Back to announcement
20250609_POST_Perubahan Pengurus_31893271_lamp3.pdf
Board change Needs review POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA
NOMOR SK-63/MBU/03/2025
TENTANG
PENGALIHAN TUGAS ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor SK-223/MBU/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 jo.
SK-14/MBU/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 dan Nomor
SK-176/MBU/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, Sdr. Rhenald Kasali
dan Sdr. M. Budi Djatmiko masing-masing telah diangkat sebagai
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Komisaris
Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
b. bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia,
maka perlu dilakukan pengalihan tugas anggota-anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham;
d. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri
BUMN bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Menteri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia tentang Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
2. Undang …/2
Page 2
-2-
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 11);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6800);
5. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 375);
6. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet
Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
7. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia (Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 117 Tanggal 20 Juni
1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Akta Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 16
November 2022;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT POS INDONESIA TENTANG PENGALIHAN TUGAS
ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA.
KESATU : Mengalihkan penugasan anggota-anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia sebagai berikut:
1. Sdr. Rhenald Kasali semula sebagai Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen menjadi Komisaris Independen;
2. Sdr. M. Budi Djatmiko semula sebagai Komisaris Independen
menjadi Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor SK-223/MBU/07/2021 tanggal 2 Juli 2021
jo. Nomor SK-14/MBU/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 dan Nomor
SK-176/MBU/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, dengan masa jabatan
meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tersebut.
KEDUA …/3
Page 3
-3-
KEDUA : Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
notaris atau pejabat yang berwenang.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di
dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
6. Menteri Komunikasi dan Digital;
7. Menteri Sekretaris Negara;
8. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kartika Wirjoatmodjo;
9. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dony Oskaria;
10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Aminuddin Ma’ruf;
11. Sekretaris Kementerian BUMN;
12. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
Kementerian BUMN;
13. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia;
14. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
15. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 20 Maret 2025
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT POS INDONESIA,
ttd
ERICK THOHIR
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi,
Rini Widyastuti
NIP 197501231998032001
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN
p.1 ×9
unresolved
org
PT POS INDONESIA NOMOR SK-
p.1
unresolved
person
PENGALIHAN TUGAS ANGGOTA-ANGGOTA
· KOMISARIS
p.1 ×2
unresolved
org
PT POS INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
p.1 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri BUMN
p.1
unresolved
—
Pengalihan Tug
· Anggota
p.1
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.2
unresolved
org
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Sutjipto
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Aryanti Artisari
p.2
unresolved
org
PT POS INDONESIA TENTANG PENGALIHAN TUGAS ANGGOTA-ANGGOTA
p.2
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan
p.3
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
p.3
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Digital
p.3
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara
p.3
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
393 ms
12 Sep 2026 22:50
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}