Back to announcement
20250604_INKP_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31891790_lamp3.pdf
Other Text extracted INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan
JADWAL
Tanggal Efektif 28 Mei 2020 INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS Bapepam dan LK Nomor IX.C.11, merupakan Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK tanggal 26 (dua puluh enam) Desember 2012
Masa Penawaran Umum : 29 Mei – 2 Juni 2020 (dua ribu dua belas) Nomor Kep-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan
Tanggal Penjatahan : 3 Juni 2020 INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DARI PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya, dan/
Tanggal Distribusi Obligasi : 5 Juni 2020 DI INVESTOR DAILY PADA TANGGAL 30 APRIL 2020 atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
Tanggal Pengembalian Uang Pesanan : 5 Juni 2020
Tanggal Pencatatan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia : 8 Juni 2020 HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
NAMA OBLIGASI pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
JENIS OBLIGASI dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
PROSPEKTUS RINGKAS INI.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang 2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening. PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu
HARGA PENAWARAN OBLIGASI Kegiatan Usaha Utama: persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang.
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu
Obligasi. Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Kantor Pusat:
OBLIGASI 4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi
Jl. MH. Thamrin No. 51
Rp1.391.075.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar tujuh yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Jakarta 10350, Indonesia
puluh lima juta Rupiah) ini terdiri dari: Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
Faksimili : (+62 21) 392 7685
Tahap I Tahun 2020 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Website: www.asiapulppaper.com permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
Rp495.500.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima miliar lima dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
Jl. Raya Minas Perawang Km.26 Jl. Raya Serpong Km.8 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak Serpong – Tangerang 15310 Serang 42184 tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
(sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Banten, Indonesia Banten, Indonesia permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Telepon : (+62-761) 91088 Telepon : (+62-21) 5312 0001-3 Telepon : (+62-254) 280088 sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Faksimili : (+62-761) 91373 Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Faksimili : (+62-254) 282430-3 pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
Tahap I Tahun 2020 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
Rp883.475.000.000,- (delapan ratus delapan puluh tiga miliar empat
ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER 5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp 10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”) RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN: dimilikinya.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2020 Seri C yang ditawarkan adalah sebesar OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2020 KELALAIAN PERSEROAN
Rp12.100.000.000,- (dua belas miliar seratus juta Rupiah) dengan DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.391.075.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR TUJUH 1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai
tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) PULUH LIMA JUTA RUPIAH) apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal tersebut di bawah ini:
(“OBLIGASI”)
Emisi. a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Perwaliamanatan; atau
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp495.500.000.000,-
Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus (empat ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau
jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi
5 Juni 2023 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 5 Juni 2025 untuk Obligasi Seri (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri A lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-masing seri pada saat tanggal jatuh tempo. Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Obligasi. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp883.475.000.000,- Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan (delapan ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita
Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian
dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri B pada besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang saat tanggal jatuh tempo. yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp12.100.000.000,- atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. (dua belas miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C pada saat tanggal jatuh tempo. d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran status keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang
Perwaliamanatan. Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai dengan
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah masing-masing adalah pada tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A , 5 Juni 2023 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 5 Juni 2025 untuk Obligasi kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini: Seri C. ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II dan/atau tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian itikad buruk dari Perseroan; atau
Bunga
Seri A Seri B Seri C e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai
Ke- PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
1. 5 September 2020 5 September 2020 5 September 2020 sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN
2. 5 Desember 2020 5 Desember 2020 5 Desember 2020 atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau lembaga
DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG
3. 5 Maret 2021 5 Maret 2021 5 Maret 2021 keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai
BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA
4. 15 Juni 2021 5 Juni 2021 5 Juni 2021 ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit,
PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN
5. - 5 September 2021 5 September 2021 KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan
6. - 5 Desember 2021 5 Desember 2021 PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
7. - 5 Maret 2022 5 Maret 2022
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
8. - 5 Juni 2022 5 Juni 2022
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
9. - 5 September 2022 5 September 2022
SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
10. - 5 Desember 2022 5 Desember 2022
BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN Perjanjian Perwaliamanatan;
11. - 5 Maret 2023 5 Maret 2023
12 - 5 Juni 2023 5 Juni 2023 KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya
KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA `PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh
13. - - 5 September 2023
(WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN Perseroan; atau
14. - - 5 Desember 2023 RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
15. - - 5 Maret 2024 g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
PELUNASAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2020 ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK berdasarkan keputusan pengadilan; atau
16. - - 5 Juni 2024 DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
17. - - 5 September 2024 h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk
UNDANGAN YANG BERLAKU.
