Back to announcement
20250604_MEDC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892333_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RAPAT”)
Dengan ini diberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Medco Energi Internasional Tbk
(“Perseroan”) telah diselenggarakan dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal Pelaksanaan Rapat
Selasa, 3 Juni 2025.
Tempat Pelaksanaan Rapat
Soehanna Hall, The Energy Building Lt. 2, SCBD Lot. 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Waktu Pelaksanaan Rapat
14.30 – 16.12 Waktu Indonesia Barat
Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam Rapat
Dewan Komisaris
Ibu Yani Y. Panigoro – Komisaris Utama
Bapak Marsillam Simandjuntak – Komisaris Independen
Direksi
Bapak Hilmi Panigoro – Direktur Utama
Bapak Roberto Lorato – Direktur
Bapak Anthony Robert Mathias – Direktur
Bapak Amri Siahaan – Direktur
Bapak Ronald Gunawan – Direktur
Bapak Yaser Raimi Panigoro selaku Komisaris Perseroan berhalangan hadir dalam Rapat.
Kehadiran Pemegang Saham Dalam Rapat
Para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tersebut sebanyak 20.490.178.480 (dua
puluh miliar empat ratus sembilan puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh) saham
atau mewakili 82,99% (delapan puluh dua koma sembilan sembilan persen) dari 25.136.231.252 (dua puluh lima
miliar seratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua) saham, yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, setelah dikurangi dengan
jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak 446.630.288 (empat ratus empat puluh enam juta
enam ratus tiga puluh ribu dua ratus delapan puluh delapan) saham, karenanya ketentuan mengenai kuorum
Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1, Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (selanjutnya disebut sebagai “UUPT”),
Pasal 41 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan
telah terpenuhi, dengan demikian Rapat tersebut dapat dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan yang sah.
Pemberian Kesempatan Kepada Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan
Pendapat dalam Rapat
Para pemegang saham atau kuasanya telah diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul
dan/atau saran baik dengan cara fisik maupun dengan elektronik pada saat setelah selesainya membicarakan
mata acara Rapat, sebelum dilakukan pemungutan suara dan pertanyaan tersebut harus berhubungan dengan
mata acara Rapat yang sedang dibicarakan
Jumlah Pemegang Saham Yang Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat
Dalam Rapat tersebut ada pertanyaan dari para pemegang saham baik dengan cara fisik dan/atau dengan cara
elektronik, yaitu :
1. Untuk mata acara Rapat Pertama, terdapat pertanyaan dari 2 (dua) orang pemegang saham.
2. Untuk mata acara Rapat Keenam, terdapat pertanyaan dari 2 (dua) orang pemegang saham.
Page 2
3. Untuk mata acara Rapat Kedelapan, terdapat pertanyaan dari 1 (satu) orang pemegang saham.
Sedangkan untuk mata acara Kedua, Ketiga, Kempat, Kelima, dan Ketujuh, tidak terdapat pemegang saham atau
kuasanya yang mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran.
Pemungutan suara dilakukan dengan cara fisik dan elektronik.
Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau
kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara secara fisik dan
elektronik.
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Hasil Pengambilan Keputusan Mata Acara Rapat
1. Mata Acara Pertama
Setuju Abstain Tidak Setuju
20.490.173.480 saham 237.493.819 saham 5.000 saham
Keputusan Mata Acara Pertama:
Menerima dan menyetujui Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan yang
dilakukan Perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 (“Laporan Tahunan”) serta
pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi (“Laporan Keuangan”) untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA
sebagaimana ternyata dari suratnya No. 00493/2.1032/AU.1/02/0696-5/1/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025,
dengan pendapat “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” dan selanjutnya memberikan pembebasan (acquit et
de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab atas pengurusan
dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun buku bersangkutan.
2. Mata Acara Kedua
Setuju Abstain Tidak Setuju
20.487.816.567 saham 233.017.333 saham 2.361.913 saham
Keputusan Mata Acara Kedua:
1. Penggunaan Laba Bersih Yang Diatribusikan Kepada Pemegang Saham Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejumlah AS$367.358.268 (tiga ratus enam puluh tujuh
juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus enam puluh delapan Dolar Amerika Serikat) sebagai
berikut:
• Dibagikan 17,23% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan
tahun 2024 atau sebesar AS$63.294.037 (enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu
tiga puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) sebagai dividen tunai kepada seluruh pemegang saham
Perseroan, adapun jumlah pembagian dividen tunai di atas wajib memperhitungkan dividen interim
yang telah dibagikan oleh Perseroan kepada pemegang saham pada tanggal 1 November 2024.
