Skip to content
Back to announcement

20250610_ZBRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31893957_lamp1.pdf

Other Text extracted ZBRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.940
TIM PENGURUS

PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS)
Perkara No. 100/Pdt.Sus/2025/Pn. Niaga.Jkt.Pst

Jakarta, 10 Juni 2025

Nomor : 004/Tim Pengurus-DNR/VI/2025

Kepada Yang Terhormat,

PT DOS NI ROHA (Dalam PKPUS)

Graha Dos Ni Roha (Graha DNR) Lantai 1, 2 dan 3,
Jalan Budi Raya No.9, Kebon Jeruk,

Jakarta Barat,-

U.p. Direktur Utama

Perihal : Pemberitahuan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
“PKPU”) Sementara PTDOS NI ROHA lam PKPUS), Kewenan:

Tx n n s Jadwal n Penyelenggaraan Proses

PKPU Sementara

Dengan hormat,

Perkenankan kami, Andreas Nahot Silitonga, S.H., LL.M, Ruth Olivia Tobing, S.H.,
M.H., C.M.L.C, Lungguk Marbun, S.H., Jansen Kristoper Ginting, S.H., Mutiara
Tiffany, S.H., M.Hum., yang telah ditunjuk dan diangkat sebagai Tim Pengurus dalam
PKPUS PTDOS NI ROHA (Dalam PKPUS), berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 3
Juni 2025, dengan amar sebagai berikut :

MENGADILI

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pemohon PKPU:

2. Menetapkan Termohon PKPU (Debitor) PT Dos Ni Roha, suatu Perseroan Terbatas yang di
dirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Graha Dos Ni
Roha (Graha DNR), Lantai 1, 2 dan 3, Jalan Budi Raya No. 9, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
Daerah Khusus Jakarta dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari:

3. Menunjuk Sdr. Faisal, S.H., M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas,

4. Menunjuk dan Mengangkat :

1. Andreas Nahot Silitonga, S.H., LL.M, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-152 AH.04.03-2021, tanggal 12 Maret
2021, beralamat di Silitonga & Tambunan Law Firm, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 5,
Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940,

d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm
Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpen niroha@gmail.com
Page 2 OCR 0.933
TIM PENGURUS
PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS)

2 Ruth Olivia Tobing, S.H, M.H., CM.L.C, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-11 AH.04.06-2022, tanggal 23 Maret 2022,
beralamat di Ruth Tobing & Co Advocates and counsellor at Law, Jl Dr Makaliwe Raya
No.21, Grogol, Jakarta Barat-11450j

3. Lungguk Marbun, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus No.AHU-99 AH.04.05-2022, tanggal 29 Maret 2022, beralamat
di Cawing III, Jl Usman Harun No.24, RT/RW 012/005, Kec. Kebon Pala, Kec. Makasar,
Jakarta Timur,

4 Jansen Kristoper Ginting, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-227 AH.04.03-2021, tanggal 30 Maret
2021, beralamat di Jansen K Ginting & Partners Law Office, Patria Park Apartement &
Offoce 298 Floor, room 2908, Jl. Jend, D.I. Panjaitan, Kav. 6-7, Jakarta Timur 13340,
gan

5. Mutiara Tiffany, S.H., M.Hum, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-32 AH.04.06-2025, tanggal 5 Maret 2025,
beralamat di Aan Tiffany Partnership Gd, Arva Lt.3, Jalan Cikini Raya No.60, Menteng,
Jakarta Pusat-10350.

selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Termohon PKPU/PT Dos Ni Roha dan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur
dalam UU Kepailitan dan PKPU,

5. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini sampai
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di nyatakan berakhir.

