Skip to content
Back to announcement

20250605_MLPT_Perubahan Pengurus_31892556_lamp1.pdf

Board change Needs review MLPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                      NOTARIS
                                   SYARIFUDIN, SH
                          Ruko Lake Shop No. 35 Jalan Pulau Putri Raya
                                  Modernland – Kota Tangerang
                               E-mail : Syarief_2020@yahoo.co.id
                            Telp. 021- 5529289. Fax. 021-5529324


                                                                       Tangerang, 02 Mei 2025

Nomor          : 001/Srt-Ket/V/2025
Hal            : Resume Rapat Umum
                 Pemegang Saham Tahunan
                 PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY Tbk

Kepada Yth :
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY Tbk
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal            : Jumat, 02 Mei 2025
Waktu                   : Pukul 09.51 WIB sampai dengan 10.59 WIB
Tempat (secara fisik)   : Boulevard Gajah Mada No. 2025, Lippo Cyber Park
                          Lippo Village, Tangerang, Banten 15139
Tempat (secara virtual) : melalui aplikasi eASY.KSEI
Kehadiran               : Dewan Komisaris:
                            - Bapak Dicky Setiadi Moechtar selaku Komisaris Independen

                          Direksi :
                           a. Bapak Wahyudi Chandra, selaku Presiden Direktur;
                           b. Ibu Hanny Untar, selaku Direktur;
                           c. Bapak Herryyanto, selaku Direktur;
                           d. Bapak Jip Ivan Sutanto, selaku Direktur;
                           e. Bapak Yugi Edison, selaku Direktur;
                           f. Bapak Yohan Gunawan, selaku Direktur;
                           g. Bapak Suyanto Halim, selaku Direktur.

                          Hadir virtual :
                           a. Bapak Adrian Suherman selaku Presiden Komisaris
                           b. Bapak Jeffrey Koes Wonsono selaku Komisaris
                           c. Bapak Harijono Suwarno selaku Komisaris Independen
                           d. Bapak Marlo Budiman selaku Komisaris Independen

                           Pemegang Saham              :
                           1.745.511.500 saham (93,0939467%) dari total 1.875.000.000 saham




                                                  1
Page 2
                                     NOTARIS
                                  SYARIFUDIN, SH
                         Ruko Lake Shop No. 35 Jalan Pulau Putri Raya
                                 Modernland – Kota Tangerang
                              E-mail : Syarief_2020@yahoo.co.id
                           Telp. 021- 5529289. Fax. 021-5529324



I. MATA ACARA RAPAT:
   1. Persetujuan Laporan Direksi mengenai Kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk
      tahun buku 2024 serta persetujuan termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan (Neraca),
      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain untuk tahun buku 2024, persetujuan
      Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan
      pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi
      dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
      dijalankan dalam tahun buku 2024 tersebut.
   2. Penetapan penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
   3. Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan
      dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
      Perseroan untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
      Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut.
   4. Penetapan, pengangkatan, dan/atau penegasan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan gaji/honorarium dan/atau
      tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terdiri dari :
       a. Penyusunan dan penyesuaian kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
           dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
           Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020); dan
       b. Perubahan Pasal 16 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Tanggung Jawab
           dan Wewenang Direksi.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
     1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat dan Rencana Penambahan
        Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan masing masing pada tanggal 19 Maret 2025 dan
        8 April 2025;
     2. Mengumumkan Rencana Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs PT Bursa Efek
        Indonesia (BEI), situs Perseroan, dan situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
        tanggal 26 Maret 2025;
     3. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs BEI, situs Perseroan,
        dan situs KSEI pada tanggal 10 April 2025.

III. PELAKSANAAN RAPAT :
     1. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, maka
        keputusan diambil dengan pemungutan suara setelah sesi tanya jawab selesai, mengikuti
        prosedur dalam Tata Tertib yang telah disampaikan melalui situs web Perseroan.
     2. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
        Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta
        untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya tersebut mewakili seluruh saham yang
        dimilikinya atau diwakilinya.
     3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan
        oleh Pemegang Saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan Pemegang Saham
        tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah
        saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Ketentuan ini tidak berlaku bagi:
        i. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai kustodian yang mewakili nasabah-
            nasabahnya selaku pemilik saham Perusahaan Terbuka; dan
        ii. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.


