Back to announcement
20260709_LAPD_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32110263_lamp2.pdf
Other Text extracted LAPDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.935
PT Leyand International Tbk Panin Tower 11 FL Jl. Asia Afrika Lot 19 Senayan City Jakarta 10270 - Indonesia Phone : (62 - 21) 7278 1895: Fax (62 - 21) 7278 1896 Nomor : 053/LAPD/VII/2026 Jakarta, 09 Juli 2026 Lampiran — : 1 (satu) Kepada Yang Terhormat, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Indonesia Stock Exchange Building, JI. Jendral Sudirman Kav 52-53 Tower I, Lantai 6, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190-Indonesia UP.: K Divisi Penilaian Perusahaa! Ibu Lidia M. Panjaitan Dengan hormat, Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia Nomor: S- 08098/BEI.PP3/07-2026, tertanggal 07 Juli 2026, Perihal: Permintaan Penjelasan Bursa, yang disampaikan kepada PT Leyand International Tbk (CPerseroan”) melalui website SPE OJK, mengenai permintaan penjelasan kepada Perseroan atas beberapa hal sebagaimana terlampir dalam Lampiran Surat Somi & Partners Law Office Nomor 104/B.Pid/VII/SPLO/2026 perihal Permintaan Tindak Lanjut Laporan Polisi untuk Bpk. Jamal Abdul Nasir Bamadhaj. Dengan ini kami menyampaikan Jawaban/Tanggapan atas pertanyaan- pertanyaan yang tertuang dalam surat sebagaimana diatas berikut ini: 1. Klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Jawaban: Perseroan telah menerima surat dari Somi & Pertners Law Office sebagaimana dimaksud dalam surat Bursa. Perseroan memahami bahwa surat tersebut berkaitan dengan adanya laporan kepolisian terhadap Bapak Jamal Abdul Nasir Bamadhaj selaku Direktur Utama Perseroan. 2. Kronologi sehubungan dengan kejadian tersebut. Jawaban:
Page 2 OCR 0.948
PT Leyand International Tbk Panin Tower 11 FL. Jl. Asia Afrika Lot 19 Senayan City Jakarta 10270 - Indonesia Phone : (62-21) 7278 1895: Fax (62 - 21) 7278 1896 Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan dari Bapak Jamal Abdul Nasir Bamadhaj, kronologi permasalahan hukum sebagaimana dimaksud dalam surat Somi & Partners Law Office adalah sebagai berikut: a. Permasalahan tersebut berawal dari hubungan usaha antara PT Neon Sinergi Perkasa (“PT NSP”) yang merupakan entitas anak perusahaan PT JSI Sinergi Mas (“PT JSI”) dengan PT Putra Laskar Merdeka (“PT PLM”) terkait transaksi pembelian bahan bakar solar industri. b. Dalam pelaksanaan hubungan usaha tersebut, PT NSP memiliki kewajiban pembayaran kepada PT PLM yang pada saat itu sudah jatuh tempo, namun belum dapat dilaksanakan oleh PT NSP dikarenakan kondisi keuangan. Cc. Sebagai bentuk dukungan kepada anak perusahaan, pada tanggal 02 Oktober 2025, PT JSI yang diwakili oleh Bapak Jamal Abdul Nasir Bamadhaj yang bertindak sebagai Direktur Utama PT JSI, menyerahkan cek Bank Mandiri kepada PT PLM sebagai bentuk itikad baik dari PT JSI atas penyelesaian kewajiban pembayaran PT NSP. d. Sebelum tanggal cek tersebut jatuh tempo pencairan, PT JSI telah menginformasikan kepada PT PLM agar pencairan cek dilakukan penundaan mengingat kondisi keuangan yang terdampak oleh terhentinya kegiatan operasional usaha PT JSI, sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan pembayaran pada saat itu. e. Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2026, PT PLM tetap mengajukan pencairan cek tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, cek dimaksud tidak dapat dilakukan pembayaran/ditolak. f. Atas kejadian tersebut, PT PLM kemudian mengajukan Laporan Polisi di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Perlu kami tegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut terjadi dalam kapasitas Bapak Jamal Abdul Nasir Bamadhaj sebagai Direktur Utama PT JSI. Perseroan bukan merupakan pihak dalam hubungan hukum maupun transaksi tersebut, serta tidak memiliki keterlibatan dalam penerbitan cek maupun kewajiban pembayaran yang menjadi objek permasalahan tersebut.
