Back to announcement
20250610_JRPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31893785_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed JRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Jakarta, 4 Juni 2025
Nomor : 01/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT JAYA REAL PROPERTY Tbk
Pemegang Saham Tahunan CBD Emerald Blok CE/A No.1
PT JAYA REAL PROPERTY Tbk Boulevard Bintaro Jaya
Kota Tangerang Selatan 15227
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT JAYA REAL PROPERTY Tbk”, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 4 Juni 2025
Waktu : 09.40 WIB – 10.43 WIB
Tempat : Gedung Jaya Lantai 12 Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta Pusat - 10340
Kehadiran : -Dewan Komisaris: 1. Candra Ciputra Komisaris Utama
2. Vivian Setjakusuma Komisaris
3. Okky Dharmosetio Komisaris Independen
- Direksi : 1. Trisna Muliadi Direktur Utama
2. Yohannes Henky Wijaya Wakil Direktur Utama
3. Ir. Sutopo Kristanto, M.M Wakil Direktur Utama
4. Adi Wijaya, S.E Direktur
5. Dra. Swandayani Direktur
- Undangan : 1. Tina S. Hadisumarto
- Pemegang Saham : 12.052.009.893 saham (93,388684%) dari total 12.905.214.400
saham setelah dikuörangi pembelian kembali saham oleh
Perseroan sebanyak 844.785.600 saham (Treasury Stock).
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang antara
lain memuat Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Posisi Keuangan dan
Laporan Laba Rugi Komprehensif Perseroan untuk tahun 2024 yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024;
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
2. Persetujuan atas rencana penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 oleh Dewan Komisaris dan pemberian
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan
Publik Independen tersebut beserta persyaratan lain pengangkatannya;
4. Penetapan Susunan Anggota Direksi Perseroan;
5. Penetapan uang jasa dan gaji dan/atau tunjangan lainnya anggota Direksi dan honorarium dan/atau
tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan rencana penyelenggaraan Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Bursa Efek Indonesia dengan surat No.019/JRP/CS/IV/2025 tanggal 16 April 2025 Perihal
Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Jaya Real Property Tbk dan
menyampaikan revisi pemberitahuan perubahan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham
dengan surat No. 052/JRP/CS/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 Perihal Revisi Pemberitahuan
Perubahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Jaya Real Property Tbk;
2. Melakukan Pengumuman kepada para pemegang saham pada tanggal 24 April 2025 dan
diumumkan melalui website Bursa Efek Indonesia, website resmi Perseroan dan aplikasi eASY
KSEI;
3. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham pada tanggal 9 Mei 2025 dan diumumkan
melalui website Bursa Efek Indonesia, website resmi Perseroan dan aplikasi eASY KSEI;
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yaitu
sebanyak 40.177.500 saham atau sebesar 0,333368% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu
sebanyak 12.011.832.393 saham atau sebesar 99,666632% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11
ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 12.052.009.893 saham atau
100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang antara
lain memuat Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan dan
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku 2024 yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian sebagaimana
dimaksud dalam laporannya tanggal 6 Maret 2025 Nomor: 00100/2.1030/AU.1/03/0501-
2/1/III/2025;
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan
atas tindakan pengurusan yang dilakukan terhadap Perseroan dan kepada Dewan Komisaris atas
tindakan pengawasan terhadap tindakan pengurusan oleh Direksi Perseroan, yang dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de charge), sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan, termasuk tindakan-
tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha
utama Perseroan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yaitu
sebanyak 38.276.500 saham atau sebesar 0,317594% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu
sebanyak 12.013.733.393 saham atau sebesar 99,682406% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11
ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 12.052.009.893 saham atau 100%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan
Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk sebesar Rp1.130.540.838.000,00 dengan perincian sebagai
berikut:
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
a. Untuk pembayaran dividen sebesar Rp27,00 per lembar saham dengan jumlah laba yang
dibagikan sebanyak-banyaknya sebesar Rp371.250.000.000,00 atau 32,84% (sesuai
dengan jumlah saham beredar pada saat recording date).
b. Sisa Laba Bersih Perseroan akan dicatatkan sebagai Laba Ditahan.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tata cara, jadwal dan
pelaksanaan pembagian dividen tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yaitu
sebanyak 38.276.500 saham atau sebesar 0,317594% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
sebanyak 8.614.495 saham atau sebesar 0,071478% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu
sebanyak 12.005.118.898 saham atau sebesar 99,610928% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11
ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 12.043.395.398 saham atau
99,928522% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit; dan
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yaitu
sebanyak 38.276.500 saham atau sebesar 0,317594% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
sebanyak 6.259.200 saham atau sebesar 0,051935% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu
sebanyak 12.007.474.193 saham atau sebesar 99,630471% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11
ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 12.045.750.693 saham 99,948065%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan
Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Adi Wijaya, S.E. sebagai Direktur Perseroan untuk
masa jabatan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan):
Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Candra Ciputra
Komisaris : Ibu Vivian Secakusuma
Komisaris Independen : Bapak Okky Dharmosetio
Direksi
Direktur Utama : Bapak Trisna Muliadi
Wakil Direktur Utama : Bapak Yohannes Henky Wijaya
Wakil Direktur Utama : Bapak Ir. Sutopo Kristanto, M.M.
