Back to announcement
20260709_LAPD_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32110263_lamp1.pdf
Other Text extracted LAPDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.948
PT Leyand International Tbk Panin Tower 11 FL. Jl. Asia Afrika Lot 19 Senayan City Jakarta 10270 - Indonesia Phone : (62 - 21) 7278 1895: Fax (62 - 21) 7278 1896 Nomor : 052/LAPD/VII/2026 Jakarta, 06 Juli 2026 Lampiran Ha Kepada Yang Terhormat, Dr. Elektison Somi, S.H., M.Hum Somi & Partners Law Office APL Tower Central Park. Lt. 25 T.8, Jl. Letjen S. Parman Kav.28, Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta Perihal: Tanggapan atas Surat Nomor 104/B.Pid/VII/SPLO/2026, Tertanggal 03 Juli 2026 Dengan hormat, Menunjuk Surat Saudara Nomor: 104/B.Pid/VII/SPLO/2026, tertanggal 03 Juli 2026, Perihal: Permintaan Tindak Lanjut Laporan polisi untuk Bpk. Jamal Abdul Nasir Bamadhaj, bersama ini Dewan Komisaris PT Leyand International Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan sebagai berikut: 1. Dewan Komisaris telah menerima dan mempelajari surat Saudara beserta informasi yang disampaikan mengenai adanya Laporan Kepolisian yang sedang di proses di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor: LP/B/1144/!!I/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Maret 2026. 2. Sehubungan dengan informasi yang Saudara sampaikan mengenai proses klarifikasi terhadap Bapak Jamal Abdul Nasir Bamadhaj selaku Direktur Utama Perseroan, perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dan menghadiri panggilan klarifikasi dari Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 01 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, sebagai bentuk itikad baik dan sikap kooperatif dalam menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. 3. Dewan Komisaris menghormati sepenuhnya independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Oleh karena itu, Perseroan maupun Dewan Komisaris tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan ataupun penyidikan yang sedang berjalan dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Hal tersebut sejalan dengan Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang dilaksanakan
Page 2 OCR 0.956
PT Leyand International Tbk Panin Tower 11 FL. Jl. Asia Afrika Lot 19 Senayan City Jakarta 10270 - Indonesia Phone : (62-21) 7278 1895: Fax (62 - 21) 7278 1896 berdasarkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 4. Perseroan senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, Pasar Modal, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Bursa Efek Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat fakta hukum yang telah memiliki dasar yang jelas dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diungkapkan sebagai Informasi atau Fakta Material, maka Perseroan akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dengan demikian, setiap informasi yang disampaikan kepada publik oleh Perseroan hanya akan dilakukan melalui mekanisme keterbukaan informasi dan setelah mempertimbangkan materialitas serta kepastian fakta hukum. 5. Perseroan akan melaksanakan kewajiban Keterbukaan Informasi sesuai POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, apabila telah terpenuhi kriteria informasi atau fakta material sebagaimana ditentukan dalam peraturan dimaksud, Hal tersebut juga sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang pada pokoknya melarang setiap pihak membuat penyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi. 6. Mengingat perkara yang Saudara sampaikan masih berada dalam proses peyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), kami mengharapkan seluruh pihak dapat menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut. danfatau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.” 7. Sehubungan dengan itu, Perseroan berharap agar Saudara maupun pihak yang Saudara wakili mengedepankan komunikasi yang proporsional, profesional, dan sesuai koridor hukum, serta menghindari penyampaian pernyataan yang bersifat prematur, spekulasi, ataupun berpotensi mempengaruhi persepsi publik terhadap Perseroan sebelum adanya kepastian hukum. Hal tersebut penting demi menjaga integritas proses hukum, stabilitas Perseroan sebagai Perusahaan terbuka, serta perlindungan terhadap kepentingan seluruh pemegang saham, investor, maupun para pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena, tindakan demikian berpotensi
Page 3 OCR 0.927
PT Leyand International Tbk Pa aa Kosan Jakarta 10270 - Indonesia Phone : (62 - 21) 7278 1895: Fax (62 - 21) 7278 1896 menimbulkan persepsi keliru di mata masyarakat maupun di pasar modal, serta tidak. sejalan dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. 8. Dewan Komisaris akan terus melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan terhadap jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi, tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan Kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, DEWAN KOMISARIS PT LEYAND INTERNATIONAL Tbk Yr | JATIONAL Tbk Komisaris Utama Tembusan: Yth. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Yth. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, Yth. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Yth. Dewan Komisaris PT JSI Sinergi Mas. PUN
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Elektison Somi
p.1 ×2
unresolved
org
Hum Somi & Partners
p.1
unresolved
person
Jamal Abdul Nasir Bamadhaj
· Direktur Utama
p.1 ×4
unresolved
org
JATIONAL Tbk
p.3
unresolved
org
PT JSI Sinergi Mas. PUN
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.