Skip to content
Back to announcement

20250605_SMDR_Pemanggilan RUPS_31892988_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SMDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                            TATA TERTIB PELAKSANAAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                           PT SAMUDERA INDONESIA TBK
                                   (“Perseroan”)


A.   Umum
     Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”).


B.   Mata Acara Rapat
     1.   Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi termasuk Laporan Tugas Pengawasan
          Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2024 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2024;

     2.   Penetapan penggunaan hasil usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2024;

     3.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit
          Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2025;

     4.   Penetapan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, serta penetapan
          besarnya honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan

     5.   Persetujuan atas pengangkatan kembali pengurus Perseroan.


C.   Pimpinan Rapat
     1.  Rapat dipimpin oleh salah satu anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk dalam rapat
         Dewan Komisaris (“Pimpinan Rapat”);

     2.   Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah yang dianggap perlu dan penting agar
          Rapat dapat berjalan dengan tertib, lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Page 2
D.   Peserta Rapat
     1.   Peserta Rapat yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:

          a.    Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam penitipan
                kolektif, Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Buku Daftar
                Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan
                pada hari Rabu, 4 Juni 2025, pukul 16.00 WIB.

          b.    Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam penitipan kolektif,
                Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Sub Rekening Efek di PT
                Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
                di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

          (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham”).


     2.   Kehadiran Pemegang Saham dapat diwakili oleh Pemegang Saham lain atau pihak
          lainnya dengan surat kuasa, baik melalui surat kuasa konvensional maupun e-proxy
          melalui sistem eASY.KSEI (untuk selanjutnya disebut sebagai “Kuasa Pemegang
          Saham”).

     3.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
          melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI atau
          memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, yaitu PT Sharestar
          Indonesia. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara
          elektronik dapat mengakses sistem eASY.KSEI, sub menu login eASY.KSEI yang
          berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

     4.   Pemegang Saham yang terlambat atau gagal dalam proses registrasi secara elektronik
          akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham tidak dapat
          menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
          sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

     5.   Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang datang secara fisik, namun
          datang terlambat setelah Rapat resmi dibuka oleh Pimpinan Rapat, tetap diperkenankan
          untuk masuk ke dalam ruang Rapat, akan tetapi:
          a.   tidak akan dicatat kehadirannya;
          b.   tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan; dan
          c.   suaranya tidak dihitung dalam penghitungan suara.
Page 3
E.   Kuorum Kehadiran Rapat
     Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat hanya
     apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per
     dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.


F.   Tata Cara Mengajukan Pertanyaan dan Pengambilan Keputusan Rapat
     1.   Setelah Pimpinan Rapat menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan setiap Mata
          Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Pemegang
          Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
          menyampaikan pendapat sebelum pengambilan keputusan.

     2.   Hanya Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dan sah sesuai
          dengan ketentuan Panggilan Rapat dan Tata Tertib ini yang berhak untuk mengajukan
          pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat.

     3.   Mekanisme pengajuan pertanyaan, pendapat, usul, atau saran adalah berikut:

          a.    Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang Hadir Secara
                Fisik dalam Ruang Rapat
                Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang bermaksud mengajukan
                pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapatnya, diminta untuk memindai
                barcode yang terdapat pada bagian depan ID card Pemegang Saham atau Kuasa
                Pemegang Saham, dan mengisi pertanyaan dan/atau pendapatnya pada kolom
                yang telah tersedia di aplikasi E-RUPS, dengan waktu maksimal selama 2 (dua)
                menit. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan oleh Pemegang Saham atau
                Kuasa Pemegang Saham tersebut diteruskan untuk diverifikasi oleh Notaris untuk
                diperiksa keabsahannya dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan
                Rapat.

          b.    Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang Hadir Secara
                Elektronik
                Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyaksikan
                pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom pada menu eASY.KSEI sub menu
                Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes hanya dapat memberikan
                pertanyaan melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dengan menggunakan fitur chat
                pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
                aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat harus
                disampaikan secara jelas dan dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
                kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item no.
                [ ]”.
Page 4
               Untuk kelancaran Rapat, selama jalannya Rapat fitur “raise hand” dan “allow to
               talk” yang ada dalam Tayangan RUPS akan di non-aktifkan. Pemegang Saham
               atau Kuasa Pemegang Saham yang mengaktifkan fitur “raise hand” atau
               mengajukan pertanyaan melalui Tayangan RUPS pada webinar Zoom pada
               fasilitas AKSes selama jalannya Rapat tidak akan ditanggapi.

