Skip to content
Back to announcement

20250605_KPIG_Pemanggilan RUPS_31893039_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted KPIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                          PT MNC Land Tbk
                                           ("Perseroan")
                                    Berkedudukan di Jakarta Pusat


                                      PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (bersama-
sama/keduanya selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan, yang akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Jam            : 10.00 WIB - selesai
Tempat         : iNews Tower Lantai 3,
                 MNC Center, Jl. Kebon Sirih Kav. 17 – 19, Jakarta Pusat 10340

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :

A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) :

    1. Laporan Tahunan Direksi termasuk di dalamnya Laporan Keberlanjutan Perseroan, dan Laporan
       Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2024.
    2. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang
       telah diaudit untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian
       pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh
       anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
       telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
    3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan/laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2024.
    4. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
    5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun
       Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang untuk
       menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen serta persyaratan lainnya.

Dengan penjelasan mata acara RUPST sebagai berikut :

    1. Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-3 dan ke-5 merupakan agenda rutin dalam RUPST
       Perseroan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40
       Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Page 2
      Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
      Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (selanjutnya disebut “UUPT”).
   2. Mata acara RUPST ke-4 merupakan kebutuhan Perseroan untuk mengubah susunan pengurus
      Perseroan sesuai dengan perkembangan Perseroan saat ini.

B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut ”RUPSLB”) :

   1. Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah
      seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sesuai dengan
      ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
      Modal Perusahaan terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019.
   2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   3. Persetujuan atas rencana pemberian jaminan atas sebagian besar atau seluruh harta kekayaan
      Perseroan dan/atau pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee), baik berupa jaminan
      yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan maupun jaminan dalam
      bentuk aset-aset terkait dari Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, yang merupakan
      sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan
      dalam rangka penerimaan pinjaman oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dari
      pihak ketiga dalam jumlah, syarat, dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan,
      dengan memperhatikan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
      Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
      Perubahan Kegiatan Usaha.

Dengan penjelasan mata acara RUPSLB sebagai berikut:

   1. Mata acara RUPSLB ke-1 untuk memenuhi POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
      POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
      Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
   2. Mata Acara RUPSLB ke-2 untuk meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham antara lain
      untuk :

            -Perubahan Pasal 1 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai perubahan nama
             Perseroan;
         - Perubahan untuk Pasal 15 Ayat 5 Anggaran Dasar terkait Tugas, Tanggung Jawab dan
             Wewenang Direksi untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
             sehubungan dengan pasar modal serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
             berlaku.
   3. Mata Acara RUPSLB ke-3 untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan POJK.

CATATAN :

   1. Untuk keperluan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang
      Saham. Iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
   2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
      a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif,
         hanyalah Pemegang Saham atau kuasanya yang sah, dan nama-namanya tercatat dalam
Page 3
       Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu
       PT BSR Indonesia pada tanggal 4 Juni 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
   b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para
       Pemegang Saham rekening atau kuasanya yang sah dan nama-namanya tercatat pada
       pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
       tanggal 4 Juni 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
3. Perseroan memberikan 2 (dua) alternatif pemberian kuasa yang dapat digunakan oleh Pemegang
   Saham, yaitu dengan menggunakan:
   i. Surat Kuasa Konvensional – surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi
      Perseroan, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan
      Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun
      suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dari Pemegang Saham dalam Rapat tidak
      diperhitungkan dalam pemungutan suara. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di
      luar negeri, Surat Kuasa Konvensional harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat berwenang
      dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. Formulir Surat Kuasa Konvensional dapat
      diperoleh pada waktu kerja di kantor BAE Perseroan:

                                       PT BSR Indonesia
                                       Gedung Sindo Lt.3
                        Jl.Wahid Hasyim No. 38, Menteng, Jakarta Pusat
                                   Telepon : (021) 80864722
                             Email : adm.efek@bsrindonesia.com

       Semua Surat Kuasa Konvensional sudah harus diterima oleh Direksi Perseroan pada alamat
       sebagaimana tercantum di atas selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat
       yaitu pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

   ii. Surat Kuasa Elektronik atau e-Proxy yang dapat diakses melalui situs resmi KSEI:
       https://easy.ksei.co.id (“eASY.KSEI“) - suatu sistem pemberian kuasa elektronik yang
       disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang
       Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya
       secara elektronik melalui situs web eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
       Rapat yakni pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2025. Bagi Pemegang Saham yang akan
       menggunakan e-Proxy melalui eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada link
       berikut (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
4. Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini
    menyarankan kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian
    kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan menggunakan e-
    Proxy.
5. Tindakan pencegahan ini tidak menghalangi bagi Pemegang Saham yang berkenan hadir langsung
    pada penyelenggaran Rapat, namun dengan tetap memperhatikan pembatasan yang perlu
    diterapkan sesuai dengan protokol kesehatan yang diimplementasikan oleh Pengelola Gedung
    dan/atau otoritas setempat.
6. Pemegang saham dapat menghadiri pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI yang
    disediakan oleh KSEI.
Page 4
7. Pemegang saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diwajibkan sebelum
   memasuki ruang Rapat untuk mendaftarkan diri kepada petugas pendaftaran Perseroan dengan
   menyerahkan fotokopi:
   i. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal yang berlaku lainnya; dan
   ii. Surat Kolektif Saham atau bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif, Konfirmasi Tertulis
       Untuk Rapat (“KTUR”) (yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian);

   Persyaratan tambahan bagi Pemegang Saham yang merupakan suatu badan hukum seperti
   perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun diwajibkan untuk membawa dan
   menyerahkan fotokopi:
   i. Anggaran dasarnya yang lengkap; dan
   ii. Akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir.
8. Bahan-bahan Rapat tersedia di situs resmi Perseroan https://www.mncland.com/ sejak tanggal
   Pemanggilan Rapat ini.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
   diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                     Jakarta, 5 Juni 2025
                                      PT MNC Land Tbk
                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published5 Jun 2025
Pages4
Characters10,326
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC Land Tbk p.1 ×5
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved org PT BSR Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result