Back to announcement
20250610_HERO_Informasi Transaksi Afiliasi_31893854_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review HEROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA MASYARAKAT TERKAIT DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI PT DFI RETAIL NUSANTARA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI")
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN ("OJK") NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
PT DFI RETAIL NUSANTARA TBK
(“PERSEROAN” atau “DFIN")
Berkedudukan di Tangerang Selatan
Bidang Usaha
Bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan ritel
Store Support Centre
(Kantor Pusat)
Gedung Graha Hero, CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Blok B7/A7
Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
Banten 15424,Indonesia
Telepon: (021) 8378 8388
Situs Resmi: https://dfinusantara.co.id
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan informasi kepada masyarakat atas transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan
Afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
("UUPM")) dari Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi jual beli Perseroan dengan Afiliasi
dari Perseroan yaitu PT Binamandiri Majugemilang ("BMG"), dimana pada tanggal 5 Juni 2025
Perseroan dan BMG telah menandatangani Akta Jual Beli No. 4 dan No. 5 dibuat dihadapan Notaris
Cinde Insani, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor dan Akta Jual Beli No. 18, No. 19, No. 20, dan No. 21
dibuat dihadapan Notaris Etty Puspa Rahayu, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang Selatan terkait
dengan jual beli aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Wisata, Cibubur dan
Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan ("AJB") ("Transaksi"), dengan rincian dan nilai Transaksi
sebagaimana diuraikan dalam Bagian II dari Keterbukaan Informasi ini. Transaksi:
1. merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK
42/2020; dan
2. bukan merupakan:
a) Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
dan
1
Page 2
b) Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
("POJK 17/2020"), karena nilai Transaksi tersebut di bawah 20% dari ekuitas
Perseroan. Sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, Perseroan wajib, antara lain: (i) menggunakan Penilai untuk
menentukan nilai wajar dari obyek dan/atau kewajaran transaksi dan (ii)
mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi
dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya AJB.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2025
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Tentang Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT DFI Retail Nusantara Tbk sebelumnya PT Hero Supermarket Tbk didirikan di Jakarta
berdasarkan Akta Notaris Djojo Mulyadi, S.H., No. 19 tanggal 05 Juli 1971 dengan nama
PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian Perusahaan telah mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman, Direktur Direktorat Perdata u.b Kepala Dinas Badan Hukum, dari Daftar
Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A. 5/169/11 tanggal 05 Agustus 1972.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan terakhir
sehubungan dengan keputusan yang diambil dalam mata acara kedua Rapat, khususnya
mengenai pernyataan kembali seluruh isi Anggaran Dasar Perseroan dan penyesuian
Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16/2020”) yang dimuat dalam Akta Notaris mengenai Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 11 Februari 2025 yang dibuat
dihadapan Mala Mukti S.H., LL.M. Akta Notaris tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah didaftar dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0034819.AH.01.11 tahun 2025 tanggal 17 Februari 2025.
Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
Perdana yang dilakukan pada tahun 1989 dengan kode saham "HERO".
2
Page 3
2. Kepemilikan Saham Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, struktur permodalan Perseroan adalah
sebagai berikut:
Informasi Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
Per Saham (Rp) (Rp)
Modal Dasar 9.000.000.000 50 450.000.000.000
Modal 4.183.634.000 50 209.181.700.000
Ditempatkan
dan Disetor
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Mulgrave Corporation B.V. 2.660.194.960 63,59
The Dairy Farm Company Ltd. 729.975.094 17,45
PT Hero Pusaka Sejati 112.123.931 2,68
Masyarakat 681.340.015 16,28
Total 4.183.634.000 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ipung Kurnia
Komisaris Independen : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris Independen : Lindawati Gani
Komisaris Independen : Natalia P. P. Soebagjo
Komisaris : Hei Lam Wong
Komisaris : Jan Martin Onni Lindstrom
Komisaris : Tom Cornelis Gerardus van der Lee
Direksi
Presiden Direktur : Hadrianus Wahyu Trikusumo
Direktur : Man Kit Lee
Direktur : Adrian Geoffrey Worth
Direktur : Anna Hull
Direktur : Dina Sandri Fani
4. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa DFIN No. 23 tanggal 11 Februari 2025, maksud dan tujuan DFIN adalah bidang
perdagangan eceran.
