Back to announcement
20250605_FPNI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31892660_lamp2.pdf
Other Text extracted FPNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
LAPORAN STUDI KELAYAKAN
PT LOTTE CHEMICAL TITAN Tbk
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
31 DESEMBER 2024
Page 2
No. : 00075/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2025 2 Juni 2025 Kepada Yth. PT LOTTE CHEMICAL TITAN Tbk Mangkuluhur City Tower One, Lt. 32 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1 – 3 Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan 12930 U.p. : Direksi Hal : Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Dengan hormat, PT Lotte Chemical Titan Nusantara (selanjutnya disebut “LCTN”) merencanakan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, jasa pengujian laboratorium, dan reparasi mesin untuk keperluan umum (selanjutnya disebut “Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen PT Lotte Chemical Titan Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), pada tanggal 31 Desember 2024, LCTN merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,85%. Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan surat penawaran kami No. KR.250307-001 tanggal 7 Maret 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ- 1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Page 3
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dengan No. 00064/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2025 tanggal
7 Mei 2025. Namun demikian, sehubungan dengan adanya pengungkapan yang masih perlu
ditambahkan ke dalam laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha,
maka dengan ini, kami menerbitkan kembali laporan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah sebagai
berikut:
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan pasar;
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan teknis;
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan pola bisnis;
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan model manajemen; dan
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan keuangan.
Perubahan-perubahan tersebut tidak mengubah kesimpulan laporan studi kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang perdagangan besar karet dan plastik
dalam bentuk dasar, sebagai distributor utama dan importir. Perseroan mulai beroperasi
secara komersial pada tahun 1990. Perseroan berdomisili di Mangkuluhur City Tower One,
Lantai 32, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 – 3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta
Selatan 12930, dengan nomor telepon: (021) 2788 3355, nomor faksimile: (021) 2788 3366,
dan website: www.lottechem.co.id.
LCTN merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha LCTN terutama meliputi bidang industri damar buatan (resin sintetis) dan
bahan baku plastik, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, real estat
yang dimiliki sendiri atau disewa, pengadaan uap/air panas dan udara dingin, perdagangan
besar bahan dan barang kimia, serta pergudangan dan penyimpanan lainnya. LCTN mulai
berproduksi secara komersial sejak bulan Februari 1993. LCTN memiliki dan mengoperasikan
fasilitas produksi petrokimia yang berlokasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten, dengan hasil
produk berupa polyethylene.
ii
Page 4
LCTN merencanakan untuk memperluas kegiatan usahanya dengan menambahkan layanan
dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang bertujuan untuk memberikan
dukungan profesional di bidang manajerial dan pengelolaan strategis kepada PT Lotte
Chemical Indonesia (selanjutnya disebut “LCI”), pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan
LCTN. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya efisiensi proses serta
peningkatan efektivitas operasional secara menyeluruh yang pada akhirnya dapat
memberikan nilai tambah bagi LCTN.
LCTN merencanakan untuk memberikan jasa pengujian laboratorium khususnya analisis
terhadap kegiatan produksi polimer yang dijalankan oleh LCI. Layanan ini mencakup proses
pengumpulan sampel dari berbagai tahapan produksi yang kemudian akan diuji dan dianalisis
guna memastikan setiap proses telah memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang
telah ditentukan serta jasa mengoperasikan press mold dan injection molding yang
merupakan komponen penting dalam proses pembentukan produk berbasis polyethylene
untuk mencapai tingkat ketepatan tinggi dan efisiensi skala besar, di mana LCTN memandang
kedua jasa ini diharapkan dapat menciptakan peluang bagi LCTN untuk menghasilkan
pendapatan dari aktivitas operasional baru.