                                                2
Page 3
                                       NOTARIS
                                    SYARIFUDIN, SH
                            Ruko Lake Shop No. 35 Jalan Pulau Putri Raya
                                    Modernland – Kota Tangerang
                                 E-mail : Syarief_2020@yahoo.co.id
                              Telp. 021- 5529289. Fax. 021-5529324


         Mekanisme pemungutan suara adalah sebagai berikut:
         i. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat
             mengangkat tangan sehingga suaranya dapat dihitung oleh Notaris;
         ii. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, proses pemungutan suara secara
             elektronik berlangsung dalam sistem eASY.KSEI pada menu e-Meeting Hall, sub menu Live
             Broadcasting.
   4.    Notaris dibantu Biro Administrasi Efek (BAE) melakukan total perhitungan suara berdasarkan
         proses pemungutan suara dalam Rapat untuk disampaikan pada Pimpinan Rapat.



IV. KEPUTUSAN RAPAT :
    Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk :

Agenda       Suara Setuju        Persentase      Suara Tidak       Persentase       Abstain    Persentase
                                                   Setuju
   I        1.745.511.500          100%               0                0%             0               0%
   II       1.745.511.500          100%               0                0%             0               0%
  III       1.745.511.500          100%               0                0%             0               0%
  IV        1.745.469.400      99,99758800%        42.100         0,00241200%         0               0%
   V        1.745.469.400      99,99758800%        42.100         0,00241200%         0               0%

   *Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat,
   namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
   mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

   Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
   Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan :
   1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, mengenai laporan tugas pengurusan
      Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya
      Perseroan serta Tata Usaha Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2024 termasuk Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility), dan hal-hal lainnya
      sebagaimana secara umum telah dipaparkan dan dijelaskan dalam Laporan Tahunan dan Laporan
      Keberlanjutan Perseroan dalam Rapat;

    2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan
       Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun buku 2024 yang dimuat dalam Laporan Keuangan
       Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana telah
       diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, dengan opini
       Wajar termuat dalam surat laporannya tertanggal 28 Februari 2025 Nomor
       00061/2.1030/AU.1/05/1115-4/1/II/2025, Laporan Komite Audit, Laporan Tugas Pengawasan
       Dewan Komisaris dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)
       sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam arti seluas-
       luasnya sebagaimana tercermin ataupun tidak tercermin dalam uraian Laporan Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan maupun dalam Laporan Keuangan Perseroan selama tahun buku 2024 dari
       tanggung jawab tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
       2024 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat hari ini.

   Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :
   1. Menyetujui penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut:


                                                 3
Page 4
                                    NOTARIS
                                 SYARIFUDIN, SH
                        Ruko Lake Shop No. 35 Jalan Pulau Putri Raya
                                Modernland – Kota Tangerang
                             E-mail : Syarief_2020@yahoo.co.id
                          Telp. 021- 5529289. Fax. 021-5529324


     i.  Untuk Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 UUPT, menyisihkan
         sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta Rupiah);
     ii. Sebesar Rp.367.500.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah)
         atau Rp.196,- (seratus sembilan puluh enam Rupiah) per saham akan dibagikan kepada
         1.875.000.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta) saham yang telah
         dikeluarkan Perseroan dalam bentuk dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim
         sebesar Rp.206.250.000.000,- (dua ratus enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau
         Rp.110,- (seratus sepuluh rupiah) per saham yang telah dibayarkan pada tanggal 6
         September 2024, sehingga sisanya sebesar Rp.161.250.000.000,- (Seratus enam puluh satu
         miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau Rp.86,- (delapan puluh enam Rupiah) per
         saham akan dibayarkan pada tanggal 5 Juni 2025, sesuai dengan Daftar Pemegang Saham
         Perseroan pada tanggal 16 Mei 2025 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dengan
         memperhatikan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di PT Bursa
         Efek Indonesia.
     Dengan demikian Sisa saldo laba Perseroan menjadi sebesar Rp.220.653.314.362,- (Dua ratus
     dua puluh miliar enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus enam
     puluh dua Rupiah).

     Jadwal Dividen Tunai Final tahun buku 2024:
      - Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 14 Mei 2025.
      - Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 15 Mei 2025.
      - Cum dividen di pasar tunai pada tanggal 16 Mei 2025.
      - Ex dividen di pasar tunai pada tanggal 19 Mei 2025.
      - Recording date pada tanggal 16 Mei 2025.
      - Pembayaran dividen tunai pada tanggal 5 Juni 2025.

