Skip to content
Back to announcement

20260709_BBKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32110537_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BBKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1 OCR 0.928
yon Kav.50:

»Kb KB Bank

Jakarta, 29 Juni 2026
No.261/BOCOIVI/2026

Kepada Yth./To Honorable
Direksi/Board of Directors
PT Bank KB Indonesia Tbk,
Di Jakarta.

Perihal: Penyampaian

Persetujuan
Dewan Komisaris atas Proyek
Pengadaan Privileged Access
Management (PAM) Periode
2026 PT Bank KB Indonesia,
Tbk

Menindaklanjuti surat Direksi PT Bank KB
Indonesia Tbk Nomor 13592/PDI/VI/2026 tanggal
23 Juni 2026 perihal Permohonan Persetujuan
Proyek Pengadaan Privileged Access
Management (PAM) Periode 2026 PT Bank KB
Indonesia Tbk, serta memperhatikan:

1. Memo No. 27/MEMO/ITSE/X/2025 perihal
Reguest for Budget Approval for 1 Year of
Renewal Maintenance Support and License
Security Solution (MFA, NDR and PAM)

2. Memo No. 1916/MEMO-PASMI/XII/2025
perihal Permohonan Persetujuan atas
Rekomendasi Pengadaan Additional License
Privileged Access Management (PAM)

3. Hasil proses pengadaan melalui metode
Penunjukan Langsung kepada PT KB Data
Systems Indonesia

4. Opini dan rekomendasi dari Departemen
Compliance terkait transaksi dengan pihak
terafiliasi

5. Ketentuan tata kelola yang berlaku, termasuk
ketentuan mengenai transaksi dengan pihak
yang memiliki hubungan istimewa.

Maka, Dewan Komisaris PT Bank KB
Indonesia Tbk, dengan ini memberikan
persetujuan secara sirkuler melalui lembar
sirkuler No. 260/BOCOI!VI/2026 tanggal 29 Juni
2026 atas pelaksanaan pengadaan Privileged
Access Management (PAM) Periode 2026 senilai
Rp.2.611.096.096 termasuk PPN dengan
penyedia jasa PT KB Data Systems Indonesia.

Subject : Submission of the Board of
Commissioners' Approval for
the Procurement of the
Privileged Access Management
(PAM) Project for the 2026
Period of PT Bank KB Indonesia
Tbk

With reference to the letter of the Board of
Directors of PT Bank KB Indonesia Tbk No.
13592/PDIIVI/2026 dated 23 June 2026
regarding the Reguest for Approval of the
Procurement of the Privileged Access
Management (PAM) Project for the 2026 Period
of PT Bank KB Indonesia Tbk, and having duly
considered the following:

1. Memo No. 27/MEMO/ITSE/X/2025 regarding
the Reguest for Budget Approval for 1 Year
of Renewal Maintenance Support and
License Security Solution (MFA, NDR and
PAM)

2. Memo No. 1916/MEMO-PASM/XII/2025
regarding the Reguest for Approval of the
Procurement Recommendation for Additional
Privileged Access Management (PAM)
Licenses

3. The procurement process conducted through
the Direct Appointment method with PT KB
Data Systems Indonesia

4. The opinion and recommendation from the

Compliance Department regarding
transactions with affiliated parties
5. The applicable corporate governance

provisions, including regulations governing
transactions with related parties.

Therefore, the Board of Commissioners of PT
Bank KB Indonesia Tbk hereby grants its
approval through Circular Resolution No.
260/BOCOIV//2026 dated 29 June 2026 for the
procurement of the Privileged Access
Management (PAM) system for the 2026 period,
amounting to IDR 2,611,096,096 (inclusive of
VAT), with PT KB Data Systems Indonesia as the
service provider.

1/2 “
Page 2 OCR 0.931
»kb KB Bank

diberikan
mempertimbangkan bahwa:

Persetujuan ini dengan

a. PT KB Data Systems Indonesia merupakan
penyedia layanan eksisting yang memiliki
kompetensi dan pengalaman dalam
pengelolaan serta dukungan solusi PAM
yang digunakan oleh PT Bank KB Indonesia
Tbk

b. Penunjukan dimaksud bertujuan untuk
menjaga keberlangsungan layanan,
memitigasi risiko operasional, risiko bisnis,
dan risiko keamanan informasi yang dapat
timbul akibat pergantian penyedia

c. Pengadaan. tersebut diperlukan untuk
menjamin ketersediaan, stabilitas, dan
efektivitas pengendalian akses terhadap
sistem kritikal yang mendukung operasional
dan kegiatan usaha Perseroan

d. Proses pengadaan telah memperoleh
pendapat dari fungsi kepatuhan sesuai
ketentuan tata kelola yang berlaku

Persetujuan ini diberikan dengan ketentuan
bahwa Direksi memastikan seluruh proses
pelaksanaan pengadaan dilakukan sesuai
dengan kebijakan internal Perseroan, prinsip tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance), serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Masa berlaku persetujuan ini diberikan untuk
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
tanggal surat ini diterbitkan dan hanya dapat
digunakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud
dalam surat ini. Apabila dalam jangka waktu
tersebut tidak direalisasikan, maka persetujuan
ini dinyatakan tidak berlaku dan penggunaan
lebih lanjut memerlukan persetujuan kembali dari
Dewan Komisaris.

Demikian persetujuan ini dibuat untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
,
A
mifssibners

Jerry Marmen
Komisaris Utama/
President Commissioner

This approval is granted based on the following
considerations:

a. PT KB Data Systems Indonesia is the
existing service provider with adeguate
expertise and experience in the management
and support of the Privileged Access
Management (PAM) solution utilized by PT
Bank KB Indonesia Tbk

b. The appointment is intended to ensure
service continuity and to mitigate operational,
business, and information security risks that
may arise from transitioning to another
service provider

c. The procurement is necessary to ensure the
availability, stability, and effectiveness of
access controls over critical systems
supporting the Company's operations and
business activities

d. The procurement process has obtained the
opinion of the Compliance function in
accordance with the applicable corporate
governance reguirements

This approval is granted on the condition that the
Board of Directors ensures that the entire
procurement process is carried out in accordance
with the Company's internal policies, the
principles of Good Corporate Governance
(GCG), and the prevailing laws and regulations.

This approval shall remain valid for a period of 30
(thirty) calendar days from the date of issuance
of this letter and may only be used for the
purposes specified herein. Should the
procurement not be realized within such period,
this approval shall automatically become null and
void, and any further implementation shall reguire
renewed approval from the Board of
Commissioners.

This approval is hereby issued to be used
accordingly.

S$€phen Liestyo
Komisaris Independen/
Independent Commissioner
Page 3 OCR 0.926
»Kb KB B

LEMBAR PERSETUJUAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS /
BOARD OF COMMISSIONERS CIRCULER APPROVAL SHEET
Nomor: 260/BOCO/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026

ank

IL MT. Haryone Kav. 50-51

sia 12770

Perihal/Regarding : Persetujuan Dewan Komisaris atas Proyek Pengadaan
Privileged Access Management (PAM) Periode 2026 PT
Bank KB Indonesia, Tbk / Board of Commissioners'
Approval for the Procurement of the Privileged Access
Management (PAM) Project for the 2026 Period of PT Bank
KB Indonesia Tbk

KEPUTUSAN / DECISION :

| IDISETUJUI / APPROVED IN DISETUJUI DENGAN CATATAN SEBAGAIMANA TERSEBUT
DIBAWAH INI / APPROVED WITH THE NOTES AS SUCH AS
BELOWED

| IDITOLAK / REJECTED ul

Menindaklanjuti surat Direksi PT Bank KB Indonesia Tbk Nomor 13592/PDI/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 perihal
Permohonan Persetujuan Proyek Pengadaan Privileged Access Management (PAM) Periode 2026 PT Bank KB
Indonesia Tbk, Dewan Komisaris telah melakukan penelaahan atas usulan tersebut beserta dokumen pendukung
yang disampaikan./

Referring to the Board of Directors' Letter No. 13592/PDI/VI/2026 dated June 23, 2026 regarding the Reguest for
Approval of the Procurement of the Privileged Access Management (PAM) Project for the 2026 Period of PT Bank
KB Indonesia Tbk, the Board of Commissioners has conducted a review of the proposal along with the supporting
documents submitted.

Berdasarkan surat tersebut, penyedia jasa dalam pengadaan dimaksud adalah PT KB Data Systems Indonesia
yang merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk, sehingga transaksi
tersebut termasuk dalam Transaksi dengan Pihak Terkait (Related Party Transaction)./

Based on the aforementioned letter, the service provider for the proposed procurement is PT KB Data Systems
Indonesia, which is an affiliated party of PT Bank KB Indonesia Tbk, therefore, the transaction is classified as a
Related Party Transaction.

Ha. Peserta Pengadaan/ Harga Penawaran I/ Harga Penawaran II/
- Procurement Participants Price Offer | (Rp) Price Offer II (Rp)
4. PT. KB Data Systems Indonesia Rp.2.611.096.096 Rp.2.611.096.096

Sehubungan dengan hal tersebut, serta dengan memperhatikan opini dari Departemen Compliance dan mengacu
pada ketentuan SEOJK No.14/SEOJK.03/2025 mengenai Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, transaksi
Bank dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi wajib memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris, dengan memastikan bahwa anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang memiliki kepentingan
dalam transaksi tersebut dikecualikan dari proses pengambilan keputusan, maka bersama ini Dewan Komisaris
menyetujui permohonan tersebut. Adapun nilai transaksi nya adalah Rp.2.611.096.096 (Dua miliar enam ratus
sebelas juta sembilan puluh enam ribu sembilan puluh enam rupiah) sudah termasuk PPN./

In connection with the foregoing, and taking into consideration the opinion from the Compliance Department, as
well as referring to the provisions of SEOJK No. 14/SEOJK.03/2025 concerning the Implementation of Governance
for Commercial Banks, transactions between the Bank and parties having special relationships or affiliations are
reguired to obtain approval from the Board of Commissioners, while ensuring that any members of the Board of
Directors and/or the Board of Commissioners who have an interest in such transaction are excluded from the
decision-making process. Accordingly, the Board of Commissioners hereby approves the said reguest. The
transaction value is IDR 2,611,096,096 (two billion six hundred eleven million ninety six thousand ninety six
Rupiah), inclusive of VAT.

