Back to announcement
20250605_MLPT_Perubahan Pengurus_31892556_lamp1.pdf
Board change Needs review MLPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
NOTARIS
SYARIFUDIN, SH
Ruko Lake Shop No. 35 Jalan Pulau Putri Raya
Modernland – Kota Tangerang
E-mail : Syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. 021- 5529289. Fax. 021-5529324
Tangerang, 02 Mei 2025
Nomor : 001/Srt-Ket/V/2025
Hal : Resume Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY Tbk
Kepada Yth :
PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY Tbk
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
Dengan Hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 02 Mei 2025
Waktu : Pukul 09.51 WIB sampai dengan 10.59 WIB
Tempat (secara fisik) : Boulevard Gajah Mada No. 2025, Lippo Cyber Park
Lippo Village, Tangerang, Banten 15139
Tempat (secara virtual) : melalui aplikasi eASY.KSEI
Kehadiran : Dewan Komisaris:
- Bapak Dicky Setiadi Moechtar selaku Komisaris Independen
Direksi :
a. Bapak Wahyudi Chandra, selaku Presiden Direktur;
b. Ibu Hanny Untar, selaku Direktur;
c. Bapak Herryyanto, selaku Direktur;
d. Bapak Jip Ivan Sutanto, selaku Direktur;
e. Bapak Yugi Edison, selaku Direktur;
f. Bapak Yohan Gunawan, selaku Direktur;
g. Bapak Suyanto Halim, selaku Direktur.
Hadir virtual :
a. Bapak Adrian Suherman selaku Presiden Komisaris
b. Bapak Jeffrey Koes Wonsono selaku Komisaris
c. Bapak Harijono Suwarno selaku Komisaris Independen
d. Bapak Marlo Budiman selaku Komisaris Independen
Pemegang Saham :
1.745.511.500 saham (93,0939467%) dari total 1.875.000.000 saham
1
Page 2
NOTARIS
SYARIFUDIN, SH
Ruko Lake Shop No. 35 Jalan Pulau Putri Raya
Modernland – Kota Tangerang
E-mail : Syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. 021- 5529289. Fax. 021-5529324
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan Laporan Direksi mengenai Kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2024 serta persetujuan termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan (Neraca),
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain untuk tahun buku 2024, persetujuan
Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan
pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan dalam tahun buku 2024 tersebut.
2. Penetapan penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan
dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut.
4. Penetapan, pengangkatan, dan/atau penegasan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan gaji/honorarium dan/atau
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terdiri dari :
a. Penyusunan dan penyesuaian kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020); dan
b. Perubahan Pasal 16 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Tanggung Jawab
dan Wewenang Direksi.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat dan Rencana Penambahan
Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan masing masing pada tanggal 19 Maret 2025 dan
8 April 2025;
2. Mengumumkan Rencana Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs PT Bursa Efek
Indonesia (BEI), situs Perseroan, dan situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
tanggal 26 Maret 2025;
3. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs BEI, situs Perseroan,
dan situs KSEI pada tanggal 10 April 2025.
III. PELAKSANAAN RAPAT :
1. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara setelah sesi tanya jawab selesai, mengikuti
prosedur dalam Tata Tertib yang telah disampaikan melalui situs web Perseroan.
2. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta
untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya tersebut mewakili seluruh saham yang
dimilikinya atau diwakilinya.
3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan
oleh Pemegang Saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan Pemegang Saham
tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah
saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Ketentuan ini tidak berlaku bagi:
i. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai kustodian yang mewakili nasabah-
nasabahnya selaku pemilik saham Perusahaan Terbuka; dan
ii. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
2
Page 3
NOTARIS
SYARIFUDIN, SH
Ruko Lake Shop No. 35 Jalan Pulau Putri Raya
Modernland – Kota Tangerang
E-mail : Syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. 021- 5529289. Fax. 021-5529324
Mekanisme pemungutan suara adalah sebagai berikut:
i. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat
mengangkat tangan sehingga suaranya dapat dihitung oleh Notaris;
ii. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung dalam sistem eASY.KSEI pada menu e-Meeting Hall, sub menu Live
Broadcasting.
4. Notaris dibantu Biro Administrasi Efek (BAE) melakukan total perhitungan suara berdasarkan
proses pemungutan suara dalam Rapat untuk disampaikan pada Pimpinan Rapat.
IV. KEPUTUSAN RAPAT :
Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk :
Agenda Suara Setuju Persentase Suara Tidak Persentase Abstain Persentase
Setuju
I 1.745.511.500 100% 0 0% 0 0%
II 1.745.511.500 100% 0 0% 0 0%
III 1.745.511.500 100% 0 0% 0 0%
IV 1.745.469.400 99,99758800% 42.100 0,00241200% 0 0%
V 1.745.469.400 99,99758800% 42.100 0,00241200% 0 0%
*Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat,
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, mengenai laporan tugas pengurusan
Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan serta Tata Usaha Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 termasuk Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility), dan hal-hal lainnya
sebagaimana secara umum telah dipaparkan dan dijelaskan dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keberlanjutan Perseroan dalam Rapat;
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun buku 2024 yang dimuat dalam Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, dengan opini
Wajar termuat dalam surat laporannya tertanggal 28 Februari 2025 Nomor
00061/2.1030/AU.1/05/1115-4/1/II/2025, Laporan Komite Audit, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam arti seluas-
luasnya sebagaimana tercermin ataupun tidak tercermin dalam uraian Laporan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan maupun dalam Laporan Keuangan Perseroan selama tahun buku 2024 dari
tanggung jawab tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
2024 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat hari ini.
Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut:
3
Page 4
NOTARIS
SYARIFUDIN, SH
Ruko Lake Shop No. 35 Jalan Pulau Putri Raya
Modernland – Kota Tangerang
E-mail : Syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. 021- 5529289. Fax. 021-5529324
i. Untuk Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 UUPT, menyisihkan
sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta Rupiah);
ii. Sebesar Rp.367.500.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah)
atau Rp.196,- (seratus sembilan puluh enam Rupiah) per saham akan dibagikan kepada
1.875.000.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta) saham yang telah
dikeluarkan Perseroan dalam bentuk dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim
sebesar Rp.206.250.000.000,- (dua ratus enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau
Rp.110,- (seratus sepuluh rupiah) per saham yang telah dibayarkan pada tanggal 6
September 2024, sehingga sisanya sebesar Rp.161.250.000.000,- (Seratus enam puluh satu
miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau Rp.86,- (delapan puluh enam Rupiah) per
saham akan dibayarkan pada tanggal 5 Juni 2025, sesuai dengan Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 16 Mei 2025 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dengan
memperhatikan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di PT Bursa
Efek Indonesia.
Dengan demikian Sisa saldo laba Perseroan menjadi sebesar Rp.220.653.314.362,- (Dua ratus
dua puluh miliar enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus enam
puluh dua Rupiah).
Jadwal Dividen Tunai Final tahun buku 2024:
- Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 14 Mei 2025.
- Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 15 Mei 2025.
- Cum dividen di pasar tunai pada tanggal 16 Mei 2025.
- Ex dividen di pasar tunai pada tanggal 19 Mei 2025.
- Recording date pada tanggal 16 Mei 2025.
- Pembayaran dividen tunai pada tanggal 5 Juni 2025.
Ketentuan Pembagian Dividen Tunai Final tahun buku 2024:
Bagi para Pemegang Saham yang telah melakukan konversi saham-sahamnya, dividen akan
dikreditkan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di KSEI. Sedangkan
bagi para Pemegang Saham yang belum melakukan konversi saham, dividen akan dibayarkan
dengan cara: Pemegang saham dapat mengambil cek dividen tunai pada Biro Administrasi Efek
(BAE) Perseroan, PT. Sharestar Indonesia, yang beralamat di Sopo Del Office Towers & Lifestyle,
Tower B, Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta
12920. Untuk pembayaran dividen dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan
dengan pembagian dividen tersebut termasuk di dalamnya penentuan tanggal pembayarannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memilih dan menunjuk
Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2025 serta
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
lain sehubungan dengan penunjukkan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan dasar pertimbangan
fleksibilitas dalam penentuan kriteria Kantor Akuntan Publik tanpa mengesampingkan kriteria atau
batasan utama sebagai kantor akuntan publik yang memiliki reputasi yang baik, profesional dan
independen serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
4
Page 5
NOTARIS
SYARIFUDIN, SH
Ruko Lake Shop No. 35 Jalan Pulau Putri Raya
Modernland – Kota Tangerang
E-mail : Syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. 021- 5529289. Fax. 021-5529324
Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui penetapan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
sisa masa jabatan 1 (satu) tahun yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2025 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2026, tanpa mengurangi wewenang Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu melakukan
pengangkatan dan/atau perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian susunan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bpk. Marlo Budiman
Komisaris Independen : Bpk. Dicky Setiadi Moechtar
Komisaris Independen : Bpk. Harijono Suwarno
Direksi
Presiden Direktur : Bpk. Harianto Gunawan
Wakil Presiden Direktur : Bpk. Wahyudi Chandra
Direktur : Bpk. Jip Ivan Sutanto
Direktur : Ibu. Hanny Untar
Direktur : Bpk. Yugi Edison
Direktur : Bpk. Herryyanto
Direktur : Bpk. Yohan Gunawan
Direktur : Bpk. Suyanto Halim
2. Menyetujui sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium dan tunjangan atau remunerasi
lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan
orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan
untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan dengan batasan jumlah kolektif sebesar
0,2% (nol koma dua persen) dari Penjualan Bersih Konsolidasi Perseroan.
3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merancang, menetapkan dan
memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau
remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan
orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan
untuk memenuhinya serta hal-hal lain yang diperlukan.
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan penetapan dan pengangkatan susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan kembali keputusan tersebut dalam akta Notaris, memberitahukan kepada Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau dokumen
lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
Mata acara Kelima Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui dilaksanakannya penyusunan dan penyesuaian kembali Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020).
2. Menyetujui dilaksanakannya penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 ayat 6. mengenai
Tugas dan Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi.
5
Page 6
NOTARIS
SYARIFUDIN, SH
Ruko Lake Shop No. 35 Jalan Pulau Putri Raya
Modernland – Kota Tangerang
E-mail : Syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. 021- 5529289. Fax. 021-5529324
3. Memberikan persetujuan, wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan
dengan pengubahan dan penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan-keputusan tentang
perubahan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Rapat ini, dalam bentuk akta notaris,
menghadap di hadapan notaris, mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan
dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk dalam rangka mendapatkan penerimaan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, seluruhnya tanpa ada
yang dikecualikan.
Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 02 Mei
2025, dibawah nomor 01, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya
Notaris di Kota Tangerang
SYARIFUDIN, SH
6
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta
p.1
unresolved
person
Jeffrey Koes Wonsono
· Komisaris
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.3
unresolved
org
PT. Sharestar Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kota Tangerang SYARIFUDIN
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
463 ms
12 Sep 2026 22:50
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-05-02',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}