Back to announcement
20250605_APII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31893049_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review APIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
RINGKASAN LAPORAN
0502/2.0171-00/BS-FS/V/2025
STUDI KELAYAKAN ATAS
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
DISUSUN UNTUK
PT ARITA PRIMA INDONESIA TBK
(“APII”)
Page 2
No. Laporan : 0502/2.0171-00/BS-FS/V/2025
Jakarta, 28 Mei 2025
Kepada Yth.
PT Arita Prima Indonesia Tbk
Jl. Komplek Rukan Sunter Permai Blok C No. 5-9
Jl. Danau Sunter Utara Raya, Tanjung Priok,
Jakarta Utara, 14350
Up : Direktur Utama
Perihal : Ringkasan Laporan Studi Kelayakan terhadap Rencana Penambahan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang baru untuk PT Arita Prima Indonesia Tbk
Dengan hormat,
Berdasarkan persetujuan surat penawaran studi kelayakan rencana penambahan kegiatan usaha PT
Arita Prima Indonesia Tbk Nomor 0501/FS.B/KJPP-TOPAZ/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, kami telah
melakukan pekerjaan studi kelayakan terhadap rencana penambahan kegiatan usaha PT Arita Prima
Indonesia Tbk yang bergerak di bidang jasa perdagangan besar berbagai macam.
Laporan ini kami laksanakan dengan mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018.
Berdasarkan lingkup pekerjannya, hasil laporan ini disampaikan dalam urutan bab sebagai berikut:
1) Pendahuluan
2) Analisa Kelayakan Pasar
3) Analisa Kelayakan Teknis
4) Analisa Pola Bisnis
5) Analisa Kelayakan Model Manajemen
6) Analisa Kelayakan Keuangan
Kami menegaskan bahwa penugasan pekerjaan ini bersifat independen, dalam arti, kami tidak memiliki
kepentingan apa pun, baik sekarang maupun di kemudian hari, atas hasil pekerjaan ini. Kami
mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan
kepada kami. Semoga laporan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan laporan
atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun,
pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks di mana akan dimunculkan.
2
Page 3
laporan studi ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”).
Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana
penambahan KBLI yang akan dilaksanakan oleh APII LAYAK DIREALISASIKAN.
Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Prasetyo Djoko Sasongko, MBA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Anggota Penilai MAPPI : No. 07-S-02115
Register Kemenkeu : RMK-2017.00354
Izin Penilai Kemenkeu : No. B-1.14.00395
Penilai terdaftar Pasar Modal : No. STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
Penilai terdaftar IKNB : No. 094/NB.122/STTD-P/2017
3
Page 4
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
menerangkan bahwa :
1. Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
perusahaan tersebut.
2. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
oleh indikasi nilai yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan ini dan kami hanya menerima
imbalan sesuai yang tercantum pada proposal penawaran 0501/FS.B/KJPP-TOPAZ/V/2025 tanggal
21 Mei 2025, yang sudah ditantangani oleh manajemen perusahaan tanggal 23 Mei 2025. Adapun
biaya jasa penugasan tersebut telah memperhatikan sebagaimana ketentuan yang diatur oleh
Asosiasi Profesi Penilai.
3. Penilai bertanggung jawab atas kesimpulan yang diberikan dalam rangka penugasan ini,
sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
4. Laporan studi kelayakan ini dilaksanakan per tanggal penilaian 31 Desember 2024, parameter dan
data keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember
2024.
5. Penugasan Studi Kelayakan telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Objek Studi Kelayakan
pada tanggal penilaian dan analisis telah dilakukan sesuai dengan tujuan studi kelayakan
sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
6. Studi kelayakan ini disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam POJK Nomor
35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal, POJK Nomor 17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Agustus 2020 tentang pedoman
penilaian dan penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indoneisa
(SPI) Edisi VII tahun 2018.
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai kesimpulan pada Laporan Studi
Kelayakan ini.
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data-data yang dianalisis serta data
ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan pada sumber data dan
informasi diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat dipertanggungjawabkan.
9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Laporan Studi Kelayakan ini.
10. Kesimpulan telah sesuai dengan asumsi, tingkat kedalaman investigasi, dan kondisi pembatas.
11. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
12. Dalam melakukan penugasan ini, penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional dalam
menyiapkan Laporan Studi Kelayakan ini.
