Back to announcement
20250610_ZBRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31893957_lamp1.pdf
Other Text extracted ZBRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.940
TIM PENGURUS PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS) Perkara No. 100/Pdt.Sus/2025/Pn. Niaga.Jkt.Pst Jakarta, 10 Juni 2025 Nomor : 004/Tim Pengurus-DNR/VI/2025 Kepada Yang Terhormat, PT DOS NI ROHA (Dalam PKPUS) Graha Dos Ni Roha (Graha DNR) Lantai 1, 2 dan 3, Jalan Budi Raya No.9, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,- U.p. Direktur Utama Perihal : Pemberitahuan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang “PKPU”) Sementara PTDOS NI ROHA lam PKPUS), Kewenan: Tx n n s Jadwal n Penyelenggaraan Proses PKPU Sementara Dengan hormat, Perkenankan kami, Andreas Nahot Silitonga, S.H., LL.M, Ruth Olivia Tobing, S.H., M.H., C.M.L.C, Lungguk Marbun, S.H., Jansen Kristoper Ginting, S.H., Mutiara Tiffany, S.H., M.Hum., yang telah ditunjuk dan diangkat sebagai Tim Pengurus dalam PKPUS PTDOS NI ROHA (Dalam PKPUS), berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 3 Juni 2025, dengan amar sebagai berikut : MENGADILI 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pemohon PKPU: 2. Menetapkan Termohon PKPU (Debitor) PT Dos Ni Roha, suatu Perseroan Terbatas yang di dirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Graha Dos Ni Roha (Graha DNR), Lantai 1, 2 dan 3, Jalan Budi Raya No. 9, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Daerah Khusus Jakarta dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari: 3. Menunjuk Sdr. Faisal, S.H., M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas, 4. Menunjuk dan Mengangkat : 1. Andreas Nahot Silitonga, S.H., LL.M, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-152 AH.04.03-2021, tanggal 12 Maret 2021, beralamat di Silitonga & Tambunan Law Firm, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 5, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940, d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpen niroha@gmail.com
Page 2 OCR 0.933
TIM PENGURUS PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS) 2 Ruth Olivia Tobing, S.H, M.H., CM.L.C, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-11 AH.04.06-2022, tanggal 23 Maret 2022, beralamat di Ruth Tobing & Co Advocates and counsellor at Law, Jl Dr Makaliwe Raya No.21, Grogol, Jakarta Barat-11450j 3. Lungguk Marbun, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-99 AH.04.05-2022, tanggal 29 Maret 2022, beralamat di Cawing III, Jl Usman Harun No.24, RT/RW 012/005, Kec. Kebon Pala, Kec. Makasar, Jakarta Timur, 4 Jansen Kristoper Ginting, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-227 AH.04.03-2021, tanggal 30 Maret 2021, beralamat di Jansen K Ginting & Partners Law Office, Patria Park Apartement & Offoce 298 Floor, room 2908, Jl. Jend, D.I. Panjaitan, Kav. 6-7, Jakarta Timur 13340, gan 5. Mutiara Tiffany, S.H., M.Hum, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-32 AH.04.06-2025, tanggal 5 Maret 2025, beralamat di Aan Tiffany Partnership Gd, Arva Lt.3, Jalan Cikini Raya No.60, Menteng, Jakarta Pusat-10350. selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Dos Ni Roha dan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, 5. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di nyatakan berakhir. Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst., tertanggal 04 Juni 2025, dengan ini kami sampaikan jadwal pelaksanaan proses PKPUS PT DOS NI ROHA (Dalam PKPUS), yang sekaligus berlaku sebagai undangan dan panggilan bagi PT DOS NI ROHA (Dalam PKPUS), sebagai berikut : Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jln. Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28, Kemayoran, Jakarta Pusat Rapat Kreditor Senin, 16 Juni 2025 Pertama Pukul 10.00 WIB s/d selesai d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-mail timpengurusptdosniroha@gmail.com
Page 3 OCR 0.940
TIM PENGURUS PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS) Batas Akhir Pengajuan Tagihan 2. | Kreditor dan Tagihan Kantor Selasa, 24 Juni 2025 s/d Pukul 17.00 WIB Kantor Sekretariat Tim Pengurus PT DOS NI ROHA (Dalam PKPUS) d/a : Silitonga & Tambunan Law Firm, Jln. Pancoran Timur I No. D.8, Komplek Liga Mas, Pencocokan Piutang Pukul 10.00 WIB s/d selesai Pajak Pancoran, Jakarta Selatan 12780 Pengadilan Niaga pada Rapat Verifikasi 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 3. | Pajak dan Sersa DSN, 2025 Jln. Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28, Kemayoran, Jakarta Pusat Rapat Pembahasan 4. | atas Proposal Perdamaian Kamis, 10 Juli 2025 Pukul 10.00 WIB s/d selesai Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jln. Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28, Kemayoran, Jakarta Pusat Rapat Voting atas 5. | Proposal Perdamaian Senin, 14 Juli 2025 Pukul 10.00 WIB s/d selesai Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jln. Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28, Kemayoran, Jakarta Pusat Sidang 6. | Permusyawaratan Majelis Hakim 17 Juli 2025 Pukul 10.00 WIB s/d selesai Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jln. Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28, Kemayoran, Jakarta Pusat Adapun Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.100/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 3 Juni 2025 dan Penetapan Hakim Pengawas Nomor : 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst., tertanggal 04 Juni 2025 tersebut, telah kami umumkan pada hari Selasa, tertanggal 10 Juni 2025 pada 2 (dua) Surat Kabar, yaitu : (i) Harian Bisnis Indonesia dan (ii) Harian Kontan dan telah juga diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025. Selanjutnya, perkenankan kami selaku Tim Pengurus PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) untuk menjelaskan bahwa PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) telah berada dalam keadaan PKPU Sementara yang berlaku paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan PKPU Sementara tersebut di atas dibacakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, tertanggal 03 Juni 2025. d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Tip: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpengurusptdosniroha @gmail.com
Page 4 OCR 0.943
TIM PENGURUS PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS) Perlu diketahui, status PKPU Sementara adalah suatu keadaan di mana PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS), selaku Debitor diberikan hak dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan PKPU Sementara dibacakan, untuk mengajukan rencana erdamaian yang mi ti tawaran pem ran ian luruh ng- utang kepada para Kreditor, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK PKPU”). Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan beberapa hal yang perlu menjadi atensi bagi PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) terkait dengan pengurusan PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) setelah adanya Putusan PKPU Sementara, sebagai berikut : 1. Keberlakuan Keadaan PKPU Dengan adanya Putusan PKPU Sementara tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 227 UUK PKPU, PKPU Sementara berlaku sejak tanggal Putusan PKPU tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim diselenggarakan. Adapun pasal-pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut : Pasal 227 UUK PKPU : “Penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berlaku sejak tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) diselenggarakan.", Pasal 226 ayat (1) UUK PKPU: “Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus.", 2. Pengurusan PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) setelah Putusan PKPU Sementara diucapkan Pasal 240 UUK PKPU : (1) “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan pengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Tip: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpenguru, iroha@gmail.com
Page 5 OCR 0.946
TIM PENGURUS PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS) (2) Jika Debitor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor tersebut. (3) Kewajiban Debitor yang dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh hal itu menguntungkan harta Debitor. (4) Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh pengurus, Debitor dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta Debitor. (5) Apabila dalam melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada pasal (4) perlu diberikan agunan, Debitor dapat membebani hartanya dengan gadai, Jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. (6) Pembebanan harta Debitor dengan gadai, jaminan, fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta Debitor yang belum dijadikan jaminan utang." 3. Perjanjian antara PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) dengan pihak lain Perjanjii: AW: Berkaitan dengan perjanjian sewa menyewa yang mungkin dilakukan oleh Debitor, Pasal 251 ayat (1) UUK PKPU menyatakan bahwa dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda, Debitor dengan persetujuan Pengurus, dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat serta dengan mengindahkan jangka waktu menurut perjanjian atau menurut kelaziman, dengan ketentuan bahwa jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari adalah cukup. Akan tetapi dalam hal uang sewa telah dibayar dimuka, perjanjian sewa tidak dapat dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu sewa yang telah dibayar uang muka. Sejak hari Putusan PKPU Sementara diucapkan maka uang sewa merupakan utang harta Debitor. d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpengurusptdosniroha@amail.com
Page 6 OCR 0.950
