Skip to content
Back to announcement

20250604_WINS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892138_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed WINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                         PT Wintermar Offshore Marine Tbk
                                                  (“Perseroan”)

                        RINGKASAN RISALAH HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan Ringkasan Risalah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) yang telah dilaksanakan pada:
         Hari/Tanggal      : Selasa, 3 Juni 2025
         Waktu             : 10:21 s/d 12:29 WIB
         Tempat            : Kantor Perseroan - Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat 11560
Mata Acara Rapat:
 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 mengenai Laporan Direksi Atas Kegiatan Perseroan dan
     Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024;
 3. Persetujuan Pembagian Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2024;
 4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025;
 5. Penetapan Remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2025;
 6. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan;
 7. Persetujuan Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
 8. Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan pelaksanaan pembayaran dan melakukan
     pembayaran Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk tahun buku 2024 serta meratifikasi tindakan Direksi dalam
     pelaksanaan pembayaran dividen interim untuk tahun buku 2024.
Pemimpin Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Jonathan Jochanan, selaku Komisaris Utama dan Komisaris Independen sebagaimana ditunjuk
oleh Dewan Komisaris berdasarkan Resolusi Para Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan,
tertanggal 8 Mei 2025, Nomor: 1415/A.20/V/2025/WINS.125, sesuai Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.

Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam Rapat:
 Dewan Komisaris                                                        Direksi
 • Jonathan Jochanan – Komisaris Utama dan Komisaris Independen         • Sugiman Layanto – Direktur Utama
 • Sim Idrus Munandar – Komisaris Independen                            • Janto Lili – Direktur
 • John Stuart Anderson Slack - Komisaris                               • Muhamad Shanie Mubarak – Direktur
                                                                        • Nely Layanto - Direktur

Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
Untuk seluruh mata acara Rapat dilangsungkan dengan dihadiri oleh Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang
sah, dengan hak suara sebanyak 3.402.420.234 saham atau mewakili 77,93% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai tanggal 8 Mei 2025, yaitu sebanyak 4.366.087.057 saham. Sesuai
dengan Pasal 14 Ayat 2.1.a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima,
Ketujuh dan Kedelapan telah dilangsungkan secara sah karena telah dihadiri lebih dari 1/2 bagian dari seluruh jumlah
saham dengan hak suara sah yang dikeluarkan Perseroan. Sesuai dengan Pasal 14 Ayat 3.a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat
untuk Mata Acara Keenam telah dilangsungkan secara sah karena telah dihadiri lebih dari 2/3 bagian dari seluruh jumlah
saham dengan hak suara sah yang dikeluarkan Perseroan.

Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan atau Memberikan Pendapat terkait Mata Acara Rapat :
Pada akhir pembahasan tiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat telah memberikan kesempatan kepada para Pemegang
Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran
Page 2
yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.
Tidak ada pertanyaan, pendapat, atau saran yang disampaikan Pemegang Saham atau kuasanya untuk seluruh Mata Acara
dalam Rapat.

Mekanisme Keputusan Pengambilan Rapat
Pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan pemungutan suara, sesuai Pasal 14 Ayat 2.1.c Anggaran Dasar Perseroan,
keputusan untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima, Ketujuh dan Kedelapan Rapat adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Sedangkan sesuai Pasal
14 Ayat 3.a Anggaran Dasar Perseroan, keputusan untuk Mata Acara Keenam Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Maka Seluruh Mata Acara telah mengambil
keputusan yang sah dalam Rapat dengan hasil pemungutan suara dalam Rapat:

            Mata Acara                      Setuju                    Tidak Setuju                 Abstain

     Mata Acara Pertama          3.371.536.139 suara             0 suara                   30.884.095 suara
                                 (99,0922904%)                   (0%)                      (0,9077096%)
     Mata Acara Kedua            3.373.203.439 suara             0 suara                   29.216.795 suara
                                 (99,1412938%)                   (0%)                      (0,8587062%)
     Mata Acara Ketiga           3.373.203.439 suara             0 suara                   29.216.795 suara
                                 (99,1412938%)                   (0%)                      (0,8587062%)
     Mata Acara Keempat          3.373.203.439 suara             0 suara                   29.216.795 suara
                                 (99,1412938%)                   (0%)                      (0,8587062%)
     Mata Acara Kelima           3.373.203.439 suara             0 suara                   29.216.795 suara
                                 (99,1412938%)                   (0%)                      (0,8587062%)
     Mata Acara Keenam           3.373.203.439 suara             0 suara                   29.216.795 suara
                                 (99,1412938%)                   (0%)                      (0,8587062%)
     Mata Acara Ketujuh          3.373.203.439 suara             0 suara                   29.216.795 suara
                                 (99,1412938%)                   (0%)                      (0,8587062%)
     Mata Acara Kedelapan        3.373.203.439 suara             0 suara                   29.216.795 suara
                                 (99,1412938%)                   (0%)                      (0,8587062%)