1/20
Page 4 OCR 0.939
»Kb KB Bank

Sehubungan dengan persetujuan tersebut, Dewan Komisaris menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut:/
In connection with the above approval, the Board of Commissioners would like to convey the following remarks:

1. Direksi agar memastikan bahwa transaksi dengan pihak terafiliasi tersebut dilakukan secara wajar dan
memberikan nilai tambah bagi Bank./ The Board of Directors shall ensure that the transaction with the affiliated
party is conducted on an arm's length basis and provides added value to the Bank.

2. Direksi agar memastikan bahwa pengelolaan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) telah dilakukan
secara memadai sesuai ketentuan tata kelola Bank./ The Board of Directors shall ensure that any potential
conflict of interest has been properly managed in accordance with the Bank's governance policies and
procedures.

3. Direksi diminta untuk memastikan bahwa proses pengadaan dan pembayaran dilakukan sesuai kebijakan
internal Bank serta ketentuan regulator yang berlaku./ The Board of Directors is reguested to ensure that the
procurement and payment processes are carried out in accordance with the Bank's internal policies and the
applicable regulatory reguirements.

Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat ini diterbitkan dan
hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam surat ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut
tidak direalisasikan, maka persetujuan ini dinyatakan tidak berlaku dan penggunaan lebih lanjut memerlukan
persetujuan kembali dari Dewan Komisaris.

This approval shall be valid fora period of 30 (thirty) calendar days from the date of issuance of this letter and may
only be used forthe purpose as specified herein. If the transaction is not realized within such period, this approval
shall be deemed null and void, and any further use shall reguire renewed approval from the Board of
Commissioners.

Demikian persetujuan ini diberikan, agar dapat dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, prinsip kehati-hatian, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance).

This approval is granted with the expectation that its implementation shall continue to observe the prevailing laws
and regulations, the prudential principles, and the application of Good Corporate Governance (GCG).

DEWAN KOVMISARIS / BOARD OF COMMISSIONERS
PT BANK KB INDONESIA Tbk4a

JERRY MARMEN
Komisaris Utama /
President Commissioner

STEPHEN LIESTYO HAE WA! LEE
Komisaris Independen / Komisaris Independen /
Independent Commissioner Independent Commissioner

2/2

Page 5 OCR 0.923
Tble

Pt
www kbbank co.id

Jakarta, 23 Juni 2026
No. 13592/PDI/VI/2026

Kepada yang terhormat

Dewan Komisaris

PT Bank KB Indonesia Tbk

JI MT Haryono Kav 50-51

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12770

Perihal : Permohonan Persetujuan Proyek
Pengadaan Privileged Access
Management (PAM) Periode 2026

PT Bank KB Indonesia, Tbk

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Proyek Pengadaan
Privileged Access Management (PAM) Periode
2026 PT Bank KB Indonesia Tbk, berdasarkan
Memo No. 27/MEMO/ITSE/X/2025 perihal
Reguest for Budget Approval for 1 Year of
Renewal Maintenance Support and License
Security Solution (MFA, NDR and PAM) PT.
Bank KB Indonesia tanggal 10 Oktober 2025 dan
Memo No. 1916/MEMO-PASM/XI!/2025 perihal
Permohonan Persetujuan atas Rekomendasi
Pengadaan Additional License Privileged Access
Management (PAM) PT Bank KB Indonesia, Tbk
tanggal 04 Desember 2025, dengan ini
disampaikan bahwa proses pengadaan
dilakukan melalui metode penunjukkan langsung
dengan melibatkan 1 (satu) vendor peserta
pengadaan, yaitu:

1. PT. KB Data Systems Indonesia

Atas pengadaan dimaksud, PT KB Data Systems
Indonesia ditunjuk sebagai penyedia pengadaan
melalui mekanisme Penunjukan Langsung
dengan pertimbangan bahwa perusahaan
tersebut merupakan penyedia layanan yang
digunakan saat ini (existing vendor), memiliki
pengalaman dan kompetensi yang memadai

L. MT. Haryong Kav. 50-51 Jakarta Selatan - Indonesi

To honorable:

Board of Commissioner

PT Bank KB Indonesia Tbk

JI MT Haryono Kav 50-51

Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12770

Regarding: Procurement Approval Reguest
for the Privileged — Access
Management (PAM) Project forthe
2026 Period at PT Bank KB
Indonesia Tbk

Dear honorable Board of Commissioner,

With reference to the Privileged Access
Management (PAM) Project Procurement for the
2026 Period at PT Bank KB Indonesia Tbk,
based on Memo No. 27/MEMO/ITSE/X/2025
regarding the Reguest for Budget Approval for 1
Year of Renewal Maintenance Support and
License Security Solution (MFA, NDR and PAM)
PT Bank KB Indonesia dated October 10, 2025,
and Memo No. 1916/MEMO-PASM/XII/2025
regarding the Reguest for Approval of the
Procurement Recommendation for Additional
Privileged Access Management (PAM) Licenses
at PT Bank KB Indonesia Tbk dated December
4, 2025, we hereby inform that the procurement
process was conducted through the Direct
Appointment method  involving 1 (one)
participating vendor, namely:

1. PT. KB Data Systems Indonesia

For the procurement in guestion, PT KB Data
Systems Indonesia has been appointed as the
procurement provider through the Direct
Appointment method, considering that the
company is the current service provider (existing
vendor), possesses adeguate experience and
expertise in managing and supporting the
Page 6 OCR 0.932
»K5 KB Bank

la Tbk
one Kav. 50-51 Jakarta Selatan — Ini

dalam pengelolaan serta dukungan solusi
Privileged Access Management (PAM) yang
digunakan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk, serta
mampu menjamin keberlangsungan layanan dan
dukungan teknis yang diperlukan.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk
mengurangi risiko bisnis, risiko operasional, dan
risiko keamanan informasi yang dapat timbul
akibat proses transisi penyedia. Selain itu,
penunjukan ini bertujuan untuk memastikan
ketersediaan, stabilitas, dan efektivitas
pengendalian akses terhadap sistem-sistem
kritikal yang mendukung operasional dan
kegiatan bisnis PT Bank KB Indonesia Tbk.
Adapun rincian pengadaan adalah sebagai
berikut:

tonesia 12770

Privileged Access Management (PAM) solution
utilized by PT Bank KB Indonesia Tbk, and is
capable of ensuring the continuity of services
and the reguired technical support.

Such appointment is intended to mitigate
business, operational, and information security
risks that may arise from atransition to a different
service provider. Furthermore, this appointment
aims to ensure the availability, stability, and
effectiveness of access control over critical
systems that support the operations and
business activities of PT Bank KB Indonesia Tbk.
The details of the procurement are as follows:

Peserta Pengadaan/

ae: Procurement Participants

HargaPenawaran!/ | Harga Penawaran II/
Price Offerl Price Offer II
(Rp) (Rp)

1. | PT. KB Data Systems Indonesia

2.611.096.096,- 2.611.096.096,-

Sehubungan pemenang tender merupakan
perusahaan yang terafiliasi oleh PT Bank KB
Indonesia, Tbk maka PASM meminta opini ke
Departement Compliance.

Dan sesuai opini dari compliance (Terlampir)
poin 4 perihal Ketentuan Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum bahwa mengacu kepada
SEOJK No.14/SEOJK.03/2025 didalam opini no
4 point d bahwa :

Anggota direksi, anggota dewan komisaris, yang
memiliki kepentingan harus dikecualikan dari
proses persetujuan dan/ atau pengeloalaan
transaksi dengan Pihak yang memiliki hubungan
istimewa. Selain itu, transaksi Bank dengan
Pihak yang memiliki hubungan istimewa dan
penghapusan eksposure terhadap pihak yang
memiliki hubungan istimewa harus mendapatkan
persetujuan dewan komisaris.

Considering that the selected vendor is an
affiliated company of PT Bank KB Indonesia Tbk,
PASM sought an opinion from the Compliance
Department to ensure that the procurement
process complies with the applicable policies,
regulations, and governance reguiremenis.

And in accordance with the opinion from the
Compliance Department (attached), point 4
regarding the Provisions on the Implementation
of Corporate Governance refers to SEOJK No.
14/SEOJK.03/2025, in which opinion item 4 point
(d) states that:

Members of the Board of Directors and the Board
of Commissioners who have a conflict of interest
shall be excluded from the approval process
and/or management of fransactions involving
Related Parties Furthermore, any transactions
between the Bank and Related Parties, as well
as the write-off of exposures to Related Parties,
shall be subject to the approval of the Board of
Commissioners.

Page 7 OCR 0.925
8, Jl. MT, Haryare Kav. 50-51 Jakarta Selatan — In

837

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami
mengajukan permohonan persetujuan Dewan
Komisaris atas Pengadaan Proyek Privileged
Access Management (PAM) Periode 2026 PT
Bank KB Indonesia, Tbk.

Demikian hal ini kami sampaikan kepada
Board of Commisioners untuk dapat dijadikan
pertimbangan dalam Pengadaan Proyek
Privileged Access Management (PAM)
Periode 2026 PT Bank KB Indonesia, Tbk.
Atas perhatian Dewan Komisaris kami
ucapkan terimakasih.

Catatan: Surat ini disajikan dalam versi Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat
perbedaan interpretasi maka versi Bahasa
Indonesia yang digunakan sebagai acuan.

domesla 12770

In light of the foregoing, we respectfully reguest
the approval of the Board of Commissioners for
the Procurement of the Privileged Access
Management (PAM) Project for the 2026 Period
at PT Bank KB Indonesia Tbk.

We hereby submit this memorandum to the Board
of Commissioners for consideration in relation to
the Procurement of the Privileged Access
Management (PAM) Project for the 2026 Period
at PT Bank KB Indonesia Tbk.

We appreciate the attention and consideration of
the Board of Commissioners.

Note: This document is presented in both
Indonesian and English versions. In the event of
any discrepancy or difference in interpretation
between the two versions, the Indonesian version
Shall prevail and serve as the governing version.

PT Bank KB Indonesia Tbk

N

1 Jung Ho Han
Strategy Director

Yungki Prabowo
IT & Operation Director
Page 8 OCR 0.946
Jakarta, 17 November 2025
No. 29210 IPASMIXI/2025

Kepada Yth./To.