Selanjutnya, LCTN merencanakan untuk memperluas cakupan layanan teknis dengan
menyediakan jasa reparasi mesin untuk keperluan umum khususnya perawatan peralatan
produksi kepada LCI di mana layanan ini dirancang untuk melakukan kegiatan pemeliharaan
dan inspeksi serta perbaikan atas mesin maupun unit pendukung lainnya untuk memastikan
keberlangsungan proses produksi yang efisien. LCTN memandang langkah ini merupakan
bentuk pemanfaatan kapabilitas internal LCTN yang dapat memberikan pendapatan secara
berkelanjutan melalui diversifikasi usaha berbasis keahlian teknis.
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan salah satu upaya Perseroan untuk
memperluas spektrum layanan, mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, dan menciptakan
sinergi yang lebih kuat antar unit usaha dalam kelompok Perseroan. Melalui langkah ini, LCTN
diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah dari sisi operasional, meningkatkan daya saing
internal, dan dapat mendorong peningkatan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada
masa yang akan datang.
Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
• LCTN merencanakan untuk memperluas kegiatan usahanya dengan menambahkan
layanan dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang bertujuan untuk
memberikan dukungan profesional di bidang manajerial dan pengelolaan strategis kepada
LCI, pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan LCTN. Langkah ini diharapkan dapat
mendorong terciptanya efisiensi proses serta peningkatan efektivitas operasional secara
menyeluruh yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah bagi LCTN.
iii
Page 5
• LCTN merencanakan untuk memberikan jasa pengujian laboratorium khususnya analisis
terhadap kegiatan produksi polimer yang dijalankan oleh LCI. Layanan ini mencakup
proses pengumpulan sampel dari berbagai tahapan produksi yang kemudian akan diuji
dan dianalisis guna memastikan setiap proses telah memenuhi standar mutu dan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan serta jasa mengoperasikan press mold dan
injection molding yang merupakan komponen penting dalam proses pembentukan produk
berbasis polyethylene untuk mencapai tingkat ketepatan tinggi dan efisiensi skala besar,
di mana LCTN memandang kedua jasa ini diharapkan dapat menciptakan peluang bagi
LCTN untuk menghasilkan pendapatan dari aktivitas operasional baru.
• Selanjutnya, LCTN merencanakan untuk memperluas cakupan layanan teknis dengan
menyediakan jasa reparasi mesin untuk keperluan umum khususnya perawatan peralatan
produksi kepada LCI di mana layanan ini dirancang untuk melakukan kegiatan
pemeliharaan dan inspeksi serta perbaikan atas mesin maupun unit pendukung lainnya
untuk memastikan keberlangsungan proses produksi yang efisien. LCTN memandang
langkah ini merupakan bentuk pemanfaatan kapabilitas internal LCTN yang dapat
memberikan pendapatan secara berkelanjutan melalui diversifikasi usaha berbasis
keahlian teknis.
• Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan salah satu upaya Perseroan untuk
memperluas spektrum layanan, mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, dan
menciptakan sinergi yang lebih kuat antar unit usaha dalam kelompok Perseroan. Melalui
langkah ini, LCTN diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah dari sisi operasional,
meningkatkan daya saing internal, dan dapat mendorong peningkatan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan”.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Namun
demikian, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan penambahan kegiatan usaha
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Untuk penambahan kegiatan usaha, POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan studi
kelayakan atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
tersebut, maka Perseroan menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan pendapat
atas kelayakan usaha (selanjutnya disebut “Laporan Studi Kelayakan”) atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
iv
Page 6
Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan
lainnya. Laporan Studi Kelayakan ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
mengambil tindakan tertentu atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
TUJUAN DAN MAKSUD PENUGASAN
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan (selanjutnya
disebut “Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di
masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
• Aspek kelayakan pasar;
• Aspek kelayakan teknis;
• Aspek kelayakan pola bisnis;
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang
kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan
sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi
POJK 17/2020.
Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
TANGGAL STUDI KELAYAKAN
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa
laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan
laporan terinci.
v
Page 7
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL STUDI KELAYAKAN (SUBSEQUENT EVENT)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal studi
kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, tidak terdapat kejadian penting
setelah tanggal studi kelayakan (subsequent event) yang secara signifikan dapat
memengaruhi kesimpulan studi kelayakan.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penugasan ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau
melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
disusun oleh manajemen Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut
“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (selanjutnya disebut “PSS”) sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00222/2.1032/AU.1/05/0696-5/1/III/2025 tanggal 18 Maret 2025
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00094/2.1032/AU.1/05/0696-4/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00425/2.1032/AU.1/05/0696-3/1/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00254/2.1032/AU.1/05/0696-3/1/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00231/2.1032/AU.1/05/0696-1/1/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
7. Laporan keuangan LCTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00223/2.1032/AU.1/04/0696-5/1/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
vi
Page 8
8. Laporan keuangan LCTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00108/2.1032/AU.1/04/0696-4/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
9. Laporan keuangan LCTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00426/2.1032/AU.1/04/0696-3/1/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
10. Laporan keuangan LCTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00253/2.1032/AU.1/04/0696-2/1/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
11. Laporan keuangan LCTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00242/2.1032/AU.1/04/0696-1/1/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
12. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034 yang disusun oleh manajemen Perseroan;
13. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 6
tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., antara lain untuk
disesuaikan dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang “Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka” dan POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang “Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik” serta menyusun kembali seluruh anggaran dasar Perseroan;
14. Anggaran dasar LCTN yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 483 tanggal
24 Oktober 2024 oleh Jimmy Tanal, S.H. M.Kn., mengenai penyesuaian maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha LCTN;
15. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Calvin Wiryapranata dengan
posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha;
16. Tarif pajak yang diberlakukan atas Perseroan adalah berdasarkan laba kena pajak dalam
periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku umum,
yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2025 – 2034;
17. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan;
18. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
vii
Page 9
19. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
20. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
21. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha; dan
22. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung
jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Perseroan. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan studi kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu,
kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk
transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.
viii
Page 10
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode
diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV)
yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan
setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang disusun oleh manajemen Perseroan.
Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan
dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung
jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan
Perseroan tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi
kelayakan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggungjawab atas Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan LCTN atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan LCTN bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
dapat disalahartikan.
ix
Page 11
Karena hasil dari studi kelayakan kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari studi kelayakan kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan LCTN.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan LCTN berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan LCTN.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KR
diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan
Laporan Studi Kelayakan.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, KR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga
tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Selanjutnya, laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
oleh analisis yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KR hanya menerima imbalan
sesuai dengan surat penawaran kami No. KR/250307-001 tanggal 7 Maret 2025 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
METODE YANG DIGUNAKAN
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan perhitungan nilai kini atas proyeksi
laba tahun berjalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan.
x
Page 12
ANALISIS KELAYAKAN
Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034:
Sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam ribuan USD)
