Back to announcement
20250610_IPOL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31893494_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review IPOLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.934
SRI ISMIYATI, SH, MKn. NOTARIS JAKARTA Komplek Rukan Artha Gading Niaga, Blok B, No. 7 - 8, Kelapa Gading Barat - Jakarta Utara Telp. (021) 4535096 (Hunting) Fax/Telp. (021) 4504530 SURAT KETERANGAN Nomor : 185/Not/SI/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Sri Ismiyati, S.H. Jabatan 1 Notaris di Jakarta. Alamat : Komplek Rukan Artha Gading Niaga Blok B No. 7— 8 Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dengan ini menerangkan : A. - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025, Pukul 10.25 WIB (sepuluh lewat dua puluh lima menit Waktu Indonesia Barat), bertempat di Wisma Indocement Ruang Melati, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12910, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT INDOPOLY SWAKARSA INDUSTRY, Tbk. (“Perseroan”), yang dihadiri secara hybrid (secara fisik dan online) oleh Pemegang Saham dengan menggunakan e-Proxy dan e-Voting melalui eASY.KSEI dan ditayangkan kepada pemegang saham melalui AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom. - Bahwa untuk Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 5 Juni 2025 Nomor 14, dibuat oleh saya, Notaris. - Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat: Direksi : e Wakil Presiden Direktur : Bapak Jeffrey Halim # Direktur : Ibu Yenni Meilina Lie e Direktur : Bapak Alexandra Bustami Dewan Komisaris : e Komisaris Independen : Bapak Irawan Sastrotanojo e Komisaris Independen : Ibu Agnes Goretti Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 5.706.231.980 (lima miliar tujuh ratus enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 88,56Y6 (delapan puluh delapan koma lima puluh enam persen) dari 6.443.379.509 (enam miliar empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan) saham yang merupakan saham yang memiliki hak suara dan dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Bahwa pada mata acara rapat kesatu ada 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan sedangkan untuk mata acara rapat kedua sampai mata acara rapat kelima tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : e Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara yang dilakukan secara terbuka dan dihitung dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat secara fisik dan melalui sistem cASY.KSEI di mana keputusan Rapat adalah
Page 2 OCR 0.941
SRI ISMIYATI, SH, MKn. NOTARIS JAKARTA Komplek Rukan Artha Gading Niaga, Blok B, No. 7 - 8, Kelapa Gading Barat - Jakarta Utara Telp. (021) 4535096 (Hunting) Fax/Telp. (021) 4504530 sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.. e Pemungutan suara memperhatikan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020 yaitu abstain (tidak memberikan suara) dalam pengambilan keputusan secara pemungutan suara dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. - Hasil pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara yang dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat secara fisik dan melalui sistem eASY.KSEI sebagai berikut: Mata Acara ke 3: - Jumlah suara tidak setuju —— 814.300 saham atau 0,015Y6 - Jumlah suara abstain 0 saham atau 046 - Jumlah suara setuju 5.705.417.680 saham atau 99,985” - Total Setuju - 5.705.417.680 saham atau 99,985Y6 () |) Mata Acara ke 1, ke 2, ke 4 dan ke 5: - Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat yang tidak setuju atau memberikan suara abstain, - Seluruh pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju, - Dengan demikian keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat dengan suara bulat. B. Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan: -Keputusan Mata Acara Rapat Pertama: 1. Menyetujui : a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. b. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Bapak Tjun Tjun dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan laporannya tertanggal 27 Maret 2025 Nomor 00383/2.1030/AU.1/04/1115-3/1/111/2025. 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada anggota Direksi (termasuk kepada anggota Direksi yang telah mengundurkan diri dan disetujui pengunduran dirinya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilakukan pada 2 Desember 2024) dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 3 OCR 0.949
SRI ISMIYATI, SH, MKn. NOTARIS JAKARTA Komplek Rukan Artha Gading Niaga, Blok B, No. 7 - 8, Kelapa Gading Barat - Jakarta Utara Telp. (021) 4535096 (Hunting) Fax/Telp. (021) 4504530 -Keputusan Mata Acara Rapat Kedua: si Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024 sebesar USD 1.059.377,- (satu juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh Dollar Amerika Serikat), sebagai berikut: L Sebesar 9Y5 (sembilan persen) dari laba bersih tahun buku 2024, yaitu sejumlah USD 100.000.- (seratus ribu Dollar Amerika Serikat) ditetapkan sebagai Cadangan Wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sisanya sebesar 9196 (sembilan puluh satu persen) dari laba bersih tahun buku 2024, yaitu sejumlah USD 959.377,- (sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) akan dibukukan sebagai laba ditahan atau Retained Earning untuk mendukung pengembangan Perseroan. -Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga: 1. Menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik, yaitu Bapak Tjun Tjun dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dan ditetapkan tersebut, oleh karena sebab apapun juga, tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Adapun kriteria-kriteria yang ditetapkan Perseroan sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti adalah sebagai berikut : a. Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK): b. Memiliki dan mentaati prinsip-prinsip independensi, kredibilitas, kualitas, reputasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan standar profesi, baik dari Kantor. Akuntan Publik, pemeriksa, supervisor dan Partner, minimal sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan dan pasar modal, c. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa audit kepada Lembaga yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), d. Memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu pimpinan rekan Kantor akuntan Publik. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan ketentuan lain untuk jasa audit. -Keputusan Mata Acara Rapat Keempat: Il: Melimpahkan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris, untuk menetapkan besarnya gaji dan/atau tunjangan untuk anggota Direksi terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Menyetujui dan menetapkan paket honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, dengan jumlah kenaikan setinggi-tingginya 10Yo dari paket honorarium dan/atau tunjangan tahun sebelumnya dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada , Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian diantara anggota Dewan Komisaris. 7 /
Page 4 OCR 0.926
SRI ISMIYATI, SH, MKn. NOTARIS JAKARTA Komplek Rukan Artha Gading Niaga, Blok B, No. 7 - 8, Kelapa Gading Barat - Jakarta Utara Telp. (021) 4535096 (Hunting) Fax/Telp. (021) 4504530 -Keputusan Mata Acara Rapat Kelima: 1. Mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru dengan susunan sebagai berikut: DIREKSI : Presiden Direktur 1 Bapak Henry Halim Wakil Presiden Direktur 1 Bapak Jeffrey Halim Direktur 1 Ibu Felicia Hui Xia Chong Direktur : Bapak Leo Firdaus Direktur : Bapak Alexandra Bustami Direktur 1 Ibu Yenni Meilina Lie DEWAN KOMISARIS: Presiden Komisaris 1 Ibu Felielyne Halim Komisaris Independen : Bapak Irawan Sastrotanojo Komisaris Independen Ibu Agnes Goretti Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru tersebut adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan mereka yaitu per tanggal 5 Juni 2025 dan akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke 5 (lima) setelah pengangkatan, yaitu pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2030. Dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. 2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri mengenai keputusan dalam Mata Acara Rapat ini dan melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk mendaftarkan atau memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada instansi yang berwenang. -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan. Jakarta, 5 Juni 2025 “Notaris Gi Jakarta, KANTOR/NOTARIS SRI SH C KE on BRA AMA —— | aa AN SRI ISMIYATI, S.H.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Agnes Goretti Bahwa
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
Tjun Tjun
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
person
AN SRI ISMIYATI
p.4 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
235 ms
13 Sep 2026 15:12
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-05',
'meeting_type': 'AGM'}