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN
Niaga Jkt. Pst., tertanggal 04 Juni 2025, dengan ini kami sampaikan jadwal pelaksanaan
proses PKPUS PT DOS NI ROHA (Dalam PKPUS), yang sekaligus berlaku sebagai undangan
dan panggilan bagi PT DOS NI ROHA (Dalam PKPUS), sebagai berikut :

Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jln. Bungur Besar Raya No. 24,
26 dan 28, Kemayoran, Jakarta
Pusat

Rapat Kreditor Senin, 16 Juni 2025
Pertama Pukul 10.00 WIB s/d selesai

d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm
Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-mail timpengurusptdosniroha@gmail.com
Page 3 OCR 0.940
TIM PENGURUS

PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS)

Batas Akhir
Pengajuan Tagihan
2. | Kreditor dan
Tagihan Kantor

Selasa, 24 Juni 2025
s/d Pukul 17.00 WIB

Kantor Sekretariat Tim
Pengurus PT DOS NI ROHA
(Dalam PKPUS) d/a :

Silitonga & Tambunan Law
Firm, Jln. Pancoran Timur I No.
D.8, Komplek Liga Mas,

Pencocokan Piutang

Pukul 10.00 WIB s/d selesai

Pajak Pancoran, Jakarta Selatan
12780

Pengadilan Niaga pada

Rapat Verifikasi 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

3. | Pajak dan Sersa DSN, 2025 Jln. Bungur Besar Raya No. 24,

26 dan 28, Kemayoran, Jakarta
Pusat

Rapat Pembahasan
4. | atas Proposal
Perdamaian

Kamis, 10 Juli 2025
Pukul 10.00 WIB s/d selesai

Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jln. Bungur Besar Raya No. 24,
26 dan 28, Kemayoran, Jakarta
Pusat

Rapat Voting atas
5. | Proposal
Perdamaian

Senin, 14 Juli 2025
Pukul 10.00 WIB s/d selesai

Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jln. Bungur Besar Raya No. 24,
26 dan 28, Kemayoran, Jakarta
Pusat

Sidang
6. | Permusyawaratan
Majelis Hakim

17 Juli 2025
Pukul 10.00 WIB s/d selesai

Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jln. Bungur Besar Raya No. 24,
26 dan 28, Kemayoran, Jakarta
Pusat

Adapun Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.100/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 3 Juni 2025 dan Penetapan Hakim Pengawas Nomor
: 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst., tertanggal 04 Juni 2025 tersebut, telah kami
umumkan pada hari Selasa, tertanggal 10 Juni 2025 pada 2 (dua) Surat Kabar, yaitu : (i)
Harian Bisnis Indonesia dan (ii) Harian Kontan dan telah juga diumumkan pada Berita Negara
Republik Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025.

Selanjutnya, perkenankan kami selaku Tim Pengurus PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) untuk
menjelaskan bahwa PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) telah berada dalam keadaan PKPU
Sementara yang berlaku paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan PKPU

Sementara tersebut di atas dibacakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, tertanggal 03 Juni 2025.

d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm

Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
Tip: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpengurusptdosniroha @gmail.com

Page 4 OCR 0.943
TIM PENGURUS
PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS)

Perlu diketahui, status PKPU Sementara adalah suatu keadaan di mana PT Dos Ni Roha (dalam
PKPUS), selaku Debitor diberikan hak dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh

lima) hari sejak Putusan PKPU Sementara dibacakan, untuk mengajukan rencana
erdamaian yang mi ti tawaran pem ran ian luruh ng-

utang kepada para Kreditor, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 ayat (2) dan
(3) jo. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK PKPU”).

Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan beberapa hal yang perlu menjadi
atensi bagi PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) terkait dengan pengurusan PT Dos Ni Roha (dalam
PKPUS) setelah adanya Putusan PKPU Sementara, sebagai berikut :

1. Keberlakuan Keadaan PKPU

Dengan adanya Putusan PKPU Sementara tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal
227 UUK PKPU, PKPU Sementara berlaku sejak tanggal Putusan PKPU tersebut
diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang yang telah ditentukan oleh
Majelis Hakim diselenggarakan. Adapun pasal-pasal yang dimaksud adalah sebagai
berikut :

Pasal 227 UUK PKPU :
“Penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berlaku sejak tanggal
putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan dan
berlangsung sampai dengan tanggal sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
226 ayat (1) diselenggarakan.",

Pasal 226 ayat (1) UUK PKPU:

“Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling
sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan
pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada
persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut
tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama
serta alamat pengurus.",

2. Pengurusan PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) setelah Putusan PKPU
Sementara diucapkan

Pasal 240 UUK PKPU :
(1) “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa
persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan pengurusan
atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.

d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm
Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
Tip: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpenguru, iroha@gmail.com
Page 5 OCR 0.946
TIM PENGURUS
PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS)

(2) Jika Debitor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor
tersebut.