TIM PENGURUS PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS) —C—e-—UUU——w— Perj Lai Berdasarkan ketentuan Pasal 249 ayat (1) UUK PKPU, dalam hal pada saat Putusan PKPU diucapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Pengurus untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Pengurus dan pihak tersebut. Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud di atas telah diperjanjikan penyerahan benda yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan sebelum penyerahan dilakukan telah diucapkan putusan PKPU Sementara, perjanjian menjadi hapus dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan, ia boleh mengajukan diri sebagai Kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi. Ketentuan tersebut di atas berlaku juga dalam hal Debitor mengalami kerugian atas penghapusan tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 250 ayat (2) UUK PKPU, pihak lawan wajib membayar kerugian tersebut. Pasal 249 ayat (1) UUK PKPU : “Dalam hal pada saat putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada pengurus untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh pengurus dan pihak tersebut." 4. Pembayaran Utang PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) Berdasarkan Ketentuan Pasal 245 jo. 242 ayat (1) UUK PKPU, maka selama berlangsungnya PKPU, Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus ditangguhkan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada seluruh Kreditor menurut pertimbangan piutang masing-masing. Pasal 245 UUK PKPU: “Pembayaran semua utang, selain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 yang sudah ada sebelum diberikannya penundaan kewajiban pembayaran utang selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua Kreditor, menurut pertimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3)." Pasal 242 ayat (1) UUK PKPU: “Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 dan semua d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm Jin. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-rmaik timpengurusptdosniroha@gmail.com
Page 7 OCR 0.952
TIM PENGURUS PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS) tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan." Perjumpaan Utang Berkaitan dengan perjumpaan utang, berdasarkan ketentuan Pasal 247 ayat (1) UUK PKPU, dinyatakan bahwa orang yang mempunyai utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor tersebut, dapat memperjumpakan utang piutang dimaksud, dengan syarat utang piutang tersebut atau perbuatan hukum yang menimbulkan utang piutang dimaksud telah terjadi sebelum PKPU. Sehingga dapat dikatakan bahwa perjumpaan utang dapat dilakukan selama proses PKPU dengan syarat seluruh ketentuan dalam Pasal 247 ayat (1) UUK PKPU terpenuhi. Setiap orang yang mengambil alih dari pihak ketiga utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor dari pihak ketiga sebelum PKPU, tidak dapat melakukan perjumpaan Utang apabila pengambilalihan utang piutang tersebut tidak beritikad baik. Perjumpaan utang juga tidak dapat dilakukan terhadap piutang atau utang yang diambil alih setelah dimulainya PKPU. Pembayaran yang dilakukan oleh PT Dos Ni Roha (dalam PKPU: Pembayaran utang yang dilakukan oleh Debitor setelah diucapkannya Putusan PKPU Sementara yang belum diumumkan untuk memenuhi perikatan yang terbit sebelum Putusan PKPU Sementara, membebaskan pihak yang telah melakukan pembayaran terhadap harta Debitor tersebut, kecuali dapat dibuktikan bahwa pihak tersebut telah mengetahui adanya Putusan PKPU Sementara, dengan demikian kewajiban pihak ketiga terhadap Debitor tersebut akan dianggap telah selesai dan Tim Pengurus tidak memiliki hak untuk menagih pelunasan kewajiban tersebut lagi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 253 ayat (1) UUK PKPU. 5. Karyawan PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) Berdasarkan ketentuan Pasal 252 ayat (1) UUK PKPU, segera setelah diucapkannya Putusan PKPU Sementara, maka Debitor berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 UUK PKPU sebagaimana tersebut atas serta jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya. Sejak mulai berlakunya PKPU Sementara, maka gaji dan biaya lain yang timbul dalam hubungan kerja tersebut menjadi utang harta Debitor. d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpengurusptdosniroha@gmail.com
Page 8 OCR 0.936
TIM PENGURUS PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS) “5 b b ————— —!!'f'y)—e—ny-—-e-'-,#wew, 6. Perkara yang tengah dihadapi PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) PKPU tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh Pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru. Dalam hal perkara mengenai gugatan pembayaran suatu utang yang sudah diakui Debitor, sedangkan PENGGUGAT tidak mempunyai kepentingan untuk memperoleh suatu putusan untuk melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, setelah dicatatnya pengakuan oleh Debitor tersebut, hakim dapat menangguhkan putusan sampai berakhirnya PKPU. Akan tetapi, tanpa persetujuan Tim Pengurus, Debitor tidak dapat menjadi PENGGUGAT atau TERGUGAT dalam perkara mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta kekayaannya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhitung sejak tanggal Putusan PKPU Sementara diucapkan oleh Majelis Hakim, hanya Tim Pengurus yang berwenang bersama-sama Debitor melakukan segala tindakan hukum. Oleh karenanya, seluruh transaksi yang