Dengan demikian, dengan telah dibagikannya dividen interim kepada para pemegang saham
Perseroan sebesar AS$25.338.499 (dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus
sembilan puluh sembilan Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp15,75 (lima belas koma tujuh
lima Rupiah) per saham, maka dividen tunai yang akan dibagikan setelah mendapatkan persetujuan
RUPST ini adalah sebesar AS$37.955.538 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu
lima ratus tiga puluh delapan Dolar Amerika Serikat), yang merupakan selisih dari total Laba Bersih
Tahun Buku 2024 yang akan dibagikan sebagai dividen dengan jumlah dividen interim yang telah
dibagikan sebelumnya kepada pemegang saham, dengan total modal ditempatkan dan disetor
Perseroan (tidak termasuk saham treasury) sebesar 24.678.690.964 (dua puluh empat miliar enam
ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat)
lembar saham atau setara dengan Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham, dengan nilai tukar kurs
Page 3
terhadap Rupiah yang akan disesuaikan dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir
kepemilikan saham yang berhak mendapatkan dividen tunai.
• Membukukan sisanya dari laba bersih tahun 2024 sebesar AS$304.064.231 (tiga ratus empat juta
enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh satu Dolar Amerika Serikat) sebagai Laba Ditahan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan dalam
melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut kepada masing-masing pemegang saham, termasuk
mengumumkan dalam surat kabar harian mengenai tatacara dan jadwal pembayaran dividen tunai
tersebut sebagaimana telah dijelaskan.
3. Mata Acara Ketiga
Setuju Abstain Tidak Setuju
20.253.403.053 saham 233.028.933 saham 236.775.427 saham
Keputusan Mata Acara Ketiga:
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang terdaftar di OJK
untuk memeriksa Neraca, Perhitungan Laba Rugi dan bagian-bagian lain Laporan Keuangan
Konsolidasi Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
2. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menetapkan besaran honorarium Akuntan Publik.
b. Menunjuk kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukan
pengganti Akuntan Publik yang wajar apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Rapat ini tidak
dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan
peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal atau tidak tercapai kesepakatan mengenai
besaran honorarium.
4. Mata Acara Keempat
Setuju Abstain Tidak Setuju
20.217.317.630 saham 233.932.333 saham 272.860.850 saham
Keputusan Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui untuk memberhentikan dan mengangkat kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan dengan masa jabatan 5 (lima tahun), terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2030, dengan tidak mengurangi hak dari
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi atau Dewan Komisaris tersebut
sewaktu-waktu.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Ibu Yani Y. Panigoro sebagai Komisaris Utama
Bapak Marsillam Simandjuntak sebagai Komisaris Independen
Bapak Yaser Raimi Arifin Panigoro sebagai Komisaris
Direksi
Bapak Hilmi Panigoro sebagai Direktur Utama
Bapak Roberto Lorato sebagai Direktur
Bapak Anthony R. Mathias sebagai Direktur
Bapak Ronald Gunawan sebagai Direktur
Bapak Amri Siahaan sebagai Direktur
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan dalam akta tersendiri yang dibuat
di hadapan Notaris, memberitahukan/mendaftarkan kepada instansi pemerintah yang berwenang serta
Page 4
melakukan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan kembali Anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
5. Mata Acara Kelima
Setuju Abstain Tidak Setuju
20.358.978.703 saham 238.592.133 saham 131.199.777 saham
Keputusan Mata Acara Kelima:
1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun 2025 (termasuk pajak), berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025
adalah maksimum sebesar AS$33.030.000 (tiga puluh tiga juta tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat),
termasuk di dalamnya pembayaran dalam bentuk saham Perseroan maksimum sejumlah 49.563.350
(empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh) lembar saham, serta
mengesahkan pembayaran gaji dan tunjangan yang telah dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kebijakan pembagian bonus, gaji
dan tunjangan tersebut kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
termasuk penetapan bentuk-bentuk tunjangan lain yang akan diberikan kepada Direksi Perseroan.
6. Mata Acara Keenam
Setuju Abstain Tidak Setuju
19.545.682.669 saham 237.688.233 saham 944.495.811 saham
Keputusan Mata Acara Keenam:
1. Menyetujui pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI
sebanyak-banyaknya 240.000.000 lembar saham atau 0,95% dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dengan Peraturan OJK No. 29/2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka.
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pembelian kembali saham Perseroan.
7. Mata Acara Ketujuh
Setuju Abstain Tidak Setuju
19.536.693.169 saham 233.930.333 saham 953.485.311 saham
Keputusan Mata Acara Ketujuh:
1. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara pelaksanaan program kepemilikan
saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan
perusahaan afiliasi Perseroan; dan
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali dengan cara pelaksanaan program kepemilikan
saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan
perusahaan afiliasi Perseroan.
8. Mata Acara Kedelapan
Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Mata Acara Kedelapan tidak dilakukan pemungutan suara karena hanya bersifat laporan.
