Skip to content
Back to announcement

20250604_TRIM_Pemanggilan RUPS_31891982_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Berkedudukan di Jakarta Selatan

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
LUAR BIASA 2025

Merujuk pada Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan Surat dari Otoritas
Jasa Keuangan Nomor S-266/PM.023/2025 tertanggal 26 Mei 2025 perihal Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Entitas Anak PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, maka Direksi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Perseroan”)
dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal             : Kamis, 26 Juni 2025
Waktu                     : 10:00 WIB – selesai
Tempat                    : Ruang Serbaguna, Gedung Artha Graha Lantai Dasar
                            Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
                           Jakarta 12190

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris, dan pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2024.
   Penjelasan:
   Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8) huruf a, dan Pasal 22 ayat
   (3) Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 66, 68, 69 dan 78 Undang-undang No. 40 Tahun
   2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
   Penjelasan:
   Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8) huruf b, dan Pasal 22 ayat
   (3) Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 70 dan 71 UUPT.

3. Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
   Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2025.
   Penjelasan:
   Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8) huruf c, Pasal 11 ayat (9)
   butir 1, dan Pasal 22 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 UUPT, Pasal 3 Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
   Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan Pasal 59 ayat (1)
   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).

4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan
   pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, dan
   pembagian tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
   Penjelasan:
   Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (17), Pasal 19 ayat (17)
   Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 96 dan Pasal 113




                                           1
Page 2
 5. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
    Penjelasan:
    Mata acara ini diselenggarakan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
    Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024 dan untuk memenuhi ketentuan Pasal
    6 POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
    Penawaran Umum.


     Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

1.   Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris.
     Penjelasan:
     Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
     Emiten atau Perusahaan Publik.

2.   Laporan Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai
     Independen dan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha entitas anak
     Perseroan yaitu PT Trimegah Asset Management.
     Penjelasan:
     Mata acara ini diselenggarakan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha
     entitas anak Perseroan, PT Trimegah Asset Management dan merujuk pada rekomendasi
     OJK berdasarkan surat OJK No. S-266/PM.023/2025 tanggal 26 Mei 2025 dalam hal
     Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
     Entitas Anak PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Catatan:

1. Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik melalui aplikasi
   eASY.KSEI.
2. Pengumuman Rapat telah disampaikan oleh Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek
   Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan, dan sistem eASY.KSEI selaku penyedia e-RUPS pada
   tanggal 20 Mei 2025.
3. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini juga tersedia di situs
   Perseroan https://www.trimegah.com/, dan aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dan memberikan suara dalam Rapat adalah
   Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
   penutupan jam perdagangan BEI tanggal 3 Juni 2025
5. Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan:
   a. hadir dalam Rapat secara fisik;
   b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
6. Pemegang Saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, dapat mengakses
   platform e-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul Tayangan RUPS
   pada fasilitas AKSes.KSEI.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham harus terlebih dulu terdaftar
   dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Pemegang Saham yang
   belum terdaftar dapat melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id).
   Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
   berada pada fasilitas AKSes (https://akses.kses.co.id/). Panduan registrasi, penggunaan,
   dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting)
   tersedia dalam situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).




                                             2
Page 3
8.  Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
    ketentuan yang disampaikan dalam Pemanggilan ini dan ketentuan lainnya terkait
    pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Perseroan
    berhak menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham
    atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran, memberikan kuasa, dan menyampaikan
    suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah tanggal 25 Juni 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu
    Deklarasi Kehadiran”).
10. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta
    untuk menunjukkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas
    pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Perwakilan pemegang saham berbentuk badan
    hukum diminta menunjukkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir, dan akta
    pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris atau pengurus terakhir. Pemegang
    Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis
    Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    Pemegang saham yang tidak dapat memperlihatkan KTUR tetap dapat menghadiri Rapat
    sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, dan membawa identitas diri
    yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasanya, Perseroan menyediakan 2 (dua)
    jenis kuasa:
    a. Surat Kuasa Konvensional – dokumen Surat Kuasa asli wajib ditandatangani oleh
        Pemegang Saham untuk disampaikan selambat-lambatnya pada saat registrasi Rapat
        disertai dokumen-dokumen pendukungnya;
    b. Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) melalui Platform eASY.KSEI – suatu sistem yang
        disediakan oleh KSEI bagi Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik
        kepada pihak lain untuk menghadiri Rapat. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi
        Efek (“BAE”) Perseroan, PT Sinartama Gunita (“Sinartama”), sebagai pihak independen
        yang akan mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
12. Ketentuan penting bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
    Rapat secara fisik:
     a. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang
        Saham atau kuasanya yang dapat menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan first come
        first serve;
     b. Wajib mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan di tempat Rapat;
     c. Registrasi Pemegang Saham atau penerima kuasanya pada hari Rapat di tempat Rapat
        ditutup 30 menit sebelum Rapat dimulai, yaitu pukul 09:30 WIB;
13. Perseroan tidak menyediakan souvenir dan bahan mata acara dalam bentuk cetak kepada
    pemegang saham termasuk Laporan Tahunan, dan dapat diperoleh pada situs web Perseroan
    www.trimegah.com.




                                  Jakarta, 4 Juni 2025
                          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                        Direksi




                                          3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published4 Jun 2025
Pages3
Characters8,989
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Trimegah Asset Management. Penjelasan p.2
unresolved org PT Trimegah Asset Management p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result