Skip to content
Back to announcement

20260709_LAPD_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32110263_lamp1.pdf

Other Text extracted LAPD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.948
PT Leyand International Tbk Panin Tower 11 FL.

Jl. Asia Afrika Lot 19 Senayan City
Jakarta 10270 - Indonesia
Phone : (62 - 21) 7278 1895: Fax (62 - 21) 7278 1896

Nomor : 052/LAPD/VII/2026 Jakarta, 06 Juli 2026
Lampiran Ha
Kepada Yang Terhormat,

Dr. Elektison Somi, S.H., M.Hum

Somi & Partners Law Office

APL Tower Central Park. Lt. 25 T.8,

Jl. Letjen S. Parman Kav.28, Petamburan,
Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta

Perihal: Tanggapan atas Surat Nomor 104/B.Pid/VII/SPLO/2026,
Tertanggal 03 Juli 2026

Dengan hormat,

Menunjuk Surat Saudara Nomor: 104/B.Pid/VII/SPLO/2026, tertanggal 03 Juli
2026, Perihal: Permintaan Tindak Lanjut Laporan polisi untuk Bpk. Jamal Abdul
Nasir Bamadhaj, bersama ini Dewan Komisaris PT Leyand International Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Dewan Komisaris telah menerima dan mempelajari surat Saudara beserta informasi
yang disampaikan mengenai adanya Laporan Kepolisian yang sedang di proses di
Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor: LP/B/1144/!!I/2026/SPKT/POLRES
METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Maret 2026.

2. Sehubungan dengan informasi yang Saudara sampaikan mengenai proses klarifikasi
terhadap Bapak Jamal Abdul Nasir Bamadhaj selaku Direktur Utama Perseroan,
perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dan menghadiri
panggilan klarifikasi dari Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 01 Juli
2026 pukul 14.00 WIB, sebagai bentuk itikad baik dan sikap kooperatif dalam
menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

3. Dewan Komisaris menghormati sepenuhnya independensi aparat penegak hukum
dalam menjalankan kewenangannya. Oleh karena itu, Perseroan maupun Dewan
Komisaris tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan ataupun
penyidikan yang sedang berjalan dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada
mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Hal tersebut sejalan dengan Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi
pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang dilaksanakan

Page 2 OCR 0.956
PT Leyand International Tbk Panin Tower 11 FL.

Jl. Asia Afrika Lot 19 Senayan City
Jakarta 10270 - Indonesia
Phone : (62-21) 7278 1895: Fax (62 - 21) 7278 1896

berdasarkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta tetap menghormati proses
hukum yang sedang berlangsung.

4. Perseroan senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance
(GCG), termasuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Perseroan Terbatas, Pasar Modal, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) dan Bursa Efek Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat fakta hukum
yang telah memiliki dasar yang jelas dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib diungkapkan sebagai Informasi atau Fakta Material,
maka Perseroan akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi tersebut sesuai
mekanisme dan ketentuan yang berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dengan demikian, setiap informasi yang
disampaikan kepada publik oleh Perseroan hanya akan dilakukan melalui mekanisme
keterbukaan informasi dan setelah mempertimbangkan materialitas serta kepastian
fakta hukum.

5. Perseroan akan melaksanakan kewajiban Keterbukaan Informasi sesuai POJK Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik, apabila telah terpenuhi kriteria informasi atau fakta
material sebagaimana ditentukan dalam peraturan dimaksud, Hal tersebut juga
sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal yang pada pokoknya melarang setiap pihak membuat penyataan atau
memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan
sehingga dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi.

6. Mengingat perkara yang Saudara sampaikan masih berada dalam proses peyelidikan
dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht
van Gewijsde), kami mengharapkan seluruh pihak dapat menghormati asas
praduga tak bersalah (presumption of innocence) sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang
Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut. danfatau
dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum
adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.”

7. Sehubungan dengan itu, Perseroan berharap agar Saudara maupun pihak yang
Saudara wakili mengedepankan komunikasi yang proporsional, profesional, dan
sesuai koridor hukum, serta menghindari penyampaian pernyataan yang bersifat
prematur, spekulasi, ataupun berpotensi mempengaruhi persepsi publik terhadap
Perseroan sebelum adanya kepastian hukum. Hal tersebut penting demi menjaga
integritas proses hukum, stabilitas Perseroan sebagai Perusahaan terbuka, serta
perlindungan terhadap kepentingan seluruh pemegang saham, investor, maupun
para pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena, tindakan demikian berpotensi

Page 3 OCR 0.927
PT Leyand International Tbk Pa aa Kosan

Jakarta 10270 - Indonesia
Phone : (62 - 21) 7278 1895: Fax (62 - 21) 7278 1896

menimbulkan persepsi keliru di mata masyarakat maupun di pasar modal, serta tidak.
sejalan dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, dan penghormatan terhadap asas
praduga tak bersalah.

8. Dewan Komisaris akan terus melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan terhadap
jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi, tanpa mengurangi penghormatan
terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan Kerjasama Saudara, kami
ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
DEWAN KOMISARIS
PT LEYAND INTERNATIONAL Tbk

Yr | JATIONAL Tbk

Komisaris Utama

Tembusan:

Yth. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan,

Yth. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia,
Yth. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia,

Yth. Dewan Komisaris PT JSI Sinergi Mas.

PUN

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published9 Jul 2026
Pages3
Characters6,137
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Leyand International Tbk p.1 ×14
linked — JSI Sinergi Mas. p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person Dr. Elektison Somi p.1 ×2
unresolved org Hum Somi & Partners p.1
unresolved person Jamal Abdul Nasir Bamadhaj · Direktur Utama p.1 ×4
unresolved org JATIONAL Tbk p.3
unresolved org PT JSI Sinergi Mas. PUN p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result