PT. KB Data Systems Indonesia
L' Avenue Office Building 12E floor
Jl. Raya Pasar Minggu No.8
Jakarta 12780

Perihal :Surat Pemberitahuan Negosiasi Harga Ke-l
Pengadaan Proyek Additional Priviledge
Access Monitor (PAM) PT. Bank KB
Indonesia, Tbk.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya Pengadaan Proyek Additional
Priviledge Access Monitor (PAM) PT. Bank KB
Indonesia, Tbk serta menindaklanjuti proposal penawaran
terakhir proyek dimaksud dari PT. KB Data Systems
Indonesia, maka disampaikan beberapa hal sebagai
berikut:

1.Pertama-tama kami ucapkan terimakasih atas
penyampaian proposal dari PT. KB Data Systems
Indonesia.

2. Berdasarkan hasil evaluasi kami lebih lanjut terhadap
proposal penawaran pengadaan dimaksud, maka Tim
Pengadaan menyampaikan bahwa harga Pengadaan
Proyek Additional Priviledge Access Monitor (PAM)
agar dilakukan penyesuaian kembali dari harga
penawaran sebelumnya dari Rp2,352,338,826,- menjadi
Rp1,800,000,000,- atau Best Price dari Harga penawaran
sebelumnya (belum termasuk PPN).

3.Kepada PT. KB Data Systems Indonesia agar segera

melakukan penyesuaian kembali terhadap harga
penawaran Proyek tersebut dalam bentuk proposal
penawaran yang dapat disampaikan paling lambat pada
Selasa, 18 November 2025 Pkl. 16:00 WIB untuk proses
lebih lanjut.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

PT. Bank KB Indonesia, Tbk.

Dept Head

Subject:Notification Letter of the First Negotiation the
Price for Procurement of The Additional
Priviledge Access Monitor (PAM) of PT. Bank
KB Indonesia, Tbk.

Sincerely,

In connection with the Procurement of The Additional
Priviledge Access Monitor (PAM) of PT. Bank KB
Indonesia, Tbk and following up on the final bid proposal
for the project from PT. KB Data Systems Indonesia, the
following are conveyed:

4. First of all, we thank you for submitting the proposal
from PT. KB Data Systems Indonesia.

2. Based on the results of our further evaluation of the
proposed Project bidding, the Procurement Team
conveys whereas the procurement price of The
Additional Priviledge Access Monitor (PAM) needs
to be readjusted from the previous bid price from
Rp2,352,338,826,-to Rp1,800,000,000,- or Best Price
from the previous offer price (excluding VAT).

3.To PT. KB Data Systems Indonesia to immediately
make adjustments to the project bid price in the form
ofa bid proposal which can be submitted no laterthan
Tuesday, November 18", 2025 at 4 PM for further
processing.

Itis thus conveyed, for your attention and cooperation,
we thank you.
Page 9 OCR 0.906
KB Bank

uraeh

No. 1 MEMO/ITSE/X/2025

Reguest for Budget Approval for 1 Year of Renewal Maintenance

Support and License Security Solution (MFA, NDR dan PAM) PT.

MEMORANDUM

To President Director

Finance Director

Strategy Director

IT & Digital Director
From IT Security Department
Subject

Bank KB Indonesia
Date October 16, 2025

Menindaklanjuti atas hasil temuan audit
dari regulator, terdapat rekomendasi untuk
meningkatkan postur keamanan siber
perusahaan. Beberapa temuan menyoroti
pentingnya penerapan kontrol keamanan
tambahan untuk:
o  Autentikasi pengguna pada sistem
kritikal,
Oo Deteksi dini atas ancaman dalam
jaringan internal, dan,
o Pengelolaan akses dengan hak
istimewa secara ketat dan
terdokumentasi.

Guna memenuhi persyaratan tersebut
serta memperkuat sistem keamanan TI
perusahaan, kami mengusulkan
pengadaan perangkat keamanan berikut:

Oo  Multi-Factor Authentication (MFA):
menggunakan  FortiToken dan
FIDO2 Authentication,

Oo Network Detection and Response
(NDR),

o Penambahan lisensi Privileged
Access Management (PAM).

dari
tersebut

pengadaan

Fungsi dan Tujuan
adalah

perangkat-perangkat
sebagai berikut:
a. Kepatuhan terhadap regulasi OJK

No.11/POJK.03/2022

b. Multi-Factor Authentication
(MFA) akan  diimplementasikan
menggunakan dua pendekatan
utama, yaitu:

o FortiToken (OTP-Based MFA):

- Fungsi: Menggunakan token

Following up on the audit findings from
regulators, there are recommendations to
improve the company's cybersecurity
posture. Several findings highlight the
importance of implementing additional
security controls for:

o User authentication on critical

systems,
o Early detection of threats within

the internal network, and
Oo  Strict and documented

management of privileged
access

To meet these reguirements and
strengthen the company's IT security
system, we propose the procurement of
the following security devices:

Oo  Multi-Factor Authentication
(MFA): using FortiToken and
FIDO2 Authentication,

o Network Detection and
Response (NDR),

o Additional licenses for Privileged
Access Management (PAM).

The functions and objectives of these
devices are as follows:
a. Compliance with OJK Regulation

No.11/POJK.03/2022

b. Multi-Factor Authentication (MFA)
will be implemented using two
main approaches:

o FortiToken (OTP-Based MFA):

- Function: Uses time-based token
(TOTP) as a second
Page 10 OCR 0.924
KB Bank

berbasis waktu (TOTP) sebagai
faktor kedua autentikasi,
terintegrasi dengan FortiGate dan
sistem internal lainnya.

Tujuan: Memberikan lapisan
keamanan tambahan untuk sistem
VPN, email, dan akses aplikasi
internal. FortiToken mendukung
integrasi SSO dan AD.

FIDO2 (Passwordless
Authentication)

Fungsi: Menggunakan perangkat
hardware/security key yang
mendukung protokol
FIDO2/WebAuthn untuk autentikasi
berbasis biometrik atau PIN tanpa
password.

Tujuan:Meningkatkan kenyamanan
dan keamanan pengguna dengan
menghilangkan ketergantungan
pada password, serta memitigasi
risiko  phishing dan pencurian
kredensial.

Network Detection and Response
(NDR)

Fungsi: Memantau aktivitas jaringan
secara menyeluruh, mendeteksi
anomali, dan memberikan respons
otomatis terhadap indikasi
serangan.

Tujuan: Memberikan visibilitas
mendalam terhadap trafik jaringan,
mendeteksi serangan zero-day atau
lateral movement, dan
mempercepat — waktu — respons
insiden.

. License Tambahan Privileged
Access Management (PAM)

Fungsi: Mengelola akses pengguna
dengan hak istimewa melalui
pengawasan sesi, audit log, dan
kontrol centralized.

Tujuan: Memastikan semua
aktivitas privileged user pada
semua server, network, DB dan
aplikasi centralized

authentication factor, integrated
with FortiGate and other internal
systems.

Objective: Provides an additional
layer of security for VPN systems,

email, and internal application
access. FortiToken supports SSO

and AD integration

FIDO2 (Passwordless
Authentication):
Function: Uses hardware

devices/security keys that support
FIDO2/WebAuthn protocol for
biometric- or PIN-based
authentication without passwords.
Objective: Enhances user
convenience and security by
eliminating reliance on passwords,
mitigating phishing risks and
credential theft.

Network Detection and

Response (NDR):

Function: Monitors network
activity comprehensively, detects
anomalies, and provides

automated responses to attack
indications.

Objective: Offers deep visibility
into network traffic, detects zero-
day or lateral movement attacks,
and accelerates incident response
time.

. Additional Privileged Access

Management (PAM) Licenses:
Function: Manages privileged user
access through session
monitoring, audit logs, and
centralized control.

Objective: Ensures all privileged
user activities on all servers,
networks, databases, and
applications are centralized and
monitored
Page 11 OCR 0.873
KB Bank

Dengan ini kami mohon persetujuan biaya
pengadaan perangkat-perangkat tersebut

dengan rincian biaya sebagai berikut:

Hereby, we reguest approval for ti
procurement costs of the

he

above-

mentioned devices with the following cost

details:
uv
2
Description Aty Estimate Per Year
FortiToken MFA 600 - IDR 760,128,000--t-” - vPx -
FIDO2 Authentication (BankWide) 5 IDR 4,331,969,250 » goa K3
NDR - IDR 4,957,064,640 bom
Add License PAM 508 IDR 2,611,096,096 5
Total IDR 12,660,257,986 (Inc VAT)
Besar biaya pengadaan perangkat The total cost of the security device

security tersebut sudah termasuk PPn.
Pengadaan dan Negosiasi akan
dilakukan oleh Departemen Manajemen
Asset & Pengadaan.

Atas arahan dan persetujuan Bapak
diucapkan terima kasih.

Proposed by,

Agustinus Manik
IT Security Dept. Head

procurement includes VAT.

Procurement will be negotiated by Asset

Management & Procurement Department.

Please your advise and approval
necessary. Thank you.

as
Page 12 OCR 0.770
KB Bank

Approved by,

Approved by,

Hopko

Jang Hyuk Im

Jung Ho Han

Finance Director
IT & Digital Director Alt.

