Back to announcement
20260709_BBKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32110537_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BBKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1 OCR 0.928
yon Kav.50: »Kb KB Bank Jakarta, 29 Juni 2026 No.261/BOCOIVI/2026 Kepada Yth./To Honorable Direksi/Board of Directors PT Bank KB Indonesia Tbk, Di Jakarta. Perihal: Penyampaian Persetujuan Dewan Komisaris atas Proyek Pengadaan Privileged Access Management (PAM) Periode 2026 PT Bank KB Indonesia, Tbk Menindaklanjuti surat Direksi PT Bank KB Indonesia Tbk Nomor 13592/PDI/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 perihal Permohonan Persetujuan Proyek Pengadaan Privileged Access Management (PAM) Periode 2026 PT Bank KB Indonesia Tbk, serta memperhatikan: 1. Memo No. 27/MEMO/ITSE/X/2025 perihal Reguest for Budget Approval for 1 Year of Renewal Maintenance Support and License Security Solution (MFA, NDR and PAM) 2. Memo No. 1916/MEMO-PASMI/XII/2025 perihal Permohonan Persetujuan atas Rekomendasi Pengadaan Additional License Privileged Access Management (PAM) 3. Hasil proses pengadaan melalui metode Penunjukan Langsung kepada PT KB Data Systems Indonesia 4. Opini dan rekomendasi dari Departemen Compliance terkait transaksi dengan pihak terafiliasi 5. Ketentuan tata kelola yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Maka, Dewan Komisaris PT Bank KB Indonesia Tbk, dengan ini memberikan persetujuan secara sirkuler melalui lembar sirkuler No. 260/BOCOI!VI/2026 tanggal 29 Juni 2026 atas pelaksanaan pengadaan Privileged Access Management (PAM) Periode 2026 senilai Rp.2.611.096.096 termasuk PPN dengan penyedia jasa PT KB Data Systems Indonesia. Subject : Submission of the Board of Commissioners' Approval for the Procurement of the Privileged Access Management (PAM) Project for the 2026 Period of PT Bank KB Indonesia Tbk With reference to the letter of the Board of Directors of PT Bank KB Indonesia Tbk No. 13592/PDIIVI/2026 dated 23 June 2026 regarding the Reguest for Approval of the Procurement of the Privileged Access Management (PAM) Project for the 2026 Period of PT Bank KB Indonesia Tbk, and having duly considered the following: 1. Memo No. 27/MEMO/ITSE/X/2025 regarding the Reguest for Budget Approval for 1 Year of Renewal Maintenance Support and License Security Solution (MFA, NDR and PAM) 2. Memo No. 1916/MEMO-PASM/XII/2025 regarding the Reguest for Approval of the Procurement Recommendation for Additional Privileged Access Management (PAM) Licenses 3. The procurement process conducted through the Direct Appointment method with PT KB Data Systems Indonesia 4. The opinion and recommendation from the Compliance Department regarding transactions with affiliated parties 5. The applicable corporate governance provisions, including regulations governing transactions with related parties. Therefore, the Board of Commissioners of PT Bank KB Indonesia Tbk hereby grants its approval through Circular Resolution No. 260/BOCOIV//2026 dated 29 June 2026 for the procurement of the Privileged Access Management (PAM) system for the 2026 period, amounting to IDR 2,611,096,096 (inclusive of VAT), with PT KB Data Systems Indonesia as the service provider. 1/2 “
Page 2 OCR 0.931
»kb KB Bank diberikan mempertimbangkan bahwa: Persetujuan ini dengan a. PT KB Data Systems Indonesia merupakan penyedia layanan eksisting yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan serta dukungan solusi PAM yang digunakan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk b. Penunjukan dimaksud bertujuan untuk menjaga keberlangsungan layanan, memitigasi risiko operasional, risiko bisnis, dan risiko keamanan informasi yang dapat timbul akibat pergantian penyedia c. Pengadaan. tersebut diperlukan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan efektivitas pengendalian akses terhadap sistem kritikal yang mendukung operasional dan kegiatan usaha Perseroan d. Proses pengadaan telah memperoleh pendapat dari fungsi kepatuhan sesuai ketentuan tata kelola yang berlaku Persetujuan ini diberikan dengan ketentuan bahwa Direksi memastikan seluruh proses pelaksanaan pengadaan dilakukan sesuai dengan kebijakan internal Perseroan, prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta peraturan perundang- undangan yang berlaku. Masa berlaku persetujuan ini diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat ini diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam surat ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak direalisasikan, maka persetujuan ini dinyatakan tidak berlaku dan penggunaan lebih lanjut memerlukan persetujuan kembali dari Dewan Komisaris. Demikian persetujuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. , A mifssibners Jerry Marmen Komisaris Utama/ President Commissioner This approval is granted based on the following considerations: a. PT KB Data Systems Indonesia is the existing service provider with adeguate expertise and experience in the management and support of the Privileged Access Management (PAM) solution utilized by PT Bank KB Indonesia Tbk b. The appointment is intended to ensure service continuity and to mitigate operational, business, and information security risks that may arise from transitioning to another service provider c. The procurement is necessary to ensure the availability, stability, and effectiveness of access controls over critical systems supporting the Company's operations and business activities d. The procurement process has obtained the opinion of the Compliance function in accordance with the applicable corporate governance reguirements This approval is granted on the condition that the Board of Directors ensures that the entire procurement process is carried out in accordance with the Company's internal policies, the principles of Good Corporate Governance (GCG), and the prevailing laws and regulations. This approval shall remain valid for a period of 30 (thirty) calendar days from the date of issuance of this letter and may only be used for the purposes specified herein. Should the procurement not be realized within such period, this approval shall automatically become null and void, and any further implementation shall reguire renewed approval from the Board of Commissioners. This approval is hereby issued to be used accordingly. S$€phen Liestyo Komisaris Independen/ Independent Commissioner
Page 3 OCR 0.926
»Kb KB B LEMBAR PERSETUJUAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS / BOARD OF COMMISSIONERS CIRCULER APPROVAL SHEET Nomor: 260/BOCO/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026 ank IL MT. Haryone Kav. 50-51 sia 12770 Perihal/Regarding : Persetujuan Dewan Komisaris atas Proyek Pengadaan Privileged Access Management (PAM) Periode 2026 PT Bank KB Indonesia, Tbk / Board of Commissioners' Approval for the Procurement of the Privileged Access Management (PAM) Project for the 2026 Period of PT Bank KB Indonesia Tbk KEPUTUSAN / DECISION : | IDISETUJUI / APPROVED IN DISETUJUI DENGAN CATATAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DIBAWAH INI / APPROVED WITH THE NOTES AS SUCH AS BELOWED | IDITOLAK / REJECTED ul Menindaklanjuti surat Direksi PT Bank KB Indonesia Tbk Nomor 13592/PDI/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 perihal Permohonan Persetujuan Proyek Pengadaan Privileged Access Management (PAM) Periode 2026 PT Bank KB Indonesia Tbk, Dewan Komisaris telah melakukan penelaahan atas usulan tersebut beserta dokumen pendukung yang disampaikan./ Referring to the Board of Directors' Letter No. 13592/PDI/VI/2026 dated June 23, 2026 regarding the Reguest for Approval of the Procurement of the Privileged Access Management (PAM) Project for the 2026 Period of PT Bank KB Indonesia Tbk, the Board of Commissioners has conducted a review of the proposal along with the supporting documents submitted. Berdasarkan surat tersebut, penyedia jasa dalam pengadaan dimaksud adalah PT KB Data Systems Indonesia yang merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk, sehingga transaksi tersebut termasuk dalam Transaksi dengan Pihak Terkait (Related Party Transaction)./ Based on the aforementioned letter, the service provider for the proposed procurement is PT KB Data Systems Indonesia, which is an affiliated party of PT Bank KB Indonesia Tbk, therefore, the transaction is classified as a Related Party Transaction. Ha. Peserta Pengadaan/ Harga Penawaran I/ Harga Penawaran II/ - Procurement Participants Price Offer | (Rp) Price Offer II (Rp) 4. PT. KB Data Systems Indonesia Rp.2.611.096.096 Rp.2.611.096.096 Sehubungan dengan hal tersebut, serta dengan memperhatikan opini dari Departemen Compliance dan mengacu pada ketentuan SEOJK No.14/SEOJK.03/2025 mengenai Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, transaksi Bank dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi wajib memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, dengan memastikan bahwa anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang memiliki kepentingan dalam transaksi tersebut dikecualikan dari proses pengambilan keputusan, maka bersama ini Dewan Komisaris menyetujui permohonan tersebut. Adapun nilai transaksi nya adalah Rp.2.611.096.096 (Dua miliar enam ratus sebelas juta sembilan puluh enam ribu sembilan puluh enam rupiah) sudah termasuk PPN./ In connection with the foregoing, and taking into consideration the opinion from the Compliance Department, as well as referring to the provisions of SEOJK No. 14/SEOJK.03/2025 concerning the Implementation of Governance for Commercial Banks, transactions between the Bank and parties having special relationships or affiliations are reguired to obtain approval from the Board of Commissioners, while ensuring that any members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners who have an interest in such transaction are excluded from the decision-making process. Accordingly, the Board of Commissioners hereby approves the said reguest. The transaction value is IDR 2,611,096,096 (two billion six hundred eleven million ninety six thousand ninety six Rupiah), inclusive of VAT. 1/20
