Skip to content
Back to announcement

20250605_MLPT_Perubahan Pengurus_31892556_lamp2.pdf

Board change Needs review MLPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                               PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan

                            RINGKASAN RISALAH
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ("RUPST")
                              TAHUN BUKU 2024


PT Multipolar Technology Tbk. (selanjutnya disebut "Perseroan") telah melaksanakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2024 (selanjutnya disebut "Rapat"), berikut
disampaikan ringkasan risalah Rapat tersebut:

A. Penyelenggaraan Rapat

  Hari/Tanggal                      : Jumat, 2 Mei 2025
  Waktu                             : 09.51 WIB - 10.59 WIB
  Tempat (secara fisik)             : PT Multipolar Technology Tbk.
                                      Boulevard Gajah Mada No. 2025, Lippo CyberPark,
                                      Lippo Village, Tangerang, Banten 15811
  Tempat (secara virtual)           : melalui aplikasi eASY.KSEI

B. Kehadiran Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham, Anggota Dewan
   Komisaris dan Anggota Direksi

   I . Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang
       seluruhnya mewakili 1.745.511.500 saham yang merupakan 93,093947% dari seluruh
       jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai
       dengan tanggal Rapat, yaitu sejumlah 1.875.000 saham.
   2. Rapat dipimpin dan dihadiri secara fisik oleh Komisaris lndependen Perseroan yaitu Dicky
       Setiadi Moechtar sebagai Pimpinan Rapat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
       No. 003/KOM-MLPT/IV/2025 tanggal 15 April 2025.
   3. Rapat dihadiri secara virtual oleh :
           a. Presiden Komisaris : Adrian Suherman
           b. Komisaris              : Jeffrey Koes Wonsono
           c. Komisaris Independen: Marlo Budiman
           d. Komisaris Independen: Harijono Suwarno
   4. Rapat dihadiri secara fisik oleh:
           a. Komisaris Independen: Dicky Setiadi Moechtar
           b. Presiden Direktur      : Wahyudi Chandra
           c. Direktur               : Herryyanto
           d. Direktur               : Yugi Edison
           e. Direktur               : Yohan Gunawan
           f. Direktur               : Jip Ivan Sutanto
           g. Direktur               : Hanny Untar
           h. Direktur               : Suyanto Halim




                                       PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY Tok
                                                      "'
       Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower 8, 18 Fl. I JI. Mega Kuningan Baral Ill, Lot 10.1-6 I Jakarta 12950
                  Tel +62-21 546 0011, 55 777 000 I Fax +62-21 546 0020 I www.multipolar.com
Page 2
Ringkasan Risa/ah
Rapat Umum Pemegang Soham Tahunan
2 Mei2025


    5. Rapat dihadiri secara fisik oleh profesi penunjang:
          a. Kantor Notaris Syarifudin, S.H.: Syarifudin, S.H.
          b. Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan: Tjun Tjun
          c. Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia: Rosni.

C. Mata Acara Rapat
   I. Persetujuan Laporan Direksi mengenai Kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan
       untuk tahun buku 2024 serta persetujuan termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan
       (Neraca), Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain untuk tahun buku 2024,
       persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
       memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh
       anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
       pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku 2024 tersebut.
    2. Penetapan penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
    3. Penunjukkan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan
       dengan penunjukkan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
       Perseroan untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
       Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukkan tersebut.
    4. Penetapan, pengangkatan, dan/atau penegasan kembali anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris lndependen dan/atau penentuan gaji/honorarium
       dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
    5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terdiri dari :
           a. Penyusunan dan penyesuaian kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
               Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku
              Lapangan usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020).
           b. Perubahan Pasal 16 ayat 6. Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan
               Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi.

D. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelenggaraan Rapat

   Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan Keterbukaan lnformasi sebagai
   berikut :
   I. Surat Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat dan Rencana Penambahan Mata
       Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan, masing masing pada tanggal 19 Maret 2025
       dan 8 April 2025.
   2. Pengumuman kepada seluruh pemegang saham Perseroan mengenai rencana
       penyelenggaraan Rapat pada tanggal 26 Maret 2025 melalui situs: (i) PT Bursa Efek
       Indonesia (BEi), (ii) Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan (iii) Perseroan.
   3. Pemanggilan kepada seluruh pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat pada
       tanggal IO April 2024 melalui situs: BEi, KSEI, Perseroan; dan
   4. Mengunggah tata tertib, format surat kuasa dan bahan Rapat Perseroan lainnya pada situs
       web Perseroan pada tanggal IO April 2024.
Page 3
Ringkoson Riso/oh
Ropot Umum Pemegong Soham Tohunon
2Mei2025


E. Tanya Jawab

   Para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat diberikan
   kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata
   acara Rapat yang dibicarakan sebelum pengambilan keputusan.
   Jumlah pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
   dan/atau memberikan pendapat: Tidak Ada

F. Pelaksanaan Rapat

    I. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai,
       maka keputusan diambil dengan pemungutan suara setelah sesi tanya jawab selesai,
       mengikuti prosedur dalam Tata Tertib yang telah disampaikan melalui situs web Perseroan.
    2. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan I (satu) suara.
       Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari I (satu) saham, maka ia hanya
       diminta untuk memberikan suara I (satu) kali dan suaranya tersebut mewakili seluruh
       saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
    3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dalam pemungutan suara, suara yang
       dikeluarkan oleh Pemegang Saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan
       Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
       sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Ketentuan ini
       tidak berlaku bagi:
       1. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai kustodian yang mewakili nasabah-
           nasabahnya pemilik saham Perusahaan Terbuka; dan
       11. Manajer lnvestasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.