3
Page 4
B. Uraian Singkat Tentang BMG
1. Riwayat Singkat BMG
BMG didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 50 tanggal 30 Maret 1989, dibuat dihadapan
Notaris Maria Kristiana Soeharyo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian BMG telah
disahkan oleh a.n Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 02-
10308 HT.01.01.Th.89 tanggal 08 November 1989.
Anggaran Dasar BMG telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa BMG No. 50 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat dihadapan
Notaris Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Akta tersebut
disahkan oleh a.n Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0061029.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Saat ini kantor BMG berlokasi di Synthesis Square Tower 2 Lantai 15 Jl. Jend. Gatot Subroto
Kav. 64 No. 177 A, Desa/Kelurahan Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
2. Kepemilikan Saham BMG
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, struktur permodalan BMG adalah
sebagai berikut:
Informasi Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
Per Saham (Rp) (Rp)
Modal Dasar 142.150.000 1.000 142.150.000.000
Modal 142.150.000 1.000 142.150.000.000
Ditempatkan
dan Disetor
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan pemegang saham BMG
adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
PT Hero Intiputra 142.093.880 0,02
Ipung Kurnia 28.060 0,02
Mulianti Kurnia 28.060 99,96
Total 142.150.000 100
3. Pengurusan dan Pengawasan BMG
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
BMG adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Mulianti Kurnia
Direksi
Direktur : Ipung Kurnia
4
Page 5
4. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa BMG No. 50 tanggal 24 Agustus 2022, maksud dan tujuan BMG adalah berusaha
dalam bidang pembangunan, perdagangan dan jasa.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Latar Belakang dan Alasan Transaksi
DFIN mengoperasikan dan mengelola bisnis dalam satu segmen yang bergerak dalam
bidang segmen ritel khusus. Segmen bisnis Ritel Khusus DFIN mengusung merek dagang
Guardian Health and Beauty yang menjual produk kesehatan dan kecantikan, serta IKEA
yang menawarkan berbagai produk furnitur rumah tangga untuk menciptakan kehidupan
sehari-hari yang lebih baik bagi banyak orang.
Pada 22 April 2024, DFIN telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Condition
Sale and Purchase Agreement) untuk melepaskan Segmen Hero Supermarket kepada
pihak berelasi, PT Hero Retail Nusantara (“HRN”). Transaksi tersebut telah selesai pada
akhir Juni 2024.
Bersamaan dengan transfer tersebut, DFIN juga setuju untuk menyewakan beberapa toko,
pusat distribusi dan ruang kantor kepada HRN, serta menyediakan beberapa layanan
transisi termasuk akuntansi dan keuangan, pengadaan, pajak dan layanan teknologi
informasi ke HRN.
Saat ini, DFIN berencana untuk fokus dalam bisnis ritel dan melakukan penjualan beberapa
portofolio aset yang masuk dalam kriteria “aset tersedia untuk dijual” dan sedang
dipasarkan, diantaranya yaitu Hero Supermarket Emerald Bintaro dan Hero Supermarket
Kota Wisata.
Objek Rencana Transaksi adalah aset milik DFIN berupa tanah dan bangunan yang juga
meliputi peralatan dan/atau spesifikasi bangunan, berikut aset - aset bangunan, yang saat
ini dikenal dengan nama Hero Supermarket Emerald Bintaro dan Hero Supermarket Kota
Wisata.
Objek jual beli tersebut, saat ini sedang disewakan kepada HRN untuk keperluan
operasional Hero Supermaket. Sehubungan dengan Rencana Transaksi, akan disusun dan
ditandatangani perjanjian pengalihan atas Perjanjian Sewa Menyewa oleh DFIN, selaku
Pihak Yang Mengalihkan, HRN selaku Penyewa dan BMG selaku Pihak Yang Menerima
Pengalihan.
B. Obyek Transaksi
Objek Transaksi adalah Tanah dan Bangunan dilokasi yang dikenal sebagai toko Hero
Supermarket Emerald Bintaro dan Hero Supermarket Kota Wisata Cibubur masing-masing
berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") sebagai berikut:
− Hero Supermarket Emerald Bintaro, atas SHGB No. 03060/Parigi, SHGB No.
03061/Parigi, SHGB No. 03062/Parigi dan SHGB No. 03065/Parigi.
− Hero Supermarket Kota Wisata, atas SHGB No. 7857/Ciangsana dan SHGB No.
7873/ Ciangsana.
5
Page 6
C. Nilai Transaksi
Nilai total sebesar Rp121.380.000.000 (Seratus Dua Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Delapan
Puluh Juta Rupiah) adalah 8,13% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
diaudit oleh Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan.
D. Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan dan Sifat Hubungan Afiliasi
Perseroan melakukan Transaksi dengan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam UUPM)
dari Perseroan, yakni BMG. BMG merupakan Afiliasi Perseroan, dimana BMG dan
Perseroan memiliki 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama,
yaitu Ipung Kurnia sebagai Presiden Komisaris pada Perseroan dan merangkap sebagai
Direktur pada BMG.