18. - - 5 Desember 2024 membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka Wali Amanat
19. - - 5 Maret 2025 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
20. - - 5 Juni 2025 INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
DI KSEI. Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan jatuh tempo dengan sendirinya.
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) 2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud
A+ (Single A plus) dalam:
Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok id
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya
Hari Bursa berikutnya. EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
SATUAN PEMINDAHBUKUAN tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/ atau
atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau
PT BINAARTHA SEKURITAS PT SINARMAS SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK. kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI (Terafiliasi) ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang- WALI AMANAT dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta PT Bank Bukopin Tbk surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa
Rupiah) dan/atau kelipatannya. adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya oleh Perseroan
JAMINAN OBLIGASI RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS. RISIKO USAHA atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut; maka Wali Amanat wajib
SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS. memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2020 dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
15. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan: d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam
termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi sebagai berikut:
Hukum Perdata. kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
PERPAJAKAN untuk pelunasan; atau buruk atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini dapat dilihat di b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Prospektus Bab IX Perpajakan. yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan Dalam keadaan tersebut di atas Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
PELUNASAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini; (jika ada) dan/atau Afiliasinya dilarang membeli kembali atau membeli
jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali. ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri sebagian Obligasi.
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan HASIL PEMERINGKATAN Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan
3. Apabila:
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Untuk memenuhi ketentuan POJK 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan
diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian
Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Indonesia (”PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang
jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-295/PEF-DIR/III/2020 tanggal 18 dan diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan
Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
Maret 2020 dari Pefindo, Obligasi Berkelanjutan telah mendapat peringkat: dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan,
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
A+ (single A plus) setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
Hari Kerja berikutnya. id kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) Dokumen Emisi; atau
yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan yang dihadapi Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
oleh Perseroan.
ketentuan sebagai berikut: Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan Perjanjian Perwaliamanatan. d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap
untuk kemudian dijual kembali; 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas e. Menyampaikan kepada Wali Amanat: diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan
atau di luar Bursa Efek; hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang disampaikan berwenang.
Tanggal Penjatahan; yang diterbitkan. kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut HAK SENIORITAS DARI UTANG pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan- menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di atas; Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik 4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat
Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO; khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan,
ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan. disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Jasa Keuangan;
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan
pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya- dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; oleh kelalaian Wali Amanat.
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi: iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan WALI AMANAT
rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan; Perseroan telah menunjuk PT Bank Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat dalam
dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai Bukopin Tbk.
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan tidak tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-
memuat informasi tentang: dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan PT Bank Bukopin Tbk
a. periode penawaran pembelian kembali; kegiatan usaha Perseroan; perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan Gedung Bank Bukopin Lantai 8
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali; b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama; pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut; Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770, Indonesia
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali; c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor; g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Telepon : (021) 7980640
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Faksimili : (021) 7980705
Obligasi; lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan. Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan catatan lain yang
cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Bukopin Tbk yang
e. tata cara penyelesaian transaksi; 2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas bertindak sebagai Wali Amanat.
Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
jual; memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
jelas dan wajar; PENAWARAN UMUM
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi; h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal- Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 setelah dikurangi dengan biaya-
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi; belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, Indonesia; 1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran
dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dengan
Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan
dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada rincian sebagai berikut:
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali; data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang Utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar adalah sebagai berikut:
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung (dalam ribuan Rupiah)
penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi; bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Rincian Pembayaran Angsuran Utang Saldo
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban
Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen Tanggal Tanggal Pinjaman
melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Kreditor Pihak Ketiga Jatuh Jatuh Setelah
ketentuan: dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari Pokok Bunga Pokok Bunga Penggunaan
Tempo Tempo
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali BBB- (Triple B minus), jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah Angsuran Angsuran Dana Obligasi
Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau PT. Bank QNB Indonesia Tbk - - - 3-Jul-20 - 2.082.813 225.000.000
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; 3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan PT. Bank Panin Dubai Syariah - - - 5-Jul-20 - 683.333 80.000.000
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar
PT. Bank BCA Syariah - - - 7-Jul-20 - 1.356.250 150.000.000
Afiliasi Perseroan; dan lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk
deposito pada PT Bank Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 Medium Term Notes (MTN) I - 2019 12-Jun-20 - 55.567.813 - - - 2.168.500.000
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari Perseroan berkewajiban untuk:
(empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi Medium Term Notes (MTN) VIB - - - 18-Jul-20 - 5.125.000 200.000.000
dapat dijual kembali; a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang Medium Term Notes (MTN) VII - - - 20-Jul-20 - 15.375.000 600.000.000
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari
terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan PT. Bank Central Asia Tbk 12-Jun-20 - 1.543.026 12-Jul-20 29.781.108 1.493.251 159.343.324
(kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi; BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut
ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian PT. Bank DKI 25-Jun-20 81.458.333 12.649.229 25-Jul-20 60.000.000 - 1.251.250.000
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta Perwaliamanatan; menjadi milik Perseroan sepenuhnya. PT. Bank BNI Syariah 25-Jun-20 6.491.640 2.056.466 25-Jul-20 6.231.152 - 228.034.207
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja - Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau PT. Bank Mandiri Syariah 25-Jun-20 - 812.500 25-Jul-20 - - 100.000.000
setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah PT. Bank Negara Indonesia Tbk 25-Jun-20 - 2.166.667 25-Jul-20 - - 260.000.000
antara lain: dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu
tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja PT. Bank Mega Tbk 25-Jun-20 - 13.034.931 25-Jul-20 - - 1.305.000.000
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli; sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau Bunga Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan PT. Bank KEB Hana Indonesia 25-Jun-20 - 1.833.333 25-Jul-20 - - 200.000.000
disimpan untuk dijual kembali; Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen PT. Bank Panin Dubai Syariah 25-Jun-20 - 854.167 25-Jul-20 - - 100.000.000
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang. PT. Bank Victoria International Tbk 27-Jun-20 3.300.000 908.775 27-Jul-20 - - 101.000.000
hari yang sama; - Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- PT. Bank BRI Syariah Tbk 28-Jun-20 20.000.000 3.746.354 28-Jul-20 - - 416.250.000
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai (Triple B minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat PT. Bank KEB Hana Indonesia 29-Jun-20 1.666.667 71.759 29-Jul-20 - - 6.666.667
13. Dalam hal terdapat lebih dari satu seri obligasi yang diterbitkan oleh operasional dan keadaan keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat- PT. Bank Mandiri Syariah 29-Jun-20 - 2.916.517 29-Jul-20 - - 350.000.000
Perseroan, maka pembelian kembali obligasi dilakukan dengan terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya
mendahulukan obligasi yang tidak dijamin; PT. Bank Victoria International Tbk 30-Jun-20 5.800.000 1.229.129 31-Jul-20 - - 131.700.000
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat
PT. Bank Panin 30-Jun-20 10.000.000 3.511.667 31-Jul-20 - - 395.000.000
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan
pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan sinking PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk 30-Jun-20 - 1.191.667 31-Jul-20 - - 130.000.000
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut; permohonan secara tertulis dari Wali Amanat; fund tersebut kepada Perseroan. Total 128.716.640 104.093.998 96.012.260 26.115.647 8.557.744.198
Page 2
Jumat 29 MEI 2020
7 AGRIBUSINESS
Utang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) yang akan dibayar 8. Penjatahan Obligasi
adalah sebagai berikut: Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah
(dalam ribuan Rupiah) Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin
Rincian Pembayaran Angsuran Utang Saldo Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan
Pinjaman persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana
Tanggal Tanggal
Kreditor Pihak Ketiga Jatuh Jatuh Setelah Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Pokok Bunga Pokok Bunga Penggunaan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua
Tempo Tempo
Angsuran Angsuran Dana Obligasi Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan
PT. Koexim Mandiri Finance - - - 5-Jul-20 704.036 40.491 8.448.433 Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 3 Juni
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk - - - 7-Jul-20 - 8.609.948 2.117.078.000 2020.
