Back to announcement
20250527_BCAP_Pemanggilan RUPS_31889724_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BCAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
("Perseroan")
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan, yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu / 25 Juni 2025
Jam : 14.00 WIB - selesai
Tempat : iNews Tower Lantai 3
MNC Center, Jl. Kebon Sirih No. 17 – 19, Jakarta Pusat 10340
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”):
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi termasuk didalamnya Laporan Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan
dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de charge).
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
6. Penyampaian realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun
2024 dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 sesuai Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2015.
Penjelasan mata acara RUPST:
Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-3 dan ke-5 merupakan agenda rutin dalam RUPST Perseroan untuk memenuhi ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mata acara RUPST ke-4 diadakan apabila adanya kebutuhan Perseroan untuk mengubah susunan pengurus Perseroan sesuai
dengan perkembangan Perseroan saat ini.
Mata acara RUPST ke-6 diadakan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”):
1. Pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 21 Juni 2024.
2. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar
modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
Penjelasan mata acara RUPSLB:
Mata acara RUPSLB ke-1 merupakan penegasan dari hasil keputusan RUPSLB Perseroan tanggal 21 Juni 2024 sehubungan dengan
pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris tentang pelaksanaan
penambahan modal Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku dibidang pasar modal khususnya POJK No.14/POJK.04/2019.
Mata acara RUPSLB ke-2 untuk meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
Mata acara RUPSLB ke-3 untuk meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan yang antara lain: Menghapus Pasal 15 ayat 5 tentang kewajiban pengumuman rencana pengalihan atau pembebanan
jaminan utang atas harta kekayaan Perseroan dengan menggunakan media surat kabar berperedaran nasional, yang mana
ketentuan tersebut sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal pada saat ini.
CATATAN:
1. Untuk keperluan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham. Pemanggilan ini merupakan
undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif, hanyalah Pemegang Saham atau kuasanya
yang sah, dan nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan
yaitu PT BSR Indonesia, pada tanggal 2 Juni 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para Pemegang Saham rekening atau
kuasanya yang sah dan nama-namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 2 Juni 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
3. Perseroan memberikan 2 (dua) alternatif pemberian kuasa yang dapat digunakan oleh Pemegang Saham, yaitu dengan
menggunakan:
i. Surat Kuasa Konvensional – surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam
Rapat, namun suara yang mereka keluarkan sebagai kuasa dari Pemegang Saham dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, Surat Kuasa Konvensional harus dilegalisasi
oleh Notaris atau pejabat berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. Formulir Surat Kuasa Konvensional
dapat diperoleh pada waktu kerja di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan:
PT BSR Indonesia
Gedung Sindo Lt.3
Jl.Wahid Hasyim No. 38, Menteng, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 80864722
Email : adm.efek@bsrindonesia.com
Semua Surat Kuasa Konvensional sudah harus diterima oleh Direksi Perseroan pada alamat sebagaimana tercantum di atas
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada hari Selasa, 24 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00
WIB.
ii. Surat Kuasa Elektronik atau e-Proxy yang dapat diakses melalui situs resmi KSEI: https://akses.ksei.co.id/ (“AKSes.KSEI”)-suatu
sistem pemberian kuasa elektronik yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari
Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik
Page 3
melalui AKSes.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yakni pada hari Selasa, 24 Juni 2025 pada pukul
12.00 WIB. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan e-Proxy melalui AKSes.KSEI dapat mengunduh panduan
penggunaan pada link berikut: https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide (pada menu Panduan eASY.KSEI-
Pemegang Saham).
4. Pemegang saham dapat menghadiri pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui AKSes.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
5. Pemegang saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diwajibkan sebelum memasuki ruang Rapat untuk
mendaftarkan diri kepada petugas pendaftaran Perseroan dengan menyerahkan fotokopi:
i. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal yang berlaku lainnya; dan
ii. Surat Kolektif Saham atau bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif, Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) (yang
dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian);
Persyaratan tambahan bagi Pemegang Saham yang merupakan suatu badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan
atau dana pensiun diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan fotokopi:
iii. Anggaran dasarnya yang lengkap; dan
iv. Akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir.
6. Bahan-bahan Rapat tersedia di situs resmi Perseroan http://www.mncfinancialservices.com/ sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat untuk
hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 3 Juni 2025
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
DIREKSI
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.