Page 3 OCR 0.952
PT Leyand International Tbk Panin Tower 11 FL. Jl. Asia Afrika Lot 19 Senayan City Jakarta 10270 - Indonesia Phone : (62 - 21) 7278 1895: Fax (62 - 21) 7278 1896 3. Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum yang dimaksud Jawaban: Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan, perkara hukum tersebut dilatarbelakangi oleh sengketa yang timbul dari hubungan bisnis antara PT NSP dengan PT PLM terkait penyelesaian kewajiban pembayaran atas transaksi pembelian bahan bakar solar industri. Dalam kaitannya dengan penyelesaian kewajiban tersebut, PT JSI Sinergi Mas memberikan dukungan kepada anak perusahaannya melalui penyerahan cek kepada PT PLM, Namun karena kondisi keuangan yang mengalami kendala, kewajiban pembayaran belum dapat dipenuhi sebagaimana mestinya, sehingga kemudian berkembang menjadi laporan kepada aparat penegak hukum Perseroan kembali menegaskan bahwa latar belakang perkara dimaksud tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, aset, transaksi, maupun pengelolaan Perseroan, melainkan merupakan permasalahan yang timbul dari hubungan hukum antar pihak diluar Perseroan. 4. Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud. Jawaban: Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan, proses hukum masih berada pada tahap Penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Direktur Utama Bapak Jamal Abdul Nasir Bamadhaj telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik, sebagai bentuk sikap itikad baik dan kooperatif terhadap proses penegakan hukum. Sampai dengan tanggal jawaban ini disampaikan belum terdapat putusan pengadilan ataupun penetapan hukum yang menyatakan adanya kesalahan dari pihak yang bersangkutan. 5. Pihak lain yang terlibat dalam perkara hukum tersebut apabila ada. Jawaban: Perkara tersebut berkaitan dengan Bapak Jamal Abdul Nasir Bamadhaj selaku individu, PT JSI, PT NSP dengan PT PLM. Perseroan tidak memperoleh informasi mengenai adanya keterlibatan organ Perseroan lainnya. : J
Page 4 OCR 0.945
PT Leyand International Tbk Panin Tower 1 1 FL Jl. Asia Afrika Lot 19 Senayan City Jakarta 10270 - Indonesia Phone : (62 - 21) 7278 1895: Fax (62 - 21) 7278 1896 6. Dari seluruh pihak yang disampaikan dalam poin d, apakah terdapat pihak yang menjabat dalam manajemen Perseroan? Jika ya, agar disampaikan informasi jabatan serta tahun mulai dan berakhirnya masa jabatan. Jawaban: Ya. Nama : Bapak Jamal Abdul Nasir Bamadhaj Jabatan : Direktur Utama Masa Jabatan : 5 (lima) tahun (14 Januari 2026 — 14 Januari 2031) Sesuai Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 1179, tanggal 14 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., S.N., M.Kn. 7. Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut, antara lain: - Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan, Jawaban: Tidak terdapat dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan. - Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan, Jawaban: Permasalahan hukum tersebut bukan merupakan perkara yang melibatkan Perseroan sebagai subjek hukum. Sampai saat ini Perseroan bukan merupakan pihak dalam perkara yang dimaksud. - Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan, waban: Operasional Perseroan tetap berjalan normal, seluruh kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya. - Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, Jawaban: Tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan. - Dampak lainnya (jika ada). Jawaban: Tidak terdapat dampak material lainnya yang diketahui Perseroan sampai dengan tanggal jawaban ini. 8. Agar dijelaskan tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi Perseroan. £
Page 5 OCR 0.950
PT Leyand International Tbk Panin Tower 1 1 FL. Jl. Asia Afrika Lot 19 Senayan City Jakarta 10270 - Indonesia Phone : (62-21) 7278 1895: Fax (62 - 21) 7278 1896 Jawaban: Setelah dilakukan evaluasi oleh manajemen, Perseroan berpendapat bahwa permasalahan yang dimaksud belum merupakan Informasi atau Fakta Material yang mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Terbuka. 9. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud. Jawaban: Perseroan telah: - Melakukan koordinasi dengan Dewan Direksi, - Melakukan komunikasi dengan Dewan Komisaris, - Meminta Direksi untuk menghormati proses hukum, - Memastikan kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan normal, - Melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara. Apabila dikemudian hari terdapat perkembangan yang memenuhi kriteria Informasi atau Fakta Material yang dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku, maka Perseroan akan memenuhi kewajiban Keterbukaan Informasi. 10. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Jawaban: Sampai dengan tanggal jawaban ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maupun harga saham Perseroan. Demikian Jawaban/Tanggapan yang dapat Kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih. ERNATIONAL Tbk
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
org
Somi & Partners
p.1 ×2
unresolved
person
Jamal Abdul Nasir Bamadhaj.
· Direktur Utama
p.1 ×17
unresolved
org
PT Neon Sinergi Perkasa
p.2
unresolved
org
PT NSP
p.2 ×6
unresolved
org
PT JSI
p.2 ×8
unresolved
org
PT Putra Laskar Merdeka
p.2
unresolved
org
PT PLM
p.2 ×9
unresolved
person
Otty Hari Chandra Ubayani
p.4
unresolved
org
ERNATIONAL Tbk
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.