(3) Kewajiban Debitor yang dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari pengurus
yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang,
hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh hal itu menguntungkan
harta Debitor.

(4) Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh pengurus, Debitor dapat melakukan
pinjaman dari pihak ketiga hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta
Debitor.

(5) Apabila dalam melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada pasal (4)
perlu diberikan agunan, Debitor dapat membebani hartanya dengan gadai,
Jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan
lainnya, sejauh pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan Hakim
Pengawas.

(6) Pembebanan harta Debitor dengan gadai, jaminan, fidusia, hak tanggungan,
hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta Debitor yang belum
dijadikan jaminan utang."

3. Perjanjian antara PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) dengan pihak lain

Perjanjii: AW:

Berkaitan dengan perjanjian sewa menyewa yang mungkin dilakukan oleh Debitor,
Pasal 251 ayat (1) UUK PKPU menyatakan bahwa dalam hal Debitor telah menyewa
suatu benda, Debitor dengan persetujuan Pengurus, dapat menghentikan perjanjian
sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya
perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat serta dengan mengindahkan jangka
waktu menurut perjanjian atau menurut kelaziman, dengan ketentuan bahwa jangka
waktu 90 (sembilan puluh) hari adalah cukup.

Akan tetapi dalam hal uang sewa telah dibayar dimuka, perjanjian sewa tidak dapat
dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu sewa yang telah dibayar uang
muka. Sejak hari Putusan PKPU Sementara diucapkan maka uang sewa merupakan
utang harta Debitor.

d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm
Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpengurusptdosniroha@amail.com
Page 6 OCR 0.950
TIM PENGURUS
PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS)

—C—e-—UUU——w—
Perj Lai

Berdasarkan ketentuan Pasal 249 ayat (1) UUK PKPU, dalam hal pada saat Putusan
PKPU diucapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian
dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada
Pengurus untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian
tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Pengurus dan pihak tersebut.

Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud di atas telah diperjanjikan penyerahan
benda yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan sebelum
penyerahan dilakukan telah diucapkan putusan PKPU Sementara, perjanjian menjadi
hapus dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan, ia boleh mengajukan
diri sebagai Kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.

Ketentuan tersebut di atas berlaku juga dalam hal Debitor mengalami kerugian atas
penghapusan tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 250 ayat (2) UUK PKPU,
pihak lawan wajib membayar kerugian tersebut.

Pasal 249 ayat (1) UUK PKPU :
“Dalam hal pada saat putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan
terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak
yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada pengurus
untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut
dalam jangka waktu yang disepakati oleh pengurus dan pihak tersebut."

4. Pembayaran Utang PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS)

Berdasarkan Ketentuan Pasal 245 jo. 242 ayat (1) UUK PKPU, maka selama

berlangsungnya PKPU, Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua

tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus

ditangguhkan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada seluruh Kreditor

menurut pertimbangan piutang masing-masing.

Pasal 245 UUK PKPU:
“Pembayaran semua utang, selain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244
yang sudah ada sebelum diberikannya penundaan kewajiban pembayaran utang
selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak boleh
dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua Kreditor,
menurut pertimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya juga
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3)."

Pasal 242 ayat (1) UUK PKPU:
“Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tidak
dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 dan semua

d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm
Jin. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.

Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-rmaik timpengurusptdosniroha@gmail.com
Page 7 OCR 0.952
TIM PENGURUS
PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS)

tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus
ditangguhkan."

Perjumpaan Utang

Berkaitan dengan perjumpaan utang, berdasarkan ketentuan Pasal 247 ayat (1) UUK
PKPU, dinyatakan bahwa orang yang mempunyai utang kepada Debitor atau piutang
terhadap Debitor tersebut, dapat memperjumpakan utang piutang dimaksud, dengan
syarat utang piutang tersebut atau perbuatan hukum yang menimbulkan utang
piutang dimaksud telah terjadi sebelum PKPU. Sehingga dapat dikatakan bahwa
perjumpaan utang dapat dilakukan selama proses PKPU dengan syarat seluruh
ketentuan dalam Pasal 247 ayat (1) UUK PKPU terpenuhi.