PT. Bank ICBC Indonesia 15-Jun-20 216.180.499 17.448.772 - - - 663.450.509 Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
Bank of Tokyo 15-Jun-20 848.328 50.849 15-Jul-20 851.863 47.314 10.503.487 tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia 17-Jun-20 3.370.451 372.287 17-Jul-20 3.385.197 357.542 78.338.624 pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
PT. Bank KEB Hana Indonesia 19-Jun-20 3.727.250 600.191 19-Jul-20 3.727.250 563.747 119.272.000 tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya
PT. Bank ICBC Indonesia 19-Jun-20 - 3.152.632 19-Jul-20 - 3.152.632 745.450.000 dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia 21-Jun-20 654.098 88.278 21-Jul-20 656.960 85.416 18.866.716 diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
PT BRI Multifinance Indonesia 23-Jun-20 2.906.606 124.280 23-Jul-20 2.921.844 109.043 20.728.483 Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran
PT. Bank Negara Indonesia Tbk 25-Jun-20 176.671.650 11.716.631 25-Jul-20 - - 2.697.187.190 Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal
PT. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 25-Jun-20 - 2.161.805 25-Jul-20 - - 1.573.727.778 Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
PT. Bank ICBC Indonesia 30-Jun-20 - 2.830.846 31-Jul-20 - - 626.178.000 Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sinarmas Sekuritas, wajib
PT. Bank Maybank Indonesia 30-Jun-20 - 978.403 31-Jul-20 - - 223.635.000 menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
PT. Bank MNC Internasional Tbk 30-Jun-20 - 357.195 31-Jul-20 - - 74.545.000 kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
PT. Bank CIMB Niaga Tbk 30-Jun-20 - 2.609.075 31-Jul-20 - - 596.360.000 17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
PT Hitachi Capital Finance Indonesia 30-Jun-20 483.977 9.757 30-Jul-20 - - 1.955.348 Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Total 404.842.861 42.501.002 12.247.150 12.966.132 9.575.724.569 Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
Utang dalam mata uang Yuan China (CNY) yang akan dibayar adalah puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
sebagai berikut: 9. Pengembalian Uang Pemesanan
(dalam ribuan Rupiah) Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat
Rincian Pembayaran Angsuran Utang Saldo penjatahan, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan Oleh Novy Lumanauw
Tanggal Pinjaman harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para
Kreditor Pihak Ketiga Tanggal Setelah pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jatuh
Tempo
Angsuran
Pokok Bunga Jatuh Tempo Pokok Bunga Penggunaan
Angsuran Dana Obligasi
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
JAKARTA–Presiden Joko Widodo memastikan
PT. Bank Negara Indonesia Tbk 25-Jun-20 - 3.633.256 25-Jul-20
*kurs : 1 USD : RP 14,909 (Kurs tengah Bank Indonesia tanggal 15 Mei 2020)
- 3.516.054 602.752.198 kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung para petani dan nelayan di Tanah Air juga bisa
secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
*kurs : 1 CNY : RP 2,099 (Kurs tengah Bank Indonesia tanggal 15 Mei 2020)
2. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus menikmati program subsidi bunga kredit yang
Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta
biaya overhead.
Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
total anggarannya mencapai Rp 34 triliun. Stimulus
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya
akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari sebesar Rp 34 triliun tersebut disiapkan pemerin-
perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari
hasil penawaran umum dapat dilihat pada Prospektus Bab II Rencana
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi.
tah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19
Penggunaan Dana. Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah
pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan
oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling (UMKM), termasuk petani dan nelayan.
tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, sesuai Joko Widodo
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, penyelesaian yang akan
Rp1.391.075.000.000,- (satu triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar dilakukan Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai Demikian disampaikan Presiden dan lain-lainnya baik itu dari Kemen-
tujuh puluh lima juta Rupiah). Adapun susunan dan besarnya persentase berikut: Joko Widodo (Jokowi) saat memim- terian Kelautan dan Perikanan dan
penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut: a. Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, pin rapat terbatas mengenai insentif Kementerian Pertanian. Penguatan Nelayan
PORSI PENJAMINAN JUMLAH atau dalam hal terjadi pembatalan Penawaran Umum, jika pesanan Efek
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C NOMINAL % sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer bagi petani dan nelayan dalam Paket insentif kedua adalah me- Sementara itu, Menteri Kelautan
370 HARI (9,00%) 3 TAHUN (10,25%) 5 TAHUN (11,00%) (Rp) Penjatahan atau Agen Penjualan Efek kepada para pemesan, paling rangka menjaga ketersediaan bahan lalui program jaring pengaman dan Perikanan Edhy Prabowo men-
Penjamin Pelaksana Emisi lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut. pokok melalui konferensi video sosial. Jokowi meminta jajarannya jelaskan, Kementerian Kelautan
1. PT Binaartha Sekuritas 38.000.000.000 6.475.000.000 10.500.000.000 54.975.000.000 3,95
2. PT Sinarmas Sekuritas (terafiliasi) 119.500.000.000 310.000.000.000 1.000.000.000 430.500.000.000 30,95 b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan di Jakar ta, Kamis (28/5). Jokowi untuk memastikan bahwa 2,70 juta dan Perikanan (KKP) mengajukan
keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan
3. PT Sucor Sekuritas 300.000.000.000 200.000.000.000 - 500.000.000.000 35,94 wajib membayar kepada para pemesan denda untuk keterlambatan mengatakan, pemerintah telah me- petani dan buruh tani miskin dan 1 stimulus anggaran sebesar Rp 1,024
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 38.000.000.000 367.000.000.000 600.000.000 405.600.000.000 29,16 sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi nyiapkan empat insentif khusus bagi juta nelayan dan petambak harus triliun untuk penguatan nelayan bu-
TOTAL 495.500.000.000 883.475.000.000 12.100.000.000 1.391.075.000.000 100,00 dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban usaha petani dan nelayan di Tanah masuk dalam program bantuan didaya dan nelayan tangkap selama
yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Air, salah satunya dengan melaku- sosial yang diadakan pemerintah pemberlakuan tatanan normal baru
isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini. ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda kan relaksasi pembayaran angsuran baik itu berupa program keluarga di masa pandemi Covid-19. Total
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan dan pemberian subsidi bunga kredit harapan (PKH), bantuan sosial tu- anggaran tersebut diperuntukkan
Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
Tahap I Tahun 2020 telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai
c. Pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dan bunga atas
dengan total anggaran Rp 34 triliun. nai, bantuan langsung tunai (BLT) bagi bantuan nelayan Rp 413,27
dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. keterlambatan dapat dilakukan dengan memberikan cek atas nama Stimulus bagi petani dan nelayan Desa, paket sembako, dan program miliar, bantuan pembudidaya Rp
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011. pemesan yang mengajukan FPPO, langsung oleh pembeli di kantor tersebut disalurkan melalui program gratis/subsidi listrik. Tujuan utama 406,55 miliar, pengolah dan pemasar
Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah: Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau kantor para Penjamin Emisi
Efek dimana FPPO diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima kredit usaha rakyat (KUR), mem- dari skema program tersebut adalah Rp 36,07 miliar, petambak garam
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat pemesanan pembelian Obligasi dan menunjukkan FKP. Apabila uang
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan, akan tetapi
bina ekonomi keluarga sejahtera untuk meringankan beban biaya Rp 54,10 miliar, pengawasan kapal
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris pemesan tidak memberikan konfirmasi dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja (Mekaar), pembiayaan ultra mikro konsumsi rumah tangga dari kelu- asing pencuri ikan Rp 106,48 miliar,
dari pihak tersebut; setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
(UMi), serta Perum Pegadaian atau arga-keluarga yang kurang mampu, dan pengawasan audit internal Rp
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama; maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak perusahaan pembiayaan lainnya. termasuk di dalamnya adalah petani 8 miliar. “Kami usulkan anggaran
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan dan nelayan miskin. stimulus APBN 2020 untuk pengu-
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak baik langsung maupun
Obligasi.
