Back to announcement
20250609_POST_Perubahan Pengurus_31893271_lamp1.pdf
Board change Needs review POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.953
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA NOMOR: SK-115/MBU/04/2025 NOMOR: DU 081/KP.008/IDS-25 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang PT POS INDONESIA, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-223/MBU/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 jo. SK-14/MBU/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 jo. SK-63/MBU/03/2025 tanggal 20 Maret 2025, Sdr. Rhenald Kasali telah diangkat sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Sdr. Rhenald Kasali sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia melalui suratnya tanggal 24 Maret 2025, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, Mengingat .../2
Page 2 OCR 0.953
Mengingat Fan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756): Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 11): Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800), Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia Nomor SK-288/MBU/12/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia, Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia (Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 117 Tanggal 20 Juni 1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn. Nomor 16 tanggal 20 Maret 2025), MEMUTUSKAN .../3
Page 3 OCR 0.950
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM -3- MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Rhenald Kasali sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-223/MBU/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 jo. SK-14/MBU/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 jo. SK-63/MBU/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 terhitung sejak tanggal 24 Maret 2025, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat Sdr. Riden Hatam Aziz sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia. Masa jabatan Komisaris Independen yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, tanpa mengurangi hak Para Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Bagi Komisaris Independen yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan .../4
Page 4 OCR 0.927
-4- Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: Presiden Republik Indonesia: Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Komunikasi dan Digital: Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, 9. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kartika Wirjoatmodjo, 10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dony Oskaria, 11. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Aminuddin Ma'ruf, 12. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, 13. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, 14. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia, 15. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, 16. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: 17. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. LADOPNA Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 April 2025 PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA, ttd ttd ERICK THOHIR ARISUDONO MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN SELAKU PEMEGANG SAHAM PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO SERI A DWIWARNA KLASIFIKASI INDONESIA PT POS INDONESIA (PERSERO) SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI B PT POS INDONESIA (PERSERO) n sesuai dengan aslinya N uti Bidang Hukum Korporasi, 501231998032001
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
· DIREKTUR UTAMA
p.1 ×9
unresolved
org
PT POS INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
p.1 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun
p.2
unresolved
org
PT Biro Klasifikasi Indonesia Nomor SK-
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Sutjipto
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Nanda Fauz Iwan S.H.
p.2
unresolved
org
PT POS INDONESIA. Mengukuhkan
p.3
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
p.4
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Digital
p.4
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara
p.4
unresolved
org
Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.4
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.4
unresolved
org
PT BIRO SERI A DWIWARNA KLASIFIKASI INDONESIA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
131 ms
13 Sep 2026 15:12
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2025-03-24',
'name': 'Riden Hatam Aziz',
'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': '4 tanggal 18 Januari 2024 jo. SK-63/MBU/03/2025 '
'tanggal 20 Maret 2025 terhitung sejak tanggal 24 '
'Maret 2025, dengan ucapan terima kasih atas '
'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
'memangku jabatan tersebut. KEDUA Mengangkat Sdr. '
'Riden Hatam Aziz sebagai Komisaris Independen '
'Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia. '
'KETIGA Masa jabatan Komisaris Independen yang '
'diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA '
'Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Pe'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Rhenald Kasali',
'position_after': '',
'position_before': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': '4/MBU/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 jo. '
'SK-63/MBU/03/2025 tanggal 20 Maret 2025, Sdr. '
'Rhenald Kasali telah diangkat sebagai Komisaris '
'Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos '
'Indonesia: bahwa sehubungan dengan pengunduran '
'diri Sdr. Rhenald Kasali sebagai Komisaris '
'Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos '
'Indonesia melalui suratnya tanggal 24 Maret '
'2025, maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang '
'bersangkutan sebagai Komisaris Independen '
'Perusahaan Perseroan (Perse'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}