13. Penilai melakukan inspeksi/ wawancara tehadap objek Studi Kelayakan yang dinilai.
14. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan ini, telah menyediakan bantuan
profesional dalam menyiapkan Laporan Studi Kelayakan.
4
Page 5
Jakarta, 28 Mei 2025
Prasetyo Djoko Sasongko,M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert) Penilai Publik
No. Izin Penilai : B.1-14.00384
No. MAPPI : 10-S-02664
No. RMK : RMK-2017.00343
No. STTD OJK : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
………………………..
Penyelia
Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
(Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA
No. MAPPI : 06-S-01967
No. RMK : RMK-2017.00377
………………………..
Penilai
Mery Ganis S,S.E.
No. MAPPI : 17-T-07610
No. RMK : RMK-2018.02577
………………………..
5
Page 6
Latar Belakang
PT Arita Prima Indonesia Tbk (“APII”/ “Perusahaan”) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing
Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”), sebagai Penilai Independen berdasarkan surat izin usaha dari menteri
keuangan No. 387/KM.1.2020 untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana penambahan
kegiatan usaha sesuai dengan surat penawaran Nomor 0501/FS.B/KJPP-TOPAZ/V/2025 tanggal 21 Mei
2025, yang sudah ditantangani oleh manajemen perusahaan tanggal 23 Mei 2025 berupa penambahan
bidang usaha sesuai dengan KBLI sebagai Berikut :
1. KBLI 74902 – Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker
2. KBLI 52101 – Pergudangan dan Penyimpanan
3. KBLI 52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
4. KBLI 68120 – Real Estate
5. KBLI 68130 – Kawasan Industri
6. KBLI 68111 - Real EstatYang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
7. KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
8. KBLI 52103 - Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat
9. KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
Studi ini merupakan hasil kajian dan analisis yang dilakukan dengan meninjau kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh APII, ditinjau dari berbagai aspek yang meliputi
aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek
keuangan. Selain itu, Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan usaha utama mengacu pada
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Status Penilai
Penilai adalah Rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan Dengan Kualifikasi
Sebagai Berikut :
Nama Penilai : Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec. Dev., MAPPI (Cert)
Ijin Penilai Publik : B.1-14.00395
STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI : 07-S-02115
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Studi Kelayakan, ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Studi Kelayakan. TOPAZ juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Studi
6
Page 7
Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan
jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.
Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah :
Nama Perusahaan : PT Arita Prima Indonesia Tbk
Jenis Usaha : Jasa perdagangan besar berbagai macam
Alamat : PT Arita Prima Indonesia Tbk
Jl. Komplek Rukan Sunter Permai Blok C No.
5-9
Jl. Danau Sunter Utara Raya, Tanjung Priok,
Jakarta Utara, 14350
Nomor telepon : +62 21 651 9188
Web : @ptaritaprimaindonesiatbk
Identitas Pengguna Laporan
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah :
Nama Perusahaan : PT Arita Prima Indonesia Tbk
Jenis Usaha : Jasa perdagangan besar berbagai macam
Alamat : PT Arita Prima Indonesia Tbk
Jl. Komplek Rukan Sunter Permai Blok C No.
5-9
Jl. Danau Sunter Utara Raya, Tanjung Priok,
Jakarta Utara, 14350
Nomor telepon : +62 21 651 9188
Email : @ptaritaprimaindonesiatbk
Nomor dan Tanggal Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
TOPAZ telah menyusun Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI baru dengan :
Nomor Laporan : 0502/2.0171-00/BS-FS/V/2025.0171-00/BS-FS/I/2025
Tanggal : 28 Mei 2025
Objek Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Bahwa Objek studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah Jasa
Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha sebagai
berikut :
1. KBLI 74902 – Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker
2. KBLI 52101 – Pergudangan dan Penyimpanan
3. KBLI 52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
4. KBLI 68120 – Real Estate
5. KBLI 68130 – Kawasan Industri
6. KBLI 68111 - Real EstatYang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
7
Page 8
7. KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
8. KBLI 52103 - Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat
9. KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas kelayakan
penambahan kegiatan usaha Perusahaan sehubungan dengan Rencana Penambahan sebagai berikut:
1. KBLI 74902 – Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker
2. KBLI 52101 – Pergudangan dan Penyimpanan
3. KBLI 52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
4. KBLI 68120 – Real Estate
5. KBLI 68130 – Kawasan Industri
6. KBLI 68111 - Real EstatYang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
7. KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
8. KBLI 52103 - Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat
9. KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
Rencana ini tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan
perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya. Laporan studi kelayakan ini akan disampaikan
kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Studi kelayakan ini mengacu kepada kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik
Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330
Edisi Revisi Tahun 2020.
Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI untuk keperluan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tanggal Studi Kelayakan dan Waktu Pelaporan
Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 (dua)
POJK No. 17/POJK.04/2020 bahwa masa berlaku di Studi Kelayakan, yaitu selama 6 (enam) bulan sejak
tanggal penilaian dalam Studi Kelayakan. Sehingga masa berlaku laporan berakhir pada akhir Juni 2025.
Jenis Mata Uang yang Digunakan
Dalam penugasan ini Studi Kelayakan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
8
Page 9
Metodologi Penyusunan
Penyusunan studi kelayakan ini dilakukan melalui 3 pendekatan. Setiap pendekatan dihubungkan dan
dikonfirmasikan satu dengan yang lainnya, sehingga menghasilkan studi yang komprehensif. Adapun
pendekatan penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut :
a. Pengumpulan Data dan Informasi
b. Analisa Data
c. Penyusunan Laporan Penilaian
Ruang Lingkup Penugasan Studi dan Indepensi Penilai
Sebagai KJPP yang telah ditunjuk oleh pemberi tugas untuk menyusun laporan studi kelayakan ini, kami
berkomitmen untuk mematuhi ketentuang yang diatur dalam POJK 17 tahun 2020 dan SEOJK 17 tahun
2020. Studi kelayakan ini bertujuan untuk memberikan analisis menyeluruh yang mencakup Analisa
Kelayakan Pasar, Analisa Kelayakan Teknis, Analisa Pola Bisnis, Analisa Kelayakan Model Manajemen,
dan Analisa Kelayakan Keuangan. Kami memahami bahwa penugasan ini tidak hanya menutut
pemahaman mendalam mengenai objek studi, tetapi juga penerapan metodologi yang sesuai untuk
menghasilkan laporan yang kredibel dan akurat.
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan
dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh indikasi nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan kami hanya
menerima imbalan sesuai yang tercantum pada proposal penawaran Nomor 0501/FS.B/KJPP-
TOPAZ/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, yang sudah ditantangani oleh manajemen perusahaan tanggal 23
Mei 2025.
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana studi kelayakan diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal studi kelayakan
atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal
studi kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang
akan mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Studi akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai
fakta dalam konteks penugasan.
Kondisi Pembatas
Pembatasan pada studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
1. Laporan Studi Kelayakan merupakan hasil analisis TOPAZ atas rencana penambahan Kegiatan
Usaha APII yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
9
Page 10
Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
2. Besaran investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan pertimbangan
manajemen dengan tetap memperhatikan data pasar.
3. Penyusunan laporan studi ini merupakan intepretasi kami atas data dan informasi yang diperoleh
dan tersedia yang kami anggap benar pada saat penyusunan laporan ini dilakukan. Asumsi-asumsi
yang digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila terjadi sesuai atau kondisi tertentu yang
mempengaruhi ketepatan asumsi-asumsi tersebut, seperti diberlakukannya peraturan-peraturan
pemerintah yang baru maupun perubahan-perubahan penting di manajemen, bidang politik, sosial,
dan ekonomi.
4. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan
yang terjadi karena adanya data atau informasi APII yang relevan dan signifikan pengaruhnya
terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan/atau belum kami terima dari APII.
5. Kami berasumsi bahwa APII mentaati semua peraturan yang ditetapkan Pemerintah, khususnya
yang terkait dengan operasional perusahaan, baik di masa lalu maupun di masa mendatang.
6. Kami tidak melaksanakan pemeriksanaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh APII. Kami
berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset APII, baik saat ini
maupun di masa yang akan datang.
7. Kami berasumsi bahwa APII telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan perpajakan,
retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Kami telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi
Kelayakan.
9. Kami mengandalkan sepenuhnya data-data dari manajemen, adapun laporan keuangan audited per
cut off date, kami peroleh dari manajemen.
10. Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya.
11. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian (fiduciary duty).
12. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Studi Kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan.
13. Kami bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup dan karenanya tidak
bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait dengan
permasalahan lingkungan.
14. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion.
15. Konsultan bertanggung jawab pada laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan akhir dari laporan
ini.
Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan studi kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan studi kelayakan ini
sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa tidak terdapat
informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan
Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap basah TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan Studi
Kelayakan yang dihasilkan.
10
Page 11
Konfirmasi Bahwa Objek Studi Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam Jangka Waktu 2 (dua) Bulan
Dengan ini, Pemberi Tugas memberikan konfirmasi bahwa objek studi kelayakan tidak sedang atau telah
dianalisis oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal studi yang
sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). Apabila Pemberi Tugas terbukti
memberikan informasi yang tidak benar, maka Laporan Studi Kelayakan dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada KJPP berizin selain KJPP TOPAZ yang diminta oleh Pemberi Tugas dalam waktu yang
bersamaan untuk melakukan studi kelauakan atas objek yang dimaksud, sampai Laporan Studi
Kelayakan diterbitkan.
Hasil Analisis Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru :
1. Kelayakan Pasar :
Perkembangan sektor industri, perdagangan, dan jasa di Indonesia terus menunjukkan tren
pertumbuhan yang positif, mendorong kebutuhan terhadap berbagai layanan penunjang seperti
konsultasi bisnis dan manajemen, perdagangan besar, pergudangan, pengelolaan kawasan
industri, konstruksi, pengelolaan limbah, serta pengembangan properti.
Rencana penambahan KBLI yang mencakup aktivitas konsultasi bisnis dan manajemen (KBLI
74902, 70209), pergudangan dan penyimpanan termasuk kawasan berikat (KBLI 52101, 52103,
52109), perdagangan besar (KBLI 46591, 46100), real estat dan kawasan industri (KBLI 68111,
68120, 68130), konstruksi gedung industri (KBLI 41013), serta pengelolaan limbah berbahaya (KBLI
38220), secara umum sejalan dengan arah pertumbuhan kebutuhan industri nasional. Dengan
mempertimbangkan prospek sektor-sektor tersebut dan meningkatnya permintaan terhadap
layanan dan infrastruktur pendukung industri, maka aspek pasar untuk rencana penambahan KBLI
baru ini dinilai layak dan memiliki potensi yang menjanjikan untuk dikembangkan lebih lanjut.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI baru, maka
disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.
2. Kelayakan Teknis :
Aspek teknis dinilai layak dengan mempertimbangkan pengalaman APII, namun keberlanjutan
memerlukan investasi tambahan pada sumber daya manusia untuk mendukung atas Rencana
Penambahan KBLI.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dimana APII memiliki kapasitas dan pengalaman yang
mencukupi dan APII berencana untuk menambah KBLI dengan tujuan memperluas jenis pekerjaan,
maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.
3. Kelayakan Pola Bisnis :
Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif perusahaan dalam jasa perdagangan
besar berbagai macam barang, kemampuan perusahaan dalam menciptakan nilai tambah, dan
kemampuan perusahaan untuk memitigasi risiko persaingan, sehingga perusahaan yakin bahwa
kegiatan usaha ini akan berkelanjutan.
11
Page 12
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen perusahaan dalam rencana
penambahan KBLI baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh
perusahaan adalah layak.
4. Kelayakan Model Manajemen :
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen perusahaan, dimana untuk memulai
kegiatan usaha ini. Perusahaan telah mempersiapkan tenaga kerja, struktur organisasi, tenaga ahli,
rencana mitigasi risiko, serta mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan manajemen, maka
disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru dari aspek model manjemen adalah layak.