Jokowi menjelaskan, upaya pem-
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut; 10. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi berian empat insentif bagi petani dan Sedangkan paket insentif ketiga atan nelayan tangkap dan nelayan
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara nelayan tersebut bertujuan menjaga adalah pemberian stimulus untuk budidaya Rp 1,02 triliun,” ujar
transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2020 pukul 12.00 pada rekening berikut: ketersediaan bahan pangan pokok di modal kerja. Hal ini penting sekali Menteri Edhy.
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Sinarmas Tbk tengah pandemi Covid-19. “Ada be- bagi usaha pertanian serta usaha Edhy mengatakan, stimulus akan
sebagai Manajer Penjatahan untuk Penawaran Umum ini adalah PT Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang KFO Thamrin berapa skema besar program yang kelautan dan perikanan. Bagi petani dioptimalkan agar kegiatan me-
No. Rekening: 1040004071051 No. Rekening : 0045326217 dan nelayan yang bankable, penya- nangkap ikan di laut oleh nelayan ti-
Sinarmas Sekuritas. PT Sinarmas Sekuritas merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUPM. Atas nama: PT Binaartha Sekuritas Atas nama: PT Sinarmas Sekuritas
bisa untuk membantu para petani
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Central Asia Tbk dan nelayan di masa pandemi ini, lurannya bisa melalui perluasan dak lagi mengalami kesulitan terkait
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang KH. M. Mansyur salah satunya program subsidi bu- program KUR, sedangkan yang akses masuk laut. Sementara bagi
1. Pemesan Yang Berhak No. Rekening: 1040004806522 No. Rekening : 1793030707
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara
nga kredit, ini sudah kita putuskan tidak bankable bisa melalui UMi, pembudidaya benih dan indukan,
Atas nama: PT Sucor Sekuritas Atas nama: PT Trimegah
Asing dimanapun mereka bertempat tinggal serta lembaga/badan hukum Sekuritas Indonesia Tbk dan saya kira juga sudah berjalan,” Mekaar, dan skema program yang pemerintah akan membantu pem-
Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan, sepanjang tidak kata Presiden. Secara rinci, Jokowi lainnya lewat kementerian. “Saya budidaya di mana pembudidaya juga
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban
bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak memaparkan, dalam program re- minta ini prosedurnya dipermudah, akan diminta menyiapkan coldstora-
perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau dipenuhi.
Badan Usaha Asing tersebut.
