Skip to content
Back to announcement

20250604_MIKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892323_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed MIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                   PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
                                              ("Perseroan")

                RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                         JADWAL TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa pada hari Rabu, 4 Juni 2025, Perseroan telah mengadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”). Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:

RUPST
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPST
   Hari/ tanggal      : Rabu, 4 Juni 2025
   Tempat             : Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6
                        Jalan Peta Selatan Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres,
                        Kecamatan Kalideres, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840
   Pukul              : 10.21 – 10.59 Waktu Indonesia Barat

B. Mata Acara RUPST
    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
        untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
      2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2024.
      3. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
      4. Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2025 dan tantiem
         Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2024.
      5. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025 dan
         Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.

     Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Perseroan, tertanggal 4 Juni 2025, dengan nomor 34 (Surat Keterangan No. 492/Sl.Not/VI/2025).

C.   Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai
     berikut:
     Direksi:
     Direktur Utama            :    Bapak RUSTIYAN OEN
     Direktur                  :    Nyonya JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama           :    Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA
     Komisaris                 :    Nyonya ISJE AYUSARI
     Komisaris Independen      :    Bapak JOHANNES SETIJONO
     Komisaris Independen      :    Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA
Page 2
D.   Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 12.834.330.796
     saham atau 92,28% dari 13.907.481.500 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang
     sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli
     kembali oleh Perseroan.

E.   Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
     dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada mata acara Rapat.

F.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam
     hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
     suara.

G. Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat:
       Mata
                  Jumlah Suara     Jumlah Suara     Jumlah Suara     Jumlah Seluruh             Ketentuan
       Acara                                                                             %
                   Tidak Setuju      Abstain           Setuju         Suara Setuju               Kuorum
       RUPST
         1             0           130.750.146     12.703.580.650    12.834.330.796      100        ½
         2         1.486.000       130.750.146     12.702.094.650    12.832.844.796     99,99       ½
         3         32.573.497      130.750.146     12.671.007.153    12.801.757.299     99,75       ½
         4         27.049.857      130.750.146     12.676.530.793    12.807.280.939     99,79       ½
         5         1.486.000       130.750.146     12.702.094.650    12.832.844.796     99,99       ½

H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

     1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
        Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, serta memberikan
        pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
        Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam
        tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut
        tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut;

     2. a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
           2024 sebagai berikut :
              i. dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp43,00 (empat puluh tiga rupiah) per saham kepada
                 para pemegang saham, yang tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal
                 pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi, dengan memperhatikan
                 peraturan perpajakan yang berlaku;
Page 3
        ii. sebesar Rp11.463.541.114,00 (Sebelas miliar empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus
            empat puluh satu ribu seratus empat belas rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai dana
            cadangan;

        iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;

  b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua
     tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

3. a. Menerima pengunduran diri Bapak JOHANNES SETIJONO selaku Komisaris Independen Perseroan,
      dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan;

  b. Mengangkat:
     -Nyonya dr. NURVANTINA PANDINA sebagai Komisaris Independen;
     terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini;

  c. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
     sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
     diselenggarakan pada tahun 2026, adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama           :   Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA
        Komisaris                 :   Nyonya SHINTA DEVIYANTI SETIAWAN
        Komisaris                 :   Nyonya ISJE AYUSARI
        Komisaris Independen      :   Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA
        Komisaris Independen      :   Nyonya dr. NURVANTINA PANDINA

  d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
     menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
     memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
     yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-
     undangan yang berlaku.

4. a. Menyetujui dan Menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan
      secara keseluruhan untuk tahun buku 2025, sebanyak-banyaknya tidak melebihi 1% (satu persen)
      dari total pendapatan netto Perseroan tahun 2024, dan memberikan wewenang kepada Dewan
      Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari
      Komite Nominasi dan Remunerasi.
Page 4
       b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau
          tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari
          Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

    5. a. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagai
          Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan
          Keuangan Perseroan tahun buku 2025.

       b. Menunjuk kembali Akuntan Publik Eishennoraz, sebagai Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas
          Jasa Keuangan serta tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan
          Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.

       c. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
            i. menunjuk Akuntan Publik Pengganti (apabila diperlukan) yang terdaftar di Otoritas Jasa
               Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
               dan Rekan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025;

             ii. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
                 Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
                 audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025;

             iii. melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau
                  penggantian Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan termasuk tetapi
                  tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan
                  dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
                  tersebut;

                - dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan
                yang berlaku.

Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai sebagai
berikut.
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
 Kegiatan                                                                          Tanggal
 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                     16 Juni 2025
 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                      17 Juni 2025
 Cum Dividen di Pasar Tunai                                                     18 Juni 2025
 Ex Dividen di Pasar Tunai                                                      19 Juni 2025
 Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen                         18 Juni 2025
 Pembayaran Dividen                                                               4 Juli 2025
Page 5
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengerluarkan
   pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham

2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Juni 2025 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai
   Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.

3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara
   pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan
   Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.

4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam
   penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam
   rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor
   rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 18 Juni 2025 secara tertulis kepada:

                                        Biro Administrasi Efek (“BAE”)
                                           PT Adimitra Jasa Korpora
                                         Rukan Kirana Boutique Office
                                      Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                         Kelapa Gading, Jakarta 14250
                                Telp: +6221 2974 5222. Fax: +6221 2928 9961


5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
   dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (‘WP
   Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
   dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
   orang pribadi dalam negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
   diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
   ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
   akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
   dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
   Berusaha. Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif

6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek
   dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
   pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
Page 6
  termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
  undangan perpajakan yang berlaku.

7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (‘P3B’), wajib memenuhi
   persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
   DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan
   ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen
   dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                         Jakarta, 4 Juni 2025
                                          Direksi Perseroan
                                  PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published4 Jun 2025
Pages6
Characters14,664
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held4 Jun 2025 · 10:21–10:59
Present12,834,330,796 (92.28%)
ChairKomisaris Utama
Agenda 1 approved
For
12,703,580,650
—
Against
1
—
Abstain
130,750,146
—
Agenda 2 approved
For
12,702,094,650
—
Against
2
—
Abstain
130,750,146
—
Agenda 3 approved
For
12,671,007,153
—
Against
3
—
Abstain
130,750,146
—
Agenda 4 approved
For
12,676,530,793
—
Against
4
—
Abstain
130,750,146
—
Agenda 5 approved
For
12,702,094,650
—
Against
5
—
Abstain
130,750,146
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk p.1 ×5
linked person JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI p.1
linked person JOZEF DARMAWAN ANGKASA p.1 ×3
linked person ISJE AYUSARI p.1 ×3
linked person dr. I GUSTI GEDE SUBAWA p.1 ×4
linked person SHINTA DEVIYANTI SETIAWAN p.3
linked person Amir Abadi Jusuf p.4 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible person RUSTIYAN OEN p.1
possible person JOHANNES SETIJONO · Komisaris Independen p.1 ×3
possible person dr. NURVANTINA PANDINA · Komisaris Independen p.3 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.4 ×4
unresolved org Mawar dan Rekan p.4 ×4
unresolved — Akuntan Publik Eishennoraz · Akuntan Publik p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1786 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '130750146',
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '12703580650'},
            {'approved': True,
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '130750146',
             'votes_against': '2',
             'votes_for': '12702094650'},
            {'approved': True,
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '130750146',
             'votes_against': '3',
             'votes_for': '12671007153'},
            {'approved': True,
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '130750146',
             'votes_against': '4',
             'votes_for': '12676530793'},
            {'approved': True,
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '130750146',
             'votes_against': '5',
             'votes_for': '12702094650'}],
 'chair_name': 'Komisaris Utama',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-04',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '92.28',
 'record_date': '2025-06-18',
 'shares_present': '12834330796',
 'shares_total_voting': '13907481500',
 'time_end': '10:59:00',
 'time_start': '10:21:00',
 'venue': 'Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6 Jalan Peta Selatan '
          'Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres, Kecamatan Kalideres, Daerah '
          'Khusus Ibukota Jakarta 11840'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result