Back to announcement
20250605_KPIG_Pemanggilan RUPS_31893039_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted KPIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT MNC Land Tbk
("Perseroan")
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (bersama-
sama/keduanya selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan, yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Jam : 10.00 WIB - selesai
Tempat : iNews Tower Lantai 3,
MNC Center, Jl. Kebon Sirih Kav. 17 – 19, Jakarta Pusat 10340
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) :
1. Laporan Tahunan Direksi termasuk di dalamnya Laporan Keberlanjutan Perseroan, dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
2. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang
telah diaudit untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan/laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun
Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen serta persyaratan lainnya.
Dengan penjelasan mata acara RUPST sebagai berikut :
1. Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-3 dan ke-5 merupakan agenda rutin dalam RUPST
Perseroan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Page 2
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (selanjutnya disebut “UUPT”).
2. Mata acara RUPST ke-4 merupakan kebutuhan Perseroan untuk mengubah susunan pengurus
Perseroan sesuai dengan perkembangan Perseroan saat ini.
B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut ”RUPSLB”) :
1. Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019.
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan atas rencana pemberian jaminan atas sebagian besar atau seluruh harta kekayaan
Perseroan dan/atau pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee), baik berupa jaminan
yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan maupun jaminan dalam
bentuk aset-aset terkait dari Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, yang merupakan
sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan
dalam rangka penerimaan pinjaman oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dari
pihak ketiga dalam jumlah, syarat, dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan,
dengan memperhatikan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Dengan penjelasan mata acara RUPSLB sebagai berikut:
1. Mata acara RUPSLB ke-1 untuk memenuhi POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Mata Acara RUPSLB ke-2 untuk meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham antara lain
untuk :
-Perubahan Pasal 1 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai perubahan nama
Perseroan;
- Perubahan untuk Pasal 15 Ayat 5 Anggaran Dasar terkait Tugas, Tanggung Jawab dan
Wewenang Direksi untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
sehubungan dengan pasar modal serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku.
3. Mata Acara RUPSLB ke-3 untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan POJK.
CATATAN :
1. Untuk keperluan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang
Saham. Iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif,
hanyalah Pemegang Saham atau kuasanya yang sah, dan nama-namanya tercatat dalam
Page 3
Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu
PT BSR Indonesia pada tanggal 4 Juni 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para
Pemegang Saham rekening atau kuasanya yang sah dan nama-namanya tercatat pada
pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
tanggal 4 Juni 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
3. Perseroan memberikan 2 (dua) alternatif pemberian kuasa yang dapat digunakan oleh Pemegang
Saham, yaitu dengan menggunakan:
i. Surat Kuasa Konvensional – surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi
Perseroan, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan
Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun
suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dari Pemegang Saham dalam Rapat tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di
luar negeri, Surat Kuasa Konvensional harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat berwenang
dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. Formulir Surat Kuasa Konvensional dapat
diperoleh pada waktu kerja di kantor BAE Perseroan:
PT BSR Indonesia
Gedung Sindo Lt.3
Jl.Wahid Hasyim No. 38, Menteng, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 80864722
Email : adm.efek@bsrindonesia.com
Semua Surat Kuasa Konvensional sudah harus diterima oleh Direksi Perseroan pada alamat
sebagaimana tercantum di atas selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat
yaitu pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
ii. Surat Kuasa Elektronik atau e-Proxy yang dapat diakses melalui situs resmi KSEI:
https://easy.ksei.co.id (“eASY.KSEI“) - suatu sistem pemberian kuasa elektronik yang
disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang
Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya
secara elektronik melalui situs web eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat yakni pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2025. Bagi Pemegang Saham yang akan
menggunakan e-Proxy melalui eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada link
berikut (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
4. Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini
menyarankan kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian
kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan menggunakan e-
Proxy.
5. Tindakan pencegahan ini tidak menghalangi bagi Pemegang Saham yang berkenan hadir langsung
pada penyelenggaran Rapat, namun dengan tetap memperhatikan pembatasan yang perlu
diterapkan sesuai dengan protokol kesehatan yang diimplementasikan oleh Pengelola Gedung
dan/atau otoritas setempat.
6. Pemegang saham dapat menghadiri pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI yang
disediakan oleh KSEI.
Page 4
7. Pemegang saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diwajibkan sebelum
memasuki ruang Rapat untuk mendaftarkan diri kepada petugas pendaftaran Perseroan dengan
menyerahkan fotokopi:
i. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal yang berlaku lainnya; dan
ii. Surat Kolektif Saham atau bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif, Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”) (yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian);
Persyaratan tambahan bagi Pemegang Saham yang merupakan suatu badan hukum seperti
perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun diwajibkan untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi:
i. Anggaran dasarnya yang lengkap; dan
ii. Akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir.
8. Bahan-bahan Rapat tersedia di situs resmi Perseroan https://www.mncland.com/ sejak tanggal
Pemanggilan Rapat ini.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 5 Juni 2025
PT MNC Land Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.