11. Distribusi Obligasi Secara Elektronik laksasi pembayaran angsuran dan aksesnya dipermudah, prosedurnya ge berbagai ukuran untuk mengan-
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dengan ketentuan-
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Juni pemberian subsidi bunga kredit bagi dibuat sederhana, tidak berbelit-belit tisipasi penyerapan hasil budidaya
2020. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Prospektus ini dan diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
petani-nelayan, penyalurannya lewat sehingga petani, nelayan, petambak yang belum sempurna disebabkan
dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO). Para pemesan mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi KUR, Mekaar, UMi, Pegadaian, dan kita bisa memperoleh dana-dana pemberlakuan pembatasan sosial
dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan prosedur sebagai Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
berikut: pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
per usahaan pembiayaan lainnya. yang dibutuhkan,” jelas dia. Untuk berskala besar (PSBB) di sejumlah
a. Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Penundaan angsuran dan subsidi paket insentif keempat diberikan pe- daerah. KKP juga meminta adanya
FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi melalui
email para Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, juga diberikan kepada penerima merintah melalui instrumen bantuan penyertaan modal negara (PMN)
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada
Prospektus Bab XIV Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari bantuan permodalan yang dilakukan nonfiskal yakni kebijakan kelancaran kepada sejumlah BUMN perikanan,
Pemesanan Pembelian Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. oleh beberapa kementerian seperti supply chain dengan harapan usaha di antaranya Perinus dan Perindo,
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
pemesanan. Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata LPMUKP (Lembaga Pengelola Mo- pertanian dan perikanan bisa lebih untuk bisa menyerap hasil nelayan
2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan. dal Usaha Kelautan dan Perikanan), baik melalui ketersediaan bibit, pu- serta permintaan kepada bank milik
email yang diterima pada pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa 12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran
Penawaran Umum. Umum CPCL (Calon Petani Calon Lokasi), puk, dan alat-alat produksi. negara untuk bisa mengucurkan
3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan kredit di sektor tersebut salah satu-
4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh berakhirnya masa Penawaran Umum. Perseroan dapat menunda masa nya budidaya tambak udang. “Men-
pemesan. Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan
Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi teri Keuangan dan Menteri BUMN
kondisi-kondisi berikut: secara prinsip tidak masalah, hanya
FPPO yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (FPPO) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10%
ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut; Menteri Keuangan minta proposal
KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang teknisnya yaitu masing-masing Rp
berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas
lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian dan/atau
500 miliar,” kata Edhy.
Obligasi. (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap Menurut Edhy, KKP juga siap
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 5 Juni kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa mengoptimalkan dana Badan La-
2020 pukul 12.00 WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran yanan Umum Lembaga Penge-
yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO Umum tersebut harus diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta lola Modal Usaha Kelautan dan
yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian
Emisi Obligasi selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perikanan (BLULPMUKP) untuk
pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan nama Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: membantu pemasaran ikan ne-
pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku. a. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian
layan. KKP berani menfasilitasi
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau
menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling pemasaran ikan nelayan karena
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas. lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. potensi kebutuhan ikan di pasar
Ketentuan dan tata cara ini dibuat demi kepentingan bersama, untuk Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan
mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) dan melaksanakan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa dalam dan luar negeri masih sangat
himbauan pemerintah untuk mengurangi keramaian di satu titik dengan lainnya; tinggi. Selain itu, sektor perikanan
tetap memperhatikan pelayanan terhadap investor. Ketentuan dan tata b. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau
cara ini berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan kelautan manakala diatur seca-
bersifat final dan para pemesan yang ingin berpartisipasi wajib mengikuti pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud ra rapi dari hulu sampai hilir bisa
tata cara tersebut di atas. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan dalam poin (a);
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin
menciptakan devisa dan lapangan
Setiap pemesan Obligasi harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan (a) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah kerja baru. “Kami ada dana BLU
pengumuman dimaksud; dan
Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI. LPMUKP senilai Rp 1,026 triliun
3. Jumlah Minimum Pemesanan d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan
Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek untuk memfasilitasi pemasaran
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan ikan-ikan. Kita berharap sektor per-
efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan
4. Masa Penawaran penundaan atau pembatalan tersebut. ikanan dan kelautan akan bertahan
Masa Penawaran Obligasi dimulai pada tanggal 29 Mei 2020 dan ditutup
pada tanggal 2 Juni 2020 pukul 16.00 WIB.
Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan dan menjadi andalan,” jelas dia. (tl)
mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum dan uang pembayaran
5. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Antara
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI Nomor: SP-037/OBL/KSEI/0320 para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya diumumkannya pembatalan tersebut.
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya dan mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum Obligasi dan uang
Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima Perseroan, maka Perseroan
ketentuan sebagai berikut: wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Obligasi melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk kepentingan terhitung sejak tanggal pembatalan atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk Emisi Obligasi.
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
Efek pada tanggal 5 Juni 2020. membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun
Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
efek dengan Pemegang Obligasi. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan. akan
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian
Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum Perseroan dan/atau Penjamin
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas kepada para pemesan Obligasi.
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi memberikan 13. Lain-lain
suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemesanan Pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan
pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh
Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 29 Mei – 2 Juni 2020 di kantor
Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI / PENJAMIN EMISI EFEK
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat PT Binaartha Sekuritas PT Sinarmas Sekuritas
Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis Setiabudi Atrium Lantai 5 Sinar Mas Land Plaza. Tower III
untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan Suite 502A-503 Lantai 5
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO. Jl. H.R. Rasuna Said Kav.62 Jl. M.H. Thamrin No. 51
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib Jakarta 12920 - Indonesia Jakarta 10350 - Indonesia
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Telepon: (021) 520 6678 Telepon: (021) 392 5550
pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi Faksimile: (021) 521 0325 Faksimile : (021) 392 2269
yang didistribusikan oleh Perseroan. PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
kepada para Penjamin Emisi Obligasi yang tercantum dalam Prospektus Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Bab XIV Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan Pembelian Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088 Cabe Merah Kering
Obligasi. Faksimile: (021) 2788 9288 Fax: (021) 2924 9050 Ukuran : 12 kolom x 540 mm
Pekerja menjemur cabai besar untuk diolah menjadi cabai merah kering di Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Kamis (28/05/2020). Cabe merah
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK Media : Investor
kering tersebut dijual Daily
Rp40.000 hingga Rp50.000 per kilogram. Kementerian Pertanian menargetkan produksi cabai, baik cabai besar dan
MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG
Tgl.
cabai Muat : 29 Mei
rawit, masing-masing akan2020
meningkat 7% di tahun ini.
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan Berdasarkan data Kementan, di 2019 produksi cabai besar sebesar 1,26 juta ton dengan luas panen sebesar 144.391 hektare (ha) dan
pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. TERSAJI DALAM PROSPEKTUS File
produktivitas 8,77: ton
D15per ha. Dengan target peningkatan 7%, maka tahun ini produksi cabai besar disasar mencapai 1,35 juta ton
dengan luas panen 152.932 ha dan produktivitas sebesar 8,86 ton per ha.
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×18
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1 ×2
unresolved
org
PAPER TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Obligasi Seri A
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BINAARTHA SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
Bank Bukopin Tbk
p.1 ×11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.1
unresolved
org
Bukopin Tbk.
p.1
unresolved
org
PT PEFINDO
p.1 ×2
unresolved
org
PT. Bank BCA Syariah
p.1
unresolved
org
PT. Bank DKI
p.1
unresolved
org
PT. Bank BNI Syariah
p.1
unresolved
org
PT. Bank Mandiri Syariah
p.1 ×2
unresolved
org
Bank BRI Syariah Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT. Koexim Mandiri Finance
p.2
unresolved
org
PT. Bank ICBC Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Mitsubishi UFJ Lease
p.2 ×2
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.2
unresolved
org
Bapepam No. Kep-PT. Bank CIMB Niaga Tbk
p.2
unresolved
org
PT Hitachi Capital Finance Indonesia
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Pertanian.
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kelautan
p.2
unresolved
org
Kementerian Kelautan
p.2
unresolved
org
Menteri Edhy.
p.2
unresolved
org
PT Binaartha Sekuritas Atas
p.2
unresolved
person
KH. M. Mansyur
p.2
unresolved
org
Sekuritas Indonesia Tbk
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Obligasi
p.2
unresolved
person
H. Thamrin
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.