   Hero Supermarket Emerald Bintaro, atas SHGB No. 03060/Parigi, SHGB No.
            03061/Parigi, SHGB No. 03062/Parigi dan SHGB No. 03065/Parigi.
        −   Hero Supermarket Kota Wisata, atas SHGB No. 7857/Ciangsana dan SHGB No.
            7873/ Ciangsana.



                                            5
Page 6
C.     Nilai Transaksi

       Nilai total sebesar Rp121.380.000.000 (Seratus Dua Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Delapan
       Puluh Juta Rupiah) adalah 8,13% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
       konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
       diaudit oleh Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan.

D.     Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan dan Sifat Hubungan Afiliasi

       Perseroan melakukan Transaksi dengan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam UUPM)
       dari Perseroan, yakni BMG. BMG merupakan Afiliasi Perseroan, dimana BMG dan
       Perseroan memiliki 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama,
       yaitu Ipung Kurnia sebagai Presiden Komisaris pada Perseroan dan merangkap sebagai
       Direktur pada BMG.

E.     Analisis dan Pembahasan Mengenai Dampak Transaksi Bagi Perseroan

       Pendapatan dari Transaksi ini akan mendukung kebutuhan modal kerja dan operasional
       Perseroan. Memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan serta
       memberikan Perseroan fleksibilitas keuangan untuk mendukung inisiatif pertumbuhan di
       masa depan.

       Perseroan diharapkan untuk membukukan pendapatan dari penjualan aset yang terletak
       dilokasi yang dikenal sebagai toko Hero Supermarket Emerald Bintaro dan Hero
       Supermarket Kota Wisata Cibubur yang akan meningkatkan nilai buku ekuitas di neraca
       Perseroan.

                   III.    RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI

Untuk memberikan pendapat atas nilai pasar Obyek Transaksi, Perseroan telah meminta penilai
independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wiseso dan Rekan ("KJPP WR") sebagai
KJPP resmi dengan Izin Usaha No.2.24.0182 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
15/KM.1/2024 tanggal 11 Januari 2024.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Obyek Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
laporan penilaian Laporan No. 00018/2.0182-00/Pl/05/0015/1/ll/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan
Laporan No. 00019/2.0182-00/Pl/05/0015/1/ll/2025 tanggal 26 Februari 2025.

1.     Obyek Penilaian

       Objek Penilaian adalah aset operasional milik Perseroan yang dikenal dengan nama toko
       Hero Supermarket Emerald Bintaro dan Hero Supermarket Kota Wisata Cibubur yang
       terletak di Jl Boulevard Bintaro Jaya, Blok CE/B-01, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok
       Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, 15227 dan Jalan Wisata Utama, Cluster
       Summerset No 26-27, Kota Wisata Cibubur, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung
       Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16968.




                                               6
Page 7
2.   Maksud dan Tujuan Penilaian

     Perseroan sedang mempertimbangkan untuk menjual atau mengalihkan Objek Penilaian
     kepada perusahaan terafiliasi yaitu BMG.

3.   Tanggal, Dasar dan Standar Penilaian

     Tanggal Penilaian

     Tanggal Penilaian yang digunakan adalah 31 Desember 2024.

     Dasar Penilaian

     Nilai Pasar yang didefinisikan sebagai "estimasi jumlah uang yang dapat diperoleh atau
     dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara
     pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
     bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-
     masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
     pemaksaan" (POJK No. 28/POJK.04/2021 bab 1 pasal 1 poin 7).

     Nilai tersebut akan kami nyatakan dalam satu nominal dalam mata uang Rupiah (Rp.) dalam
     laporan penilaian ini.

     Standar Penilaian

     Penilaian ini ini mengacu pada Peraturan OJK tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
     Laporan Penilaian di Pasar Modal No. 28/POJK.04/2021 (“POJK 28/2021”), Surat Edaran
     OJK tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
     No.33 /SEOJK.04/2021, dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi Vll-2018.

4.   Metodologi Pengkajian Penilaian

     Untuk mendapatkan hasil penilaian yang lebih terukur, KJPP WR telah menggunakan dua
     (2) pendekatan penilaian sesuai ketentuan POJK 28/2021 pasal 32.b yaitu (1) Pendekatan
     Pendapatan dengan Metode Arus Kas Terdiskonto dan (2) Pendekatan Biaya dengan
     Metode Biaya Pengganti Baru Terdepresiasi.