Page 4 OCR 0.939
»Kb KB Bank Sehubungan dengan persetujuan tersebut, Dewan Komisaris menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut:/ In connection with the above approval, the Board of Commissioners would like to convey the following remarks: 1. Direksi agar memastikan bahwa transaksi dengan pihak terafiliasi tersebut dilakukan secara wajar dan memberikan nilai tambah bagi Bank./ The Board of Directors shall ensure that the transaction with the affiliated party is conducted on an arm's length basis and provides added value to the Bank. 2. Direksi agar memastikan bahwa pengelolaan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) telah dilakukan secara memadai sesuai ketentuan tata kelola Bank./ The Board of Directors shall ensure that any potential conflict of interest has been properly managed in accordance with the Bank's governance policies and procedures. 3. Direksi diminta untuk memastikan bahwa proses pengadaan dan pembayaran dilakukan sesuai kebijakan internal Bank serta ketentuan regulator yang berlaku./ The Board of Directors is reguested to ensure that the procurement and payment processes are carried out in accordance with the Bank's internal policies and the applicable regulatory reguirements. Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat ini diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam surat ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak direalisasikan, maka persetujuan ini dinyatakan tidak berlaku dan penggunaan lebih lanjut memerlukan persetujuan kembali dari Dewan Komisaris. This approval shall be valid fora period of 30 (thirty) calendar days from the date of issuance of this letter and may only be used forthe purpose as specified herein. If the transaction is not realized within such period, this approval shall be deemed null and void, and any further use shall reguire renewed approval from the Board of Commissioners. Demikian persetujuan ini diberikan, agar dapat dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip kehati-hatian, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). This approval is granted with the expectation that its implementation shall continue to observe the prevailing laws and regulations, the prudential principles, and the application of Good Corporate Governance (GCG). DEWAN KOVMISARIS / BOARD OF COMMISSIONERS PT BANK KB INDONESIA Tbk4a JERRY MARMEN Komisaris Utama / President Commissioner STEPHEN LIESTYO HAE WA! LEE Komisaris Independen / Komisaris Independen / Independent Commissioner Independent Commissioner 2/2
Page 5 OCR 0.923
Tble Pt www kbbank co.id Jakarta, 23 Juni 2026 No. 13592/PDI/VI/2026 Kepada yang terhormat Dewan Komisaris PT Bank KB Indonesia Tbk JI MT Haryono Kav 50-51 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12770 Perihal : Permohonan Persetujuan Proyek Pengadaan Privileged Access Management (PAM) Periode 2026 PT Bank KB Indonesia, Tbk Dengan hormat, Sehubungan dengan Proyek Pengadaan Privileged Access Management (PAM) Periode 2026 PT Bank KB Indonesia Tbk, berdasarkan Memo No. 27/MEMO/ITSE/X/2025 perihal Reguest for Budget Approval for 1 Year of Renewal Maintenance Support and License Security Solution (MFA, NDR and PAM) PT. Bank KB Indonesia tanggal 10 Oktober 2025 dan Memo No. 1916/MEMO-PASM/XI!/2025 perihal Permohonan Persetujuan atas Rekomendasi Pengadaan Additional License Privileged Access Management (PAM) PT Bank KB Indonesia, Tbk tanggal 04 Desember 2025, dengan ini disampaikan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui metode penunjukkan langsung dengan melibatkan 1 (satu) vendor peserta pengadaan, yaitu: 1. PT. KB Data Systems Indonesia Atas pengadaan dimaksud, PT KB Data Systems Indonesia ditunjuk sebagai penyedia pengadaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung dengan pertimbangan bahwa perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan yang digunakan saat ini (existing vendor), memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai L. MT. Haryong Kav. 50-51 Jakarta Selatan - Indonesi To honorable: Board of Commissioner PT Bank KB Indonesia Tbk JI MT Haryono Kav 50-51 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12770 Regarding: Procurement Approval Reguest for the Privileged — Access Management (PAM) Project forthe 2026 Period at PT Bank KB Indonesia Tbk Dear honorable Board of Commissioner, With reference to the Privileged Access Management (PAM) Project Procurement for the 2026 Period at PT Bank KB Indonesia Tbk, based on Memo No. 27/MEMO/ITSE/X/2025 regarding the Reguest for Budget Approval for 1 Year of Renewal Maintenance Support and License Security Solution (MFA, NDR and PAM) PT Bank KB Indonesia dated October 10, 2025, and Memo No. 1916/MEMO-PASM/XII/2025 regarding the Reguest for Approval of the Procurement Recommendation for Additional Privileged Access Management (PAM) Licenses at PT Bank KB Indonesia Tbk dated December 4, 2025, we hereby inform that the procurement process was conducted through the Direct Appointment method involving 1 (one) participating vendor, namely: 1. PT. KB Data Systems Indonesia For the procurement in guestion, PT KB Data Systems Indonesia has been appointed as the procurement provider through the Direct Appointment method, considering that the company is the current service provider (existing vendor), possesses adeguate experience and expertise in managing and supporting the
Page 6 OCR 0.932
»K5 KB Bank la Tbk one Kav. 50-51 Jakarta Selatan — Ini dalam pengelolaan serta dukungan solusi Privileged Access Management (PAM) yang digunakan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk, serta mampu menjamin keberlangsungan layanan dan dukungan teknis yang diperlukan. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko bisnis, risiko operasional, dan risiko keamanan informasi yang dapat timbul akibat proses transisi penyedia. Selain itu, penunjukan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan, stabilitas, dan efektivitas pengendalian akses terhadap sistem-sistem kritikal yang mendukung operasional dan kegiatan bisnis PT Bank KB Indonesia Tbk. Adapun rincian pengadaan adalah sebagai berikut: tonesia 12770 Privileged Access Management (PAM) solution utilized by PT Bank KB Indonesia Tbk, and is capable of ensuring the continuity of services and the reguired technical support. Such appointment is intended to mitigate business, operational, and information security risks that may arise from atransition to a different service provider. Furthermore, this appointment aims to ensure the availability, stability, and effectiveness of access control over critical systems that support the operations and business activities of PT Bank KB Indonesia Tbk. The details of the procurement are as follows: Peserta Pengadaan/ ae: Procurement Participants HargaPenawaran!/ | Harga Penawaran II/ Price Offerl Price Offer II (Rp) (Rp) 1. | PT. KB Data Systems Indonesia 2.611.096.096,- 2.611.096.096,- Sehubungan pemenang tender merupakan perusahaan yang terafiliasi oleh PT Bank KB Indonesia, Tbk maka PASM meminta opini ke Departement Compliance. Dan sesuai opini dari compliance (Terlampir) poin 4 perihal Ketentuan Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum bahwa mengacu kepada SEOJK No.14/SEOJK.03/2025 didalam opini no 4 point d bahwa : Anggota direksi, anggota dewan komisaris, yang memiliki kepentingan harus dikecualikan dari proses persetujuan dan/ atau pengeloalaan transaksi dengan Pihak yang memiliki hubungan istimewa. Selain itu, transaksi Bank dengan Pihak yang memiliki hubungan istimewa dan penghapusan eksposure terhadap pihak yang memiliki hubungan istimewa harus mendapatkan persetujuan dewan komisaris. Considering that the selected vendor is an affiliated company of PT Bank KB Indonesia Tbk, PASM sought an opinion from the Compliance Department to ensure that the procurement process complies with the applicable policies, regulations, and governance reguiremenis. And in accordance with the opinion from the Compliance Department (attached), point 4 regarding the Provisions on the Implementation of Corporate Governance refers to SEOJK No. 14/SEOJK.03/2025, in which opinion item 4 point (d) states that: Members of the Board of Directors and the Board of Commissioners who have a conflict of interest shall be excluded from the approval process and/or management of fransactions involving Related Parties Furthermore, any transactions between the Bank and Related Parties, as well as the write-off of exposures to Related Parties, shall be subject to the approval of the Board of Commissioners.
