Skip to content
Back to announcement

20250604_ADRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892157_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
                                                            PENGUMUMAN
                                                        RINGKASAN RISALAH
                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025
                                            PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK


PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal
2 Juni 2025, bertempat di Caroline Astor Ballroom, The St. Regis Jakarta, Rajawali Place, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B/4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK (“Perseroan”) (untuk
selanjutnya disebut “Rapat”) dan secara elektronik. Rapat dibuka pada pukul 15.06 WIB, dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:


A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat
     Dewan Komisaris:
     −   Bapak Ir. Mohammad Effendi, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan; dan
     −   Bapak Drs. Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan,
         Yang bertindak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama selaku kuasa berdasarkan surat kuasa yang dibuat di bawah tangan
         tertanggal 30 Mei 2025, sehingga sah mewakili masing-masing:
         •   Bapak Edwin Soeryadjaya, dalam kedudukannya selaku Presiden Komisaris Perseroan;
         •   Bapak Ir. Theodore Permadi Rachmat, dalam kedudukannya selaku Wakil Presiden Komisaris Perseroan; dan
         •   Ibu Arini Saraswaty Subianto, dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan.


     Direksi :
     −   Bapak Garibaldi Thohir, bertindak selaku Presiden Direktur Perseroan;
     −   Bapak Christian Ariano Rachmat, bertindak selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;

                                                                     1
Page 2
     −   Bapak Michael William P. Soeryadjaya, bertindak selaku Direktur Perseroan;
     −   Bapak Mohammad Syah Indra Aman, bertindak selaku Direktur Perseroan;
     −   Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Direktur Perseroan; dan
     −   Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, bertindak selaku Direktur Perseroan.


B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham dan Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
     •   Untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima, serta Mata Acara Ketujuh Rapat sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (a)
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
         Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (1) anggaran dasar Perseroan
         (“Anggaran Dasar”), kuorum kehadiran pemegang saham dalam Rapat adalah lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
         saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (c) POJK 15/2020
         dan Pasal 13 ayat (2) huruf a poin (3) Anggaran Dasar, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
         bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
     •   Untuk Mata Acara Keenam dan Kedelapan Rapat sesuai ketentuan Pasal 42 huruf (a) POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (3) huruf a
         Anggaran Dasar, kuorum kehadiran pemegang saham dalam Rapat adalah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
         saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapatdan berdasarkan Pasal 42 huruf (b) POJK 15/2020 dan Pasal 13
         ayat (3) huruf b Anggaran Dasar, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham
         dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.


     Rapat telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 25.047.706.097 (dua puluh lima
     miliar empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu sembilan puluh tujuh) saham atau sama dengan 85,321% (delapan puluh lima koma
     tiga dua satu) dari 29.356.689.400 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu


                                                                       2
Page 3
     empat ratus) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya
     Rapat , yaitu sejumlah 30.758.665.900 (tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu sembilan
     ratus) saham, dikurangi dengan jumlah saham hasil pembelian kembali saham Perseroan, yaitu sejumlah 1.401.976.500 (satu miliar empat
     ratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus) saham.


     Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam Rapat TELAH
     TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.


C.   Mata Acara Rapat
     1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024;

     2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;

     3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian
        Perseroan untuk Tahun Buku 2025;

     4. Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025;

     5. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

     6. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;

     7. Persetujuan atas Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka;

     8. Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
        Perseroan untuk Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali yang Disetujui pada RUPS Tahunan 2024 Perseroan.




                                                                      3
Page 4
D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
     dalam setiap pembahasan mata acara Rapat. Terdapat 1 (satu) orang Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
     pertanyaan pada pembahasan masing-masing Mata Acara Pertama dan Ketujuh Rapat.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
     maka keputusan diambil melalui pemungutan suara yang dihitung berdasarkan jumlah suara setuju, tidak setuju, maupun blangko atau
     abstain.