Page 5
Jadwal dan Tatacara Pembagian Dividen Tunai
A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai:
No. Keterangan Tanggal
1. Rapat 3 Juni 2025
2. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat dan jadwal serta tata cara 4 Juni 2025
pembagian dividen tunai
3. Cum Pasar Regular dan Negosiasi 13 Juni 2025
4. Ex Pasar Regular dan Negosiasi 16 Juni 2025
5. Cum Pasar Tunai 17 Juni 2025
6. Ex Pasar Tunai 18 Juni 2025
7. Recording Date pemegang saham yang berhak atas dividen tunai serta 17 Juni 2025
penggunaan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (Dolar Amerika Serikat
ke Rupiah)
8. Pengumuman nilai tukar dolar Amerika Serikat ke Rupiah 18 Juni 2025
9. Pembagian dividen tunai 4 Juli 2025
B. Tata cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan pukul 16:00
WIB.
2. Bagi pemegang saham tanpa warkat yang berkebangsaan Indonesia atau berkebangsaan asing tetapi
berdomisili di Indonesia, maka pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Rupiah, dengan
nilai setara dengan dividen yang dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (“Dolar AS”)
berdasarkan nilai tukar kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal recording date,
yaitu pada tanggal 17 Juni 2025 dan akan diumumkan pada tanggal 18 Juni 2025.
3. Bagi pemegang saham tanpa warkat berkebangsaan asing atau berkebangsaan Indonesia tetapi
berdomisili di luar negeri, pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Dolar AS.
4. Bagi pemegang saham tanpa warkat dan tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai akan dilakukan melalui KSEI dan selanjutnya, KSEI
akan mendistribusikan kepada para pemegang rekening di KSEI.
5. Bagi pemegang saham dalam bentuk warkat, pembayaran dividen tunai dalam mata uang Rupiah
dilakukan melalui Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, pembayaran
dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham, berdasarkan data rekening para pemegang
saham yang terdaftar pada BAE.
6. Pembagian dividen tunai dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang wajib
ditahan Perseroan. Bukti dari pemotongan pajak tersebut dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk menyampaikan NPWP kepada
KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP,
dividen tunai yang dibayarkan kepada Badan Hukum Indonesia akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga
puluh persen).
8. Pemotongan pajak atas dividen tunai yang diterima dalam mata uang Dolar AS akan dikenakan dengan
mengkonversi dividen tunai tersebut kedalam mata uang Rupiah menggunakan kurs Menteri Keuangan
yang berlaku pada tanggal recording date.
9. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi
persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili
(”SKD”) masing-masing ke KSEI atau BAE (sebagaimana berlaku), dengan menggunakan format
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 61/PJ/2009, tanggal 5
November 2009 dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSEI sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Edaran No. SE-001/DIR-eks/0110, tanggal 11 Januari 2010, paling lambat pada tanggal 17 Juni
Page 6
2025 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
Pemberitahuan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan
kepada para pemegang saham, dan oleh karenanya, Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
terpisah kepada pemegang saham.
Jakarta, 4 Juni 2025
PT Medco Energi Internasional Tbk
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 3 Jun 2025 · – |
| Present | 20,490,178,480 (82.99%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
20,490,173,480
—
Against
5,000
—
Abstain
237,493,819
—
Agenda 2
approved
For
20,487,816,567
—
Against
2,361,913
—
Abstain
233,017,333
—
- Dibagikan 17,23% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan
- Membukukan sisanya dari laba bersih tahun 2024 sebesar AS$304.064.231 (tiga ratus empat juta
Agenda 3
approved
For
20,253,403,053
—
Against
236,775,427
—
Abstain
233,028,933
—
Agenda 4
approved
For
20,217,317,630
—
Against
272,860,850
—
Abstain
233,932,333
—
Agenda 5
approved
For
20,358,978,703
—
Against
131,199,777
—
Abstain
238,592,133
—
Agenda 6
approved
For
19,545,682,669
—
Against
944,495,811
—
Abstain
237,688,233
—
Agenda 7
approved
For
19,536,693,169
—
Against
953,485,311
—
Abstain
233,930,333
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PURWANTONO
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×3
unresolved
person
Yaser Raimi Arifin Panigoro
· Komisaris
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
829 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '237493819',
'votes_against': '5000',
'votes_for': '20490173480'},
{'approved': True,
'resolution_items': ['Dibagikan 17,23% dari laba bersih yang '
'dapat diatribusikan kepada pemilik entitas '
'induk Perseroan',
'Membukukan sisanya dari laba bersih tahun '
'2024 sebesar AS$304.064.231 (tiga ratus '
'empat juta'],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '233017333',
'votes_against': '2361913',
'votes_for': '20487816567'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '233028933',
'votes_against': '236775427',
'votes_for': '20253403053'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '233932333',
'votes_against': '272860850',
'votes_for': '20217317630'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '238592133',
'votes_against': '131199777',
'votes_for': '20358978703'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '237688233',
'votes_against': '944495811',
'votes_for': '19545682669'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 7,
'votes_abstain': '233930333',
'votes_against': '953485311',
'votes_for': '19536693169'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-03',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '82.99',
'record_date': '2025-06-07',
'shares_present': '20490178480',
'shares_total_voting': '25136231252'}