     Ketentuan Pembagian Dividen Tunai Final tahun buku 2024:
     Bagi para Pemegang Saham yang telah melakukan konversi saham-sahamnya, dividen akan
     dikreditkan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di KSEI. Sedangkan
     bagi para Pemegang Saham yang belum melakukan konversi saham, dividen akan dibayarkan
     dengan cara: Pemegang saham dapat mengambil cek dividen tunai pada Biro Administrasi Efek
     (BAE) Perseroan, PT. Sharestar Indonesia, yang beralamat di Sopo Del Office Towers & Lifestyle,
     Tower B, Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta
     12920. Untuk pembayaran dividen dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

2.   Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan
     dengan pembagian dividen tersebut termasuk di dalamnya penentuan tanggal pembayarannya
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memilih dan menunjuk
Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2025 serta
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
lain sehubungan dengan penunjukkan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan dasar pertimbangan
fleksibilitas dalam penentuan kriteria Kantor Akuntan Publik tanpa mengesampingkan kriteria atau
batasan utama sebagai kantor akuntan publik yang memiliki reputasi yang baik, profesional dan
independen serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
                                                4
Page 5
                                   NOTARIS
                                SYARIFUDIN, SH
                       Ruko Lake Shop No. 35 Jalan Pulau Putri Raya
                               Modernland – Kota Tangerang
                            E-mail : Syarief_2020@yahoo.co.id
                         Telp. 021- 5529289. Fax. 021-5529324



Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui penetapan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
   sisa masa jabatan 1 (satu) tahun yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
   ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2025 yang akan
   diselenggarakan pada tahun 2026, tanpa mengurangi wewenang Rapat Umum Pemegang Saham
   Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu melakukan
   pengangkatan dan/atau perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris sesuai dengan
   ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Dengan demikian susunan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris    : Bpk. Marlo Budiman
     Komisaris Independen : Bpk. Dicky Setiadi Moechtar
     Komisaris Independen : Bpk. Harijono Suwarno

     Direksi
     Presiden Direktur       : Bpk. Harianto Gunawan
     Wakil Presiden Direktur : Bpk. Wahyudi Chandra
     Direktur                : Bpk. Jip Ivan Sutanto
     Direktur                : Ibu. Hanny Untar
     Direktur                : Bpk. Yugi Edison
     Direktur                : Bpk. Herryyanto
     Direktur                : Bpk. Yohan Gunawan
     Direktur                : Bpk. Suyanto Halim

2.   Menyetujui sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium dan tunjangan atau remunerasi
     lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan
     orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan
     untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan dengan batasan jumlah kolektif sebesar
     0,2% (nol koma dua persen) dari Penjualan Bersih Konsolidasi Perseroan.

3.   Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merancang, menetapkan dan
     memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau
     remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan
     orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan
     untuk memenuhinya serta hal-hal lain yang diperlukan.

4.   Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
     melakukan segala tindakan sehubungan dengan penetapan dan pengangkatan susunan anggota
     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk
     menyatakan kembali keputusan tersebut dalam akta Notaris, memberitahukan kepada Menteri
     Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau dokumen
     lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-
     undangan yang berlaku.

Mata acara Kelima Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui dilaksanakannya penyusunan dan penyesuaian kembali Pasal 3 Anggaran Dasar
   Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku
   Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020).

2.   Menyetujui dilaksanakannya penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 ayat 6. mengenai
     Tugas dan Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi.
                                              5
Page 6
                                   NOTARIS
                                SYARIFUDIN, SH
                      Ruko Lake Shop No. 35 Jalan Pulau Putri Raya
                              Modernland – Kota Tangerang
                           E-mail : Syarief_2020@yahoo.co.id
                        Telp. 021- 5529289. Fax. 021-5529324



3.   Memberikan persetujuan, wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
     substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan
     dengan pengubahan dan penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas
     termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan-keputusan tentang
     perubahan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Rapat ini, dalam bentuk akta notaris,
     menghadap di hadapan notaris, mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan
     dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
     berlaku, termasuk dalam rangka mendapatkan penerimaan Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, seluruhnya tanpa ada
     yang dikecualikan.

Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 02 Mei
2025, dibawah nomor 01, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

                                                             Hormat Saya
                                                             Notaris di Kota Tangerang




                                                             SYARIFUDIN, SH




                                              6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published5 Jun 2025
Pages6
Characters19,988
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTIPOLAR TECHNOLOGY Tbk p.1 ×8
linked person Dicky Setiadi Moechtar · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Wahyudi Chandra · Presiden Direktur p.1 ×6
linked person Hanny Untar · Direktur p.1 ×2
linked person Jip Ivan Sutanto · Direktur p.1 ×3
linked person Yugi Edison · Direktur p.1 ×3
linked person Yohan Gunawan · Direktur p.1 ×3
linked person Suyanto Halim · Direktur p.1 ×3
linked person Harijono Suwarno · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Marlo Budiman · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
linked person Harianto Gunawan p.5
possible person SYARIFUDIN p.1 ×6
possible person Herryyanto · Direktur p.1 ×2
possible person Adrian Suherman · Presiden Komisaris p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta p.1
unresolved person Jeffrey Koes Wonsono · Komisaris p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar dan Rekan p.3
unresolved org PT. Sharestar Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Kota Tangerang SYARIFUDIN p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 463 ms 12 Sep 2026 22:50

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-05-02',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result