Back to announcement
20250604_ADRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892157_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1 OCR 0.939
KANTOR NOTARIS & PPAT MAHENDRA ADINEGARA, SH, MKn Gandaria City Gandaria 8 Office Tower Floor 12 Unit B Iskandar Muda Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12240 Telp. (021) — 29036446, 71623982 Fax. (021) — 29036446 Email : notaris mahendra@yahoo.com Nomor : 02/NOT/VI/2025 Kepada Yth : Hal : Surat Keterangan PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA Tbk Tanggal :02 Juni 2025 Yang bertanda tangan di bawah ini : MAHENDRA ADINEGARA, SH, MKn Notaris di Jakarta Selatan Dengan ini menerangkan: 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 (“RUPST”) PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA Tbk, bertempat di Caroline Astor Ballroom, The St. Regis Jakarta, Rajawali Place, Jl. H.R. Rasuna Said Kaveling B/4, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang dibuka pada pukul 15.06 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 02 Juni 2025, nomor 02, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA Tbk (“Perseroan”). 2. Bahwa RUPST diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik. 3. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Page 2 OCR 0.955
Dewan Komisaris: a. Bapak Ir. Mohammad Effendi, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan, dan Bapak Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan, Yang bertindak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama selaku kuasa sehingga sah mewakili masing-masing: 1) Bapak Edwin Soeryadjaya, dalam kedudukannya selaku Presiden Komisaris Perseroan, berdasarkan surat kuasa, yang dibuat di bawah tangan tertanggal 30 Mei 2025, 2) Bapak Ir. Theodore Permadi Rachmat, dalam kedudukannya selaku Wakil Presiden Komisaris Perseroan, berdasarkan surat kuasa, yang dibuat di bawah tangan tertanggal 30 Mei 2025, dan 3) Ibu Arini Saraswaty Subianto, dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan, berdasarkan surat kuasa, yang dibuat di bawah tangan tertanggal 30 Mei 2025. Direksi: a. Bapak Garibaldi Thohir, bertindak selaku Presiden Direktur Perseroan, Bapak Christian Ariano Rachmat, bertindak selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, bertindak selaku Direktur Perseroan, Bapak Michael William P. Soeryadjaya, bertindak selaku Direktur Perseroan, Bapak Mohammad Syah Indra Aman, bertindak selaku Direktur Perseroan, dan Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Direktur Perseroan. Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan 2
Page 3 OCR 0.949
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”), dan anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”). Mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Menyampaikan Mata Acara RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 21 Maret 2025, dan Melakukan Pengumuman RUPST pada tanggal 8 April 2025, melakukan Pemanggilan RUPST pada tanggal 23 April 2025, serta melakukan Pemanggilan Ulang RUPST pada tanggal 9 Mei 2025, melalui: — Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, — Situs web Bursa Efek Indonesia, — Situs web Perseroan, dan — Situs web Electronic General Meeting System KSEI atau selanjutnya disebut cASY KSEI. Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut: 1. 2. 5. 6. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024: Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024, Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan: Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka: dan
Page 4 OCR 0.948
8. Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Sehubungan dengan Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan untuk Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali yang Disetujui pada RUPS Tahunan 2024 Perseroan. Bahwa RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sejumlah 25.047.706.097 (dua puluh lima miliar empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu sembilan puluh tujuh) saham atau sama dengan 85,321Y6 (delapan puluh lima koma tiga dua satu persen) dari 29.356.689.400 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST, yaitu sejumlah 30.758.665.900 (tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus) saham, dikurangi dengan jumlah saham hasil pembelian kembali saham Perseroan, yaitu sejumlah 1.401.976.500 (satu miliar empat ratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus) saham, Mengenai kuorum kehadiran dalam RUPST adalah sebagai berikut: # Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (1) Anggaran Dasar, kuorum kehadiran Pemegang Saham dalam RUPST untuk mata acara pertama sampai dengan kelima, serta mata acara ketujuh RUPST adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam RUPST. » Sesuai ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar, kuorum kehadiran Pemegang Saham dalam RUPST untuk mata acara keenam dan kedelapan RUPST adalah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST. Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka penyelenggaraan RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat. 4
