Skip to content
Back to announcement

20250604_MEDC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892333_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
     PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk

                               PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RAPAT”)

Dengan ini diberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Medco Energi Internasional Tbk
(“Perseroan”) telah diselenggarakan dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal Pelaksanaan Rapat
Selasa, 3 Juni 2025.

Tempat Pelaksanaan Rapat
Soehanna Hall, The Energy Building Lt. 2, SCBD Lot. 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

Waktu Pelaksanaan Rapat
14.30 – 16.12 Waktu Indonesia Barat

Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam Rapat

Dewan Komisaris
Ibu Yani Y. Panigoro – Komisaris Utama
Bapak Marsillam Simandjuntak – Komisaris Independen

Direksi
Bapak Hilmi Panigoro – Direktur Utama
Bapak Roberto Lorato – Direktur
Bapak Anthony Robert Mathias – Direktur
Bapak Amri Siahaan – Direktur
Bapak Ronald Gunawan – Direktur

Bapak Yaser Raimi Panigoro selaku Komisaris Perseroan berhalangan hadir dalam Rapat.

Kehadiran Pemegang Saham Dalam Rapat
Para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tersebut sebanyak 20.490.178.480 (dua
puluh miliar empat ratus sembilan puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh) saham
atau mewakili 82,99% (delapan puluh dua koma sembilan sembilan persen) dari 25.136.231.252 (dua puluh lima
miliar seratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua) saham, yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, setelah dikurangi dengan
jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak 446.630.288 (empat ratus empat puluh enam juta
enam ratus tiga puluh ribu dua ratus delapan puluh delapan) saham, karenanya ketentuan mengenai kuorum
Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1, Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (selanjutnya disebut sebagai “UUPT”),
Pasal 41 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan
telah terpenuhi, dengan demikian Rapat tersebut dapat dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan yang sah.

Pemberian Kesempatan Kepada Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan
Pendapat dalam Rapat

Para pemegang saham atau kuasanya telah diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul
dan/atau saran baik dengan cara fisik maupun dengan elektronik pada saat setelah selesainya membicarakan
mata acara Rapat, sebelum dilakukan pemungutan suara dan pertanyaan tersebut harus berhubungan dengan
mata acara Rapat yang sedang dibicarakan

Jumlah Pemegang Saham Yang Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat

Dalam Rapat tersebut ada pertanyaan dari para pemegang saham baik dengan cara fisik dan/atau dengan cara
elektronik, yaitu :
  1. Untuk mata acara Rapat Pertama, terdapat pertanyaan dari 2 (dua) orang pemegang saham.
  2. Untuk mata acara Rapat Keenam, terdapat pertanyaan dari 2 (dua) orang pemegang saham.
Page 2
     3. Untuk mata acara Rapat Kedelapan, terdapat pertanyaan dari 1 (satu) orang pemegang saham.
 Sedangkan untuk mata acara Kedua, Ketiga, Kempat, Kelima, dan Ketujuh, tidak terdapat pemegang saham atau
 kuasanya yang mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran.

 Pemungutan suara dilakukan dengan cara fisik dan elektronik.


 Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat

 Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau
 kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara secara fisik dan
 elektronik.

 Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun abstain
 dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

 Hasil Pengambilan Keputusan Mata Acara Rapat

1.    Mata Acara Pertama

              Setuju                          Abstain                           Tidak Setuju
         20.490.173.480 saham            237.493.819 saham                      5.000 saham

      Keputusan Mata Acara Pertama:
      Menerima dan menyetujui Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan yang
      dilakukan Perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 (“Laporan Tahunan”) serta
      pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi (“Laporan Keuangan”) untuk tahun buku yang berakhir pada
      31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA
      sebagaimana ternyata dari suratnya No. 00493/2.1032/AU.1/02/0696-5/1/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025,
      dengan pendapat “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” dan selanjutnya memberikan pembebasan (acquit et
      de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab atas pengurusan
      dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun buku bersangkutan.