     4.   Untuk memberi kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Saham, Pimpinan
          Rapat memberikan kesempatan kepada paling banyak 5 (lima) orang Pemegang Saham
          atau Kuasa Pemegang Saham, dimana masing-masing dapat mengajukan maksimal 1
          (satu) pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap Mata Acara Rapat.

     5.   Pimpinan Rapat akan menentukan apakah pertanyaan yang diajukan relevan dengan
          Mata Acara Rapat dan akan meminta anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
          Komisaris lainnya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut sehubungan dengan
          pertanyaan yang diajukan. Seluruh pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan oleh
          Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham, baik yang diajukan secara langsung
          maupun secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI akan dijawab langsung secara
          lisan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan.

     6.   Untuk pertanyaan yang telah diajukan oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
          Saham namun tidak dapat ditanggapi oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
          pada saat Rapat berlangsung, maka akan ditanggapi oleh Perseroan pada kesempatan
          lain.

     7.   Setelah pertanyaan dan/atau pendapat untuk Mata Acara Rapat dianggap telah selesai
          ditanggapi, Pimpinan Rapat akan melanjutkan Rapat.


G.   Pemungutan Suara dan Pengambilan Keputusan
     1.  Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
         keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka akan dilakukan
         pemungutan suara.

     2.   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan
          sebagai berikut:

          a.   Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang Hadir Secara
               Fisik

               i.    Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang memberikan suara
                     tidak setuju maupun abstain diminta untuk memindai barcode yang terdapat
                     pada bagian depan ID card Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
                     Saham tersebut dan dipersilakan untuk memberikan pilihan suara abstain
                     atau tidak setuju pada aplikasi E-RUPS.
Page 5
          ii.    Perseroan memberikan waktu maksimal selama 1 (satu) menit untuk
                 pemungutan suara. Apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
                 Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat tertentu
                 hingga waktu yang telah diberikan selesai, maka akan dianggap
                 memberikan suara SETUJU untuk Mata Acara Rapat yang bersangkutan.

     b.   Untuk Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang Hadir Secara
          Elektronik

          i.     Proses pemungutan suara secara elektronik akan berlangsung di aplikasi
                 eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
                 Selama waktu pemungutan suara Mata Acara Rapat secara elektronik
                 tersebut, layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
                 Perseroan memberikan waktu maksimal selama 1 (satu) menit untuk
                 pemungutan suara secara elektronik untuk setiap Mata Acara Rapat.

          ii.    Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
                 terlihat status “Voting for agenda item no. [ ] has started” pada kolom
                 “General Meeting Flow Text”. Apabila Pemegang Saham atau Kuasa
                 Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat
                 tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General
                 Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item no. [ ] has
                 ended”, maka akan dianggap memberikan suara ABSTAIN untuk Mata
                 Acara Rapat yang bersangkutan.

          iii.   Pemegang saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara
                 elektronik dapat memberikan suara sejak pemanggilan Rapat sampai
                 dengan pembukaan masing-masing Mata Acara Rapat. Pemegang Saham
                 atau Kuasa Pemegang Saham yang telah memberikan suaranya secara
                 elektronik dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya paling lambat
                 sebelum Pimpinan Rapat memulai pemungutan suara untuk pengambilan
                 keputusan pada masing-masing Mata Acara Rapat. Jika suara yang
                 diberikan sebelum pelaksanaan Rapat tidak diubah atau dicabut, suara
                 tersebut bersifat mengikat pada saat Pimpinan Rapat menutup pemungutan
                 suara untuk pengambilan keputusan.

3.   Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik yang
     meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dianggap memberikan
     suara SETUJU.
Page 6
4.   Suara ABSTAIN dianggap sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau
     Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

5.   Dalam hal tidak ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang
     menyatakan ABSTAIN atau TIDAK SETUJU, maka keputusan Rapat diambil secara
     musyawarah mufakat.

6.   Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris akan melakukan perhitungan suara antara
     Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dengan yang
     hadir secara elektronik, kemudian membaca hasil pemungutan suara tersebut.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published5 Jun 2025
Pages6
Characters12,425
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SAMUDERA INDONESIA TBK p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia. Pemegang Saham p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result