     Kesimpulan Nilai Pasar dari Objek Penilaian kami dapatkan dengan cara merekonsiliasi
     indikasi nilai dari kedua pendekatan penilaian tersebut.

5.   Kesimpulan dan Pendapat Penilaian

     Kesimpulan Nilai Pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tidak
     terlepas dari syarat pembatas, asumsi, pernyataan dan catatan yang dimuat dalam laporan
     ini adalah:

     -   Kota Wisata Cibubur: Rp62.510.000.000,- (Enam Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sepuluh
         Juta Rupiah)
     -   Boulevard Bintaro: Rp68.590.000.000,- (Enam Puluh Delapan Miliar Lima Ratus
         Sembilan Puluh Juta Rupiah)




                                            7
Page 8
B. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Untuk memberikan pendapat tentang kewajaran Transaksi, Perseroan telah meminta penilai
independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yanuar, Rosye dan
Rekan ("KJPP Y&R") sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No.2.20.0170 berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang
Pasar Modal dari Bapepam dan LK No. STTD.PB-38/PJ-1/PM.02/2023.

KJPP Y&R menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Berikut ini adalah ringkasan dan pendapat dari KJPP Y&R atas Transaksi berdasarkan Laporan
No. 00030/2.0170-00/BS/05/0045/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 ("Laporan Pendapat
Kewajaran"):

1.     Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

       Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BMG.

2.     Objek Analisis Pendapat Kewajaran

       Objek dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah Rencana Transaksi yang tertuang
       dalam Draf Akta Jual Beli antara Perseroan dan BMG atas aset milik Perseroan berupa
       tanah dan bangunan yang juga meliputi peralatan dan/atau spesifikasi bangunan, berikut
       aset - aset bangunan, yang saat ini dikenal dengan nama Hero Supermarket Emerald
       Bintaro dan Hero Supermarket Kota Wisata.

3.     Tujuan Pendapat Kewajaran

       Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
       Transaksi.

       Pendapat Kewajaran digunakan untuk kepentingan Pasar Modal terkait dengan POJK
       42/2020. Penilaian tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.

4.     Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Asumsi

       • KJPP Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
         opinion.
       • KJPP Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
         proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
       • Dalam menyusun laporan ini, KJPP Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
         informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk
         publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP Y&R anggap relevan.
       • Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
         penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP Y&R dan
         tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
       • KJPP Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana
         Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan



                                                8
Page 9
    mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
    (fiduciary duty).
•   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
    rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
•   KJPP Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran
    proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
•   KJPP Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
    dihasilkan.
•   KJPP Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran
    dari pemberi tugas.
•   Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk dan pemenuhan aturan OJK dan
    kepentingan Pasar Modal.
•   Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
    kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
    dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
•   KJPP Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang
    berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
    profesional dan kompeten, maka premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan
    Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern.
•   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP Y&R menggunakan
    beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan
    semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi
    mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
•   Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
    penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi
    dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan
    dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
    Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
    mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
•   KJPP Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat
    Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi
    perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
    digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak
    bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
    (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
    peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

Kondisi Pembatas

•   KJPP Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
    yang melakukan Rencana Transaksi.
•   Dalam melaksanakan analisis, KJPP Y&R mengasumsikan dan bergantung pada
    keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
    informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP Y&R oleh Perseroan atau yang
    tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
    menyesatkan, dan KJPP Y&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
    independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP Y&R juga bergantung kepada
    jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
    menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap
    atau menyesatkan.




                                        9
Page 10
     •       Analisis Laporan Pendapat Kewajaran atas aksi Rencana Transaksi ini dipersiapkan
             menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan
             atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
             material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
             atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
             tersebut.
     •       KJPP Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
             Transaksi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
             Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
             Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
             perpajakan. KJPP Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
             dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
     •       Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
             dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
             pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
             juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
             internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
             hukum. Selain itu, KJPP Y&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
             posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
             diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
             transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.

5.   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

         Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan
         ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
         No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
         Modal (“POJK 35/2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
         No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
         Bisnis di Pasar Modal, dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit
         meliputi:

         •    Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber
              dana dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan;
         •    Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
         •    Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
         •    Analisis atas faktor lain yang relevan.