Strategy Director

Approved by,

5 Kunaray Darma, Lie

President Director

ai lady phwua

kabmuteh & va tdak.

ag Mi
Page 13 OCR 0.768
terikal/ Regarding

Divisien, Department

Lembar Kontro Dokumen/ Document Control Sheet

Regusst for Approval «f the Rezommendation for the Procurement of Additional Privileged

Access Management (PAM) Li

ses for PT Bank KB Indonesia, Tbk

"..cuement & Asset Management Department

Tanggal/ Date December 2C25

Keterangan/ Information Sesal yaah Sesusl/ Not

Appropriate Appropriate
Kelengkapan persyaratan & dokumen/ Complete Reguirements & Documents
Kesesuaian Kewenangan/ Conformity of Authority
Masukan/Input:
Review & Paraf Dokumen/ Document Review & Initials:
Nama/ Name I Posisi/ Position | paraf/ Initials | Tgi/ Date

Maker
- Devi Afrilia Procurement IT & Services Staff
£ teng 04-12-2025
Checker

-  Babas Bachtiar

Alt. Procurement IT & Services Manager @

Pemohon Persetujuan? Re

st Approvai

Procurement & Asset Management

Dept Head/
- enristina
/Alt, Channel Strategy, Procurement & Asset
Management Division Head
Appriwal
- sung Ho Han Strategy Director Fita
- | Janghyuk Im Finance Director Jak

- | Kunardy Darma, Lie

President Director

Ge
WA

Page 14 OCR 0.905
K B Ba nk

MEMORANDUM
No. 1916/MEMO-PASM/XI1/2025
Kepada Yth./ : - Direktur Utama /
To President Director

— Direktur Strategi/
Strategy Director

— Direktur Keuangan/
Financial Director

Dari/ From : Kepala Departemen Pengadaan dan Manajemen Aset/

Procurement and Asset Management Department Head
Perihal/ : Permohonan Persetujuan atas Rekomendasi
Subject Pengadaan Additional License Privilaged Access

Management (PAM) PT. Bank KB Indonesia, Tbk/
Reguest for Approval of the Recommendation for the
Procurement of Additional  Privileged — Access
Management (PAM) Licenses for PT Bank KB
Indonesia, Tbk.
Tanggal/Date : December , 2025
Sehubungan denagn adanya Memorandum Regarding with Memorandum No.
No.27/MEMO/ITSE/X/2025 Perihal Reguest for 27/MEMO/ITSE/X/2025 regarding the
Budget Approval for 1 Year of Renewal Reguest for Budget Approval for 1 Year of
Mainetanance Support dan License Security Renewal Maintenance Support and
Solution (MFA, NDR, dan PAM) PT. Bank KB Security Solution Licenses (MFA, NDR,
Indonesia dan Memo No.45/MEMO/ITSE/2025 and PAM) of PT Bank KB Indonesia, and
perihal Permohonan Negosiasi Harga Memorandum No. 45/MEMO/ITSE/2025
Pengadaan Additional License PAM tabggal 06 regarding the Reguest for Price
November 2025, maka dengan ini kami Negotiation for the Procurement of
sampaikan bahwa tujuan dan manfaatterhadap Additional PAM Licenses dated 6
pengadaan Proyek Additional License November 2025, we hereby convey that
Privilaged Access Management (PAM) PT. the objectives and benefits of the
Bank KB Indonesia, Tbk sebagai berikut: procurement of the Additional Privileged
Access Management (PAM) License
Project for PT Bank KB Indonesia, Tbk are

as follows:

1. Kepatuhan terhadap Regulasi 1. Compliance with OJK Regulation No.
OJKNOo.11/POJK.03/2022 Perihal 11/POJK.03/2022 concerning the
Penyelenggaraan TI oleh Bank Umum serta Implementation of Information
kepatuhan Regulasi BI No.22/2/PB!/2020 Technology by Commercial Banks, as
tentang sistem pembayaran. Melindungi well as compliance with Bank
organisasi dari ancaman cyber dengan Indonesia Regulation No.
memantau, memonitor, mendeteksi serta 22/2/PBI/2020 on Payment Systems.

mencegah akses istimewa yang tidak sah
ke sumber daya penting.

» me
Klasifikasi Dokumen: Rahasia
Document Classification:Confidential
Reguest for Approval of the Recommendation for the Procurement of Additional Privileged

Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk.

Page 15 OCR 0.926
KB Bank

2. Pemenuhan atas kekurangan License PAM
sebanyak 448 nodes dan 60 instance
license dimana sebelumnya telah dilakukan
pengadaan sesuai dengan Memorandum
No.0882/MEMO-PASM/V/2025 perihal
Permohonan Persetujuan atas
Rekomendasi Tim Tender Pengadaan
Previllage Access Management (PAM)
periode 2025 PT. Bank KB Indonesia, Tbk,
dimana PT. KB Data System Indonesia
yang ditunjuk sebagai vendor Pengadaan
Previllage Access Management (PAM), atas
pemenuhan kekurangan tersebut akan
dilakukan dengan vendor PT. KB Data
System Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami
Informasikan tahapan untuk proses negosiasi
atas Pengadaan Additional License Privilaged
Access Management (PAM) PT. Bank KB
Indonesia, Tbk sebagai berikut:

2. The fulfillment of the shortage of PAM
licenses totaling 448 nodes and 60
license instances, for which
procurement had previously been
carried out in accordance with
Memorandum — No.  0882/MEMO-
PASM/V/2025 regarding the Reguest
for Approval of the Procurement
Tender Committee's
Recommendation for the 2025
Privilege Access Management (PAM)
procurement of PT Bank KB
Indonesia, Tbk. PT KB Data System
Indonesia, appointed as the vendor
for the Privilege Access Management
(PAM) procurement, will also handle
the fulfillment of the aforementioned
license shortages.

In relation to the above matter, we would
like to inform you of the stages for the
negotiation process forthe Procurement of
Additional Privileged Access Management
(PAM) Licenses for PT Bank KB
Indonesia, Tbk, as follows:

|.No,

Peserta Pengadaan /Procurement Participants

Ia PT. KB Data Systems Indonesia

1. Penyampaian Penawaran Harga Pertama 1. Submission of First Price Offer

Penyampaian dokumen proposal surat
penawaran harga kepada PT. Bank KB
Indonesia, Tbk pada Oktober 2025 dengan
hasil sebagai berikut:

Proposal Documents

Document are submitted with the
following Submission of the first price
offer proposal dated on October 2025
as follows :

| | Peserta Pengadaan/
Ne3 | Procurement Participants

| Harga Penawaran I/
| Price OfferI (Rp)

|
|
|

1. | PT. KB Data Systems Indonesia

| 2.611.096.096, -

Catatan/Notes:

1.Harga Penawaran sudah termasuk PPN./ The Price Offer does include Tax.
2.Harga yang diberikan untuk kuantitas berjumlah 448 Nodes dan 60 Instance license /
The price given for the guantity amounts 448 Nodes and 60 Instance license.

Klasifikasi Dokumen: Rahasia
Document Classificaticn:Confidential

Reguest for Approval of the Recommendation for the Procurement of Additional Privileged
Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk.
Page 16 OCR 0.935
KB Bank

2. Negosiasi Harga

Berdasarkan proposal penawaran yang
sudah diberikan dan melakukan evaluasi
terhadap peserta pengadaan, maka
Departemen Pengadaan dan Manajemen
Aset (PASM) melakukan negosiasi harga
kepada peserta pengadaan pada tanggal 17
November 2025.

2. Negotiations Price

Based on the bid proposals that have
been given and evaluating the
procurement participants, the
Department of Procurement and Asset
Management (PASM) conducted price
negotiations to procurement participant
at November 17", 2025.

Penyampaian Penawaran Harga Kedua 3. Submission of Second Price Offer
Proposal Documents

Penyampaian dokumen proposal surat Submission of the second price

penawaran harga ke dua pada tanggal 25 proposal document on 25 November

November 2025 dengan hasil sebagai 2025 resulted in the following::

berikut:

No Peserta Pengadaan! | Harga Penawaran I/ Harga Panen |
| | Procurement Participants | Price Offer I (Rp) Price Offer II (Rp)

1. | PT. KB Data Systems Indonesia 2.611.096.096,- 2.611.096.096,-
Catatan/Notes:

1.Harga Penawaran sudah termasuk PPN./ The Price Offer does include Tax.

2.Harga yang diberikan untuk kuantitas berji
The price given for the guantity amounts 4

4. Rekomendasi

Berdasarkan hasil negosiasi serta evaluasi
lebih lanjut, maka merekomendasikan PT.

KB Data Systems Indonesia (KBDSI)

sebagai Pelaksana Pengadaan Additional

License Privilaged Access Management
PT. Bank KB Indonesia, Tbk

(PAM)
dengan harga Rp2.611.096.096,- (dua
miliar enam ratus sebelas juta sembilan
puluh enam ribu sembilan puluh enam
rupiah) sudah termasuk PPN.

Klasifikasi Dokumen: Rahasia
Document Classification:Confidential

umlah 448 Nodes dan 60 Instance license /
48 Nodes and 60 Instance license.

4. Recommendations

Based on the results of negotiations
and further evaluation, PT. KB Data
Systems Indonesia (KBDSI) is
recommended as the Executor for
the Procurement of the Additional
Privileged Access Management
(PAM) License for PT Bank KB
Indonesia, Tbk, at a price of
Rp2.611.096.096,- (two billion six
hundred eleven million ninety-six
thousand  ninety-six rupiah),
inclusive of VAT.

Reguest for Approval of the Recommendation for the Procurement of Additional Privileged
Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk.
Page 17 OCR 0.938
KB Bank

Demikian hal ini kami sampaikan, untuk Thus we convey this, henceforth we ask
selanjutnya kami mohon persetujuan dari Bapak for your approval so that it can be further
agar dapat diproses lebih lanjut sesuai processed according to applicable
ketentuan yang berlaku. regulations.

Atas perkenan dan persetujuan Bapak pada For your permission and approval on this
rekomendasi ini, kami ucapkan terima kasih. recommendation, we thank you.

Mengajukan/Submit

gu

Christina
Procurement & Asset Management Dept Head/
Alt. Channel Strategy, Procurement & Asset Management Division Head

Menyetujui/ Approval,
Jung Ho Han Janghyuk Im
Strategy Director Finance Director

A

President Director

? Kunardy Darma Lie

Klasifikasi Dokumen: Rahasia
Document Classification:Confidential

Reguest for Approval of the Recommendation for the Procurement of Additional Privileged
Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk.

Page 18 OCR 0.806
Lembar Kontrol Dokumen/ Document Control Sheet

Reguest for Approval af the CCC for the Procurement of Additional Privileged Access

Perihal/ Regarding Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk

Division, Department Procurement & Asset Management Department
Tanggal/ Date November 2025
Keterangan/ Information Sesual/ Tidak Sesunl/ Nat
Appropriate 'Appropriate
| kelengkapan persyaratan & dokumen/ Complete Reguirements & Documents
Kesesuaian Kewenangan/ Conformity af Authority
Masukan/Input:
“
Review & Paraf Dokumen/ Document Review & Initials:
Nama/ Name Posisi/ Position | paraf/Initiats | Tgi/ Date
Maker/Checker
P3 Devi Afrilia Procurement IT & Services Staff
- & 042 2015
Checker
- Babas Bachtiar Alt. Procurement IT & Services Manager " “ t
- (x W

Pemohon Persetujuan/ Reguest Approval

Procurement & Asset Management

Dept Head/

Alt. Channel Strategy, Procurement & Asset
Management Division Head

- | christina

Approval

- Dhung Ho Han Strategy Director AG,

- | langhyuk Im Finance Director PB

1 p Jar s

reg

-
bh.
- | Robby Mondong Retail Director
Page 19 OCR 0.739
Memorandum Komite Kontrak Perusahaan/ Corporate Contracts Committee Memorandum
Lembar Keputusan Komite Kontrak Perusahaan/ Approval Sheet Corporate Contracts Committee

No. MCC: 234/MEMO-PASM/2025

No.) Kategori

1

Tingkasan pengadaan Barang dan Jas9/ Summary Procurement Goods & Services

(Maksud dan Tujuan/ Purpose & Objecives

T. Kepatuhan terhadap Regulasi OJKNo 11/POIK 03/2922 Perihal Penyelenggaraan TI oleh Bank Umum serta kepatuhan Regulasi BI
INo 22/2/PB1/2020 tentang sistem pembayaran. Melindungi organisasi dari ancaman cyber dengan memantau, memonitor,
mendeteksi serta mencegah akset istimewa yang tidak sah ke sumber daya penting.

