Back to announcement
20250528_LABS_Pemanggilan RUPS_31890409_lamp1.pdf
RUPS notice Needs review LABSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN ULANG
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNANPT UBC
MEDICAL INDONESIA TBK
Merujuk kepada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT UBC Medical Indonesia
Tbk (”Perseroan”) (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang telah diumumkan pada tanggal 22 Mei
2025, dengan ini Direksi Perseroan melakukan pemanggilan ulang Rapat kepada para pemegang
saham Perseroan untuk menyampaikan perubahan informasi atas mata acara Rapat serta jadwal
pelaksanaan Rapat yang semula akan diselenggarakan oleh Perseroan pada Jumat, 13 Juni 2025,
menjadi Senin, 30 Juni 2025, pukul 10.00 WIB – selesai, secara fisik di Belleza hotel, albergo
ballroom, Jl. Letjen Soepeno No.34, Alteri Permata Hijau 12210 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dan
secara elektronik. Adapun mata acara Rapat dan penjelasannya menjadi sebagai berikut:
Mata Acara 1:
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2024
Penjelasan:
Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Acep Kusmayadi, Ak., CA., CPA, dari
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rama Wendra yang telah ditandatangani pada tanggal 7 April 2025
dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dapat diunduh di situs web Perseroan (www.ubcindonesia.com).
Mata Acara 2:
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024
Penjelasan:
Penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”) juncto Pasal 70 dan Pasal 71
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No.
2/2022”) sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 Menjadi Undang-Undang.
Mata Acara 3:
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 2 point (c) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 68 UUPT,
Perseroan akan mengusulkan kepada pemegang saham terkait penunjukan Kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di OJK untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan/atau mengusulkan kepada pemegang saham persyaratan dan kriteria tertentu yang
dijadikan pedoman dalam melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut dan kemudian
menguasakan penunjukan tersebut kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Head Office :
Kawasan Industri Pulogadung
Jl. Rawa Gelam V, Blok. L, Kav.11-13
Jakarta – 13930
(021) 38865110
Info.ubc@ubcindonesia.com
www.ubcindonesia.com
Page 2
Mata Acara 4:
Realisasi Pengunaan Dana Penawaran Umum
Penjelasan:
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Catatan Perihal Rapat:
1. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan kehadiran Pemegang Saham
(sebagaimana didefinisikan di bawah), yakni sebanyak-banyaknya 150 (seratus lima puluh)
Pemegang Saham, serta secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Pemegang saham Perseroan dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan: (i) hadir, baik secara fisik
dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat, maupun secara online dan memberikan
suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau (ii) diwakilkan oleh kuasanya,
berdasarkan surat kuasa konvensional atau berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik
melalui fasilitas eASY.KSEI (“e-Proxy”) sebagaimana dimaksud pada butir 7 di bawah, yang
mencakup juga kuasa untuk memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik.
4. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan
dan pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua pemegang saham
Perseroan.
5. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
4 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham”).
6. Pengumuman Rapat telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 7 Mei 2025 melalui situs
web Perseroan (www.ubcindonesia.com), situs web BEI (www.idx.co.id), dan situs web
eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id).
7. a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang mencakup kuasa
kehadiran dan pemberian suara, termasuk penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara
Rapat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT BIMA Registra (“BAE
Perseroan”), sebagai berikut:
i. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat membuat Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan
ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- dikirimkan kepada BAE Perseroan dengan
alamat Blok C4, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio 9th floor, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950, dengan melampirkan salinan identitas diri yang
masih berlaku (KTP/Paspor). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di
tempat penyelenggaraan Rapat dengan membawa dan menyerahkan salinan identits
yang masih berlaku (KTP/Paspor) kepada petugas pendaftaran.
Head Office :
Kawasan Industri Pulogadung
Jl. Rawa Gelam V, Blok. L, Kav.11-13
Jakarta – 13930
(021) 38865110
Info.ubc@ubcindonesia.com
www.ubcindonesia.com
Page 3
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, mohon untuk menyertakan
salinan anggaran dasar terakhir, salinan akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris terakhir, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari
perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum tersebut.
Surat kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima BAE
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.
Jika surat kuasa Pemegang Saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat kuasa
tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat
dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
ii. Kuasa Elektronik
E-Proxy dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan
https://akses.ksei.co.id/. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.
b. Hanya surat kuasa yang tervalidasi dari Pemegang Saham yang akan diikutsertakan dalam
perhitungan kuorum untuk pengambilan keputusan.
8. Panduan registrasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web
Perseroan (www.ubcindonesia.com) dan situs web eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id).
9. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud menghadiri Rapat
secara fisik, diwajibkan mematuhi protokol keamanan dan tata tertib yang berlaku di lokasi
Rapat.
10. Perseroan berhak untuk tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, serta berhak untuk mengeluarkan Pemegang
Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham dari lokasi Rapat, apabila tidak mematuhi ketentuan
sebagaimana disebutkan pada butir 9 di atas dan/atau dianggap membahayakan lingkungan
sekitar maupun Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham lainnya.
11. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, serta Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan
(www.ubcindonesia.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini. Pemegang Saham berhak
mengajukan pertanyaan yang relevan dengan mata acara Rapat melalui email ke
corsec@ubcindonesia.com. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepanjang relevan akan dibacakan
pada saat pembahasan mata acara Rapat.
12. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik
dimohon telah berada di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
Head Office :
Kawasan Industri Pulogadung
Jl. Rawa Gelam V, Blok. L, Kav.11-13
Jakarta – 13930
(021) 38865110
Info.ubc@ubcindonesia.com
www.ubcindonesia.com
Page 4
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNANPT UBC MEDICAL INDONESIA TBK
p.1
unresolved
person
Acep Kusmayadi
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT BIMA Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
654 ms
12 Sep 2026 22:50
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-13',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-06-04'}