6.   Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi

     Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari dari Rencana Transaksi adalah sebagai
     berikut:

             Memperkuat efisiensi dengan memfokuskan bisnis pada segmen usaha Guardian
              Health and Beauty dan IKEA, dimana Perseroan memiliki peluang yang lebih baik
              untuk bersaing dan menghasilkan laba atas investasi yang lebih tinggi;
             Penerimaan dana tunai dari pelepasan aset akan mengurangi leverage dan
              memperkuat posisi keuangan Perseroan;
             Pengurangan leverage juga akan mengurangi pembayaran bunga di masa depan; dan
     •        Adanya keuntungan dari pelepasan aset yang akan mendukung profitabilitas
              Perseroan.




                                                10
Page 11
     Tidak ada kerugian yang ditimbulkan atas Rencana Transaksi ini.

     Berikut merupakan perhitungan simpangan masing – masing Nilai Rencana Transaksi
     terhadap Nilai Pasar:

                        Keterangan                            (Dalam Jutaan Rupiah)
      Hero Supermarket Emerald Bintaro
       Nilai Rencana Transaksi                                                       63.550
       Hasil Penilaian (Nilai Pasar)                                                 68.590
       Selisih Nilai Rencana Transaksi terhadap
                                                                                     -7,35%
       Nilai Pasar

      Hero Supermarket Kota Wisata
       Nilai Rencana Transaksi                                                       57.830
       Hasil Penilaian (Nilai Pasar)                                                 62.510
       Selisih Nilai Rencana Transaksi terhadap
                                                                                     -7,49%
       Nilai Pasar

     Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis
     kewajaran Nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang
     diperoleh dan digunakan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
     ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.

              IV.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
     Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
     dimaksud dalam POJK 42/2020.

2.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
     informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
     secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi,
     dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
     dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
     menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

3.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa perseroan telah memenuhi prosedur untuk
     memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
     umum




                                            11
Page 12
                             V.     INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:


                            PT DFI RETAIL NUSANTARA TBK
                           Store Support Centre (Kantor Pusat)
                             Gedung Graha, CBD Bintaro Jaya
                             Sektor 7 Blok B7/A7 Pondok Jaya,
                             Pondok Aren, Tangerang Selatan,
                                 Banten 15424, Indonesia
                                Telephone: (021) 8378 8388

                              U.p.: Sekretaris Perusahaan
                            Email: extcomm@dfiretailgroup.com
                                        Situs Resmi:
                                 https://dfinusantara.co.id


                                       Hormat kami,
                                    Direksi Perseroan




                                            12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published11 Jun 2025
Pages12
Characters31,646
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DFI RETAIL NUSANTARA TBK p.1 ×11
linked — The Dairy Farm p.3
linked person Ipung Kurnia · Presiden Komisaris p.3 ×4
linked person Erry Riyana Hardjapamekas p.3
linked person Lindawati Gani p.3
linked person Natalia P. P. Soebagjo p.3
linked person Hadrianus Wahyu p.3
linked person Man Kit Lee p.3
linked person Dina Sandri Fani p.3
linked org PT Hero Intiputra p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Gatot Subroto p.4
unresolved org PT Binamandiri Majugemilang p.1
unresolved person Cinde Insani · Notaris p.1
unresolved person Etty Puspa Rahayu · Notaris p.1
unresolved org Hero Supermarket Tbk p.2 ×2
unresolved person Akta Notaris Djojo Mulyadi p.2
unresolved org PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian Perusahaan p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved org Menteri Kehakiman No. J.A. p.2
unresolved person Mala Mukti S.H. p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Mulgrave Corporation B.V. p.3
unresolved org Dairy Farm Company Ltd. p.3
unresolved org PT Hero Pusaka Sejati p.3
unresolved — Erry Riyana Hardjapamek · Komisaris Independen p.3
unresolved person Maria Kristiana Soeharyo · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved person Buchari Hanafi · Notaris p.4
unresolved — Mulianti Kurnia p.4
unresolved org PT Hero Retail Nusantara p.5
unresolved org Rianto & Rekan p.6
unresolved org Wiseso dan Rekan p.6
unresolved org KJPP WR p.6 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.6 ×2
unresolved org Rosye dan Rekan p.8
unresolved org Bapepam p.8 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.10 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1814 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Perseroan telah meminta penilai'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Perseroan telah meminta penilai',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result