2. Pemenuhan atas kekurangan License PAM sebanyak 448 nodes dan 60 instance license dimana sebelumnya telah dilakukan
(pengadaan sesuai dengan Memorandum No.0882/MEMO-PASM/V/2025 perihal Permohonan Persetujuan atas Rekomendasi Tim
Tender Pengadaan Previllage Access Management (PAM) periode 2025 PT. Bank KB Indonesia, Tbk, dimana PT. KB Data System
Indonesia yang ditunjuk sebagai vendor Pengadaan Previllage Access Management (PAM), atas pemenuhan kekurangan tersebutakan
Iilakukan dengan vendor PT. KB Data System Indonesia,

1. Campilance with OIK Regulatian No. 11/P0IK.03/2022 concerning the Implementation of infarmatian Techno
Bonks, as well as compliance with Bank Indonesia Regulation No. 22/2/P8I/2020 on Payment Systems.

|2. The fulfillment of the shartage of PAM licenses totoling 448 nodes and 60 license instances, for which procurement had previously
lbeen carried out in occordance with Memorandum No. 0882/MEMO-PASM/V/2025 regarding the Reguest for Approval of the
Procurement Tender Committee's Recommendation for the 2025 Privilege Access Management (PAM) procurement of PT Bank KB
Indonesia, Tbk. PT KB Duta System Indonesia, appointed as the vendor for the Pri
oiso handle the fulf!lment of the aforementioned license shortages.

ay by Commercial

lege Access Management (PAM) procurement, will

Nilai Pekerjaan/ Job Value

Rp3 GT1 096 086,- (dua millar enam ratus sebelas Juta sembilan puluh enam ribu sembilan puluh enam rupiah) sudah termasuk PPN
(two bilion six hundred eleven milan ninety-slx thousand ninety-slx rupiah), inclusive af VAT.

langka Waktu Pengadaan/ Term of
lerocurement

ahun

812Bulan 0. Minggu

Hari

|Nama Vendor/ Vendar Name

| PT.KB Data Systems Indonesia

Syarat Pengadaan Barang dan Jasa/

15 Memo Pembentukan Tim Tender/ jo BA Negosiasi/
eguirements Procurement Goodi . Memo Permohonan User/ Reguest User Mema
mere Goods & muara Jan si Estoblisnment Tender Team Memo (Minutes of Negobatlan

No. Memo: No. Memo:
Irangga1/Oote » gal/Dote :

Tha /Dabe |renural/Dan ITanggs1/Dote :

Memo Persetujuan Braya/Approval Budaet (5 BA Pra Kualifikasi/ '5 BA Konsolidasi Seoring/Minutes of
item /Notulen Komita Support T! Minutes of Pra Oualifcation IScoring Consotidoted

No. Memo: 27/MEMO/ITSE/2/2025 iTanggal/Oote : fTanggal/Date :

iTanggal/Dote : 10 Ortober 2025

5 Memo Permohonan Tender/ Reguest Tender
Memo

15 Notulen Aanwijtting/Minutes of
|Aanwijing

'8 Memo Rekomendasi
Pengadaan/ Procurement Recommendatians
Memo,

No, Memo INo. Memo : 1916/MEMO/PASM/X11/2025
Tanggal/Date : (tanggal/oote : ITanggal/Dute : 04 December 2025
la Dokumen UR/TOR/ User Regutrement/ Term of Pa por e Suratrengumuman pemenang/ Winner
Ikeference Document tes/Proof of | announcement
concept

manggaDote Tangga: angga Date
& Dokumen RFP/ Reguest Jo BA Pembukaan Proposal/
er'Propesal Document Minutes of Opening Proposal abal
iTanggal/Date : iTanggal/oate : SPK No:

|Tanggal/Dote :

(Pola Pembayaran/ Payment System

0 Langsung/Direct (10016)

 Termin/ Terms

Proses Pengadaan/
(Procurement Process

Mekanisme/Mechanism

Totender 5 Pemilihan tangsung/Direct Seleciian —@ Penunjukan Langsung /Oirect Appointment.

la Swakelola O Pengadaan Langsung/Direct Procurement

(Nama Peserta Pengadaan/Procurement

Minutes of Recommendatians
(Procurement Memo

| 1. PT KB Data Systems Indonesia 5. 9.
lparticipants
2. a 10.
3. 7. 1.
a 8 12.
ITanggal Memo Rekomendasi Pengadaan/
04 December 2025 No. Memo : 1916/MEMO/PASM/X1/2025

Pengesahan/Approval :

1. Jung Ho Han

2.

nghyuk Im

3. Robby Mondong

Pengajuan Draft Dokumen Pengadaan/
|submit Draft Procurement Document

TE Surat Perintah Kera/ Work Order (SPK)

ITugas Pekerjaan/lob Task

Pengadaan Additional License Privilagad Access Management (PAM) PT. Bank KB indonesia, Tok
Procurement of kditional Privileged Access Manogement (PAMI Uicenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk

Page 20 OCR 0.687
Nilai Budget/Budget Value

TRP2 ET 055 056, (dua miliar enam ratus sebelas juta sembilan puluh enam ribu sembilan puluh enam rupiah) sudah termasuk PPN.
(two bln six hundred eleven million ninety-six thousand ninety-six rupiah, Inclusive of VAT.

|cara Pembayaran/Payment Methods

Termin

3016 dari Nilai Pekerjaan dibayarkan setalah SPK ditandatangani oleh keduabelah pihak disertai im
Termin 1!

(70: dari nilai pekerjaan dibayarkan setelah pekerjaan selesai disertal dengan BA dan Invoice,
Term

308: of the Contract Value wil be poid after the Work Order (SPK) 1
Term

gned tj both parties and occomponied by an Invoice.

langka Waktu Pekerjaan/

12 (dua belas) Bulanjtwolve) Months

Term of Work
HT Ab PRE Da Enteme Indonesia melakukan kelalaian berdasarkan Perjanjian maka PT. Bank KB Indonesia, Tok akan memberikan
pemberitahuan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
15) Apabila PT.KB Data Systems Indonesia tidak dapat menyerahkan pekerjaan Ini tepat pada waktunya sesuai dengan Poin 4 (empat) ini dikarenakan
kelalaian PT.KB Data Systems Indonesia, maka PT.KB Data Systems Indonesia dikenakan denda 154: (satu permil) dari nilai pekerjaan (kontrak) untuk)
tiap hari keterlambatan dengan batas maksimum yang mengakibatkan denda mencapai 95 (lima perseratus) dari nilai pekerjaan (kontrak).
|) Apabila PT.KB Data Systems Indonesia tidak dapat menyerahkan pekerjaan ini tepat pada waktunya sesuai dengan Poin 4 (empat) ini
kelalaian PT. Bank KB Indonesia, Tbk, maka PT, Bank KB Indonesia, Tbk dikenakan denda 25ke (satu perrl) dari nilai pekerjaan (kontrak) untuk tiap)
hari keterlambatan dengan batas maksimum yang mengakibatkan denda mencapal 58 (lima perseratus) dar nilai pekerjaan (kontrak).
Denda-denda/Penaities lo) If The PKB Data Systems Indonesia made a negligence besed on the Agreement, PT. Bank KB Indonesin, Tbk wil! peovide 3 (three written

ootifcations,

1 1f The PT-KB Dota Systems Indonesia was unoble to submit this work on time oecording to Point 4 Your) due to negligence by The PT.KB Data
lejstemu Indonesia, then PT.KB Dota Systems Indonesia ie suhject t a Fine Of X4 fone per mil of the value Of the work (contract Jor each day of
Ieloy with a mazimum Itmit resuting In ofine of up to SX fue percent) of the value of the work contact)

e)F The PT.KB Data Syitams Indonesia was unabie ta submit this work on time according to Point 4 our) due to the negiigence of PT. Bank KB
Indonesia, To, Bhen PT, Bonk KB Indonesia, Tbk subject to fine of 156 (one per ml of the value of the work (contract) for euch day of delay with
lc maximum limit rasulting in fine of up to SS Ufve percent!) of the value of the work controct

(Good Corporate Governance (GCG)

Berkomitmen untuk tidak menerima, tidak menawarkan, atau menjanjikan untuk mernberi atau menerima hadiah, imbalan berups apa saja kepada
'japapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan proses pengadaan,

Committed not to accept, not affer, ar promise to give or receive gifts, rewards In any form to anyone wha Is known ar reesonably suspectedi to be
related to the Procurement process.

