Back to announcement
20250605_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31892773_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.936
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Manado Bitung No. 00085/2.0033-00/BS/03/0440/1/VI/2025 Tanggal : 2 Juni 2025
Page 2 OCR 0.913
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS 5 Nomor izin Usaha : 2.09.0033 No. 00085/2.0033-00/BS/03/0440/1/VI/2025 Jakarta, 2 Juni 2025 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Manado Bitung Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Manado Bitung (JMB), yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam rangka pembayaran kewajiban bunga dan cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya. Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga — Manado Bitung — (JMB) No. 05/SPK-CF/2025, tanggal 20 Mei 2025. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Objek Rencana Transaksi Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB. KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadj Lantai 4.CO1, Jl Gandaria Tengah II No. 4, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 (021) 739764 @ (021) 7397637 M& pusat@kipp-bestco.id KANTOR CABANG : Bekasi (P)
Page 3 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cutof Date) Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : » laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » laporan keuangan audit JMB untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit JMB untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. 3 Proyeksi keuangan Perseroan periode 2025 hingga 2029 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. z Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2021, No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021, tanggal 31 Mei 2022, antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung. 2 Adendum Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2022, No. 64.5/KONTRAK-DIR/2021 serta No. 192.1/AA-JMB/PER/VII/2021, tanggal 30 Juli 2021, antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung. » Adendum II Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2021 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung, tanggal 31 Januari 2023. » Adendum III Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2021 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung, tanggal 28 Juni 2024.
Page 4 OCR 0.929
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS » Draft Adendum IV Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2025 antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Manado Bitung. » Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2024, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. » Diskusi dengan Manajemen Perseroan. "Dokumen dan informasi lain. Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JMB, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam rangka pembayaran kewajiban bunga dan cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya. Besaran Nilai Transaksi Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan kepada JMB adalah sebesar Rp. 300.000.000.000,-. Pihak-Pihak Terkait Transaksi Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JMB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JMB dengan porsi kepemilikan sebesar 64,9796. Berikut adalah susunan pemegang saham JMB per 31 Desember 2024 : Struktur Kepemilikan Saham JMB Per 31 Desember 2024 PT Jasa Marga (Persero), Tbk (64,9796) PT Wijaya Karya (Persero), Tbk PT Jasamarga Manado Bitung (20,045) PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk (14,9996) Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JMB tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Page 5 OCR 0.930
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Perjanjian Transaksi Berdasarkan Draft Adendum IV Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Manado Bitung Tahun 2025 antara Perseroan dan JMB, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut : » Sifat dan Tujuan Pinjaman Fasilitas Pinjaman, termasuk pembayaran atas pokok pinjaman beserta bunga atasnya kedudukan subordinasi terhadap kredit sindikasi serta bersifat aflopend (non-revolving) dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta untuk kebutuhan operasional lainnya. «Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan kepada JMB adalah sebesar Rp. 300.000.000.000,- sehingga jumlah plafond (batasan maksimum) Fasilitas Pinjaman — yang diberikan Perseroan kepada” JMB adalah sebesar Rp. 1.141.448.958.956.271,-. 2 Jangka Waktu Perjanjian Jangka waku perjanjian ini adalah sejak ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak sampai 1 (satu) tahun sejak kredit sindikasi investasi dilunasi oleh JMB atau sampai dengan dilunasinya seluruh pinjaman, berikut bunga, biaya provisi dan denda (jika ada) oleh JMB kepada kreditur, mana yang lebih dahulu terjadi. » Penarikan Fasilitas Pinjaman — Masa penarikan Fasilitas Pinjaman terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. — JMB dapat melakukan penarikan pinjaman setiap tahun anggaran dengan jumlah maksimal penarikan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun yang bersangkutan yang telah disetujui oleh Pemegang Saham JMB. — Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih terdapat porsi pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JMB tidak dapat melakukan penarikan atas sisa pinjaman yang belum ditarik. — Setelah syarat pemberian Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini dipenuhi, maka penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JMB dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus dengan mengajukan permohonan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada kreditur mengenai jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik. — Kreditur berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JMB dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini. — Proses pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah kreditur menerima surat permohonan tertulis dari JMB