F.   Keputusan Rapat
                                                             Mata Acara Pertama Rapat
       Jumlah Pemegang          1 (satu) orang
       Saham Yang Bertanya
       Hasil Pemungutan                          Setuju                   Blangko atau Abstain                  Tidak Setuju
       Suara
       Rapat disetujui dengan   Sebanyak 24.832.483.683 (dua Sebanyak          181.872.991   (seratus Sebanyak 215.224.100 (dua ratus
       suara terbanyak          puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh satu juta delapan lima belas juta dua ratus dua puluh
                                tiga puluh dua juta empat ratus ratus tujuh puluh dua ribu sembilan empat ribu seratus) saham atau
                                delapan puluh tiga ribu enam ratus ratus sembilan puluh satu) saham.   0,859% (nol koma delapan lima
                                delapan puluh tiga) saham atau -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 sembilan persen) dari jumlah suara
                                99,140%          (sembilan    puluh POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat yang hadir dalam Rapat.
                                sembilan koma satu empat persen) (9) Anggaran Dasar, Pemegang


                                                                    4
Page 5
                       dari jumlah suara yang hadir dalam Saham dengan hak suara yang sah
                       Rapat.                           yang hadir dalam Rapat namun
                                                        tidak mengeluarkan suara, atau
                                                        memberikan suara blangko atau
                                                        abstain, dianggap mengeluarkan
                                                        suara yang sama dengan suara
                                                        mayoritas Pemegang Saham yang
                                                        mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 mengenai kegiatan dan pengurusan
                          Perseroan untuk tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Pertama Rapat
                          Perseroan.


                       2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                          tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA, dari Kantor
                          Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global
                          PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 28
                          Februari 2025, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar
                          Akuntansi Keuangan di Indonesia.


                       Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta disahkannya Laporan
                       Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
                       berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau acquit et de charge, kepada
                       anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan
                       selama tahun buku 2024.




                                                        5
Page 6
                                                      Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah Pemegang          Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                       Setuju                      Blangko atau Abstain                    Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan   Sebanyak 24.985.480.780 (dua Sebanyak          167.149.156     (seratus Sebanyak 62.225.317 (enam puluh
suara terbanyak          puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus dua juta dua ratus dua puluh lima
                         delapan puluh lima juta empat empat puluh sembilan ribu seratus ribu tiga ratus tujuh belas) saham
                         ratus delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh enam) saham.            atau 0,248% (nol koma dua empat
                         delapan     puluh)   saham    atau -Sesuai dengan Pasal 47 POJK delepan persen) dari jumlah suara
                         99,751%       (sembilan      puluh 15/2020 dan Pasal 13 ayat (9) yang hadir dalam Rapat.
                         sembilan koma tujuh lima satu Anggaran           Dasar,    Pemegang
                         persen) dari jumlah suara yang Saham dengan hak suara yang sah
                         hadir dalam Rapat.                 yang hadir dalam Rapat namun
                                                            tidak mengeluarkan suara, atau
                                                            memberikan suara blangko atau
                                                            abstain, dianggap mengeluarkan
                                                            suara yang sama dengan suara
                                                            mayoritas Pemegang Saham yang
                                                            mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Kedua Rapat          Perseroan untuk tahun buku 2024 yang berjumlah sebesar AS$1.380.012.509 (satu miliar tiga ratus
                     delapan puluh juta dua belas ribu lima ratus sembilan dolar Amerika Serikat), untuk digunakan sebagai
                     berikut:


                                                            6
Page 7
                         1.   Sejumlah AS$500.000.000 (lima ratus juta dolar Amerika Serikat) atau 36,23% dari laba bersih
                              tersebut dibagikan sebagai dividen tunai, dimana sebesar AS$200 juta (dua ratus juta dolar Amerika
                              Serikat) telah dibagikan pada tanggal 15 Januari 2025 sebagai dividen tunai interim, sedangkan
                              sisanya sebesar AS$300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika Serikat) akan dibagikan sebagai
                              dividen tunai final.


                              Dalam pelaksanaannya, memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas
                              diskresinya mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut
                              pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan
                              pembagian/pembayaran dividen tunai final, termasuk menetapkan jadwal dan tata cara
                              pembagian/pembayaran dividen tunai final, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan
                              tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau
                              pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.

                         2.   Sejumlah AS$880.012.509 (delapan ratus delapan puluh juta dua belas ribu lima ratus sembilan
                              dolar Amerika Serikat) atau 63,77% dari laba bersih tersebut akan dimasukkan sebagai laba ditahan
                              Perseroan.



