Skip to content
Back to announcement

20250609_POST_Perubahan Pengurus_31893271_lamp3.pdf

Board change Needs review POST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                      SALINAN
               KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                   SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
             PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

                                NOMOR SK-63/MBU/03/2025

                                      TENTANG

            PENGALIHAN TUGAS ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
             PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

                    MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                   SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
             PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA,


Menimbang        :   a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                        Nomor SK-223/MBU/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 jo.
                        SK-14/MBU/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 dan Nomor
                        SK-176/MBU/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, Sdr. Rhenald Kasali
                        dan Sdr. M. Budi Djatmiko masing-masing telah diangkat sebagai
                        Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Komisaris
                        Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
                     b. bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Dewan
                        Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia,
                        maka perlu dilakukan pengalihan tugas anggota-anggota Dewan
                        Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
                     c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119
                        Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                        Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                        2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
                        pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat
                        Umum Pemegang Saham;
                     d. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
                        Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri
                        BUMN bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan
                        pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Menteri;
                     e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
                        huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan
                        Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum
                        Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
                        Indonesia tentang Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Dewan
                        Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;

Mengingat        :   1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                        Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
                        70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
                        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
                        Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
                        Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                        Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
                        25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);

                                                                         2. Undang …/2
Page 2
                                     -2-

                 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
                 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan
                    Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi
                    Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1995 Nomor 11);
                 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                    Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
                    117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
                    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
                    Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
                    45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
                    Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 6800);
                 5. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian
                    Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2024 Nomor 375);
                 6. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan
                    Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet
                    Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
                 7. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
                    Indonesia (Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 117 Tanggal 20 Juni
                    1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                    Akta Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 16
                    November 2022;

                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
                 (PERSERO) PT POS INDONESIA TENTANG PENGALIHAN TUGAS
                 ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN
                 PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA.

KESATU       :   Mengalihkan penugasan anggota-anggota Dewan Komisaris
                 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia sebagai berikut:
                 1. Sdr. Rhenald Kasali semula sebagai Komisaris Utama merangkap
                    Komisaris Independen menjadi Komisaris Independen;
                 2. Sdr. M. Budi Djatmiko semula sebagai Komisaris Independen
                    menjadi Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
                 yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan
                 Usaha Milik Negara Nomor SK-223/MBU/07/2021 tanggal 2 Juli 2021
                 jo. Nomor SK-14/MBU/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 dan Nomor
                 SK-176/MBU/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, dengan masa jabatan
                 meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri
                 Badan Usaha Milik Negara tersebut.

                                                                      KEDUA …/3
Page 3
                                          -3-

KEDUA             :   Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
                      PT Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
                      diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
                      notaris atau pejabat yang berwenang.

KETIGA            :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
                      ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di
                      dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.

                      Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
                      1. Presiden Republik Indonesia;
                      2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
                      3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
                      4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
                      5. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
                      6. Menteri Komunikasi dan Digital;
                      7. Menteri Sekretaris Negara;
                      8. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kartika Wirjoatmodjo;
                      9. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dony Oskaria;
                      10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Aminuddin Ma’ruf;
                      11. Sekretaris Kementerian BUMN;
                      12. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
                          Kementerian BUMN;
                      13. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
                          Indonesia;
                      14. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
                      15. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.


                                           Ditetapkan di Jakarta,
                                           pada tanggal 20 Maret 2025

                                           MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                                          SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                           PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                                                   PT POS INDONESIA,


                                                               ttd


                                                         ERICK THOHIR


Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi,




Rini Widyastuti
NIP 197501231998032001

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published9 Jun 2025
Pages3
Characters9,503
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Rhenald Kasali p.1 ×3
possible person M. Budi Djatmiko p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×12
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.3
possible person Rini Widyastuti p.3
unresolved org MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN p.1 ×9
unresolved org PT POS INDONESIA NOMOR SK- p.1
unresolved person PENGALIHAN TUGAS ANGGOTA-ANGGOTA · KOMISARIS p.1 ×2
unresolved org PT POS INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- p.1 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org Menteri BUMN p.1
unresolved — Pengalihan Tug · Anggota p.1
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.2
unresolved org Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun p.2
unresolved person Akta Notaris Sutjipto p.2
unresolved person Akta Notaris Aryanti Artisari p.2
unresolved org PT POS INDONESIA TENTANG PENGALIHAN TUGAS ANGGOTA-ANGGOTA p.2
unresolved org Pemeriksa Keuangan p.3
unresolved org Menteri Koordinator Bidang Perekonomian p.3
unresolved org Menteri Komunikasi dan Digital p.3
unresolved org Menteri Sekretaris Negara p.3
unresolved org Kementerian BUMN p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 393 ms 12 Sep 2026 22:50

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result