Page 6 OCR 0.951
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS sebagaimana ayat 3 Pasal ini, dan JMB telah memenuhi seluruh persyaratan penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini. Dalam hal JMB telah membayar sebagian. atau seluruh jumlah pokok pinjaman, maka pokok pinjaman yang sudah dibayar tersebut dapat digunakan atau dipinjam lagi oleh JMB. Pengakuan Utang Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini oleh kreditur dan diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JMB sesuai bukti transfer ke dalam rekening JMB, maka JMB mengakui dengan sebenar-benarnya dan secara sah telah berutang kepada Perseroan, secara sendiri-sendiri, sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima oleh JMB), berikut bunga, biaya provisi, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya terkait dengan Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JMB kepada kreditur berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh kreditur merupakan bukti prima facie dari jumlah yang terutang oleh JMB kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan bersifat final serta mengikat terhadap JMB dan juga merupakan bukti prima facie pada setiap proses hukum atau pengadilan. Perseroan akan menyampaikan perhitungan/ catatan jumlah utang JMB setiap tahun di bulan Desember atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Perseroan. Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besarnya utang antara Perseroan dan JMB, maka JMB wajib menyampaikan perhitungan utang kepada Perseroan. Dalam hal koreksi perhitungan JMB sebagaimana dimaksud di atas disetujui secara tertulis oleh Perseroan, JMB akan menuangkan perhitungan utang tersebut dalam suatu surat pengakuan utang yang ditandatangani perwakilan JMB yang sah dan perhitungan dalam surat tersebut adalah perhitungan yang berlaku terhadap kewajiban JMB. Kecuali mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur Sindikasi (sebagaimana relevan), pengembalian utang JMB kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini bersifat subordinasi terhadap utang berdasarkan Kredit Sindikasi. Bunga Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JMB diwajibkan membayar bunga sesuai dengan besaran suku bunga pinjaman kredit sindikasi investasi 4 296 per tahun yang akan dikenakan secara majemuk. Jatuh tempo pembayaran bunga adalah pada saat kredit sindikasi investasi dinyatakan lunas dan bunga dihitung berdasarkan kewajiban yang masih terutang. Kreditur berhak melakukan reviu atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari kreditur. Atas setiap penarikan Fasilitas Pinjaman, JMB dikenakan biaya provisi sebesar 0,256 yang wajib dibayarkan oleh JMB pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman paling lambat 5 hari kerja setelah JMB menerima tagihan/invoice dari kreditur. Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 tersebut di atas dihitung secara harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga. Perhitungan bunga pinjaman JMB dilakukan setiap triwulan dimulai pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 tiga bulan berikutnya. Untuk setiap periode berlakunya suku bunga, dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari
Page 7 OCR 0.941
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS dalam setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal yang disebutkan pada awal perjanjian ini. — JMB berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh kreditur dan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. — Bukti potong pajak penghasilan pada ayat 9 Pasal ini, JMB wajib menyampaikan kepada kreditur paling lambat pada bulan berikutnya. “Tata Cara Pengembalian Utang JMB wajib mengembalikan utang kepada Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut : Utang dilunasi pada saat jangka waktu Perjanjian berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian, dengan tetap memperhatikan kondisi arus kas, Pembayaran bunga dapat mulai dibayarkan/dicicil pada tanggal kredit sindikasi investasi lunas dan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7 dan disesuaikan dengan kondisi arus kas JMB paling lambat tanggal 25 periode pembayaran bunga berikutnya: - Dana yang dibayarkan oleh JMB terlebih dahulu akan dianggap sebagai pembayaran bunga. Apabila seluruh bunga telah dibayarkan oleh JMB, maka sisa pembayaran akan dianggap sebagai pembayaran pokok pinjaman: — Apabila terdapat bunga yang tidak dibayarkan oleh JMB, maka sisa bunga yang fidak terbayarkan akan dianggap sebagai pokok pinjaman pada perhitungan periode berikutnya, —- Pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dilakukan dengan JMB memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan sekurang-kurangnya 5 hari kerja sebelum dilakukan pembayaran. Alasan dan Latar Belakang Transaksi Rencana Transaksi ini dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan adanya kebutuhan pemenuhan cash flow pada JMB dalam rangka pembayaran bunga dan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya. Sejak awal beroperasi, JMB masih mengalami defisit cash Yow karena EBITDA yang dihasilkan belum mampu membayar bunga dan cicilan. Maka dari itu, JMB membutuhkan pinjaman dari Perseroan selaku pemegang saham mayoritas agar JMB dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman dan melakukan pembayaran biaya operasional yang mendukung kinerja JMB. Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah Perseroan akan menerima bunga atas pinjaman yang dibayarkan oleh JMB. Disamping itu, kelangsungan usaha entitas anak Perseroan, yaitu JMB akan lebih terpelihara dengan terpenuhinya kewajiban pembayaran bunga pinjaman serta terpenuhinya biaya operasional yang dibutuhkan. Sedangkan, kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah berkurangnya saldo kas dan setara kas milik Perseroan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan JMB.
