Skip to content
Back to announcement

20250605_CUAN_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31892984_lamp2.pdf

Other Text extracted CUAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
              PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
       ATAS KETERBUKAAN INFORMASI PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
           SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMECAHAN SAHAM

 Perubahan dan/atau Tambahan Informasi kepada pemegang saham ini disampaikan dalam rangka
 rencana pemecahan saham Perseroan yang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas
 Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) Nomor 15/POJK.04.2022 tentang Pemecahan Saham
 dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2022”) dan Surat Keputusan
 Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor: KEP-00044/BEI/04-2022 mengenai Peraturan
 Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang
 Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas.




                            PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
                              Berkedudukan di Jakarta Barat


                                      Kegiatan Usaha:
          Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya,
                    serta Pertambangan Batu Bara melalui Perusahaan Anak

                                      Kantor Pusat:
                       Gedung Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 3
                            Jl. Let Jend S. Parman Kav.62-63
                                 Palmerah, Jakarta 11410
                                    Telp. (021) 5308520
                                Website www.petrindo.co.id
                               Email corsec@petrindo.co.id



PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM UNTUK MELAKSANAKAN PEMECAHAN SAHAM
AKAN DIMINTAKAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025.



INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.



     Perubahan Dan/Atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi ini
                diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025
Page 2
                                       I.     DEFINISI

Kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam konteks kalimat yang bersangkutan, istilah-istilah
yang diawali dengan huruf besar di dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki pengertian
sebagai berikut:

 “AD”                 :   Anggaran Dasar

 “AMP”                :   Berarti PT Armada Maritim Persada

 “BBB”                :   Berarti PT Borneo Bangun Banua

 “BI”                 :   Berarti PT Bara International

 “CEP”                :   Berarti PT Christian Eka Pratama

 “DBK”                :   Berarti PT Daya Bumindo Karunia


 “IBP”                :   Berarti PT Intan Bumi Persada

 “IPO”                :   Berarti Penawaran Umum Perdana Saham berdasarkan
                          ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia di bidang pasar
                          modal

 “KBL”                :   Berarti PT Karya Bhumi Lestari

 “Kemenkum”           :   Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
                          dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manudia
                          Republik Indonesia (“Kemenkumham”), Departemen Hukum dan
                          Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
                          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
                          Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                          Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya)

 “KPI”                :   Berarti PT Kuala Pelabuhan Indonesia

 “Keterbukaan         :   Berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
 Informasi”               tercantum dalam pengumuman ini.

 “MIP”                :   Berarti PT Mahaka Industri Persada

 “Menkum”             :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
                          nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          (“Menkumham”), Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
                          Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                          Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama
                          lainnya).

 “MP”                 :   Berarti PT Mareta Persada




                                               2
Page 3
“MUTU”                 :   Berarti PT Multi Tambangjaya Utama

“Perseroan”            :   Berarti PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas
                           terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                           negara Republik Indonesia.

“Penilai               :   Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
Independen”
atau “KJPP”

“Pemecahan             :   Berarti rencana pemecahan saham (stock split) sebagaimana
Saham”                     diuraikan dalam Bagian III dan Bagian V dari Keterbukaan
                           Informasi ini.

“PTRO”                 :   Berarti PT Petrosea Tbk.

“Rp”                   :   Berarti Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah
                           Republik Indonesia.

“TP”                   :   Berarti PT Tamtama Perkasa

“POJK 15/2020”         :   Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
                           dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                           Perusahaan Terbuka.

“RUPSLB”               :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.



                 II.       INFORMASI MENGENAI KLASIFIKASI SAHAM


Sesuai dengan AD Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 7 November 2022, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari Menkumham melalui
Keputusan No. AHU-0080951.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 9 November 2022 dan
penerimaan pemberitahuan No. AHU.AH.01.03-0311208 tanggal 9 November 2022, saat ini
Perseroan hanya memiliki 1 (satu) seri saham biasa dengan nilai nominal Rp. 200,00 (dua
ratus Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama, di mana
satu saham memiliki satu hak suara.




