Skip to content
Back to announcement

20250603_OLIV_Pemanggilan RUPS_31891581_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted OLIV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                        Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                             PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk




 Dengan ini, Direksi PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk(“Perseroan”) mengundang para
 pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
 (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal    : Rabu, 25 juni 2025
Waktu           : 10.00 WIB Sampai Selesai;
Tempat          : Atlantic Meeting Room, Lantai 3 – Swiss Belinn Hotel Cawang Jakarta
                  Jl. MT. Haryono No. 9 Cawang, Jakarta Timur, 13630

 Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
       1       Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
               tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:
            a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan
               Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
               Desember 2023;
            b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
               yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan serta
               pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
               Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
               lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
               Penjelasan:       mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf a
               dan huruf b Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1)
               Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
               diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PT”) dan
               (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
               tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
               Terbuka (“POJK No. 15/2020”).

       2.      Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
               2023.
               Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf c
               Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan (iii)
               Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

       3.      Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
               Komisaris Perseroan.
               Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 14 ayat (11) dan Pasal
               17 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 U UPT dan (iii) Pasal
               41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

       4.      Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
               buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
               Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran
               Dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 13 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang
               Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
               Keuangan dan (iv) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.
       5.       Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
               Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf f Anggaran Dasar
               Perseroan dan (ii) Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015 tentang
               Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Page 2
Catatan:
           1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
                 karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
                 dilihat juga di laman situs Perseroan https://oscarliving.co.id dan aplikasi
                 eASY.KSEI.


           2.    Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
                 dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 2 September 2022 sampai dengan
                 Rapat diselenggarakan pada tanggal 26 September 2022, sesuai informasi
                 Perseroan di atas.


           3.    Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
                 saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
                 penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 1 September 2022.


           4.    Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
                 mekanisme sebagai berikut:
                 a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                 b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

           5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
                 disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
                 sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


           6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
                 menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
                 AKSes (https://akses.ksei.co.id/).


           7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
                 membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
                 lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
                 Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur
                 ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
                 terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
                 persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
                 penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.


           8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
                 saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
                 menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
                 menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.


           9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
                 aplikasi
                 eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.


           10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
                 dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
                 memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.


           11.   Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi
                 keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020.
                 Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan
Page 3
            kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa
            dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


       a.          Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
                   tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan
                   petunjuk yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi
                   Perseroan melalui PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek
                   Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 23
                   September 2022, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;


       b.          Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
                   negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
                   Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.


12.         Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara
            fisik dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

      a.    Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
            Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

      b.    Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
            dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;

      c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas
          diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13.         Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
            elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-
            hal berikut:
 a.         Proses Registrasi:
            i.                     Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
                                   memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
                                   aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan
                                   ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                                   melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
                                   pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                                   registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


            ii.                    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
                                   memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan
                                   pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                                   dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                                   9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
                                   wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                                   eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                                   dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
                                   oleh Perseroan;


            iii.                   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
                                   penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
                                   (Independent     Representative)   atau     Individual
                                   Representative   tetapi  pemegang     saham     belum
                                   memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
                                   acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
Page 4
                              waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili
                              pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
                              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                              elektronik ditutup oleh Perseroan;


     iv.                      Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
                              penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian
                              atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
                              suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                              butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
                              terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
                              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                              tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


     v.                       Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
                              kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
                              kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                              Representative) atau Individual Representative dan telah
                              memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
                              seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                              paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
                              pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
                              melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
                              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
                              Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
                              kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
                              akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
                              Rapat;


     vi.                      Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi
                              secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i –
                              iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
                              saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
                              Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
                              tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
                              Rapat.



b.        Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:


     i.                       Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
                              3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
                              dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
                              acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
                              acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh
                              pemegang saham atau penerima kuasa dengan
                              menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’
                              yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
                              eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
                              dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
                              kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                              started for mata acara item no. [ ]”;
Page 5
     ii.                     Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                             acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di
                             aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan
                             dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
                             Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;


     iii.                    Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan
                             akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                             pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara
                             Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
                             nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya
                             lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;

c.         Proses Pemungutan Suara:
     i.                      Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                             di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub
                             menu Live Broadcasting;


     ii.                     Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
                             penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan
                             suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
                             pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham
                             atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
                             menyampaikan       pilihan   suaranya      selama   masa
                             pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
                             eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
                             pemungutan suara secara elektronik per mata acara
                             Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
                             pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
                             mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                             pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
                             terlihat status “Voting for mata acara item no [ ] has
                             started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
                             pemegang saham


                             atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
                             untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
                             pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
                             Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for mata
                             acara item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
                             memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
                             bersangkutan;


     iii.                    Voting time selama proses pemungutan suara secara
                             elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada
                             aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung
                             secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
                             waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
                             Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
                             Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
Page 6
d.         Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
     i.                       Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah
                              terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
                              batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
                              Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
                              dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
                              Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
                              (https://akses.ksei.co.id/);


     ii.                      Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta,
                              di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
                              berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
                              saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
                              kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
                              melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
                              elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                              diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
                              dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada
                              butir 13 huruf a angka i – v;


     iii.                     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya
                              menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                              namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
                              aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf
                              a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
                              penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta
                              tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
                              Rapat;


     iv.                      Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                              menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                              memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
                              mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                              diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
                              Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
                              talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
                              dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                              dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                              pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
                              fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS
                              merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
                              dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
                              Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;


     v.                       Untuk    mendapatkan  pengalaman  terbaik  dalam
                              menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
                              RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya
                              disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
                              Firefox.
Page 7
14.        Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
           seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
           yang berbeda, kecuali:

          a.      Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
                  nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;

          b.      Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.

15.        Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap
           perkembangan kondisi terkini terkait pandemi Coronavirus Disease 2019 (“Covid-
           19”), serta kepatuhan terhadap peraturan pencegahan dan pengendalian Covid-
           19 yang berlaku, maka dengan ini Perseroan menyampaikan kepada para
           Pemegang Saham atau Kuasa yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat
           untuk wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku
           pada tempat Rapat sebagai berikut:

      a.       Pada saat kedatangan wajib memperlihatkan bukti telah mendapatkan
               vaksinasi Covid-19 (dosis ketiga) dan wajib menggunakan aplikasi Peduli
               Lindungi;

      b.       Menggunakan masker dengan benar selama berada di tempat Rapat dan
               selama Rapat berlangsung;

      c.       Mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ke dalam
               tempat Rapat;

      d.        Tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37,5º C berdasarkan pemeriksaan
                Perseroan;

      e.       Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical
               distancing di tempat Rapat, baik sebelum, selama maupun setelah Rapat
               selesai;

      f.       Pemegang Saham/Kuasa yang sedang sakit, meskipun suhu tubuh masih
               dalam ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat
               Rapat;

      g.       Pemegang Saham/Kuasa yang batuk-batuk maupun bersin-bersin di tempat
               Rapat, diminta dengan hormat untuk meninggalkan tempat Rapat;

      h.       Demi alasan kesehatan dan dalam rangka pengendalian terpadu untuk
               mencegah penyebaran virus Covid-19, Perseroan tidak menyediakan makanan
               dan minuman, souvenir, dan Laporan Tahunan dalam bentuk fisik kepada
               Pemegang Saham/Kuasa yang hadir dalam Rapat;

      i        Perseroan akan mengumumkan dalam situs web Perseroan apabila terdapat
               perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
               Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai
               pencegahan penyebaran virus Covid-19.

                                   Jakarta,
                                   Direksi
                  PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published3 Jun 2025
Pages7
Characters24,486
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT BIMA REGISTRA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result