                                                    Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah Pemegang          Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                      Setuju                      Blangko atau Abstain                   Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan   Sebanyak 25.035.834.897 (dua Sebanyak         167.144.037   (seratus Sebanyak 11.871.200 (sebelas juta
suara terbanyak          puluh lima miliar tiga puluh lima enam puluh tujuh juta seratus delapan ratus tujuh puluh satu ribu
                         juta delapan ratus tiga puluh empat empat puluh empat ribu tiga puluh dua ratus) saham atau 0,047% (nol
                         ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) saham.                      koma nol empat tujuh persen) dari

                                                            7
Page 8
                       tujuh)   saham   atau   99,952% -Sesuai dengan Pasal 47 POJK jumlah suara yang hadir dalam
                       (sembilan puluh sembilan koma 15/2020 dan Pasal 13 ayat (9) Rapat.
                       sembilan lima dua persen) dari Anggaran     Dasar,    Pemegang
                       jumlah suara yang hadir dalam Saham dengan hak suara yang sah
                       Rapat.                          yang hadir dalam Rapat namun
                                                       tidak mengeluarkan suara, atau
                                                       memberikan suara blangko atau
                                                       abstain, dianggap mengeluarkan
                                                       suara yang sama dengan suara
                                                       mayoritas Pemegang Saham yang
                                                       mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
Ketiga Rapat           anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan menunjuk Akuntan Publik
                       Firman Sababalat, CPA yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit Laporan
                       Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada
                       tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah
                       memperhatikan Surat Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April 2025, atau
                       penggantinya jika terjadi perubahan, yang ditunjuk dan/atau disetujui oleh Dewan
                       Komisaris Perseroan.



                                                Mata Acara Keempat Rapat
Jumlah Pemegang        Tidak ada
Saham Yang Bertanya




                                                       8
Page 9
Hasil Pemungutan                      Setuju                     Blangko atau Abstain                   Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan   Sebanyak 24.306.920.937 (dua Sebanyak        175.469.896   (seratus Sebanyak 740.785.160 (tujuh ratus
suara terbanyak          puluh empat miliar tiga ratus enam tujuh puluh lima juta empat ratus empat   puluh   juta   tujuh   ratus
                         juta sembilan ratus dua puluh ribu enam puluh sembilan ribu delapan delapan puluh lima ribu seratus
                         sembilan ratus tiga puluh tujuh) ratus sembilan puluh enam) saham. enam puluh) saham atau 2,957%
                         saham atau 97,042% (sembilan -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 (dua koma sembilan lima tujuh
                         puluh tujuh koma nol empat dua POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat persen) dari jumlah suara yang
                         persen) dari jumlah suara yang (9) Anggaran Dasar, Pemegang hadir dalam Rapat.
                         hadir dalam Rapat.               Saham dengan hak suara yang sah
                                                          yang hadir dalam Rapat namun
                                                          tidak mengeluarkan suara, atau
                                                          memberikan suara blangko atau
                                                          abstain, dianggap mengeluarkan
                                                          suara yang sama dengan suara
                                                          mayoritas Pemegang Saham yang
                                                          mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara     Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana
Keempat Rapat            fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi anggota
                         Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi
                         keuangan Perseroan.




                                                           9
Page 10
                                                    Mata Acara Kelima Rapat
Jumlah Pemegang          Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                      Setuju                       Blangko atau Abstain                    Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan   Sebanyak 21.105.515.999 (dua Sebanyak          176.214.196   (seratus Sebanyak      3.942.190.098    (tiga
suara terbanyak          puluh satu miliar seratus lima juta tujuh puluh enam juta dua ratus miliar sembilan ratus empat puluh
                         lima ratus lima belas ribu sembilan empat belas ribu seratus sembilan dua juta seratus sembilan puluh ribu
                         ratus sembilan puluh sembilan) puluh enam) saham.                      sembilan puluh delapan) saham
                         saham atau 84,261% (delapan -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 atau 15,738 (lima belas koma tujuh
                         puluh empat koma dua enam satu POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat tiga delapan persen) dari jumlah
                         persen) dari jumlah suara yang (9) Anggaran Dasar, Pemegang suara yang hadir dalam Rapat.
                         hadir dalam Rapat.                 Saham dengan hak suara yang sah
                                                            yang hadir dalam Rapat namun
                                                            tidak mengeluarkan suara, atau
                                                            memberikan suara blangko atau
                                                            abstain, dianggap mengeluarkan
                                                            suara yang sama dengan suara
                                                            mayoritas Pemegang Saham yang
                                                            mengeluarkan suara.


