Back to announcement
20250605_SMDR_Pemanggilan RUPS_31892988_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
TATA TERTIB PELAKSANAAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SAMUDERA INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
A. Umum
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”).
B. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Penetapan penggunaan hasil usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
4. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, serta penetapan
besarnya honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan
5. Persetujuan atas pengangkatan kembali pengurus Perseroan.
C. Pimpinan Rapat
1. Rapat dipimpin oleh salah satu anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk dalam rapat
Dewan Komisaris (“Pimpinan Rapat”);
2. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah yang dianggap perlu dan penting agar
Rapat dapat berjalan dengan tertib, lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Page 2
D. Peserta Rapat
1. Peserta Rapat yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam penitipan
kolektif, Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Buku Daftar
Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan
pada hari Rabu, 4 Juni 2025, pukul 16.00 WIB.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam penitipan kolektif,
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Sub Rekening Efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham”).
2. Kehadiran Pemegang Saham dapat diwakili oleh Pemegang Saham lain atau pihak
lainnya dengan surat kuasa, baik melalui surat kuasa konvensional maupun e-proxy
melalui sistem eASY.KSEI (untuk selanjutnya disebut sebagai “Kuasa Pemegang
Saham”).
3. Perseroan menghimbau Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI atau
memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, yaitu PT Sharestar
Indonesia. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara
elektronik dapat mengakses sistem eASY.KSEI, sub menu login eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
4. Pemegang Saham yang terlambat atau gagal dalam proses registrasi secara elektronik
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
5. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang datang secara fisik, namun
datang terlambat setelah Rapat resmi dibuka oleh Pimpinan Rapat, tetap diperkenankan
untuk masuk ke dalam ruang Rapat, akan tetapi:
a. tidak akan dicatat kehadirannya;
b. tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan; dan
c. suaranya tidak dihitung dalam penghitungan suara.
Page 3
E. Kuorum Kehadiran Rapat
Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat hanya
apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
F. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan dan Pengambilan Keputusan Rapat
1. Setelah Pimpinan Rapat menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan setiap Mata
Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Pemegang
Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
menyampaikan pendapat sebelum pengambilan keputusan.
2. Hanya Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dan sah sesuai
dengan ketentuan Panggilan Rapat dan Tata Tertib ini yang berhak untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat.
3. Mekanisme pengajuan pertanyaan, pendapat, usul, atau saran adalah berikut:
a. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang Hadir Secara
Fisik dalam Ruang Rapat
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang bermaksud mengajukan
pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapatnya, diminta untuk memindai
barcode yang terdapat pada bagian depan ID card Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham, dan mengisi pertanyaan dan/atau pendapatnya pada kolom
yang telah tersedia di aplikasi E-RUPS, dengan waktu maksimal selama 2 (dua)
menit. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan oleh Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham tersebut diteruskan untuk diverifikasi oleh Notaris untuk
diperiksa keabsahannya dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan
Rapat.
b. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang Hadir Secara
Elektronik
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom pada menu eASY.KSEI sub menu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes hanya dapat memberikan
pertanyaan melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dengan menggunakan fitur chat
pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat harus
disampaikan secara jelas dan dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item no.
[ ]”.
Page 4
Untuk kelancaran Rapat, selama jalannya Rapat fitur “raise hand” dan “allow to
talk” yang ada dalam Tayangan RUPS akan di non-aktifkan. Pemegang Saham
atau Kuasa Pemegang Saham yang mengaktifkan fitur “raise hand” atau
mengajukan pertanyaan melalui Tayangan RUPS pada webinar Zoom pada
fasilitas AKSes selama jalannya Rapat tidak akan ditanggapi.
4. Untuk memberi kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Saham, Pimpinan
Rapat memberikan kesempatan kepada paling banyak 5 (lima) orang Pemegang Saham
atau Kuasa Pemegang Saham, dimana masing-masing dapat mengajukan maksimal 1
(satu) pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap Mata Acara Rapat.
5. Pimpinan Rapat akan menentukan apakah pertanyaan yang diajukan relevan dengan
Mata Acara Rapat dan akan meminta anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris lainnya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut sehubungan dengan
pertanyaan yang diajukan. Seluruh pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan oleh
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham, baik yang diajukan secara langsung
maupun secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI akan dijawab langsung secara
lisan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan.
6. Untuk pertanyaan yang telah diajukan oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham namun tidak dapat ditanggapi oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
pada saat Rapat berlangsung, maka akan ditanggapi oleh Perseroan pada kesempatan
lain.
7. Setelah pertanyaan dan/atau pendapat untuk Mata Acara Rapat dianggap telah selesai
ditanggapi, Pimpinan Rapat akan melanjutkan Rapat.
G. Pemungutan Suara dan Pengambilan Keputusan
1. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka akan dilakukan
pemungutan suara.
2. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang Hadir Secara
Fisik
i. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang memberikan suara
tidak setuju maupun abstain diminta untuk memindai barcode yang terdapat
pada bagian depan ID card Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham tersebut dan dipersilakan untuk memberikan pilihan suara abstain
atau tidak setuju pada aplikasi E-RUPS.
Page 5
ii. Perseroan memberikan waktu maksimal selama 1 (satu) menit untuk
pemungutan suara. Apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat tertentu
hingga waktu yang telah diberikan selesai, maka akan dianggap
memberikan suara SETUJU untuk Mata Acara Rapat yang bersangkutan.
b. Untuk Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang Hadir Secara
Elektronik
i. Proses pemungutan suara secara elektronik akan berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
Selama waktu pemungutan suara Mata Acara Rapat secara elektronik
tersebut, layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
Perseroan memberikan waktu maksimal selama 1 (satu) menit untuk
pemungutan suara secara elektronik untuk setiap Mata Acara Rapat.
ii. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
terlihat status “Voting for agenda item no. [ ] has started” pada kolom
“General Meeting Flow Text”. Apabila Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat
tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General
Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item no. [ ] has
ended”, maka akan dianggap memberikan suara ABSTAIN untuk Mata
Acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Pemegang saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara
elektronik dapat memberikan suara sejak pemanggilan Rapat sampai
dengan pembukaan masing-masing Mata Acara Rapat. Pemegang Saham
atau Kuasa Pemegang Saham yang telah memberikan suaranya secara
elektronik dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya paling lambat
sebelum Pimpinan Rapat memulai pemungutan suara untuk pengambilan
keputusan pada masing-masing Mata Acara Rapat. Jika suara yang
diberikan sebelum pelaksanaan Rapat tidak diubah atau dicabut, suara
tersebut bersifat mengikat pada saat Pimpinan Rapat menutup pemungutan
suara untuk pengambilan keputusan.
3. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik yang
meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dianggap memberikan
suara SETUJU.
Page 6
4. Suara ABSTAIN dianggap sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
5. Dalam hal tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang
menyatakan ABSTAIN atau TIDAK SETUJU, maka keputusan Rapat diambil secara
musyawarah mufakat.
6. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris akan melakukan perhitungan suara antara
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dengan yang
hadir secara elektronik, kemudian membaca hasil pemungutan suara tersebut.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia. Pemegang Saham
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.