  III.   RASIO PEMECAHAN SAHAM & INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN
                 SEBELUM DAN SETELAH PEMECAHAN SAHAM


Perseroan berencana untuk melakukan Pemecahan Saham dengan rasio 1:10 (1 (satu) saham
lama menjadi 10 (sepuluh) saham baru), dengan demikian, nilai nominal saham serta jumlah
saham sebelum dan sesudah pemecahan saham adalah sebagai berikut:




                                             3
Page 4
             Keterangan              Sebelum Pemecahan Saham    Setelah Pemecahan Saham



Nilai Nominal Saham                     Rp 200,00 per saham        Rp 20,00 per saham



Jumlah Saham yang Ditempatkan dan       11.241.890.0   ham       112.418.900.000 saham
Disetor Penuh




                      IV.   TANGGAL PERSETUJUAN PRINSIP DARI BEI
                            ATAS RENCANA PEMECAHAN SAHAM


Sesuai dengan POJK 15/2022, Perseroan telah menyampaikan rencana pelaksanaan
Pemecahan Saham kepada BEI dengan Surat No. 042/CS-L/PJK/IV/2015 tanggal 28 April
2025 dan rencana Pemecahan Saham tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI
sebagaimana tercantum dalam Surat No. S-04424/BEI.PP1/05-2025 tanggal 9 Mei 2025.


           V.     ALASAN & TUJUAN DILAKUKANNYA PEMECAHAN SAHAM

1. Kenaikan performa keuangan Perseroan yang sangat signifikan sejak IPO di bulan Maret
   2023 sampai saat ini di seluruh lini (di 2024 Perseroan membukukan pendapatan yang
   signifikan sebesar 719% (tujuh ratus sembilan belas persen) dibandingkan tahun
   sebelumnya, sedangkan laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
   naik 929% (sembilan ratus dua puluh sembilan persen) dibandingkan tahun 2023), yang
   tercermin dari kenaikan harga saham Perseroan yang diperdagangkan sejak IPO sampai
   saat ini yang cukup tinggi.

2. Pemecahan nilai nominal saham yang direncanakan akan membuat harga saham
   menjadi lebih terjangkau bagi investor, dengan demikian akan meningkatkan jumlah
   investor yang dapat melakukan transaksi atas saham Perseroan. Selain itu, jumlah
   lembar saham Perseroan juga akan bertambah sehingga likuiditas perdagangan saham
   Perseoan akan meningkat dan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek akan lebih
   aktif.

3. Basis pemodal Perseroan akan lebih kuat, luas, dan terdiversifikasi, yang diharapkan
   akan menjadi basis bagi Perseroan dalam memperoleh dukungan untuk melakukan
   ekspansi bisnis lebih lanjut di kemudian hari.

4. Pemecahan nilai nominal saham tidak memiliki dampak negatif pada kondisi keuangan
   Perseroan.




                                           4
Page 5
         VI.    PRAKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM


 No.                         Aktivitas                                  Hari & Tanggal

 1.    Persetujuan Prinsip dari BEI                             Jumat, 9 Mei 2025
 2.    Pemberitahuan Kepada OJK Mengenai Rencana                Jumat, 9 Mei 2025
       Pelaksanaan RUPSLB
 3.    Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi              Selasa, 20 Mei 2025
       Sehubungan Dengan Rencana Pemecahan Saham
 4.    Pemanggilan RUPSLB                                       Kamis, 5 Juni 2025
 5.    Pemanggilan Ulang RUPSLB sehubungan dengan               Kamis, 5 Juni 2025
       adanya perubahan tanggal pelaksanaan RUPSLB, dari
       semula tanggal 26 Juni 2025 menjadi tanggal 30 Juni
       2025
 6.    RUPSLB                                                   Senin, 30 Juni 2025
 7.    Permohonan Pencatatan Saham Tambahan ke BEI atas         Rabu, 2 Juli 2025
       saham hasil Pemecahan Nilai nominal Saham dan
       penyampaian Akta Keputusan RUPSLB yang telah disetujui
       MenKum
 8.    Pengumuman hasil keputusan RUPSLB                        Rabu, 2 Juli 2025
 9.    Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pemecahan Nilai          Jumat, 4 Juli 2025
       Nominal Saham (Stock Split)
 10    Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama Rp.    Selasa, 8 Juli 2025
       200,- per saham di Pasar Reguler
 11    Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal Rp. 20,-    Rabu, 9 Juli 2025
       per saham di Pasar Tunai
 12.   Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru Rp.    Kamis, 10 Juli 2025
       20,- per saham di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi


                  VII.    RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM


Perseroan telah menunjuk KJPP Kusnanto dan rekan (selanjutnya disebut “KJPP KR”)
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.
STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan
untuk menentukan nilai pasar 100,00% (seratus persen) saham Perseroan sesuai dengan
surat penugasan KR/240905-001 tanggal 5 September 2024 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas Objek Penilaian sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No. 00056/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2025 tanggal 25 April 2025:

1. Identitas pihak
   PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.

2. Objek penilaian
   Objek dalam nilai pasar 100,00% saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.




                                             5
Page 6
3. Tujuan penilaian

   Hasil dari penilaian ini ditujukan untuk memberi opini Nilai Pasar Saham Perseroan per
   tanggal 31 Desember 2024 untuk pelakanaan pemecahan nilai nominal saham dalam
   rangka pelaksanaan Peraturan No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan
   Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka. Laporan Penilaian ini hanya disusun
   untuk tujuan yang dimaksudkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain yang
   menyangkut instansi lain.

4. Asumsi dan kondisi pembatas

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
   dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
   tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian objek penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
   pada proyeksi laporan keuangan TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP,
   KPI, KBL, dan CEP yang disusun oleh manajemen TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP,
   MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
   berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP,
   MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
   rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian
   terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi
   dan kinerja TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP
   yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
   penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja TP, MUTU,
   AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP yang dinilai dan telah
   mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab
   atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja
   historis TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP dan
   informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan TP, MUTU, AMP,
   BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP tersebut. KJPP KR juga
   bertanggung jawab atas laporan penilaian Perseroan dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
   dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
   sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
   yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
   penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
   memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
   kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
   keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
   informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
   umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP
   KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
   informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen




                                           6
Page 7
   Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
   informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian objek penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
   dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
   bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
   kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
   ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
   dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
   yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
   mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
   perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
   bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian
   ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak
   dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
   yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai
   dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
   dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian objek penilaian bersifat non-
   disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian objek penilaian tidak merupakan dan
   tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
   pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
   tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
   Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
   berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

5. Pendekatan dan metode penilaian

   Penilaian objek penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
   akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas
   laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif TP, MUTU, AMP, BI, DBK,
   BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP, pengkajian atas kondisi operasi dan
   manajemen serta sumber daya yang dimiliki TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP,
   PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP. Prospek TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP,
   PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP di masa yang akan datang KJPP KR evaluasi berdasarkan
   rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang
   telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada
   kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak
   nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang
   bersangkutan.

   Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
   “business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
   laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan


                                              7
Page 8
   penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan
   laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai
   historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi
   keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak
   mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar
   saat penilaian tersebut.

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian objek penilaian adalah metode diskonto
   arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted
   net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
   publicly traded company method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
   TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP di masa depan
   masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha TP, MUTU,
   AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP. Dalam melaksanakan
   penilaian dengan metode ini, operasi TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO,
   MIP, KPI, KBL, dan CEP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
   usaha TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP. Arus
   kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat
   diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas
   tersebut.

