Back to announcement
20260709_FORE_Informasi Transaksi Afiliasi_32110605_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FORESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.930
No. 030/FORE-CORSECI/VII/2026 Jakarta, 9 Juli 2026 Kepada Yth./To Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 danland, Kepada Yth./To Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek, Menara | Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal/Subject : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Perusahaan Anak PT Fore Kopi Indonesia Tbk (“Perseroan”) / Disclosure of Affiliate Transaction Subsidiary of PT Fore Kopi Indonesia Tbk (the “Company”) Dengan hormat, Guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42 Tahun 2020”), bersama dengan surat ini Perseroan sampaikan keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi sebagai berikut: Dear Sir/Madam, In compliance with the provisions of the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) Regulation No. 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions (“POJK 42/2020”), the Company hereby discloses information regarding an affiliated transaction as follows: 1: Tanggal kejadian |9 Juli 2026 1. Date of Event 9 July 2026 2. Objek Transaksi |Pengalihan hak sewa atas tanah dan bangunan 2. Transaction Sublease arrangement over land and antara PT Fore Bakery Indonesia, suatu Object building between PT Fore Bakery Indonesia,
Page 2 OCR 0.885
rore
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan a limited liability company established under
hukum Republik Indonesia, berkedudukan di the laws of the Republic of Indonesia,
Jakarta Pusat (“FBI") dan PT Cipta Favorit domiciled in Central Jakarta ("FBI"), and PT
Indonesia, suatu perseroan terbatas yang Cipta Favorit Indonesia, a limited Jiability
didirikan berdasarkan hukum — Republik company established under the laws of the
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat Republic of Indonesia, domiciled in Central
('CFI”) (untuk selanjutnya disebut sebagai Jakarta ("CFI") (hereinafter referred to as the
“Transaksi Afiliasi”).
"Affiliated Transaction").
Uraian Informasi
a. Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Sewa 3.
tertanggal 9 Juli 2026 yang dibuat oleh
dan antara CFI dan FBI, FBI sepakat
untuk mengalihkan hak sewanya atas
sebidang tanah seluas 541 m2 (lima ratus
empat puluh satu meter persegi) beserta
dengan bangunan yang berdiri di atasnya
seluas 260 m2 (dua ratus enam puluh
meter persegi) terdiri dari 2 (dua) lantai
(untuk selanjutnya disebut “Tanah dan
Bangunan") kepada CFI, dan CFI sepakat
untuk menerima pengalihan hak sewa
atas Tanah dan Bangunan tersebut (untuk
selanjutnya disebut “Pengalihan Sewa”)
Adapun Pengalihan Sewa antara FBI dan
CFI dimaksud dilakukan untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun (untuk selanjutnya
disebut “Jangka Waktu”), dengan biaya
sebesar Rp90.000.000 (sembilan puluh
juta Rupiah) per bulan atau 104 (sepuluh
persen) dari pembagian pendapatan per
bulan dari kegiatan usaha CFI, mana yang
lebih tinggi. Sehingga, untuk menghindari
keraguan, nilai transaksi untuk
Waktu lihan Sewa adalah pali
D aa
of Information
a. Based on the Sublease Agreement
dated 9 Juli 2026 entered into by and
between CFI and FBI, FBI agrees to
sublease a parcel of land measuring
541 m? (five hundred forty-one sguare
meters) together with the building
road Toreon TesasUng 220 In: Mn
sixty sguare — meters),
Paw PAI tk aman e
referred to as the "Land and
Building”) to CFI, and CFI agrees to
accept such sublease of the Land and
Building (hereinafter referred to as the
“Sublease”).
The Sublease between FBI and CFI is
Ccarried out for a period of 1 (one) year
(hereinafter referred to as the "Term"),
with a fee of IDR 90,000,000 (ninety
million Rupiah) per month or 104 (ten
percent) of the monthly revenue
generated from CFi's business
activities, whichever is higher.