Setiap orang yang mengambil alih dari pihak ketiga utang kepada Debitor atau piutang
terhadap Debitor dari pihak ketiga sebelum PKPU, tidak dapat melakukan perjumpaan
Utang apabila pengambilalihan utang piutang tersebut tidak beritikad baik. Perjumpaan
utang juga tidak dapat dilakukan terhadap piutang atau utang yang diambil alih setelah
dimulainya PKPU.

Pembayaran yang dilakukan oleh PT Dos Ni Roha (dalam PKPU:

Pembayaran utang yang dilakukan oleh Debitor setelah diucapkannya Putusan PKPU
Sementara yang belum diumumkan untuk memenuhi perikatan yang terbit sebelum
Putusan PKPU Sementara, membebaskan pihak yang telah melakukan pembayaran
terhadap harta Debitor tersebut, kecuali dapat dibuktikan bahwa pihak tersebut telah
mengetahui adanya Putusan PKPU Sementara, dengan demikian kewajiban pihak
ketiga terhadap Debitor tersebut akan dianggap telah selesai dan Tim Pengurus tidak
memiliki hak untuk menagih pelunasan kewajiban tersebut lagi, sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 253 ayat (1) UUK PKPU.

5. Karyawan PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS)

Berdasarkan ketentuan Pasal 252 ayat (1) UUK PKPU, segera setelah diucapkannya
Putusan PKPU Sementara, maka Debitor berhak untuk memutuskan hubungan kerja
dengan karyawannya, dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 240 UUK PKPU sebagaimana tersebut atas serta jangka waktu menurut
persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pengertian
bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling
singkat 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya.

Sejak mulai berlakunya PKPU Sementara, maka gaji dan biaya lain yang timbul dalam
hubungan kerja tersebut menjadi utang harta Debitor.

d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm
Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.

Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpengurusptdosniroha@gmail.com
Page 8 OCR 0.936
TIM PENGURUS

PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS)
“5 b b  ————— —!!'f'y)—e—ny-—-e-'-,#wew,

6. Perkara yang tengah dihadapi PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS)

PKPU tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh Pengadilan
atau menghalangi diajukannya perkara baru.

Dalam hal perkara mengenai gugatan pembayaran suatu utang yang sudah diakui
Debitor, sedangkan PENGGUGAT tidak mempunyai kepentingan untuk memperoleh
suatu putusan untuk melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, setelah dicatatnya
pengakuan oleh Debitor tersebut, hakim dapat menangguhkan putusan sampai
berakhirnya PKPU.

Akan tetapi, tanpa persetujuan Tim Pengurus, Debitor tidak dapat menjadi
PENGGUGAT atau TERGUGAT dalam perkara mengenai hak atau kewajiban yang
menyangkut harta kekayaannya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhitung sejak tanggal Putusan PKPU Sementara
diucapkan oleh Majelis Hakim, hanya Tim Pengurus yang berwenang bersama-sama Debitor
melakukan segala tindakan hukum. Oleh karenanya, seluruh transaksi yang mengatas
namakan Debitor setelah Putusan PKPU Sementara diucapkan oleh Majelis Hakim tanpa
adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Tim Pengurus dinyatakan tidak sah dan

tidak mengikat Debitor.

Selain itu, perlu disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 255 ayat (2) & (6) UUK PKPU,
bahwa Tim Pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran PKPU yang mengakibatkan
Debitor dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan dalam hal :

a) Debitor selama proses PKPU bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan
pengurusan terhadap hartanya,

b)  Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya, atau

c)  Debitor telah lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh
Pengadilan pada saat atau setelah PKPU, atau lalai melakukan tindakan-tindakan yang
disyaratkan oleh Tim Pengurus demi kepentingan harta Debitor.

Selanjutnya, kami sampaikan bahwa seluruh pemberitahuan atau korespondensi surat-
menyurat selama proses PKPUS ini dapat ditujukan kepada Tim Pengurus PKPU PT Dos Ni
Roha (dalam PKPUS) dengan alamat sebagai berikut :

Silitonga & Tambunan Law Firm
Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.0O11/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta
Selatan.
Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-mail: timpengurusptdosniroha@gmail.com

d.a, Silitonga & Tambunan Law Firm
Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.