Keputusan Mata Acara        1. Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini
Kelima Rapat                   terdiri dari:


                                                            10
Page 11
Direksi
Presiden Direktur          : Bapak Garibaldi Thohir
Wakil Presiden Direktur    : Bapak Christian Ariano Rachmat
Direktur                   : Bapak Michael William P. Soeryadjaya
Direktur                   : Bapak Mohammad Syah Indra Aman
Direktur                   : Bapak Julius Aslan
Direktur                   : Bapak Iwan Dewono Budiyuwono


Dewan Komisaris
Presiden Komisaris         : Bapak Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris : Bapak Theodore Permadi Rachmat
Komisaris                  : Ibu Arini Saraswaty Subianto
Komisaris Independen       : Bapak Drs. Budi Bowoleksono
Komisaris Independen       : Bapak Ir. Mohammad Effendi


menjadi sebagai berikut:


Direksi
Presiden Direktur          : Bapak Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur                   : Bapak Mohammad Syah Indra Aman
Direktur                   : Ibu Lany Djuwita Wong




                           11
Page 12
   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris          : Bapak Edwin Soeryadjaya
   Wakil Presiden Komisaris : Bapak Garibaldi Thohir
   Komisaris                   : Bapak Christian Ariano Rachmat
   Komisaris                   : Ibu Arini Saraswaty Subianto
   Komisaris Independen        : Bapak Drs. Budi Bowoleksono
   Komisaris Independen        : Bapak Ir. Mohammad Effendi


   terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan Perseroan tahun 2028, dan karenanya memberikan pembebasan dan pelunasan
   sepenuhnya (acquit et de charge) kepada: (i) Bapak Garibaldi Thohir dari jabatannya sebagai
   Presiden Direktur Perseroan, (ii) Bapak Christian Ariano Rachmat dari jabatannya sebagai Wakil
   Presiden Direktur Perseroan, (iii) Bapak Michael William P. Soeryadjaya, Bapak Julius Aslan, dan
   Bapak Iwan Dewono Budiyuwono dari jabatannya masing-masing sebagai Direktur Perseroan,
   dan (iv) Bapak Theodore Permadi Rachmat dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Komisaris
   Perseroan, serta atas seluruh tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan kewajibannya
   masing-masing selama masa jabatan sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan,
   terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.


2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
   keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
   dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan susunan anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali



                              12
Page 13
                                  keputusan terkait perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut
                                  dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
                                  mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan
                                  tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau
                                  pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.




                                                    Mata Acara Keenam Rapat
Jumlah Pemegang          Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                        Setuju                     Blangko atau Abstain                  Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan   Sebanyak 25.047.633.497 (dua Sebanyak          167.199.537   (seratus Sebanyak 72.600 (tujuh puluh dua
suara terbanyak          puluh lima miliar empat puluh tujuh enam puluh tujuh juta seratus ribu     enam   ratus)   saham   atau
                         juta enam ratus tiga puluh tiga ribu sembilan puluh sembilan ribu lima 0,000% (nol koma nol nol nol
                         empat ratus sembilan puluh tujuh) ratus tiga puluh tujuh) saham.      persen) dari jumlah suara yang
                         saham atau 99,999% (sembilan -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 hadir dalam Rapat.
                         puluh sembilan koma      sembilan POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat
                         sembilan sembilan persen) dari (9) Anggaran Dasar, Pemegang
                         jumlah suara yang hadir dalam Saham dengan hak suara yang sah
                         Rapat.                             yang hadir dalam Rapat namun
                                                            tidak mengeluarkan suara, atau
                                                            memberikan suara blangko atau


                                                            13
Page 14
                                                       abstain, dianggap mengeluarkan
                                                       suara yang sama dengan suara
                                                       mayoritas Pemegang Saham yang
                                                       mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   1. Menyetujui rencana penyesuaian terhadap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Keenam Rapat              70100 (Aktivitas Kantor Pusat) yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan menjadi
                          kode KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding), termasuk untuk menyesuaikan ketentuan dalam
                          Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan,
                          dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud
                          dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                          Usaha.

                       2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
                          keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
                          dianggap baik atau perlu dalam rangka penyesuaian terhadap kode KBLI tersebut, termasuk namun
                          tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait penyesuaian terhadap kode KBLI
                          tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan usulan penyesuaian anggaran dasar Perseroan,
                          mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya
                          dalam daftar perusahaan, serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi
                          Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang
                          ditunjuk olehnya.