Direktur : Bapak Adi Wijaya, S.E.
Direktur : Ibu Dra. Swandayani
2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan penetapan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada, untuk membuat atau meminta untuk
dibuatkan, serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, dan untuk
memberitahukan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yaitu
sebanyak 38.276.500 saham atau sebesar 0,317594% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
sebanyak 100 saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu
sebanyak 12.013.733.293 saham atau sebesar 99,682405% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11
ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 12.052.009.793 saham 99,999999%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan
Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut
1. Menetapkan besaran kenaikan honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan
Komisaris Perseroan maksimal sebesar 5% dari tahun lalu.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan uang jasa
dan gaji dan/atau tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 4 Juni 2025 Nomor
10, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 4 Jun 2025 · 09:40–10:43 |
| Present | 12,052,009,893 (93.39%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
12,013,733,393
99.68%
Against
—
—
Abstain
38,276,500
0.32%
Agenda 2
approved
For
12,005,118,898
99.61%
Against
8,614,495
0.07%
Abstain
38,276,500
0.32%
Agenda 3
approved
For
12,007,474,193
99.63%
Against
6,259,200
0.05%
Abstain
38,276,500
0.32%
Agenda 4
approved
For
12,013,733,293
99.68%
Against
100
0.00%
Abstain
38,276,500
0.32%
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Ir. Sutopo Kristanto
p.1 ×4
unresolved
person
Adi Wijaya
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
Dra. Swandayani
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
642 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.317594',
'pct_for': '99.682406',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
'yaitu sebanyak 38.276.500 saham atau sebesar '
'0,317594% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara tidak setuju yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. c. pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan suara '
'setuju yaitu sebanyak 12.013.733.393 saham '
'atau sebesar 99,682406% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang '
'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal '
'11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 12.052.009.893 saham '
'atau 100% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan '
'Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024 yang antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan '
'termasuk didalamnya Laporan Posisi Keuangan dan Laporan '
'Laba Rugi Komprehensif Perseroan untuk tahun 2024 yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta '
'memberikan pembebasan dan pe',
'votes_abstain': '38276500',
'votes_for': '12013733393',
'votes_in_favor_total': '12052009893'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.317594',
'pct_against': '0.071478',
'pct_for': '99.610928',
'pct_in_favor_total': '99.928522',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com a. Untuk pembayaran '
'dividen sebesar Rp27,00 per lembar saham '
'dengan jumlah laba yang dibagikan '
'sebanyak-banyaknya sebesar '
'Rp371.250.000.000,00 atau 32,84% (sesuai '
'dengan jumlah saham beredar pada saat '
'recording date). b. Sisa Laba Bersih '
'Perseroan akan dicatatkan sebagai Laba '
'Ditahan. 2. Memberikan kewenangan kepada '
'Direksi Perseroan untuk menentukan tata cara, '
'jadwal dan pelaksanaan pembagian dividen '
'tersebut menurut ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku di bidang '
'pasar modal. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan suara abstain yaitu sebanyak '
'38.276.500 saham atau sebesar 0,317594% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara tidak '
'setuju yaitu sebanyak 8.614.495 saham atau '
'sebesar 0,071478% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara setuju yaitu sebanyak '
'12.005.118.898 saham atau sebesar 99,610928% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 12.043.395.398 saham atau '
'99,928522% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '38276500',
'votes_against': '8614495',
'votes_for': '12005118898',
'votes_in_favor_total': '12043395398'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.317594',
'pct_against': '0.051935',
'pct_for': '99.630471',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
'yaitu sebanyak 38.276.500 saham atau sebesar '
'0,317594% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'suara tidak setuju yaitu sebanyak 6.259.200 '
'saham atau sebesar 0,051935% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara setuju '
'yaitu sebanyak 12.007.474.193 saham atau '
'sebesar 99,630471% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang '
'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal '
'11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 12.045.750.693 saham '
'99,948065% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '38276500',
'votes_against': '6259200',
'votes_for': '12007474193',
'votes_in_favor_total': '12045750693'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.317594',
'pct_against': '0.000001',
'pct_for': '99.682405',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com MATA ACARA KELIMA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'secara fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan suara abstain yaitu sebanyak '
'38.276.500 saham atau sebesar 0,317594% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara tidak '
'setuju yaitu sebanyak 100 saham atau sebesar '
'0,000001% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'suara setuju yaitu sebanyak 12.013.733.293 '
'saham atau sebesar 99,682405% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 12.052.009.793 saham '
'99,999999% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '38276500',
'votes_against': '100',
'votes_for': '12013733293',
'votes_in_favor_total': '12052009793'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-04',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.388684',
'shares_present': '12052009893',
'shares_total_voting': '844785600',
'time_end': '10:43:00',
'time_start': '09:40:00',
'venue': 'Gedung Jaya Lantai 12 Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta Pusat - '
'10340'}