mengatas namakan Debitor setelah Putusan PKPU Sementara diucapkan oleh Majelis Hakim tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Tim Pengurus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat Debitor. Selain itu, perlu disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 255 ayat (2) & (6) UUK PKPU, bahwa Tim Pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran PKPU yang mengakibatkan Debitor dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan dalam hal : a) Debitor selama proses PKPU bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya, b) Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya, atau c) Debitor telah lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah PKPU, atau lalai melakukan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh Tim Pengurus demi kepentingan harta Debitor. Selanjutnya, kami sampaikan bahwa seluruh pemberitahuan atau korespondensi surat- menyurat selama proses PKPUS ini dapat ditujukan kepada Tim Pengurus PKPU PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS) dengan alamat sebagai berikut : Silitonga & Tambunan Law Firm Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.0O11/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-mail: timpengurusptdosniroha@gmail.com d.a, Silitonga & Tambunan Law Firm Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Tip: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpengurusptdosniroha @gmail.com
Page 9 OCR 0.951
TIM PENGURUS PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS) Sehubungan dengan fungsi dan tanggung jawab profesionalisme kami selaku Tim Pengurus berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka kami meminta kerja sama dari Debitor untuk segera menyampaikan kepada kami data/dokumen maupun informasi mengenai para Kreditor (Daftar nama, alamat serta jumlah tagihan dari seluruh kreditor-kreditor yang tercatat dalam catatan dan laporan Debitor) yang akan kami gunakan sebagai database untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disamping pemberitahuan melalui pengumuman Surat Kabar Harian Bisnis Indonesia dan Surat Kabar Harian Kontan, Pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta Para Debitor untuk melengkapi dan menyerahkan data-data yang diperlukan kepada Tim Pengurus PKPU PT Dos Ni Roha (dalam PKPUS), guna kelancaran proses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas, termasuk namun tidak terbatas pada data-data sebagai berikut : a. Akta-akta/dokumen pendirian PT Dos Ni Roha (Dalam PKPUS), termasuk perubahan- perubahannya serta susunan Pengurus terakhir, Dokumen perizinan secara umum (SKDP, NPWP, SIUP, TDP, PKP, dan lainnya): Izin-izin terkait proyek yang dimiliki, Laporan Keuangan audited serta laporan keuangan unaudited paling akhir, Informasi mengenai sengketa hukum, Dokumen-dokumen ketenagakerjaan, Dokumen-dokumen perjanjian dengan pihak ketiga: Daftar Aset baik bergerak maupun tidak bergerak, Dokumen Pelaporan Pajak (SPT Masa dan Tahunan), Pengeluaran bulanan yang perlu untuk disetujui oleh Tim Pengurus, Daftar nama, alamat serta jumlah tagihan dari seluruh kreditor-kreditor yang tercatat dalam catatan dan laporan Debitor, dan Dokumen-dokumen lainnya yang dianggap perlu dan akan kami mintakan kemudian. Kerrompang Kami harapkan data-data tersebut di atas agar dapat diserahkan kepada kami dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat ini. Selanjutnya, guna memenuhi ketentuan Pasal 240 UUK PKPU serta efektifitas pelaksanaan proses PKPU Sementara yang telah ditetapkan, kami mohon kepada Debitor dan/atau Kuasa Hukum (jika ada) yang ditunjuk dalam proses PKPU Sementara, agar Tim Pengurus diberikan waktu untuk dapat hadir guna melakukan kunjungan pada kantor Debitor pada hari dan tanggal yang akan ditentukan bersama kemudian. d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Tlp: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpengurusptdosniroha@gmail.com
Page 10 OCR 0.918
TIM PENGURUS PT DOS NI ROHA (DALAM PKPUS) Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi Debitor. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, TIM PENGURUS PT DOS NI ROHA (Dalam PKPUS, Pe Lungguk Marbun, S.H. Mutia ny, S.H., M.Hum. Tembusan : 1. Kepada Yth, Faisal, S.H., M.H, selaku Hakim Pengawas Perkara PKPU No.100/Pdt.Sus/2025/ PN.Niaga.Jkt.Pst, 2 Arsip. d.a. Silitonga & Tambunan Law Firm Jln. Pancoran Timur I, Blok D No. 8, RT.011/RW.002, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan. Tip: (021) 25034545 | Hp: 0813-8572-0560 | e-maik timpengurusptdosniroha@gmail.com
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT DOS NI ROHA
p.1 ×31
unresolved
person
Andreas Nahot Silitonga
p.1 ×2
unresolved
person
Ruth Olivia Tobing
p.1 ×2
unresolved
person
Jansen Kristoper Ginting
p.1 ×2
unresolved
person
Mutiara Tiffany
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×8
unresolved
person
Faisal
p.1 ×2
unresolved
org
Jansen K Ginting & Partners
p.2
unresolved
person
Pe Lungguk Marbun
p.10 ×3
unresolved
person
H. Mutia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.