Back to announcement
20250603_BKSL_Pemanggilan RUPS_31891467_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BKSLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.943
LXKAN Sentul City, 4 Juni 2025. S entul @ ity Nomor : 38/SC-CS/VI/2025. HOMES - HILLS - MOUNTAINS Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl.Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta 10710. Up. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Sentul City Tbk (Perseroan). Dengan hormat, Menunjuk Surat tertanggal 26 Mei 2025, Nomor : 37/SC-CS/V/2025, tentang Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), melalui surat ini kami beritahukan bahwa Perseroan bermaksud menunda Rapat yang semula dijadwalkan pada : Hari/tanggal : Kamis, 19 Juni 2025 Waktu : Pukul 09.30 BBWI s/d selesai Tempat : Ruang Emerald, The Alana Hotel & Conference Center Jl. Ir. H. Juanda No 76 Sentul City, Bogor 16810 Menjadi : Hari/tanggal : Senin, 30 Juni 2025 Waktu : Pukul 09.30 BBWI s/d selesai Tempat : Ruang Diamond, The Alana Hotel & Conference Center Jl. Ir. H. Juanda No 76 Sentul City, Bogor 16810 Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari: a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2024. b. Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan. 2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Sentul City Office Jl. MH. Thamrin Kav. 8, Sentul City, Bogor 16810, Indonesia (62) 21-8792- 6555 | www.sentulkity.co.id
Page 2 OCR 0.937
LXKA Sentul City HOMES - HILLS - MOUNTAINS 5. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas kami sampaikan juga konsep Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yang akan diumumkan melalui situs web penyedia e- RUPS, situs web Bursa Efek dan Situs Web Perusahaan Terbuka. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Hormgt kami, Iwan Budiharsana Tjetje Muljanto Direktur Presiden Direktur Tembusan : 1. PT.Bursa Efek Indonesia, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa 2. PT.Kustodian Sentral Efek Indonesia, Divisi Corporate Action 3. PT Indonesian Capital Market Electronic Library 4. Biro Administrasi Efek PT. Raya Saham Registra Sentul City Office 31. MH. Thamrin Kav. 8, Sentul City, Bogor 16810, Indonesia (162) 21-8792 - 6555 | www.sentulcity.co.id
Page 3 OCR 0.957
PANGGILAN Kepada Para Pemegang Saham PT Sentul City Tbk (“Perseroan”) Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT SENTUL CITY Tbk Dengan ini, Direksi PT SENTUL CITY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Senin, 30 Juni 2025 Waktu : Pukul 09.30 BBWI s/d selesai Tempat : Ruang Diamond, The Alana Hotel & Conference Center Jl. Ir. H. Juanda No 76 Sentul City, Bogor 16810 Dengan mata acara Rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari: a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2024. b. Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, Penjelasan : agenda di atas sesuai Pasal 9 ayat 4 huruf a, huruf b, Pasal 9 ayat 5, Pasal 20 ayat 5 anggaran dasar Perseroan dan Pasal 66 ayat 1, Pasal 69 ayat 1, Undang-Undang Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas. . Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penjelasan : agenda di atas sesuai Pasal 9 ayat 4 huruf c, Pasal 20 ayat 5, Pasal 21 ayat 1, Pasal 22 ayat 1, anggaran dasar Perseroan dan Pasal 70, 71 Undang-Undang Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas. . Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Penjelasan : agenda di atas sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 11, Pasal 17 ayat 9, anggaran dasar Perseroan dan memperhatikan POJK No.34/POJK.04/2014. . Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan : agenda di atas sesuai anggaran dasar Perseroan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 17 ayat2 . Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penjelasan : agenda di atas sesuai Pasal 9 ayat 4 huruf d anggaran dasar Perseroan dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas dan POJK 10/2017.
Page 4 OCR 0.955
Catatan: 1. ll: Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan http://www.sentulcity.co.id dan aplikasi eASY.KSEI. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan di atas. . Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 4 Juni 2025. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir dalam Rapat secara fisik, atau b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur “Meeting Info” pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. . Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT RAYA SAHAM REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 26 Juni 2025, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan,
Page 5 OCR 0.950
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat: 12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut: a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku, b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir, c.Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa. 13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eCASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut: a. Proses Registrasi : i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi €ASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eCASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi dASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi €ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eCASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
Page 6 OCR 0.944
vi. registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i — iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik i. iii. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item no. | J”. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi €ASY.KSEI. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. c. Proses Pemungutan Suara/Voting Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi €ASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a angka i — iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi edASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 3 (tiga) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no | J has started” pada kolom “General Meeting Flow Text'. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
Page 7 OCR 0.946
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text berubah menjadi “Voting for agenda item no | J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eCASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 3 (tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eCASY.KSEI. d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AK Ses (https://akses.ksei.co.id/). ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf aangkai —v. iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i — v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi cASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. 14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan
Page 8 OCR 0.948
kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali: a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah- nasabahnya pemilik saham Perseroan, b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya. . Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait pandemi CoronavirusDisease 2019 (“COVID-19”), serta kepatuhan terhadap peraturan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang berlaku, maka dengan ini Perseroan menyampaikan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat untuk wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut: a. Menggunakan masker dengan benar selama berada di tempat Rapat dan selama Rapat berlangsung: b.Mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ke dalam tempat Rapat: c. Tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37,5” C berdasarkan pemeriksaan Perseroan: d.Mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat: e. Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat Rapat, baik sebelum, selama maupun setelah Rapat selesai, f. Pemegang Saham/Kuasa yang sedang sakit, meskipun suhu tubuh masih dalam ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat, 9. Pemegang Saham/Kuasa yang batuk-batuk maupun bersin-bersin di tempat Rapat, diminta dengan hormat untuk meninggalkan tempat Rapat, h. Perseroan akan mengumumkan dalam situs web Perseroan apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai pencegahan penyebaran virus COVID-19. Jakarta, 5 Juni 2025 Direksi Perseroan
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Indonesian Capital Market Electronic Library
p.2
unresolved
org
PT. Raya Saham Registra Sentul City Office
p.2
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.