Skip to content
Back to announcement

20250605_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31892773_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.936
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Oleh
PT Jasa Marga (Persero), Tbk
Kepada
PT Jasamarga Manado Bitung

No. 00085/2.0033-00/BS/03/0440/1/VI/2025
Tanggal : 2 Juni 2025

Page 2 OCR 0.913
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PENILAI PROPERTI & BISNIS 5

Nomor izin Usaha : 2.09.0033

No. 00085/2.0033-00/BS/03/0440/1/VI/2025
Jakarta, 2 Juni 2025

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga
Manado Bitung

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman
Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Manado Bitung (JMB), yang
akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam rangka pembayaran
kewajiban bunga dan cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban
bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal
tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam Rangka
Pemberian  Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga — Manado Bitung — (JMB)
No. 05/SPK-CF/2025, tanggal 20 Mei 2025.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Objek Rencana Transaksi

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian
Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB.

KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadj Lantai 4.CO1, Jl Gandaria Tengah II No. 4, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 (021) 739764 @ (021) 7397637 M& pusat@kipp-bestco.id
KANTOR CABANG : Bekasi (P)
Page 3 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cutof Date)

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

» laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro &
Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan
audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal
yang material.

» laporan keuangan audit JMB untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat
wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit JMB untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

3 Proyeksi keuangan Perseroan periode 2025 hingga 2029 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

z Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2021,
No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021, tanggal 31 Mei 2022, antara PT Jasa Marga
(Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung.

2 Adendum Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun
2022, No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021 serta No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021, tanggal
30 Juli 2021, antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung.

»  Adendum II Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung
Tahun 2021 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung,
tanggal 31 Januari 2023.

»  Adendum III Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung
Tahun 2021 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung,
tanggal 28 Juni 2024.
Page 4 OCR 0.929
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

» Draft Adendum IV Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado
Bitung Tahun 2025 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado
Bitung.

» Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2024, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

"Dokumen dan informasi lain.

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan
Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JMB, yang akan digunakan
untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam rangka pembayaran kewajiban bunga dan
cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana
talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan
kepada JMB adalah sebesar Rp. 300.000.000.000,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi
pinjaman dan JMB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JMB
dengan porsi kepemilikan sebesar 64,9796. Berikut adalah susunan pemegang saham JMB
per 31 Desember 2024 :

Struktur Kepemilikan Saham JMB Per 31 Desember 2024

PT Jasa Marga (Persero), Tbk
(64,9796)

PT Wijaya Karya (Persero), Tbk PT Jasamarga Manado Bitung
(20,045)

PT Pembangunan Perumahan
(Persero), Tbk (14,9996)

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan JMB tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Page 5 OCR 0.930
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi

Berdasarkan Draft Adendum IV Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2025 antara Perseroan dan JMB, yang selanjutnya
disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :

» Sifat dan Tujuan Pinjaman
Fasilitas Pinjaman, termasuk pembayaran atas pokok pinjaman beserta bunga atasnya
kedudukan subordinasi terhadap kredit sindikasi serta bersifat aflopend (non-revolving)
dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam hal pembayaran
kewajiban bunga dan cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban
bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta untuk kebutuhan operasional lainnya.

«Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada JMB adalah sebesar
Rp. 300.000.000.000,- sehingga jumlah plafond (batasan maksimum) Fasilitas
Pinjaman — yang diberikan Perseroan kepada” JMB adalah sebesar
Rp. 1.141.448.958.956.271,-.

2 Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waku perjanjian ini adalah sejak ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak
sampai 1 (satu) tahun sejak kredit sindikasi investasi dilunasi oleh JMB atau sampai
dengan dilunasinya seluruh pinjaman, berikut bunga, biaya provisi dan denda (jika ada)
oleh JMB kepada kreditur, mana yang lebih dahulu terjadi.

» Penarikan Fasilitas Pinjaman

— Masa penarikan Fasilitas Pinjaman terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani
sampai dengan tanggal 30 Juni 2026.

—  JMB dapat melakukan penarikan pinjaman setiap tahun anggaran dengan jumlah
maksimal penarikan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) tahun yang bersangkutan yang telah disetujui oleh Pemegang Saham JMB.

— Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih
terdapat porsi pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JMB tidak
dapat melakukan penarikan atas sisa pinjaman yang belum ditarik.

— Setelah syarat pemberian Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian ini dipenuhi, maka penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JMB dapat
dilakukan secara bertahap atau sekaligus dengan mengajukan permohonan
Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada kreditur mengenai jumlah Fasilitas
Pinjaman yang akan ditarik.

—  Kreditur berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JMB
dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat penarikan Fasilitas
Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.

— Proses pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah kreditur menerima surat permohonan tertulis dari JMB
Page 6 OCR 0.951
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

sebagaimana ayat 3 Pasal ini, dan JMB telah memenuhi seluruh persyaratan
penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
Dalam hal JMB telah membayar sebagian. atau seluruh jumlah pokok pinjaman,
maka pokok pinjaman yang sudah dibayar tersebut dapat digunakan atau dipinjam
lagi oleh JMB.

Pengakuan Utang

Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini oleh kreditur dan
diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JMB sesuai bukti transfer ke dalam rekening
JMB, maka JMB mengakui dengan sebenar-benarnya dan secara sah telah berutang
kepada Perseroan, secara sendiri-sendiri, sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik
(atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima oleh JMB), berikut
bunga, biaya provisi, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya terkait dengan
Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JMB kepada kreditur berdasarkan
Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.

Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh kreditur merupakan bukti prima facie
dari jumlah yang terutang oleh JMB kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini
dan bersifat final serta mengikat terhadap JMB dan juga merupakan bukti prima
facie pada setiap proses hukum atau pengadilan.

Perseroan akan menyampaikan perhitungan/ catatan jumlah utang JMB setiap tahun
di bulan Desember atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Perseroan.

Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besarnya utang antara Perseroan dan
JMB, maka JMB wajib menyampaikan perhitungan utang kepada Perseroan.
Dalam hal koreksi perhitungan JMB sebagaimana dimaksud di atas disetujui secara
tertulis oleh Perseroan, JMB akan menuangkan perhitungan utang tersebut dalam
suatu surat pengakuan utang yang ditandatangani perwakilan JMB yang sah dan
perhitungan dalam surat tersebut adalah perhitungan yang berlaku terhadap
kewajiban JMB.

Kecuali mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur Sindikasi
(sebagaimana relevan), pengembalian utang JMB kepada Perseroan berdasarkan
Perjanjian ini bersifat subordinasi terhadap utang berdasarkan Kredit Sindikasi.

Bunga

Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JMB diwajibkan membayar
bunga sesuai dengan besaran suku bunga pinjaman kredit sindikasi investasi 4 296
per tahun yang akan dikenakan secara majemuk.

Jatuh tempo pembayaran bunga adalah pada saat kredit sindikasi investasi
dinyatakan lunas dan bunga dihitung berdasarkan kewajiban yang masih terutang.
Kreditur berhak melakukan reviu atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan
pertimbangan dari kreditur.

Atas setiap penarikan Fasilitas Pinjaman, JMB dikenakan biaya provisi sebesar
0,256 yang wajib dibayarkan oleh JMB pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman
paling lambat 5 hari kerja setelah JMB menerima tagihan/invoice dari kreditur.
Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 tersebut di atas dihitung secara
harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan atas dasar
pembagi tetap 360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga.
Perhitungan bunga pinjaman JMB dilakukan setiap triwulan dimulai pada tanggal
26 sampai dengan tanggal 25 tiga bulan berikutnya. Untuk setiap periode
berlakunya suku bunga, dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari
Page 7 OCR 0.941
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

dalam setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan
bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal yang disebutkan pada awal
perjanjian ini.

—  JMB berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan secara langsung atas bunga
yang diterima oleh kreditur dan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.

— Bukti potong pajak penghasilan pada ayat 9 Pasal ini, JMB wajib menyampaikan
kepada kreditur paling lambat pada bulan berikutnya.