Page 5 OCR 0.952
73 8. Sesi Pertanyaan: Sebelum pengambilan keputusan pada setiap Mata Acara RUPST, Pimpinan RUPST atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Terdapat 1 (satu) orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan masing-masing Mata Acara Pertama dan Ketujuh RUPST. Keputusan Mata Acara RUPST: RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: Mata Acara Pertama RUPST, yaitu: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 mengenai kegiatan dan pengurusan Perseroan untuk tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 28 Februari 2025, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau acguit et de charge, kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2024. s
Page 6 OCR 0.951
1. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstaiin sebanyak 181.827.991 (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 215.222.414 (dua ratus lima belas juta dua ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat belas) saham atau 0,8594 (nol koma delapan lima sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.832.483.683 (dua puluh empat miliar delapan ratus tiga puluh dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh tiga) saham atau 99,140Y6 (sembilan puluh sembilan koma satu empat nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu: Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk 6
Page 7 OCR 0.951
tahun buku 2024 yang berjumlah sebesar AS$1.380.012.509 (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta dua belas ribu lima ratus sembilan dolar Amerika Serikat) untuk digunakan sebagai berikut: 1, Sejumlah AS$500.000.000 (lima ratus juta dolar Amerika Serikat) atau 36,236 dari laba bersih tersebut dibagikan sebagai dividen tunai, dimana sebesar AS$200.000.000 (dua ratus juta dolar Amerika Serikat) telah dibagikan pada tanggal 15 Januari 2025 sebagai dividen tunai interim, sedangkan sisanya sebesar AS$300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika Serikat) akan dibagikan sebagai dividen tunai final. Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembagian/pembayaran dividen tunai final, termasuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian/pembayaran dividen tunai final, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak- pihak yang ditunjuk olehnya. 2. Sejumlah AS$880.012.509 (delapan ratus delapan puluh juta dua belas ribu lima ratus sembilan dolar Amerika Serikat) atau 63,77”o dari laba bersih tersebut akan dimasukkan sebagai laba ditahan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 167.149.156 (seratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh sembilan ribu seratus lima puluh enam) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran
Page 8 OCR 0.950
Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. e# Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 62.225.317 (enam puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh belas) saham atau 0,248Y6 (nol koma dua empat delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.985.480.780 (dua puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh) saham atau 99,751Y6 (sembilan puluh sembilan koma tujuh lima satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. III. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu: — Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan menunjuk Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah memperhatikan Surat Rekomendasi dari 8
Page 9 OCR 0.951
Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April 2025, atau penggantinya jika terjadi perubahan, yang ditunjuk dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. “Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 167.144.037 (seratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh empat ribu tiga puluh tujuh) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 11.871.200 (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus) saham atau 0,047Yo (nol koma nol empat tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 25.035.834.897 (dua puluh lima miliar tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) saham atau 99,952Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 10 OCR 0.953
Iv. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu: Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 175.469.896 (seratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 740.785.160 (tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu seratus enam puluh) saham atau 2,957Yo (dua koma sembilan lima tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 24.306.920.937 (dua puluh empat miliar tiga ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) saham atau 97,042”6 (sembilan puluh tujuh koma nol empat dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian 10