                                               Mata Acara Ketujuh Rapat
Jumlah Pemegang        1 (satu) orang
Saham Yang Bertanya




                                                      14
Page 15
Hasil Pemungutan                      Setuju                      Blangko atau Abstain                    Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan   Sebanyak 25.034.015.297 (dua Sebanyak         175.403.496   (seratus Sebanyak 13.690.800 (tiga belas
suara terbanyak          puluh lima miliar tiga puluh empat tujuh puluh lima juta empat ratus juta enam ratus sembilan puluh ribu
                         juta lima belas ribu dua ratus tiga ribu empat ratus sembilan puluh delapan ratus) saham atau 0,054%
                         sembilan puluh tujuh saham atau enam) saham.                          (nol koma nol lima empat persen)
                         99,945%      (sembilan     puluh -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 dari jumlah suara yang hadir dalam
                         sembilan koma sembilan empat POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat Rapat.
                         lima persen) dari jumlah suara (9) Anggaran Dasar, Pemegang
                         yang hadir dalam Rapat.           Saham dengan hak suara yang sah
                                                           yang hadir dalam Rapat namun
                                                           tidak mengeluarkan suara, atau
                                                           memberikan suara blangko atau
                                                           abstain, dianggap mengeluarkan
                                                           suara yang sama dengan suara
                                                           mayoritas pemegang saham yang
                                                           mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara     1.   Menyetujui pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
                              Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Ketujuh Rapat
                              Perusahaan Terbuka, dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun
                              Rupiah).

                         2.   Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
                              keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
                              dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan tersebut,
                              serta sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan
                              kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.

                                                           15
Page 16
                                                  Mata Acara Kedelapan Rapat
Jumlah Pemegang          Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                      Setuju                       Blangko atau Abstain                    Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui dengan   Sebanyak 25.047.634.497 (dua Sebanyak          167.172.237    (seratus Sebanyak 71.600 (tujuh puluh satu
suara terbanyak          puluh lima miliar empat puluh tujuh enam puluh tujuh juga seratus tujuh ribu   enam   ratus)   saham   atau
                         juta enam ratus tiga puluh empat puluh dua ribu dua ratus tiga puluh 0,000% (nol koma nol nol nol
                         ribu empat ratus sembilan puluh tujuh) saham.                           persen) dari jumlah suara yang
                         tujuh)   saham   atau   99,999% -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 hadir dalam Rapat.
                         (sembilan puluh sembilan koma POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat
                         sembilan    sembilan    sembilan (9) Anggaran Dasar, Pemegang
                         persen) dari jumlah suara yang Saham dengan hak suara yang sah
                         hadir dalam Rapat.                 yang hadir dalam Rapat namun
                                                            tidak mengeluarkan suara, atau
                                                            memberikan suara blangko atau
                                                            abstain, dianggap mengeluarkan
                                                            suara yang sama dengan suara
                                                            mayoritas pemegang saham yang
                                                            mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara     1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan
                            modal ditempatkan dan disetor Perseroan untuk menarik kembali seluruh saham hasil pembelian
Kedelapan Rapat
                            kembali yang disetujui pada RUPS Tahunan 2024 Perseroan, sebagaimana diatur dalam ketentuan


                                                            16
Page 17
                               Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 21 huruf (b) POJK 29, sebanyak 1.368.976.500 (satu miliar tiga ratus
                               enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus) saham atau 4,45% (empat
                               koma empat lima persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sehingga modal
                               ditempatkan dan disetor Perseroan yang semula berjumlah 30.758.665.900 (tiga puluh miliar tujuh
                               ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus) saham dengan nilai
                               nominal sebesar Rp3.075.866.590.000 (tiga triliun tujuh puluh lima miliar delapan ratus enam puluh
                               enam juta lima ratus sembilan puluh ribu Rupiah), menjadi berjumlah 29.389.689.400 (dua puluh
                               sembilan miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu
                               empat ratus) saham dengan nilai nominal sebesar Rp2.938.968.940.000 (dua triliun sembilan ratus
                               tiga puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu
                               Rupiah).

                            2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya mengambil
                               keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
                               dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pengurangan modal ditempatkan dan disetor
                               Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan terkait
                               pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan
                               usulan perubahan anggaran dasar Perseroan, mengajukan permohonan persetujuan kepada
                               Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta sehubungan
                               dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan
                               hak substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.



Rapat ditutup pada pukul 17.19 WIB.