“Tata Cara Pengembalian Utang
JMB wajib mengembalikan utang kepada Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut :

Utang dilunasi pada saat jangka waktu Perjanjian berakhir sebagaimana diatur

dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian, dengan tetap memperhatikan kondisi arus kas,

Pembayaran bunga dapat mulai dibayarkan/dicicil pada tanggal kredit sindikasi

investasi lunas dan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7

dan disesuaikan dengan kondisi arus kas JMB paling lambat tanggal 25 periode

pembayaran bunga berikutnya:

- Dana yang dibayarkan oleh JMB terlebih dahulu akan dianggap sebagai
pembayaran bunga. Apabila seluruh bunga telah dibayarkan oleh JMB, maka sisa
pembayaran akan dianggap sebagai pembayaran pokok pinjaman:

— Apabila terdapat bunga yang tidak dibayarkan oleh JMB, maka sisa bunga yang
fidak terbayarkan akan dianggap sebagai pokok pinjaman pada perhitungan
periode berikutnya,

—- Pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dilakukan dengan JMB
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan sekurang-kurangnya 5 hari kerja
sebelum dilakukan pembayaran.

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

Rencana Transaksi ini dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan adanya kebutuhan
pemenuhan cash flow pada JMB dalam rangka pembayaran bunga dan pokok kredit sindikasi
investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta
kebutuhan operasional lainnya. Sejak awal beroperasi, JMB masih mengalami defisit cash
Yow karena EBITDA yang dihasilkan belum mampu membayar bunga dan cicilan. Maka dari
itu, JMB membutuhkan pinjaman dari Perseroan selaku pemegang saham mayoritas agar
JMB dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman dan melakukan pembayaran
biaya operasional yang mendukung kinerja JMB.

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah Perseroan akan menerima bunga
atas pinjaman yang dibayarkan oleh JMB. Disamping itu, kelangsungan usaha entitas anak
Perseroan, yaitu JMB akan lebih terpelihara dengan terpenuhinya kewajiban pembayaran
bunga pinjaman serta terpenuhinya biaya operasional yang dibutuhkan.

Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah
berkurangnya saldo kas dan setara kas milik Perseroan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan JMB.
Page 8 OCR 0.899
Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi
berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai

berikut :
(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember 2024 Penyemclan 31 Desember 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 4.810.319 (300.000) 4.510.319
Investasi jangka pendek 22.711 0 22.701
Piutang lain-lain 1.142.927 300.000 1.442.927
Persediaan 147.978 0 147.978
Biaya dibayar di muka dan uang muka-
neto 106.727 kel 106.727
Pajak dibayar dimuka 135.854 0 135.854
Dana dibatasi penggunaannya 487.735 0 487.735
Total Aset Lancar 6.854.331 kol 6.854.331
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 312.946 0 312.946
Dana dibatasi penggunaannya 232.739 0 232.739
Investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 7.097.939 0 7.097.939
Aset tetap - neto 507.465 0 507.465
Properti investasi - neto 979.181 979.181
Aset takberwujud - neto:
Hak pengusahaan jalan tol 122.945.666 0 122.945.666
Lainnya 87.074 0 87.074
Goodwill 41.849 0 41.849
Aset keuangan lainnya - neto 259.846 0 259.846
Aset tidak lancar lainnya - neto 1.407.403 0 1.407.403
Total Aset Tidak Lancar 133.872.108 kol 133.872.108
TOTAL ASET 140.726.439 0 140.726.439
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 144.777 0 144.777
Utang kontraktor 494.361 (el 494.361
Utang pajak 1.806.578 Oo 1.806.578
Beban akrual 10.354.508 Oo 10.354.508
Utang bank 573.213 0 573.213
Utang jangka pendek yang jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun :
Utang bank 4.882.857 (el 4.882.857
Utang lembaga keuangan bukan bank 0 0 0
Utang obligasi 286.000 0 286.000
Liabilitas sewa 64.199 Oo 64199
Provisi pelapisan jalan tol 728.154 0 728.154
Pendapatan diterima dimuka 104.112 0 104.112
Tiabilitas imbalan kerja 0 0 0
Tiabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 921.785 0 921.785
20.360.544 kal 20.360.544

Total Liabilitas Jangka Pendek

Page 9 OCR 0.910
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)