Page 11 OCR 0.917
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu: 1. Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini terdiri dari: Direksi Presiden Direktur : Bapak Garibaldi Thohir Wakil Presiden Direktur : Bapak Christian Ariano Rachmat Direktur : Bapak Michael William P. Soeryadjaya Direktur : Bapak Mohammad Syah Indra Aman Direktur : Bapak Julius Aslan Direktur 1 Bapak Iwan Dewono Budiyuwono Dewan Komisaris Presiden Komisaris 1 Bapak Edwin Soeryadjaya Wakil Presiden Komisaris: Bapak Theodore Permadi Rachmat Komisaris Ibu Arini Saraswaty Subianto Komisaris Independen : Bapak Drs. Budi Bowoleksono Komisaris Independen : Bapak Ir. Mohammad Effendi menjadi sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur : Bapak Iwan Dewono Budiyuwono Direktur : Bapak Mohammad Syah Indra Aman
Page 12 OCR 0.933
Direktur Ibu Lany Djuwita Wong Dewan Komisaris Presiden Komisaris 2 Bapak Edwin Soeryadjaya Wakil Presiden Komisaris: Bapak Garibaldi Thohir Komisaris : Bapak Christian Ariano Rachmat Komisaris 2 Ibu Arini Saraswaty Subianto Komisaris Independen : Bapak Drs. Budi Bowoleksono Komisaris Independen : Bapak Ir. Mohammad Effendi terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2028, dan karenanya memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada: (i) Bapak Garibaldi Thohir dari jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan, (ii) Bapak Christian Ariano Rachmat dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, (iii) Bapak Michael William P. Soeryadjaya, Bapak Julius Aslan, dan Bapak Iwan Dewono Budiyuwono dari jabatannya masing-masing sebagai Direktur Perseroan, dan (iv) Bapak Theodore Permadi Rachmat dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan, serta atas seluruh tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan kewajibannya masing-masing selama masa jabatan sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan 12
Page 13 OCR 0.958
tersebut dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 176.214.196 (seratus tujuh puluh enam juta dua ratus empat belas ribu seratus sembilan puluh enam) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.942.190.098 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu sembilan puluh delapan) saham atau 15,738Yo (lima belas koma tujuh tiga delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 21.105.515.999 (dua puluh satu miliar seratus lima juta lima ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau 84,261”4 (delapan puluh empat koma dua enam satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST berdasarkan 13
Page 14 OCR 0.956
suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. VI. Mata Acara Keenam RUPST, yaitu: 2. Menyetujui rencana penyesuaian terhadap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 70100 (Aktivitas Kantor Pusat) yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan menjadi kode KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding), termasuk untuk menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka penyesuaian terhadap kode KBLI tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait penyesuaian terhadap kode KBLI tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan usulan penyesuaian anggaran dasar Perseroan, mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 167.199.537 (seratus enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh) 14
Page 15 OCR 0.952
saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 72.600 (tujuh puluh dua ribu enam ratus) saham atau 0,00074 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 25.047.633.497 (dua puluh lima miliar empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh) saham atau 99,999”o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf b Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keenam RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Ketujuh RUPST, yaitu: 1. 2. Menyetujui pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah). Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau 15
Page 16 OCR 0.954
melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan tersebut, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 175.403.496 (seratus tujuh puluh lima juta empat ratus tiga ribu empat ratus sembilan puluh enam) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 13.690.800 (tiga belas juta enam ratus sembilan puluh ribu delapan ratus) saham atau 0,054Y6 (nol koma nol lima empat persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 25.034.015.297 (dua puluh lima miliar tiga puluh empat juta lima belas ribu dua ratus sembilan puluh tujuh) saham atau 99,945 (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketujuh RUPST berdasarkan 16