                                                            17
Page 18
G.   Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final
     Sesuai dengan keputusan pada Mata Acara Kedua Rapat, berikut jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final:

     Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final


                                                             Keterangan                                                  Tanggal

        a. Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                                                                                        3 Juni 2025
           (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.alamtri.com)

        b. Tanggal pencatatan Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas dividen tunai final (“Recording Date”)          16 Juni 2025
        c. Pengumuman kurs konversi (dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia) di situs web BEI dan situs
                                                                                                                        16 Juni 2025
           web Perseroan untuk pembagian dividen tunai final

        d. Pasar reguler dan negosiasi:
          • Cum dividen                                                                                                 12 Juni 2025
          • Ex dividen                                                                                                  13 Juni 2025

        e. Pasar tunai:
          • Cum dividen                                                                                                 16 Juni 2025
          • Ex dividen                                                                                                  17 Juni 2025

        f. Pembagian dividen tunai final kepada Pemegang Saham                                                          26 Juni 2025




                                                                   18
Page 19
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final:

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
   khusus kepada pemegang saham Perseroan.

2. Dividen tunai final akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
   Perseroan pada tanggal 16 Juni 2025 (Recording Date) sampai dengan pukul 16:00 WIB (“Pemegang Saham”).

3. Pembagian dividen tunai final kepada Pemegang Saham akan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan mengacu pada kurs
   tengah Bank Indonesia pada tanggal Recording Date sebagai kurs konversi. Perseroan akan melaporkan dan mengumumkan kurs
   konversi tersebut melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, situs web BEI, dan situs web Perseroan pada tanggal
   tanggal 16 Juni 2025.

4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka
   dividen tunai final akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai
   final akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham akan
   menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka
   rekening.

5. Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) terhadap pembagian dividen tunai final kepada Pemegang Saham asing (Wajib
   Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
   a. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
      dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
      atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari
      jumlah bruto.
   b. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku
      ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan pajak yang
      lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib menyerahkan
      dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara
      dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Recording Date. Dokumen asli tersebut harus diserahkan
      selambat-lambatnya tanggal 16 Mei 2025 pukul 16:00 WIB kepada:

                                                              19
Page 20
          -   KSEI, melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham (untuk Pemegang Saham yang sahamnya berada
              atau tercatat dalam penitipan kolektif); atau

      Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut di atas, maka dividen tunai final
      yang akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).

   6. Bukti potong pajak dividen tunai final untuk Pemegang Saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil
      melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.

Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15/2020.


                                                         Jakarta, 3 Juni 2025
                                            PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK
                                                               DIREKSI