(ketentuan Lainnya/Other Terms

21 Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan akan diatur lebih rinci dalam Kontrak yang akan disepakati
b)SPK ini dihuat dalarn rangkap 2 (dua)
al The terms and conditions for the Implementatian of the work will be regulated In more detoilin the contract to be agreed
) This SPK Is mode In 2 ftwo) copies

(Pengajuan Draft Dokumen Pengadaan/
Isubmit Draft Procurement Document

1 0 Perjanitan Kerjasama (PXSI/ Cooperation Agreement

Definisi/Definition

Ruang Lingkup/Scope

Hak dan Kewajiban/
IRights & Obligations

|Harga Pekerjaan/The Price

Cara Pembayaran/Payment Methods

langka Waktu Perjanjian/ Term

of Work

Hak Audit/Avdit Rights D Ada/Avoilohle D Tidak Ada/Not Availahte
Gasa (tarian Security @ Ada/Avnilahte Tidak Ada/Not Available
Information

(Pemberian Hak Akses/Access Rights

O da/Avoiloble O Tidak Ada/Mot Available

Pergantian Personil/Change Personil

@hda/ Available Tidak Ada/Not Avoiloble'

Kerahasiaan/Confidentiality

han awniloble D Tidak Ada/Not Available

Tisensi dan Hak Kekayaan Intelektual/
License & Intelectual Property Rights

DAda/Avollahle D Tidak Ada/Not Avolloble

Perubahan Perjanjian/
lAgreement Changes

D Ada/Avoiloble (Tidak ada/Mot Avolloble

Pengalihan Perjanjian/

favotimbie Tidak Ada/Not Aortobi
|Agreement Diversion Shd si e:
Taminan Pelaksanaan dan Kusttas/

Ada/Avatobie Tidak Ada/Not Avotoble
Performance Bond & Oualty maa

Denda/Penalties

: @da/Avoilobla O Tidak Ada/Not Avalloble

(Ganti Rugi dan Pembatasan

ITanggungjawab/ DAda/Avoiloble (Tidak Ada/Mot Available
Icampensation & Responsibilty Boundaries
Pajak dan Bea/Tores OAda/Avotlobie O Tidak Ada/Not Avojiabie

Force Majeure

D Ada/Avoilable Tidak Ada/ot Avoiloble

Pengakhiran Perjanjian/
lAgreement Compieted

WAda/Avoilable (Tidak Ada/Not Available

Pemberitahuan dan Korespondensi/
INotices & Correspondence

0 dafAvollable (Tidak Ada/Not Available

Penyelesaian Perselisihan/
Dispute Resolution

OAda/Avoitable (Tidak Ada/Not Avoiloble

|Good Corporate Governance

GAB Avanloble OTBak Ada/ Not Avonlobie

Pakedasi Tara Komp Werik DAda/Availohte O Tidak Ada/Not Available
Plus Less

Lampiran Perjaniany : Ohdafavaitoble Tidak Ada/Not Avoloble
lAgreement attachment

Lain-lain/Others

GAdafAvallabie Tidak Ada/Not Avorloble

Page 21 OCR 0.680
Tembar Persetujuan Komite Kontrak Perusahaan/Approval Sheet Corporate Contracts Committee

(Rekomendasi/Recommendations Disetujui/Approved ID Ditolak/Rejected
FO Disetujui dengan Catatan/ 1 i i
Akan diadakan Komite Lanjutan/A follow-up Committee wil be heid
amroved mt Notes Ia kan diadakan Komite Lanjutan/A follow-up Committee wil be hel
(Catatan/Notes :
Sekretaris Komite Kontrak Perusahaan/ |: Christina Tanggal/Dute 2 2025 Tanda Tangan/Signoture :

Corporate Contracts Committee Secretary

9.

Komite Kontrak Perusahsan/ Corporate Controcts Committee

Ketua Komite/Leader
T. Jung Ho Han (Strategy Director) (Tanggsi/Date : 2025 (Tanda Tangan/Signoture :
Opinion :

Anusotaf member E
2.Janghyuk im (Fnoncia Director Tensnyone 035 Tanda Tangan/Signoture
Opinion

13. Robby Mondong (Retail Director) (Tanegal/Date : Oktober2025 — (Tanda Tangan/Signoture:
Opinion :

14. (Nama Lengkap) (anggal/oate : iTanda Tangan/Signature:—W

Opinion :

15. (Nama Lengkap) (anegal/oote |Tanda Tangan/Signoture :

Opinion :

Page 22 OCR 0.902
Document & Reviewed Checklist

No. Surat 234/MEMO-PASMI/XI1/2025 Reviewed
F Kepala Departemen Pengadaan dan Manajemen Aset/
rom
Procurement and Asset Management Department Head
— Strategy Director
To — Financial Director
— Retail Director
Permohonan Persetujuan atas CCC Pengadaan Additional 5
License Privilaged Access Management (PAM) PT. Bank KB
Indonesia, Tbk/
Subject
Reguest for Approval of the CCC forthe Procurement of Additional
Privileged Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB
Indonesia, Tbk.
Date December , 2025
Gilho La"
Channel
Strategy,
Note Procurement &
Asset
Management
Division Head

“") Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang
diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.

me anoanmama mas ma
Klasifikasi Dokumen: Rahasia ,
Document Classification:Confidential
Reguest for Approval of the Recommendation for the Procurement of Additional Privileged

Access Management (PAM) Licenses for PT Bank KB Indonesia, Tbk.

Page 23 OCR 0.882
Ouvotation

Yth. Bank KB Bukopin

O Nomor : 2K2510-0108

O Tanggal 1 2025-10-02

O Tanggal Berlaku 1 2025-11-02

O Jumlah : IDR 2,611,096,096

O Judul : PAM HIWARE Additional License
Oi

Node License - DC HIWAREB License PSM for System

224 4,630,588 1,037,251,766

Node License - DC HIWARE8 License IM for System

224 4,630,588 1,037,251,766

Node License - DC

HI-PAM Instance License

211,885,294

Node License - DRC HI-IM instance License

TERMS AND CONDITIONS :
1. Price valid for One month

2. Term of Payments : 3096 After SPK signed and 7096 After BAST

3. FOB Jakarta

4. Any other support not listed in the guotation are out of scope

5. The PSM & IM DBMS license is offered as a one-year subscription

6. The PSM & IM System License is provided as a perpetual license, with an annual maintenance fee of 1546
applicable starting from the second year

President Director
Lee Dong Hee

»Kb KB Data Systems Indonesia
Page 24 OCR 0.925
OPINI KEPATUHAN / COMPLIANCE OPINION

Kepada/To : Procurement & Asset Management Department

Dari/From : Compliance Policy & GCG Department

Perial/Subject : Opini Pengadaan Additiomal License Privilaged Access
Management (PAM) Dengan KBDSI

Tanggal/Date 1 17 Desember 2025

Dengan hormat,

Sehubungan dengan memorandum No 357/MEMO/PASMIXII/2025 tentang Permintaan Opini terkait
Pengadaan Additional License Privilaged Access Management (PAM) dengan afiliasi KBDSI, maka
dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, aspek kepatuhan dan manajemen risiko dapat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. DASAR HUKUM
4. POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan:
2. POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank
Umum,
3. SEOJK Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan
Teknologi Informasi Oleh Bank Umum,
SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum,
Surat Keputusan Nomor 0048 Tahun 2021 tentang Kebijakan Benturan Kepentingan PT Bank
KB Bukopin Tbk,
6. Surat Keputusan Nomor 0102 Tahun 2022 tentang Pembentukan Corporate Contract
Committee Pengadaan Barang dan Jasa,
7. Memorandum Nomor 159/MEMO/DMAS!X/2022 tentang Pelaksanaan Corporate Contract
Committee Pengadaan Barang dan Jasa:
8. PKO Nomor 04/004/PKO/BKP Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Ox

Il. KAJIAN DAN PEMBAHASAN
1. Ketentuan Transaksi Afiliasi
Karena mengingat pihak-pihak yang terkait dalam rencana transaksi ini adalah PT Bank KB
Indonesia Tbk dengan PT KB Data System Indonesia, maka perlu diperhatikan ketentuan
POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagai berikut:
Pasal1
(1) Afiliasi adalah
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, .....
hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau ...... di
hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) ..
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun .
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, oleh pihak yang sama atau

p AN ID

(3) Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang Saham utama,
atau Pengendali, termasuk seliap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan POJK sebagaimana disebutkan di atas diketahui
bahwa Pengadaan Additional License Privilaged Access Management (PAM) dengan KBDSI
yang diidentifikasi sebagai Pihak Terafiliasi karena berada di bawah kendali pihak yang sama
yaitu KB Financial Group perlu mendapatkan perhatian khusus. Sehubungan dengan hal
tersebut, agar menjadi acuan bagi RTU, hal-hal berikut perlu diperhatikan:

Compliance Policy & GCG Department Page1 vp

Page 25 OCR 0.938
Pasal 3

(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 wajib memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Yang dimaksud
dengan “prosedur yang memadai" antara lain prosedur yang membandingkan ketentuan
dan persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi yang dilakukan antara pihak
yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi. Kondisi yang menunjukkan suatu transaksi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain
apabila Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar
(arms-length principle).

(2) Perusahaan Terbuka wajib menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu penyimpanan dokumen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 4
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud:
b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada
masyarakat,
c. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan, dan
d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan
(2) Jangka waktu antara tanggal penilaian ....
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta penyampaian
keterbukaan informasi dan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan:
a. paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi, atau
b. bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal Transaksi. Afiliasi yang dilakukan
oleh Perusahaan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS.

(Ga)
(3)

Pasal 6
(1) Perusahaan Terbuka tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) jika melakukan Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
a. transaksi yang dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau
putusan pengadilan,
b. transaksi antara:
1) Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki
paling sedikit 9976
2) sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 9996... 1
3) Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan
Terkendali paling sedikit 9946 ......
c. transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,54 (nol koma lima persen) dari
modal disetor Perusahaan Terbuka atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah), digunakan nilai yang lebih rendah,

e. ...dst

(2) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2
(kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.

Merujuk pada informasi pada Draft Memo rekomendasi pengadaan yang dilampirkan diketahui
rencana bahwa Pengadaan Additional License Privilaged Access Management (PAM) sebesar
IDR 2.611.096.096,- (dua miliar enam ratus sebelas juta sembilan puluh enak ribu sembilan
puluh enak rupiah) sudah termasuk PPN.

Compliance Policy & GCG Department Page 2 |

Page 26 OCR 0.943
B Bank

Jika berdasarkan nominal tersebut hemat kami dalam transaksi ini tidak wajib untuk
melakukan prosedur POJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) antara lain
menggunakan penilai, melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK, namun
tidak menggugurkan kewajiban Bank untuk melakukan pelaporan kepada OJK
sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2) di atas, sehingga agar RTU memastikan
pelaporan terhadap aktivitas ini kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal transaksi afiliasi, berkoordinasi dengan fungsi Corporate Secretary.

2. Ketentuan Transaksi Benturan Kepentingan

Definisi Benturan Kepentingan dan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan POJK No.

42/POJK.04/2020 yakni sebagai berikut:

(4) Benturan Kepentingan adalah perbedaan anlara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.

(5) Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun
pihak selain Affiiasi yang mengandung Benturan Kepenlingan.

Dengan demikian, mengingat pihak yang terlibat dalam transaksi ini merupakan pihak
terafiliasi dengan KB Bank Indonesia maka perlu diidentifikasi apakah transaksi tersebut
mengandung benturan kepentingan atau tidak.

