Back to announcement
20250603_KIJA_Pemanggilan RUPS_31891611_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KIJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK.
(“PERSEROAN”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KETIGA
Sehubungan dengan tidak terpenuhinya kuorum yang disyaratkan dalam pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Perseroan yang telah dilaksanakan pada hari Jumat,
19 Juli 2024 (“Rapat Kedua”) sebagaimana telah diumumkan dalam Ringkasan Risalah Rapat
Kedua melalui surat kabar harian Investor Daily pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, Direksi
Perseroan, berdasarkan kepada dan dengan mengingat Surat OJK Nomor S-4/PM.2/2025
tanggal 29 Maret 2025 perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Ketiga, juncto Nomor S-5/PM.2/2025 tanggal 02 Mei 2025 perihal Penundaan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga (“Surat Penetapan Kuorum OJK”), dengan ini
Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga (“Rapat Ketiga”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : President Lounge, Menara Batavia Lantai Dasar
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220
Mata acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
Mata Acara Ke-lima:
Persetujuan atas perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal dasar Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan Rapat untuk melakukan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan.
Mata Acara Ke-enam:
Persetujuan atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK
yang berlaku dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan Rapat atas penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan peraturan
OJK yang berlaku dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
menurut Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI).
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
enter, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia Telp. +62-21
893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Page 2
Catatan:
1. Rapat Ketiga diselenggarakan dengan mengacu kepada Surat Penetapan Kuorum OJK,
POJK 15/2020 dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
sehingga iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan
www.jababeka.com
3. Yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat Ketiga adalah
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan, baik saham-saham dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam
penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) tanggal 02 Juni
2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
4. Penyelenggaan Rapat Ketiga dilakukan secara elektronik dimana Pemegang Saham
Perseroan dapat hadir pada Rapat Ketiga secara elektronik melalui aplikasi Electronic
General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
6. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk
memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy)
dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00
WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST.
7. Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir (secara fisik
maupun elektronik) dalam Rapat Ketiga dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili pemegang saham dan memberikan suara
dalam Rapat Ketiga melalui eASY.KSEI. Pihak Independen adalah staf dari PT. Datindo
Entrycom, Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam
pelaksanaan Rapat Ketiga.
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di
situs web Perseroan www.jababeka.com.
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
enter, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia Telp. +62-21
893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Page 3
8. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat Ketiga secara fisik
diminta membawa dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang
masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat. Pemegang
Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum harap membawa dan menyerahkan
fotokopi akta badan hukum serta pengesahannya kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang rapat.
9. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat Ketiga dalam bentuk cetak,
namun dapat diunduh melalui situs Perseroan dan/atau dalam situs resmi eASY.KSEI
sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat Ketiga sampai dengan tanggal Rapat
Ketiga.
10. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau hadir dan memberikan kuasa
secara elektronik ke dalam Rapat Ketiga melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal yang diatur dalam Tata Tertib Rapat Perseroan pada aplikasi
eASY.KSEI atau menu RUPS pada web Perseroan www.jababeka.com.
11. Untuk menjaga ketertiban Rapat Ketiga, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diminta
hadir di tempat rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum acara dimulai.
Jakarta, 3 Juni 2025
Direksi Perseroan
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
enter, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia Telp. +62-21
893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.1 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
JABABEKA Tbk.
p.1 ×6
unresolved
person
H. Usmar Ismail
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT. Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.