Page 7 OCR 0.925
8, Jl. MT, Haryare Kav. 50-51 Jakarta Selatan — In 837 Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mengajukan permohonan persetujuan Dewan Komisaris atas Pengadaan Proyek Privileged Access Management (PAM) Periode 2026 PT Bank KB Indonesia, Tbk. Demikian hal ini kami sampaikan kepada Board of Commisioners untuk dapat dijadikan pertimbangan dalam Pengadaan Proyek Privileged Access Management (PAM) Periode 2026 PT Bank KB Indonesia, Tbk. Atas perhatian Dewan Komisaris kami ucapkan terimakasih. Catatan: Surat ini disajikan dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan interpretasi maka versi Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan. domesla 12770 In light of the foregoing, we respectfully reguest the approval of the Board of Commissioners for the Procurement of the Privileged Access Management (PAM) Project for the 2026 Period at PT Bank KB Indonesia Tbk. We hereby submit this memorandum to the Board of Commissioners for consideration in relation to the Procurement of the Privileged Access Management (PAM) Project for the 2026 Period at PT Bank KB Indonesia Tbk. We appreciate the attention and consideration of the Board of Commissioners. Note: This document is presented in both Indonesian and English versions. In the event of any discrepancy or difference in interpretation between the two versions, the Indonesian version Shall prevail and serve as the governing version. PT Bank KB Indonesia Tbk N 1 Jung Ho Han Strategy Director Yungki Prabowo IT & Operation Director
Page 8 OCR 0.946
Jakarta, 17 November 2025 No. 29210 IPASMIXI/2025 Kepada Yth./To. PT. KB Data Systems Indonesia L' Avenue Office Building 12E floor Jl. Raya Pasar Minggu No.8 Jakarta 12780 Perihal :Surat Pemberitahuan Negosiasi Harga Ke-l Pengadaan Proyek Additional Priviledge Access Monitor (PAM) PT. Bank KB Indonesia, Tbk. Dengan hormat, Sehubungan dengan adanya Pengadaan Proyek Additional Priviledge Access Monitor (PAM) PT. Bank KB Indonesia, Tbk serta menindaklanjuti proposal penawaran terakhir proyek dimaksud dari PT. KB Data Systems Indonesia, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1.Pertama-tama kami ucapkan terimakasih atas penyampaian proposal dari PT. KB Data Systems Indonesia. 2. Berdasarkan hasil evaluasi kami lebih lanjut terhadap proposal penawaran pengadaan dimaksud, maka Tim Pengadaan menyampaikan bahwa harga Pengadaan Proyek Additional Priviledge Access Monitor (PAM) agar dilakukan penyesuaian kembali dari harga penawaran sebelumnya dari Rp2,352,338,826,- menjadi Rp1,800,000,000,- atau Best Price dari Harga penawaran sebelumnya (belum termasuk PPN). 3.Kepada PT. KB Data Systems Indonesia agar segera melakukan penyesuaian kembali terhadap harga penawaran Proyek tersebut dalam bentuk proposal penawaran yang dapat disampaikan paling lambat pada Selasa, 18 November 2025 Pkl. 16:00 WIB untuk proses lebih lanjut. Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih. PT. Bank KB Indonesia, Tbk. Dept Head Subject:Notification Letter of the First Negotiation the Price for Procurement of The Additional Priviledge Access Monitor (PAM) of PT. Bank KB Indonesia, Tbk. Sincerely, In connection with the Procurement of The Additional Priviledge Access Monitor (PAM) of PT. Bank KB Indonesia, Tbk and following up on the final bid proposal for the project from PT. KB Data Systems Indonesia, the following are conveyed: 4. First of all, we thank you for submitting the proposal from PT. KB Data Systems Indonesia. 2. Based on the results of our further evaluation of the proposed Project bidding, the Procurement Team conveys whereas the procurement price of The Additional Priviledge Access Monitor (PAM) needs to be readjusted from the previous bid price from Rp2,352,338,826,-to Rp1,800,000,000,- or Best Price from the previous offer price (excluding VAT). 3.To PT. KB Data Systems Indonesia to immediately make adjustments to the project bid price in the form ofa bid proposal which can be submitted no laterthan Tuesday, November 18", 2025 at 4 PM for further processing. Itis thus conveyed, for your attention and cooperation, we thank you.
Page 9 OCR 0.906
KB Bank uraeh No. 1 MEMO/ITSE/X/2025 Reguest for Budget Approval for 1 Year of Renewal Maintenance Support and License Security Solution (MFA, NDR dan PAM) PT. MEMORANDUM To President Director Finance Director Strategy Director IT & Digital Director From IT Security Department Subject Bank KB Indonesia Date October 16, 2025 Menindaklanjuti atas hasil temuan audit dari regulator, terdapat rekomendasi untuk meningkatkan postur keamanan siber perusahaan. Beberapa temuan menyoroti pentingnya penerapan kontrol keamanan tambahan untuk: o Autentikasi pengguna pada sistem kritikal, Oo Deteksi dini atas ancaman dalam jaringan internal, dan, o Pengelolaan akses dengan hak istimewa secara ketat dan terdokumentasi. Guna memenuhi persyaratan tersebut serta memperkuat sistem keamanan TI perusahaan, kami mengusulkan pengadaan perangkat keamanan berikut: Oo Multi-Factor Authentication (MFA): menggunakan FortiToken dan FIDO2 Authentication, Oo Network Detection and Response (NDR), o Penambahan lisensi Privileged Access Management (PAM). dari tersebut pengadaan Fungsi dan Tujuan adalah perangkat-perangkat sebagai berikut: a. Kepatuhan terhadap regulasi OJK No.11/POJK.03/2022 b. Multi-Factor Authentication (MFA) akan diimplementasikan menggunakan dua pendekatan utama, yaitu: o FortiToken (OTP-Based MFA): - Fungsi: Menggunakan token Following up on the audit findings from regulators, there are recommendations to improve the company's cybersecurity posture. Several findings highlight the importance of implementing additional security controls for: o User authentication on critical systems, o Early detection of threats within the internal network, and Oo Strict and documented management of privileged access To meet these reguirements and strengthen the company's IT security system, we propose the procurement of the following security devices: Oo Multi-Factor Authentication (MFA): using FortiToken and FIDO2 Authentication, o Network Detection and Response (NDR), o Additional licenses for Privileged Access Management (PAM). The functions and objectives of these devices are as follows: a. Compliance with OJK Regulation No.11/POJK.03/2022 b. Multi-Factor Authentication (MFA) will be implemented using two main approaches: o FortiToken (OTP-Based MFA): - Function: Uses time-based token (TOTP) as a second
Page 10 OCR 0.924
KB Bank berbasis waktu (TOTP) sebagai faktor kedua autentikasi, terintegrasi dengan FortiGate dan sistem internal lainnya. Tujuan: Memberikan lapisan keamanan tambahan untuk sistem VPN, email, dan akses aplikasi internal. FortiToken mendukung integrasi SSO dan AD. FIDO2 (Passwordless Authentication) Fungsi: Menggunakan perangkat hardware/security key yang mendukung protokol FIDO2/WebAuthn untuk autentikasi berbasis biometrik atau PIN tanpa password. Tujuan:Meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna dengan menghilangkan ketergantungan pada password, serta memitigasi risiko phishing dan pencurian kredensial. Network Detection and Response (NDR) Fungsi: Memantau aktivitas jaringan secara menyeluruh, mendeteksi anomali, dan memberikan respons otomatis terhadap indikasi serangan. Tujuan: Memberikan visibilitas mendalam terhadap trafik jaringan, mendeteksi serangan zero-day atau lateral movement, dan mempercepat — waktu — respons insiden. . License Tambahan Privileged Access Management (PAM) Fungsi: Mengelola akses pengguna dengan hak istimewa melalui pengawasan sesi, audit log, dan kontrol centralized. Tujuan: Memastikan semua aktivitas privileged user pada semua server, network, DB dan aplikasi centralized authentication factor, integrated with FortiGate and other internal systems. Objective: Provides an additional layer of security for VPN systems, email, and internal application access. FortiToken supports SSO and AD integration FIDO2 (Passwordless Authentication): Function: Uses hardware devices/security keys that support FIDO2/WebAuthn protocol for biometric- or PIN-based authentication without passwords. Objective: Enhances user convenience and security by eliminating reliance on passwords, mitigating phishing risks and credential theft. Network Detection and Response (NDR): Function: Monitors network activity comprehensively, detects anomalies, and provides automated responses to attack indications. Objective: Offers deep visibility into network traffic, detects zero- day or lateral movement attacks, and accelerates incident response time. . Additional Privileged Access Management (PAM) Licenses: Function: Manages privileged user access through session monitoring, audit logs, and centralized control. Objective: Ensures all privileged user activities on all servers, networks, databases, and applications are centralized and monitored
Page 11 OCR 0.873
KB Bank Dengan ini kami mohon persetujuan biaya pengadaan perangkat-perangkat tersebut dengan rincian biaya sebagai berikut: Hereby, we reguest approval for ti procurement costs of the he above- mentioned devices with the following cost details: uv 2 Description Aty Estimate Per Year FortiToken MFA 600 - IDR 760,128,000--t-” - vPx - FIDO2 Authentication (BankWide) 5 IDR 4,331,969,250 » goa K3 NDR - IDR 4,957,064,640 bom Add License PAM 508 IDR 2,611,096,096 5 Total IDR 12,660,257,986 (Inc VAT) Besar biaya pengadaan perangkat The total cost of the security device security tersebut sudah termasuk PPn. Pengadaan dan Negosiasi akan dilakukan oleh Departemen Manajemen Asset & Pengadaan. Atas arahan dan persetujuan Bapak diucapkan terima kasih. Proposed by, Agustinus Manik IT Security Dept. Head procurement includes VAT. Procurement will be negotiated by Asset Management & Procurement Department. Please your advise and approval necessary. Thank you. as
Page 12 OCR 0.770
KB Bank Approved by, Approved by, Hopko Jang Hyuk Im Jung Ho Han Finance Director IT & Digital Director Alt. Strategy Director Approved by, 5 Kunaray Darma, Lie President Director ai lady phwua kabmuteh & va tdak. ag Mi
Page 13 OCR 0.768
terikal/ Regarding Divisien, Department Lembar Kontro Dokumen/ Document Control Sheet Regusst for Approval «f the Rezommendation for the Procurement of Additional Privileged Access Management (PAM) Li ses for PT Bank KB Indonesia, Tbk "..cuement & Asset Management Department Tanggal/ Date December 2C25 Keterangan/ Information Sesal yaah Sesusl/ Not Appropriate Appropriate Kelengkapan persyaratan & dokumen/ Complete Reguirements & Documents Kesesuaian Kewenangan/ Conformity of Authority Masukan/Input: Review & Paraf Dokumen/ Document Review & Initials: Nama/ Name I Posisi/ Position | paraf/ Initials | Tgi/ Date Maker - Devi Afrilia Procurement IT & Services Staff £ teng 04-12-2025 Checker - Babas Bachtiar Alt. Procurement IT & Services Manager @ Pemohon Persetujuan? Re st Approvai Procurement & Asset Management Dept Head/ - enristina /Alt, Channel Strategy, Procurement & Asset Management Division Head Appriwal - sung Ho Han Strategy Director Fita - | Janghyuk Im Finance Director Jak - | Kunardy Darma, Lie President Director Ge WA
Page 14 OCR 0.905
K B Ba nk MEMORANDUM No. 1916/MEMO-PASM/XI1/2025 Kepada Yth./ : - Direktur Utama / To President Director — Direktur Strategi/ Strategy Director — Direktur Keuangan/ Financial Director Dari/ From : Kepala Departemen Pengadaan dan Manajemen Aset/ Procurement and Asset Management Department Head Perihal/ : Permohonan Persetujuan atas Rekomendasi Subject Pengadaan Additional License Privilaged Access Management (PAM) PT. Bank KB Indonesia, Tbk/ Reguest for Approval of the Recommendation for the Procurement of Additional Privileged — Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk. Tanggal/Date : December , 2025 Sehubungan denagn adanya Memorandum Regarding with Memorandum No. No.27/MEMO/ITSE/X/2025 Perihal Reguest for 27/MEMO/ITSE/X/2025 regarding the Budget Approval for 1 Year of Renewal Reguest for Budget Approval for 1 Year of Mainetanance Support dan License Security Renewal Maintenance Support and Solution (MFA, NDR, dan PAM) PT. Bank KB Security Solution Licenses (MFA, NDR, Indonesia dan Memo No.45/MEMO/ITSE/2025 and PAM) of PT Bank KB Indonesia, and perihal Permohonan Negosiasi Harga Memorandum No. 45/MEMO/ITSE/2025 Pengadaan Additional License PAM tabggal 06 regarding the Reguest for Price November 2025, maka dengan ini kami Negotiation for the Procurement of sampaikan bahwa tujuan dan manfaatterhadap Additional PAM Licenses dated 6 pengadaan Proyek Additional License November 2025, we hereby convey that Privilaged Access Management (PAM) PT. the objectives and benefits of the Bank KB Indonesia, Tbk sebagai berikut: procurement of the Additional Privileged Access Management (PAM) License Project for PT Bank KB Indonesia, Tbk are as follows: 1. Kepatuhan terhadap Regulasi 1. Compliance with OJK Regulation No. OJKNOo.11/POJK.03/2022 Perihal 11/POJK.03/2022 concerning the Penyelenggaraan TI oleh Bank Umum serta Implementation of Information kepatuhan Regulasi BI No.22/2/PB!/2020 Technology by Commercial Banks, as tentang sistem pembayaran. Melindungi well as compliance with Bank organisasi dari ancaman cyber dengan Indonesia Regulation No. memantau, memonitor, mendeteksi serta 22/2/PBI/2020 on Payment Systems. mencegah akses istimewa yang tidak sah ke sumber daya penting. » me Klasifikasi Dokumen: Rahasia Document Classification:Confidential Reguest for Approval of the Recommendation for the Procurement of Additional Privileged Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk.