Tip: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpengurusptdosniroha @gmail.com
Page 9 OCR 0.951
TIM PENGURUS
PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS)

Sehubungan dengan fungsi dan tanggung jawab profesionalisme kami selaku Tim Pengurus
berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka kami meminta kerja sama dari Debitor untuk
segera menyampaikan kepada kami data/dokumen maupun informasi mengenai para Kreditor
(Daftar nama, alamat serta jumlah tagihan dari seluruh kreditor-kreditor yang
tercatat dalam catatan dan laporan Debitor) yang akan kami gunakan sebagai database
untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disamping pemberitahuan melalui
pengumuman Surat Kabar Harian Bisnis Indonesia dan Surat Kabar Harian Kontan, Pada hari
Selasa, tanggal 10 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Selain itu, kami juga meminta Para Debitor untuk melengkapi dan menyerahkan data-data
yang diperlukan kepada Tim Pengurus PKPU PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS), guna kelancaran
proses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas, termasuk namun
tidak terbatas pada data-data sebagai berikut :

a.  Akta-akta/dokumen pendirian PT Dos Ni Roha (Dalam PKPUS), termasuk perubahan-
perubahannya serta susunan Pengurus terakhir,

Dokumen perizinan secara umum (SKDP, NPWP, SIUP, TDP, PKP, dan lainnya):
Izin-izin terkait proyek yang dimiliki,

Laporan Keuangan audited serta laporan keuangan unaudited paling akhir,

Informasi mengenai sengketa hukum,

Dokumen-dokumen ketenagakerjaan,

Dokumen-dokumen perjanjian dengan pihak ketiga:

Daftar Aset baik bergerak maupun tidak bergerak,

Dokumen Pelaporan Pajak (SPT Masa dan Tahunan),

Pengeluaran bulanan yang perlu untuk disetujui oleh Tim Pengurus,

Daftar nama, alamat serta jumlah tagihan dari seluruh kreditor-kreditor yang tercatat
dalam catatan dan laporan Debitor, dan

Dokumen-dokumen lainnya yang dianggap perlu dan akan kami mintakan kemudian.

Kerrompang

Kami harapkan data-data tersebut di atas agar dapat diserahkan kepada kami dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat ini.

Selanjutnya, guna memenuhi ketentuan Pasal 240 UUK PKPU serta efektifitas pelaksanaan
proses PKPU Sementara yang telah ditetapkan, kami mohon kepada Debitor dan/atau Kuasa
Hukum (jika ada) yang ditunjuk dalam proses PKPU Sementara, agar Tim Pengurus diberikan
waktu untuk dapat hadir guna melakukan kunjungan pada kantor Debitor pada hari dan
tanggal yang akan ditentukan bersama kemudian.

d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm
Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpengurusptdosniroha@gmail.com

Page 10 OCR 0.918
TIM PENGURUS
PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS)

Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi Debitor. Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

TIM PENGURUS
PT DOS NI ROHA (Dalam PKPUS,

Pe

Lungguk Marbun, S.H.

Mutia ny, S.H., M.Hum.

Tembusan :

1. Kepada Yth, Faisal, S.H., M.H, selaku Hakim Pengawas Perkara PKPU No.100/Pdt.Sus/2025/ PN.Niaga.Jkt.Pst,
2 Arsip.

d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm
Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.

Tip: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpengurusptdosniroha@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.89 MB
Published10 Jun 2025
Pages10
Characters22,939
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Menteng, Jakarta Pusat- p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT DOS NI ROHA p.1 ×31
unresolved person Andreas Nahot Silitonga p.1 ×2
unresolved person Ruth Olivia Tobing p.1 ×2
unresolved person Jansen Kristoper Ginting p.1 ×2
unresolved person Mutiara Tiffany p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×8
unresolved person Faisal p.1 ×2
unresolved org Jansen K Ginting & Partners p.2
unresolved person Pe Lungguk Marbun p.10 ×3
unresolved person H. Mutia p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result