Page 17 OCR 0.954
suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. VIII. Mata Acara Kedelapan RUPST, yaitu: 1. 2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan untuk menarik kembali seluruh saham hasil pembelian kembali yang disetujui pada RUPS Tahunan 2024 Perseroan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 21 huruf (b) POJK 29, sebanyak 1.368.976.500 (satu miliar tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus) saham atau 4,45”o (empat koma empat lima persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sehingga modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang semula berjumlah 30.758.665.900 (tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus) saham dengan nilai nominal sebesar Rp3.075.866.590.000 (tiga triliun tujuh puluh lima miliar delapan ratus enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh ribu Rupiah), menjadi berjumlah 29.389.689.400 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus) saham dengan nilai nominal sebesar Rp2.938.968.940.000 (dua triliun sembilan ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu Rupiah). Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan tersebut dalam akta Notaris 17
Page 18 OCR 0.951
sesuai dengan usulan perubahan anggaran dasar Perseroan, mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko atau abstain sebanyak 167.172.237 (seratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau memberikan suara blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara, Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 71.600 (tujuh puluh satu ribu enam ratus) saham atau 0,00096 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 25.047.634.497 (dua puluh lima miliar empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tujuh) saham atau 99,999”6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf b Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui 18
Page 19 OCR 0.961
usulan Mata Acara kedelapan RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPST ditutup pada pukul 17.19 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Notaris di Jakarta Selatan 19
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 2 Jun 2025 · 15:06– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
24,985,480,780
—
Against
62,225,317
—
Abstain
167,149,156
—
Agenda 2
approved
For
25,035,834,897
—
Against
11,871,200
—
Abstain
167,144,037
—
Agenda 3
approved
For
24,306,920,937
—
Against
740,785,160
—
Abstain
175,469,896
—
Agenda 4
approved
For
21,105,515,999
—
Against
3,942,190,098
—
Abstain
176,214,196
—
Agenda 5
approved
For
25,047,633,497
—
Against
72,600
—
Abstain
—
—
Agenda 6
approved
For
25,034,015,297
—
Against
13,690,800
—
Abstain
175,403,496
—
Agenda 7
approved
For
25,047,634,497
—
Against
71,600
—
Abstain
167,172,237
—
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT MAHENDRA ADINEGARA
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Mohammad Effendi
· Komisaris Independen
p.2 ×6
unresolved
person
Ir. Theodore Permadi Rachmat
· Presiden Komisaris
p.2 ×7
unresolved
person
Christian Ariano Rachmat
· Wakil Presiden Direktur
p.2 ×11
unresolved
person
Michael William P. Soeryadjaya
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
person
Mohammad Syah Indra Aman
· Direktur
p.2 ×5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Daniel Kohar
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.5 ×2
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Firman Sababalat
p.8
unresolved
person
Lany Djuwita Wong
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.13 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
287 ms
13 Sep 2026 15:14
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dan mengikat. 1. Mata Acara Kedua RUPST, '
'yaitu: Menyetujui penetapan penggunaan laba '
'bersih yang dapat diatribusikan kepada '
'pemilik entitas induk Perseroan untuk 6 tahun '
'buku AS$1.380.012.509 (satu miliar tiga ratus '
'delapan puluh juta dua belas ribu lima ratus '
'sembilan dolar Amerika Serikat) untuk '
'digunakan sebagai berikut: 1, Sejumlah '
'AS$500.000.000 (lima ratus juta dolar Amerika '
'Serikat) atau 36,236 dari laba bersih '
'tersebut dibagikan sebagai dividen tunai, '
'dimana sebesar AS$200.000.000 (dua ratus juta '
'dolar Amerika Serikat) telah dibagikan pada '
'tanggal 15 Januari 2025 sebagai dividen tunai '
'interim, sedangkan sisanya sebesar '
'AS$300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika '
'Serikat) akan dibagikan sebagai dividen tunai '
'final. Dalam pelaksanaannya, memberikan '
'wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan '
'untuk atas diskresinya mengambil keputusan '
'dan/atau melakukan tindakan apapun yang '
'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
'pelaksanaan pembagian/pembayaran dividen '
'tunai final, termasuk menetapkan jadwal dan '