Page 15 OCR 0.926
KB Bank 2. Pemenuhan atas kekurangan License PAM sebanyak 448 nodes dan 60 instance license dimana sebelumnya telah dilakukan pengadaan sesuai dengan Memorandum No.0882/MEMO-PASM/V/2025 perihal Permohonan Persetujuan atas Rekomendasi Tim Tender Pengadaan Previllage Access Management (PAM) periode 2025 PT. Bank KB Indonesia, Tbk, dimana PT. KB Data System Indonesia yang ditunjuk sebagai vendor Pengadaan Previllage Access Management (PAM), atas pemenuhan kekurangan tersebut akan dilakukan dengan vendor PT. KB Data System Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami Informasikan tahapan untuk proses negosiasi atas Pengadaan Additional License Privilaged Access Management (PAM) PT. Bank KB Indonesia, Tbk sebagai berikut: 2. The fulfillment of the shortage of PAM licenses totaling 448 nodes and 60 license instances, for which procurement had previously been carried out in accordance with Memorandum — No. 0882/MEMO- PASM/V/2025 regarding the Reguest for Approval of the Procurement Tender Committee's Recommendation for the 2025 Privilege Access Management (PAM) procurement of PT Bank KB Indonesia, Tbk. PT KB Data System Indonesia, appointed as the vendor for the Privilege Access Management (PAM) procurement, will also handle the fulfillment of the aforementioned license shortages. In relation to the above matter, we would like to inform you of the stages for the negotiation process forthe Procurement of Additional Privileged Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk, as follows: |.No, Peserta Pengadaan /Procurement Participants Ia PT. KB Data Systems Indonesia 1. Penyampaian Penawaran Harga Pertama 1. Submission of First Price Offer Penyampaian dokumen proposal surat penawaran harga kepada PT. Bank KB Indonesia, Tbk pada Oktober 2025 dengan hasil sebagai berikut: Proposal Documents Document are submitted with the following Submission of the first price offer proposal dated on October 2025 as follows : | | Peserta Pengadaan/ Ne3 | Procurement Participants | Harga Penawaran I/ | Price OfferI (Rp) | | | 1. | PT. KB Data Systems Indonesia | 2.611.096.096, - Catatan/Notes: 1.Harga Penawaran sudah termasuk PPN./ The Price Offer does include Tax. 2.Harga yang diberikan untuk kuantitas berjumlah 448 Nodes dan 60 Instance license / The price given for the guantity amounts 448 Nodes and 60 Instance license. Klasifikasi Dokumen: Rahasia Document Classificaticn:Confidential Reguest for Approval of the Recommendation for the Procurement of Additional Privileged Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk.
Page 16 OCR 0.935
KB Bank 2. Negosiasi Harga Berdasarkan proposal penawaran yang sudah diberikan dan melakukan evaluasi terhadap peserta pengadaan, maka Departemen Pengadaan dan Manajemen Aset (PASM) melakukan negosiasi harga kepada peserta pengadaan pada tanggal 17 November 2025. 2. Negotiations Price Based on the bid proposals that have been given and evaluating the procurement participants, the Department of Procurement and Asset Management (PASM) conducted price negotiations to procurement participant at November 17", 2025. Penyampaian Penawaran Harga Kedua 3. Submission of Second Price Offer Proposal Documents Penyampaian dokumen proposal surat Submission of the second price penawaran harga ke dua pada tanggal 25 proposal document on 25 November November 2025 dengan hasil sebagai 2025 resulted in the following:: berikut: No Peserta Pengadaan! | Harga Penawaran I/ Harga Panen | | | Procurement Participants | Price Offer I (Rp) Price Offer II (Rp) 1. | PT. KB Data Systems Indonesia 2.611.096.096,- 2.611.096.096,- Catatan/Notes: 1.Harga Penawaran sudah termasuk PPN./ The Price Offer does include Tax. 2.Harga yang diberikan untuk kuantitas berji The price given for the guantity amounts 4 4. Rekomendasi Berdasarkan hasil negosiasi serta evaluasi lebih lanjut, maka merekomendasikan PT. KB Data Systems Indonesia (KBDSI) sebagai Pelaksana Pengadaan Additional License Privilaged Access Management PT. Bank KB Indonesia, Tbk (PAM) dengan harga Rp2.611.096.096,- (dua miliar enam ratus sebelas juta sembilan puluh enam ribu sembilan puluh enam rupiah) sudah termasuk PPN. Klasifikasi Dokumen: Rahasia Document Classification:Confidential umlah 448 Nodes dan 60 Instance license / 48 Nodes and 60 Instance license. 4. Recommendations Based on the results of negotiations and further evaluation, PT. KB Data Systems Indonesia (KBDSI) is recommended as the Executor for the Procurement of the Additional Privileged Access Management (PAM) License for PT Bank KB Indonesia, Tbk, at a price of Rp2.611.096.096,- (two billion six hundred eleven million ninety-six thousand ninety-six rupiah), inclusive of VAT. Reguest for Approval of the Recommendation for the Procurement of Additional Privileged Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk.
Page 17 OCR 0.938
KB Bank Demikian hal ini kami sampaikan, untuk Thus we convey this, henceforth we ask selanjutnya kami mohon persetujuan dari Bapak for your approval so that it can be further agar dapat diproses lebih lanjut sesuai processed according to applicable ketentuan yang berlaku. regulations. Atas perkenan dan persetujuan Bapak pada For your permission and approval on this rekomendasi ini, kami ucapkan terima kasih. recommendation, we thank you. Mengajukan/Submit gu Christina Procurement & Asset Management Dept Head/ Alt. Channel Strategy, Procurement & Asset Management Division Head Menyetujui/ Approval, Jung Ho Han Janghyuk Im Strategy Director Finance Director A President Director ? Kunardy Darma Lie Klasifikasi Dokumen: Rahasia Document Classification:Confidential Reguest for Approval of the Recommendation for the Procurement of Additional Privileged Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk.