Page 8 OCR 0.899
Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut : (Rp.000.000) Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember 2024 Penyemclan 31 Desember 2024 ASET Aset Lancar Kas dan setara kas 4.810.319 (300.000) 4.510.319 Investasi jangka pendek 22.711 0 22.701 Piutang lain-lain 1.142.927 300.000 1.442.927 Persediaan 147.978 0 147.978 Biaya dibayar di muka dan uang muka- neto 106.727 kel 106.727 Pajak dibayar dimuka 135.854 0 135.854 Dana dibatasi penggunaannya 487.735 0 487.735 Total Aset Lancar 6.854.331 kol 6.854.331 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain 312.946 0 312.946 Dana dibatasi penggunaannya 232.739 0 232.739 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama - neto 7.097.939 0 7.097.939 Aset tetap - neto 507.465 0 507.465 Properti investasi - neto 979.181 979.181 Aset takberwujud - neto: Hak pengusahaan jalan tol 122.945.666 0 122.945.666 Lainnya 87.074 0 87.074 Goodwill 41.849 0 41.849 Aset keuangan lainnya - neto 259.846 0 259.846 Aset tidak lancar lainnya - neto 1.407.403 0 1.407.403 Total Aset Tidak Lancar 133.872.108 kol 133.872.108 TOTAL ASET 140.726.439 0 140.726.439 LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Utang usaha 144.777 0 144.777 Utang kontraktor 494.361 (el 494.361 Utang pajak 1.806.578 Oo 1.806.578 Beban akrual 10.354.508 Oo 10.354.508 Utang bank 573.213 0 573.213 Utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun : Utang bank 4.882.857 (el 4.882.857 Utang lembaga keuangan bukan bank 0 0 0 Utang obligasi 286.000 0 286.000 Liabilitas sewa 64.199 Oo 64199 Provisi pelapisan jalan tol 728.154 0 728.154 Pendapatan diterima dimuka 104.112 0 104.112 Tiabilitas imbalan kerja 0 0 0 Tiabilitas keuangan jangka pendek lainnya 921.785 0 921.785 20.360.544 kal 20.360.544 Total Liabilitas Jangka Pendek
Page 9 OCR 0.910
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) KETERANGAN Sebelum Transaksi 31 Desember 2024 Penyesuaian Setelah Transaksi 31 Desember 2024 Tiabilitas Jangka Panjang Linbilitas pajak tangguhan 5.158.436 0 5.158.436 Utang kontraktor jangka panjang 600.776 0 600.776 Beban akrual jangka panjang 700.629 0 700.629 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo Utang bank 52.078.327 0 52.078.327 Utang lembaga kevangan bukan 0 bank 272.000 272.000 Utang obligasi 1.538.161 0 1.538.161 Liabilitas pembebasan tanah 109.008 kel 109.008 Liabilitas sewa 59.819 ko 59.819 Provisi pelapisan jalan tol 683.207 0 683.207 Pendapatan diterima dimuka 70.594 0 70.594 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.307.197 0 1.307.197 Liabilitas derivatif 0 0 0 Liabilitas jangka panjang lainnya 246.588 0 246.588 Total Liabilitas Jangka Panjang 62.824.742 0 62.824.742 TOTAL LIABILITAS 83.185.286 0 83.185.286 EKUITAS Modal saham 3.628.936 kel 3.628.936 Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non pengendali 1.962.273 0 1.962.273 Saldo laba : Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304 Belum ditentukan penggunaannya 17.958.412 0 17.958.412 Penghasilan komprehensif lain : Keuntungan yang belum direalisasi dari aset keuangan pada nilai wajar (1.344.089) 0 (1.344.089) Pengukuran nilai wajar atas derivatif lindung nilai arus kas 0 0 0 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang (1.130.887) 0 (1.130.887) Ekuitas neto yang dapat diatribusikan kepada : Pemilik entitas induk 34.043.034 0 34.043.034 Kepentingan non pengendali 23.498.119 0 23.498.119 TOTAL EKUITAS 57.541.153 0 57.541.153 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 140.726.439 0 140.726.439 Sumber : Manajemen Perseroan Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB memiliki pengaruh berkurangnya saldo kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar Rp. 300 Miliar.
Page 10 OCR 0.940
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Analisis Kewajaran Transaksi Il: Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada JMB, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash #ow JMB dalam rangka pembayaran kewajiban bunga dan cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya. Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, yang diaudit oleh Akuntan Publik Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 57.541.153.000.000-. Dalam Draft Adendum IV antara Perseroan dan JMB, para pihak sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman — yang — akan diberikan oleh Perseroan adalah — sebesar Rp. 300.000.000.000,-. Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai lebih sama dengan 205 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 0,5296 dari total ekuitas Perseroan Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JMB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JMB dengan porsi kepemilikan sebesar 64,9796, sehingga Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JMB tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Adendum Il Atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar bunga Kredit Sindikasi # 296 per tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, untuk periode saat ini bunga kredit sindikasi adalah sebesar 6,5896, sehingga bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar 8,5846. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 5,2596 hingga 11,004. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar.
Page 11 OCR 0.921
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi : 1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Manado Bitung memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada diantara kisaran suku bunga pasar. 2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk keberlangsungan operasional PT Jasamarga Manado Bitung. Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinhaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Manado Bitung adalah wajar. Hormat kami, KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN D Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert) Rekan Ijin Penilai No. : B-1.15.00440 MAPPI No. : 07-5-02107 No. Register — : RMK-2017.00444 STTIDOJKPM : STTD.PB-19/PJ-1/PM.02/2023
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jasamarga Manado Bitung Latar Belakang
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.2
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT Jasamarga
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
Purwantono
p.3
unresolved
org
PT Jasamarga Manado Bitung Tahun
p.3 ×6
unresolved
person
Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
719 ms
13 Sep 2026 15:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}