2.    Mata Acara Kedua

              Setuju                         Abstain                            Tidak Setuju
       20.487.816.567 saham             233.017.333 saham                     2.361.913 saham

      Keputusan Mata Acara Kedua:
      1. Penggunaan Laba Bersih Yang Diatribusikan Kepada Pemegang Saham Perseroan untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejumlah AS$367.358.268 (tiga ratus enam puluh tujuh
         juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus enam puluh delapan Dolar Amerika Serikat) sebagai
         berikut:

         • Dibagikan 17,23% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan
           tahun 2024 atau sebesar AS$63.294.037 (enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu
           tiga puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) sebagai dividen tunai kepada seluruh pemegang saham
           Perseroan, adapun jumlah pembagian dividen tunai di atas wajib memperhitungkan dividen interim
           yang telah dibagikan oleh Perseroan kepada pemegang saham pada tanggal 1 November 2024.

            Dengan demikian, dengan telah dibagikannya dividen interim kepada para pemegang saham
            Perseroan sebesar AS$25.338.499 (dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus
            sembilan puluh sembilan Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp15,75 (lima belas koma tujuh
            lima Rupiah) per saham, maka dividen tunai yang akan dibagikan setelah mendapatkan persetujuan
            RUPST ini adalah sebesar AS$37.955.538 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu
            lima ratus tiga puluh delapan Dolar Amerika Serikat), yang merupakan selisih dari total Laba Bersih
            Tahun Buku 2024 yang akan dibagikan sebagai dividen dengan jumlah dividen interim yang telah
            dibagikan sebelumnya kepada pemegang saham, dengan total modal ditempatkan dan disetor
            Perseroan (tidak termasuk saham treasury) sebesar 24.678.690.964 (dua puluh empat miliar enam
            ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat)
            lembar saham atau setara dengan Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham, dengan nilai tukar kurs
Page 3
           terhadap Rupiah yang akan disesuaikan dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir
           kepemilikan saham yang berhak mendapatkan dividen tunai.

        • Membukukan sisanya dari laba bersih tahun 2024 sebesar AS$304.064.231 (tiga ratus empat juta
          enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh satu Dolar Amerika Serikat) sebagai Laba Ditahan.

     2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan dalam
        melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut kepada masing-masing pemegang saham, termasuk
        mengumumkan dalam surat kabar harian mengenai tatacara dan jadwal pembayaran dividen tunai
        tersebut sebagaimana telah dijelaskan.


3.   Mata Acara Ketiga

               Setuju                         Abstain                          Tidak Setuju
        20.253.403.053 saham             233.028.933 saham                  236.775.427 saham

     Keputusan Mata Acara Ketiga:
      1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang terdaftar di OJK
         untuk memeriksa Neraca, Perhitungan Laba Rugi dan bagian-bagian lain Laporan Keuangan
         Konsolidasi Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun yang akan berakhir pada tanggal 31
         Desember 2025.

     2. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
         a. Menetapkan besaran honorarium Akuntan Publik.
         b. Menunjuk kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukan
            pengganti Akuntan Publik yang wajar apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Rapat ini tidak
            dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan
            peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal atau tidak tercapai kesepakatan mengenai
            besaran honorarium.


4.   Mata Acara Keempat

            Setuju                           Abstain                           Tidak Setuju
       20.217.317.630 saham             233.932.333 saham                   272.860.850 saham

     Keputusan Mata Acara Keempat:
     1. Menyetujui untuk memberhentikan dan mengangkat kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan
        Direksi Perseroan dengan masa jabatan 5 (lima tahun), terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
        dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2030, dengan tidak mengurangi hak dari
        Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi atau Dewan Komisaris tersebut
        sewaktu-waktu.

        Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Ibu Yani Y. Panigoro sebagai Komisaris Utama
        Bapak Marsillam Simandjuntak sebagai Komisaris Independen
        Bapak Yaser Raimi Arifin Panigoro sebagai Komisaris

        Direksi
        Bapak Hilmi Panigoro sebagai Direktur Utama
        Bapak Roberto Lorato sebagai Direktur
        Bapak Anthony R. Mathias sebagai Direktur
        Bapak Ronald Gunawan sebagai Direktur
        Bapak Amri Siahaan sebagai Direktur

     2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan dalam akta tersendiri yang dibuat
        di hadapan Notaris, memberitahukan/mendaftarkan kepada instansi pemerintah yang berwenang serta
Page 4
       melakukan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan kembali Anggota Direksi
       dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.