Page 18 OCR 0.806
Lembar Kontrol Dokumen/ Document Control Sheet Reguest for Approval af the CCC for the Procurement of Additional Privileged Access Perihal/ Regarding Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk Division, Department Procurement & Asset Management Department Tanggal/ Date November 2025 Keterangan/ Information Sesual/ Tidak Sesunl/ Nat Appropriate 'Appropriate | kelengkapan persyaratan & dokumen/ Complete Reguirements & Documents Kesesuaian Kewenangan/ Conformity af Authority Masukan/Input: “ Review & Paraf Dokumen/ Document Review & Initials: Nama/ Name Posisi/ Position | paraf/Initiats | Tgi/ Date Maker/Checker P3 Devi Afrilia Procurement IT & Services Staff - & 042 2015 Checker - Babas Bachtiar Alt. Procurement IT & Services Manager " “ t - (x W Pemohon Persetujuan/ Reguest Approval Procurement & Asset Management Dept Head/ Alt. Channel Strategy, Procurement & Asset Management Division Head - | christina Approval - Dhung Ho Han Strategy Director AG, - | langhyuk Im Finance Director PB 1 p Jar s reg - bh. - | Robby Mondong Retail Director
Page 19 OCR 0.739
Memorandum Komite Kontrak Perusahaan/ Corporate Contracts Committee Memorandum Lembar Keputusan Komite Kontrak Perusahaan/ Approval Sheet Corporate Contracts Committee No. MCC: 234/MEMO-PASM/2025 No.) Kategori 1 Tingkasan pengadaan Barang dan Jas9/ Summary Procurement Goods & Services (Maksud dan Tujuan/ Purpose & Objecives T. Kepatuhan terhadap Regulasi OJKNo 11/POIK 03/2922 Perihal Penyelenggaraan TI oleh Bank Umum serta kepatuhan Regulasi BI INo 22/2/PB1/2020 tentang sistem pembayaran. Melindungi organisasi dari ancaman cyber dengan memantau, memonitor, mendeteksi serta mencegah akset istimewa yang tidak sah ke sumber daya penting. 2. Pemenuhan atas kekurangan License PAM sebanyak 448 nodes dan 60 instance license dimana sebelumnya telah dilakukan (pengadaan sesuai dengan Memorandum No.0882/MEMO-PASM/V/2025 perihal Permohonan Persetujuan atas Rekomendasi Tim Tender Pengadaan Previllage Access Management (PAM) periode 2025 PT. Bank KB Indonesia, Tbk, dimana PT. KB Data System Indonesia yang ditunjuk sebagai vendor Pengadaan Previllage Access Management (PAM), atas pemenuhan kekurangan tersebutakan Iilakukan dengan vendor PT. KB Data System Indonesia, 1. Campilance with OIK Regulatian No. 11/P0IK.03/2022 concerning the Implementation of infarmatian Techno Bonks, as well as compliance with Bank Indonesia Regulation No. 22/2/P8I/2020 on Payment Systems. |2. The fulfillment of the shartage of PAM licenses totoling 448 nodes and 60 license instances, for which procurement had previously lbeen carried out in occordance with Memorandum No. 0882/MEMO-PASM/V/2025 regarding the Reguest for Approval of the Procurement Tender Committee's Recommendation for the 2025 Privilege Access Management (PAM) procurement of PT Bank KB Indonesia, Tbk. PT KB Duta System Indonesia, appointed as the vendor for the Pri oiso handle the fulf!lment of the aforementioned license shortages. ay by Commercial lege Access Management (PAM) procurement, will Nilai Pekerjaan/ Job Value Rp3 GT1 096 086,- (dua millar enam ratus sebelas Juta sembilan puluh enam ribu sembilan puluh enam rupiah) sudah termasuk PPN (two bilion six hundred eleven milan ninety-slx thousand ninety-slx rupiah), inclusive af VAT. langka Waktu Pengadaan/ Term of lerocurement ahun 812Bulan 0. Minggu Hari |Nama Vendor/ Vendar Name | PT.KB Data Systems Indonesia Syarat Pengadaan Barang dan Jasa/ 15 Memo Pembentukan Tim Tender/ jo BA Negosiasi/ eguirements Procurement Goodi . Memo Permohonan User/ Reguest User Mema mere Goods & muara Jan si Estoblisnment Tender Team Memo (Minutes of Negobatlan No. Memo: No. Memo: Irangga1/Oote » gal/Dote : Tha /Dabe |renural/Dan ITanggs1/Dote : Memo Persetujuan Braya/Approval Budaet (5 BA Pra Kualifikasi/ '5 BA Konsolidasi Seoring/Minutes of item /Notulen Komita Support T! Minutes of Pra Oualifcation IScoring Consotidoted No. Memo: 27/MEMO/ITSE/2/2025 iTanggal/Oote : fTanggal/Date : iTanggal/Dote : 10 Ortober 2025 5 Memo Permohonan Tender/ Reguest Tender Memo 15 Notulen Aanwijtting/Minutes of |Aanwijing '8 Memo Rekomendasi Pengadaan/ Procurement Recommendatians Memo, No, Memo INo. Memo : 1916/MEMO/PASM/X11/2025 Tanggal/Date : (tanggal/oote : ITanggal/Dute : 04 December 2025 la Dokumen UR/TOR/ User Regutrement/ Term of Pa por e Suratrengumuman pemenang/ Winner Ikeference Document tes/Proof of | announcement concept manggaDote Tangga: angga Date & Dokumen RFP/ Reguest Jo BA Pembukaan Proposal/ er'Propesal Document Minutes of Opening Proposal abal iTanggal/Date : iTanggal/oate : SPK No: |Tanggal/Dote : (Pola Pembayaran/ Payment System 0 Langsung/Direct (10016) Termin/ Terms Proses Pengadaan/ (Procurement Process Mekanisme/Mechanism Totender 5 Pemilihan tangsung/Direct Seleciian —@ Penunjukan Langsung /Oirect Appointment. la Swakelola O Pengadaan Langsung/Direct Procurement (Nama Peserta Pengadaan/Procurement Minutes of Recommendatians (Procurement Memo | 1. PT KB Data Systems Indonesia 5. 9. lparticipants 2. a 10. 3. 7. 1. a 8 12. ITanggal Memo Rekomendasi Pengadaan/ 04 December 2025 No. Memo : 1916/MEMO/PASM/X1/2025 Pengesahan/Approval : 1. Jung Ho Han 2. nghyuk Im 3. Robby Mondong Pengajuan Draft Dokumen Pengadaan/ |submit Draft Procurement Document TE Surat Perintah Kera/ Work Order (SPK) ITugas Pekerjaan/lob Task Pengadaan Additional License Privilagad Access Management (PAM) PT. Bank KB indonesia, Tok Procurement of kditional Privileged Access Manogement (PAMI Uicenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk
Page 20 OCR 0.687
Nilai Budget/Budget Value TRP2 ET 055 056, (dua miliar enam ratus sebelas juta sembilan puluh enam ribu sembilan puluh enam rupiah) sudah termasuk PPN. (two bln six hundred eleven million ninety-six thousand ninety-six rupiah, Inclusive of VAT. |cara Pembayaran/Payment Methods Termin 3016 dari Nilai Pekerjaan dibayarkan setalah SPK ditandatangani oleh keduabelah pihak disertai im Termin 1! (70: dari nilai pekerjaan dibayarkan setelah pekerjaan selesai disertal dengan BA dan Invoice, Term 308: of the Contract Value wil be poid after the Work Order (SPK) 1 Term gned tj both parties and occomponied by an Invoice. langka Waktu Pekerjaan/ 12 (dua belas) Bulanjtwolve) Months Term of Work HT Ab PRE Da Enteme Indonesia melakukan kelalaian berdasarkan Perjanjian maka PT. Bank KB Indonesia, Tok akan memberikan pemberitahuan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali 15) Apabila PT.KB Data Systems Indonesia tidak dapat menyerahkan pekerjaan Ini tepat pada waktunya sesuai dengan Poin 4 (empat) ini dikarenakan kelalaian PT.KB Data Systems Indonesia, maka PT.KB Data Systems Indonesia dikenakan denda 154: (satu permil) dari nilai pekerjaan (kontrak) untuk) tiap hari keterlambatan dengan batas maksimum yang mengakibatkan denda mencapai 95 (lima perseratus) dari nilai pekerjaan (kontrak). |) Apabila PT.KB Data Systems Indonesia tidak dapat menyerahkan pekerjaan ini tepat pada waktunya sesuai dengan Poin 4 (empat) ini kelalaian PT. Bank KB Indonesia, Tbk, maka PT, Bank KB Indonesia, Tbk dikenakan denda 25ke (satu perrl) dari nilai pekerjaan (kontrak) untuk tiap) hari keterlambatan dengan batas maksimum yang mengakibatkan denda mencapal 58 (lima perseratus) dar nilai pekerjaan (kontrak). Denda-denda/Penaities lo) If The PKB Data Systems Indonesia made a negligence besed on the Agreement, PT. Bank KB Indonesin, Tbk wil! peovide 3 (three written ootifcations, 1 1f The PT-KB Dota Systems Indonesia was unoble to submit this work on time oecording to Point 4 Your) due to negligence by The PT.KB Data lejstemu Indonesia, then PT.KB Dota Systems Indonesia ie suhject t a Fine Of X4 fone per mil of the value Of the work (contract Jor each day of Ieloy with a mazimum Itmit resuting In ofine of up to SX fue percent) of the value of the work contact) e)F The PT.KB Data Syitams Indonesia was unabie ta submit this work on time according to Point 4 our) due to the negiigence of PT. Bank KB Indonesia, To, Bhen PT, Bonk KB Indonesia, Tbk subject to fine of 156 (one per ml of the value of the work (contract) for euch day of delay with lc maximum limit rasulting in fine of up to SS Ufve percent!) of the value of the work controct (Good Corporate Governance (GCG) Berkomitmen untuk tidak menerima, tidak menawarkan, atau menjanjikan untuk mernberi atau menerima hadiah, imbalan berups apa saja kepada 'japapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan proses pengadaan, Committed not to accept, not affer, ar promise to give or receive gifts, rewards In any form to anyone wha Is known ar reesonably suspectedi to be related to the Procurement process. (ketentuan Lainnya/Other Terms 21 Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan akan diatur lebih rinci dalam Kontrak yang akan disepakati b)SPK ini dihuat dalarn rangkap 2 (dua) al The terms and conditions for the Implementatian of the work will be regulated In more detoilin the contract to be agreed ) This SPK Is mode In 2 ftwo) copies (Pengajuan Draft Dokumen Pengadaan/ Isubmit Draft Procurement Document 1 0 Perjanitan Kerjasama (PXSI/ Cooperation Agreement Definisi/Definition Ruang Lingkup/Scope Hak dan Kewajiban/ IRights & Obligations |Harga Pekerjaan/The Price Cara Pembayaran/Payment Methods langka Waktu Perjanjian/ Term of Work Hak Audit/Avdit Rights D Ada/Avoilohle D Tidak Ada/Not Availahte Gasa (tarian Security @ Ada/Avnilahte Tidak Ada/Not Available Information (Pemberian Hak Akses/Access Rights O da/Avoiloble O Tidak Ada/Mot Available Pergantian Personil/Change Personil @hda/ Available Tidak Ada/Not Avoiloble' Kerahasiaan/Confidentiality han awniloble D Tidak Ada/Not Available Tisensi dan Hak Kekayaan Intelektual/ License & Intelectual Property Rights DAda/Avollahle D Tidak Ada/Not Avolloble Perubahan Perjanjian/ lAgreement Changes D Ada/Avoiloble (Tidak ada/Mot Avolloble Pengalihan Perjanjian/ favotimbie Tidak Ada/Not Aortobi |Agreement Diversion Shd si e: Taminan Pelaksanaan dan Kusttas/ Ada/Avatobie Tidak Ada/Not Avotoble Performance Bond & Oualty maa Denda/Penalties : @da/Avoilobla O Tidak Ada/Not Avalloble (Ganti Rugi dan Pembatasan ITanggungjawab/ DAda/Avoiloble (Tidak Ada/Mot Available Icampensation & Responsibilty Boundaries Pajak dan Bea/Tores OAda/Avotlobie O Tidak Ada/Not Avojiabie Force Majeure D Ada/Avoilable Tidak Ada/ot Avoiloble Pengakhiran Perjanjian/ lAgreement Compieted WAda/Avoilable (Tidak Ada/Not Available Pemberitahuan dan Korespondensi/ INotices & Correspondence 0 dafAvollable (Tidak Ada/Not Available Penyelesaian Perselisihan/ Dispute Resolution OAda/Avoitable (Tidak Ada/Not Avoiloble |Good Corporate Governance GAB Avanloble OTBak Ada/ Not Avonlobie Pakedasi Tara Komp Werik DAda/Availohte O Tidak Ada/Not Available Plus Less Lampiran Perjaniany : Ohdafavaitoble Tidak Ada/Not Avoloble lAgreement attachment Lain-lain/Others GAdafAvallabie Tidak Ada/Not Avorloble
Page 21 OCR 0.680
Tembar Persetujuan Komite Kontrak Perusahaan/Approval Sheet Corporate Contracts Committee (Rekomendasi/Recommendations Disetujui/Approved ID Ditolak/Rejected FO Disetujui dengan Catatan/ 1 i i Akan diadakan Komite Lanjutan/A follow-up Committee wil be heid amroved mt Notes Ia kan diadakan Komite Lanjutan/A follow-up Committee wil be hel (Catatan/Notes : Sekretaris Komite Kontrak Perusahaan/ |: Christina Tanggal/Dute 2 2025 Tanda Tangan/Signoture : Corporate Contracts Committee Secretary 9. Komite Kontrak Perusahsan/ Corporate Controcts Committee Ketua Komite/Leader T. Jung Ho Han (Strategy Director) (Tanggsi/Date : 2025 (Tanda Tangan/Signoture : Opinion : Anusotaf member E 2.Janghyuk im (Fnoncia Director Tensnyone 035 Tanda Tangan/Signoture Opinion 13. Robby Mondong (Retail Director) (Tanegal/Date : Oktober2025 — (Tanda Tangan/Signoture: Opinion : 14. (Nama Lengkap) (anggal/oate : iTanda Tangan/Signature:—W Opinion : 15. (Nama Lengkap) (anegal/oote |Tanda Tangan/Signoture : Opinion :
Page 22 OCR 0.902
Document & Reviewed Checklist No. Surat 234/MEMO-PASMI/XI1/2025 Reviewed F Kepala Departemen Pengadaan dan Manajemen Aset/ rom Procurement and Asset Management Department Head — Strategy Director To — Financial Director — Retail Director Permohonan Persetujuan atas CCC Pengadaan Additional 5 License Privilaged Access Management (PAM) PT. Bank KB Indonesia, Tbk/ Subject Reguest for Approval of the CCC forthe Procurement of Additional Privileged Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk. Date December , 2025 Gilho La" Channel Strategy, Note Procurement & Asset Management Division Head “") Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. me anoanmama mas ma Klasifikasi Dokumen: Rahasia , Document Classification:Confidential Reguest for Approval of the Recommendation for the Procurement of Additional Privileged Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk.
Page 23 OCR 0.882
Ouvotation Yth. Bank KB Bukopin O Nomor : 2K2510-0108 O Tanggal 1 2025-10-02 O Tanggal Berlaku 1 2025-11-02 O Jumlah : IDR 2,611,096,096 O Judul : PAM HIWARE Additional License Oi Node License - DC HIWAREB License PSM for System 224 4,630,588 1,037,251,766 Node License - DC HIWARE8 License IM for System 224 4,630,588 1,037,251,766 Node License - DC HI-PAM Instance License 211,885,294 Node License - DRC HI-IM instance License TERMS AND CONDITIONS : 1. Price valid for One month 2. Term of Payments : 3096 After SPK signed and 7096 After BAST 3. FOB Jakarta 4. Any other support not listed in the guotation are out of scope 5. The PSM & IM DBMS license is offered as a one-year subscription 6. The PSM & IM System License is provided as a perpetual license, with an annual maintenance fee of 1546 applicable starting from the second year President Director Lee Dong Hee »Kb KB Data Systems Indonesia
Page 24 OCR 0.925
OPINI KEPATUHAN / COMPLIANCE OPINION Kepada/To : Procurement & Asset Management Department Dari/From : Compliance Policy & GCG Department Perial/Subject : Opini Pengadaan Additiomal License Privilaged Access Management (PAM) Dengan KBDSI Tanggal/Date 1 17 Desember 2025 Dengan hormat, Sehubungan dengan memorandum No 357/MEMO/PASMIXII/2025 tentang Permintaan Opini terkait Pengadaan Additional License Privilaged Access Management (PAM) dengan afiliasi KBDSI, maka dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, aspek kepatuhan dan manajemen risiko dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: I. DASAR HUKUM 4. POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan: 2. POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, 3. SEOJK Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Surat Keputusan Nomor 0048 Tahun 2021 tentang Kebijakan Benturan Kepentingan PT Bank KB Bukopin Tbk, 6. Surat Keputusan Nomor 0102 Tahun 2022 tentang Pembentukan Corporate Contract Committee Pengadaan Barang dan Jasa, 7. Memorandum Nomor 159/MEMO/DMAS!X/2022 tentang Pelaksanaan Corporate Contract Committee Pengadaan Barang dan Jasa: 8. PKO Nomor 04/004/PKO/BKP Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Ox Il. KAJIAN DAN PEMBAHASAN 1. Ketentuan Transaksi Afiliasi Karena mengingat pihak-pihak yang terkait dalam rencana transaksi ini adalah PT Bank KB Indonesia Tbk dengan PT KB Data System Indonesia, maka perlu diperhatikan ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagai berikut: Pasal1 (1) Afiliasi adalah hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, ..... hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau ...... di hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) .. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun . hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama atau p AN ID (3) Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang Saham utama, atau Pengendali, termasuk seliap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan POJK sebagaimana disebutkan di atas diketahui bahwa Pengadaan Additional License Privilaged Access Management (PAM) dengan KBDSI yang diidentifikasi sebagai Pihak Terafiliasi karena berada di bawah kendali pihak yang sama yaitu KB Financial Group perlu mendapatkan perhatian khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, agar menjadi acuan bagi RTU, hal-hal berikut perlu diperhatikan: Compliance Policy & GCG Department Page1 vp
Page 25 OCR 0.938
Pasal 3 (1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Yang dimaksud dengan “prosedur yang memadai" antara lain prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi. Kondisi yang menunjukkan suatu transaksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain apabila Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arms-length principle). (2) Perusahaan Terbuka wajib menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 4 (1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib: a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud: b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat, c. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan, dan d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan (2) Jangka waktu antara tanggal penilaian .... (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan: a. paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi, atau b. bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal Transaksi. Afiliasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS. (Ga) (3) Pasal 6 (1) Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) jika melakukan Transaksi Afiliasi sebagai berikut: a. transaksi yang dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan, b. transaksi antara: 1) Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 9976 2) sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 9996... 1 3) Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 9946 ...... c. transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,54 (nol koma lima persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), digunakan nilai yang lebih rendah, e. ...dst (2) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi. Merujuk pada informasi pada Draft Memo rekomendasi pengadaan yang dilampirkan diketahui rencana bahwa Pengadaan Additional License Privilaged Access Management (PAM) sebesar IDR 2.611.096.096,- (dua miliar enam ratus sebelas juta sembilan puluh enak ribu sembilan puluh enak rupiah) sudah termasuk PPN. Compliance Policy & GCG Department Page 2 |
Page 26 OCR 0.943