Keputusan Rapat:

Mata Acara Pertama
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Direksi atas Kegiatan Perseroan dan
    Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris;
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tjun Tjun Nomor AP.1115 dari Kantor Akuntan
    Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material
    sebagaimana dinyatakan dalam Laporan No.00276/2.1030/AU.1/05/1115-3/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas
    tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian
    Perseroan untuk tahun buku 2024.

Mata Acara Kedua
Menyetujui dan menetapkan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yaitu senilai USD 22,699,933 atau setara dengan Rp.383.174.869.040,- dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar USD 100,000 disisihkan sebagai Dana Cadangan Wajib sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 40
    Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Menetapkan Total Dividen Final untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp.78.579.567.062,-
    untuk diberikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang berhak dalam bentuk (i) dividen tunai sebesar
    Rp.43.650.870.570,- termasuk dividen interim sebesar Rp.34.918.696.456,- yang telah dibagikan pada tanggal 21
    November 2024 dan (ii) dividen saham sebanyak-banyaknya Rp.34.928.696.456,-
3. Sisa dari Laba Bersih 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya ditetapkan sebagai Laba Ditahan Perseroan.
Page 3
Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui pembagian Dividen Saham yang berasal dari Saldo Laba Perseroan per tanggal 31 Desember 2024, yaitu
    sebanyak-banyaknya Rp.34.928.696.456,- dengan prosedur dan tata cara sebagai sebagai berikut:
     - Cum bonus di pasar reguler dan negosiasi = 13 Juni 2025
     - Cum bonus di pasar tunai = 17 Juni 2025
     - Recording date = 17 Juni 2025
2. Menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebanyak saham baru yang
    diterbitkan dengan harga nominal Rp.100,- per saham sehubungan dengan pembagian Dividen Saham tersebut,
    sehingga menyetujui untuk mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan modal
    ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pembagian Dividen Saham ini.
3. Menetapkan Total Dividen Tunai kepada Pemegang Saham sebesar senilai Rp.43.650.870.570,- yakni sebesar 12% dari
    Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan rincian
    pembayaran sebagai berikut:
    a. Sebesar Rp.34.918.696.456,- atau Rp.8,- per saham telah didistribusikan kepada Pemegang Saham sebagai dividen
       interim pada tanggal 21 November 2024, sehingga dengan demikian meratifikasi tindakan Direksi terkait
       pelaksanaan pembagian dividen interim tersebut berdasarkan Keputusan Direksi tanggal 23 Oktober 2024 yang
       telah disetujui oleh persetujuan Dewan Komisaris tanggal 25 Oktober 2024.
    b. Sisanya sebesar Rp.8.732.174.114,- atau Rp.2,- per saham akan didistribusikan dalam bentuk dividen tunai kepada
       Pemegang Saham yang tercatat yang akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan.
    c. atas pembayaran sisa dividen tahun buku 2024, Perseroan akan melakukan pemotongan pajak dividen sesuai
       dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Mata Acara Keempat
1. Menunjuk kembali dan menetapkan Akuntan Publik Tjun Tjun Nomor AP.1115 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
    Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan atau Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk
    sebagai pengganti oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, apabila Akuntan Publik Tjun
    Tjun tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
    Perseroan periode tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik
    Independen lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
    Perseroan periode tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 untuk tujuan dan kepentingan
    Perseroan, bilamana dengan sebab apapun Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, tidak
    dapat melaksanakan tugasnya.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium atau besaran jasa audit
    dan persyaratan lain bagi Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan tersebut atau Kantor
    Akuntan Publik Independen lain yang ditunjuk tersebut

Mata Acara Kelima
Menyetujui dan memberikan kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
1. Menetapkan honorarium serta tunjangan lainnya untuk Dewan Komisaris dan Komisaris Utama untuk menetapkan
    pembagian diantara anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025.
2. Menetapkan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya yang akan diberikan kepada anggota Direksi Perseroan untuk tahun
    buku 2025.