Accordingly, for the avoidance of doubt,
the transaction value for the Sublease
Term shall be at least IDR
Page 3 OCR 0.910
FoOfre sedikit sebesar Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta Rupiah) dengan n nilai maksimum sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) per tahun. . Nama pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi dan hubungan dengan Perseroan: FBI dan CFI, yang mana masing-masing merupakan perusahaan anak dari Perseroan. Sifat hubungan afiliasi: FBI dan CFI merupakan perusahaan anak terkendali Perseroan. FBI merupakan perusahaan anak dari Perseroan yang dimiliki — dengan kepemilikan saham sebesar 99,974 (sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh persen) dan CFI merupakan perusahaan anak dari Perseroan yang dimiliki dengan kepemilikan saham sebesar 99,955 (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima lima persen). Selain itu, adanya kesamaan anggota manajemen di Perseroan, FBI, dan CFI, yaitu: e Nyonya Tjhong Pie Chen menjabat sebagai Direktur Perseroan sekaligus Komisaris di CFI dan Direktur di FBI. # Tuan Rizky Ardian menjabat sebagai Direktur Perseroan sekaligus Direktur 1,080,000,000 (one billion eighty million Rupiah), subject to a maximum cap of IDR 5,000,000,000 (five billion Rupiah) Company: FBI and CFI, each of which is a subsidiary of the Company. . Nature of Affiliation: FBI and CFI are Subsidiaries controlled by the Company. FBI is a subsidiary of the Company with the Company holding 99.973 (ninety- nine point nine seven percent) of its Shares, and CFI is a subsidiary of the Company with the Company holding 99.9551 (ninety-nine point nine five five percent) of its shares. In addition, there are shared management personnel between the Company, FBI and CFI, namely: e Mrs. Tjhong Pie Chen serves as a Director of the Company as well as a Commissioner of CFI and the Director of FBI. e Mr. Rizky Ardian serves as a Director of the Company as well as a Director of CFI and the Commissioner of FBI.
Page 4 OCR 0.931
@) FOre di CFI dan Komisaris di FBI. 4 Alasan dan Pertimbangan Transaksi Afiliasi Transaksi Afiliasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional CFI untuk memperoleh lokasi usaha yang strategis guna mendukung pengembangan kegiatan usahanya. Tanah dan Bangunan yang menjadi objek transaksi memiliki lokasi yang sesuai dengan kebutuhan operasional CFI dan telah tersedia untuk digunakan melalui hak sewa yang dimiliki oleh FBI. Dengan dilakukannya Pengalihan Sewa tersebut, CFI dapat memanfaatkan lokasi Tanah dan Bangunan dimaksud secara lebih efisien. Melalui Transaksi Afillasi ini, diharapkan — CFI dapat — mendukung pengembangan jaringan usaha dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi Perseroan. 4. Reasons and This Affiliated Transaction is carried out by Considerations taking into consideration CFI's operational of Affiliated needs to obtain a strategic business Transaction location in order to support the development of its business activities. The Land and Building that are the subject of the transaction are located in an area that is suitable for CFI's operational needs and have been made available for use through the Sublease held by FBI. Through the implementation of such Sublease, CFI may utiize the Land and Building more efficiently. Through — this — Affiliated Transaction, CFI is expected to support the expansion of its business network and improve services to customers so as to make a positive contribution to the Company. Transaksi Afiliasi ini tidak memiliki Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42 Tahun 2020 sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur di dalam POJK 42 Tahun 2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material terkait dengan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud di atas telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. This affiliated transaction does not constitute a Conflict of Interest as defined under POJK 42/2020 and therefore does not reguire any approval from independent shareholders in a General Meeting of Shareholders as regulated in POJK 42/2020. The Board of Directors and the Board of Commissioners, affirms that all material information relating to the aforementioned affiliated transaction has been fully disclosed and is not misleading.
Page 5 OCR 0.921
W Fore Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Thus, we hereby convey this information. Thank you for your attention. Hormat kami, / Yours sincerely, PT Fore Kopi Indonesia Tbk
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Fore Kopi Indonesia Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
org
PT Cipta Favorit
p.2
unresolved
person
Tjhong Pie Chen
p.3 ×2
unresolved
person
Rizky Ardian
· Direktur
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
34 ms
13 Sep 2026 14:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}