B Bank Jika berdasarkan nominal tersebut hemat kami dalam transaksi ini tidak wajib untuk melakukan prosedur POJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) antara lain menggunakan penilai, melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK, namun tidak menggugurkan kewajiban Bank untuk melakukan pelaporan kepada OJK sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2) di atas, sehingga agar RTU memastikan pelaporan terhadap aktivitas ini kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi afiliasi, berkoordinasi dengan fungsi Corporate Secretary. 2. Ketentuan Transaksi Benturan Kepentingan Definisi Benturan Kepentingan dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 yakni sebagai berikut: (4) Benturan Kepentingan adalah perbedaan anlara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud. (5) Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Affiiasi yang mengandung Benturan Kepenlingan. Dengan demikian, mengingat pihak yang terlibat dalam transaksi ini merupakan pihak terafiliasi dengan KB Bank Indonesia maka perlu diidentifikasi apakah transaksi tersebut mengandung benturan kepentingan atau tidak. 3. Ketentuan Internal Bank Terkait Benturan Kepentingan SK No. 0048 Tahun 2021 a. BABI Huruf A angka 15 Aktivitas yang dianggap dapat menimbulkan benturan kepentingan: b) Transaksi dengan pihak terafiliasi b. BABI Huruf B (prinsip benturan kepentingan) 2) Dewan Komisaris, Direksi, pejabat @ekekutif, komite, karyawan dan pihak-pihak yang terkait dalam aktivitas bisnis dan operasional bank mempunyai benturan kepentingan, maka yang bersangkutan harus mengungkapkan benturan kepentingan dan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan dalam transaksi tersebut. c. BAB II Huruf B 1) Seluruh Jajaran Manajemen dan karyawan yang mempunyai potensi benturan kepentingan dalam aklivitas pengadaan dilarang berpartisipasi dalam proses pengambilan Keputusan 2) Yang dimaksud dengan proses pengambilan Keputusan dalam poin 1 di atas adalah: a) Mengundang, memberikan persetujuan atau membahas pekerjaan di masa mendatang dengan konsultan, kontraktor, pemasok dan mitra kerja lain yang berkompetisi dimana pihak-pihak tersebut merupakan entitas usaha yang kemungkinan di masa mendatang menjadi pesaing atau pemenang kontrak dari Bank: b) Memperoleh atau mengungkapkan informasi yang terkait dengan proses penetapan pemenang Aktivitas Pengadaan, c) Melakukan tindakan lain yang dapat dinilai memberikan keuntungan tertentu kepada pihak-pihak terkait. 3) BAB II huruf b Seleksi dan Evaluasi atas potensi Benturan Kepentingan terhadap Vendor dilakukan oleh Departemen yang membawahi fungsi Aktivitas Pengadaan yang kemudian disampaikan kepada Departemen Kepatuhan untuk memperoleh kajian kepatuhan terkait potensi Benturan Kepentingan dengan kriteria sebagai berikut: a) Transaksi antara Bank dengan pihak terafiliasi, dan b) Transaksi dengan nilai di alas Rp 100 Jt untuk pengadaan barang & jasa (Non- TI) dan di atas Rp 250juta khusus untuk pengadaan TI. d. BAB III (Prosedur Pengambilan Keputusan) 1) Pengambilan keputusan dilakukan dengan tata cara: Compliance Policy & GCG Department Page 3 |
Page 27 OCR 0.948
a) Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentingan Bank berbenturan dengan kepentingan salah seorang anggota Direksi, maka anggota Direksi yang memiliki benturan kepentingan tersebut dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan. b) Apabila benturan kepentingan tersebut menyangkut seluruh Direksi, maka Bank akan diwakili oleh Dewan Komisaris / seorang komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Mengungkapkan kemungkinan adanya benturan kepentingan atau adanya benturan kepentingan disampaikan kepada: a) Direksi, apabila menyangkut seluruh jenjang karyawan b) Dewan Komisaris, apabila menyangkut Direksi c) RUPS apabila menyangkut Dewan Komisaris 4) Pemberi informasi mengenai pengungkapan adanya benturan kepentingan sebagaimana dimaksud ayat (3) akan dilindungi kerahasiaannya. 5) Dokumen yang dibuat secara khusus atas pengungkapan benturan kepentingan disimpan oleh Departemen Kepatuhan. 3 Dengan demikian, mengacu kepada ketentuan OJK dan Internal Bank terkait benturan kepentingan agar dapat menjadi perhatian RTU hal-hal sebagai berikut: (1) Mengingat pihak yang terlibat dalam transaksi ini merupakan pihak terafiliasi maka Departemen yang memiliki fungsi aktivitas pengadaan agar melakukan identifikasi apakah rencana pengadaan tersebut mengandung benturan kepentingan atau tidak, baik dengan Dewan Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif, komite, atau karyawan. (2) Apabila berdasarkan idenlifikasi Departemen yang memiliki fungsi aktivitas pengadaan transaksi ini terdapat indikasi / mengandung benturan kepentingan maka baik Dewan Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif, komite, atau karyawan harus mengungkapkan benturan kepentingan. Format pengungkapan benturan kepentingan mengacu kepada Lampiran 8 SK No. 0048 Tahun 2021. (3) Seluruh Jajaran Manajemen dan Karyawan yang mempunyai potensi benturan kepentingan dipastikan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan Keputusan. (4) Dalam hal hasil identifikasi Departemen yang memiliki fungsi aktivitas pengadaan transaksi ini terdapat indikasi / mengandung benturan kepentingan maka agar menjadi perhatian prosedur pengambilan keputusan sebagaimana yang dijelaskan di atas (5) Atas dokumen pengungkapan benturan kepentingan nantinya agar dapat disampaikan kepada fungsi kepatuhan untuk selanjutnya diadministrasikan. 4. Ketentuan Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum Melanjutkan opini poin 2 dan 3 di atas, terkait dengan tata kelola Bank , Otoritas Jasa Keuangan saat ini menerbitkan ketentuan baru yakni SEOJK No. 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum mengatur beberapa hal, khususnya terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa antara lain: " a. Transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah transaksi atau kesepakatan antara Bank dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa terlepas dari apakah transaksi tersebut dibebankan harga atau tidak, contoh: Pembelian dan penjualan aset, termasuk transfer teknologi dan barang tidak berwujud (misalnya, penelitian dan pengembangan, merek dagang, dan perjanjian lisensi), Penjualan, pembelian, atau penyediaan barang, b. Dalam rangka pencegahan dan penanganan benturan kepentingan, Bank memastikan bahwa setiap transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Bank tidak lebih menguntungkan dibandingkan dengan transaksi dengan pihak lain dalam kondisi yang serupa atau dilakukan secara wajar. Pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Bank, yaitu: Perusahaan yang terafiliasi dengan Bank, mencakup: 2) perusahaan terelasi Bank (sister company), yaitu beberapa perusahaan yang terpisah secara kelembagaan dan/atau secara hukum namun dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama: c. Berdasarkan SEOJK No. 14/2025 tersebut, terkait transaksi Bank dengan Pihak istimewa, bank harus memantau risiko yang timbul dari transaksi dan ekposur Bank dengan pihak - Ba —ema aa Compliance Policy & GCG Department Page 4 4
Page 28 OCR 0.948
istimewa serta proses pelaporan transaksi dan eksposur Bank dengan pihak istimewa melalui proses tinjauan atau audit independen, d. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, yang memiliki kepentingan harus dikecualikan dari proses persetujuan dan/atau pengelolaan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Selain itu, transaksi Bank dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan penghapusan eksposur terhadap pihak yang memiliki hubungan istimewa harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Bank: e. Batasan eksposur terhadap pihak istimewa sesuai dengan kompleksitas Bank., dimana Bank dapat menyusun ambang batas (threshold) untuk eksposur transaksi secara agregat atau ambang batas (threshold) yang lebih granular. Contoh: ambang batas (threshold) granular dapat disusun berdasarkan jenis eksposur atau berdasarkan pihak lawan (counterparty) tergantung pada sifat transaksi dan risiko yang dapat timbul pada transaksi. Jika batasan hanya ditetapkan pada eksposur agregat terhadap pihak yang memiliki hubungan istimewa, batasan tersebut harus setidaknya seketat yang berlaku untuk eksposur terhadap satu pihak atau kelompok peminjam yang saling terhubung, Dengan demikian, mengingat telah berlaku nya SEOJK No. 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum agar menjadi perhatian RTU ketentuan tersebut. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait maknaftafsir/defenisi/maksud dari redaksi khususnya klausul pada huruf d di atas. Ketentuan Regulator Terkait Pengadaan Teknologi Informasi Merujuk pada Pasal 2 POJK No. 11/POJK.03/2022 diatur bahwa Bank wajib menerapkan tata kelola TI yang baik dalam penyelenggaraan TI. Dalam menerapkan tata kelola TI, Bank wajib mempertimbangkan faktor paling sedikit: strategi dan tujuan bisnis Bank, ukuran dan kompleksitas bisnis Bank, peran TI bagi Bank, metode pengadaan sumber daya TI, risiko dan permasalahan terkait TI, praktik atau standar yang berlaku secara nasional maupun internasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penjelasan Pasal 2 dijelaskan mengenai Metode Pengadaan Sumber Daya TI disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Bank, antara lain pengadaan secara mandiri, pengadaan dengan menggunakan pihak penyedia jasa TI, dan kombinasi antara keduanya. Lebih lanjut mengenai pengadaan dengan menggunakan pihak penyedia jasa TI dalam penyelenggaraan TI Bank diatur pada Pasal 29 POJK No. 11/POJK.03/2022: Pasal 29 (1) Bank dapat menggunakan pihak penyedia jasa TI dalam penyelenggaraan TI. (2 Bank yang menggunakan pihak penyedia jasa TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kemampuan dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Bank yang diselenggarakan oleh pihak penyedia jasa TI. (3) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam penggunaan pihak penyedia jasa TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. proses identifikasi kebutuhan penggunaan pihak penyedia jasa TI: b. proses pemilihan pihak penyedia jasa TI: c. tata cara melakukan hubungan kerja sama dengan pihak penyedia jasa TI, d. proses manajemen risiko penggunaan pihak penyedia jasa TI, dan e. tata cara penilaian kinerja dan kepatuhan pihak penyedia jasa TI. Selanjutnya terkait proses identifikasi kebutuhan penggunaan, proses pemilihan, tata cara hubungan kerja sama, proses manajemen risiko, hingga tata cara penilaian kinerja pihak penyedia jasa TI diatur pada Pasal 30 POJK No. 11/POJK.03/2022. Dengan demikian, berkaitan dengan penerapan tata kelola TI yang baik, agar menjadi perhatian RTU .untuk memastikan Pengadaan Additional License Privilaged Access Management (PAM) dengan KBDSI telah mengacu kepada POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan SEOJK No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, guna memitigasi potensi pengenaan sanksi administratif dari regulator jika Bank dinilai melanggar'tidak comply dari ketentuan yang berlaku. Compliance Policy & GCG Department Page 5 |