Mata Acara Keenam
1. Menyetujui pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia
    dengan nilai buyback sebanyak-banyaknya USD 3,400,000 termasuk biaya terkait buyback sesuai dengan ketentuan
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
    Perusahaan Terbuka.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak substitusi kepada Direksi, baik
    sebagian atau seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
    pembelian kembali (buyback) saham Perseroan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
    perundangan yang berlaku, kuasa dan wewenang mana termasuk namun tidak terbatas pada:
3. Menentukan jadwal pelaksanaan, metode pembelian saham, serta kepastian jumlah saham yang akan dibeli kembali
    dalam rangka buyback saham Perseroan;
    a. Menentukan harga pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, sepanjang harga pelaksanaan tersebut
        tunduk pada ketentuan perundangan berlaku terkait, serta menyediakan biaya pembelian kembali saham yang
Page 4
         diperlukan
    b.   Menandatangani seluruh dokumen terkait pembelian kembali saham Perseroan
    c.   Memberhentikan pembelian kembali saham berdasarkan pertimbangan baik Direksi
    d.   Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan/atau dianggap baik oleh Direksi Perseroan
         sehubungan dengan dan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan termasuk pengalihan saham
         hasil pembelian kembali, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang disyaratkan peraturan perundangan yang
         berlaku.

Mata Acara Ketujuh
Menyetujui:
1. Mengangkat kembali Bapak Jonathan Jochanan dalam jabatannya selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
    Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 tahun sampai dengan ditutupnya
    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030.
2. Mengangkat kembali Bapak Sugiman Layanto dalam jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan terhitung sejak
    ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 tahun sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
    pada tahun 2030.
3. Mengangkat kembali Ibu Nely Layanto dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
    ini untuk masa jabatan 5 tahun sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan Keputusan Rapat sehubungan
    dengan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi ini dalam suatu akta Notaris tersendiri termasuk
    tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya
    kepada instansi berwenang lainnya.

Sehingga demikian sejak ditutupnya Rapat, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen             : Bpk. Jonathan Jochanan
Komisaris Independen             : Bpk. Sim Idrus Munandar
Komisaris                        : Bpk. John Stuart Anderson Slack

Direksi:
Direktur Utama                   : Bpk. Sugiman Layanto
Direktur                         : Ibu Nely Layanto
Direktur                         : Bpk. Janto Lili
Direktur                         : Bpk. Muhamad Shanie Mubarak

Mata Acara Kedelapan
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan
    pelaksanaan, serta melaksanakan pembayaran sisa Dividen Tunai tahun buku 2024, termasuk namun tidak terbatas
    pada penentuan tanggal pencatatan (recording date) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang
    berhak menerima pembayaran sisa Dividen Tunai tahun buku 2024 dan menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran
    sisa Dividen Tunai tahun buku 2024 dan hal-hal teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi kepada Direksi
    Perseroan untuk menentukan prosedur dan tata cara pembagian Dividen Saham sesuai dengan POJK 27/2020.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan
    segala tindakan yang diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan
    dengan pembagian Dividen Saham tahun buku 2024, termasuk namun tidak terbatas untuk:
     a. Mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk
         melaksanakan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat, dengan hak memberikan kuasa untuk menyatakan kembali
         keputusan rapat dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar
         Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia;
     b. Melaksanakan seluruh dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian Dividen Saham,
         antara lain (i) untuk mencatatkan saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan
         disetor penuh pada PT Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Page 5
Pasar Modal, serta (ii) mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan peraturan
Kustodian Sentral Efek Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.

                                       Jakarta, 4 Juni 2025
                                        Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published5 Jun 2025
Pages5
Characters17,458
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held3 Jun 2025 · 10:21–12:29
Present3,402,420,234 (77.93%)
ChairJonathan Jochanan
Agenda 1 approved
For
3,371,536,139
99.09%
Against
0
0.00%
Abstain
30,884,095
0.91%
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wintermar Offshore Marine Tbk p.1 ×2
linked person Jonathan Jochanan · Komisaris Utama p.1 ×6
linked person Sugiman Layanto p.1 ×4
linked person Sim Idrus Munandar p.1 ×2
linked person Janto Lili p.1 ×2
linked person Nely Layanto p.1 ×4
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person John Stuart Anderson Slack p.4 ×3
unresolved person Muhamad Shanie Mubarak Mata Acara Kedelapan p.4 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 890 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.9077096',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.0922904',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara Pertama',
             'votes_abstain': '30884095',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '3371536139'}],
 'chair_name': 'Jonathan Jochanan',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-03',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '77.93',
 'record_date': '2025-06-07',
 'shares_present': '3402420234',
 'shares_total_voting': '4366087057',
 'time_end': '12:29:00',
 'time_start': '10:21:00',
 'venue': 'Kantor Perseroan - Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat 11560'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result