5.   Mata Acara Kelima

           Setuju                           Abstain                            Tidak Setuju
      20.358.978.703 saham             238.592.133 saham                    131.199.777 saham

     Keputusan Mata Acara Kelima:
      1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
         untuk tahun 2025 (termasuk pajak), berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025
         adalah maksimum sebesar AS$33.030.000 (tiga puluh tiga juta tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat),
         termasuk di dalamnya pembayaran dalam bentuk saham Perseroan maksimum sejumlah 49.563.350
         (empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham, serta
         mengesahkan pembayaran gaji dan tunjangan yang telah dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan
         Direksi Perseroan untuk bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025.

      2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kebijakan pembagian bonus, gaji
         dan tunjangan tersebut kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
         termasuk penetapan bentuk-bentuk tunjangan lain yang akan diberikan kepada Direksi Perseroan.


6.   Mata Acara Keenam

            Setuju                          Abstain                           Tidak Setuju
     19.545.682.669 saham              237.688.233 saham                   944.495.811 saham

     Keputusan Mata Acara Keenam:
      1. Menyetujui pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI
         sebanyak-banyaknya 240.000.000 lembar saham atau 0,95% dari modal ditempatkan dan disetor
         Perseroan yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dengan Peraturan OJK No. 29/2023 tentang
         Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka.

      2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
         Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
         pembelian kembali saham Perseroan.


7.   Mata Acara Ketujuh

           Setuju                           Abstain                           Tidak Setuju
     19.536.693.169 saham              233.930.333 saham                   953.485.311 saham

     Keputusan Mata Acara Ketujuh:
      1. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara pelaksanaan program kepemilikan
         saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan
         perusahaan afiliasi Perseroan; dan

     2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
        Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
        pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali dengan cara pelaksanaan program kepemilikan
        saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan
        perusahaan afiliasi Perseroan.



8.   Mata Acara Kedelapan

     Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

     Mata Acara Kedelapan tidak dilakukan pemungutan suara karena hanya bersifat laporan.
Page 5
                             Jadwal dan Tatacara Pembagian Dividen Tunai

A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai:

      No.                                  Keterangan                                       Tanggal
      1.    Rapat                                                                      3 Juni 2025
      2.    Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat dan jadwal serta tata cara              4 Juni 2025
            pembagian dividen tunai
      3.    Cum Pasar Regular dan Negosiasi                                            13 Juni 2025
      4.    Ex Pasar Regular dan Negosiasi                                             16 Juni 2025
      5.    Cum Pasar Tunai                                                            17 Juni 2025
      6.    Ex Pasar Tunai                                                             18 Juni 2025
      7.    Recording Date pemegang saham yang berhak atas dividen tunai serta         17 Juni 2025
            penggunaan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (Dolar Amerika Serikat
            ke Rupiah)
      8.    Pengumuman nilai tukar dolar Amerika Serikat ke Rupiah                     18 Juni 2025
      9.    Pembagian dividen tunai                                                    4 Juli 2025