        Mekanisme pemungutan suara adalah sebagai berikut:
        1.  Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat
            mengangkat tangan sehingga suaranya dapat dihitung oleh Notaris.
        11. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, proses pemungutan suara secara
            elektronik berlangsung dalam sistem eASY.KSEI pada menu e-Meeting Hall, sub
            menu Live Broadcasting.
   4.   Notaris dibantu Biro Administrasi Efek (BAE) akan melakukan total perhitungan suara
        berdasarkan proses pemungutan suara dalam Rapat untuk disampaikan pada Pimpinan
        Rapat.

G. Keputusan Rapat

   Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk:

    Ae:enda              Jumlah Suara Yane: Dikeluarkan dene:an Sah dalam Raoat
                            Setuiu                Tidak Setuju            Abstain
        I.       1.745.511.500     100%          0          0%          0         0%
                     saham
        2.       1.745.511.500     100%          0          0%          0         0%
                     saham
Page 4
Ringkasan Risa/ah
Rapat Umum Pemegang Soham Tahunan
2 Mei2025


    Ae:enda              Jumlah Suara Vane: Dikeluarkan dene:an Sah dalam Rapat
                            Setuiu                Tidak Setuiu            Abstain
        3.       1.745.511.500     100%           0         0%          0         0%
                     saham
        4.       1.745.469.400 99,997588%      42.100   0,002412%       0         0%
                     saham                     saham
        5.       1.745.469.400 99,997588%      42.100   0,002412%       0        0%
                     saham                     saham
   *Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak
   mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
   yang mengeluarkan suara

   Hasil Keputusan Rapat :

   1. Mata Acara Pertama Rapat. Rapat memutuskan :
      (a) Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, mengenai laporan tugas
          pengurusan Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
          mengenai keadaan dan jalannya Perseroan serta Tata Usaha Keuangan untuk tahun buku
          yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Tanggung Jawab Sosial
          (Corporate Social Responsibility), dan hal-hal lainnya sebagaimana secara umum telah
          dipaparkan dan dijelaskan dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
          Perseroan dan dalam Rapat;
      (b) Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi
          dan Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun buku 2024 yang dimuat dalam
          Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2024 sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
          Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, dengan opini Wajar termuat dalam surat laporannya
          tertanggal 28 Februari 2025 No.: 00061/2.1030/AU.1/05/1115-4/1/Il/2025, Laporan
          Komite Audit, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dengan memberikan
          pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota
          Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam arti seluas-luasnya sebagaimana
          tercermin ataupun tidak tercermin dalam uraian Laporan Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan maupun dalam Laporan Keuangan Perseroan selama tahun buku 2024 dari
          tanggung jawab tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah dijalankan selama
          tahun buku 2024 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat hari ini.

   2. Mata Acara Kedua Rapat. Rapat memutuskan :
      (a) Menyetujui penggunaan keuntungan atau laba bersih tahun buku 2024 sebagai berikut:
          i. Untuk Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat I UUPT,
             menyisihkan sebesar Rp. I 00.000.000,-
         11. Sebesar Rp.367.500.000.000,- atau Rp.196,- per saham akan dibagikan kepada
             1.875.000.000 saham yang telah dikeluarkan Perseroan dalam bentuk dividen tunai,
             termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp206.250.000.000,- atau Rp.110,­
             per saham yang telah dibayarkan pada tanggal 6 September 2024, sehingga sisanya
             sebesar Rp.161.250.000.000,- atau Rp.86,- per saham akan dibayarkan pada tanggal
             5 Juni 2025, sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal I 6 Mei
Page 5
Ringkoson Riso/oh
Ropot Umum Pemegong Soham Tohunon
2 Me/2025


               2025 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dengan memperhatikan Peraturan PT.
               Bursa Efek Indonesia (BEi) untuk perdagangan saham di BEL

               Dengan demikian Sisa saldo laba Perseroan menjadi sebesar Rp.220.653.314.362,-.

               Jadwal dividen tunai final tahun buku 2024 sebagai berikut:
                      • Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 14 Mei 2025.
                      • Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 15 Mei 2025.
                      • Cum dividen di pasar tunai pada tanggal 16 Mei 2025.
                      • Ex dividen di pasar tunai pada tanggal 19 Mei 2025.
                      • Recording date pada tanggal 16 Mei 2025.
                      • Pembayaran dividen tunai pada tanggal 5 Juni 2025.