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
   bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
   antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
   karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
   perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
   saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
   nilai saham yang dimiliki oleh TP, MUTU, AMP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, OAI, dan CEP.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
   untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
   Perseroan. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
   penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda. Selanjutnya nilai-nilai yang
   diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.

6. Kesimpulan nilai

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
   dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
   maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar saham Perseroan pada tanggal 31
   Desember 2024 adalah sebesar USD 4,90 miliar (atau setara dengan USD 0,44/saham
   dengan menggunakan jumlah saham Perseroan sebanyak 11.241.890.000 saham pada
   tanggal 31 Desember 2024) atau setara dengan Rp 79,14 triliun (atau setara dengan Rp


                                                8
Page 9
   7.040/saham dengan menggunakan jumlah saham Perseroan sebanyak 11.241.890.000
   saham pada tanggal 31 Desember 2024) dengan menggunakan kurs tengah Bank
   Indonesia pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar Rp 16.162/USD.


                 VIII.   INFORMASI MENGENAI PELAKSANAAN RUPSLB


RUPSLB untuk menyetujui rencana Pemecahan Saham akan dilaksanakan pada:

  Hari/Tanggal       :   Senin, 30 Juni 2025

  Tempat             :   Wisma Barito Pacific, Lantai M,
                         Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410

  Mata Acara         : Persetujuan Perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan
                         atas Pelaksanaan Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dari
                         nilai nominal Rp. 200,- (dua ratus Rupiah) menjadi Rp. 20,- (dua puluh
                         Rupiah) per saham.

Pemecahan Saham akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB. Sesuai
ketentuan yang diatur dalam POJK 15/2022, pelaksanaan Pemecahan Saham wajib dilakukan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui
rencana Pemecahan Saham. Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka
pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.


                              IX.     KETERANGAN LAIN-LAIN


Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah saham
dan/atau permodalan Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham.

Perseroan dalam pengembangan usahanya dapat melakukan transaksi perolehan pendanaan
baik dari lembaga perbankan atau lembaga non-perbankan, penerbitan surat utang, dan/atau
pelaksanaan penambahan modal dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku, termasuk ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 POJK 15/2022.


                               X.      PERNYATAAN DIREKSI

Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang tertuang
dalam Keterbukaan Informasi ini.

Setelah pelaksanaan Pemecahan Saham, Perseroan akan melakukan upaya terbaik untuk
meningkatkan dan mempertahankan jumlah saham free float yang dicatatkan dan
diperdagangkan di BEI sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang pasar
modal.




                                               9
Page 10
                         XI.     INFORMASI TAMBAHAN


Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi
Perseroan di:

                          PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
                     Gedung Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 3
              Jl. Let Jend S. Parman Kav.62-63 Palmerah, Jakarta 11410
                                   Telp. (021) 5308520
              Website www.petrindo.co.id , Email corsec@petrindo.co.id
                               u.p.: Sekretaris Perusahaan




                                         10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published5 Jun 2025
Pages10
Characters25,019
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PETRINDO JAYA KREASI TBK p.1 ×17
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org negara Republik Indonesia p.3
possible org Petrosea Tbk. p.3 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Armada Maritim Persada p.2
unresolved org PT Borneo Bangun Banua p.2
unresolved org PT Bara International p.2
unresolved org PT Christian Eka Pratama p.2
unresolved org PT Daya Bumindo Karunia p.2
unresolved org PT Intan Bumi Persada p.2
unresolved org PT Karya Bhumi Lestari p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manudia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen p.2 ×2
unresolved org Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kuala Pelabuhan Indonesia p.2
unresolved org PT Mahaka Industri Persada p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.2
unresolved org PT Mareta Persada p.2
unresolved org PT Multi Tambangjaya Utama p.3
unresolved org Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.3
unresolved org PT Tamtama Perkasa p.3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.3
unresolved org KJPP Kusnanto p.5
unresolved org KJPP KR p.5 ×28
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved org KJPP KR. Oleh p.7
unresolved org Bank Indonesia p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result