5. Kelayakan Keuangan :
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua
asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru
berupa (KBLI) baru yaitu
1. KBLI 74902 – Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker
2. KBLI 52101 – Pergudangan dan Penyimpanan
3. KBLI 52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
4. KBLI 68120 – Real Estate
5. KBLI 68130 – Kawasan Industri
6. KBLI 68111 - Real EstatYang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
7. KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
8. KBLI 52103 - Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat
9. KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
yang dilakukan oleh Perusahaan adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil Analisa
kelayakan sebagai berikut :
Net Present Value Rp. 4.839.961.247,--
Internal Rate of Return 24,84%
Discount Rate 11,84%
Profitability Indeks 1,25
Payback Period 3,58 tahun
• Net Present Value (NPV)
Net Present Value (NPV) adalah metode keuangan yang digunakan untuk menilai nilai suatu
investasi dengan mempertimbangkan nilai waktu dari uang. NPV dihitung dengan mendiskon
semua arus kas masa depan yang diharapkan dari investasi ke nilai saat ini menggunakan
tingkat diskonto tertentu.
Jika NPV positif, berarti investasi diperkirakan akan menghasilkan keuntungan. Jika negatif,
maka investasi kemungkinan merugi. NPV sering digunakan dalam analisis keuangan
perusahaan untuk menentukan apakah suatu proyek layak dilakukan atau tidak.
Singkatnya, NPV membantu menentukan apakah uang yang diinvestasikan hari ini akan
menghasilkan keuntungan lebih besar di masa depan.
Hasil Perhitungan NPV untuk rencana investasi dan operasional atas penambahan KBLI baru
adalah positif sebesar Rp. 4.839.961.247,--, artinya penambahan KBLI baru menguntungkan.
12
Page 13
• Profitability Indeks (P/I)
Profitability Index (PI) adalah metode evaluasi investasi yang mengukur perbandingan antara
manfaat yang diharapkan dari suatu proyek dengan biaya yang dikeluarkan. PI dihitung dengan
membagi nilai sekarang dari arus kas masuk masa depan dengan nilai sekarang dari arus kas
keluar masa depan termasuk investasi awal.
Jika PI lebih dari 1, proyek dianggap menguntungkan karena manfaatnya lebih besar dari
biayanya. Jika kurang dari 1, proyek kemungkinan merugikan. PI sering digunakan bersama Net
Present Value (NPV) untuk membantu pengambilan keputusan investasi.
Ringkasnya, PI menunjukkan apakah suatu proyek "worth it" berdasarkan potensi
keuntungannya dibandingkan dengan modal yang ditanam.
Analisis P/I yang dilakukan terhadap penambahan KBLI baru ini adalah sebesar 1,25 atau lebih
besar dari 1, artinya kegiatan penambahan KBLI baru "worth it" dilaksanakan.
• Payback Period (PP)
Payback Period adalah metode yang digunakan untuk mengukur berapa lama waktu yang
dibutuhkan agar investasi menghasilkan kembali modal awalnya. Periode ini dihitung dengan
membagi investasi awal dengan arus kas tahunan yang dihasilkan proyek.
Semakin pendek payback period, semakin cepat modal kembali, sehingga risiko investasi lebih
rendah. Metode ini populer karena sederhana, waktunya sudah mempertimbangkan nilai waktu
uang seperti yang dihitung pada Net Present Value (NPV) dan Profitability Index (PI).
Intinya, payback period membantu melihat seberapa cepat waktu bisa "balik modal dalam nilai
yang sudah di diskonto."
Payback Period dengan adanya penambahan KBLI baru adalah 3 tahun 7 bulan merupakan
jangka waktu yang cepat mengingat investasi yang diperlukan atas penambahan KBLI lumayan
besar sedangkan pendapatan yang diperoleh atas penambahan KBLI ini cukup tinggi, sehingga
waktu 3 tahun 7 bulan APII bisa memperoleh pengembalian investasi merupakan waktu yang
cukup cepat.
6. Analisis Sensitivitas Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Analisa sensitivitas adalah metode yang digunakan untuk mengukur bagaimana perubahan
variabel tertentu dapat mempengaruhi hasil dari suatu keputusan atau proyek. Teknik ini
membantu mengidentifikasi faktor-faktor yang paling berpengaruh terhadap keuntungan atau
risiko investasi.
Dalam analisis sensitivitas, beberapa asumsi atau parameter seperti biaya, pendapatan, atau
tingkat diskonto diubah dalam rentang tertentu untuk melihat dampaknya pada hasil akhir.
Semakin sensitif suatu variabel terhadap perubahan, semakin penting untuk diperhitungkan
dalam pengambilan keputusan.
13
Page 14
Singkatnya, analisa sensitivitas membantu memahami seberapa "rapuh" atau fleksibel suatu
keputusan terhadap perubahan kondisi eksternal.
