Skip to content
Back to announcement

20260709_PURI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32110601_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PURI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                  Batam, 09 Juli 2026

No. 024/PGS/CORSEC/VII/2026

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo,
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta, 10710

Up. Yth. Bapak Hasan Fauzi
    Kepala Eksekutif Bidang Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan
    Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan

Perihal:     Penyampaian Keterbukaan Informasi Informasi atau Fakta Material

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama
perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT     Puri   Global   Sukses   Tbk
                                      (“Perseroan”)
 Bidang Usaha                       : Bergerak dalam bidang real estat,
                                      konstruksi,pembangunan, pengembang,
                                      jasa dan investasi
 Telepon                            : 62 778 7890079
 Faksimili                          : -
 Alamat surat elektronik (e-mail)   : corser@puriglobalsukses.com


  1.       Tanggal Kejadian                      09 Juli 2026
  2.       Jenis Informasi Atau Fakta Material  Pembentukan Usaha Patungan oleh
                                                Entitas Anak
  3.       Uraian Informasi Atau Fakta Material Entitas Anak Perseroan, PT Puri
                                                Permai Intisentosa Sukses (“PPIS”)
                                                bersama dengan Refa Maulana
                                                Putra, Wahyu Febri Frasyudha dan
                                                Thomas Matulesi telah mendirikan
                                                Perusahaan baru dengan nama PT
                                                Pohon Senja Nusantara (“PSN”).
                                                Pendirian PSN        tersebut   telah
                                                dituangkan ke dalam Akta Pendirian
                                                No. 298 tanggal 25 Juni 2026 yang
                                                dibuat oleh Anly Cenggana, Sarjana
                                                Hukum, Notaris yang berkedudukan
                                                di Kota Batam (“Akta Pendirian PSN”)
Page 2
                                        dan telah mendapat pengesahan dari
                                        Menteri Hukum Republik Indonesia
                                        pada tanggal 25 Juni 2026 No. AHU-
                                        0050062.AH.01. 01.TAHUN 2026.

                                        Bahwa maksud dan tujuan PSN, yaitu
                                        berusaha dalam bidang:

                                            Aktivitas Penyediaan Makanan
                                             di Bangunan Tetap (56101)
                                            Aktivitas Rumah Minum/Kafe
                                             (56303)

                                        PSN berkedudukan di Kota Batam,
                                        Provinsi Kepulauan Riau. Transaksi
                                        ini dilaksanakan dalam rangka
                                        mengembangkan strategi usaha
                                        Perseroan di masa yang akan datang.

                                        Nilai transaksi ini adalah sebesar
                                        0.0022% dari ekuitas Perseroan yang
                                        merujuk pada Laporan Keuangan
                                        Tahunan Konsolidasian yang diaudit
                                        tanggal 31 Desember 2025 oleh KAP
                                        Rama Wendra. Dengan demikian
                                        transaksi tersebut bukan merupakan
                                        transaksi material sesuai ketentuan
                                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                        Republik Indonesia Nomor 17
                                        /POJK.04/2020 Tentang Transaksi
                                        Material Dan Perubahan Kegiatan
                                        Usaha (“POJK 17/2020”).

4.   Dampak Kejadian, Informasi Atau    Pendirian PSN tidak menimbulkan
     Fakta Material Tersebut Terhadap   dampak yang material terhadap
     Kegiatan   Operasional,  Hukum,    kegiatan operasional, hukum, kondisi
     Kondisi      Keuangan,      Atau   keuangan atau keberlangsungan
     Kelangsungan Usaha Emiten Atau     usaha Perseroan.
     Perusahaan Publik
5.   Keterangan Lain-Lain               PSN akan menjalankan usaha sesuai
                                        dengan maksud dan tujuan PSN
                                        didirikan.

                                        Refa Maulana Putra dan Wahyu Febri
                                        Frasyudha bukan merupakan pihak
                                        yang terafiliasi dengan Perseroan dan
                                        entitas anak, tidak terdapat benturan
                                        kepentingan        ekonomis    antara
                                        Perseroan      dengan     kepentingan
Page 3
                                            ekonomis pribadi anggota Direksi,
                                            anggota Dewan Komisaris atau
                                            Pemegang Saham Perseroan yang
                                            dapat     merugikan      Perseroan,
                                            sebagaimana      dimaksud    dalam
                                            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                            Republik       Indonesia        No.
                                            42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                                            tentang Transaksi Afiliasi Benturan
                                            Kepentingan (“POJK 42/2020”).

                                            Thomas Matulesi merupakan Direktur
                                            dan pemegang saham di PSN serta
                                            juga merupakan Komisaris di PT Puri
                                            Batam Paradise (entitas Asosiasi dari
                                            Perseroan).     Sehingga    Thomas
                                            Matulesi merupakan pihak terafiliasi
                                            dari Perseroan. Namun demikian,
                                            tidak terdapat benturan kepentingan
                                            ekonomis antara Perseroan dengan
                                            kepentingan      ekonomis    pribadi
                                            anggota Direksi, anggota Dewan
                                            Komisaris atau Pemegang Saham
                                            Perseroan yang dapat merugikan
                                            Perseroan sebagaimana dimaksud
                                            dalam POJK 42/2020.


Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Puri Global Sukses Tbk




Jessica
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published9 Jul 2026
Pages3
Characters7,655
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Puri | Global | Sukses p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Jessica · Corporate Secretary p.3
unresolved person Hasan Fauzi Kepala Eksekutif Bidang Pengawas p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Puri Permai Intisentosa Sukses p.1
unresolved org PT Pohon Senja Nusantara p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Rama Wendra. p.2
unresolved org PT Puri Batam Paradise p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 317 ms 12 Sep 2026 21:48
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Entitas Anak Perseroan, PT Puri'}],
 'currency': None,
 'fact_type': 'Pembentukan Usaha Patungan oleh',
 'issuer_name': 'PT Puri Global Sukses Tbk',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Entitas Anak Perseroan, PT Puri',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result