B. Tata cara Pembagian Dividen Tunai:

   1. Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan pukul 16:00
      WIB.
   2. Bagi pemegang saham tanpa warkat yang berkebangsaan Indonesia atau berkebangsaan asing tetapi
      berdomisili di Indonesia, maka pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Rupiah, dengan
      nilai setara dengan dividen yang dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (“Dolar AS”)
      berdasarkan nilai tukar kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal recording date,
      yaitu pada tanggal 17 Juni 2025 dan akan diumumkan pada tanggal 18 Juni 2025.
   3. Bagi pemegang saham tanpa warkat berkebangsaan asing atau berkebangsaan Indonesia tetapi
      berdomisili di luar negeri, pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Dolar AS.
   4. Bagi pemegang saham tanpa warkat dan tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral
      Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai akan dilakukan melalui KSEI dan selanjutnya, KSEI
      akan mendistribusikan kepada para pemegang rekening di KSEI.
   5. Bagi pemegang saham dalam bentuk warkat, pembayaran dividen tunai dalam mata uang Rupiah
      dilakukan melalui Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, pembayaran
      dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham, berdasarkan data rekening para pemegang
      saham yang terdaftar pada BAE.
   6. Pembagian dividen tunai dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang wajib
      ditahan Perseroan. Bukti dari pemotongan pajak tersebut dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
   7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang
      belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk menyampaikan NPWP kepada
      KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP,
      dividen tunai yang dibayarkan kepada Badan Hukum Indonesia akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga
      puluh persen).
   8. Pemotongan pajak atas dividen tunai yang diterima dalam mata uang Dolar AS akan dikenakan dengan
      mengkonversi dividen tunai tersebut kedalam mata uang Rupiah menggunakan kurs Menteri Keuangan
      yang berlaku pada tanggal recording date.
   9. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, yang pemotongan pajaknya akan
      menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi
      persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
      Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili
      (”SKD”) masing-masing ke KSEI atau BAE (sebagaimana berlaku), dengan menggunakan format
      sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 61/PJ/2009, tanggal 5
      November 2009 dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSEI sebagaimana dinyatakan dalam
      Surat Edaran No. SE-001/DIR-eks/0110, tanggal 11 Januari 2010, paling lambat pada tanggal 17 Juni
Page 6
       2025 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
       dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).

Pemberitahuan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan
kepada para pemegang saham, dan oleh karenanya, Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
terpisah kepada pemegang saham.


                                          Jakarta, 4 Juni 2025
                                   PT Medco Energi Internasional Tbk
                                           Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published4 Jun 2025
Pages6
Characters19,158
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held3 Jun 2025 · –
Present20,490,178,480 (82.99%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
20,490,173,480
—
Against
5,000
—
Abstain
237,493,819
—
Agenda 2 approved
For
20,487,816,567
—
Against
2,361,913
—
Abstain
233,017,333
—
  • Dibagikan 17,23% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan
  • Membukukan sisanya dari laba bersih tahun 2024 sebesar AS$304.064.231 (tiga ratus empat juta
Agenda 3 approved
For
20,253,403,053
—
Against
236,775,427
—
Abstain
233,028,933
—
Agenda 4 approved
For
20,217,317,630
—
Against
272,860,850
—
Abstain
233,932,333
—
Agenda 5 approved
For
20,358,978,703
—
Against
131,199,777
—
Abstain
238,592,133
—
Agenda 6 approved
For
19,545,682,669
—
Against
944,495,811
—
Abstain
237,688,233
—
Agenda 7 approved
For
19,536,693,169
—
Against
953,485,311
—
Abstain
233,930,333
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk p.1 ×8
linked person Yani Y. Panigoro · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Marsillam Simandjuntak · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Hilmi Panigoro · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Roberto Lorato · Direktur p.1 ×3
linked person Anthony Robert Mathias p.1
linked person Amri Siahaan · Direktur p.1 ×3
linked person Ronald Gunawan · Direktur p.1 ×3
linked person Anthony R. Mathias · Direktur p.3
possible person Yaser Raimi Panigoro · Komisaris p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik PURWANTONO p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.3 ×3
unresolved person Yaser Raimi Arifin Panigoro · Komisaris p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Indonesia p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 829 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '237493819',
             'votes_against': '5000',
             'votes_for': '20490173480'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': ['Dibagikan 17,23% dari laba bersih yang '
                                  'dapat diatribusikan kepada pemilik entitas '
                                  'induk Perseroan',
                                  'Membukukan sisanya dari laba bersih tahun '
                                  '2024 sebesar AS$304.064.231 (tiga ratus '
                                  'empat juta'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '233017333',
             'votes_against': '2361913',
             'votes_for': '20487816567'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '233028933',
             'votes_against': '236775427',
             'votes_for': '20253403053'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '233932333',
             'votes_against': '272860850',
             'votes_for': '20217317630'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '238592133',
             'votes_against': '131199777',
             'votes_for': '20358978703'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '237688233',
             'votes_against': '944495811',
             'votes_for': '19545682669'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '233930333',
             'votes_against': '953485311',
             'votes_for': '19536693169'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-03',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '82.99',
 'record_date': '2025-06-07',
 'shares_present': '20490178480',
 'shares_total_voting': '25136231252'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result