Hasil analisis sensitivitas proyek ini adalah sebagai berikut:
Analisis Sensitivitas terhadap pergerakan Perubahan atau Inkremental Laba Bersih (Dalam
Jutaan Rupiah)
0% 5% -19% -20% -25%
2025 2.727 2.863 2.202 2.181 2.045
2026 3.775 3.963 3.048 3.020 2.831
2027 7.824 8.215 6.317 6.259 5.868
2028 10.207 10.717 8.241 8.166 7.655
2029 13.178 13.837 10.640 10.543 9.884
NPV 4.835 6.090 - (185) (1.441)
IRR 24,84% 28,31% 11,83% 11,34% 8,03%
Discount Rate 11,84%
Breakevent Tidak Tidak
Kelayakan Layak Layak
Point Layak Layak
Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitvitas terhadap Perubahan Laba Bersih
yang memberikan informasi, bahwa proyek akan menjadi tidak layak saat penurunan perubahan
laba bersih melampaui 19%, dengan catatan variable lain tetap (ceteris paribus).
Penurunan laba bersih bisa menjadi tanda adanya masalah dalam operasional bisnis, efisiensi
biaya, atau strategi penjualan. Berikut beberapa langkah mitigasi yang dapat membantu
menjaga profitabilitas:
1) Analisis Penyebab. Penurunan Laba Identifikasi faktor utama yang menyebabkan laba
bersih menurun, seperti kenaikan biaya produksi, persaingan harga, atau penurunan
volume penjualan.
2) Efisiensi Operasional. Optimalkan proses bisnis dengan mengurangi pemborosan,
meningkatkan produktivitas, dan menggunakan teknologi untuk mengurangi biaya
operasional.
3) Diversifikasi Sumber Pendapatan. Cari peluang untuk menambah lini produk atau
layanan, memperluas pasar, atau menjalin kemitraan strategis yang dapat meningkatkan
pendapatan.
4) Evaluasi Strategi Harga. Sesuaikan harga produk atau layanan dengan
mempertimbangkan margin keuntungan, daya beli pelanggan, dan kondisi pasar agar tetap
kompetitif.
5) Optimalisasi Pengelolaan Biaya. Lakukan audit biaya secara berkala dan cari cara untuk
menghemat pengeluaran yang tidak esensial tanpa mengorbankan kualitas bisnis.
6) Peningkatan Loyalitas Pelanggan. Fokus pada pelayanan yang lebih baik, program
loyalitas, atau strategi pemasaran yang menarik agar pelanggan tetap memilih bisnis Anda.
14
Page 15
7) Pemanfaatan Data dan Teknologi. Gunakan analitik bisnis untuk memahami tren
penjualan, pola perilaku pelanggan, dan area yang perlu diperbaiki agar keputusan bisnis
lebih tepat sasaran.
8) Manajemen Keuangan yang Lebih Ketat. Pastikan arus kas tetap sehat dan perencanaan
keuangan disusun dengan baik untuk menghindari beban finansial yang berlebihan.
Analisis Sensitivitas terhadap pergerakan Perubahan atau Inkremental Capex (Dalam
Jutaan Rupiah)
0% 5% -19% -20% -25%
2025 (10.000) (11.000) (15.408) (15.500) (16.000)
NPV 4.835 3.941 - (83) (530)
IRR 24,84% 22% 11,83% 12% 11%
Discount Rate 11,84%
Breakevent Tidak Tidak
Kelayakan Layak Layak
Point Layak Layak
Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitvitas terhadap Perubahan Capex yang
memberikan informasi, bahwa proyek akan menjadi tidak layak saat penurunan Perubahan
Capex melampaui 19%, dengan catatan variable lain tetap (ceteris paribus).
Menjaga agar rencana investasi tetap terkendali dan tidak membengkak membutuhkan strategi
perencanaan dan pengawasan yang baik. Berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan:
1) Tetapkan Anggaran dengan Jelas. Tentukan batas investasi sejak awal dan patuhi
anggaran yang sudah dirancang agar tidak terjadi pengeluaran berlebihan.
2) Lakukan Analisis Risiko Secara Berkala. Evaluasi risiko investasi secara rutin untuk
menghindari pengeluaran tak terduga atau biaya yang melonjak akibat perubahan kondisi
pasar.