3. Ketentuan Internal Bank Terkait Benturan Kepentingan SK No. 0048 Tahun 2021
a. BABI Huruf A angka 15
Aktivitas yang dianggap dapat menimbulkan benturan kepentingan:
b) Transaksi dengan pihak terafiliasi

b. BABI Huruf B (prinsip benturan kepentingan)

2) Dewan Komisaris, Direksi, pejabat @ekekutif, komite, karyawan dan pihak-pihak yang
terkait dalam aktivitas bisnis dan operasional bank mempunyai benturan kepentingan,
maka yang bersangkutan harus mengungkapkan benturan kepentingan dan
dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan dalam transaksi
tersebut.

c. BAB II Huruf B
1) Seluruh Jajaran Manajemen dan karyawan yang mempunyai potensi benturan
kepentingan dalam aklivitas pengadaan dilarang berpartisipasi dalam proses
pengambilan Keputusan
2) Yang dimaksud dengan proses pengambilan Keputusan dalam poin 1 di atas adalah:
a) Mengundang, memberikan persetujuan atau membahas pekerjaan di masa
mendatang dengan konsultan, kontraktor, pemasok dan mitra kerja lain yang
berkompetisi dimana pihak-pihak tersebut merupakan entitas usaha yang
kemungkinan di masa mendatang menjadi pesaing atau pemenang kontrak dari
Bank:

b) Memperoleh atau mengungkapkan informasi yang terkait dengan proses
penetapan pemenang Aktivitas Pengadaan,

c) Melakukan tindakan lain yang dapat dinilai memberikan keuntungan tertentu
kepada pihak-pihak terkait.

3) BAB II huruf b Seleksi dan Evaluasi atas potensi Benturan Kepentingan terhadap
Vendor dilakukan oleh Departemen yang membawahi fungsi Aktivitas Pengadaan
yang kemudian disampaikan kepada Departemen Kepatuhan untuk memperoleh
kajian kepatuhan terkait potensi Benturan Kepentingan dengan kriteria sebagai
berikut:

a) Transaksi antara Bank dengan pihak terafiliasi, dan
b) Transaksi dengan nilai di alas Rp 100 Jt untuk pengadaan barang & jasa (Non-
TI) dan di atas Rp 250juta khusus untuk pengadaan TI.

d. BAB III (Prosedur Pengambilan Keputusan)
1) Pengambilan keputusan dilakukan dengan tata cara:

Compliance Policy & GCG Department Page 3 |

Page 27 OCR 0.948
a) Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentingan Bank berbenturan dengan
kepentingan salah seorang anggota Direksi, maka anggota Direksi yang memiliki
benturan kepentingan tersebut dilarang ikut dalam proses pengambilan
keputusan.

b) Apabila benturan kepentingan tersebut menyangkut seluruh Direksi, maka Bank
akan diwakili oleh Dewan Komisaris / seorang komisaris yang ditunjuk oleh
Dewan Komisaris.

Mengungkapkan kemungkinan adanya benturan kepentingan atau adanya benturan

kepentingan disampaikan kepada:

a) Direksi, apabila menyangkut seluruh jenjang karyawan

b) Dewan Komisaris, apabila menyangkut Direksi

c) RUPS apabila menyangkut Dewan Komisaris

4) Pemberi informasi mengenai pengungkapan adanya benturan kepentingan

sebagaimana dimaksud ayat (3) akan dilindungi kerahasiaannya.

5) Dokumen yang dibuat secara khusus atas pengungkapan benturan kepentingan

disimpan oleh Departemen Kepatuhan.

3

Dengan demikian, mengacu kepada ketentuan OJK dan Internal Bank terkait benturan

kepentingan agar dapat menjadi perhatian RTU hal-hal sebagai berikut:

(1) Mengingat pihak yang terlibat dalam transaksi ini merupakan pihak terafiliasi maka
Departemen yang memiliki fungsi aktivitas pengadaan agar melakukan identifikasi
apakah rencana pengadaan tersebut mengandung benturan kepentingan atau
tidak, baik dengan Dewan Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif, komite, atau karyawan.

(2) Apabila berdasarkan idenlifikasi Departemen yang memiliki fungsi aktivitas pengadaan
transaksi ini terdapat indikasi / mengandung benturan kepentingan maka baik Dewan
Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif, komite, atau karyawan harus mengungkapkan
benturan kepentingan. Format pengungkapan benturan kepentingan mengacu kepada
Lampiran 8 SK No. 0048 Tahun 2021.

(3) Seluruh Jajaran Manajemen dan Karyawan yang mempunyai potensi benturan
kepentingan dipastikan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan Keputusan.

(4) Dalam hal hasil identifikasi Departemen yang memiliki fungsi aktivitas pengadaan
transaksi ini terdapat indikasi / mengandung benturan kepentingan maka agar menjadi
perhatian prosedur pengambilan keputusan sebagaimana yang dijelaskan di atas

(5) Atas dokumen pengungkapan benturan kepentingan nantinya agar dapat disampaikan
kepada fungsi kepatuhan untuk selanjutnya diadministrasikan.

4. Ketentuan Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

Melanjutkan opini poin 2 dan 3 di atas, terkait dengan tata kelola Bank , Otoritas Jasa Keuangan

saat ini menerbitkan ketentuan baru yakni SEOJK No. 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan

Tata Kelola Bagi Bank Umum mengatur beberapa hal, khususnya terkait transaksi dengan pihak

yang memiliki hubungan istimewa antara lain: "

a. Transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah transaksi atau kesepakatan
antara Bank dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa terlepas dari apakah transaksi
tersebut dibebankan harga atau tidak, contoh: Pembelian dan penjualan aset, termasuk
transfer teknologi dan barang tidak berwujud (misalnya, penelitian dan pengembangan,
merek dagang, dan perjanjian lisensi), Penjualan, pembelian, atau penyediaan barang,

b. Dalam rangka pencegahan dan penanganan benturan kepentingan, Bank memastikan
bahwa setiap transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Bank
tidak lebih menguntungkan dibandingkan dengan transaksi dengan pihak lain dalam kondisi
yang serupa atau dilakukan secara wajar. Pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan
Bank, yaitu: Perusahaan yang terafiliasi dengan Bank, mencakup: 2) perusahaan terelasi
Bank (sister company), yaitu beberapa perusahaan yang terpisah secara kelembagaan
dan/atau secara hukum namun dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham
pengendali yang sama:

c. Berdasarkan SEOJK No. 14/2025 tersebut, terkait transaksi Bank dengan Pihak istimewa,
bank harus memantau risiko yang timbul dari transaksi dan ekposur Bank dengan pihak

- Ba —ema aa
Compliance Policy & GCG Department Page 4 4

Page 28 OCR 0.948
istimewa serta proses pelaporan transaksi dan eksposur Bank dengan pihak istimewa
melalui proses tinjauan atau audit independen,

d. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, yang memiliki kepentingan harus dikecualikan
dari proses persetujuan dan/atau pengelolaan transaksi dengan pihak yang memiliki
hubungan istimewa. Selain itu, transaksi Bank dengan pihak yang memiliki hubungan
istimewa dan penghapusan eksposur terhadap pihak yang memiliki hubungan istimewa
harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Bank:

e. Batasan eksposur terhadap pihak istimewa sesuai dengan kompleksitas Bank., dimana
Bank dapat menyusun ambang batas (threshold) untuk eksposur transaksi secara agregat
atau ambang batas (threshold) yang lebih granular. Contoh: ambang batas (threshold)
granular dapat disusun berdasarkan jenis eksposur atau berdasarkan pihak lawan
(counterparty) tergantung pada sifat transaksi dan risiko yang dapat timbul pada transaksi.
Jika batasan hanya ditetapkan pada eksposur agregat terhadap pihak yang memiliki
hubungan istimewa, batasan tersebut harus setidaknya seketat yang berlaku untuk
eksposur terhadap satu pihak atau kelompok peminjam yang saling terhubung,

Dengan demikian, mengingat telah berlaku nya SEOJK No. 14/SEOJK.03/2025 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum agar menjadi perhatian RTU ketentuan tersebut. Saat
ini kami sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait
maknaftafsir/defenisi/maksud dari redaksi khususnya klausul pada huruf d di atas.

Ketentuan Regulator Terkait Pengadaan Teknologi Informasi

Merujuk pada Pasal 2 POJK No. 11/POJK.03/2022 diatur bahwa Bank wajib menerapkan tata
kelola TI yang baik dalam penyelenggaraan TI. Dalam menerapkan tata kelola TI, Bank wajib
mempertimbangkan faktor paling sedikit: strategi dan tujuan bisnis Bank, ukuran dan
kompleksitas bisnis Bank, peran TI bagi Bank, metode pengadaan sumber daya TI, risiko dan
permasalahan terkait TI, praktik atau standar yang berlaku secara nasional maupun
internasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penjelasan Pasal 2
dijelaskan mengenai Metode Pengadaan Sumber Daya TI disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan Bank, antara lain pengadaan secara mandiri, pengadaan dengan
menggunakan pihak penyedia jasa TI, dan kombinasi antara keduanya.

Lebih lanjut mengenai pengadaan dengan menggunakan pihak penyedia jasa TI dalam
penyelenggaraan TI Bank diatur pada Pasal 29 POJK No. 11/POJK.03/2022:
Pasal 29

(1) Bank dapat menggunakan pihak penyedia jasa TI dalam penyelenggaraan TI.

(2 Bank yang menggunakan pihak penyedia jasa TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki kemampuan dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
Bank yang diselenggarakan oleh pihak penyedia jasa TI.

(3) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam penggunaan pihak penyedia jasa TI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. proses identifikasi kebutuhan penggunaan pihak penyedia jasa TI:

b. proses pemilihan pihak penyedia jasa TI:

c. tata cara melakukan hubungan kerja sama dengan pihak penyedia jasa TI,
d. proses manajemen risiko penggunaan pihak penyedia jasa TI, dan

e. tata cara penilaian kinerja dan kepatuhan pihak penyedia jasa TI.

Selanjutnya terkait proses identifikasi kebutuhan penggunaan, proses pemilihan, tata cara
hubungan kerja sama, proses manajemen risiko, hingga tata cara penilaian kinerja pihak
penyedia jasa TI diatur pada Pasal 30 POJK No. 11/POJK.03/2022.