KETERANGAN

Sebelum Transaksi
31 Desember 2024

Penyesuaian

Setelah Transaksi
31 Desember 2024

Tiabilitas Jangka Panjang

Linbilitas pajak tangguhan 5.158.436 0 5.158.436
Utang kontraktor jangka panjang 600.776 0 600.776
Beban akrual jangka panjang 700.629 0 700.629
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
Utang bank 52.078.327 0 52.078.327
Utang lembaga kevangan bukan 0
bank 272.000 272.000
Utang obligasi 1.538.161 0 1.538.161
Liabilitas pembebasan tanah 109.008 kel 109.008
Liabilitas sewa 59.819 ko 59.819
Provisi pelapisan jalan tol 683.207 0 683.207
Pendapatan diterima dimuka 70.594 0 70.594
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.307.197 0 1.307.197
Liabilitas derivatif 0 0 0
Liabilitas jangka panjang lainnya 246.588 0 246.588
Total Liabilitas Jangka Panjang 62.824.742 0 62.824.742
TOTAL LIABILITAS 83.185.286 0 83.185.286
EKUITAS
Modal saham 3.628.936 kel 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
pengendali 1.962.273 0 1.962.273
Saldo laba :
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 17.958.412 0 17.958.412
Penghasilan komprehensif lain :
Keuntungan yang belum direalisasi
dari aset keuangan pada nilai wajar (1.344.089) 0 (1.344.089)
Pengukuran nilai wajar atas derivatif
lindung nilai arus kas 0 0 0
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja jangka panjang (1.130.887) 0 (1.130.887)
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada :
Pemilik entitas induk 34.043.034 0 34.043.034
Kepentingan non pengendali 23.498.119 0 23.498.119
TOTAL EKUITAS 57.541.153 0 57.541.153
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 140.726.439 0 140.726.439

Sumber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB memiliki pengaruh berkurangnya saldo
kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar

Rp. 300 Miliar.

Page 10 OCR 0.940
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Analisis Kewajaran Transaksi

Il:

Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk
memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB, yang akan digunakan untuk
memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam rangka pembayaran kewajiban bunga dan
cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi
dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya.

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024,
yang diaudit oleh Akuntan Publik Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 57.541.153.000.000-. Dalam Draft
Adendum IV antara Perseroan dan JMB, para pihak sepakat bahwa jumlah Fasilitas
Pinjaman — yang — akan diberikan oleh Perseroan adalah — sebesar
Rp. 300.000.000.000,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
lebih sama dengan 205 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang
akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah
sebesar 0,5296 dari total ekuitas Perseroan

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak
pemberi pinjaman dan JMB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas
induk dari JMB dengan porsi kepemilikan sebesar 64,9796, sehingga Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JMB tersebut merupakan transaksi afiliasi,
sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi

Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Adendum Il Atas
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar bunga Kredit Sindikasi # 296 per
tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, untuk periode saat ini bunga
kredit sindikasi adalah sebesar 6,5896, sehingga bunga Pinjaman Pemegang Saham
adalah sebesar 8,5846. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman
pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan
tol adalah sebesar 5,2596 hingga 11,004. Dengan demikian tingkat suku bunga
pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar.
Page 11 OCR 0.921
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Jasamarga Manado Bitung memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada diantara
kisaran suku bunga pasar.

2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk keberlangsungan
operasional PT Jasamarga Manado Bitung.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian

Pinhaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga
Manado Bitung adalah wajar.

Hormat kami,
KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

D

Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert)

Rekan

Ijin Penilai No. : B-1.15.00440
MAPPI No. : 07-5-02107

No. Register — : RMK-2017.00444

STTIDOJKPM : STTD.PB-19/PJ-1/PM.02/2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.33 MB
Published5 Jun 2025
Pages11
Characters24,529
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jasa Marga (Persero) p.1 ×27
linked org PT Jasamarga Manado Bitung p.1 ×29
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Amir Abadi Jusuf p.3 ×5
possible org PT Wijaya Karya (Persero) p.4
possible org KJPP BUDI p.11
unresolved org PT Jasamarga Manado Bitung Latar Belakang p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.2
unresolved org Saptono dan Rekan p.2
unresolved org PT Jasamarga p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×3
unresolved org Purwantono p.3
unresolved org PT Jasamarga Manado Bitung Tahun p.3 ×6
unresolved person Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert) · Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 719 ms 13 Sep 2026 15:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result