3) Gunakan Pendekatan Bertahap. Alih-alih mengalokasikan dana dalam jumlah besar
sekaligus, lakukan investasi bertahap agar bisa menyesuaikan strategi berdasarkan hasil
yang diperoleh.
4) Optimalkan Penggunaan Sumber Daya. Gunakan sumber daya yang ada dengan
maksimal sebelum menambah anggaran baru. Misalnya, lakukan efisiensi operasional atau
manfaatkan teknologi untuk menekan biaya.
5) Hindari Over-Investasi. Pastikan investasi dilakukan sesuai kebutuhan dan kapasitas bisnis,
serta tidak melebihi kemampuan finansial yang dapat mengakibatkan pembengkakan biaya.
6) Evaluasi dan Negosiasi Biaya. Selalu tinjau ulang setiap pengeluaran dan negosiasi
dengan vendor atau mitra untuk mendapatkan harga terbaik serta opsi pembayaran yang
lebih fleksibel.
7) Pantau Arus Kas Secara Ketat. Pastikan setiap pengeluaran terkontrol dengan melakukan
pencatatan keuangan yang baik agar investasi tetap sesuai dengan perencanaan awal.
15
Page 16
Analisis Sensitivitas terhadap pergerakan Perubahan atau Inkremental Penjualan Bersih (Dalam
Jutaan Rupiah)
0% -3% -4% -5% -10%
2025 22.410 21.738 21.565 21.290 20.169
2026 29.245 28.368 28.143 27.783 26.321
2027 36.594 35.496 35.214 34.764 32.934
2028 44.486 43.151 42.809 42.262 40.037
2029 52.955 51.366 50.958 50.307 47.659
NPV 4.835 987 - (1.578) (7.992)
IRR 24,84% 14,37% 11,83% 7,88% -7%
Discount Rate 11,84%
Breakevent Tidak Tidak
Kelayakan Layak Layak
Point Layak Layak
Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitvitas terhadap Perubahan Penjualan
Bersih yang memberikan informasi, bahwa proyek akan menjadi tidak layak saat penurunan
perubahan penjualan bersih melampaui 4%, dengan catatan variable lain tetap (ceteris paribus).
Perubahan Penjualan Bersih sangat sensitif, rambunya adalah batas kelayakan Proyek adalah
Penjualan tidak boleh turun lebih dari 4%. Variable ini paling berisiko dalam konteks analisa ini.
Penurunan penjualan bisa menjadi tantangan besar bagi bisnis, tetapi ada berbagai strategi yang
dapat diterapkan untuk mengurangi risikonya. Berikut beberapa langkah mitigasi yang bisa
dipertimbangkan:
1) Analisis Penyebab Penurunan Penjualan. Identifikasi faktor yang menyebabkan
penurunan penjualan—apakah karena perubahan tren pasar, meningkatnya kompetitor,
atau penurunan daya beli pelanggan?
2) Diversifikasi Produk atau Layanan. Menambah variasi produk atau layanan dapat
membantu menarik segmen pelanggan baru dan menjaga daya saing bisnis.
3) Peningkatan Kualitas dan Layanan Pelanggan. Pastikan produk atau layanan berkualitas
tinggi serta tingkatkan pengalaman pelanggan agar mereka tetap loyal.
4) Optimalisasi Strategi Pemasaran. Gunakan pendekatan pemasaran yang lebih efektif
seperti kampanye digital, promosi menarik, atau pemasaran berbasis data.
5) Evaluasi dan Penyesuaian Harga. Jika persaingan harga menjadi tantangan,
pertimbangkan penyesuaian harga yang tetap menguntungkan tetapi kompetitif.
6) Membangun Hubungan dengan Pelanggan. Gunakan strategi komunikasi yang baik,
seperti program loyalitas, survei kepuasan, atau pendekatan lebih personal.
7) Pemanfaatan Teknologi dan Data. Gunakan analitik bisnis untuk memantau tren
penjualan dan melakukan prediksi agar bisa bertindak cepat sebelum penurunan semakin
signifikan.