'tata cara pembagian/pembayaran dividen tunai '
'final, serta sehubungan dengan pelaksanaan '
'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
'kepada pihak atau pihak- pihak yang ditunjuk '
'olehnya. 2. Sejumlah AS$880.012.509 (delapan '
'ratus delapan puluh juta dua belas ribu lima '
'ratus sembilan dolar Amerika Serikat) atau '
'63,77”o dari laba bersih tersebut akan '
'dimasukkan sebagai laba ditahan Perseroan. '
'-Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan suara blangko atau '
'abstain sebanyak 167.149.156 (seratus enam '
'puluh tujuh juta seratus empat puluh sembilan '
'ribu seratus lima puluh enam) saham. -Sesuai '
'dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) '
'Anggaran Dasar, Pemegang Saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun '
'tidak mengeluarkan suara, atau memberikan '
'suara blangko atau abstain, dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
'suara. e# Para Pemegang Saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 62.225.317 (enam puluh '
'dua juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga '
'ratus tujuh belas) saham atau 0,248Y6 (nol '
'koma dua empat delapan persen) dari jumlah '
'suara yang hadir dalam RUPST. e Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'24.985.480.780 (dua puluh empat miliar '
'sembilan ratus delapan puluh lima juta empat '
'ratus delapan puluh ribu tujuh ratus delapan '
'puluh) saham atau 99,751Y6 (sembilan puluh '
'sembilan koma tujuh lima satu persen) dari '
'jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c '
'POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin '
'(3) Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah '
'sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu '
'per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam RUPST, sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
'usulan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '167149156',
'votes_against': '62225317',
'votes_for': '24985480780'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dan mengikat. III. Mata Acara Ketiga RUPST, '
'yaitu: — Menyetujui untuk menunjuk kembali '
'Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto '
'dan Rekan (firma anggota jaringan global '
'PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan '
'menunjuk Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA '
'yang akan bertindak sebagai rekan perikatan '
'untuk melakukan audit Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
'sedang berjalan dan akan berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan '
'usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang '
'telah memperhatikan Surat Rekomendasi dari 8 '
'Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April '
'2025, atau penggantinya jika terjadi '
'perubahan, yang ditunjuk dan/atau disetujui '
'oleh Dewan Komisaris Perseroan. “Setelah '
'dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan suara blangko atau abstain '
'sebanyak 167.144.037 (seratus enam puluh '
'tujuh juta seratus empat puluh empat ribu '
'tiga puluh tujuh) saham. -Sesuai dengan Pasal '
'47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran '
'Dasar, Pemegang Saham dengan hak suara yang '
'sah yang hadir dalam RUPST namun tidak '
'mengeluarkan suara, atau memberikan suara '
'blangko atau abstain, dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 11.871.200 (sebelas juta delapan '
'ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus) saham '
'atau 0,047Yo (nol koma nol empat tujuh '
'persen) dari jumlah suara yang hadir dalam '
'RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 25.035.834.897 (dua puluh '
'lima miliar tiga puluh lima juta delapan '
'ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus '
'sembilan puluh tujuh) saham atau 99,952Y6 '
'(sembilan puluh sembilan koma sembilan lima '
'dua persen) dari jumlah suara yang hadir '
'dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal '
'41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat '
'(2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar, '
'keputusan RUPST adalah sah jika disetujui '
'oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian '
'dari seluruh saham dengan hak suara yang '
'hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '167144037',
'votes_against': '11871200',
'votes_for': '25035834897'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dan mengikat. Iv. Mata Acara Keempat RUPST, '
'yaitu: Menyetujui penetapan pemberian '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'sebagai pelaksana fungsi remunerasi Perseroan '
'untuk menetapkan honorarium atau gaji dan '
'tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 '
'dengan memperhatikan kondisi keuangan '
'Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko '
'atau abstain sebanyak 175.469.896 (seratus '
'tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh '
'sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh '
'enam) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 '
'dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran Dasar, '
'Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan '
'suara, atau memberikan suara blangko atau '
'abstain, dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham '
'yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'740.785.160 (tujuh ratus empat puluh juta '
'tujuh ratus delapan puluh lima ribu seratus '
'enam puluh) saham atau 2,957Yo (dua koma '
'sembilan lima tujuh persen) dari jumlah suara '
'yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'24.306.920.937 (dua puluh empat miliar tiga '
'ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu '
'sembilan ratus tiga puluh tujuh) saham atau '
'97,042”6 (sembilan puluh tujuh koma nol empat '
'dua persen) dari jumlah suara yang hadir '
'dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal '
'41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat '
'(2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar '
'Perseroan, keputusan RUPST adalah sah jika '
'disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) '
'bagian 10 dari seluruh saham dengan hak suara '
'yang hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '175469896',
'votes_against': '740785160',
'votes_for': '24306920937'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'yang sah dan mengikat. Mata Acara Kelima '
'RUPST, yaitu: 1. Menyetujui perubahan susunan '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'yang saat ini terdiri dari: Direksi Presiden '
'Direktur Wakil Presiden Direktur : Bapak '
'Christian Ariano Rachmat Direktur Soeryadjaya '
'Direktur Aman Direktur Direktur Dewan '
'Komisaris Presiden Komisaris Wakil Presiden '
'Komisaris: Bapak Theodore Permadi Rachmat '
'Komisaris Komisaris Independen : Bapak Drs. '
'Budi Bowoleksono Komisaris Independen : Bapak '
'Ir. Mohammad Effendi menjadi sebagai berikut: '
'Direksi Presiden Direktur Direktur Aman '
'Direktur Dewan Komisaris Presiden Komisaris '
'Wakil Presiden Komisaris: Bapak Garibaldi '
'Thohir Komisaris Komisaris Komisaris '
'Independen : Bapak Drs. Budi Bowoleksono '
'Komisaris Independen : Bapak Ir. Mohammad '
'Effendi terhitung sejak ditutupnya Rapat ini '
'sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan Perseroan tahun 2028, dan '
'karenanya memberikan pembebasan dan pelunasan '
'sepenuhnya (acguit et de charge) kepada: (i) '
'Bapak Garibaldi Thohir dari jabatannya '
'sebagai Presiden Direktur Perseroan, (ii) '
'Bapak Christian Ariano Rachmat dari '
'jabatannya sebagai Wakil Presiden Direktur '
'Perseroan, (iii) Bapak Michael William P. '
'Soeryadjaya, Bapak Julius Aslan, dan Bapak '
'Iwan Dewono Budiyuwono dari jabatannya '
'masing-masing sebagai Direktur Perseroan, dan '
'(iv) Bapak Theodore Permadi Rachmat dari '
'jabatannya sebagai Wakil Presiden Komisaris '
'Perseroan, serta atas seluruh tindakan yang '
'dilakukan dalam rangka menjalankan '
'kewajibannya masing-masing selama masa '
'jabatan sebagai anggota Direksi atau Dewan '
'Komisaris Perseroan, terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat ini. Memberikan wewenang '
'mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas '
'diskresinya mengambil keputusan dan/atau '
'melakukan tindakan apapun yang menurut '
'pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik '
'atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan '
'susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan tersebut, termasuk namun tidak '
'terbatas untuk menyatakan kembali keputusan '
'terkait perubahan susunan anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan 12 tersebut dalam '
'akta Notaris, memberitahukannya kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia, '
'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
'olehnya. -Setelah dicatat, ternyata: Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko '
'atau abstain sebanyak 176.214.196 (seratus '
'tujuh puluh enam juta dua ratus empat belas '
'ribu seratus sembilan puluh enam) saham. '
'-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 '
'ayat (9) Anggaran Dasar, Pemegang Saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau '
'memberikan suara blangko atau abstain, '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak '
'3.942.190.098 (tiga miliar sembilan ratus '
'empat puluh dua juta seratus sembilan puluh '
'ribu sembilan puluh delapan) saham atau '
'15,738Yo (lima belas koma tujuh tiga delapan '
'persen) dari jumlah suara yang hadir dalam '
'RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 21.105.515.999 (dua puluh '
'satu miliar seratus lima juta lima ratus lima '
'belas ribu sembilan ratus sembilan puluh '
'sembilan) saham atau 84,261”4 (delapan puluh '