Page 29 OCR 0.945
6. Penunjukan Rekanan/Vendor Merujuk pada bagian Rekomendasi pada draft memorandum pengadaan yang dilampirkan, diketahui bahwa dengan rekomendasi RTU adalah "merekomendasikan PT. KB Data System Indonesia sebagai pelaksana Pengadaan Additional License Privilaged Access Management dengan harga Rp. 2.611.096.096,-.” Kemudian berdasarkan informasi pada BOC disebutkan bahwa seleksi vendor dilakukan secara langsung dikarenakan kebutuhan saat ini adalah kebutuhan penambahan akses dan yang ditunjuk adalah penyedia sebelumnya. Berdasarkan PKO Nomor 04/004/PKO/BKP dijelaskan bahwa penunjukan langsung adalah serangkaian kegiatan untuk pengadaaan barang / jasa sesuai kebutuhan dengan cara menunjuk langsung pihak ketiga sebagai penyedia barang / jasa, kemudiaan pada poin 5.3.3 PKO tersebut mengatur bahwa: 5.3.3 Penunjukan Langsung a. Pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapat persetujuan dari Branch Operation Manager (untuk di Cabang) dan VP Manajemen Aset & Pengadaan (untuk di Kantor Pusat) sesuai kewenangan masing-masing. Calon penyedia barang/jasa dapat berasal dari media elektronik atau media lainnya. . Penyedia barang/jasa yang tersedia hanya tunggal. Dalam Kondisi Force Majeure. Bersifat rahasia misalnya jasa untuk pembuatan dokumen Strategic Plan, Jasa Audit Laporan Keuangan dan lain-lain. Dokumen dasar yang memutuskan proses penunjukan langsung antara lain: Notulen Komite Pengarah TI atau Komite Support TI (khusus pengadaan proyek TI) dan/atau dokumen pendukung acuan lainnya. a00 Dengan demikian, agar menjadi perhatian RTU pemenuhan terhadap hal hal yang diatur pada PKO yang dijelaskan diatas dalam hal aktivitas pengadaan barang / jasa menggunakan metode penunjukan lansung. 7. Ketentuan Komite CCC a. Agar dipaslikan selain memperhatikan proses pengambilan keputusan suatu transaksi yang tergolong mengandung benturan sebagaimana diatur oleh SK No. 0048 Tahun 2021 Bab II huruf b. b. Mengingat transaksi ini dilakukan untuk kerjasama pengadaan dalam teknologi Informasi maka pelaksanaan pengambilan keputusan aktivitas ini juga agar dipastikan telah memenuhi hal-hal yang diatur pada SK No. 0102 Tahun 2022 tentang Pembentukan Corporate Contract Committee Pengadaan Barang dan Jasa yang di dalamnya mengatur mengenai Limit Kewenangan CCC, Mekanisme Pengambilan Keputusan dan Kewenangan Penandatanganan Kontrak serta peraturan pelaksana dari SK tersebut yakni Memorandum No. 159/MEMO/DMAS!/X/2022 tentang Pelaksanaan Corporate Contract Committee Pengadaan Barang dan Jasa. III. KESIMPULAN DAN SARAN 1. Mengingat pihak terkait dalam Pengadaan Additional License Privilaged Access Management (PAM) antara KB Indonesia dengan KBDSI yang mana diidentifikasi sebagai pihak terafiliasi karena sama-sama berada di bawah kendali KB Financial Group sehingga atas transaksi ini wajib memperhatikan ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Iwajibj Mengingat nilai transaksi dalam Pengadaan Additional License Privilaged Access Management (PAM) dengan KBDSI sebesar IDR 2.611.096.096,- (sudah termasuk PPN) Maka sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020, transaksi ini tidak wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar maupun mengumumkan keterbukaan informasi kepada Masyarakat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, KB Bank wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi afiliasi. Atas hal ini agar berkoordinasi dengan fungsi corporate secretary guna memastikan pelaporan tersebut dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. fwajibl Terkait dengan Transaksi Benturan Kepentingan, mengingat pihak yang terlibat dalam transaksi ini merupakan pihak terafiliasi maka Departemen yang memiliki fungsi aktivitas Compliance Policy & GCG Department Page 6
Page 30 OCR 0.933
pengadaan agar melakukan identifikasi apakah rencana pengadaan tersebut mengandung benturan kepentingan atau tidak, baik dengan Dewan Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif, komite, atau karyawan. (wajib) 4, Apabila berdasarkan identifikasi Departemen yang memiliki fungsi aktivitas pengadaan transaksi ini terdapat indikasi / mengandung benturan kepentingan maka baik Dewan Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif, komite, atau karyawan harus mengungkapkan benturan kepentingan. Format pengungkapan benturan kepentingan mengacu kepada Lampiran B SK No. 0048 Tahun 2021. fwajibl 5. Seluruh Jajaran Manajemen dan Karyawan yang mempunyai potensi benturan kepentingan dipastikan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan Keputusan. (wajibJ 6. Atas dokumen pengungkapan benturan kepentingan nantinya agar dapat disampaikan kepada fungsi kepatuhan untuk selanjutnya diadministrasikan. (wajibl 7. Mengingat bahwa KBDSI merupakan pihak terafiliasi Bank maka dipastikan proses pengadaan telah dilakukan secara wajar serta tidak memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan penyedia lain pada kondisi serupa sebagaimana diatur pada SEOJK No. 14/SEOJK.03/2025. Iwajibj 8. Dalam penerapan tata kelola TI yang baik, agar menjadi perhatian RTU untuk memastikan pelaksanaan Pengadaan Additional License Privilaged Access Management (PAM) dengan KBDSI telah mengacu kepada POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan SEOJK No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, guna memitigasi potensi pengenaan sanksi administratif dari regulator jika Bank dinilai melanggar/tidak comply dari ketentuan yang berlaku. (wajibl 9. Pada Memo Rekomendasi belum terdapat informasi mengenai metode pemilihan vendor, jika metode yang digunakan adalah penunjukan langsung agar dipastikan dalam transaksi pengadaan ini telah memperhatikan dan memenuhi hal-hal yang diatur pada poin 5.3.3 PKO Nomor 04/004/PKO/BKP tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengenai Metode Penunjukan Rekanan dan kewenangan persetujuan yang diatur pada SK No. 0102 Tahun 2022 tentang Pembentukan Corporate Contract Committee Pengadaan Barang dan Jasa yang didalamnya mengatur mengenai Limit Kewenangan CCC, Mekanisme Pengambilan Keputusan dan Kewenangan Penandatanganan Kontrak serta peraturan pelaksana dari SK tersebut yakni Memorandum No. 159/MEMO/DMAS/X/2022 tentang Pelaksanaan Corporate Contract Committee Pengadaan Barang dan Jasa. (rekomendasi) 10. Terkait dengan klausul "transaksi Bank dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan penghapusan eksposur terhadap pihak yang memiliki hubungan istimewa harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Bank” yang diatur pada SEOJK No. 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait makna'tafsir/defenisi/maksud dari redaksi klausul tersebut. “Catatan: - Pertanggungjawaban Opini Kepatuhan ini hanya sebatas pada dokumen yang dilampirkan, - Pemenuhan syarat dan kelentuan serta Prisnip Kehati-halian sepenuhnya menjadi perhatian & tanggung jawab masing- Taking Unit wajib memperhatikan dan memenuhi seliap kelentuan intemal maupun eksternal yang berlaku, Cgmpliance Policy & GCG Department Head. Compliance Policy & GCG Department Page 7
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KB Data Systems Indonesia
p.1 ×22
unresolved
org
Departemen Compliance
p.1 ×2
unresolved
org
PT KB Data Systems Indonesia. Subject
p.1
unresolved
person
PERSETUJUAN SIRKULER
· KOMISARIS
p.3
unresolved
org
PT. KB Data Systems Indonesia Rp.
p.3
unresolved
org
PT. KB Data Systems Indonesia Atas
p.5
unresolved
org
PT. KB Data Systems Indonesia For
p.5
unresolved
org
PT. KB Data Systems Indonesia L' Avenue Office
p.8
unresolved
org
PT. MEMORANDUM To President Director Finance Director Strategy
p.9
unresolved
org
Departemen Manajemen Asset & Pengadaan. Atas
p.11
unresolved
org
Departemen Pengadaan dan Manajemen Aset
p.14 ×3
unresolved
org
PT. Bank KB Security Solution Licenses
p.14
unresolved
org
PT. KB Data System Indonesia
p.15 ×6
unresolved
org
PT. KB Data System Indonesia. Berkenaan
p.15
unresolved
org
Bank Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia Regulation
p.19
unresolved
org
PT KB Duta System Indonesia
p.19
unresolved
org
PT. Bank KB
p.19
unresolved
org
PT. Bank KB Indonesin
p.20
unresolved
org
Bank Terkait Benturan Kepentingan SK
p.26
unresolved
org
Departemen Kepatuhan
p.26 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
61 ms
13 Sep 2026 14:09
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}