Skip to content
Back to announcement

20250605_GGRP_Pemanggilan RUPS_31892723_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted GGRP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                    Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                               PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk


Dengan ini, Direksi PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK berkedudukan di Kabupaten Bekasi
(“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal    :   Senin, 30 Juni 2025;
     Waktu           :   10.00 WIB s/d selesai;
     Tempat          :   Kantor Pusat PT Gunung Raja Paksi Tbk
                         Jln. Perjuangan No. 15, Kampung Tangsi RT. 006/RW. 007, Desa
                         Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530.

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.    Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
      a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
         pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2024;
      b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
         buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan
         pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
         Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
         pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2024.
      Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5)
      serta Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69
      ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
      sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
      tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
      Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (“UU PT”) dan
      (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
      tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
      Terbuka (“POJK 15/2020”).
2.    Penetapan Tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024,
      serta Gaji/Honorarium, berikut Fasilitas dan Tunjangan tahun buku 2025.
      Penjelasan: agenda di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 15 ayat (17) dan Pasal 18 ayat
      (19) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UU PT dan (iii) Pasal 41
      ayat (1) huruf a POJK 15/2020.
3.    Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
      Penjelasan: agenda di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (6)
      Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK
      15/2020 dan (iv) Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang
      Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
      Keuangan.
Page 2
4. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
     Penjelasan: agenda diatas dilaksanakan karena sebagian besar masa jabatan Direksi
     dan/atau Dewan Komisaris Perseroan selesai sampai dengan RUPST pada tahun 2025.
     Persetujuan untuk perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
     sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan dan
     Pasal 7 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang
     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.


5.   Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024.
     Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 21 ayat (3), Pasal 22, dan
     Pasal 23 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT
     dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020.


6.   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan (i) usulan dari salah satu pemegang saham
     Perseroan yaitu Bapak Kamaruddin yang mengusulkan penambahan agenda Rapat
     sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) POJK 15/2020 jo. Pasal 12 ayat (12)
     Anggaran Dasar Perseroan, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya yaitu Aryasatya
     Sapta Firm melalui suratnya tertanggal 28 Mei 2025 perihal Usulan Penambahan Mata
     Acara Rapat Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Surat
     Pemegang Saham”); (ii) Surat Pemegang Saham yang mengusulkan dilakukannya
     perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu terkait dengan pengaturan Direksi
     sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan pengaturan
     Tugas dan Wewenang Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (18) Anggaran
     Dasar Perseroan; (iii) Pasal 42 huruf a POJK 15/2020.


Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham
     Perseroan, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini
     dapat dilihat di laman situs Perseroan https://www.gunungrajapaksi.com dan aplikasi
     eASY.KSEI.
2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan dan di kantor
     Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 05 Juni 2025 sampai
     dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan
     di atas.
3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
     yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
     perdagangan Bursa Efek tanggal 4 Juni 2025.
4.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
     pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
     dalam penitipan kolektif KSEI.
6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
     (https://akses.ksei.co.id/).
7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
     ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
     pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan.
     Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
     aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
     Perseroan dan Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
     dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
     Rapat secara fisik.
8.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
     yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
     menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
     pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
     eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
    Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
    identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
    pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020. Pemegang Saham yang
    tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat
    (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai
    berikut:
     a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
       pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat
       di dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA
       KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum
       pukul 10:00 WIB, tanggal 26 Juni 2025, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
       diselenggarakan;
     b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri,
       maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal
       Negara Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
    dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
     a. Untuk Pemegang Saham Individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
       Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
     b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
       perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
     c. Untuk  Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas
       diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Page 4
a. Proses Registrasi:
  i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
     atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
     menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
     dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
     registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
  ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
      tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
      dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
      Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
      eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
      Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
  iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
       disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
       Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
       untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
       pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
       melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
       oleh Perseroan;
  iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
      partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
      memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
      butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
      eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
      tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
      elektronik ditutup oleh Perseroan;
  v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
     kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
     Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
     minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
     paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
     penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
     aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
     otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
     diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
  vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
      sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
      mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
      Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
      kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
  i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
     menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
     acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
     disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
     menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
     E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
Page 5
    dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
    Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
  ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
      melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
      Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
      Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
  iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
       pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
       acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
       saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
       pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
  i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
     pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
  ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
      belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
      pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
      memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
      pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
      Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
      dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
      time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
      proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
      “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
      Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
      untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
      pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
      no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
      acara Rapat yang bersangkutan;
  iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
       standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara
       langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum
       adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
       Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
  i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
     eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
     pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
     mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
     fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
  ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
      peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
      saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
      menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
      hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
      diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
      eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;
Page 6
      iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
           Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
           pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
           kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
           serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
      iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
          melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
          mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
          Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
          allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
          Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
          fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
          Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
      v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
         dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
         menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.


14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (13) dan ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan
    dan Pasal 48 POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan
    kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
    dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
    a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
       nasabahnya pemilik saham Perseroan;
    b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.


                           Kabupaten Bekasi, 05 Juni 2025
                                         Direksi
                            PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published5 Jun 2025
Pages6
Characters18,608
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNUNG RAJA PAKSI Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Kamaruddin p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. p.1
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result