'empat koma dua enam satu persen) dari jumlah '
'suara yang hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 '
'dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) '
'Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah sah '
'jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per '
'dua) bagian dari seluruh saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam RUPST, sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
'usulan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '176214196',
'votes_against': '3942190098',
'votes_for': '21105515999'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dan mengikat. VI. Mata Acara Keenam RUPST, '
'yaitu: Menyetujui rencana penyesuaian '
'terhadap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
'Indonesia (KBLI) 70100 (Aktivitas Kantor '
'Pusat) yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran '
'dasar Perseroan menjadi kode KBLI 64200 '
'(Aktivitas Perusahaan Holding), termasuk '
'untuk menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 3 '
'anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan '
'Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dimana '
'penyesuaian tersebut bukan merupakan '
'perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud '
'dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 '
'tentang Transaksi Material dan Perubahan '
'Kegiatan Usaha. 2. Memberikan wewenang mutlak '
'kepada Direksi Perseroan untuk atas '
'diskresinya mengambil keputusan dan/atau '
'melakukan tindakan apapun yang menurut '
'pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik '
'atau perlu dalam rangka penyesuaian terhadap '
'kode KBLI tersebut, termasuk namun tidak '
'terbatas untuk menyatakan kembali keputusan '
'terkait penyesuaian terhadap kode KBLI '
'tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan '
'usulan penyesuaian anggaran dasar Perseroan, '
'mengajukan permohonan persetujuan kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia, '
'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
'olehnya. -Setelah dicatat, ternyata: Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko '
'atau abstain sebanyak 167.199.537 (seratus '
'enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh '
'sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh) 14 '
'saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan '
'Pasal 13 ayat (9) Anggaran Dasar, Pemegang '
'Saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, '
'atau memberikan suara blangko atau abstain, '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 72.600 '
'(tujuh puluh dua ribu enam ratus) saham atau '
'0,00074 (nol koma nol nol nol persen) dari '
'jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 25.047.633.497 (dua puluh lima '
'miliar empat puluh tujuh juta enam ratus tiga '
'puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh '
'tujuh) saham atau 99,999”o (sembilan puluh '
'sembilan koma sembilan sembilan sembilan '
'persen) dari jumlah suara yang hadir dalam '
'RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 '
'huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf '
'b Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah sah '
'jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per '
'tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam RUPST, sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
'usulan',
'seq': 5,
'votes_against': '72600',
'votes_for': '25047633497'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Mata Acara Ketujuh RUPST, yaitu: 1. '
'Menyetujui pembelian kembali saham yang '
'dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan '
'ketentuan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 '
'tentang Pembelian Kembali Saham yang '
'Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dengan '
'jumlah sebanyak-banyaknya '
'Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah). '
'2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi '
'Perseroan untuk atas diskresinya mengambil '
'keputusan dan/atau 15 melakukan tindakan '
'apapun yang menurut pertimbangan Direksi '
'Perseroan dianggap baik atau perlu dalam '
'rangka pelaksanaan pembelian kembali saham '
'Perseroan tersebut, serta sehubungan dengan '
'pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi '
'Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak '
'substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak '
'yang ditunjuk olehnya. -Setelah dicatat, '
'ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan '
'suara blangko atau abstain sebanyak '
'175.403.496 (seratus tujuh puluh lima juta '
'empat ratus tiga ribu empat ratus sembilan '
'puluh enam) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 '
'POJK 15 dan Pasal 13 ayat (9) Anggaran Dasar, '
'Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan '
'suara, atau memberikan suara blangko atau '
