Skip to content
Back to announcement

20250528_LABS_Pemanggilan RUPS_31890409_lamp1.pdf

RUPS notice Needs review LABS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                            PEMANGGILAN ULANG
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNANPT UBC
                                          MEDICAL INDONESIA TBK

           Merujuk kepada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT UBC Medical Indonesia
           Tbk (”Perseroan”) (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang telah diumumkan pada tanggal 22 Mei
           2025, dengan ini Direksi Perseroan melakukan pemanggilan ulang Rapat kepada para pemegang
           saham Perseroan untuk menyampaikan perubahan informasi atas mata acara Rapat serta jadwal
           pelaksanaan Rapat yang semula akan diselenggarakan oleh Perseroan pada Jumat, 13 Juni 2025,
           menjadi Senin, 30 Juni 2025, pukul 10.00 WIB – selesai, secara fisik di Belleza hotel, albergo
           ballroom, Jl. Letjen Soepeno No.34, Alteri Permata Hijau 12210 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dan
           secara elektronik. Adapun mata acara Rapat dan penjelasannya menjadi sebagai berikut:

           Mata Acara 1:
           Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
           Buku 2024

           Penjelasan:
           Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Acep Kusmayadi, Ak., CA., CPA, dari
           Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rama Wendra yang telah ditandatangani pada tanggal 7 April 2025
           dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

           Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
           dapat diunduh di situs web Perseroan (www.ubcindonesia.com).

           Mata Acara 2:
           Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024

           Penjelasan:
           Penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 24 ayat (3) anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”) juncto Pasal 70 dan Pasal 71
           Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
           Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No.
           2/2022”) sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6
           Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 Menjadi Undang-Undang.

           Mata Acara 3:
           Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit
           Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025

           Penjelasan:
           Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 2 point (c) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 68 UUPT,
           Perseroan akan mengusulkan kepada pemegang saham terkait penunjukan Kantor Akuntan Publik yang
           terdaftar di OJK untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2025 dan/atau mengusulkan kepada pemegang saham persyaratan dan kriteria tertentu yang
           dijadikan pedoman dalam melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut dan kemudian
           menguasakan penunjukan tersebut kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Head Office :
Kawasan Industri Pulogadung
Jl. Rawa Gelam V, Blok. L, Kav.11-13
Jakarta – 13930

(021) 38865110
Info.ubc@ubcindonesia.com

www.ubcindonesia.com
Page 2
           Mata Acara 4:
           Realisasi Pengunaan Dana Penawaran Umum

           Penjelasan:
           Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
           Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

           Catatan Perihal Rapat:
            1. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan kehadiran Pemegang Saham
                 (sebagaimana didefinisikan di bawah), yakni sebanyak-banyaknya 150 (seratus lima puluh)
                 Pemegang Saham, serta secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
                 KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

             2.     Pemegang saham Perseroan dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan: (i) hadir, baik secara fisik
                    dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat, maupun secara online dan memberikan
                    suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau (ii) diwakilkan oleh kuasanya,
                    berdasarkan surat kuasa konvensional atau berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik
                    melalui fasilitas eASY.KSEI (“e-Proxy”) sebagaimana dimaksud pada butir 7 di bawah, yang
                    mencakup juga kuasa untuk memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan hukum dan
                    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

             3.     Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No.
                    16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
                    Secara Elektronik.

             4.     Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan
                    dan pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua pemegang saham
                    Perseroan.

             5.     Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
                    saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
                    4 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham”).

             6.     Pengumuman Rapat telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 7 Mei 2025 melalui situs
                    web Perseroan (www.ubcindonesia.com), situs web BEI (www.idx.co.id), dan situs web
                    eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id).

             7.     a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang mencakup kuasa
                       kehadiran dan pemberian suara, termasuk penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara
                       Rapat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT BIMA Registra (“BAE
                       Perseroan”), sebagai berikut:
                       i. Surat Kuasa Konvensional
                           Pemegang Saham dapat membuat Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan
                           ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- dikirimkan kepada BAE Perseroan dengan
                           alamat Blok C4, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio 9th floor, Kota Jakarta Selatan,
                           Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950, dengan melampirkan salinan identitas diri yang
                           masih berlaku (KTP/Paspor). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di
                           tempat penyelenggaraan Rapat dengan membawa dan menyerahkan salinan identits
                           yang masih berlaku (KTP/Paspor) kepada petugas pendaftaran.
Head Office :
Kawasan Industri Pulogadung
Jl. Rawa Gelam V, Blok. L, Kav.11-13
Jakarta – 13930

(021) 38865110
Info.ubc@ubcindonesia.com

www.ubcindonesia.com
Page 3
                              Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, mohon untuk menyertakan
                              salinan anggaran dasar terakhir, salinan akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
                              Komisaris terakhir, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari
                              perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum tersebut.

                              Surat kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima BAE
                              Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.

                              Jika surat kuasa Pemegang Saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat kuasa
                              tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat
                              dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.

                        ii.   Kuasa Elektronik
                              E-Proxy dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan
                              https://akses.ksei.co.id/. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
                              sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.

                   b. Hanya surat kuasa yang tervalidasi dari Pemegang Saham yang akan diikutsertakan dalam
                      perhitungan kuorum untuk pengambilan keputusan.

             8.    Panduan registrasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web
                   Perseroan (www.ubcindonesia.com) dan situs web eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id).

             9.     Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud menghadiri Rapat
                    secara fisik, diwajibkan mematuhi protokol keamanan dan tata tertib yang berlaku di lokasi
                    Rapat.

             10. Perseroan berhak untuk tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
                 untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, serta berhak untuk mengeluarkan Pemegang
                 Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham dari lokasi Rapat, apabila tidak mematuhi ketentuan
                 sebagaimana disebutkan pada butir 9 di atas dan/atau dianggap membahayakan lingkungan
                 sekitar maupun Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham lainnya.

             11. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal
                 31 Desember 2024, serta Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan
                 (www.ubcindonesia.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini. Pemegang Saham berhak
                 mengajukan pertanyaan yang relevan dengan mata acara Rapat melalui email ke
                 corsec@ubcindonesia.com. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepanjang relevan akan dibacakan
                 pada saat pembahasan mata acara Rapat.

             12. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik
                 dimohon telah berada di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
                 dimulai.




Head Office :
Kawasan Industri Pulogadung
Jl. Rawa Gelam V, Blok. L, Kav.11-13
Jakarta – 13930

(021) 38865110
Info.ubc@ubcindonesia.com

www.ubcindonesia.com
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published4 Jun 2025
Pages4
Characters10,748
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UBC Medical Indonesia Tbk p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Prof. DR. Satrio p.2
unresolved org UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNANPT UBC MEDICAL INDONESIA TBK p.1
unresolved person Acep Kusmayadi p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT BIMA Registra p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 654 ms 12 Sep 2026 22:50

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-13',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2025-06-04'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result