                                                                20

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published4 Jun 2025
Pages20
Characters41,045
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held2 Jun 2025 · 15:06–
Present25,047,706,097 (85.32%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
24,832,483,683
—
Against
215,224,100
—
Abstain
181,872,991
—
Agenda 2 approved
For
24,985,480,780
—
Against
62,225,317
—
Abstain
167,149,156
—
  • Cum dividen
  • Ex dividen
  • Cum dividen
  • Ex dividen
Agenda 3 approved
For
25,035,834,897
—
Against
11,871,200
0.05%
Abstain
167,144,037
—
Agenda 4 approved
For
24,306,920,937
—
Against
740,785,160
—
Abstain
175,469,896
—
Agenda 5 approved
For
21,105,515,999
—
Against
3,942,190,098
—
Abstain
176,214,196
—
Agenda 6 approved
For
25,047,633,497
100.00%
Against
72,600
0.00%
Abstain
167,199,537
—
Agenda 7 approved
For
25,034,015,297
99.94%
Against
13,690,800
0.05%
Abstain
175,403,496
—
Agenda 8 approved
For
25,047,634,497
100.00%
Against
71,600
0.00%
Abstain
167,172,237
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Edwin Soeryadjaya p.1 ×5
linked person Arini Saraswaty Subianto p.1 ×5
linked person Garibaldi Thohir · Presiden Komisaris p.1 ×8
linked person Julius Aslan p.2 ×5
linked person Iwan Dewono Budiyuwono p.2 ×7
possible org ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK p.1 ×11
possible person Drs. Budi Bowoleksono p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.18
unresolved person Ir. Mohammad Effendi p.1 ×5
unresolved person Ir. Theodore Permadi Rachmat · Presiden Komisaris p.1 ×7
unresolved person Christian Ariano Rachmat p.1 ×8
unresolved person Michael William P. Soeryadjaya p.2 ×3
unresolved person Mohammad Syah Indra Aman p.2 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Daniel Kohar p.5
unresolved org Rianto dan Rekan p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.8
unresolved person Akuntan Publik Firman Sababalat p.8
unresolved person Lany Djuwita Wong p.11 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.13 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.18 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1026 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
                                'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
                                'pelaksanaan pengurangan modal ditempatkan dan '
                                'disetor Perseroan tersebut, termasuk namun '
                                'tidak terbatas untuk menyatakan kembali '
                                'keputusan terkait pengurangan modal '
                                'ditempatkan dan disetor Perseroan tersebut '
                                'dalam akta Notaris sesuai dengan usulan '
                                'perubahan anggaran dasar Perseroan, '
                                'mengajukan permohonan persetujuan kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia, '
                                'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
                                'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
                                'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
                                'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
                                'olehnya. Rapat ditutup pada pukul 17.19 WIB. '
                                '17 G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen '
                                'Tunai Final Sesuai dengan keputusan pada',
             'seq': 1,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh',
             'votes_abstain': '181872991',
             'votes_against': '215224100',
             'votes_for': '24832483683'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': ['Cum dividen',
                                  'Ex dividen',
                                  'Cum dividen',
                                  'Ex dividen'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh',
             'votes_abstain': '167149156',
             'votes_against': '62225317',
             'votes_for': '24985480780'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.047',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'mbali Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, '
                                'Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan '
                                'global PricewaterhouseCoopers/PwC di '
                                'Indonesia) dan menunjuk Akuntan Publik Ketiga '
                                'Rapat Firman Sababalat, CPA yang akan '
                                'bertindak sebagai rekan perikatan untuk '
                                'melakukan audit Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'sedang berjalan dan akan berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan '
                                'usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang '
                                'telah memperhatikan Surat Rekomendasi dari '
                                'Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April '
                                '2025, atau penggantinya jika terjadi '
                                'perubahan, yang ditunjuk dan/atau disetujui '
                                'oleh Dewan Komisaris Perseroan.',
             'seq': 3,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh juta ribu',
             'votes_abstain': '167144037',
             'votes_against': '11871200',
             'votes_for': '25035834897'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'sebagai pelaksana fungsi remunerasi Perseroan '
                                'untuk menetapkan honorarium atau gaji dan '
                                'tunjangan bagi anggota Keempat Rapat Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun '
                                'buku 2025 dengan memperhatikan kondisi '
                                'keuangan Perseroan. 9',
             'seq': 4,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh',
             'votes_abstain': '175469896',
             'votes_against': '740785160',
             'votes_for': '24306920937'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'nan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan yang saat ini Kelima Rapat terdiri '
                                'dari: 10 Direksi Presiden Direktur : Bapak '
                                'Garibaldi Thohir Wakil Presiden Direktur : '
                                'Bapak Christian Ariano Rachmat Direktur : '
                                'Bapak Michael William P. Soeryadjaya Direktur '
                                ': Bapak Mohammad Syah Indra Aman Direktur : '
                                'Bapak Julius Aslan Direktur : Bapak Iwan '
                                'Dewono Budiyuwono Dewan Komisaris Presiden '
                                'Komisaris : Bapak Edwin Soeryadjaya Wakil '
                                'Presiden Komisaris : Bapak Theodore Permadi '
                                'Rachmat Komisaris : Ibu Arini Saraswaty '
                                'Subianto Komisaris Independen : Bapak Drs. '
                                'Budi Bowoleksono Komisaris Independen : Bapak '
                                'Ir. Mohammad Effendi menjadi sebagai berikut: '
                                'Direksi Presiden Direktur : Bapak Iwan Dewono '
                                'Budiyuwono Direktur : Bapak Mohammad Syah '
                                'Indra Aman Direktur : Ibu Lany Djuwita Wong '
                                '11 Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Bapak '
                                'Edwin Soeryadjaya Wakil Presiden Komisaris : '
                                'Bapak Garibaldi Thohir Komisaris : Bapak '
                                'Christian Ariano Rachmat Komisaris : Ibu '
                                'Arini Saraswaty Subianto Komisaris Independen '
                                ': Bapak Drs. Budi Bowoleksono Komisaris '
