Back to announcement
20250603_OLIV_Pemanggilan RUPS_31891581_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted OLIVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk
Dengan ini, Direksi PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk(“Perseroan”) mengundang para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 25 juni 2025
Waktu : 10.00 WIB Sampai Selesai;
Tempat : Atlantic Meeting Room, Lantai 3 – Swiss Belinn Hotel Cawang Jakarta
Jl. MT. Haryono No. 9 Cawang, Jakarta Timur, 13630
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1 Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan
Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan serta
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf a
dan huruf b Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PT”) dan
(iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2020”).
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf c
Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan (iii)
Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 14 ayat (11) dan Pasal
17 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 U UPT dan (iii) Pasal
41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran
Dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 13 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan dan (iv) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.
5. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf f Anggaran Dasar
Perseroan dan (ii) Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di laman situs Perseroan https://oscarliving.co.id dan aplikasi
eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 2 September 2022 sampai dengan
Rapat diselenggarakan pada tanggal 26 September 2022, sesuai informasi
Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 1 September 2022.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur
‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi
keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020.
Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan
Page 3
kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan
petunjuk yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi
Perseroan melalui PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 23
September 2022, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara
fisik dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas
diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-
hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan
ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
Page 4
waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili
pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i –
iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh
pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’
yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
started for mata acara item no. [ ]”;
Page 5
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan
akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara
Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya
lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub
menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan
suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham
atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik per mata acara
Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
terlihat status “Voting for mata acara item no [ ] has
started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
pemegang saham
atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for mata
acara item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara
elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada
aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung
secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
Page 6
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah
terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta,
di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada
butir 13 huruf a angka i – v;
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf
a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta
tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat;
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS
merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya
disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
Firefox.
Page 7
14. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
yang berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
15. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap
perkembangan kondisi terkini terkait pandemi Coronavirus Disease 2019 (“Covid-
19”), serta kepatuhan terhadap peraturan pencegahan dan pengendalian Covid-
19 yang berlaku, maka dengan ini Perseroan menyampaikan kepada para
Pemegang Saham atau Kuasa yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat
untuk wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku
pada tempat Rapat sebagai berikut:
a. Pada saat kedatangan wajib memperlihatkan bukti telah mendapatkan
vaksinasi Covid-19 (dosis ketiga) dan wajib menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi;
b. Menggunakan masker dengan benar selama berada di tempat Rapat dan
selama Rapat berlangsung;
c. Mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ke dalam
tempat Rapat;
d. Tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37,5º C berdasarkan pemeriksaan
Perseroan;
e. Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical
distancing di tempat Rapat, baik sebelum, selama maupun setelah Rapat
selesai;
f. Pemegang Saham/Kuasa yang sedang sakit, meskipun suhu tubuh masih
dalam ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat
Rapat;
g. Pemegang Saham/Kuasa yang batuk-batuk maupun bersin-bersin di tempat
Rapat, diminta dengan hormat untuk meninggalkan tempat Rapat;
h. Demi alasan kesehatan dan dalam rangka pengendalian terpadu untuk
mencegah penyebaran virus Covid-19, Perseroan tidak menyediakan makanan
dan minuman, souvenir, dan Laporan Tahunan dalam bentuk fisik kepada
Pemegang Saham/Kuasa yang hadir dalam Rapat;
i Perseroan akan mengumumkan dalam situs web Perseroan apabila terdapat
perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai
pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Jakarta,
Direksi
PT OSCAR MITRA SUKSES SEJAHTERA Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.