16
Page 17
Analisis Sensitivitas terhadap pergerakan Perubahan Beban Usaha (Dalam Jutaan Rupiah)
0% 5% 8% 10% 15%
2025 (10.446) (10.968) (11.290) (11.490) (12.012)
2026 (13.632) (14.313) (14.734) (14.995) (15.676)
2027 (17.057) (17.910) (18.436) (18.762) (19.615)
2028 (20.735) (21.772) (22.412) (22.809) (23.846)
2029 (24.683) (25.917) (26.679) (27.151) (28.385)
NPV 4835 1.846 - (1.144) (4.133)
IRR 24,84% 16,62% 11,83% 8,95% 1,72%
Discount Rate 11,84%
Breakevent Tidak Tidak
Kelayakan Layak Layak
Point Layak Layak
Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitvitas terhadap Perubahan Beban
Usaha yang memberikan informasi, bahwa proyek akan menjadi tidak layak saat kenaikan
perubahan beban usaha melampaui 8%, dengan catatan variable lain tetap (ceteris paribus).
Variable ini juga sangat sensitif, rambunya adalah batas kelayakan Proyek adalah Beban Usaha
tidak boleh naik lebih dari 8%. Variable ini kedua paling berisiko untuk analisa sensitivitas ini.
Kenaikan biaya bisa menjadi tantangan serius bagi bisnis, tetapi ada berbagai strategi untuk
mengurangi dampaknya. Berikut beberapa langkah mitigasi yang dapat diterapkan:
1) Evaluasi dan Pengendalian Biaya. Lakukan audit rutin terhadap pengeluaran dan
identifikasi area yang bisa dioptimalkan atau dikurangi tanpa mengorbankan kualitas
operasional.
2) Negosiasi dengan Pemasok. Jalin komunikasi yang baik dengan pemasok untuk
mendapatkan harga lebih kompetitif, diskon pembelian dalam jumlah besar, atau alternatif
bahan baku yang lebih efisien.
3) Optimalisasi Efisiensi Operasional. Gunakan teknologi dan otomatisasi untuk
meningkatkan produktivitas, mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja manual, dan
memangkas biaya yang tidak perlu.
4) Manajemen Energi dan Sumber Daya. Cari cara untuk menghemat penggunaan energi,
seperti investasi dalam teknologi hemat listrik atau strategi keberlanjutan yang dapat
menekan biaya jangka panjang.
5) Diversifikasi Pendapatan. Tambahkan produk atau layanan baru yang dapat
meningkatkan arus kas dan mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan.
6) Penyesuaian Harga yang Bijak. Jika memungkinkan, lakukan penyesuaian harga secara
strategis tanpa mengorbankan daya saing dan loyalitas pelanggan.
7) Restrukturisasi dan Efisiensi SDM. Evaluasi kebutuhan tenaga kerja untuk memastikan
sumber daya manusia digunakan secara optimal, termasuk peluang outsourcing atau
pelatihan ulang agar lebih produktif.
17
Page 18
8) Manajemen Keuangan yang Lebih Ketat. Pastikan arus kas dikelola dengan baik, cari
opsi pembiayaan yang lebih efisien, dan pertimbangkan strategi penghematan jangka
panjang.
7. Kesimpulan Studi Kelayakan
Pada analisis keuangan menunjukkan kelayakan dengan NPV positif Rp4.839.961.247 dan IRR
24,84%, tetapi sensitivitas terhadap penurunan penjualan lebih besar dari 4% (penurunan
penjualan > 4%) atau kenaikan beban usaha lebih besar dari 8% (kenaikan beban usaha > 8%)
perlu diperhatikan.
Berdasarkan analisis kelayakan terhadap aspek pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen,
dan keuangan, dengan syarat semua asumsi yang diproyeksikan terpenuhi, penambahan KBLI
baru dinilai layak dilaksanakan. Laporan ini berlaku hingga Juni 2025 sesuai POJK No.
17/POJK.04/2020, dan keberhasilannya bergantung pada stabilitas kondisi ekonomi serta
pengelolaan risiko yang efektif.
18
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.3 ×3
unresolved
org
TOBING PANUTURI DAN REKAN Prasetyo Djoko Sasongko
p.3
unresolved
person
MBA.
p.3 ×3
unresolved
person
Penilai Mery Ganis S
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan Dengan Kualifikasi Sebagai
p.6
unresolved
person
Dev.
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.6
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2162 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec. Dev., MAPPI (Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-12-31',
'value': None}