                                'Independen : Bapak Ir. Mohammad Effendi '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai '
                                'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan tahun 2028, dan karenanya '
                                'memberikan pembebasan dan pelunasan '
                                'sepenuhnya (acquit et de charge) kepada: (i) '
                                'Bapak Garibaldi Thohir dari jabatannya '
                                'sebagai Presiden Direktur Perseroan, (ii) '
                                'Bapak Christian Ariano Rachmat dari '
                                'jabatannya sebagai Wakil Presiden Direktur '
                                'Perseroan, (iii) Bapak Michael William P. '
                                'Soeryadjaya, Bapak Julius Aslan, dan Bapak '
                                'Iwan Dewono Budiyuwono dari jabatannya '
                                'masing-masing sebagai Direktur Perseroan, dan '
                                '(iv) Bapak Theodore Permadi Rachmat dari '
                                'jabatannya sebagai Wakil Presiden Komisaris '
                                'Perseroan, serta atas seluruh tindakan yang '
                                'dilakukan dalam rangka menjalankan '
                                'kewajibannya masing-masing selama masa '
                                'jabatan sebagai anggota Direksi atau Dewan '
                                'Komisaris Perseroan, terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini. 2. Memberikan wewenang '
                                'mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas '
                                'diskresinya mengambil keputusan dan/atau '
                                'melakukan tindakan apapun yang menurut '
                                'pertimbangan Direksi Perseroan dianggap baik '
                                'atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan '
                                'susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan tersebut, termasuk namun tidak '
                                'terbatas untuk menyatakan kembali 12 '
                                'keputusan terkait perubahan susunan anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'tersebut dalam akta Notaris, '
                                'memberitahukannya kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam '
                                'daftar perusahaan, serta sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi '
                                'Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak '
                                'substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak '
                                'yang ditunjuk olehnya.',
             'seq': 5,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh',
             'votes_abstain': '176214196',
             'votes_against': '3942190098',
             'votes_for': '21105515999'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'pct_for': '99.999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'uaian terhadap kode Klasifikasi Baku Lapangan '
                                'Usaha Indonesia (KBLI) 70100 (Aktivitas '
                                'Kantor Pusat) yang tercantum dalam Pasal 3 '
                                'anggaran dasar Perseroan menjadi Keenam Rapat '
                                'kode KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan '
                                'Holding), termasuk untuk menyesuaikan '
                                'ketentuan dalam Pasal 3 anggaran dasar '
                                'Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta '
                                'Kegiatan Usaha Perseroan, dimana penyesuaian '
                                'tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan '
                                'Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan '
                                'OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi '
                                'Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 2. '
                                'Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk atas diskresinya mengambil '
                                'keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun '
                                'yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
                                'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
                                'penyesuaian terhadap kode KBLI tersebut, '
                                'termasuk namun tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan kembali keputusan terkait '
                                'penyesuaian terhadap kode KBLI tersebut dalam '
                                'akta Notaris sesuai dengan usulan penyesuaian '
                                'anggaran dasar Perseroan, mengajukan '
                                'permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam '
                                'daftar perusahaan, serta sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi '
                                'Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak '
                                'substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak '
                                'yang ditunjuk olehnya.',
             'seq': 6,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh juta empat '
                      'puluh',
             'votes_abstain': '167199537',
             'votes_against': '72600',
             'votes_for': '25047633497'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.054',
             'pct_for': '99.945',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan '
                                'sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor '
                                '29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham '
                                'yang Dikeluarkan oleh Ketujuh Rapat '
                                'Perusahaan Terbuka, dengan jumlah '
                                'sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,- '
                                '(empat triliun Rupiah). 2. Memberikan '
                                'wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk atas diskresinya mengambil keputusan '
                                'dan/atau melakukan tindakan apapun yang '
                                'menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
                                'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
                                'pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan '
                                'tersebut, serta sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
                                'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
                                'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
                                'olehnya. 15',
             'seq': 7,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh juta lima '
                      'yang',
             'votes_abstain': '175403496',
             'votes_against': '13690800',
             'votes_for': '25034015297'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'pct_for': '99.999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 8,
             'title': 'Rapat disetujui dengan suara terbanyak puluh juta ribu '
                      'tujuh)',
             'votes_abstain': '167172237',
             'votes_against': '71600',
             'votes_for': '25047634497'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-02',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.321',
 'record_date': '2025-06-16',
 'shares_present': '25047706097',
 'shares_total_voting': '29356689400',
 'time_start': '15:06:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result