                 Ketentuan pembagian dividen tunai final tahun buku 2024:
                 Bagi para Pemegang Saham yang telah melakukan konversi saham-sahamnya,
                 dividen akan dikreditkan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank
                 Kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
                 Sedangkan bagi para Pemegang Saham yang belum melakukan konversi saham,
                 dividen akan dibayarkan dengan cara: Pemegang saham dapat mengambil eek
                 dividen tunai pada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT. Sharestar Indonesia,
                 yang beralamat di SOPO Del Office Towers & Lifestyle, Tower B Lantai 18, JI.
                 Mega Kuningan Barat Ill, Lot I 0. 1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12920.
                 Untuk pembayaran dividen dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang­
                 undangan yang berlaku.

        (b) Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya
            sehubungan dengan pembagian dividen tersebut termasuk di dalamnya penentuan
            tanggal pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   3. Mata Acara Ketiga Rapat. Rapat memutuskan :
      Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memilih dan
      menunjuk Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun
      buku 2025 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
      honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Kantor Akuntan Publik
      tersebut, dengan dasar pertimbangan tleksibilitas dalam penentuan kriteria Kantor Akuntan
      Publik tanpa mengesampingkan kriteria atau batasan utama sebagai Kantor Akuntan Publik
      yang memiliki reputasi yang baik, profesional dan independen serta terdaftar di Otoritas
      Jasa Keuangan.

   4. Mata Acara Keempat Rapat. Rapat memutuskan :
      (a) Menyetujui penetapan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
          Perseroan untuk sisa masa jabatan I (satu) tahun yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat
          ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun
          buku 2025 yang akan diselenggarakan pada tahun 2026, tanpa mengurangi wewenang
          Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk
          dapat sewaktu-waktu melakukan pengangkatan dan/atau perubahan anggota Direksi
Page 6
Ringkasan Risa/ah
Rapat Umum Pemegang Soham Tahunan
2Mei2025


            dan/atau Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Dengan demikian susunan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris
            Presiden Komisaris        : Marlo Budiman
            Komisaris lndependen      : Dicky Setiadi Moechtar
            Komisaris lndependen      : Harijono Suwarno

            Direksi
            Presiden Direktur         : Harianto Gunawan
            Wakil Presiden Direktur   : Wahyudi Chandra
            Direktur                  : Jip Ivan Sutanto
            Direktur                  : Hanny Untar
            Direktur                  : Herryyanto
            Direktur                  : Yugi Edison
            Direktur                  : Y ohan Gunawan
            Direktur                  : Suyanto Halim

        (b) Menyetujui sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium dan tunjangan atau
            remunerasi lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris dengan landasan perumusan
            berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas
            finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan dengan
            batasan jumlah kolektif sebesar 0,2% (nol koma dua persen) dari Penjualan Bersih
            Konsolidasi Perseroan.
        (c) Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, menetapkan dan
            memberlakukan sistem remunerasi terrnasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan
            atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan
            berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas
            finansial Perseroan untuk memenuhinya serta hal-hal lain yang diperlukan.
        (d) Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
            untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan penetapan dan pengangkatan
            susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas termasuk
            tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan tersebut dalam akta Notaris,
            dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM Republik
            Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendaftarkan
            susunan Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan dan untuk
            mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang
            diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang­
            undangan yang berlaku.

   5. Mata Acara Kelima Rapat. Rapat memutuskan :
      (a) Menyetujui dilaksanakannya penyusunan dan penyesuaian kembali Pasal 3 Anggaran
          Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan
          Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020).
Page 7
Ringkoson Riso/ah
Ropot Umum Pemegong Soham Tohunon
2Mei2025


       (b) Menyetujui dilaksanakannya penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan
           melakukan pengubahan Pasal 16 ayat 6. Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas
           dan Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi.
       (c) Memberikan persetujuan, wewenang, dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
           hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan
           sehubungan dengan pengubahan dan penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan
           tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan­
           keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Rapat ini, dalam
           bentuk ata notaris, menghadap di hadapan notaris, mengajukan serta menandatangani
           semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan
           perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam rangka mendapatkan penerimaan
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas perubahan Anggaran
           Dasar Perseroan seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan.


                                                                   Jakarta, 6 Mei 2025
                                                              PT Multipolar Technology Tbk
                                                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published5 Jun 2025
Pages7
Characters19,797
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK p.1 ×12
linked person Dicky Setiadi Moechtar · Pimpinan Rapat p.1 ×4
linked person Marlo Budiman · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Harijono Suwarno · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Wahyudi Chandra p.1 ×2
linked person Yugi Edison p.1 ×2
linked person Yohan Gunawan p.1
linked person Jip Ivan Sutanto p.1 ×2
linked person Hanny Untar p.1 ×2
linked person Suyanto Halim p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
linked person Harianto Gunawan p.6
possible person Adrian Suherman · Presiden Komisaris p.1 ×2
possible person Syarifudin p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY Tok p.1
unresolved person Kantor Notaris Syarifudin p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Mawar dan Rekan p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sedangkan p.5
unresolved org Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 385 ms 12 Sep 2026 22:50

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-05-02',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Multipolar Technology Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result