Dengan demikian, berkaitan dengan penerapan tata kelola TI yang baik, agar menjadi
perhatian RTU .untuk memastikan Pengadaan Additional License Privilaged Access
Management (PAM) dengan KBDSI telah mengacu kepada POJK No. 11/POJK.03/2022
tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan SEOJK No.
21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi
Informasi Oleh Bank Umum, guna memitigasi potensi pengenaan sanksi administratif dari
regulator jika Bank dinilai melanggar'tidak comply dari ketentuan yang berlaku.

Compliance Policy & GCG Department Page 5 |

Page 29 OCR 0.945
6. Penunjukan Rekanan/Vendor

Merujuk pada bagian Rekomendasi pada draft memorandum pengadaan yang dilampirkan,
diketahui bahwa dengan rekomendasi RTU adalah "merekomendasikan PT. KB Data System
Indonesia sebagai pelaksana Pengadaan Additional License Privilaged Access Management
dengan harga Rp. 2.611.096.096,-.” Kemudian berdasarkan informasi pada BOC disebutkan
bahwa seleksi vendor dilakukan secara langsung dikarenakan kebutuhan saat ini adalah
kebutuhan penambahan akses dan yang ditunjuk adalah penyedia sebelumnya.

Berdasarkan PKO Nomor 04/004/PKO/BKP dijelaskan bahwa penunjukan langsung adalah
serangkaian kegiatan untuk pengadaaan barang / jasa sesuai kebutuhan dengan cara
menunjuk langsung pihak ketiga sebagai penyedia barang / jasa, kemudiaan pada poin 5.3.3
PKO tersebut mengatur bahwa:

5.3.3 Penunjukan Langsung

a. Pengadaan yang bersifat mendesak/khusus setelah mendapat persetujuan dari Branch
Operation Manager (untuk di Cabang) dan VP Manajemen Aset & Pengadaan (untuk di
Kantor Pusat) sesuai kewenangan masing-masing.

Calon penyedia barang/jasa dapat berasal dari media elektronik atau media lainnya.

. Penyedia barang/jasa yang tersedia hanya tunggal.

Dalam Kondisi Force Majeure.

Bersifat rahasia misalnya jasa untuk pembuatan dokumen Strategic Plan, Jasa Audit
Laporan Keuangan dan lain-lain.

Dokumen dasar yang memutuskan proses penunjukan langsung antara lain: Notulen
Komite Pengarah TI atau Komite Support TI (khusus pengadaan proyek TI) dan/atau
dokumen pendukung acuan lainnya.

a00

Dengan demikian, agar menjadi perhatian RTU pemenuhan terhadap hal hal yang diatur pada
PKO yang dijelaskan diatas dalam hal aktivitas pengadaan barang / jasa menggunakan metode
penunjukan lansung.

7. Ketentuan Komite CCC

a. Agar dipaslikan selain memperhatikan proses pengambilan keputusan suatu transaksi
yang tergolong mengandung benturan sebagaimana diatur oleh SK No. 0048 Tahun 2021
Bab II huruf b.

b. Mengingat transaksi ini dilakukan untuk kerjasama pengadaan dalam teknologi Informasi
maka pelaksanaan pengambilan keputusan aktivitas ini juga agar dipastikan telah
memenuhi hal-hal yang diatur pada SK No. 0102 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Corporate Contract Committee Pengadaan Barang dan Jasa yang di dalamnya mengatur
mengenai Limit Kewenangan CCC, Mekanisme Pengambilan Keputusan dan
Kewenangan Penandatanganan Kontrak serta peraturan pelaksana dari SK tersebut yakni
Memorandum No. 159/MEMO/DMAS!/X/2022 tentang Pelaksanaan Corporate Contract
Committee Pengadaan Barang dan Jasa.

III. KESIMPULAN DAN SARAN

1.

Mengingat pihak terkait dalam Pengadaan Additional License Privilaged Access Management
(PAM) antara KB Indonesia dengan KBDSI yang mana diidentifikasi sebagai pihak terafiliasi
karena sama-sama berada di bawah kendali KB Financial Group sehingga atas transaksi ini
wajib memperhatikan ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan. Iwajibj

Mengingat nilai transaksi dalam Pengadaan Additional License Privilaged Access
Management (PAM) dengan KBDSI sebesar IDR 2.611.096.096,- (sudah termasuk PPN)
Maka sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020, transaksi ini tidak wajib
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar maupun mengumumkan keterbukaan
informasi kepada Masyarakat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, KB Bank
wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal transaksi afiliasi. Atas hal ini agar berkoordinasi dengan fungsi corporate
secretary guna memastikan pelaporan tersebut dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan
yang berlaku. fwajibl

Terkait dengan Transaksi Benturan Kepentingan, mengingat pihak yang terlibat dalam
transaksi ini merupakan pihak terafiliasi maka Departemen yang memiliki fungsi aktivitas

Compliance Policy & GCG Department Page 6

Page 30 OCR 0.933
pengadaan agar melakukan identifikasi apakah rencana pengadaan tersebut mengandung
benturan kepentingan atau tidak, baik dengan Dewan Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif,
komite, atau karyawan. (wajib)

4, Apabila berdasarkan identifikasi Departemen yang memiliki fungsi aktivitas pengadaan
transaksi ini terdapat indikasi / mengandung benturan kepentingan maka baik Dewan
Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif, komite, atau karyawan harus mengungkapkan benturan
kepentingan. Format pengungkapan benturan kepentingan mengacu kepada Lampiran B SK
No. 0048 Tahun 2021. fwajibl

5. Seluruh Jajaran Manajemen dan Karyawan yang mempunyai potensi benturan kepentingan
dipastikan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan Keputusan. (wajibJ

6. Atas dokumen pengungkapan benturan kepentingan nantinya agar dapat disampaikan kepada
fungsi kepatuhan untuk selanjutnya diadministrasikan. (wajibl

7. Mengingat bahwa KBDSI merupakan pihak terafiliasi Bank maka dipastikan proses pengadaan
telah dilakukan secara wajar serta tidak memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan
dibandingkan dengan penyedia lain pada kondisi serupa sebagaimana diatur pada SEOJK No.
14/SEOJK.03/2025. Iwajibj

8. Dalam penerapan tata kelola TI yang baik, agar menjadi perhatian RTU untuk memastikan
pelaksanaan Pengadaan Additional License Privilaged Access Management (PAM) dengan
KBDSI telah mengacu kepada POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan
Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan SEOJK No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, guna
memitigasi potensi pengenaan sanksi administratif dari regulator jika Bank dinilai
melanggar/tidak comply dari ketentuan yang berlaku. (wajibl

9. Pada Memo Rekomendasi belum terdapat informasi mengenai metode pemilihan vendor, jika
metode yang digunakan adalah penunjukan langsung agar dipastikan dalam transaksi
pengadaan ini telah memperhatikan dan memenuhi hal-hal yang diatur pada poin 5.3.3 PKO
Nomor 04/004/PKO/BKP tentang Pengadaan Barang dan Jasa mengenai Metode Penunjukan
Rekanan dan kewenangan persetujuan yang diatur pada SK No. 0102 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Corporate Contract Committee Pengadaan Barang dan Jasa yang didalamnya
mengatur mengenai Limit Kewenangan CCC, Mekanisme Pengambilan Keputusan dan
Kewenangan Penandatanganan Kontrak serta peraturan pelaksana dari SK tersebut yakni
Memorandum No. 159/MEMO/DMAS/X/2022 tentang Pelaksanaan Corporate Contract
Committee Pengadaan Barang dan Jasa. (rekomendasi)

10. Terkait dengan klausul "transaksi Bank dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan
penghapusan eksposur terhadap pihak yang memiliki hubungan istimewa harus mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris Bank” yang diatur pada SEOJK No. 14/SEOJK.03/2025
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Saat ini kami sedang berkoordinasi
dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait makna'tafsir/defenisi/maksud dari redaksi
klausul tersebut.

“Catatan:
-  Pertanggungjawaban Opini Kepatuhan ini hanya sebatas pada dokumen yang dilampirkan,
- Pemenuhan syarat dan kelentuan serta Prisnip Kehati-halian sepenuhnya menjadi perhatian & tanggung jawab masing-

Taking Unit wajib memperhatikan dan memenuhi seliap kelentuan intemal maupun eksternal yang berlaku,

Cgmpliance Policy & GCG Department Head.

Compliance Policy & GCG Department Page 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.49 MB
Published9 Jul 2026
Pages30
Characters76,955
Text sourceOCR
OCR confidence0.889

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×181
linked person Jerry Marmen p.2 ×2
linked person STEPHEN LIESTYO p.4
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.5 ×2
linked person Jang Hyuk p.12
linked person Janghyuk Im p.13 ×2
linked person Robby Mondong p.18 ×3
linked org Bank KB Bukopin p.23 ×3
possible person Jung Ho Han p.7 ×5
possible person Yungki Prabowo p.7
possible person Kunardy Darma, Lie p.13 ×2
possible org Bank KB Bukopin O p.23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.25 ×7
unresolved org PT KB Data Systems Indonesia p.1 ×22
unresolved org Departemen Compliance p.1 ×2
unresolved org PT KB Data Systems Indonesia. Subject p.1
unresolved person PERSETUJUAN SIRKULER · KOMISARIS p.3
unresolved org PT. KB Data Systems Indonesia Rp. p.3
unresolved org PT. KB Data Systems Indonesia Atas p.5
unresolved org PT. KB Data Systems Indonesia For p.5
unresolved org PT. KB Data Systems Indonesia L' Avenue Office p.8
unresolved org PT. MEMORANDUM To President Director Finance Director Strategy p.9
unresolved org Departemen Manajemen Asset & Pengadaan. Atas p.11
unresolved org Departemen Pengadaan dan Manajemen Aset p.14 ×3
unresolved org PT. Bank KB Security Solution Licenses p.14
unresolved org PT. KB Data System Indonesia p.15 ×6
unresolved org PT. KB Data System Indonesia. Berkenaan p.15
unresolved org Bank Indonesia p.19 ×2
unresolved org Bank Indonesia Regulation p.19
unresolved org PT KB Duta System Indonesia p.19
unresolved org PT. Bank KB p.19
unresolved org PT. Bank KB Indonesin p.20
unresolved org Bank Terkait Benturan Kepentingan SK p.26
unresolved org Departemen Kepatuhan p.26 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 61 ms 13 Sep 2026 14:09
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result