Keterangan 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan 402.832 429.230 465.906 491.517 529.057
Beban pokok penjualan 390.555 412.615 445.905 468.332 501.362
Laba kotor 12.277 16.615 20.001 23.185 27.695
Beban usaha 14.619 15.527 16.962 18.062 19.420
Laba (rugi) usaha (2.342) 1.088 3.039 5.124 8.275
Pendapatan lain-lain 3.242 2.421 2.421 2.421 2.421
Laba sebelum pajak penghasilan 899 3.508 5.460 7.544 10.696
Beban pajak penghasilan - neto (198) (772) (1.201) (1.660) (2.353)
Laba tahun berjalan 702 2.737 4.259 5.884 8.343
(Dalam ribuan USD)
Keterangan 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan 533.149 537.405 541.831 546.435 551.222
Beban pokok penjualan 503.044 500.877 501.155 502.933 504.665
Laba kotor 30.105 36.528 40.676 43.502 46.558
Beban usaha 20.075 20.573 21.217 21.963 15.369
Laba usaha 10.029 15.956 19.459 21.539 31.189
Pendapatan lain-lain 2.421 2.421 2.421 2.421 2.421
Laba sebelum pajak penghasilan 12.450 18.377 21.880 23.959 33.610
Beban pajak penghasilan - neto (2.739) (4.043) (4.814) (5.271) (7.394)
Laba tahun berjalan 9.711 14.334 17.066 18.688 26.215
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam ribuan USD)
Keterangan 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan 402.832 429.230 465.906 491.517 529.057
Beban pokok penjualan 390.555 412.615 445.905 468.332 501.362
Laba kotor 12.277 16.615 20.001 23.185 27.695
Beban usaha 14.624 15.532 16.966 18.066 19.424
Laba (rugi) usaha (2.347) 1.083 3.035 5.119 8.271
Pendapatan lain-lain 3.342 2.530 2.540 2.551 2.558
Laba sebelum pajak penghasilan 995 3.614 5.575 7.670 10.829
Beban pajak penghasilan - neto (219) (795) (1.226) (1.687) (2.382)
Laba tahun berjalan 776 2.819 4.348 5.983 8.447
xi
Page 13
(Dalam ribuan USD)
Keterangan 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan 533.149 537.405 541.831 546.435 551.222
Beban pokok penjualan 503.044 500.877 501.155 502.933 504.665
Laba kotor 30.105 36.528 40.676 43.502 46.558
Beban usaha 20.080 20.577 21.221 21.967 15.373
Laba usaha 10.025 15.951 19.455 21.534 31.185
Pendapatan lain-lain 2.565 2.573 2.581 2.590 2.599
Laba sebelum pajak penghasilan 12.590 18.525 22.036 24.124 33.784
Beban pajak penghasilan - neto (2.770) (4.075) (4.848) (5.307) (7.432)
Laba tahun berjalan 9.821 14.449 17.188 18.817 26.351
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah laba tahun berjalan Perseroan sebelum
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar USD 107,94 juta. Selanjutnya,
proyeksi jumlah laba tahun berjalan Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha adalah sebesar USD 109,00 juta.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di atas,
setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan berpotensi
memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan pada masa yang akan datang.
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 9,69% adalah
sebesar USD 57,81 juta.
Selanjutnya, perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan setelah
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 9,69% adalah
sebesar USD 58,47 juta.
Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan setelah
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun
berjalan Perseroan sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034.
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam ribuan USD)
Proyeksi
Keterangan
31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Laba tahun berjalan 702 2.737 4.259 5.884 8.343
Faktor diskonto 0,9548 0,8704 0,7935 0,7234 0,6595
Nilai kini 670 2.382 3.379 4.257 5.502
xii
Page 14
(Dalam ribuan USD)
Proyeksi
Keterangan
31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Laba tahun berjalan 9.711 14.334 17.066 18.688 26.215
Faktor diskonto 0,6012 0,5481 0,4997 0,4555 0,4153
Nilai kini 5.838 7.856 8.528 8.513 10.887
Jumlah nilai kini 57.812
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam ribuan USD)
Proyeksi
Keterangan
31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Laba tahun berjalan 776 2.819 4.348 5.983 8.447
Faktor diskonto 0,9548 0,8704 0,7935 0,7234 0,6595
Nilai kini 741 2.453 3.450 4.328 5.570
(Dalam ribuan USD)
Proyeksi
Keterangan
31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Laba tahun berjalan 9.821 14.449 17.188 18.817 26.351
Faktor diskonto 0,6012 0,5481 0,4997 0,4555 0,4153
Nilai kini 5.904 7.920 8.589 8.571 10.944
Jumlah nilai kini 58.471
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis
kelayakan, maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau
dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek
kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.
Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari
pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. Kami
menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan
atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara
material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda.
xiii
Page 15
DISTRIBUSI LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain
atau untuk kepentingan lain. Laporan Studi Kelayakan ini tidak merupakan rekomendasi
kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
melakukan tindakan lainnya dalam kaitannya dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Laporan Studi Kelayakan ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak
bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Laporan Studi Kelayakan kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Laporan
Studi Kelayakan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan
stempel perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
xiv
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lotte Chemical Titan Nusantara
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Lotte Chemical Indonesia
p.4
unresolved
org
PSS
p.7 ×9
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.8
unresolved
person
Jimmy Tanal
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.15 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.15
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.