'abstain, dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham '
'yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'13.690.800 (tiga belas juta enam ratus '
'sembilan puluh ribu delapan ratus) saham atau '
'0,054Y6 (nol koma nol lima empat persen) dari '
'jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 25.034.015.297 (dua puluh lima '
'miliar tiga puluh empat juta lima belas ribu '
'dua ratus sembilan puluh tujuh) saham atau '
'99,945 (sembilan puluh sembilan koma sembilan '
'empat lima persen) dari jumlah suara yang '
'hadir dalam RUPST. -Sesuai dengan ketentuan '
'Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal '
'13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar, '
'keputusan RUPST adalah sah jika disetujui '
'oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian '
'dari seluruh saham dengan hak suara yang '
'hadir dalam RUPST, sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '175403496',
'votes_against': '13690800',
'votes_for': '25034015297'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dan mengikat. VIII. Mata Acara Kedelapan '
'RUPST, yaitu: 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 '
'ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan '
'dengan pengurangan modal ditempatkan dan '
'disetor Perseroan untuk menarik kembali '
'seluruh saham hasil pembelian kembali yang '
'disetujui pada RUPS Tahunan 2024 Perseroan, '
'sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16 '
'ayat (1) dan Pasal 21 huruf (b) POJK 29, '
'sebanyak 1.368.976.500 (satu miliar tiga '
'ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus '
'tujuh puluh enam ribu lima ratus) saham atau '
'4,45”o (empat koma empat lima persen) dari '
'seluruh modal ditempatkan dan disetor '
'Perseroan, sehingga modal ditempatkan dan '
'disetor Perseroan yang semula berjumlah '
'30.758.665.900 (tiga puluh miliar tujuh ratus '
'lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh '
'lima ribu sembilan ratus) saham dengan nilai '
'nominal sebesar Rp3.075.866.590.000 (tiga '
'triliun tujuh puluh lima miliar delapan ratus '
'enam puluh enam juta lima ratus sembilan '
'puluh ribu Rupiah), menjadi berjumlah '
'29.389.689.400 (dua puluh sembilan miliar '
'tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam '
'ratus delapan puluh sembilan ribu empat '
'ratus) saham dengan nilai nominal sebesar '
'Rp2.938.968.940.000 (dua triliun sembilan '
'ratus tiga puluh delapan miliar sembilan '
'ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus '
'empat puluh ribu Rupiah). 2. Memberikan '
'wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan '
'untuk atas diskresinya mengambil keputusan '
'dan/atau melakukan tindakan apapun yang '
'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
'pelaksanaan pengurangan modal ditempatkan dan '
'disetor Perseroan tersebut, termasuk namun '
'tidak terbatas untuk menyatakan kembali '
'keputusan terkait pengurangan modal '
'ditempatkan dan disetor Perseroan tersebut '
'dalam akta Notaris 17 sesuai dengan usulan '
'perubahan anggaran dasar Perseroan, '
'mengajukan permohonan persetujuan kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia, '
'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
'olehnya. -Setelah dicatat, ternyata: Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan suara blangko '
'atau abstain sebanyak 167.172.237 (seratus '
'enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua '
'ribu dua ratus tiga puluh tujuh) saham. '
'-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 '
'ayat (9) Anggaran Dasar, Pemegang Saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau '
'memberikan suara blangko atau abstain, '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara, Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 71.600 '
'(tujuh puluh satu ribu enam ratus) saham atau '
'0,00096 (nol koma nol nol nol persen) dari '
'jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para '
'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 25.047.634.497 (dua puluh lima '
'miliar empat puluh tujuh juta enam ratus tiga '
'puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh '
'tujuh) saham atau 99,999”6 (sembilan puluh '
'sembilan koma sembilan sembilan sembilan '
'persen) dari jumlah suara yang hadir dalam '
'RUPST. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 '
'huruf (b) POJK 15 dan Pasal 13 ayat (3) huruf '
'b Anggaran Dasar, keputusan RUPST adalah sah '
'jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per '
'tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam RUPST, sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui 18 '
'usulan',
'seq': 7,
'votes_abstain': '167172237',
'votes_against': '71600',
'votes_for': '25047634497'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-02',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '15:06:00'}