E. Analisis dan Pembahasan Mengenai Dampak Transaksi Bagi Perseroan
Pendapatan dari Transaksi ini akan mendukung kebutuhan modal kerja dan operasional
Perseroan. Memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan serta
memberikan Perseroan fleksibilitas keuangan untuk mendukung inisiatif pertumbuhan di
masa depan.
Perseroan diharapkan untuk membukukan pendapatan dari penjualan aset yang terletak
dilokasi yang dikenal sebagai toko Hero Supermarket Emerald Bintaro dan Hero
Supermarket Kota Wisata Cibubur yang akan meningkatkan nilai buku ekuitas di neraca
Perseroan.
III. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Untuk memberikan pendapat atas nilai pasar Obyek Transaksi, Perseroan telah meminta penilai
independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wiseso dan Rekan ("KJPP WR") sebagai
KJPP resmi dengan Izin Usaha No.2.24.0182 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
15/KM.1/2024 tanggal 11 Januari 2024.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Obyek Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
laporan penilaian Laporan No. 00018/2.0182-00/Pl/05/0015/1/ll/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan
Laporan No. 00019/2.0182-00/Pl/05/0015/1/ll/2025 tanggal 26 Februari 2025.
1. Obyek Penilaian
Objek Penilaian adalah aset operasional milik Perseroan yang dikenal dengan nama toko
Hero Supermarket Emerald Bintaro dan Hero Supermarket Kota Wisata Cibubur yang
terletak di Jl Boulevard Bintaro Jaya, Blok CE/B-01, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok
Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, 15227 dan Jalan Wisata Utama, Cluster
Summerset No 26-27, Kota Wisata Cibubur, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung
Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16968.
6
Page 7
2. Maksud dan Tujuan Penilaian
Perseroan sedang mempertimbangkan untuk menjual atau mengalihkan Objek Penilaian
kepada perusahaan terafiliasi yaitu BMG.
3. Tanggal, Dasar dan Standar Penilaian
Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian yang digunakan adalah 31 Desember 2024.
Dasar Penilaian
Nilai Pasar yang didefinisikan sebagai "estimasi jumlah uang yang dapat diperoleh atau
dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara
pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
pemaksaan" (POJK No. 28/POJK.04/2021 bab 1 pasal 1 poin 7).
Nilai tersebut akan kami nyatakan dalam satu nominal dalam mata uang Rupiah (Rp.) dalam
laporan penilaian ini.
Standar Penilaian
Penilaian ini ini mengacu pada Peraturan OJK tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian di Pasar Modal No. 28/POJK.04/2021 (“POJK 28/2021”), Surat Edaran
OJK tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
No.33 /SEOJK.04/2021, dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi Vll-2018.
4. Metodologi Pengkajian Penilaian
Untuk mendapatkan hasil penilaian yang lebih terukur, KJPP WR telah menggunakan dua
(2) pendekatan penilaian sesuai ketentuan POJK 28/2021 pasal 32.b yaitu (1) Pendekatan
Pendapatan dengan Metode Arus Kas Terdiskonto dan (2) Pendekatan Biaya dengan
Metode Biaya Pengganti Baru Terdepresiasi.
Kesimpulan Nilai Pasar dari Objek Penilaian kami dapatkan dengan cara merekonsiliasi
indikasi nilai dari kedua pendekatan penilaian tersebut.
5. Kesimpulan dan Pendapat Penilaian
Kesimpulan Nilai Pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tidak
terlepas dari syarat pembatas, asumsi, pernyataan dan catatan yang dimuat dalam laporan
ini adalah:
- Kota Wisata Cibubur: Rp62.510.000.000,- (Enam Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sepuluh
Juta Rupiah)
- Boulevard Bintaro: Rp68.590.000.000,- (Enam Puluh Delapan Miliar Lima Ratus
Sembilan Puluh Juta Rupiah)
7
Page 8
B. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Untuk memberikan pendapat tentang kewajaran Transaksi, Perseroan telah meminta penilai
independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yanuar, Rosye dan
Rekan ("KJPP Y&R") sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No.2.20.0170 berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang
Pasar Modal dari Bapepam dan LK No. STTD.PB-38/PJ-1/PM.02/2023.
KJPP Y&R menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Berikut ini adalah ringkasan dan pendapat dari KJPP Y&R atas Transaksi berdasarkan Laporan
No. 00030/2.0170-00/BS/05/0045/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 ("Laporan Pendapat
Kewajaran"):
1. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BMG.
2. Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah Rencana Transaksi yang tertuang
dalam Draf Akta Jual Beli antara Perseroan dan BMG atas aset milik Perseroan berupa
tanah dan bangunan yang juga meliputi peralatan dan/atau spesifikasi bangunan, berikut
aset - aset bangunan, yang saat ini dikenal dengan nama Hero Supermarket Emerald
Bintaro dan Hero Supermarket Kota Wisata.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi.
Pendapat Kewajaran digunakan untuk kepentingan Pasar Modal terkait dengan POJK
42/2020. Penilaian tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
• KJPP Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
opinion.
• KJPP Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, KJPP Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP Y&R anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP Y&R dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• KJPP Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana
Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan
8
Page 9
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• KJPP Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
• KJPP Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• KJPP Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran
dari pemberi tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk dan pemenuhan aturan OJK dan
kepentingan Pasar Modal.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• KJPP Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang
berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
profesional dan kompeten, maka premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern.
• Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP Y&R menggunakan
beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan
semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi
mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi
dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan
dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• KJPP Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
Kondisi Pembatas
• KJPP Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
yang melakukan Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, KJPP Y&R mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP Y&R oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan KJPP Y&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP Y&R juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan.
9
Page 10
• Analisis Laporan Pendapat Kewajaran atas aksi Rencana Transaksi ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan
atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara
material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
• KJPP Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
Transaksi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KJPP Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP Y&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.
5. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan
ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“POJK 35/2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit
meliputi:
• Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber
dana dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan;
• Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
• Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi
Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari dari Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:
Memperkuat efisiensi dengan memfokuskan bisnis pada segmen usaha Guardian
Health and Beauty dan IKEA, dimana Perseroan memiliki peluang yang lebih baik
untuk bersaing dan menghasilkan laba atas investasi yang lebih tinggi;
Penerimaan dana tunai dari pelepasan aset akan mengurangi leverage dan
memperkuat posisi keuangan Perseroan;
Pengurangan leverage juga akan mengurangi pembayaran bunga di masa depan; dan
• Adanya keuntungan dari pelepasan aset yang akan mendukung profitabilitas
Perseroan.
10
Page 11
Tidak ada kerugian yang ditimbulkan atas Rencana Transaksi ini.
Berikut merupakan perhitungan simpangan masing – masing Nilai Rencana Transaksi
terhadap Nilai Pasar:
Keterangan (Dalam Jutaan Rupiah)
Hero Supermarket Emerald Bintaro
Nilai Rencana Transaksi 63.550
Hasil Penilaian (Nilai Pasar) 68.590
Selisih Nilai Rencana Transaksi terhadap
-7,35%
Nilai Pasar
Hero Supermarket Kota Wisata
Nilai Rencana Transaksi 57.830
Hasil Penilaian (Nilai Pasar) 62.510
Selisih Nilai Rencana Transaksi terhadap
-7,49%
Nilai Pasar
Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis
kewajaran Nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang
diperoleh dan digunakan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi,
dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa perseroan telah memenuhi prosedur untuk
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum
11
Page 12
V. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT DFI RETAIL NUSANTARA TBK
Store Support Centre (Kantor Pusat)
Gedung Graha, CBD Bintaro Jaya
Sektor 7 Blok B7/A7 Pondok Jaya,
Pondok Aren, Tangerang Selatan,
Banten 15424, Indonesia
Telephone: (021) 8378 8388
U.p.: Sekretaris Perusahaan
Email: extcomm@dfiretailgroup.com
Situs Resmi:
https://dfinusantara.co.id
Hormat kami,
Direksi Perseroan
12
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Binamandiri Majugemilang
p.1
unresolved
person
Cinde Insani
· Notaris
p.1
unresolved
person
Etty Puspa Rahayu
· Notaris
p.1
unresolved
org
Hero Supermarket Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Djojo Mulyadi
p.2
unresolved
org
PT Hero-Mini Supermarket. Akta Pendirian Perusahaan
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. J.A.
p.2
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Mulgrave Corporation B.V.
p.3
unresolved
org
Dairy Farm Company Ltd.
p.3
unresolved
org
PT Hero Pusaka Sejati
p.3
unresolved
—
Erry Riyana Hardjapamek
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Maria Kristiana Soeharyo
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Buchari Hanafi
· Notaris
p.4
unresolved
—
Mulianti Kurnia
p.4
unresolved
org
PT Hero Retail Nusantara
p.5
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.6
unresolved
org
Wiseso dan Rekan
p.6
unresolved
org
KJPP WR
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.8
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.10 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1814 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Perseroan telah meminta penilai'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Perseroan telah meminta penilai',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}